June 19, 2019

Niat Tanpa Kata Nawaitu (Saya Niat), Apakah Sah?

Niat Tanpa Kata Nawaitu (Saya Niat), Apakah Sah?
Hukum Niat dalam Ibadah Tidak Memakai Kata Saya Niat (Nawaitu), apakah sah?

Seperti saat wudhu cukup berniat "Saya wudhu" bukan "Saya niat wudhu", apakah boleh dan dianggap sah?

Assalamu'alaikum

1. Pak ustadz saya mau bertanya. Ada sebagian orang yang berniat dengan lafadz dalam hati sebagai berikut :

A. Niat saya ( sholat (fardhu atau sunat)/wudhu/mandi wajib/puasa dan ibadah lainnya ) karena Allah

B. Sengaja atau sahaja saya sholat (fardhu atau sunah)/ wudhu/ mandi wajib/ puasa dan ibadah lainnya ) karena Allah

Apakah niat diatas sah untuk beribadah dan sama artinya ?

2. Untuk mengatadi was-was dalam berniat bagaimana pak ustadz ? Sering saya berniat seperti ini "saya niat/berniat (ibadah) karrna Allah" nah pada saat lafadz niat/berniat saya sering was-was takut kalau lafdz yang saya niatkan itu bacaannya buka lafadz "niat" karrna setiap kali saya menyusun huruf dan membayangkan lafadz niatnya sering kali hurufnya abstrak misalnya lafadz yang seharusnya niat karena was-was saya takut lafadznya jadi miat/liat/diat dll sehingga saya sering was-was pada lafadz bagian "niat" tersebut. Maaf kalau penjelasannya "kusut". Pada intinya saya was-was kalau saat melafadz kalimat "niat", susah untuk memfokuskan agara dalam pikiran tersusun huruf yang membentuk kata "niat", sering takut kalaunyang saya lafafznya dalam hati itu bukan kata "niat" tetapi liat/miat/diat dll. Mohon solusinya pak ustadz agar saya terbebas dari was_was ini, sudah saya coba dan saya upayakan untuk tidak menghiraukannya tetapinkarena saya takut niat saya tidak diterima makanya saya ulang-ulang terus sampai tersusun dengan benar dipikiran.

3. Pak ustadz apakah kotoran yg ada dikuku saya ini menghalangi mandi wajib atau wudhu saya ? Untuk menghilangkannya cukuo menyita waktu karena dibutuhkan senter dan atau pengeriknya, kadang ada kotoran yang kecilnya juga sehingga perlu konsentrasi untuk melihatnya.

JAWABAN

1. Kedua model niat itu sama-sama sah. Yang penting dalam berniat adalah menyebutkan jenis ibadah yang diniati untuk membedakan dengan ibadah yang lain. Misalnya, untuk shalat zhuhur, maka yang terpenting adalah menyebutkan kata 'shalat' dan kata 'zhuhur'. Baca detail: Cara Niat

2. Abaikan rasa was-was. Dan tidak perlu was-was. Islam melarang seorang muslim was-was. Syariat Islam memaafkan kekurangan seandainya itu terjadi asal tidak disengaja. Apalagi kalau yang anda lakukan bukan kesalahan. Jadi, tidak ada alasan untuk was-was. Sekali lagi, obat was-was adalah dengan mengabaikannya. Mengabaikan was-was mendapat pahala. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

3. Tidak menghalangi. Tidak perlu dihapus. Apalagi kalau membahayakan anda, misalnya bisa melukai, dll. Yang menghalangi itu apabila berupa benda padat dalam jumlah yang cukup banyak. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

TIDAK PAKAI NAWAITU DALAM NIAT (2)

Pertanyaan untuk jawaban no.1

Berarti jika hanya mengucap lafadz dalam hati "sholat fardhu isya" itu sudah cukup tanpa menyebut saya niat dan sejenisnya ?
Bagaimana kalau niat untuk ibadah selain sholat ? Apa kah sama ? Atua harus dengan lafdaz "niat saya", "saya niat" atau "sengaja saya" ?

JAWABAN

Ya, betul. Cukup menyebut 'sholat fardhu isya' untuk niat. Imam Nawawi dalam kitab Roudotut Tolibin, hlm. 1/224, menjelaskan cara niat sbb:

والنية : هي القصد فيحضر المصلي في ذهنه ذات الصلاة ، وما يجب التعرض له من صفاتها كالظهرية والفرضية وغيرهما . ثم يقصد هذه العلوم ، قصدا مقارنا لأول التكبير

Artinya: Niat adalah bersengaja atau bermaksud (untuk melakukan sesuatu). Orang yang shalat hendaknya menghadirkan dalam hatinya shalat yang akan dilakukannya dan menampakkan sifat shalat yaitu, misalnya, zhuhur dan fardhu-nya...

Ibadah selain shalat juga sama seperti itu. Untuk puasa Ramadan, misalnya, maka cukup bagi kita untuk menghadirkan dalam hati kata 'puasa fardhu ramadan'.Baca detail: Puasa Ramadan

Untuk wudhu, maka niatnya harus mengandung kata "menghilangkan hadas kecil". Imam Nawawi dalam kitab Roudotut Tolibin, hlm. 1/49, menjelaskan:

أما كيفية النية ; فالوضوء ضربان : وضوء رفاهية ; ووضوء ضرورة . أما الأول : فينوي أحد ثلاثة أمور . أحدها : رفع الحدث ، أو الطهارة عن الحدث

Artinya: Cara niat wudhu adalah menyebut salah satu dari tiga: pertama, menghilangkan hadas; kedua, bersuci dari hadas, ....

Dalam penjelasan di atas, niat wudhu cukup dengan "menghilangkan hadas" atau "bersuci dari hadas".

Dalam masalah mandi junub, Imam Nawawi menjelaskan

ثم إن نوى رفع الجنابة ، أو رفع الحدث عن جميع البدن ، أو نوت الحائض رفع حدث الحيض ، صح الغسل

Artinya: Apabila orang yang mandi mandi wajib berniat "menghilangkan jinabah" atau "menghilangkan hadas dari seluruh badan" maka mandinya sah. Baca detail:
Cara Wudhu dan Mandi Wajib


NIAT SAYA WUDHU ATAU NIAT SAYA MANDI WAJIB, APA SAH?

Kalau misalkan niat mandi wajib atau wudhu dengan lafadz hanya " niat saya mandi wajib dan niat saya wudhu" apakah belum memenuhi keharusan niat pak ustadz ? Karena selama ini saya berniat untuk bersuci menggunakan lafadz seperti "saya niat wudhu" dan saya niat mandi wajib pam ustadz.

JAWABAN

Hukumnya sah berniat wudhu atau mandi wajib dengan hanya mengatakan "Niat wudhu" dan "Niat mandi wajib".

Salim Al-Hadrami dalam Ghayatul Muna Syarah Safinatun Naja, hlm. 137, menyatakan:

ولو قال: نويت الوضوء صح، بخلافه في الغسل لو قال: نويت الغسل فقط فانه لا يصح


Artinya: Apabila mengucapkan niat dengan ucapan "Aku niat wudhu" maka itu sudah sah. Berbeda dengan mandi wajib, apabila ia berkata "Aku niat mandi" saja, maka itu tidak sah. (Karena tidak ada kata "wajib" atau "fardhu"-nya. Berbeda kalau berkata "Aku niat mandi wajib" maka hukumnya sah).