July 31, 2018

Hukum Kredit Cicilan Syariah

Hukum Kredit Cicilan Syariah
RUMAH KPR DI BANK SYARIAH

Assalamu’alaykum. Maaf mau nanya. Saat ini banyak bank syariah di indonesia, untuk KPR di bank syariah apakah termasuk riba atau diperbolehkan? Karena ada yang berpendapat bahwa itu tidak diperbolehkan, sebab bank bukan pihak ketiga yang membeli rumah dan rumah tersebut tidak atas nama bank sebelum kita membelinya

JAWABAN

Kredit cicilan di bank syariah diperbolehkan. Karena, walaupun prakteknya sama dengan bank konvensional (bank sebagai pihak kreditor) namun sistem akadnya berbeda. Dalam KPR dipakai salah satu dari dua akad yaitu akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah. Kedua sistem ini ada dalam sistem akad syariah yang dibolehkan. Yang intinya adalah sistem bagi hasil.

Adapun praktiknya sbb (dikutip dari rumahku.com):
1. Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual – beli antara bank dengan nasabah. Sederhananya, jika menggunakan akad ini, pihak bank akan membeli lebih dulu barang (dalam konteks ini adalah rumah) yang diinginkan nasabah, untuk kemudian dijual kembali ke nasabah yang bersangkutan.

Tentunya, pihak bank akan menambahkan persentase keuntungan yang didapat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dengan metode ini, nasabah tidak hanya tahu beban cicilan tiap bulan yang harus dibayarkan, tapi juga harga asli dan keuntungan yang diambil oleh pihak bank berdasarkan nilai jualnya. Setelah itu, nasabah hanya tinggal mencicil tiap bulannya.

Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta dengan DP (uang muka) 20% serta margin keuntungan 5% dari nilai rumah selama kurun waktu 15 tahun, maka asumi pembayarannya adalah:
- Pembayaran DP kepada pengembang atau pemilik rumah (jika beli rumah second),
DP = Rp 500 juta x 20%
DP = Rp 100 juta

- Cicilan tiap bulannya selama 15 tahun,
Cicilan = Rp 400 juta x (5% x 15) + Rp 400 juta : 180
Cicilan = Rp 300 juta + Rp 400 juta : 180
Cicilan = Rp 3,8 juta / bulan

2. Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah membeli suatu barang (dalam hal ini adalah rumah) dengan sistem kongsi atau kerja sama. Setelah pembelian tersebut sukses, salah satu pihak kemudian membeli barang tersebut secara penuh dengan bertahap.

Sederhananya, nasabah akan bekerja sama dengan pihak bank untuk membeli sebuah barang properti yang diinginkan (rumah misalnya) dengan persentase yang telah disepakati.

Agar mendapat untung, rumah tersebut kemudian disewakan dengan si nasabah yang berperan sebagai penyewanya.

Keuntungan sewa kemudian dibagi dua berdasarkan persentase dengan tambahan biaya lebih sebagai pengalihan persentase kepemilikan bank. Hingga akhirnya, rumah menjadi hak milik nasabah seutuhnya.

Berikut asumsi perhitungannya:
- Nasabah ingin membeli rumah seharga Rp 300 juta dengan memilih akad Musyarakah Mutanaqisah.
- Berdasarkan kesepakatan, nasabah membeli kepemilikan 20% (Rp 60 juta), sementara sisanya ditanggung oleh bank (80% / Rp 240 juta).

- Berdasarkan kesepakatan pula, keuntungan yang diterima oleh bank dari harga sewa rumah tiap bulannya adalah Rp 1,6 juta dalam kurun 10 tahun.

