Showing posts with label Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Ibadah. Show all posts

June 06, 2020

Shalat Zhuhur di Hari Jumat

HUKUM SHALAT ZHUHUR DI HARI JUMAT


Assalamu'alaikum Wr.Wb

Tadz sy sholeh mau tanya, kalo seorang laki laki tidak shalat jumat tanpa udzur , kemudian shalat dhuhur sebelum shalat jumat di mesjid selesai, sah kah sholatnya menurut ulama 4 mazhab?

Terima kasih...

Di tunggu balasannya ustadz... semoga Alloh membalas kebaikan ustadz...

Wassalam

JAWABAN

Shalat zhuhurnya sah asal memenuhi syarat dan rukun shalat zhuhur. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Tapi anda tetap berdosa karena meninggalkan shalat jumat. Baca detail: Shalat Jumat

Nabi bersabda dalam sebuah hadis sahih:

ู…َู†ْ ุชَุฑَูƒَ ุซَู„َุงุซَ ุฌُู…َุนٍ ุชَู‡َุงูˆُู†ًุง ุจِู‡َุง ุทَุจَุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َู‰ ู‚َู„ْุจِู‡ِ

Artinya: Siapa yang meninggalkan tiga shalat Jumat karena meringankan (tanpa udzur) maka Allah akan mengecap hatinya (menjadi keras). HR Abu Dawud #1369; Tirmidzi #1052; Nasai #500.

Dalam hadis sahih lain Nabi bersabda:

ู…َู†ْ ุชَุฑَูƒَ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉَ ุซَู„َุงุซًุง ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِ ุถَุฑُูˆุฑَุฉٍ ุทَุจَุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َู‰ ู‚َู„ْุจِู‡ِ

Artinya: Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa darurat maka Allah akan mengecap hatinya. HR Ibnu Majah #1126

Al-Munawi dalam Faidul Qadir, hlm. 6/133, menjelaskan makna hadis di atas:

( ุทุจุน ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู‚ู„ุจู‡ ) ุฃูŠ : ุฎุชู… ุนู„ูŠู‡ ูˆุบุดุงู‡ ูˆู…ู†ุนู‡ ุฃู„ุทุงูู‡ ، ูˆุฌุนู„ ููŠู‡ ุงู„ุฌู‡ู„ ูˆุงู„ุฌูุงุก ูˆุงู„ู‚ุณูˆุฉ ، ุฃูˆ ุตูŠุฑ ู‚ู„ุจู‡ ู‚ู„ุจ ู…ู†ุงูู‚ " ุงู†ุชู‡ู‰

Artinya: Yang dimaksud mengecap atau menstempel hatinya yakni membuat hatinya tidak lagi lembut. Menjadikan hatinya bodoh, kering dan keras. Atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.

NIAT QADHA SHALAT FARDHU


Assalamualaikum wr wb
Saya ingn bertanya bagaimanakah niat sholat qadha sholat fardhu ?

JAWABAN

Niatnya sebagai berikut (misal, shalat zhuhur):

ุฃุตู„ูŠ ูุฑุถ ุงู„ุธู‡ุฑ ู‚َุถَุงุกً ู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ูŠ

Usholli fardhozh Zhuhri qadha'an lillahi ta'ala

Niat shalat zhuhur qadha karena Allah Ta'ala.
Baca detail: Cara Niat

MASALAH NIAT DALAM IBADAH


Assalamualaikum pak ustadz

Saya mau bertanya, ada 2 konteks.

1. Bagaimana cara supaya terhindar dari maksiat saat sendirian pak ustadz ?

2. Di era digital ini banyak sekali kita jumpai gambar maupun video yang mengundang hawa nafsu pak ustadz, Bagaimana kiat-kiat agar terhindar dari memuncaknya hawa nafsu pak ustadz sedangkan keseharian tidak mungkin lepas dari yang namanya HP. Mohon bimbingannya pak ustadz.

3. Pak ustadz bolehkah niat wudhu dengan seperti ini :
- "bersuci dari hadas kecil"
- "mengangkat hadas kecil"
Bolehkah niatnya tanpa ada kata "aku niat" dan "karena Allah " serta tanpa kata "wudhu" ?
4. Bolehkah niat mandi wajib atau mandi besar seperti ini saja :
- "bersuci dari hadas besar"
- "mengangkat hadas besar"
Bolehkah niatnya tanpa ada kata "aku niat" dan "karena Allah" serta tanpa kata "mandi wajib atau mandi besar" ?

5.boleh tidak pak ustad niat sholat wajib atau sunah hanya dengan kalimat "sholat zuhur" dan "sholat qobliyah zuhur", tanpa ada kata "aku niat", "fardhu" dan "karena Allah " ?

6.ketika berniat sebelum takbir dan sesudah takbir, niat mana yang diterima pak ustadz ? Atau berniat jauh sebelum mau memulai sholat, misalnya dari rumah berniat sholat zuhur lalu pergi ke mesjid ?

JAWABAN


1. Ada tiga hal yang harus dilakukan saat sendirian, juga saat ramai, agar terhindar dari maksiat: pertama, miliki niat yang kuat untuk menghindari maksiat. Semua perbuatan berasal dari niat. Maka, tanamkan niat yang kuat untuk menjauh dari maksiat.

Kedua, ciptakan lingkungan yang baik di sekitar kita. Yang dimaksud lingkungan itu meliputi lingkungan dunia maya dan dunia nyata. Dunia maya meliputi tontonan dan bacaan online serta pertemanan online. Hindari tontonan, bacaan dan teman virtual yang tidak baik yang mengandung pornografi atau hal buruk lainnya. Dunia nyata meliputi bacaan dan gambar serta pertemanan. Jauhi semua hal buruk atau yang berpotensi buruk yang membawa aura negatif. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Ketiga, dekatkan diri dengan lingkungan yang baik. Termasuk bacaan yang baik terkait ilmu-ilmu umum yang bermanfaat. Juga, bacaan agama dan pengajian yang baik. Ingat, masalah ilmu agama dan pengajian ada dua jenis, yaitu: ilmu agama dan pengajian baik dan jahat. Ilmu agama dan pengajian yang jahat adalah yang di dalamnya mengandung unsur-unsur radikalisme dan terorisme. Seperti yang disampaikan kalangan Wahabi Salafi dan HTI. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

Ilmu agama dan pengajian yang baik adalah yang ditulis dan dibawakan oleh mereka dari kalangan Aswaja (Ahlussunnah Wal Jamaah) yang di Indonesia terwakili oleh NU, Al-Washliyah di Sumatera, Mathlaul Anwar, Nahdhatul Wathan di NTB. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

2. Seperti dijelaskan pada poin 1, hindari tontonan yang buruk. Perbanyak menonton yang baik. Kalau tidak bisa, maka akan lebih baik kalau anda mematikan beberapa aplikasi yang berpotensi membawa keburukan. Seperti youtube dll. Kalau tidak bisa lepas sama sekali dari video yang buruk, maka minimal setting youtube anda dirubah untuk anak-anak sehingga tidak direkomendasikan hal-hal buruk.

3. Boleh.
Baca detail:
- Cara Niat
- Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?


4. Boleh.
Baca detail:
- Cara Niat
- Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?

5. Boleh.
Baca detail:
- Cara Niat
- Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?

6. Yang sah yang sebelum takbir. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan

May 11, 2020

Status Hadis Doa Berbuka Puasa Allahumma Laka Shumtu

Status Hadis Doa Berbuka Puasa Populer yaitu Allahumma laka shumtu wa ala rizqika aftortu Teks doa berbuka puasa yang populer di Indonesia

ุงَู„ู„ّู‡ُู…َّ ู„َูƒَ ุตُู…ْุชُ ูˆَุจِูƒَ ุขู…َู†ْุชُ ูˆَุนَู„َู‰ ุฑِุฒْู‚ِูƒَ ุฃَูْุทَุฑْุชُ ุจِุฑَุญْู…َุชِูƒَ ูŠَุง ุงَุฑْุญَู…َ ุงู„ุฑَّุญِู…ِูŠْู†َ

Status hadis yang terkait doa di atas ada dua pendapat: 1. Hasan dan ma'mul bih (bisa diamalkan) menurut Zakariya Al-Anshari. Menurut Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Matolib, 5/337, menjelaskan:

ูˆ ูŠู†ุจุบูŠ ู„ู‡ ( ุฃู† ูŠู‚ูˆู„ ุจุนุฏ ) ูˆููŠ ู†ุณุฎุฉ ุนู†ุฏ ( ุงู„ุฅูุทุงุฑ ุงู„ู„ู‡ู… ู„ูƒ ุตู…ุช ูˆุนู„ู‰ ุฑุฒู‚ูƒ ุฃูุทุฑุช ) ู„ู„ุงุชุจุงุน ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ุจุฅุณู†ุงุฏ ุญุณู† ู„ูƒู†ู‡ ู…ุฑุณู„

Artinya: Hendaknya bagi orang puasa berdoa setelah atau ketika berbuka puasa: "Allahumma laka shumtu wa ala rizqika aftortu" karena ikut sunnah Nabi berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan tapi mursal.

2. Mursal dengan syawahid. Artinya kira-kira dari dhaif menjadi Hasan.

ุญَุฏَّุซَู†َุง ู…ُุณَุฏَّุฏٌ، ุญَุฏَّุซَู†َุง ู‡ُุดَูŠْู…ٌ، ุนَู†ْ ุญُุตَูŠْู†ٍ، ุนَู†ْ ู…ُุนَุงุฐِ ุจْู†ِ ุฒُู‡ْุฑَุฉَ، ุฃَู†َّู‡ُ ุจَู„َุบَู‡ُ ” ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ุฅِุฐَุง ุฃَูْุทَุฑَ ู‚َุงู„َ: «ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„َูƒَ ุตُู…ْุชُ، ูˆَุนَู„َู‰ ุฑِุฒْู‚ِูƒَ ุฃَูْุทَุฑْุชُ»

….Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka membaca doa: Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu (HR. Abu Dawud, diriwayatkan juga oleh Al Baihaqi, Ath Thabarany, Ibnu Abi Syaibah)

Namun dalam catatan kaki Kitab Jรขmi’ul Ushul, karya Ibnul Atsir (w. 606 H), dengan tahqiq Abdul Qadir Arna’uth dan disempurnakan Basyir ‘Uyรปn, Maktabah Dรขrul Bayรขn, juz 6 hal.378 dinyatakan:

ุฑู‚ู… (2358) ููŠ ุงู„ุตูˆู…، ุจุงุจ ุงู„ู‚ูˆู„ ุนู†ุฏ ุงู„ุฅูุทุงุฑ، ู…ุฑุณู„ุงً، ูˆู„ูƒู† ู„ู„ุญุฏูŠุซ ุดูˆุงู‡ุฏ ูŠู‚ูˆู‰ ุจู‡ุง.

Nomor (2358) dalam (kitab) Puasa, bab perkataan saat berbuka, mursal, akan tetapi hadits ini memiliki syawรขhid yang memperkuatnya. Berikut beberapa redaksi do’a terkait:

1) Ath Thabarany dalam Mu’jam as Shaghir (2/133):

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„َูƒَ ุตُู…ْุชُ , ูˆَุนَู„َู‰ ุฑِุฒْู‚ِูƒَ ุฃَูْุทَุฑْุชُ

2) Ath Thabarany dalam Ad Du’รข, hal 286

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ، ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„َูƒَ ุตُู…ْุชُ، ูˆَุนَู„َู‰ ุฑِุฒْู‚ِูƒَ ุฃَูْุทَุฑْุชُ، ุชَู‚َุจَّู„ْ ู…ِู†ِّูŠ ุฅِู†َّูƒَ ุฃَู†ْุชَ ุงู„ุณَّู…ِูŠุนُ ุงู„ْุนَู„ِูŠู…ُ

3) Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (2/344), Ar Rabi’ bin Khutsaim ketika mau berbuka berdo’a:

ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ู„ِู„َّู‡ِ ุงู„َّุฐِูŠ ุฃَุนَุงู†َู†ِูŠ ูَุตُู…ْุชُ ูˆَุฑَุฒَู‚َู†ِูŠ ูَุฃَูْุทَุฑْุชُ

4) Dalam Tartรฎbul ‘Amรขly, 1/344:

ุจِุงุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ، ูˆَุงู„ْุญَู…ْุฏُ ู„ِู„َّู‡ِ، ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„َูƒَ ุตُู…ْุชُ ูˆَุนَู„َู‰ ุฑِุฒْู‚ِูƒَ ุฃَูْุทَุฑْุชُ، ุณُุจْุญَุงู†َูƒَ ูˆَุจِุญَู…ْุฏِูƒَ، ุชَู‚َุจَّู„ْู‡ُ ู…ِู†ِّูŠ ุฅِู†َّูƒَ ุฃَู†ْุชَ ุงู„ุณَّู…ِูŠุนُ ุงู„ْุนَู„ِูŠู…ُ

April 28, 2020

Cara Niat Puasa Ramadan dan Doa Berbuka

Cara Niat Puasa Ramadan dan Doa Berbuka
NIAT RAMADAN TANPA KATA FARDHU, APAKAH SAH?

Assalamualaikum

1.Pak ustadz, bolehkah niat puasa ramadhan dengan kalimat "aku puasa fardhu ramadhan besok/esok karena Allah" ?

2.Apakah harus ada kata fardhu ?

JAWABAN

1. Boleh. Sama seperti shalat.
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, hlm. 2/351, menyatakan:

ู„ุง ูŠุตุญ ุงู„ุตูˆู… ุฅู„ุง ุจุงู„ู†ูŠุฉ ، ูˆู…ุญู„ู‡ุง ุงู„ู‚ู„ุจ . ูˆู„ุง ูŠุดุชุฑุท ุงู„ู†ุทู‚ ุจู„ุง ุฎู„ุงู . ูˆุชุฌุจ ุงู„ู†ูŠุฉ ู„ูƒู„ ูŠูˆู… . ูู„ูˆ ู†ูˆู‰ ุตูˆู… ุงู„ุดู‡ุฑ ูƒู„ู‡ ، ูู‡ู„ ูŠุตุญ ุตูˆู… ุงู„ูŠูˆู… ุงู„ุฃูˆู„ ุจู‡ุฐู‡ ุงู„ู†ูŠุฉ ؟ ุงู„ู…ุฐู‡ุจ : ุฃู†ู‡ ูŠุตุญ ، ูˆุจู‡ ู‚ุทุน ุงุจู† ุนุจุฏุงู† ، ูˆุชุฑุฏุฏ ููŠู‡ ุงู„ุดูŠุฎ ุฃุจูˆ ู…ุญู…ุฏ

ูˆูŠุฌุจ ุชุนูŠูŠู† ุงู„ู†ูŠุฉ ููŠ ุตูˆู… ุงู„ูุฑุถ ، ุณูˆุงุก ููŠู‡ ุตูˆู… ุฑู…ุถุงู† ، ูˆุงู„ู†ุฐุฑ ، ูˆุงู„ูƒูุงุฑุฉ ، ูˆุบูŠุฑู‡ุง . ูˆู„ู†ุง ูˆุฌู‡ ุญูƒุงู‡ ุตุงุญุจ ุงู„ุชุชู…ุฉ ุนู† ุงู„ุญู„ูŠู…ูŠ : ุฃู†ู‡ ูŠุตุญ ุตูˆู… ุฑู…ุถุงู† ุจู†ูŠุฉ ู…ุทู„ู‚ุฉ ، ูˆู‡ูˆ ุดุงุฐ .

