September 24, 2018

Cara Rujuk Cerai Talak

Cara Rujuk Cerai Talak
Seorang istri yang dicerai oleh suaminya dengan talak 1 (satu) atau talak 2 (dua) disebut talak raj'i(QS Al-Baqarah 2:229). Istri yang berstatus talak raj'i masih bisa dirujuk kembali (QS At-Talaq 65:2). Sedangkan apabila istri sudah ditalak 3 (tiga) atau talak bain kubro, maka tidak bisa lagi suami melakukan rujuk kecuali setelah istri menikah lagi dengan pria lain (QS Al-Baqarah 2:230)

Adapun cara rujuknya dirinci sebagai berikut:

Pertama, apabila rujuknya suami masih dalam masa iddah, maka suami bisa rujuk secara langsung tanpa diperlukan akad nikah ulang. Suami cukup mengatakan "Aku rujuk kamu" pada istrinya, maka keduanya kembali berstatus suami istri yang sah. (QS At-Talaq 65:2)

Kedua, apabila masa iddah sudah habis, maka cara rujuknya adalah dengan melakukan akad nikah ulang sebagaimana layaknya pernikahan yang biasa (QS An-Nisa' 4:3) yaitu a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya; b) ada ijab kabul antara wali dan si lelaki; c) ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

MASA IDDAH ISTRI YANG DITALAK MENURUT EMPAT MADZHAB

Masa iddah atau masa tunggu perempuan yang dicerai adalah dirinci sebagai berikut:

Pertama, masa iddah istri yang ditinggal mati suaminya: 4 bulan 10 hari. (QS Al-Baqarah 2:234)

Kedua, masa iddah wanita yang dicerai atau ditinggal mati saat dia sedang hamil adalah setelah melahirkan. (QS At-Talaq 65:4)

Ketiga, masa iddah wanita yang tidak haid, baik tidak haid karena bawaan sejak awal atau karena menopause adalah 3 (tiga) bulan. (QS At-Talaq 65:4)

Keempat, masa iddah wanita yang biasanya haid adalah 3 (tiga) quru' sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah 2:228.

PENGERTIAN QURU'

Dalam poin keempat disebutkan bahwa masa iddah wanita yang haid adalah tiga quru'. Ada perbedaan ulama tentang makna quru' sebagai berikut:

a) Madzhab Syafi'i dan Maliki memaknai quru' sebagai masa suci. [1]

b) Madzhab Hanafi dan Hambali menafsiri kata quru' sebagai masa haid.[2]

CARA RUJUK SAAT MASA IDDAH MENURUT MADZHAB EMPAT

a) Menurut madzhab Syafi'i, cara rujuk saat masa iddah belum habis adalah suami mengatakan pada istri, "Aku rujuk padamu." Setelah ucapan ini, maka status suami istri kembali sah. Tanpa ucapan rujuk ini, maka haram bagi suami untuk melakukan hubungan apapun termasuk bercumbu dan hubungan badan (bersetubuh).[3]

b) Menurut madzhab Maliki, mencumbu istri dengan niat rujuk sudah dianggap sah rujuknya. Sama saja cumbuan itu sampai hubungan intim atau tidak.[4]

c) Menurut madzhab Hanafi, cara rujuk selama masa iddah adalah cukup bagi suami mencumbu istri walaupun dengan tanpa niat rujuk maka rujuknya sudah sah dan keduanya kembali berstatus sebagai suami istri. Bentuk cumbuannya bisa berupa sentuhan dengan syahwat, ciuman, hubungan intim atau dengan melihat kemaluan istri dengan syahwat. Atau sebaliknya, istri yang melakukan cumbuan tersebut lebih dulu.[5]

d) Madzhab Hanbali sama dengan madzhab Hanafi, yakni bahwa bercumbu dengan istri sudah dianggap rujuk baik dengan niat rujuk atau tanpa niat rujuk.[6]


REFERENSI AYAT AL-QURAN

Ayat-ayat berikut berdasarkan urutan kronologi ayat yang disebut di atas

QS 2:229 "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik."