- Dari situ, nasabah wajib membayarkan Rp 1,6 juta tiap bulannya ditambah dengan biaya pengalihan hak rumah dari bank (yang sebesar 80 persen). Seperti biasa, biaya pengalihan ini didasarkan pada kesepakatan bersama. Semakin besar biayanya, maka tenor pelunasannya pun semakin cepat.
Baca detail:
- Akad Syirkan
- Akad Qiradh

***


HUKUM CAPITAL GAIN

Assalamu'alaikum,saya mau tanya masalah capital gain dalam bisnis jual beli rumah (syariah),apa hukumnya?
Harga rmh secara cash rp.327 juta tp dijual secara kredit(syariah tanpa bank)seharga rp.532jt selama 10 thn...menurut saya ini sama saja dengan kredit konvensional dengan bank biasa.
Mohon penjelasannya...!!

JAWABAN

Walaupun pada hasil akhir tidak ada perbedaan antara kredit konvensional dan syariah, namun hukumnya bisa berbeda karena perbedaan cara akad/transaksinya. Baca detail artikel di atas.

***

CARA LUNAS DARI HUTANG

Asalamualaikum pak ustad

saya wanita asal dari picung pandeglang
saya ini mengalami banyak hutang atas dari diri sendiri saya ustad..
dan setiap hari saya sellu ditagih org terus..karna gaji sayapun belum ketutup satu persatu atas hutang saya..
bagaimana menurut pak ustad jalan keluarnya tuk saya bisa membayarkan hutang saya..
saya sudah berusaha cari pekerjaan tambahan namun butuh proses tuk mengerjakan dan dapat poinnya..
saya berharap pak ustad punya solusinya..
saya ingin hidup bebas dan bahagia.. saya sudah menyesal..
setiap hari saya ribut terus2an dengan suami saya karna saya sudah menyembunyikannya dari suami saya..
Belum lagi permasalahan pembayaran sekolah anak saya yang harus segera dibayarkan.

Mohon dibalas email saya ustad

Wasalamualaikum

JAWABAN

Pertama, rubah total gaya hidup anda. Jangan hidup boros dan bermewah-mewahan serta konsumtif. Jangan mengedepankan gengsi atau nafsu kesenangan. Menahan diri itu jauh lebih baik. Agar bisa bersyukur dengan rejeki sedikit yang anda dapat.

Kedua, mulailah membuka usaha yang anda yakin dapat mengelolanya dengan baik. Sebagai awalan, Buka usaha yang mudah dengan resiko yang tidak besar seperti usaha online atau membuka warung makan atau toko sembako, dll.

Ketiga, taat pada suami. Jangan pernah melakukan sesuatu tanpa memberitahu dan meminta ijin suami. Ini mungkin peringatan Allah pada Anda. Baca detail: Batasan Taat Istri Pada Suami

Keempat, kuatkan niat untuk melunasi hutang. Karena, sebesar apapun amal ibadah akan tertahan apabila hutang sampai dibawa mati. Baca detail: Hutang dalam Islam

Kelima, berdoalah agar diberi kelancaran rejeki dan jalan untuk membayar hutang. Baca detail: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki

July 09, 2018

Bisnis Halal dari Harta Haram

Bisnis Halal dari Harta Haram
USAHA DARI UANG MENANG TOGEL

Asalamualaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya teman saya buat usaha dari hasil uang menang togel, saya kerja di tempat tersebut apakah gaji saya halal atau haram ?
Dan usaha dari uang hasil menang togel itu gimana hukumnya gimana ?

Wasalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Uang hasil menang judi togel itu hukumnya haram dimakan atau untuk membeli barang keperluan lainnya seperti beli rumah, pakaian, mobil, motor, dll. Rasulullah menegaskan bahwa tidak akan diterima doa dan amal ibadah orang yang terdapat perkara haram dalam makanan, minuman atau pakaiannya. Dalam hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda:

أيها الناس إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا،ً وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال: يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحاً إني بما تعملون عليم. وقال: يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم. ثم ذكر الرجل يطيل السفر، أشعث أغبر، يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب، ومطعمه حرام، ومشربه حرام، وملبسه حرام، وغذي بالحرام، فأنى يستجاب لذلك