ูˆูƒู…ุงู„ ุงู„ู†ูŠุฉ ููŠ ุฑู…ุถุงู† : ุฃู† ูŠู†ูˆูŠ ุตูˆู… ุบุฏ ุนู† ุฃุฏุงุก ูุฑุถ ุฑู…ุถุงู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุณู†ุฉ ู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ . ูุฃู…ุง ุงู„ุตูˆู… ูˆูƒูˆู†ู‡ ุนู† ุฑู…ุถุงู† ، ูู„ุง ุจุฏ ู…ู†ู‡ู…ุง ุจู„ุง ุฎู„ุงู ، ุฅู„ุง ูˆุฌู‡ ุงู„ุญู„ูŠู…ูŠ . ูˆุฃู…ุง ุงู„ุฃุฏุงุก ูˆุงู„ูุฑุถูŠุฉ ูˆุงู„ุฅุถุงูุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ، ูููŠู‡ุง ุงู„ุฎู„ุงู ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ . ูˆุฃู…ุง ุฑู…ุถุงู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุณู†ุฉ ، ูุงู„ู…ุฐู‡ุจ : ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุดุชุฑุท .

Artinya: "Puasa tidak sah kecuali dengan niat. Tempat niat itu di hati. Tidak disyaratkan mengucapkan niat. Wajib niat setiap hari. Seandainya niat puasa untuk sebulan seluruhnya, apakah sah puasa hari pertama dengan niat ini? Pendapat dalam madzhab Syafi'i adalah sah. Ini dinyatakan oleh Ibni Idan. Abu Muhammad memiliki dua pendapat soal ini.

Wajib menentukan niat untuk puasa fardhu. Baik puasa Ramadan, nadzar, kafarat, dll. Kami memiliki pendapat sebagaimana dijelaskan oleh penulis kitab At-Tatimmah dari Al-Hulaimi: bahwasanya sah puasa Ramadan dengan niat mutlak. Ini pendapat yang syadz (langka).

Niat sempurna dalam Ramadan adalah: Niat puasa besok untuk ada'nya puasa Ramadan tahun ini karena Allah. Unsur "shoum/puasa" dan "Ramadan" keduanya wajib disebut dalam niat, kecuali menurut Al-Hulaimi. Sedangkan unsur "ada'an" dan "fardhu" dan "karena Allah" maka dalam soal ini ulama madzhab Syafi'i berbeda pendapat sebagaimana disebut dalam shalat. Adapun unsur "Ramadan tahun ini" maka ia tidak disyaratkan."

niat puasa Ramadhan

Kesimpulan: yang wajib dalam niat puasa Ramadan yang disepakati madzhab Syafi'i ada dua unsur yaitu: kata 'puasa' dan kata 'Ramadan'. Jadi, niat berikut sudah sah: "niat puasa Ramadan".
Adapun niat yang sempurna adalah: "Saya niat puasa fardhu Ramadan besok ada'an karena Allah" (kata ada'an sebagai kebalikan dari qadha'an).

Baca juga: Cara Niat dalam shalat wudhu, dan junub


2. Tidak perlu ada kata fardhu. Baca detail: Puasa Ramadan

DOA SETELAH BERBUKA PUASA

Doa berbuka puasa

TANYA JAWAB

Tanya: Benarkah niat puasa Ramadan yang sempurna seperti di atas tidak ada dalam madzhab Syafi'i?

Jawab: Tidak benar. Lafaz niat seperti di atas disebutkan dalam kitab-kitab madzhab Syafi'i. Seperti disebutkan oleh Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, hlm. 88, sebagai berikut:

ูˆุฃูƒู…ู„ู‡ุง ุฃูŠ ุงู„ู†ูŠุฉ: ู†ูˆูŠุช ุตูˆู… ุบุฏ ุนู† ุฃุฏุงุก ูุฑุถ ุฑู…ุถุงู† ุจุงู„ุฌุฑ ู„ุฅุถุงูุชู‡ ู„ู…ุง ุจุนุฏู‡ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุณู†ุฉ ู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ู„ุตุญุฉ ุงู„ู†ูŠุฉ ุญูŠู†ุฆุฐ ุงุชูุงู‚ุง

Artinya: Niat puasa paling sempurna adalah ู†َูˆَูŠْุชُ ุตَูˆْู…َ ุบَุฏٍ ุนَู†ْ ุฃَุฏَุงุกِ ูَุฑْุถِ ุดَู‡ْุฑِ ุฑَู…َุถَุงู†ِ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ุณَّู†َุฉِ ู„ِู„ّู‡ ุชَุนَุงู„َู‰


April 17, 2020

Satu Mandi Besar untuk Junub dan Haid, Bolehkah?

Mandi Besar untuk Junub dan Haid, Bolehkah?
MANDI WAJIB DAN MANDI HAID SEKALIGUS, BOLEHKAH?

Assalamualaikum, Saya mau bertanya terkait mandi wajib.

1. Jika dalam kondisi sedang haid wanita semisal mengalami mimpi dan keluar mani juga apakah bisa mandi wajib satu kali pada waktu setelah haidnya selesai dengan niat "nawaitu ghusla liraf'il hadasil akbari fadhol lilahi taala" dan diniatkan di hati mandi untuk mengangkat semua hadasnya (dalam bahasa Indonesia) ?

2. Apakah mandi wajibnya sah dan tidak harus mandi 2 kali? Atau tidak harus diulang?

3. Apakah jika ber hadas besar disaat bersamaan maka semua hadas besar bisa hilang dengan sekali mandi wajib saja?

Saya sempat baca namun banyak pendapat yg berbeda. Saya hanya takut salah tangkap, kalau dari yg saya baca dari imam syafi'i cukup 1 kali mandi setelah haid sudah mencakup mandi untuk semua hadas.

Jazakallah khair

JAWABAN

1. Ya bisa.

2. Mandinya sah dan tidak harus mandi 2 kali.

3. Ya, dua hadas besar cukup mandi sekali saja.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 1/487, menegaskan:

ุฅุฐุง ุฃุญุฏุซ ุฃุญุฏุงุซุง ู…ุชูู‚ุฉ ุฃูˆ ู…ุฎุชู„ูุฉ ، ูƒูุงู‡ ูˆุถูˆุก ูˆุงุญุฏ ุจุงู„ุฅุฌู…ุงุน ، ูˆูƒุฐุง ู„ูˆ ุฃุฌู†ุจ ู…ุฑุงุช ، ุจุฌู…ุงุน ุงู…ุฑุฃุฉ ูˆุงุญุฏุฉ ، ุฃูˆ ู†ุณูˆุฉ ، ุฃูˆ ุงุญุชู„ุงู… ، ุฃูˆ ุจุงู„ู…ุฌู…ูˆุน ، ูƒูุงู‡ ุบุณู„ ุจุงู„ุฅุฌู…ุงุน . ูˆู…ู…ู† ู†ู‚ู„ ุงู„ุฅุฌู…ุงุน ููŠู‡ ุฃุจูˆ ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุญุฒู… ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…

Artinya: Apabila seseorang berhadas kecil beberapa kali, baik sama jenisnya atau berbeda jenis, maka cukup satu kali wudhu. Ini berdasarkan ijmak ulama. Begitu juga apabila junub beberapa kali baik karena jimak (hubungan intim) dengan satu istri atau beberapa istri atau karena mimpi basah atau karena kombinasi semuanya maka cukup mandi satu kali. Ini berdasarkan kesepakatan ulama. Salah satu ulama yang menyatakan bahwa hukumnya berdasarkan ijmak adalah Ibnu Hazm.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Baca juga: Cara Niat

January 17, 2020

Cara Hijrah yang Benar

Cara Hijrah yang Benar
BUNUH DIRI JADI PENEBUS DOSA UNTUK HIJRAH?

Assalamu'alaykum stadz,

Ane punya temen, dia nanya ke ana bahwa dulu dia jauh dari agama, dia dulu juga pernah mengolok olok ALLAH dan RASULULLAH. Kini sekarang dia sudah hijrah dan bertaubat. Dia juga pernah mendengar bahwa hukuman bagi orang yang menghina Allah dan Rasulnya adalah dibunuh. Lalu apakah bunuh diri bisa menebus dosanya? Tanya dia stadz

Mohon penjelasannya. Syukron jazakallahu khayran

JAWABAN

Apabila dia sudah bertaubat nasuha dari dosanya di masa lalu dan tidak mengulangi lagi, maka insyaAllah taubatnya diterima. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Terkait dengan hukuman bunuh bagi penghina Islam, maka hal itu konteksnya apabila si pelaku berada di suatu negara yang menganut hukum pidana Islam (jinayah dan hudud) secara penuh. Di mana saat ini negara semacam itu tidak ada. Termasuk Arab Saudi dan negara-negara yang ada di Timur Tengah lainnya. Baca detail: Negara Islam Kontemporer

Perlu juga diketahui, bahwa hukuman bagi pelaku pidana seperti hukum rajam bagi pezina, qishos bagi pembunuh, potong tangan bagi pencuri, dll adalah hukum dunia di negara yang bersistem pidana Islam. Jadi, hukuman2 ini bukan sebagai bentuk taubat dan penghilang dosa bagi pelaku kriminal, melainkan agar supaya memiliki efek jera dan takut bagi siapapun yang ingin melakukan kejahatan yang sama.

Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahab, hlm. 2/285, menyatakan dalam konteks hukum pidana Islam:

ูˆู…ุญู„ ุนุฏู… ุณู‚ูˆุท ุจุงู‚ูŠ ุงู„ุญุฏูˆุฏ ุจุงู„ุชูˆุจุฉ ููŠ ุงู„ุธุงู‡ุฑ. ุฃู…ุง ุจูŠู†ู‡ ูˆุจูŠู† ุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ูˆุชุนุงู„ู‰ ูุชุณู‚ุท.

Artinya: "Tidak gugur hukuman sebab taubatnya seseorang secara zhahirnya. Adapun antara dia (pelaku pidana) dengan Allah, maka taubatnya itu menggugurkan dosanya."

Penjelasan Al-Anshari di atas menegaskan bahwa hukuman hudud (seperti dibunuh, dll) itu tidak ada kaitannya dengan taubat.

Dengan demikian, maka pemahaman bahwa bunuh diri untuk menebus dosa itu salah besar. Justru akan menambah dosa baru yang tidak kalah besarnya. Karena bunuh diri haram hukumnya. Baca detail: Hukum Bunuh Diri

Kesimpulan: Hijrah atau bertaubat nasuha itu ada dua macam dosa: i) dosa pada Allah di mana cara taubatnya adalah memohon ampun padaNya; ii) dosa pada sesama manusia cara taubatnya meminta maaf pada orang tersebut dan juga pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Adapun urusan hukuman hudud dan jinayah itu kaitannya dengan sistem peradilan suatu negara. Eksekutor yang memutuskan adalah hakim. Apabila hakim tidak memberlakukan hukum tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk menghukum dirinya sendiri. Bahkan itu suatu dosa. Karena itu bukan otoritasnya. Itu sama dengan main hakim sendiri yang hukumnya haram.

CATATAN:

a) Hijrahnya anda atau teman anda adalah tindakan yang baik.

b) Namun hati-hati dalam berhijrah. Jangan sampai anda keluar dari lembah dosa yang satu menuju lembah dosa yang lain. Yang dimaksud di sini adalah jangan sampai saat hijrah ini anda atau teman anda masuk ke dalam aliran agama yg sesat. Aliran sesat saat ini yg paling marak adalah Wahabi Salafi dan HTI. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

c) Hindari membaca artikel yang ditulis oleh kalangan Wahabi Salafi dan/atau HTI. Baca detail: Daftar Situs Wahabi Salafi

d) Agar tidak salah, masuklah ke majelis taklim yang dikelola kalangan ustadz NU atau sejenisnya seperti Nahdlatul Wathon (di NTB) atau Al-Washliyah (di Sumut) atau Mathlaul Anwar. Baca artikel2 di link ini agar anda dan teman anda mengerti Islam dg benar: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Baca detail: Daftar Situs Aswaja NU

January 09, 2020

Cara Menyucikan Najis di HP

Cara Menyucikan Najis di HP

TOPIK KONSULTASI ISLAM

CARA MENYUCIKAN NAJIS YANG ADA DI HANDPHONE (HP), CELL PHONE, PONSEL

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh mohon bantuannya ustadz

Rumah saya dekat dengan kawasan pemukiman yang banyak memelihara anjing, untuk itu saya selalu waspada terhadap keadaannya, waktu itu saya dikejar kejar oleh anjing penjaga pabrik dan handphone saya jatuh ke dalam kotoran anjing tersebut sekaligus mengenai liurnya yang menetes, pertanyaannya

1. Bagaimana cara mensucikan handphone saya mengingat bahwa handphone apabila kena air bisa merusaknya ?

2. Apakah bisa hanya dengan dilap dengan tissue basah atau kain basah bisa menghilangkan najisnya ?

3. Bagaimana jika setelah di lap basah dibawa sholat, apakah sah ?

Demikian ustadz, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

JAWABAN

1. Anda bisa mengikuti pandagan madzhab Maliki dalam soal anjing dan soal najis. Rinciannya sbb:

a) Anjing yg hidup hukumnya suci kecuali kencing dan kotorannya. Karena itu, airu liur yang mengenai HP anda itu suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

b) Apabila takut rusak jika dicuci dengan air dengan cara menyiramkannya (al-ghasl), maka anda bisa menyucikannya dengan mengikuti cara ala madzhab Maliki dengan cara al-mashu (mengusap). Yaitu, a) hilangkan dulu najisnya dengan kain atau tisu kering; b) usap tempat najis dengan tangan yang basah (basahi telapak tangan anda lalu usapkan ke najisnya).

An Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/621, menjelaskan cara menyucikan najis menurut madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi, sbb:

ุฅุฐุง ุฃุตุงุจุช ุงู„ู†ุฌุงุณุฉ ุดูŠุฆุงً ุตู‚ูŠู„ุงً ูƒุงู„ุณูŠู ูˆุงู„ุณูƒูŠู† ูˆุงู„ู…ุฑุขุฉ ูˆู†ุญูˆู‡ุง ู„ู… ุชุทู‡ุฑ ุจุงู„ู…ุณุญ ูˆู„ุง ุชุทู‡ุฑ ุฅู„ุง ุจุงู„ุบุณู„ ูƒุบูŠุฑู‡ุง، ูˆุจู‡ ู‚ุงู„ ุฃุญู…ุฏ ูˆุฏุงูˆุฏ، ูˆู‚ุงู„ ู…ุงู„ูƒ ูˆุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ: ุชุทู‡ุฑ ุจุงู„ู…ุณุญ.