QS At-Talaq 65:2 "Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik"

QS Al-Baqarah 2:230 "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali."

QS At-Talaq 65:2 (lihat di atas)

QS An-Nisa' 4:3 "maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja."

QS Al-Baqarah 2:234 "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari."

QS At-Talaq 65:4 "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."

QS At-Talaq 65:4 "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan."

QS Al-Baqarah 2:228: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quruk."

REFERENSI KITAB

[1] Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 3/113; Khatib Syarbini, Mughnil Muhtaj, hlm. 3/385.

[2] Al-Kasani, Badaiush Shanai', hlm. 3/193; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 7/452.

[3] Al-Jazari, Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/378. Teks:

والشافعية يقولون: يحرم على المطلق رجعياً أن يطأ المطلقة أو يستمتع بها قبل رجعتها بالقول ولو بنية الرجعة،

Artinya: Madzhab Syafi'i mengatakan bahwa haram bagi suami yang menceraikan istri dengan talak raj'i melakukan hubungan intim pada istri yang ditalak atau mencumbunya sebelum rujuk dengan ucapan. Walaupun dengan niat rujuk.

[4] Al-Jazari, ibid. Teks:

إذا طلقها طلاقاً رجعياً حرم عليه الاستمتاع بها بدون نية الرجعة، فإذا نوى الرجعة فقد راجعها ورفع هذه الحرمة،

Artinya: Apabila suami menceraikan istrinya dengan talak raj'ie (talak 1 atau 2), maka haram bagi suami untuk bercumbu dengan istri tanpa niat rujuk. Apabila sudah niat rujuk, maka dianggap sudah rujuk dan hilang keharamannya.

[5] Al-Jazari, ibid. Teks:

فيحل له أن يستمتع بها بدون نية رجعة مع الكراهة التنزيهية، فإذا فعل معها فعلاً يوجب حرمة المصاهرة من لمس بشهوة، أو تقبيل، أو نظر إلى داخل فرجها بشهوة، أو نحو ذلك مما تقدم، فإن ذلك يكون رجعة ولو لم يقصد به الرجعة، وكذا إذا فعلت معه ذلك، كأن قبلته بشهوة، أو نظرت إليه، أو نهو ذلك مما يأتي.

Artinya: Halal bagi suami bercumbu dengan istri (yang ditalak raj'i) tanpa niat rujuk tapi makruh tanzih. Apabila suami melakukan perbuatan yang berakibat haramnya musaharah seperti menyentuh dengan syahwat, mencium, melihat kemaluannya dengan syahwat atau serupa dengan itu, maka hal itu dianggap rujuk walaupun tanpa niat rujuk. Begitu juga apabila istri (yang ditalak raj'i) melakukan hal itu (cumbuan) pada suami. Seperti istri menciumnya dengan syahwat atau memandang padanya atau serupa dengan itu.

[6] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 29/355. Teks:

وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ ـ وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ لِلْحَنَابِلَةِ ـ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ الاِسْتِمْتَاعُ بِالرَّجْعِيَّةِ وَالْخَلْوَةُ بِهَا وَلَمْسُهَا وَالنَّظَرُ إِلَيْهَا بِنِيَّةِ الْمُرَاجَعَةِ، وَكَذَلِكَ بِدُونِهَا مَعَ الْكَرَاهَةِ التَّنْزِيهِيَّةِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، لأِنَّهَا فِي الْعِدَّةِ كَالزَّوْجَةِ يَمْلِكُ مُرَاجَعَتَهَا بِغَيْرِ رِضَاهَا

Artinya: Madzhab Hanafi berpendapat, pendapat ini juga dipilih oleh madzhab Hanbali, bahwa boleh bercumbu dengan istri yang ditalak raj'i dan khalwat dengannya, menyentuhnya, melihat padanya dengan niat rujuk. Begitu juga boleh tanpa niat rujuk tapi makruh tanzih menurut Hanafi.