Artinya: Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang orang yang beriman dengan sesuatu yang telah diperintahkan kepada para RosulNya. Maka Allah Ta’ala berfirman: ** Wahai para Rosul makanlah kamu dari yang baik dan berbuatlah kamu dengan beramal sholeh. **Dan Allah Ta’ala berfirman [juga]: **Wahai orang orang yang beriman makanlah kamu dari yang baik yaitu dari apa yang Saya [Allah] rezekikan kepadamu **. Kemudian Beliau menyebut seorang laki laki yang panjang perjalanannya berambut kusut lagi berdebu sambil menadahkan tangannya ke langit seraya berkata: ” Wahai Tuhan ! wahai Tuhan ! sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dikenyangkan dengan yang haram, bagaimana mungkin ia akan di kabulkan [permohonannya].

Dalam menjelaskan makna hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 7/100, mengutip Al-Qurtubi menyatakan:

( أي كيف يستجاب له على جهة الاستبعاد، ومعناه أنه ليس أهلا لإجابة دعائه، ولكن يجوز أن يستجيب الله له فضلا وكرما ) وقال ابن رجب: ( فهو استفهام وقع على وجه التعجب والاستبعاد، وليس صريحا في استحالة الاستجابة، ومنعها بالكلية )

Artinya: "Bagaimana mungkin akan dikabulkan" artinya dari sisi jauh untuk diterima. Maknanya, dia bukanlah orang yang bisa diterima doanya. Namun, mungkin saja doanya dikabulkan sebagai fadol dari Allah. Ibnu Rajab berkata: Kalimat itu adalah kata tanya yang terjadi sebagai ungkapan heran dan jauh. Bukan ungkapan eksplisit atas mustahilnya dikabulkan doanya.

Bagi pelaku perbuatan haram, termasuk perbuatan judi, maka diwajibkan agar segera bertaubat dengan cara membuang harta yang haram dengan memberikannya pada fakir miskin atau kepentingan umum. Di samping bertaubat memohon ampun pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

HUKUM LABA BISNIS HALAL DARI UANG HARAM

Namun, kalau uang tersebut dijadikan modal usaha yang halal, maka keuntungan usaha hukumnya halal. Sedangkan modal yang berasal dari uang haram tersebut harus dikeluarkan dengan cara diberikan pada lembaga sosial atau fakir miskin agar tidak ada lagi uang haram yang menjadi milik anda. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan sebagian madzhab Maliki.

As-Syarbini Al-Khatib (madzhab Syafi'i) menyatakan dalam kitab Mughnil Muhtaj hlm. 3/363: sbb:

لو اتجر الغاصب في المال المغصوب فالربح له في الأظهر

Artinya: Apabila ghasib (orang yang ghasab) menjalankan harta yang dighasab, maka keuntungan menjadi miliknya menurut pendapat yang adzhar (paling zahir)

Adapun menurut pandangan madzhab Hambali, hasil usaha atau keuntungan bisnis dari modal harta haram hukumnya juga haram.

Ibnu Qudamah (madzhab Hambali) dalam Al-Mughni, hlm. 5/159, menyatakan:


وإذا غصب أثمانا فاتجر بها , أو عروضا فباعها واتجر بثمنها , فقال أصحابنا : الربح للمالك , والسلع المشتراة له ... قال الشريف : وعن أحمد أنه يتصدق به

Artinya: Apabila seseorang mengghasab (mencuri) harta lalu dibuat modal usaha atau mengghasab benda lalu dijual dan dibuat modal usaha maka menurut madzhab Hanbali labanya diberikan kepada pemilik.. Al-Syarif berkata: Menurut Ahmad bin Hanbal keuntungan itu disedekahkan.

Sementara itu, menurut pendapat madzhab Maliki, keuntungan dari usaha tersebut harus dibagi dua: separuh hukumnya halal untuk diri sendiri sedangkan separuhnya lagi harus dikeluarkan untuk fakir miskin dalam rangka pembersihan harta dari keharaman.