Artinya: Apabila ada najis yang mengenai benda mengkilap seperti pedang, pisau, kaca dan lainnya maka tidak bisa suci dengan diucap, dan tidak bisa suci kecuali dengan dibasuh sebagaimana yang lain. Ini pendapat Ahmad dan Dawud. Imam Malik dan Abu Hanifah berkata: bisa suci dengan diusap.

Al Zaila'i (ulama mazhab Hanafi) dalam kitab Tabyin Al Haqaiq Syarah Kanzud Daqaiq, hlm. 1/198, menyatakan:

ุงู„ุณูŠู ู…ู† ุงู„ุญุฏูŠุฏ ุงู„ุตู‚ูŠู„ ูƒุงู„ู…ุฑุขุฉ ูˆุงู„ุณูƒูŠู† ุฅุฐุง ุชู†ุฌุณ ูŠุทู‡ุฑ ุจุงู„ู…ุณุญ؛ ู„ู…ุง ุตุญ ุฃู† ุฃุตุญุงุจ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู†ูˆุง ูŠู‚ุชู„ูˆู† ุงู„ูƒูุงุฑ ุจุณูŠูˆูู‡ู…، ุซู… ูŠู…ุณุญูˆู†ู‡ุง ูˆูŠุตู„ูˆู† ู…ุนู‡ุง، ูˆู„ุฃู† ุบุณู„ ุงู„ุณูŠู ูˆุงู„ู…ุฑุขุฉ ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ูŠูุณุฏู‡ุง ููƒุงู† ููŠู‡ ุถุฑูˆุฑุฉ، ูˆู„ุง ูุฑู‚ ุจูŠู† ุงู„ุฑุทุจ ูˆุงู„ูŠุงุจุณ ูˆู„ุง ุจูŠู† ู…ุง ู„ู‡ ุฌุฑู… ูˆู…ุง ู„ุง ุฌุฑู… ู„ู‡.

Artinya: Pedang yang terbuat dari besi yang mengkilap dan pisah apabila terkena najis itu dapat suci dengan diusap (oleh benda basah dari air suci). Berdasarkan hadis sahih bahwa sahabat Nabi pernah membunuh orang kafir dengan pedang mereka lalu mengusap pedangnya dan shalat dengan membawa pedang itu. Dan karena membasuh/mencuci pedang dan kaca, dll, itu bisa merusak benda tersebut, maka ini termasuk darurat. Tidak ada beda antara basah dan kering, dan antara najis yang berupa benda atau bukan benda.


Al Kasani (madzhab Hanafi) dalam Badai Ash-Shanai', hlm. 1/85, menyatakan:

ูˆู„ูˆ ุฃุตุงุจุช ุงู„ู†ุฌุงุณุฉ ุดูŠุฆุง ุตู„ุจุง ุตู‚ูŠู„ุง، ูƒุงู„ุณูŠู ูˆุงู„ู…ุฑุขุฉ ูˆู†ุญูˆู‡ู…ุง : ูŠุทู‡ุฑ ุจุงู„ุญุช . ุฑุทุจุฉ ูƒุงู†ุช ุฃูˆ ูŠุงุจุณุฉ؛ ู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุชุฎู„ู„ ููŠ ุฃุฌุฒุงุฆู‡ ุดูŠุก ู…ู† ุงู„ู†ุฌุงุณุฉ، ูˆุธุงู‡ุฑู‡ ูŠุทู‡ุฑ ุจุงู„ู…ุณุญ ูˆุงู„ุญุช" ุงู†ุชู‡ู‰.

Artinya: Apabila najis mengenai sesuatu benda yang mengkilap, seperti pedang dan kaca dll, maka ia bisa suci dengan digosok. Sama saja basah atau kering. Karena bagian-bagiannya tidak tercampur oleh najis. Secara zhahir ia bisa suci dengan diusap dan digosok.

Al-Kharsyi (madzhab Maliki) dalam kitab Syarah Mukhtashar Khalil, hlm. 2/28, menyatakan:

ุนููŠ ุนู…ุง ุฃุตุงุจ ุงู„ุณูŠู ุงู„ุตู‚ูŠู„ ูˆุดุจู‡ู‡ ู…ู† ูƒู„ ู…ุง ููŠู‡ ุฅุฐุง ุฃุตุงุจู‡ ุฏู… ุฎุงุตุฉ ู…ุจุงุญ ู„ุฆู„ุง ูŠูุณุฏ ุจุงู„ุบุณู„ ุณูˆุงุก ู…ุณุญู‡ ู…ู† ุงู„ุฏู… ุฃู… ู„ุง... ุงู„ู…ุดู‡ูˆุฑ ููŠ ุชุนู„ูŠู„ ุงู„ุนููˆ ู‡ูˆ ุงู„ุฅูุณุงุฏ ุจุงู„ุบุณู„ ู„ุง ู„ุงู†ุชูุงุฆู‡ุง ุจุงู„ู…ุณุญ

Artinya: Dimaafkan dari najis yang mengenai pedang tajam dan yang serupa dengannya apabila terkena darah ... agar tidak merusak benda apabila dibasuh. Sama saja mengusapnya dari darah atau tidak. ... Yang masyhur dari sebab dimaafkan adalah dapat merusak benda apabila dibasuh/dicuci bukan karena tidakadanya apabila diusap (al-mashu).

Ad-Dasuqi (madzhab Maliki) dalam Hasyiyah ala Syarhil Kabir, hlm. 1/77, menjelaskan:

"ูˆุญุงุตู„ู‡ ุฃู† ูƒู„ ู…ุง ูƒุงู† ุตู„ุจุง ุตู‚ูŠู„ุง، ูˆูƒุงู† ูŠุฎุดู‰ ูุณุงุฏู‡ ุจุงู„ุบุณู„، ูƒุงู„ุณูŠู ูˆู†ุญูˆู‡ : ูุฅู†ู‡ ูŠุนูู‰ ุนู…ุง ุฃุตุงุจู‡ ู…ู† ุงู„ุฏู… ุงู„ู…ุจุงุญ ูˆู„ูˆ ูƒุงู† ูƒุซูŠุฑุง ุฎูˆูุง ู…ู† ุฅูุณุงุฏ ุงู„ุบุณู„ ู„ู‡" ุงู†ุชู‡ู‰.

Artinya: Kesimpulannya bahwa setiap benda yang mengkilap/disemir dan dikuatirkan rusaknya apabila dicuci/dibasuh, seperti pedang dan lainnya, maka dimaafkan atas najis yang mengenainya seperti darah yang mubah walaupun banyak karena dikuatirkan merusak akibat dibasuh tersebut.

2. Bisa dengan lap atau tisu basah dg syarat seperti disebut pada poin 1.b. Yaitu, a) kalau ada najisnya maka buang dulu najis tersebut dengan lap atau tisu kering; setelah hilang najisnya, b) lalu diusap dengan kain atau tisu yang sudah dibasahi dengan air suci. Lihat uraian dan dalilnya di atas.

3. HP yang diusap dengan benda basah (basahnya dari air suci) hukumnya suci dan karena itu bisa dibawa shalat. Dengan syarat, menyucikannya telah memenuhi dua unsur di atas. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Kesimpulan:

a) Membasuh benda yang terkena najis apabila bisa rusak jika terkena air seperti ponsel dan sejenisnya, maka bisa dengan cara diusap dengan air. Tidak perlu dibasuh dengan air.

b) Yang dimaksud diusap adalah mengusap benda yang terkena najis dengan tangan yang basah oleh airi suci; atau dengan kain/tisu yang basah oleh air suci.

ISTILAH FIKIH: BEDA MEMBASUH DAN MENGUSAP

Ada beberapa istilah fikih soal ini yang perlu diketahui agar tidak salah paham



ุฃู…ุง ุงู„ู…ุณุญ : ูู‡ูˆ ุงู…ุฑุงุฑูƒ ูŠุฏูƒ ู…ุจู„ู„ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ู…ุณูˆุญ .
Al-Mashu (mengusap) yaitu menggerakan tangan yang basah pada benda yang diusap


ูˆุงู„ุบุณู„: ู‡ูˆ ุฌุฑูŠุงู† ุงู„ู…ุงุก ูˆุงุณุงู„ุชู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุนุถูˆ.

Al-ghaslu (membasuh/mencuci): Menjalankan air dan mengalirkannya pada anggota tubuh


ูˆุงู„ุฏู„ูƒ: ู…ุฑุณ ุงู„ุดูŠุก ูˆุนุฑูƒู‡ ูˆุญูƒู‡ ุจุฑูู‚.

Ad-Dalku (menggosok): Menggosok suatu benda dengan lembut/halus


ูˆุงู„ูุฑูƒ: ุฏู„ูƒ ุจุดุฏู‡.

Al-Farku (menggosok): menggosok dengan keras/kuat


ูˆุงู„ุฑุด : ู‡ูˆ ุชุนู…ูŠู… ุงู„ู…ุญู„ ุจุงู„ู…ุงุก ุฏูˆู† ุณูŠู„ุงู†.



ูˆุงู„ู†ุถุญ : ูŠุฃุชูŠ ู„ู…ุนู†ูŠูŠู†: ุจู…ุนู†ู‰ ุงู„ุฑุด. ูˆุงู„ู…ุนู†ู‰ ุงู„ุซุงู†ูŠ ุจู…ุนู†ู‰ ุงู„ุบุณู„.

An-Nadhu: mengandung dua makna yaitu dengan air menyiram dan makna membasuh/mencuci (al-ghasl)

December 29, 2019

Cara Syar'i Cuci Baju di Mesin Cuci (Laundry)

CARA MENCUCI BAJU PAKAI LAUNDRY YANG BENAR

Assalamu'alaikum ustadz
Mau bertanya
Saya mencuci pakaian di tempat laundry, tapi tidak tau ada pakaian dalam tercampur dalam pakaian yg mau saya laundry. Dan (mohon maaf) ada sedikit bekas keputihan.

Setelah saya ambil pakaian di laundry, ternyata masih belum bersih pakaian dalam tersebut, apakah seluruh pakaian yg saya cuci di laundry terkena najis juga dan harus dicuci balik.

Namun saya tidak tau pakaian mana saja yg ikut tercampur.

Mohon penjelasan ustadz, Terima kasih.

JAWABAN

Cara mencuci baju secara bersama-sama dan lebih dari satu seperti yang biasa terjadi di laundry yang benar secara agama adalah sbb:

(a) Apabila ada salah satu baju yang terkena najis, maka dirinci sbb:

(i) Apabila najisnya baju tersebut adalah najis ainiyah, maka harus dipisah dari yang lain. Kemudian baju yg najis aniniyah itu dibuang najisnya (kalau terlihat) dan dibasuh dg air kran. Setelah itu baru dimasukkan dg baju-baju yg lain ke dalam mesin laundry. Apabila baju yang najis ainiyah itu langsung dimasukkan ke mesin cuci tanpa dibilas terlebih dulu maka seluruh baju di mesin cuci ikut najis;

(ii) Apabila najisnya berupa najis hukmiyah (najisnya sudah hilang tapi belum dibasuh air), maka boleh langsung dimasukkan ke dalam mesin cuci tanpa harus dibilang lebih dahulu. Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah


(b) Begitu juga, apabila tidak ada baju yang najis (hanya kotor saja), maka seluruh baju bisa langsung dimasukkan ke mesin cuci tanpa perlu dibilas terlebih dahulu sebagaimana dalam kasus najis hukmiyah.

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang terjadi anda adalah salah dan semua pakaian yang dicuci bersamaan di mesin cuci yang sama saat itu terkena najis. Karena, ada najis ainiyah di situ yakni adanya pakaian dalam yang bercampur keputihan.

Oleh karena itu, sebaiknya semua pakaian anda yang saat itu dicuci bersama dicuci kembali dg cara yang benar.

Lain kali, kalau mencuci pakaian di mesin cuci sendiri atau tempat laundry maka hendaknya pastikan tidak ada najis ainiyah di salah satu pakaian anda. Kalau ada hendaknya dicuci dulu di rumah.

Apakah tidak tahu secara persis mana yang dicuci bersama-sama, maka diperkirakan saja.
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

December 11, 2019

Ada Lubang Di Sarung Tanpa Sadar, Bagaimana Hukum Shalatnya?

ADA LUBANG DI SARUNG TANPA SADAR, BAGAIMANA HUKUM SHALATNYA?

Assalamu'alaikum pak ustadz
Saya bekerja disuatu tempat yang cukup jauh dari rumah, sehingga saya selalu membawa sarung untuk sholat, selama ini tanpa saya ketahui, satung saya memiliki bolong, ada yang kecil dan jug ada yang cukup besar kira2 3 cm(robek), dan saya baru menyadarinya, saya tidak tahu apakah aurat saya terliht atau tidak sewaktu sholat, karen sarung yang saya gunakan cukup besar, apakah saya harus mengulang sholat2 sebelumnya?

JAWABAN

Tidak apa-apa kalau tidak disadari. Karena ada pendapat dalam madzhab Hanbali yang menyatakan tidak masalah. Namun demikian, lain kali gunakan sarung yang tidak berlubang untuk menghindari keraguan.

Wahbah Az-Zuhayli, dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 1/592, menyatakan:

ูˆุฅู† ุงู†ูƒุดู ู…ู† ุงู„ุนูˆุฑุฉ ูŠุณูŠุฑ، ู„ู… ุชุจุทู„ ุตู„ุงุชู‡، ู„ู…ุง ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ุนู† ุนู…ุฑูˆ ุงุจู† ุณู„ู…ุฉ ุงู„ุฐูŠ ูƒุงู†ุช ุชู†ูƒุดู ุนู†ู‡ ุจุฑุฏุชู‡ ู„ู‚ุตุฑู‡ุง ุฅุฐุง ุณุฌุฏ. ูˆุฅู† ุงู†ูƒุดู ู…ู† ุงู„ุนูˆุฑุฉ ุดูŠุก ูƒุซูŠุฑ، ุชุจุทู„ ุตู„ุงุชู‡. ูˆุงู„ู…ุฑุฌุน ููŠ ุงู„ุชูุฑู‚ุฉ ุจูŠู† ุงู„ูŠุณูŠุฑ ูˆุงู„ูƒุซูŠุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุนุฑู ูˆุงู„ุนุงุฏุฉ.

Artinya, “Jika aurat seseorang sedikit terbuka, maka shalatnya tidak batal sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Amr bin Salamah yang terbuka selendangnya karena terlalu pendek saat sujud. Tetapi jika auratnya besar telihat, maka shalatnya batal. Ketentuan kecil dan besar berpulang pada adat dan kelaziman di masyarakat,”
Baca detail: Shalat 5 Waktu

HUKUM PATUNG BENTUK MANUSIA DAN HEWAN

assalamualaikum, saya mau tanya
bagaimana hukum patung berbentuk hewan dan manusia di rumah, saya masih tinggal di rumah orang tua dan dirumah saya ini ada patung berbentuk manusia dan hewan, apakah hukumnya?
lalu sahkah shalat saya jika shalat diruangan yg ada patungnya?
jazakallah khair

JAWABAN

Hukumnya haram. Baca detail: Hukum Gambar dan Patung

Tapi shalat di tempat tersebut hukumnya tetap sah asal memenuhi syarat dan rukun shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu


SUARA GAIB WAKTU KEMATIAN

UMURNYA TINGGAL 6 BULAN
Pada saat ini kita sering mendengar suara yang tanpa wujud, ada suara tetapi barangnya tidak terlihat. Telinganya sering berdenging yang menyebabkan berkurangnya pendengaran, kadang tidak punya hasrat dan keinginan terhadap sesuatu. Sering tidak punya belas kasihan terhadap diri kita sendiri.