September 23, 2018

Hukum Tidak Bertegur Sapa Lebih dari Tiga Hari

Hukum Tidak Bertegur Sapa Tiga Hari
HUKUM ORANG TIDAK SALING BERTEGUR SAPA LEBIH DARI TIGA HARI

Assalammualaikum

Saya istri usia 39 tahub . Suami usia 40 tahun Saya dinikahkan siri oleh suami 2 tahun yang lalu.
Kenapa kami belum menikah secara resmi. Padahal posisi kami masing masing sudah single.( suami duda punya 2 anak. Saya janda punya 2 anak) Anak anak saya ikut dengan saya. Anak suami dengan mantan istrinya.
Karena perbedaan agama yang membuat saya belum berani bicara kepada keluarga. Sehingga saya memutuskan ikut suami jadi mualaf dan menikah secara siri.

Saat ini masalah saya adalah.
Suami sedang merintis usaha di kota samarinda.Seminggi suami dijakarta kami ribut karena masalah hutang masa lalu suami saya. Saya tertekan dengan hutang hutang tersebut yang selalu ditagih kepada saya.
Saat ini kehidupan ekonomi keluarga kami sedang tidak bagus. Saya bekerja. Suami baru bangkit merintis usaha. Selama saya menikah saya tidak pernah di nafkahi suami. Tapi saya mengerti suami masih berjuang. Jadi untuk hidup hari haru kami hanya dari uang gaji saya.

Saat ini suami saya tidak mau menghubungi saya. Sampai kami komunikasi hanya lewat messenger.Padahal saya sudah minta maaf kalo seandainya saya memang salah. Tapi tetap suami tidak mau menghubungi saya.

Sewaktu suami dijakarta saya ribut besar sampai piring saya banting. Tangan suami kena cakar saya dan suami dendam sama saya.

Yang mau saya tanyakan :
1. Apa hukumnya suami tidak menafkahi istri?
2. Apa hukumnya jika suami marah dan tdk mau menghubungi istrinya sampai 1 minggu seperti ini ?
Secara ini di bulan puasa dan istri sudah meminta maaf.
3. Apa hukumnya suami tidak mau pulang menemui istrinya?
4. Sampai detik ini mantan istri suami saya blm bisa menerima di cerai oleh suami saya dan menuduh saya merusak RT nya. Pdhl suami sudah talak 3 mantan istrinya sebelum bertemu dengan saya. Tapi memang suami mengurus akte cerai itu setalah saya menikah siri dan saat ini sudah ada akte cerainya. Apa hukumnya dlm islam jika saya yg kena fitnah dan di zolimi ?

Saya binggung harus bagaimana, krn saya mualaf dan belum mengerti banyak hukum islam..saya mohon jawaban dan petunjuknya.

JAWABAN

1. Berdosa suami yang tidak menafkahi istrinya. Karena menafkahi istri hukumnya wajib. Kecuali kalau istri rela tidak dinafkahi. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

2. Itu pelajaran bagi kedua belah pihak. Terutama bagi anda agar lebih bisa mengontrol emosi. jangan mengumbar kemarahan. Tidak ada satupun orang yang sukarela dimarahi. Apalagi dia suami yang semestinya anda hormati. Namun demikian, sikap suami yang tidak mau menghubungi anda selama seminggu juga tidak tepat. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

HUKUM TIDAK SALING MENYAPA LEBIH DARI TIGA HARI

3. Suami tidak selayaknya berbuat demikian. Hukumnya berdosa tidak saling sapa lebih dari 3 hari antara sesama muslim. Apalagi antara suami istri. Nabi bersabda:

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا ، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ

Artinya: Tidak halal bagi muslim tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga malam. Keduanya bertemu lalu saling berpaling. Yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai dengan salam (menyapa duluan). (HR. Bukhari dan Muslim)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ

Artinya: Tidak halal bagi seorang muslim tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa tidak menyapa lebih dari tiga hari lalu mati maka ia masuk neraka. (HR. Abu Dawud, Ahmad).