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, Vol. 22 hlm. 84 terdapat uraian perbedaan pendapat ulama empat madzhab sebagai berikut:

الربح المختلف فيه، فمنه ما نتج عن التصرف فيما كان تحت يد الإنسان من مال غيره، سواء كانت يد أمانة كالمودع، أم يد ضمان كالغاصب وخلافه، وقد اختلف الفقهاء في هذه المسألة على أقوال:

فالحنفية على أن الربح لا يطيب لمن تصرف في المغصوب أو الوديعة، هذا عند أبي حنيفة ومحمد خلافا لأبي يوسف.ووجه ذلك عند أبي يوسف أنه حصل التصرف في ضمانه وملكه.أما الضمان فظاهر ; لأن المغصوب دخل في ضمان الغاصب، وأما الملك ; فلأنه يملكه من وقت الغصب إذا ضمن، وعند أبي حنيفة ومحمد أن التصرف حصل في ملكه وضمانه، لكنه بسبب خبيث ; لأنه تصرف في ملك الغير بغير إذنه، وما هو كذلك فسبيله التصدق به، إذ الفرع يحصل على وصف الأصل، وأصله حديث الشاة حيث أمر النبي - صلى الله عليه وسلم - بالتصدق بلحمها على الأسرى.

وأما عند المالكية والشافعية في الأظهر فالربح لمن تصرف في الوديعة وليس للمالك ; لأنها لو تلفت لضمنها، وقال الشربيني الخطيب: لو اتجر الغاصب في المال المغصوب فالربح له في الأظهر، فإذا غصب دراهم واشترى شيئا في ذمته ونقد الدراهم في ثمنه وربح رد مثل الدراهم ; لأنها مثلية إن تعذر عليه رد ما أخذه، وإلا وجب عليه رده بعينه، أما إذا اشترى بعينه فالجديد بطلانه.

وعند الحنابلة: الربح لصاحب الوديعة أو مالك المغصوب.
Arti ringkasan: Harta yang dicuri harus dikembaikan. Harta haram yang bukan dari hasil mencuri harus disedekahkan pada fakir miskin. Sedangkan keuntungan atau laba dari harta haram itu boleh dipakai menurut madzhab Syafi'i dan Maliki, dan dikembalikan juga ke pemilik harta menurut madzhab Hanbali, disedekahkan menurut madzhab Hanafi.

Kesimpulan:

Hasil keuntungan suatu bisnis halal namun berasal dari modal haram hukumnya ulama berbeda pendapat:
a) Labanya halal menurut madzhab Syafi'i.
b) Labanya tetap haram menurut madzhab Hambali.
c) Separuh labanya halal, sedangkan separuhnya haram menurut madzhab Maliki.

July 07, 2018

Cerai oleh Hakim Talak atau Fasakh?

Cerai oleh Hakim Talak atau Fasakh?
PERCERAIAN GUGAT CERAI: TALAK ATAU FASAKH?

Assalamu'alaikum wr. Wb
seorang wanita menggugat cerai suaminya, lalu suaminya menyerahkan putusannya pada hakim. Dalam sidang putusan disebutkan cerai talaq 1.

Pertanyaanya :
1. Apakah ini termasuk khuluq atau bukan, krn istri menuntut cerai krn suami tdk kunjung menceraikannya. Yg membuat ragu krn putusan hakim talaq bukan fasakh.

2. Berapa lama masa iddah wanita tersebut apakah 1x quru' atau 3x quru'

3. Dari kapan masa iddahx dihitung? Mengingat pada saat pembacaan hasil sidang putusan wanita tersebut sedang haid.. Apakah iddahnya dihitung saat haid berikutnya atau haid yg sdg di jalani wkt putusan sidang.

4. Apakah wanita trsbt hrs mengembalikan maharnya?

5. Seandainya hrs mengembalikan mahar apakah boleh mahar tsbt diberikan ke anaknya mengingat
anaknya sdg kuliah dan bapknya pelit utk dimintakan uang (memberikan anak tanpa memberitahu bapaknya..
Bolehkah?)

6. Bolehkah menikah setelah masa iddah selesai tpi sblm mengembalikan mahar.

Mohon jawaban agar tidak salah melangkah.. Trimkasih
Wassalamu'alaikum wr. Wb..

JAWABAN

1. Keputusan cerai oleh hakim disebut fasakh. Tidak bisa disebut talak (walaupun memakai istilah talak). Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 5/128, menyatakan:

كل ما حُكِمَ فيه بالفرقة ، ولم ينطق بها الزوج ، ولم يردها ... فهذه فرقة لا تُسمَى طلاقاً

Artinya: Setiap perkara yang dihukumi dengan cara pisah, dan tidak diucapkan oleh suami, dan suami tidak menolaknya ... maka pemisahan hubungan seperti ini bukan talak.

Selanjutnya, Imam Syafi'i dalam Al-Umm (hlm. 5/199) menyatakan tentang dampak hukum fasakh:

وكل فسخٍ كان بين الزوجين فلا يقع به طلاق ، لا واحدة ولا ما بعدها

Artinya: Setiap fasakh yang terjadi antara suami istri itu tidak ada istilah talak, tidak satu tidak juga lebih (dua atau tiga).

Maksud pernyataan Imam Syafi'i di atas adalah bahwa dalam fasakh bukan talak raj'i, oleh karena itu tidak ada istilah talak 1, atau talak 2, atau talak 3. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

2. 3x quru' (masa suci menurut madzhab Syafi'i; 3 kali masa haid menurut madzhab Hanbali).

Sebenarnya, ada dua pendapat tentang berapa lama iddah dari istri yang berpisah karena fasakh, dg rincian sebagaimana disebut oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, hlm. 9/358, sbb:

Pendapat pertama, sama dengan iddahnya talak yakni tiga quru' bagi wanita haid, atau tidak bulan bagi wanita yang tidak haid (karena menopause dll).

Pendapat kedua: tidak ada iddah kecuali bagi wanita hamba sahaya yang dimerdekakan yang menginginkan pisah dari suaminya. Ini pendapat madzhab Zhahiriyah.

3. Karena menurut madzhab Syafi'i quru' itu maknanya adalah masa suci, maka iddah dihitung setelah selesai haid.

4. Karena bukan khuluk, maka tidak perlu. Khuluk terjadi apabila yang menceraikan adalah suami secara langsung baik dengan lisan atau tulisan.

5. Karena bukan khuluk, maka tidak perlu mengembalikan mahar.

6. Boleh, karena memang tidak perlu mengembalikan mahar. Baca detail: Cerai dalam Islam

WAS-WAS UCAPAN BERDAMPAK TALAK

I. Apakah saat mengucapkan/melakukan sesuatu yang saya tahu saya tidak berniat macam-macam, lalu timbul kekhawatiran saat melakukannya/mengucapkannya (yang timbul bukan niat macam-macam, tapi kekhawatiran) namun saya tetap melanjutkan, apakah dianggap berniat?

IIA. Apakah kata 'kasih/beri' dihitung sebagai kata lafadz sharih?

IIB. Apakah kata 'pencar' dan 'bubar' termasuk lafadz sharih? Saya khawatir pernah menggunakan kedua kata ini beberapa kali dalam konteks yang jauh, namun yang saya takutkan penunjuk konteks tersebut bukan verbal, tapi situasional.

IIC. Baru saja saya bercerita pada istri dengan kata-kata "I broke (jeda agak sedetik) the record". Tidak ada penunjuk konteks secara verbal sebelumnya, hanya ada sesudahnya.
Apakah jeda satu detik antara kata 'I broke' dengan 'the record' menyebabkan ada dampak hukum?

IID. Istri saya berkata bahwa dia merasa tidak punya tempat (sesudah orang tuanya bersikap tidak masuk akal). Saya protes, saya bilang dia punya tempat bersama saya. Dia meminta saya untuk memahami maksudnya. Saya diam sejenak, lalu kembali mengulang bahwa saya suami nya, dan tempat seorang istri adalah bersama suaminya.
Apakah diam sejenak yang saya lakukan dianggap sebagai isyarat kinayah?

JAWABAN

I. Tergantung perbuatan atau ucapan apa itu? Kalau perbuatan mubah, maka tidak apa-apa. Kalau perbuatan haram, maka berdosa.

IIa. Bukan sharih. Kata shari yang disepakati ulama adalah talak/cerai. Sedangkan yang diselisihkan ulama adalah pisah (firaq), dan lepas (sarah). Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

IIb. Pencar bukan kata sharih. Bubar bisa disebut kinayah kalau konteksnya sedang bertengkar sama istri, seperti suami dengan marah menyatakan "Kalau gitu kita bubar saja." Tapi bukan kinayah kalau konteksnya di luar itu, seperti nonton bola lalu suami berkata "Bolanya sudah bubar"

IIc. Tidak ada. Kalimat anda itu jelas maknanya 'memecahkan rekor' tidak ada kaitannya dengan pernikahan.

IID. Bukan kinayah, karena anda berbicara tidak ada konotasi pemutusan hubungan. Yang dianggap kinayah itu adalah pemakaian kata ambigu (punya dua makna atau lebih) dan diucapkan saat bertengkar dengan istri. Ucapan "cerai" saja kalau konteksnya tidak dalam kondisi memutuskan hubungan nikah tidak berakibat jatuh talak. (ini penjelasan yang kesekian kalinya). Baca detail: Cerita Talak

Begitu juga diamnya anda tidak termasuk isyarah. Seandainya pun dianggap isyarah tetap tidak jatuh talak seperti dijelaskan sebelumnya.

July 02, 2018

Cara Sunnah Memotong Kuku

Cara Sunnah Memotong Kuku

WAKTU SUNNAH MEMOTONG /POTONG KUKU

Assalamu'alaikum wa rahmatullah, Ustad, saya mau tanya tentang kesunnahan memotong kuku.

Ada yang bilang:
1. Dari telunjuk kanan sampai ke kelingking lalu lanjut ke kelingking kiri sampai terakhir jempol kanan.
2. ‎Dari kelingking sampai jempol kanan lalu telunjuk kiri sampai kelingking kiri terakhir jempol kiri.

Yang benar yang mana, ya? Atau ada kesunnahan yang lain lagi?

Terima kasih, Ustad..
Assalamu'alaikum wa rahmatullah

JAWABAN

MULAI TANGAN LALU KAKI

Ada petunjuk umum dari Nabi untuk mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dari Aisyah ia berkata:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ( كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Artinya: Nabi selalu mendahulukan yang kanan saat memakai sandal, menyisir, bersuci, bahkan dalam seluruh perilakunya.

Dalam menjelaskan hadits ini, Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/339, menyatakan:

تقليم الأظفار مجمع على أنه سنة , وسواء فيه الرجل والمرأة واليدان والرجلان , ويستحب أن يبدأ باليد اليمنى ثم اليسرى ثم الرجل اليمنى ثم اليسرى

Artinya: Memotong kuku hukumnya sunnah secara ijmak pada laki-laki dan perempuan pada kedua tangan dan kaki. Sunnah mendahulukan tangan yang kanan lalu tangan kiri kemudian kaki kanan lalu kaki kiri.

MULAI DARI JARI TELUNJUK TANGAN KANAN

Secara lebih detail, Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarah Muslim, hlm. 3/149, sbb:

ويستحب أن يبدأ باليدين قبل الرجلين فيبدأ بمسبحة يده اليمنى ، ثم الوسطى ، ثم البنصر ، ثم الخنصر ، ثم الإبهام ، ثم يعود إلى اليسري فيبدأ بخنصرها ثم ببنصرها ، إلى آخرها ثم يعود إلى الرجلين اليمنى فيبدأ بخنصرها ويختم بخنصر اليسرى . والله أعلم

Artinya: Sunnah memulai potong kuku dari kedua tangan tangan sebelum kedua kaki. Dimulai dari jari telunjuk tangan kanan, lalu jari tengah, lalu jari manis, kelingking, jempol. Kemudian ke tangan kiri dimulai dari jari kelingking, lalu jari manis, dan seterusnya (yakni jari tengah, telunjuk, jempol). Lalu kedua kaki kanan dimulai dari jari kelingking, dan berakhir pada jari kelingking kiri.

WAKTU / HARI POTONG KUKU YANG SUNNAH

Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Bari, hlm. 10/346, menyatakan:

ولم يثبت أيضا في استحباب قص الظفر يوم الخميس حديث، وقد أخرجه جعفر المستغفري بسند مجهول، ورويناه في مسلسلات التيمي من طريقه، وأقرب ما وقفت عليه في ذلك ما أخرجه البيهقي من مرسل أبي جعفر الباقر قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يستحب أن يأخذ من أظفاره وشاربه يوم الجمعة. وله شاهد موصول عن أبي هريرة، لكن سنده ضعيف، أخرجه البيهقي أيضا في الشعب.

وسئل أحمد عنه فقال: يسن في يوم الجمعة قبل الزوال، وعنه يوم الخميس، وعنه يتخير، وهذا هو المعتمد: أنه يستحب كيف ما احتاج إليه.

Artinya: Tidak ada dalil hadits atas sunnahnya memotong kuku pada hari Kamis. Memang ada hadits dari Ja'far dengan sanad yang majhul. Saya juga meriwayatkan hadits musalsal darinya. Dalil terdekat adalah hadits riwayat Baihaqi dari hadits mursalnya Abu Ja'far Al Baqir ia berata: Rasulullah mensunnahkan memotong rambut dan kumis pada hari Jum'at. Hadits ini ada pendukung yang bersambung dari Abu Hurairah tapi sanadnya dhaif (lemah). Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini dalam bab Al-Syi'b.

Dari hadits di atas ulama berijtihad akan sunnahnya memotong kuku pada hari Jumat. Imam Nawawi dalam Al Majmuk, hlm. 1/340, menyatakan:

وقد نص الشافعي والأصحاب رحمهم الله على أنه يستحب تقليم الأظفار والأخذ من هذه الشعور يوم الجمعة

Artinya: Imam Syafi'i dan ulama madzhab Syafi'i menyatakan sunnah memotong kuku, rambut dan bulu-bulu pada hari Jum'at.

Dalil hadits yang sahih adalah bahwa memotong kuku minimal 40 hari sekali. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Muslim dari Aisyah:

وقت لنا في قص الشارب، وتقليم الأظفار، ونتف الإبط، وحلق العانة. ألّا نترك أكثر من أربعين يوما.

Artinya: Nabi menentukan waktu bagi kita dalam memotong jenggot, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan untuk tidak melebihi 40 hari.

Dalam menjelaskan hadits ini Al-Qurtubi dalam Al Mufhim menyatakan:

ذكر الأربعين تحديد لأكثر المدة، ولا يمنع تفقد ذلك من الجمعة إلى الجمعة، والضابط في ذلك الاحتياج. وكذا قال النووي: المختار أن ذلك كله يضبط بالحاجة.

Artinya: Penyebutan 40 hari itu adalah batas maksimal. Tidak ada larangan melakukan itu setiap Jumat. Batasan dalam soal ini adalah kebutuhan. Begitu juga yang dikatakan Imam Nawawi: "Pendapat terpilih adalah bahwa semua itu tergantung kebutuhan." (Dikutip Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 10/346)