Assalamualaikum pak ustad,saya sangat memohon jawaban dari pak ustad dri tanda kematian di atas apakah benar,karena saya merasakan itu,telinga sya berdenging dan saya sangat takut pak ustad,,dan saya mau bertanya maksud dri mendengar suara tanpa wujud itu seperti apa? Apakah mksd nya seperti org menangis,ketawa tapi tanpa wujud.Apakah seperti itu mksd nya pak? Dan katanya disitu telinga sering berdenging,,mksd nya itu "sering" apakah terus menerus tanpa henti?karena beberapa hari telinga saya berdenging tetapi tidak setiap hari pak ustad,apakah yg saya alami masuk dalam tanda itu dan saya terus menerus memikirkan itu,mohon jawaban dan penjelasan itu pak ustad,wassalam

JAWABAN

Yang anda alami tidak masuk pada kriteria tanda kematian.

Juga yang tak kalah penting adalah bahwa pernyataan tanda-tanda kematian itu adalah pernyataan yang bohong yang tidak berdasarkan pada dalil Quran, Sunnah maupun pendapat ulama.

Jadi, kalau telinga anda berdenging maka itu tanda kesehatan telinga anda terganggu. Segera periksa ke dokter.
Baca detail: Tanda Kematian

BISNIS: JUAL BELI BARANG KW MEREK TERKENAL

assalamualaikum ustadz
sya mau brtnya
1.Sy berdagang helm merk KLY misalnya. lalu saya beli stiker label merk INK (yg sudah terkenal merknya) . stiker INK trsebut sy gunakan untuk menutupi tulisan merk KLY agar tampilan mirip merk INK tp kpda pembeli sy jujur klau merk helm ini aslinya KLY. cuma sy tutupi dg stiker INK.
bgaimana hukumnya ustadz. ?

2. Bgaimana hukumnya jual beli jaket atau kaos yg ad tulisan merk terkenal luar negri . misal jaket lokal buatan indonesia, tp ada bordir merk ADIDAS . sedangkan pembeli tdk mempermsalahkan merknya yg penting mereka suka modelnya. dan tau klau buatan lokal. dan misalkan untuk izin jual barang yg ada tulisan merk tersebut kita tidak mungkin krena mereka merk luar negri.
krena di pasar2/ toko2 sangat tdk mungkin ad jual jket tanpa merk. bgaimna hukumya. ?
trimksih
wssalamualaikum

JAWABAN

1. Tidak masalah kalau memang jujur pada pembeli. Yang haram apabila bohong. Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Tidak masalah. Karena: a) pembeli tahu itu kw; b) barangnya adalah produk yg berbeda dari produk adidas. Baca detail: Hukum Barang Tiruan / KW

December 07, 2019

Menelan Ludah Bibir Luar Saat Shalat Dan Puasa

MENELAN LUDAH BIBIR LUAR SAAT SHALAT DAN PUASA

Assalaamu’alaikum...

Pak Ustadz, apakah menelan ludah yang ada di bibir bagian luar dapat membatalkan puasa dan sholat?

Jika memang membatalkan, apakah harus mengulangi puasa/sholat yang dulu? Dikarenakan saat dulu pernah menelan ludah yang berada pada bibir bagian luar saat sholat/puasa dalam keadaan tidak tahu jika dapat membatalkan sholat/puasa

Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

Tidak apa-apa menelan ludah baik saat shalat atau puasa. Asalkan itu murni ludah tidak bercampur dg benda lain. Baca detail: Menelan Ludah dan Dahak saat Puasa


WASWAS

Assalamu’alaikum...

1. Pak Ustadz, saya pernah saat akan sholat sebenarnya saya tidak merasa ingin kentut, tetapi saya mencoba menahan kentut dan merasakan ada angin yang keluar sedikit, tetapi tidak bersuara dan tidak berbau, apakah saat saya tetap memulai sholat maka sholatnya batal?

2. Apakah rasa was-was ketika sholat itu bisa membatalkan sholat? Misalkan mengulang-ulang bacaan al-fatihah atau bacaan tahiyat akhir karena merasa ada yang salah

3. Setahu saya tempo pada bacaan al-fatihah itu ada yang lambat, dan cepat. Ketika saya menggunakan tempo yang cepat ataupun yang lambat, apakah lama panjang pendeknya pada bacaan al-fatihah tersebut cukup diperkirakan saja?

Demikian pertanyaannya. Terima kasih
Wassalaamu’alaikum

JAWABAN

1. Shalatnya sah.

2. Tidak batal tapi tidak baik.

3. Ya cukup diperkirakan.Baca detail: Shalat 5 Waktu

SHALAT SUNNAH TAWAF, NIATNYA SHALAT TAHIYATUL MASJID

assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Kepada ustadz di alkhoirot.net yg semoga selalu dirahmati Allah Subhaanahu wata'aala Aamiiin. mohon izin saya ingin bertanya.

bberapa waktu yg lalu tepatnya di bulan Syawal, saya alhamdulillah diizinkan Allah utk bisa menjalankan ibadah Umroh. ketika selesai proses Thawaf... dan shalat sunnah di belakang maqm ibrahim... tetapi saya niat shalatnya hanya shalat tahyatul masjid. apakah sah shalat sunnah saya ..?

Demikian pertanyaan dari saya ustadz dan saya ucapkan terimakasih.

barakallaahu fiikum.
jazakumullaahu khairan katsiran.

JAWABAN

Ibadah shalat itu berdasarkan pada niatnya. Kalau niat tahiyatul masjid, maka berarti bukan shalat sunnah thawaf. Namun terlepas dari itu, shalat tawaf itu hukumnya sunnah. Artinya, kalau tidak dikerjakan tidak mengganggu keabsahan tawafnya. Baca detail: Haji dan Umroh

December 06, 2019

Najis Anjing Di Jalanan

NAJIS ANJING DI JALANAN

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarkatuh
Maaf pak ustadz saya ingin bertanya terkait pertanyaan lanjutan was was najis anjing

1. Najis dijalanan itu dimaafkan ya, apabila anjing lewat didepan rumah sambil menjulurkan lidah dan saat itu motor saya dalam keadaan basah bannya tetapi jalanannya kering, saya takut anjing tersebut meneteskan air liur atau keringat dikaki karena habis melewati jalanan yang basah juga sebelumnya, apakah hal ini menjadi najis atau tidak?

2. Air percikan bekas basuhan najis berat apakah termasuk najis karena air basuhan tersebut mengalir ke lantai dan mengenai badan yang suci

3. Apabila saya meminjam barang ke orang yang memelihara anjing apakah menjadi najis

4. Bagaimana mengatasi rasa was was ini ustadz

Terima kasih ustadz, mohon dijawab

JAWABAN

1. Tidak najis selagi tidak ada bukti yang pasti bahwa ada najis anjing yang mengenai ke tubuh anda atau ke motor anda. Asumsi atau dugaan najis itu tidak dianggap. Sama dg dugaan tangan pemilik anjing itu najis, tapi selagi tidak ada bukti di tangannya ada najis, maka status tangannya itu suci saat bersalaman dg kita. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

2. Untuk percikan dari basuhan pertama sampai ke-6 hukumnya najis. Untuk bekas basuhan ke-7 tidak najis.

3. Tidak najis sampai terbukti ada najisnya. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

4. Kalau di kawasan anda banyak anjing sehingga anda sulit menghilangkan rasa was-was, maka sebaiknya anda mengikuti pendapat madzhab Maliki saja. Di mana menurut madzhab Maliki anjing itu suci. Tidak najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


NAJIS ANJING: WAS-WAS


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

Mohon penjelasannya

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu
Saya ingin bertanya
Dahulu saya pernah kena kotoran, entah itu kucing atau anjing, jadi saya bersihkan dengan tanah dan air, sebelum dibersihkan kotoran nya saya gesek gesek ke tanah dan debu. Setelah peristiwa itu saya menjadi terkena penyakit was-was, karena setiap barang yangg menyentuh sepatu saya, saya beranggapan tertular najis dan terkena najis, dan saya selalu cuci tangan dengan air dan tanah. Dan barang atau benda yang bersentuhan dengan sepatu saya sebelum dicuci itu saya anggap najis walaupun tak terlihat wujudnya pertanyaannya adalah :

- Apakah status sepatu saya dapat dikatakan suci apabila menggesekkan alas bawah sepatu yang terkena najis anjing ?

- Apakah apabila saya berjalan di ruangan lain dengan sepatu bekas menginjak kotoran anjing tadi statusnya jadi najis walaupun tidak berbekas ?

- apakah barang lain yang terkena sedikit saja dari sepatu saya yang terkena najis, apakah najisnya dapat berpindah ke benda lain walaupun tidak terlihat ? ( serba beranggapan najis )

- bagaimana kiat menghilangkan was-was saya terhadap najis ? (selalu cuci tangan pakai tanah)

- bagaimana hukumnya jika hp terkena najis anjing, apakah cukup mensucikannya dengan di lap ?


Terima kasih atas perhatiannya

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

JAWABAN

Apabila anda terkena was-was najis anjing, maka kami sarankan anda untuk mengikuti madzhab Maliki dalam soal ini. Madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup adalah suci baik air liurnya atau anggota tubuh lainnya kecuali kotorannya yang dihukumi najis tapi najis biasa.

Dengan demikian, maka anda tidak perlu lagi was-was dengan najis anjing. Karena anjing itu suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

HUKUM KERJA DI TEMPAT PELAYANAN ANJING

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya tentang halal atau haramnya bekerja di tempat yang melayani jasa anjing.mulai dari jualan makanannya,aksesorisnya,kandangnya,memandikannya.
Halalkah pekerjaan kita disana jika kitA sebagai tukang kebunnya atau teknisinya ataupun sekuritinya.terimakasih

JAWABAN

Kalau ikut pandangan madzhab Syafi'i, yang menganggap anjing itu najis seluruh bagian tubuhnya, maka kerja di tempat seperti itu (tempat anjing sebagai pet), maka hukumnya haram karena jual beli barang najis hukumnya haram (kecuali anjing yang untuk berburu).

Namun kalau mengikuti pandangan madzhab Maliki, maka hukumnya boleh. Karena anjing dalam madzhab Maliki hukumnya suci. Dan bisnis barang suci hukumnya sah dan halal. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


Shalat Yang Mencegah Perbuatan Mungkar

SHALAT YANG MENCEGAH PERBUATAN MUNGKAR

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kiyai ingin bertanya, seperti apa shalat dalam spiritualitas dan karakter ? Bagaimana pengaruh sebenarnya ?? Bagaimana jika ada yg shalat tetapi masih melakukan perkara buruk dll . Mohon penjelasannya mengenai shalat, spiritualitas dan karakter ?

JAWABAN

Pertama perlu diketahui bahwa orang shalat itu tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kewajiban syariat Islam sebagaimana diperintahkan dalam Al Quran QS An-Nisa 4:103. Dengan demikian, siap atau tidak siap secara mental dan fisik, seorang muslim yg mukalaf harus melaksanakannya. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Sebagaimana kewajiban haji dan zakat bagi yang memenuhi syara serta kewajiban menutup aurat. Itu semua dilakukan sebagai bentuk ketaatan pada perintah Allah.

Tahap atau level pertama ini banyak dilakukan oleh umat Islam.

Kedua, agar pemenuhan kewajiban itu bermakna terhadap diri sendiri, maka ia harus dilakukan dengan ikhlas. Ikhlas artinya melaksanakannya karena Allah, bukan karena manusia. Tapi seandainya pun tidak dilakukan dengan ikhlas, shalat dll tetap dianggap sah dan tidak ada lagi dosa.

Perintah ikhlas dalam Al-Quran:

1. QS Al-Mukmin ayat 14

ูَุงุฏْุนُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ู…ُุฎْู„ِุตِูŠู†َ ู„َู‡ُ ุงู„ุฏِّูŠู†َ ูˆَู„َูˆْ ูƒَุฑِู‡َ ุงู„ْูƒَุง ูุฑูˆู†
Artinya: Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadat kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).

2. QS Yunus Ayat 105

ูˆَุฃَู†ْ ุฃَู‚ِู…ْ ูˆَุฌْู‡َูƒَ ู„ِู„ุฏِّูŠู†ِ ุญَู†ِูŠูًุง ูˆَู„َุง ุชَูƒُูˆู†َู†َّ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ

Artinya: "Hadapkanlah mukamu kepada agama dengan tulus dan ikhlas dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik. —

3.Surat Al-Bayyinah Ayat 5

ูˆَู…َุง ุฃُู…ِุฑُูˆุง ุฅِู„َّุง ู„ِูŠَุนْุจُุฏُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ู…ُุฎْู„ِุตِูŠู†َ ู„َู‡ُ ุงู„ุฏِّูŠู†َ ุญُู†َูَุงุกَ ูˆَูŠُู‚ِูŠู…ُูˆุง ุงู„ุตَّู„َุงุฉَ ูˆَูŠُุคْุชُูˆุง ุงู„ุฒَّูƒَุงุฉَ ۚ ูˆَุฐَٰู„ِูƒَ ุฏِูŠู†ُ ุงู„ْู‚َูŠِّู…َุฉِ

Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. —

CATATAN:

A. Muslim yang melaksanakan kewajiban agamanya hanya agar tidak berdosa saja, sebagaimana dalam kasus pertama, maka ibadahnya tidak akan berpengaruh banyak pada kepribadiannya. Artinya, yang pemarah akan tetap pemarah. Yang pelit akan tetap pelit.

B. Muslim yang melaksanakannya dengan ikhlas karena Allah, sebagaimana dalam kasus level kedua, maka hal itu akan berpengaruh pada spiritualitasnya. Dalam arti, akan menemukan kedamaian dalam dirinya. Pada gilirannya, rasa damai itu akan berdampak signifikan pada karakternya. Wallahu a'lam.

Untuk mencapai tahap level kedua, muslim dianjurkan untuk terus berlatih ikhlas dan mengasah hati caranya antara lain dengan:
a) Berdzikir setiap selesai shalat. Karena dzikir itu pendamai hati (lihat QS Al-Ra'ad 13:28). Baca detail: Bacaan dzikir setelah Shalat Fardhu

b) Membaca kitab-kitab tasawuf. Seperti:
-- i) Kitab Bidayatul Hidayah:
-- ii) Kitab Al Hikam:
-- iii) Kitab Sullamut

c) Membaca kitab-kitab akhlak.
-- i) Kitab Ta'limul Muta'allim:
-- ii) Akhlak lil Banin 1:
-- iii) Akhlak lil Banin 2:




December 05, 2019

Niat Mandi Wajib Atau Mandi Besar

NIAT MANDI WAJIB ATAU MANDI BESAR

Pak ustadz, kadang divideo ceramah seorang penceramah mengatakan sesuatu dengan berbeda kata, sebut saja ketika kajian toharoh, ustad tersebut mengatakan jika ingin mandi wajib itu gampang, tinggal niat mandi besar lalu ratakan air keseluruh tubuh, lalu saat mengulang rangkaian yang sama beliau mengatakan dengan mandi wajib lalu meratakan air. Disitulah kadang saya merasa was-was dengan mandi saya, mana yang betul niatnya mana yang akan saya pakai takut berbeda maknanya.

Pertanyaannya, mana kata yang maknanya paling pas antara mandi besar dan mandi wajib untuk niat menghilangkan hadas besar ?

JAWABAN

Pertama, kami sarankan agar kalau anda menonton video masalah agama untuk memastikan bahwa ustadz yang menjelaskan itu berasal dari ustadz kalangan NU. Dan hindari mendengarkan penjelasan ustadz dari kalangan Wahabi Salafi atau HTI. Salah satu sebabnya adalah karena yang non-NU itu tidak jelas madzhab yang dianut dan tidak jarang hanya berdasarkan pendapatnya sendiri. Baca detail: Gerakan Wahabi dan Ulamanya

Kedua, terkait dengan niat mandi wajib, maka anda boleh berniat mandi wajib atau menghilangkan hadas besar. Keduanya sama-sama sah.

Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/90, menyatakan:

(ูˆูุฑุถู‡) - ุฃูŠ ุงู„ุบุณู„ - ุดูŠุฆุงู†: ุฃุญุฏู‡ู…ุง: (ู†ูŠุฉ ุฑูุน ุงู„ุฌู†ุงุจุฉ) ู„ู„ุฌู†ุจ، ุฃูˆ ุงู„ุญูŠุถ ู„ู„ุญุงุฆุถ. ุฃูŠ ุฑูุน ุญูƒู…ู‡. (ุฃูˆ) ู†ูŠุฉ (ุฃุฏุงุก ูุฑุถ ุงู„ุบุณู„) ุฃูˆ ุฑูุน ุญุฏุซ، ุฃูˆ ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ุนู†ู‡، ุฃูˆ ุฃุฏุงุก ุงู„ุบุณู„.

Artinya: Fardhunya mandi ada dua: satu niat. (Cara niat antara lain): a) Niat menghilangkan jinabah (bagi yang junub); b) niat menghilangkan haid bagi wanita haid. yakni niat menghilangkan hukum haid; c) niat melaksanakan wajib mandi; d) niat menghilangkan hadas; e) niat bersuci dari hadas; f) niat melakukan mandi.

Baca detail: Cara Niat Mandi

NIAT


1. Apakah mandi besar itu sama maksudnya dengan mandi wajib pak ustad ?

2. Apakah niat wudhu hanya dengan kalimat 'menghilangkan hadas kecil', dan niat mandi wajib hanya dgn kalimat 'menghilangkan hadas besar' itu sudah sah ?

JAWABAN

1. Sama

2. Sudah sah.
Baca detail: Cara Niat Mandi

HUKUM PERDAGANGAN FOREX

Apakah hukum trading forex, saham dan lain-lainnya?

JAWABAN

Hukumnya trading forex adalah boleh. Baca detail: Hukum Bisnis Money Changer / Valas

Trading saham juga boleh asalkan perusahaan yang dibeli sahamnya adalah perusahaan yang menjual produk halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam


DOWNLOAD SOFTWARE BERBAYAR YANG TIDAK LAGI DIPERJUALBELIKAN

Assalamualaikum,
Ustadz, apakah termasuk mencuri, mendownload video game/ software yang sudah tidak dijual atau tidak lagi dipasarkan oleh developernya, sehingga tidak menyebabkan kerugian kalaupun saya mendownload-nya. Selain itu saya hanya memakainya sendiri, tidak untuk diperjual belikan.

JAWABAN

Tidak termasuk mencuri. Berarti sudah dihibahkan oleh pemiliknya untuk yang berminat memakainya. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

HUKUM KISAH FIKSI LATAR NYATA

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Tadz sy sholeh mau tanya, kalo kita bikin kisah fiksi seperti novel dg tempat fiksi namun di kota yg nyata. Misal dalam kisah fiksi itu, sy gambarkan ada toko ABC sebuah toko khayalan di kota Jakarta , padahal toko itu enggak ada, itu hukumnya gmn?

Terima kasih...

Di tunggu balasannya ustadz... semoga Alloh membalas kebaikan ustadz...

Wassalam

JAWABAN

Tidak ada membuat kisah fiksi. Asalkan isinya mengandung kebaikan dan mengandung unsur-unsur yang bisa membawa pada keburukan pembacanya. Baca detail: Hukum Menulis Cerita Fiksi

November 01, 2019

Zina Di Bulan Ramadhan

ZINA DI BULAN RAMADHAN

Assalamu'alaikum wr.wb.
Selamat siang ustadz. Saya seorang perempuan berusia 24 tahun, sekarang sudah menikah dan baru dikaruniai seorang anak. Saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan mengenai masa lalu saya. Yang sebenarnya sebagian besar pertanyaan sudah pernah ditanyakan dalam konsultasi ini, yaitu mengenai zina di bulan ramadhan. Sebagian besar pertanyaan dan jawabannya sudah mewakili saya. Namun ada beberapa hal tambahan yg msh ingin saya tanyakan.

Saya menyadari kekhilafan saya di masa lalu benar-benar membuat saya frustasi dan menimbulkan penyesalan yg mendalam. Saya sudah bertaubat dan berjanji tidak akan mengungkit apalagi mengulangi hal serupa lagi, maka dari itu saya memutuskan untuk menikah dgn suami saya yg sekarang. Niat saya menikah dgn dia adalah sebagai bentuk taubat nasuha saya karena suami saya adalah laki-laki yang baik, sholeh dan taat agama. Namun ada yg msh mengganjal di hati saya.

1. Dulu, saat masih berpacaran dgn pasangan haram saya, saya pernah beberapa kali berbuat zina, termasuk satu kali di siang hari di bulan ramadhan. Saya benar-benar khilaf dan jahil pada waktu itu. Apa saya harus kaffarat dgn puasa 2 bulan berturut-turut? Sedangkan saya belum pernah bercerita ttg masalah ini kepada suami saya karena beliau tdk pernah bertanya (sesuai yg sudah dijawab ustadz, jika tidak ditanya jangan buka aib). Jika saya tiba-tiba melakukan puasa 2 bulan berturut-turut bagaimana saya menjelaskan pada suami saya? Dia pasti akan bertanya sedangkan saya tidak pernah ingin beliau tahu, dan beliau pun tidak pernah ada bertanya. Saya pun tinggal bersama orang tua saya. Jadi gerak-gerik saya pasti akan terlihat jelas dan ditanya.

2. Saya juga baru dikaruniai seorang anak berumur 20 hari. Dia tentunya butuh ASI untuk 2 tahun ke depan. Jika saya melakukan puasa 2 bulan berturut-turut, bagaimana saya menyiasati untuk memberikan ASI pada anak saya?

3. Saya sangat tahu Allah itu Maha Pengampun. Namun, apa yg harus saya lakukan supaya Allah benar mengampuni saya? Saya sudah bertaubat setaubat-taubatnya. Saya sudah sangat menyesali perbuatan saya dunia akhirat. Dan akan senantiasa selalu bertaubat hingga akhir hayat nanti karena saya rasa dosa saya berlipat-lipat. Tapi bagaimana dgn kaffaratnya? Saya benar-benar tidak tahu cara menjalankannya dgn aman supaya suami dan orang tua saya tidak mengetahuinya. Apakah boleh jika kaffaratnya diganti memberi makan 60 fakir miskin?

Sekian. Terima kasih sebelumnya sudah mau membaca pertanyaan saya, ustadz. Jazakallah..

Wassalamu'alaikum. Wr.wb.

JAWABAN

1. Saat anda berzina di bulan Ramadan itu apakah anda sedang berpuasa atau tidak? Kalau saat itu tidak berpuasa, maka tidak ada kewajiban bayar kafarat. Hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Asumsi kami, anda sudah batal puasanya sebelum melakukan berzina (saat bercumbu, dll).
Namun kalau memang ternyata tidak batal puasanya sebelum berzina, maka memang harus membayar kafarat. Apabila puasa 2 bulan itu tidak kuat melaksanakannya, maka alternatif lain adalah memberi makan pada 60 orang miskin. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 7/238 mengutip hadis Nabi sbb:

ุฃู† ุฑุฌู„ุง ุฃูุทุฑ ููŠ ุฑู…ุถุงู† ูุฃู…ุฑู‡ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู† ูŠูƒูุฑ ุจุนุชู‚ ุฑู‚ุจุฉ ุฃูˆ ุตูŠุงู… ุดู‡ุฑูŠู† ุฃูˆ ุฅุทุนุงู… ุณุชูŠู† ู…ุณูƒูŠู†ุง

Artinya: Seorang lelaki tidak puasa di bulan Ramadan (hubungan intim dengan istrinya). Lalu Nabi menyuruhnya untuk membayar kafarat berupa a) memerdekakan budah; atau b) puasa dua bulan; atau c) memberi makan 60 orang miskin.

2. Anda bisa membayar kafarat pilihan yang ketiga (lihat poin 1c di atas).

3. Boleh diganti dengan memberi makan 60 fakir miskin walaupun seandainya mampu. Yusuf Qardhawi dalam Fiqhus Shiyam, hlm. 91-92, menyatakan:

ูˆุงู„ูƒูุงุฑุฉ ุงู„ูˆุงุฌุจุฉ ููŠ ุงู„ุฌู…ุงุน ุนู„ู‰ ุงู„ุชุฑุชูŠุจ ุนู†ุฏ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก، ุฃูŠ ูŠุฌุจ ุงู„ุนุชู‚، ูุฅู† ุนุฌุฒ ูุงู„ุตูŠุงู… ูุฅู† ุนุฌุฒ ูุงู„ุฅุทุนุงู….
ูˆุฏู„ูŠู„ู‡ู…: ุฃู† ุฃูƒุซุฑ ุงู„ุฑูˆุงูŠุงุช ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุชููŠุฏ ุฃู† ุงู„ุฑุณูˆู„ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุทู„ุจ ู…ู†ู‡ ุฃู† ูŠุนุชู‚ ุฑู‚ุจุฉ ูู„ู…ุง ุฃุธู‡ุฑ ุนุฌุฒู‡، ุทู„ุจ ู…ู†ู‡ ุฃู† ูŠุตูˆู… ุดู‡ุฑูŠู†، ูู„ู…ุง ุฐูƒุฑ ุนุฐุฑู‡، ู‚ุงู„ ู„ู‡: “ุฃุทุนู… ุณุชูŠู† ู…ุณูƒูŠู†ًุง”، ูุฏู„ ุฐู„ูƒ ุฃู†ู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุชุฑุชูŠุจ (ุฐูƒุฑ ุงู„ุฅู…ุงู… ุงุจู† ุฏู‚ูŠู‚ ุงู„ุนูŠุฏ ููŠ (ุงู„ุฃุญูƒุงู…): ุฃู† ุงู„ู‚ุงุถูŠ ุนูŠุงุถًุง ู†ุงุฒุน ููŠ ุธู‡ูˆุฑ ุฏู„ุงู„ุฉ ุงู„ุชุฑุชูŠุจ ููŠ ุงู„ุณุคุงู„ ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ. ูˆู‚ุงู„: ุฅู† ู…ุซู„ ู‡ุฐุง ุงู„ุณุคุงู„ ู‚ุฏ ูŠุณุชุนู…ู„ ููŠู…ุง ู‡ูˆ ุนู„ู‰ ุงู„ุชุฎูŠูŠุฑ، ู‡ุฐุง ุฃูˆ ู…ุนู†ุงู‡ ูˆุฌุนู„ู‡ ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃูˆู„ูˆูŠุฉ ู…ุน ุงู„ุชุฎูŠูŠุฑ. ูˆู…ู…ุง ูŠู‚ูˆูŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุฐูŠ ุฐูƒุฑู‡ ุงู„ู‚ุงุถูŠ: ู…ุง ุฌุงุก ููŠ ุญุฏูŠุซ ูƒุนุจ ุจู† ุนُุฌุฑุฉ ู…ู† ู‚ูˆู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: “ุฃุชุฌุฏ ุดุงุฉ؟” ูู‚ุงู„: ู„ุง. ู‚ุงู„: “ูุตู… ุซู„ุงุซุฉ ุฃูŠุงู…، ุฃูˆ ุฃุทุนู… ุณุชุฉ ู…ุณุงูƒูŠู†” ูˆู„ุง ุชุฑุชูŠุจ ุจูŠู† ุงู„ุดุงุฉ ูˆุงู„ุตูˆู… ูˆุงู„ุฅุทุนุงู…، ูˆุงู„ุชุฎูŠูŠุฑ ููŠ ุงู„ูุฏูŠุฉ ุซุงุจุช ุจู†ุต ุงู„ู‚ุฑุขู†. ุงู†ุธุฑ: ุงู„ุฃุญูƒุงู… -15/2، ุจุชุญู‚ูŠู‚ ุฃุญู…ุฏ ุดุงูƒุฑ). ูˆุฐู‡ุจ ู…ุงู„ูƒ :. ูˆู‡ูˆ ุฑูˆุงูŠุฉ ุนู† ุฃุญู…ุฏ – ุฃู†ู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุชุฎูŠูŠุฑ ุจูŠู† ุงู„ุนุชู‚ ูˆุงู„ุตูŠุงู… ูˆุงู„ุฅุทุนุงู…، ูุจุฃูŠู‡ุง ูƒูّุฑ ุฃุฌุฒุฃู‡.

Arti ringkasa: Mayoritas ulama menyatakan bahwa ketiga kafarat jimak puasa Ramadan itu bersifat tertib. Namun, menurut madzhab Maliki, kafarat itu bersifat boleh memilih (takhyir).
Baca detail: Puasa Ramadan

TAMBAHAN:

Terkait taubat, apabila anda tidak lagi mengulangi dosa tersebut dan terus konsisten dalam beramal saleh, maka Allah telah menjamin akan memaafkan dosa-dosa anda di masa lalu. Seberapapun besarnya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

September 26, 2019

Cara Niat dalam Shalat Wudhu Mandi Wajib

Cara Niat dalam Shalat Wudhu Mandi Wajib
PENGERTIAN NIAT DALAM IBADAH

Assalamu'alaikum

Izin bertanya pak ustadz.

1.Jika ada bagian tubuh yang dirasa belum terbasuh saat mandi wajib dan baru diketahui 3-5 hari setelah mandi wajib, apa yang harus dilakukan ? Apakah mengulang mandinya ?

2.Ada juga yang mengatakan hanya dibasuh bagian yang belum terbasuh tersebut. Nah jika hanya dibasuh saja, apakah harus pakai niat lagi atau tidak ? Mengingat jeda mandi wajibnya sudah 3-5 hari. jika tidak usah berniat lagi, apakah niat awal mandi wajib itu masih berlaku ? Sedangkan dalam waktu 3-5 hari tersebut sudah banyak niat ibadah yang saya lakukan

TOPIK KONSULTASI ISLAM

3.masalah niat. Saya sering terbebani dengan masalah ini. Hati saya mengucapkan niat namun didalam hati saya huruf bacaan niat yang saya baca tersebut abstrak, lalu pikiran berusaha merangkai huruf bacaan yang saya baca dalam hati namun sering salah juga, jika salah rangkai huruf saya ulang kembali niatnya sampai saya meraaa ngata capek karena masalah niat ini.

3.a bagaimana sebenarnya niat itu pak ustadz ?
3.b apakah niat ibadah apapun boleh dilakukan sesaat sebelum dilakukan ibadahnya dengan cara berniat dengan menghabiskan lafadznya baru mulai ibadah ?

4. Jika berniat sholat hanya, saya niat sholat fardhu subuh apakah sah ?

4.a niat wudhu, saya niat wudhu apakah sah ?

4.b Niat mandi wajib, saya niat mandi wajib apakah saha ?

5. Apakah niat itu harus bahasa arab ? Apakah tidak boleh dengan bahasa daerah misalnya bahasa sunda jawa ba jar makassar dll ?

Minta izin dengan referensinya pak ustadz.

JAWABAN

1. Cukup membasuh anggota tubuh yang belum terkena air tersebut menurut mayoritas ulama karena tidak ada kewajiban muwalat dalam mandi wajib. (pertanyaan ini sudah pernah dijawab). Baca detail: Mandi Wajib Tidak Merata

ADA ANGGOTA TUBUH TAK TERBASUH SAAT MANDI WAJIB

2. Tidak wajib niat lagi. Karena niat ada di awal perbuatan, bukan di tengah perbuatan. Selain itu tidak ada satupun yang mewajibkan mengulangi niat. Yang ada, harus mengulangi membasuh yang tertinggal dan mengulang shalatnya (karena shalat yang dilakukan selama ada bagian yang tak terbasuh tidak sah). Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 2/88, menyatakan:

" ูˆู„ูˆ ุชุฑูƒ ู„ُู…ุนุฉً – ูŠุนู†ูŠ ู…ูˆุถุนุง - ู…ู† ุฌุณุฏู‡ - ุชู‚ู„ ุฃูˆ ุชูƒุซุฑ - ูุตู„ู‰ ، ุฃุนุงุฏ ุบุณู„ ู…ุง ุชุฑูƒ ู…ู† ุฌุณุฏู‡ ، ุซู… ุฃุนุงุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจุนุฏ ุบุณู„ู‡ " ุงู†ุชู‡ู‰

Artinya: Apabila (saat mandi) tertinggal satu tempat (yang tak terbasuh) dari tubuh, baik sedikit atau banyak, lalu dia shalat, maka dia harus mengulangi membasuh bagian tubuh yang tak terbasuh lalu mengulang shalat setelah membasuh.

Atau bisa juga anda mengulangi mandi secara total apabila demikian maka harus memakai niat mandi wajib. Iman Nawawi dalam Raudhah At-Thalibin, hlm. 1/50, menyatakan:

ูˆู„ูˆ ู†ุณูŠ ุงู„ู„ู…ุนุฉ ููŠ ูˆุถูˆุฆู‡ ุฃูˆ ุบุณู„ู‡ ، ุซู… ู†ุณูŠ ุฃู†ู‡ ุชูˆุถุฃ ، ุฃูˆ ุงุบุชุณู„ ، ูุฃุนุงุฏ ุงู„ูˆุถูˆุก ุฃูˆ ุงู„ุบุณู„ ุจู†ูŠุฉ ุงู„ุญุฏุซ ، ุฃุฌุฒุฃู‡ ، ูˆุชูƒู…ู„ ุทู‡ุงุฑุชู‡ ุจู„ุง ุฎู„ุงู

Artinya: Apabila saat wudhu atau mandi ada tempat yang terlupa, lalu ia lupa bahwa dia berwudhu atau mandi, lalu ia mengulangi wudhu atau mandi dengan niat hadas maka itu sah. Sucinya sempurna tanpa ada perbedaan ulama.

DEFINISI NIAT DALAM IBADAH MENURUT SYARIAH ISLAM MENURUT MAZHAB EMPAT

3a. Al-Razi dalam Mukhtar Al-Sihah menakrifi niat dengan berazam (bermaksud). ู†ูˆู‰ ูŠู†ูˆูŠ ู†ูŠุฉ ูˆู†ูˆุงู‡ ุนุฒู….

Dalam istilah syariah, Al-Suyuti dalam Al-Asybah wan Nazhair, mengutip dari Al-Baidhawi, menyatakan:

ุงู„ู†ูŠุฉ ุนุจุงุฑุฉ ุนู† ุงู†ุจุนุงุซ ุงู„ู‚ู„ุจ ู†ุญูˆ ู…ุง ูŠุฑุงู‡ ู…ูˆุงูู‚ุงً ู…ู† ุฌู„ุจ ู†ูุน ุฃูˆ ุฏูุน ุถุฑ ุญุงู„ุงً ุฃูˆ ู…ุขู„ุงً.

Artinya: Niat adalah berangkatnya hati menuju sesuatu yang sesuai seperti menarik manfaat atau menolak bahaya baik sekarang atau nanti.

Definisi niat menurut empat sbb:

NIAT MENURUT MADZHAB HANAFI

Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Ibnu Abidin, hlm. 1/105, menyatakan:

ุงู„ู†ูŠุฉ: ู‚ุตุฏ ุงู„ุทุงุนุฉ ูˆุงู„ุชู‚ุฑُّุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ููŠ ุฅูŠุฌุงุฏ ุงู„ูุนู„
Artinya: Niat adalah bermaksud pada perbuatan taat dan ibadah pada Allah dalam mewujudkan perbuatan.

NIAT MENURUT MADZHAB MALIKI

dalam Hasyiyah Al-Adwi, hlm. 1/203 menyatakan:

ุงู„ู†ูŠุฉ: ู‚ุตุฏ ุงู„ู…ูƒู„ู ุงู„ุดูŠุกَ ุงู„ู…ุฃู…ูˆุฑ ุจู‡.

Artinya: Niat adalah bermaksudnya orang mukalaf untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan.

NIAT MENURUT MADZHAB SYAFI'I

Al-Zarkasyi dalam Al-Mantsur fil Qawaid, hlm. 3/284, menyatakan:

ู‚ุงู„ ุงู„ู…ุงูˆุฑุฏูŠ: ู‡ูŠ ู‚ุตุฏ ุงู„ุดูŠุก ู…ู‚ุชุฑู†ًุง ุจูุนู„ู‡، ูุฅู† ู‚ุตุฏู‡ ูˆุชุฑุงุฎَู‰ ุนู†ู‡، ูู‡ูˆ ุนุฒู….

Artinya: Al-Mawardi berkata: Niat adalah bermaksud melakukan sesuatu yang bersamaan dengan perbuatan. Apabila berniat melakukan sesuatu tapi tidak bersamaan dengan perbuatan maka disebut azam.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/353, menyatakan:

ุงู„ู†ูŠุฉ ุนุฒู… ุงู„ู‚ู„ุจ ุนู„ู‰ ุนู…ู„ ูุฑุถ ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡.

Artinya: Niat adalah kehendak hati untuk melakukan perbuatan wajib atau lainnya.

NIAT MENURUT MADZHAB HANBALI

Al-Bahuti dalam Kasyaful Qina', hlm. 1/314, menyatakan:

ุงู„ู†ูŠุฉ ุดุฑุนًุง: ู‡ูŠ ุนุฒู… ุงู„ู‚ู„ุจ ุนู„ู‰ ูุนู„ ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ุชู‚ุฑุจًุง ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰.

Artinya: Niat secara istilah syariah adalah bermaksudnya hati untuk melakukan ibadah sebagai pendekatan diri pada Allah

Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan

3b. Ya, sebagaimana dijelaskan sebelumnya niat boleh dilakukan sesaat sebelum dilakukan ibadah. Itu di madzhab Syafi'i. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, niat boleh dilakukan jauh sebelum ibadah dilakukan. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan


UCAPAN 'NIAT SHALAT FARHU SUBUH', APAKAH SAH?

4. Ucapan dalam hati "Niat shalat fardhu subuh" hukumnya sah apabila tidak menjadi makmum. Apabila menjadi makmum harus ditambah "menjadi makmum" atau "makmuman".

Al-Malibari dalam Fathul Muin menyatakan:

(ููŠุฌุจ ููŠู‡ุง) ุฃูŠ ุงู„ู†ูŠุฉ (ู‚ุตุฏ ูุนู„ู‡ุง) ุฃูŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ، ู„ุชุชู…ูŠุฒ ุนู† ุจู‚ูŠุฉ ุงู„ุงูุนุงู„ (ูˆุชุนูŠูŠู†ู‡ุง) ู…ู† ุธู‡ุฑ ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ุง، ู„ุชุชู…ูŠุฒ ุนู† ุบูŠุฑู‡ุง، ูู„ุง ูŠูƒููŠ ู†ูŠุฉ ูุฑุถ ุงู„ูˆู‚ุช.

Artinya: Di dalam niat shalat wajib a) bersengaja melakukan shalat (dengan mengatakan saya niat shalat) agar berbeda dari perbuatan yang lain; b) wajib menentukan nama shalat seperti Zhuhur atau lainnya. Maka tidak cukup "niat shalat fardhu".

Jadi, niat dalam shalat minimal seperti (untuk shalat maghrib) "Saya niat shalat Maghrib" (ada kata 'shalat' dan 'nama shalat').

Baca detail: Shalat Berjamaah

UCAPAN 'SAYA NIAT WUDHU' APAKAH SAH?

4a. Ucapan "saya niat wudhu" sudah sah. Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/48 (berdasarkan paginasi kitab Ianah), menjelaskan sejumlah variasi niat wudhu yang sah sbb:

(ูˆูุฑูˆุถู‡ ุณุชุฉ) ุฃุญุฏู‡ุง: (ู†ูŠุฉ) ูˆุถูˆุก ุฃูˆ ุฃุฏุงุก (ูุฑุถ ูˆุถูˆุก) ุฃูˆ ุฑูุน ุญุฏุซ ู„ุบูŠุฑ ุฏุงุฆู… ุญุฏุซ، ุญุชู‰ ููŠ ุงู„ูˆุถูˆุก ุงู„ู…ุฌุฏุฏ ุฃูˆ ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ุนู†ู‡، ุฃูˆ ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ู„ู†ุญูˆ ุงู„ุตู„ุงุฉ، ู…ู…ุง ู„ุง ูŠุจุงุญ ุฅู„ุง ุจุงู„ูˆุถูˆุก، ุฃูˆ ุงุณุชุจุงุญุฉ ู…ูุชู‚ุฑ ุฅู„ู‰ ูˆุถูˆุก ูƒุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆู…ุณ ุงู„ู…ุตุญู
Artinya: Fardhunya wudhu ada enam. Satu, niat. (Cara niat) yaitu, a) niat wudhu; b) niat melaksanakan fardhu wudhu; c) niat menghilangkan hadas; d) niat bersuci untuk shalat; e) niat agar bisa melaksanakan shalat dan menyentuh mushaf.

HUKUM UCAPAN 'NIAT MANDI WAJIB', APAKAH SAH?

4b. Ucapan "niat mandi wajib" sudah sah. Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/90, menyatakan:

(ูˆูุฑุถู‡) - ุฃูŠ ุงู„ุบุณู„ - ุดูŠุฆุงู†: ุฃุญุฏู‡ู…ุง: (ู†ูŠุฉ ุฑูุน ุงู„ุฌู†ุงุจุฉ) ู„ู„ุฌู†ุจ، ุฃูˆ ุงู„ุญูŠุถ ู„ู„ุญุงุฆุถ. ุฃูŠ ุฑูุน ุญูƒู…ู‡. (ุฃูˆ) ู†ูŠุฉ (ุฃุฏุงุก ูุฑุถ ุงู„ุบุณู„) ุฃูˆ ุฑูุน ุญุฏุซ، ุฃูˆ ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ุนู†ู‡، ุฃูˆ ุฃุฏุงุก ุงู„ุบุณู„.
Artinya: Fardhunya mandi ada dua: satu niat. (Cara niat antara lain): a) Niat menghilangkan jinabah (bagi yang junub); b) niat menghilangkan haid bagi wanita haid. yakni niat menghilangkan hukum haid; c) niat melaksanakan wajib mandi; d) niat menghilangkan hadas; e) niat bersuci dari hadas; f) niat melakukan mandi.

5. Boleh niat dengan bahasa bukan Arab. Karena tidak ada kewajiban berniat dengan bahasa Arab. Karena niat sifatnya diucapkan dalam hati (walaupun sunnah disertai ucapan lisan). Berbeda halnya dengan ibadah yang harus diucapkan secara lisan seperti bacaan-bacaan dalam shalat yang harus diucapkan dengan bahasa Arab apabila mampu. Baca detail: Shalat dengan Bahasa Indonesia

CARA NIAT YANG SAH

Assalamualaikum

Pak ustadz saya mau bertanya.

1. Bolehkah berniat ibadah hanya dengan seperti ini :
-wudhu karena Allah
-mandi wajib karena Allah
-sholat fardhu isya karena Allah
-puasa fardhu ramadhan besok karena Allah

2. Apa boleh pak ustad berniat wudhu dengan niat "menghilangkan hadas kecil karena Allah" tanpa menghadirkan kata wudhu pada niatnya ?

3. Begitu juga dengan niat mandi wajib, apakah boleh hanya niat dengan "menghilangkan hadas besar dari seluruh tubuh karena Allah" tanpa ada kata "mandi" dan "wajib" ? Lalu adakah perbedaan antara mandi wajib, mandi besar dan mandi junub ?

4. Apakah niat itu harus berurutan pak ustad ? Misalnya sholat fardhu isya, jadi harus mulai dari sholat, kemudian fardhu, lalu isya dan terakhir karena Allah ? Bagaimana jika tidak urut menjadi sholat isya fardhu karena Allah ? Apakah mempengaruhi maknanya ?

JAWABAN

1. Boleh dan sah. Baca detail: Cara Niat

2. Boleh dan sah.

3. Boleh dan sah. tidak ada beda antara manjdi wajib, mandi besar dan mandi junub.

4. Tidak apa-apa tidak urut. Boleh seperti itu. Baca detail: Cara Niat

Baca juga: Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?

"NIAT MENGHILANGKAN HADAS KECIL" TANPA KATA WUDHU, APAKAH SAH?

Pertanyaan untuk jawaban no.2 dan 3

1. Berarti jika hanya berniat dalam hati "menghilangkan hadas kecil karena Allah" saja sudah sah tanpa ada kata wudhu ?

2. Berarti boleh dan sah jika berniat mandi wajib diganti dengan "menghilangkan hadas besar dari seluruh tubuh karena Allah" saja tanda ada kata mandi dan wajib ? Dan dibolehkan juga berniat menghilangkan hadas besar dengan niat hanya "mandi besar atau mandi junub karena Allah" ?

JAWABAN

1. Sah. Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 1/35, menyatakan:

ูˆุตูุฉ ุงู„ู†ูŠุฉ ุฃู† ูŠู†ูˆูŠ ุฑูุน ุงู„ุญุฏุซ ุฃูˆ ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ู…ู† ุงู„ุญุฏุซ، ูˆุฃูŠู‡ู…ุง ู†ูˆู‰ ุฃุฌุฒุฃู‡ ู„ุฃู†ู‡ ู†ูˆู‰ ุงู„ู…ู‚ุตูˆุฏ ูˆู‡ูˆ ุฑูุน ุงู„ุญุฏุซ

Artinya: Sifat dari niat adalah berniat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas. Manapun yang dipakai di antara dua cara ini maka hukumnya sah karena ia berniat sesuai tujuan yaitu menghilangkan hadas.

2. Ya benar. Baca detail: Cara Niat

HUKUM KATA "FARDHU" ATAU "SUNNAH", "QADHA" DAN "ADA", "LILLAHI TA'ALA" SAAT NIAT SHALAT, APAKAH WAJIB?

1. Untuk niat sholat fardhu dan sunat apakah harus disertakan kefardhuan dan kesunatan sholat tersebut pak ustadz ? Tetapi secara logika kita tau bahwa kalau sholat isya misalnya itu adalah sholat fardhu sedangkan kalau sholat dhuha itu sholat sunat ?

2. Begitu juga dengan puasa, kita tau puasa ramadhan adalah wajib dan puasa senin kamis adalah sunat, apakah diharuskan dalam berniatnya menghadurkan kefardhuan dan kesunatan puasa yang akan dilaksanakan ?

JAWABAN

1. Tidak perlu ada ucapan "fardhu" seperti "Niat shalat zhuhur farhu karena Allah". Begitu juga ucapan "lillahi ta'ala (karena Allah) juga tidak wajib.

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, hlm. 1/226, menyatakan:

ููŠ ูƒูŠููŠุฉ ุงู„ู†ูŠุฉ .

ุฃู…ุง ุงู„ูุฑูŠุถุฉ ، ููŠุฌุจ ููŠู‡ุง ู‚ุตุฏ ุฃู…ุฑูŠู† ุจู„ุง ุฎู„ุงู . ุฃุญุฏู‡ู…ุง : ูุนู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ ، ู„ุชู…ุชุงุฒ ุนู† ุณุงุฆุฑ ุงู„ุฃูุนุงู„ ، ูˆู„ุง ูŠูƒููŠ ุฅุญุถุงุฑ ู†ูุณ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจุงู„ุจุงู„ ، ุบุงูู„ุง ุนู† ุงู„ูุนู„ . ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ : ุชุนูŠูŠู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ุงู„ู…ุฃุชูŠ ุจู‡ุง ، ูˆู„ุง ุชุฌุฒุฆู‡ ู†ูŠุฉ ูุฑูŠุถุฉ ุงู„ูˆู‚ุช ุนู† ู†ูŠุฉ ุงู„ุธู‡ุฑ ، ุฃูˆ ุงู„ุนุตุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุตุญ ؛ ู„ุฃู† ุงู„ูุงุฆุชุฉ ุงู„ุชูŠ ูŠุชุฐูƒุฑู‡ุง ุชุดุงุฑูƒู‡ุง ููŠ ูƒูˆู†ู‡ุง ูุฑูŠุถุฉ ุงู„ูˆู‚ุช . ูˆู„ุง ุชุตุญ ุงู„ุธู‡ุฑ ุจู†ูŠุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุตุญูŠุญ ุงู„ุตูˆุงุจ . ูˆู„ุง ุชุตุญ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุจู†ูŠุฉ ู…ุทู„ู‚ ุงู„ุธู‡ุฑ ، ูˆู„ุง ุชุตุญ ุจู†ูŠุฉ ุงู„ุธู‡ุฑ ุงู„ู…ู‚ุตูˆุฑุฉ ุฅู† ู‚ู„ู†ุง ุฅู†ู‡ุง ุตู„ุงุฉ ุจุญูŠุงู„ู‡ุง ، ูˆุฅู† ู‚ู„ู†ุง ุธู‡ุฑ ู…ู‚ุตูˆุฑุฉ ุตุญุช . ูˆุงุฎุชู„ููˆุง ููŠ ุงุนุชุจุงุฑ ุฃู…ูˆุฑ ุณูˆู‰ ู‡ุฐูŠู† ุงู„ุฃู…ุฑูŠู† . ุฃุญุฏู‡ุง : ุงู„ูุฑุถูŠุฉ ، ูˆู‡ูˆ ุดุฑุท ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุตุญ ุนู†ุฏ ุงู„ุฃูƒุซุฑูŠู† ، ุณูˆุงุก ูƒุงู† ุงู„ู†ุงูˆูŠ ุจุงู„ุบุง ุฃูˆ ุตุจูŠุง ، ูˆุณูˆุงุก ูƒุงู†ุช ุงู„ุตู„ุงุฉ ู‚ุถุงุก ุฃู… ุฃุฏุงุก . ุงู„ุซุงู†ูŠ : ุงู„ุฅุถุงูุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุจุฃู† ูŠู‚ูˆู„ ู„ู„ู‡ ุฃูˆ ูุฑูŠุถุฉ ุงู„ู„ู‡ ، ูˆุงู„ุฃุตุญ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุดุชุฑุท . ุงู„ุซุงู„ุซ : ุงู„ู‚ุถุงุก ูˆุงู„ุฃุฏุงุก ، ุงู„ุฃุตุญ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุดุชุฑุท ، ุจู„ ุชุตุญ ุฃุฏุงุก ุจู†ูŠุฉ ุงู„ู‚ุถุงุก ูˆุนูƒุณู‡ .

Artinya: Dalam shalat fardhu, maka wajib meniatkan dua hal berdasarkan kesepakatan ulama (madzhab Syafi'i). Satu, perbuatan shalat untuk membedakan dengan perbuatan yang lain. Tidak cukup menghadirkan shalat dalam hati, lupa dari perbuatan shalat. Dua, menentukan (nama) shalat yang dilakukan. Tidak sah berniat shalat zhuhur dengan niat fardhunya waktu (tanya menyebut zhuhur). Karena hal itu bisa ambigu dengan shalat fa'itah (shalat qadha) yang diingatnya. Tidak sah shalat zhuhur dengan niat Jumat menurut pendapat yang sahih dan benar. Tidak sah shalat Jumat dengan niat zhuhur mutlak. ... Ulama madzhab Syafi'i berbeda pendapat dalam perkara yang selain dua hal di atas. Satu, penyebutan fardhu. Ini adalah syarat menurut pendapat paling sahih menurut mayoritas ulama (Syafi'iyah). Sama saja yang berniat itu baligh atau anak-anak. Sama saja shalatnya itu qadha atau ada'. Dua, tambahan lillahi Ta'ala. Deingan mengatakan: lillahi (karena Allah) atau faridhatullah (kewajiban dari Allah). Yang paling sahih adalah tidak disyaratkan. Tiga, kata 'qadha' dan 'ada'. Yang paling sahih tidak disyaratkan. Sah shalat ada' dengan niat qadha' dan sebaliknya.

2. Sama dg jawaban no. 1. Baca detail: Cara Niat

GAMBAR KOIN DIRHAM (PERAK) DI ZAMAN KHALIFAH UMAR

koin dirham perak

September 24, 2019

Tujuan Manusia Hidup

TUJUAN MANUSIA HIDUP

Assalamualaikum warohmatulloh para yai PP. Alkhoirot Malang.
Saya mempunyai pertanyaan berkaitan tentang tujuan manusia hidup di dunia ini?

Apakah arti penting tujuan hidup manusia tinggal di dunia. Apakah tujuan hidup manusia hanya untuk mengenal Tuhannya saja. Jika manusia hidup hanya untuk mengenal Tuhannya, berarti manusia diwajibkan menuntut Ilmu Tuhan dengan serius, seperti santri di pondok pesantren. Sedangkan, masyarakat di Indonesia saja tidak semuanya merupakan santri pondok pesantren, menanggapi hal ini, apakah hal ini berkaitan dengan takdir sang Tuhan kepada kita. Apakah juga kalangan awwam yang pernah berdosa lalu bertobat bisa mengenal Tuhannya tanpa mondok. Jadi, Sebenarnya bagaimana seseorang itu hidup dan tujuan sebenarnya apa?

JAWABAN

Pertama, tujuan Allah menciptakan manusia adalah untuk beribadah pada Allah. Dalam QS Adz-Dzariyat 51:56 Allah berfirman:

ูˆَู…َุง ุฎَู„َู‚ْุชُ ุงู„ْุฌِู†َّ ูˆَุงู„ْุฅِู†ุณَ ุฅِู„َّุง ู„ِูŠَุนْุจُุฏُูˆู†ِ

Artinya: Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk menyembahKu.

Untuk melaksanakan hal di atas, seorang muslim tidak perlu belajar agama secara mendalam. Cukup tahu ilmu dasar agama yang meliputi kewajiban dasar Islam dan yang terkait dengannya. Seperti ilmu tentang shalat dan wudhu, ilmu tentang puasa, zakat, haji. Baca detail: Hukum Belajar Ilmu Agama

Dan pengetahuan tentang perkara yang disepakati haramnya seperti haramnya berzina, dll. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Kedua, terkait takdir. Takdir adalah pilihan. Kalau kita memilih hal baik, maka kita memilih takdir yang baik. Kalau kita berbuat buruk, maka kita memilih takdir buruk. Baca detail: Takdir

Ketiga, kewajiban orang yang berdosa adalah dengan bertaubat. Dan itu bisa dicapai tanpa harus mondok. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

ZINA

Assalamualaikum, saya ucapkan terima kasih sebelumnya telah bersedia membantu menjawab. Semoga kebaikan ini nantinya membantu di saat-saat tersusah Ustad. Saya pribadi sebenarnya cukup takut apakah ini termasuk membocorkan aib atau tidak namun saya benar2 mrasa tidak tenang.

Jadi saya memiliki seorang teman wanita lajang dan tinggal sendiri (kos) yang memiliki seorang pacar namun sering berkunjung ke kos teman wanita saya (kos campur). Pada awal2 pacaran saya tidak pernah tahu apa yg mereka lakukan sampai teman saya yg bercerita sendiri bahwa mereka melakukan sex dan melakukan secara rutin di luar pernikahan. Saya mengenal baik Ibu teman wanita saya, sehingga beberapa kali Ibunya bertanya tentang anakny pada saya. Namun tidak pernah mengenai aktivitas pacaran anaknya.
Saya pribadi sebagai teman dekat merasa berdosa terus2an menyembunyikan ini dari ibunya selama hampir 2 bulan. Namun bila saya cerita saya takut teman saya marah pada saya (karena hanya saya satu2nya teman yg tau) dan saya takut Ibu teman saya sakit karena memikirkan hal itu. Hal ini karena teman saya tergolong nekat dan sering melakukan hal2 d luar dugaan/logika terbalik. Saya sebelumnya sudah menasehati teman saya dan memintanya re-think apa yg sudah dilakukan namun dia selalu beralasan2 dan saya sampai berniat menjauhi teman saya. Namun saya merasa itu merupakan manfaat saya sebagai teman membawa teman saya ke jalan yg baik ( teman saya memiliki background keluarga broken home) dan saya merasa berdosa jika terus membiarkan teman saya seperti itu dan lebih seperti orang brengsek bila saya tetap nekat menjauhi. Apa saran terbaik yang bisa saya lakukan Ustad? Saya mohon pencerahan dan pandangan ustad dari berbagai sisi.

Saya sendiri sadar masih banyak kekurangan dan jauh dari kata alim, jadi kiranya jawaban Ustad bisa sangat membantu saya. Saya ucapkapan terima kasih.
Wassalamualaikum.

JAWABAN

Hal mendasar dalam dalam Islam adalah agar kita menjauhi lingkungan yang buruk dalam rangka untuk menjadi orang baik. Termasuk di dalamnya adalah teman yang buruk. Karena hal itu akan menularkan energi negatif bagi kita. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Anda sudah melakukan hal yang benar dengan menasihatinya. Kalau dia mengacuhkan hal itu, maka anda sudah tidak lagi mempunyai kewajiban. Namun di sisi lain, ada baiknya anda menjaga jarak dengan dia agar tidak tertular perilaku buruknya.

Terkait aibnya, maka tidak perlu bagi anda membuka aibnya pada siapapun. Termasuk pada ibunya. Karena membuka aib itu haram hukumnya. Baik aib diri sendiri maupun aib orang lain. Baca detail: Hukum Ghibah

Yang perlu anda lakukan adalah: fokuskan fikiran dan perilaku menuju perbaikan diri sendiri. Dengan cara belajar ilmu agama dasar dan meningkatkan akhlak dan kesantunan. Baca detail: Hukum Belajar Ilmu Agama

SUAMI SUKA MEMBACA CERITA DEWASA

Assalamualaikum

Saya mau konsultasi ustad, bagaimana caranya menghadapi suami yang punya kebiasaan membaca cerita sex dan melihat gambar gambar wanita sexy.
Apa yang harus saya lakukan sebagai istri agar suami tidak kembali ke hobynya ini.
Mohon pencerahannya secara islami ustad, apa yg harus saya perbaiki sebagai seorang istri sedang kebiasaan suami saya ini sudah lama dan selalu dia lakukan.
Atas bantuannya saya ucapkan banyak terimakasih.

Wassalamualaikum

JAWABAN

Kalau sudah hobi memang sulit untuk ditinggalkan. Apalagi membaca atau menonton konten pornografi itu merupakan kebiasaan yang sifatnya adiktif (ketagihan). Dengan kata lain, kebiasaan ini sudah menjadi penyakit. Sama dengan kebiasaan adiktif lainnya seperti merokok atau judi.

Tidak mudah menghentikan kebiasaan adiktif. Satu-satunya cara adalah apabila ada keinginan kuat dari yang bersangkutan untuk menghentikannya sendiri. Sama dengan perokok berat, dia bisa berhenti apabila ada kemauan dari dirinya sendiri untuk berhenti.

Oleh karena itu, anda tidak akan bisa menghentikannya karena itu di luar kontrol anda. Namun, anda bisa membantu dia agar dia memiliki keinginan untuk berhenti. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Salah satu cara adalah dengan mengajak dia lebih dekat ke agama. Misalnya dengan mengajak dia shalat berjamaah bersama di rumah atau di masjid. Mengajaknya ikut majelis taklim pengajian (perhatian: hindari pengajian Wahabi Salafi). Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

September 08, 2019

Cara Istinjak (Cebok) yang Benar

NAJIS: CARA ISTINJAK (CEBOK / BERSUCI SETELAH BUANG AIR BESAR) YANG BENAR

Assalammu'alaikum ustadz izin bertanya beberapa hal
1. Bagaimanakah Cara istinja' menggunakan air Yang Benar dan bagaimana hukum air bekas basuhan istinja' itu?
2. Jika saya melihat najis di kamar Mandi Yang lantainya basah, semisal kotoran orang bekas Buang air besar, saya selalu menganggap seluruh kamar mandi terkena najis, apakah tepat anggapan saya tersebut atau hanya was-was?
3. Apakah air di dalam jamban WC, najis atau tidak? Karena airnya bersih Dan najisnya sudah disiram

JAWABAN

1. Cara istinjak dilakukan dengan dua tahap: a) hilangkan najis kotoran di sekitar dubur dengan cara menyiramkan air ke tempat sekitar najis yang ada di permukaan anus dan sekitarnya dibantu oleh telapak tangan kiri untuk memastikan bahwa najisnya sudah hilang; setelah merasa pasti bahwa najisnya sudah hilang, maka b) siramkan satu kali siraman air lagi.