Ibnu Allan dalam Dalilul Falihin, hlm. 8/435, menjelaskan maksud hadis di atas:

فمن هجر فوق ثلاث فمات) مصراً على الهجر والقطيعة (دخل النار) إن شاء الله تعذيبه مع عصاة الموحدين ، أو دخل النار خالداً مؤبداً ، إن استحل ذلك ، مع علمه بحرمته والإِجماع عليها

Artinya: Tidak menyapa lebih dari tiga hari secara terus menerus maka ia masuk neraka. Dalam arti, apabila Allah berkehendak maka akan menyiksanya bersama ahli tauhid yang pendosa; atau masuk neraka selamanya apabila dia menganggap halal hal tersebut padahal dia tahu haramnya perbuatan itu dan kesepakatan ulama atas keharamannya.

Mulla Al-Qari sebagaimana dikutip dalam Aunul Ma'bud, hlm. 13/176, menjelaskan:

" ( فَمَاتَ) أَيْ : عَلَى تِلْكَ الْحَالَةِ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ ( دَخَلَ النَّارَ) : قَالَ التُّورِبِشْتِيُّ : أَيِ اسْتَوْجَبَ دُخُولَ النَّارِ، فَالْوَاقِعُ فِي الْإِثْمِ ، كَالْوَاقِعِ فِي الْعُقُوبَةِ : إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ " انتهى .

Artinya: Kata "lalu ia mati" maksudnya mati dalam keadaan tidak menyapa tanpa bertaubat. Tauribisyti berkta: yakni menetapkan masuk neraka. Kenyataan dalam dosa sama dengan kenyataan dalam siksa: apabila Allah berkehendak maka Ia akan menyiksanya, apabila berkehendak maka akan dimaafkan.

4. Hukumnya berdosa bagi yang menzalimi. Dan kalau anda, sebagai pihak yang terzalimi, hendaknya bersabar agar mendapat pahala yang besar di sisi Allah. Apalagi kalau mendoakan yang baik-baik pada orang yang menzalimi. Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?

September 02, 2018

Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)

Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)
BISAKAH MEMBATALKAN / MENCABUT TALAK TAKLIK (MUALLAQ)

Assalamu'alaikum wr.wb..
Pengasuh forum al khoirot yang sama hormati dengan ini sama mohon penjelasan status hukum dan pencerahanya..

Seorang suami melarang istrinya kerja ke luar negri, hingga suami mengucap jika istri pergi kerja keluar negri maka jatuh talak..
Beberapa tahun berlalu tiba2 istri mendaftar tanpa sepengetahuan suami, setelah ada panggilan, istri memberi tahu dan mohon ijin.. dengan berbagai pertimbangan akhirnya suami mengijinkan istri kerja keluar negri..

1. Apakah talak taklik yg di ucapkan suami tetap jatuh, atau gugur dengan adanya ijin dari suami..?
Sekarang istri sudah 2 tahun di luar negri dan komunikasi suami istri tetap lancar, kiriman hasil kerja istri juga lancar...hubungan keduanya baik2 saja..
Kalau talak taklik itu tetap jatuh walau sudah ada ijin suami, apa yang harus di lakukan untuk bisa bersatu lagi mengingat kalau di hitung iddahnya sudah kelewat...
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan..
Terimakasih..
Wassalamu'alaikum wr.wb..

JAWABAN

1. Kalau mengikuti pandangan madzhab empat, maka hukum talak taklik tersebut sah dan jatuh talak. Dalam madzhab Syafi'i, misalnya, Syirazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 17/152 (halaman mengikuti syarahnya, kitab Al-Majmuk), menyatakan:

إذا عُلِّق الطلاقُ بشرط لا يستحيل ؛ كدخول الدار ، ومجيء الشهر ، تعلّق به ، فإذا وجد الشرط وقع، وإذا لم يوجد لم يقع
Artinya: Apabila talak dikaitkan dengan syarat yang tidak mustahil, seperti masuk rumah, dan datangnya bulan, maka apabila syarat itu ada, terjadilah talak. Apabila syarat tidak ada, talak tidak terjadi.

Talak taklik tidak bisa dicabut menurut mayoritas ulama selain madzhab Hambali. Namun, menurut madzhab Hambali, menarik kembali atau membatalkan talak muallaq hukumnya boleh karena itu hak dari suami. Ibnu Taimiyah (madzhab Hanbali) menyatakan (dikutip dalam kitab Al-Syarhul Mumti', hlm. 13/127):

إن هذا حق له، فإذا أسقطه فلا حرج، لأن الإنسان قد يبدو له أن ذهاب امرأته إلى أهلها يفسدها عليه، فيقول لها: إن ذهبت إلى أهلك فأنت طالق، ثم يتراجع ويسقط هذا.

Artinya: Masala ini (talak muallaq) adalah hak suami. Maka, apabila suami membatalkannya, maka tidak masalah. Karena manusia (suami) terkadang merasa kepergian istri ke keluarganya itu menyusahkan suami, lalu suami berkata pada istri: Apabila engkau pergi ke keluargamu maka kamu tertalak. Lalu, (karena perubahan situasi) suami mencabut ucapannya dan gugurlah talak muallaq ini.

Ibnu Muflih dalam Al-Furu', hlm. 5/103, menyatakan:

إن لمن علق طلاق امرأته على شيء الرجوع عن ذلك، وإبطاله، وذلك بالتخريج على رواية جواز فسخ العتق المعلق على شرط

Artinya: Bagi suami yang mentalak taklik istrinya, ia boleh mencabut talak muallaq tersebut dan membatalkannya. Hal itu berdasarkan pada riwayat bolehnya membatalkan memerdekakan budak dengan sistem muallaq (kondisional).

Dengan demikian, maka sikap anda yang memberi ijin pada istri itu bisa dianggap sebagai menarik kembali atau mencabut talak taklik talak tersebut. Dan itu sah. Baca detail: Hukum Membatalkan Talak Muallaq

ISTRI INGIN BUNUH DIRI KARENA DITALAK 3 (TIGA)

Assalamualaikum mau tanya. Gimana hukumnya jika istri memaksa mau bunuh diri sedangkan keduanya berjauhan sang suami ada di luar negri. Tiba2 istri mau bunuh diri sang suami bilang jangan lihat masa depan anak isrti memaksa sampa 2 hari 2 malam menancam mau bunuh diri sang suami bingung agar tidak terjadi bunuh diri karena panilnya suami. si suami bilang sam istrinya jangan bunuh diri ayo mau apa demi kebahagiaannya kau sama anak mau apa tiba2 istri bilang minta cerai karena suami da bingung suami langsung bilang ok aku ceraikan kau talak 3 setelah itu semua sama menyesali dan istripun masih mau bunuh diri karena di talak dia masih sayang sama suaminya sekrang istrinya pun masih mengharap sang suami jika tidak akan bunuh diri. Gimana solusinya? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan jazaaa wassalamualaimum

JAWABAN

Ucapan talak tiga sekaligus itu jatuh talak 1 menurut sebagian ulama. Jadi, anda bisa ikut pendapat ini. Dengan demikian, anda bisa rujuk lagi. Baca detail: Talak Tiga diucapkan Sekaligus

JATUH TALAK ATAU TIDAK?