Cara ini berlaku juga untuk menghilangkan najis ainiyah yang lain. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2. Belum tentu. Kemana air najis itu mengalir, maka di situlah yang terkena najis.

3. Air di jamban wc hukumnya najis. Karena hampir pasti ada najis yang tertinggal. Sekecil apapun najis yang tertinggal hukumnya tetap najis.

NAJIS FESES ANJING

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustad sy mau bertanya dulu sepatu saya terkena peses anjing yang sudah kering lalu saya bersihkan ditempat cucian atau sumur sayapun membersihkan nya dengan alat cat lalu alat cat tersebut saya buang di air got dimana sepatu yang sy bersihkan mengalir di got tersebut lalu ke esokan hari nya ibu saya mengambil cat tersebut di got itu kira"itu najis atau tidak?lalu mengapa selalu dihantui bahwa itu najis ?dan ?saya berfikiran bahwa puasa sy tdk diterima akibat najis

JAWABAN

Kalau mengikuti madzhab Maliki, feses / kotoran anjing itu najis biasa. Bukan najis berat. Oleh karena itu, cukuplah dengan menyiram bekas najis dengan air maka hukumnya sudah suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Najis anjing dianggap najis berat dan harus dicuci sebanyak 7 kali adalah menurut pandangan madzhab Syafi'i.

Untuk menghilangkan rasa was-was anda, maka sebaiknya anda mengikuti pandangan madzhab Maliki.

Terkait puasa, insyaAllah puasa anda diterima Allah asalkan memenuhi syarat dan rukun puasa dan dilakukan dengan ikhlas. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

CELANA KOTOR APAKAH NAJIS?

Assalamualaikum.
Suatu hari rambut saya terkena celana yang terlihat kotor. Tapi kotoran di celana itu terlihat seperti kering. Tapi saya lupa apakah rambut saya basah/tidak.
Apakah rambut saya jadi terkena najis? Dan barang" yang terkena rambut juga ikut najis? Seperti kasur, bantal, kursi? Walaupun saya tidak melihat adanya kotoran dan bau. Saya was" kalau semua barang yang terkena itu najis.
Terima kasih.

JAWABAN

Kalau kotor yang di celana itu masih diragukan statusnya apakah najis atau suci, maka dianggap suci. Sesuai dengan hukum asal dari celana adalah suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Status suatu hukum (yang meragukan) adalah kembali pada hukum asal." Baca detail: Kaidah Fikih

WAS-WAS MANI DAN MADZI

Assalamualaikum.
Saya masih ragu kapan keluar mani atau tidak. Bagaimana dengan keadaan seperti ini :
1. Apabila sedang mandi, tiba" berpikiran kotor. Terasa keluar cairan, tp tidak merasa nikmat. Tp karena sedang mandi, dan langsung membasuh kemaluan. Jadi tidak tau bagaimana warna dan bau cairan tersebut. Kalau dibilang lemas, tidak yakin. Karena udara dan air dingin. Jadi agak tidak enak dibadan. Apakah itu keluar mani?

2. Apabila sedang perjalanan, dan berpikiran kotor. Keluar cairan, Tidak terasa nikmat, tp badan cuma rasa capek karena perjalanan . Dan tidak bisa cek celana, karena sedang perjalanan naik mobil. Apakah itu air mani?

3. Ketika sedang menstruasi, dan tidak sengaja pikiran kotor lagi. Terasa keluar cairan. Tidak nikmat, tapi keadaan badan sedang tidak benar" sehat karena nyeri akibat menstruasi (jadi, ragu lemas Karena keluar cairan itu atau tidak) . Dan tidak bisa memastikan warna /bau cairan karena pasti sudah terkena darah haid. Apakah itu bisa dikatakan air mani?

4. Saat menstruasi, tiba" teman bicara tentang (maaf tidak sopan) berhubungan badan . Terasa keluar cairan, tidak nikmat dan tidak lemas. Tapi kemaluan terasa nyeri. Tidak bisa memastikan warna/bau karena sedang menstruasi. Apakah itu air mani?

5. Apakah semua keadaan di atas boleh saya yakin kan itu bukan air mani?

6. Bagaimana kalau memang air mani. Dan bagaimana cara menyucikan nya. Apakah mandi besar nya 2 kali?

Saya selalu ragu, kapan keluar air mani/ tidak.

Terima kasih :)

JAWABAN

1. Itu madzi.
2. Madzi.
3. Madzi.
4. Madzi.
5. Ya, boleh. Semua itu madzi.
6. Tidak. Orang yang mandi karena haid dan keluar mani, maka dia cukup mandi satu kali dengan niat "untuk menghilangkan hadas besar." Baca detail: Satu Mandi untuk Junub dan Haid

NAJIS ANJING MASA LALU

Assalamualaikum...
Sewaktu SMA dulu, papa saya mengalami stroke dan saya meminta pertolongan ke rumah tetangga sebelah yang kebetulan mempunyai anjing kecil. Sewaktu saya membantu menggotong papa saya ke mobil tetangga, kaki saya digigit anjing kecil itu. Saya tidak memperdulikannya karena tidak terasa sakit dan pikiran saya sedang fokus ke papa saya. Hingga sekarang saya baru ingat kalo saya pernah digigit anjing dan belum pernah mensucikannya. Bagaimana hukumnya? Apakah selama ini ibadah saya tidak sah karena saya tidak suci? Sedangkan kejadiannya sudah bertahun-tahun yang lalu. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Wassalam

JAWABAN

Tidak perlu bingung atau was-was atas kejadian tersebut. Hukum anjing masih menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama. Memang menurut madzhab Syafi'i, anjing itu najis dan harus dicuci 7x kali salah satunya dicampur dengan tanah/debu. Demikian juga menurut madzhab Hanafi dan Hambali.

Namun, menurut madzhab Maliki, anjing yang hidup itu tidak najis air liurnya maupun anggota tubuh yang lain. Oleh karena itu, anda bisa mengikuti pendapat ini dan tidak perlu merisaukan gigitan anjing tersebut. Karena, tidak ada yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Dengan demikian, maka seluruh ibadah anda semuanya sah dan insyaAllah mendapat pahala dari Allah.

August 20, 2019

Doa Penolak Setan, Guna-guna, Sihir

Doa Penolak Setan, Guna-guna, Sihir
BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR), HIPNOTIS, GENDAM, SANTET

1. Membaca isti'adzah yakni Audzubillahi minas Syaitonir Rojim (dalil dasar: QS Fussilat ayat 36 dan An-Nahl ayat 98, 99)

2. Membaca Surah An-Nas dan Al-Falaq saat hendak tidur, setelah shalat fardhu, dan dalam situasi yang kritis dan sulit. Berdasarkan hadits Nabi riwayat Ahmad dan Abu Dawud

ุนَู†ْ ุนُู‚ْุจَุฉَ ุจْู†ِ ุนَุงู…ِุฑٍ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ู‚َุงู„َ: ุจَูŠْู†َุง ุฃَู†َุง ุฃَุณِูŠุฑُ ู…َุนَ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุจَูŠْู†َ ุงู„ุฌُุญْูَุฉِ ูˆَุงู„ุฃَุจْูˆَุงุกِ ุฅِุฐ ุบَุดِูŠَุชْู†َุง ุฑِูŠุญٌ ูˆَุธُู„ْู…َุฉٌ ุดَุฏِูŠุฏَุฉٌ ูَุฌَุนَู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠَุชَุนَูˆَّุฐ ุจุฃَุนُูˆุฐ ุจุฑَุจ ุงู„ูَู„َู‚ِ ูˆَุฃَุนُูˆุฐ ุจุฑَุจ ุงู„ู†َّุงุณِ ูˆَูŠَู‚ُูˆู„ُ: ูŠَุง ุนُู‚ْุจَุฉُ ุชَุนَูˆَّุฐ ุจู‡ِู…َุง ูَู…َุง ุชَุนَูˆَّุฐ ู…ُุชَุนَูˆِّุฐٌ ุจู…ِุซู„ِู‡ِู…َุง ู‚َุงู„َ: ูˆَุณَู…ِุนْุชُู‡ُ ูŠَุคُู…ُّู†َุง ุจู‡ِู…َุง ูِูŠ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ

Artinya: Dari Uqbah bin Amir ia berkata, Saat kami berada di antara Juhfah dan Abwa kami diselimuti angin dan kegelapan yang sangat lalu Rasulullah memohon bantuan pada Allah dengan membaca Surah Al-Falaq dan An-Nas lalu Nabi berkata: Wahai Uqbah, bacalah kedua Surah tersebut maka ia akan dilindungi. Lalu saya mendengar Nabi mengimami shalat dengan membaca kedua Surah tersebut.

3. Membaca ayat Kursi berdasarkan hadits riwayat Bukhari

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฑَุถِูŠ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ู‚َุงู„َ: ูˆَูƒَّู„َู†ِูŠ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุจِุญِูْุธِ ุฒَูƒَุงุฉِ ุฑَู…َุถَุงู†َ، ูَุฃَุชَุงู†ِูŠ ุขุชٍ، ูَุฌَุนَู„َ ูŠَุญْุซُูˆ ู…ِู†َ ุงู„ุทَّุนَุงู…ِ، ูَุฃَุฎَุฐْุชُู‡ُ ูَู‚ُู„ْุชُ: ู„ุฃَุฑْูَุนَู†َّูƒَ ุฅِู„َู‰ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…-ูَู‚َุตَّ ุงู„ุญَุฏِูŠุซَ- ูَู‚َุงู„َ: ุฅِุฐَุง ุฃَูˆَูŠْุชَ ุฅِู„َู‰ ูِุฑَุงุดِูƒَ ูَุงู‚ْุฑَุฃْ ุขูŠَุฉَ ุงู„ูƒُุฑْุณِูŠِّ، ู„َู†ْ ูŠَุฒَุงู„َ ู…َุนَูƒَ ู…ِู†َ ุงู„ู„ู‡ ุญَุงูِุธٌ، ูˆَู„ุงَ ูŠَู‚ْุฑَุจُูƒَ ุดَูŠْุทَุงู†ٌ ุญَุชَّู‰ ุชُุตْุจِุญَ. ูˆَู‚َุงู„َ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุตَุฏَู‚َูƒَ ูˆَู‡ُูˆَ ูƒَุฐُูˆุจٌ، ุฐَุงูƒَ ุดَูŠْุทَุงู†ٌ

Artinya: Abu Hurairah berkata Saya mewakili Rasulullah dalam menjaga zakat Ramadan. Lalu datang padaku seseorang. Dia menawarkan aku makanan yang lalu aku ambil. Aku berkata: Akan aku laporkan tentang dirimu pada Nabi. Lalu Abu Hurairah mengisahkannya pada Nabi. Rasulullah bersabda: Apabila engkau hendak tidur, maka bacalah ayat kursi, maka kamu akan dijaga Allah dan tidak akan didekati setan sampai pagi. Nabi bersabda: Kamu benar dia (yang datang) adalah pembohong. Itu setan.

4. Membaca dua ayat terakhr dari Surah Al-Baqarah yaitu ayat 285 dan 286. Ayatnya sbb:

{ุขู…َู†َ ุงู„ุฑَّุณُูˆู„ُ ุจِู…َุง ุฃُู†ْุฒِู„َ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ู…ِู†ْ ุฑَุจِّู‡ِ ูˆَุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ูƒُู„ٌّ ุขู…َู†َ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู…َู„َุงุฆِูƒَุชِู‡ِ ูˆَูƒُุชُุจِู‡ِ ูˆَุฑُุณُู„ِู‡ِ ู„َุง ู†ُูَุฑِّู‚ُ ุจَูŠْู†َ ุฃَุญَุฏٍ ู…ِู†ْ ุฑُุณُู„ِู‡ِ ูˆَู‚َุงู„ُูˆุง ุณَู…ِุนْู†َุง ูˆَุฃَุทَุนْู†َุง ุบُูْุฑَุงู†َูƒَ ุฑَุจَّู†َุง ูˆَุฅِู„َูŠْูƒَ ุงู„ْู…َุตِูŠุฑُ [285] ู„َุง ูŠُูƒَู„ِّูُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู†َูْุณًุง ุฅِู„َّุง ูˆُุณْุนَู‡َุง ู„َู‡َุง ู…َุง ูƒَุณَุจَุชْ ูˆَุนَู„َูŠْู‡َุง ู…َุง ุงูƒْุชَุณَุจَุชْ ุฑَุจَّู†َุง ู„َุง ุชُุคَุงุฎِุฐْู†َุง ุฅِู†ْ ู†َุณِูŠู†َุง ุฃَูˆْ ุฃَุฎْุทَุฃْู†َุง ุฑَุจَّู†َุง ูˆَู„َุง ุชَุญْู…ِู„ْ ุนَู„َูŠْู†َุง ุฅِุตْุฑًุง ูƒَู…َุง ุญَู…َู„ْุชَู‡ُ ุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ِู†َุง ุฑَุจَّู†َุง ูˆَู„َุง ุชُุญَู…ِّู„ْู†َุง ู…َุง ู„َุง ุทَุงู‚َุฉَ ู„َู†َุง ุจِู‡ِ ูˆَุงุนْูُ ุนَู†َّุง ูˆَุงุบْูِุฑْ ู„َู†َุง ูˆَุงุฑْุญَู…ْู†َุง ุฃَู†ْุชَ ู…َูˆْู„َุงู†َุง ูَุงู†ْุตُุฑْู†َุง ุนَู„َู‰ ุงู„ْู‚َูˆْู…ِ ุงู„ْูƒَุงูِุฑِูŠู†َ

Artinya: Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali". (285)

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir". (286)

Ini berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

ู…َู†ْ ู‚َุฑَุฃ ู‡َุงุชَูŠْู†ِ ุงู„ุขูŠَุชَูŠْู†ِ ู…ِู†ْ ุขุฎِุฑِ ุณُูˆุฑَุฉِ ุงู„ุจَู‚َุฑَุฉِ، ูِูŠ ู„َูŠْู„َุฉٍ، ูƒَูَุชَุงู‡ُ

Artinya: Siapa yang membaca kedua ayat di akhir Surah Al Baqarah pada malam hari, maka itu akan melindunginya dari segala keburukan dengan ijin Allah.

5. Membaca Surah Al-Baqarah
6. Memperbanyak dzikir pada Allah dengan membaca Al-Quran, tahlil (Lailaha illAllah), takbir (Allahu Akbar), tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah)
7. Wudhu dan shalat sunnah terutama saat marah dan nafsu syahwat tinggi.