Assalamu'alaikum ustadz.. Saya mau tanya permasalahan rumah tangga saya..
1. Saya bertengkar dengan suami dikarenakan saya cemburu suami telpon dan smsan dengan mantan pacarnya..dalam keadaan sama sama marah saya ngomong" kamu mulai gitu lagi ya.. Kalau kamu gitu lagi jangan larang saya keluar sama teman". suami jawab"kamu jangan ancam saya seperti itu". Saya masih meladeni omongan suami..trus suami tambah marah dan bilang "beresin barangmu pulang sana ke surabaya(rumah orangtua saya)".. Apa itu sudah jatuh talak? Pada saat itu saya dalam keadaan haid yang sudah mau selesai..

2. Dulu masih awal menikah..saya dan suami menikah umur 19tahun.. Kalau marah suami sering ngomong "beresin barangmu pulang sana ke surabaya(rumah orangtua saya)" tetapi setelah 3hari bertengkar,suami mengajak berhubungan badan..selalu seperti itu.. Apakah itu sudah jatuh talak.. Karena kami sama sama awam,kami belum mengerti masalah talak.. Dan suami selalu bilang kalau dia ngomong itu bukan niat untuk menceraikan..saya bingung dan waswas apakah setiap omongannya dulu sudah jatuh talak atau belum?? Usia pernikahan saya sekarang sudah 8tahun.. Saya takut apakah kalau ternyata dulu itu sudah jatuh talak berkali kali hingga terjadi talak 3 tetapi kami tetap menjalani seperti hubungan suami istri.. Talak berapakah yang sudah jatuh?? apakah kami harus cerai??berarti selama ini kami berzinakah?
Terima kasih ustadz.. Mohon penjelasannya.. Wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Itu masuk kategori talak kinayah. Talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai niat suami untuk menceraikan. Silahkan tanya ke dia apakah ada niat cerai saat mengatakan itu. Kalau tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Soal ucapan talak saat istri haid itu tidak ada pengaruhnya. Talak tetap jatuh apabila disertai niat dalam kasus anda di atas. Baca detail: Talak Sedang Haid

2. Seperti diterangkan di poin 1, itu masuk talak kinayah. Kalau suami bilang tidak ada niat cerai, maka berarti tidak jatuh talak sama sekali.

Sementara itu, usahakan untuk terus meningkatkan kualitas rumah tangga sehingga bertambah sakinah (tentram), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (saling menyayangi) dengan saling berusaha untuk saling tidak menyakiti dan saling memuji. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

INGIN NIKAH SIRI MENGHINDARI ZINA

Asslamualaikum.. Ustad saya mw bertnya ttg pernikahan sirih..
Saya wanita berumur 21 thun.dan saya sudah berniat ingin menikah krn calon saya sudah Bertnya kpd saya dan saya sudah setuju.. Tp ustad permslahn ny itu pada org tua saya.. Calon saya sudah datang kpda ayah saya dgn niat yg baik tp org tua saya tdk ingin menerima ny sma sekali.. Krn org tua saya dahulu ny pnya sebuah masalh dgn keluarga om calon saya ini.. Tp ustad permasalahn ny ini tentang perkara tanah...dan org tua saya juga bersouzon kdp om calon saya ini.. Apakah ini alsan yg sar'i kluarga saya malarang pernikahn kmi ustad.. Bahkan saya juga sempat di pukul dan di zolimi ustad..

Lalu saya berniat malakukan pernikhan sirih krn saya tkut akan hal2 buruk mnimpa kmi.. Mohon penjelsan ny ustad.. Terimakasih

JAWABAN

Alasan orang tua tidak merestui itu termasuk kategori alasan yang tidak syar'i. Namun demikian, idealnya setiap pernikahan itu mendapat restu orang tua. Agar pernikahan dan hubungan rumah tangga berjalan normal. Tanpa restu, pernikahan mungkin tidak akan dihadiri oleh mereka, dst. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Namun, kalau anda berdua sudah tidak bisa dipisahkan lagi, dan bisa berakibat zina apabila tidak menikah, maka nikah siri itu alternatif terbaik. Kalau ayah menolak jadi wali, maka wali hakim bisa jadi alternatif. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim