August 25, 2019

Bagian Waris Sepupu (Misanan)

Bagian Waris Sepupu (Misanan)
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepupu laki-laki yang menjadi anak dari saudara kandung laki-laki ayah. Dalam bahasa Arab disebut ibnu ammi syaqiq; dan (ii) sepupu laki-laki yang menjadi anak dari saudara seayah bapak (ibnu ammi li abi). Adapun sepupu yang lain tidak mendapat warisan dan masuk kategori kerabat dzawil arham.

Nama Ahli Waris

32. Sepupu Laki-laki anak dari Saudara Kandung Ayah (Ibnu Ammi Syaqiq)

a. Ibnu Ammi Syaqiq (Sepupu laki-laki atau anak laki-laki dari saudara lelaki kandungnya ayah) mendapat warisan asobah dengan syarat sbb: (i) adanya ahli waris bagian pasti yang mengambil bagiannya; (ii) masih ada sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak ada ahli waris yang menghalangi (mahjub) (Ahli waris yang menghalangi lihat di bawah.)

b. Mendapat seluruh harta peninggalan dengan syarat: tidak ada ahli waris lain. Baik ahli waris utama atau kedua.

MAHJUB (TERHALANG/PENGHALANG)

a. Ibnu Ammi Syaqiq menjadi penghalang ahli waris berikut mendapatkan warisan:

1. Ibnu Ammi li Abi (sepupu laki-laki anak dari saudara seayahnya bapak).

b. Ibnu ammi syaqiq tidak bisa mendapat warisan karena terhalang oleh ahli waris berikut:

1. Anak lelaki (ibnu),
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), dan ke bawah;
3. Bapak (abi),
4. Kakek (abul abi) ke atas;
5. Saudara kandung (akhi syaqiq),
6. saudara sebapak (akhi li abi),
7. Ukhti syaqiqoh, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Ukhti li abi, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
9. Keponakan laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
10. Keponakan laki-laki sebapak (ibnu akhi li abi),
11. Paman kandung dari ayah (ammi syaqiq),
12. Paman sebapak dari sisi ayah (ammi li abi).

33. Sepupu Perempuan dari Saudara Kandung Ayah (Bintu Ammi Syaqiq)

Sepupu perempuan atau anak perempuan dari saudara lelaki kandung ayah (binti ammi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


34. Sepupu Laki-laki dari Saudara Perempuan Ayah (Ibnu Ammati Syaqiqah)

Sepupu laki-laki atau anak lelaki dari saudara perempuan ayah (ibnu ammati syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

35. Sepupu Perempuan dari Saudari Ayah (Bintu Ammati Syaqiqah)

Sepupu perempuan dari saudara perempuan ayah atau anak perempuan dari saudara perempuan ayah (bintu ammati syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


36. Sepupu Laki-laki dari Saudara Ibu (Ibnu Kholi Syaqiq)

Sepupu laki-laki dari saudara ibu atau anak lelaki dari saudara laki-laki ibu atau anak lelaki paman dari ibu (ibnu kholi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

37. Sepupu Perempuan dari Saudara Ibu (Bintu Kholi Syaqiq)

Sepupu perempuan dari saudara ibu (bintu kholi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

Anak laki-laki dari bibi saudari kandungnya ayah (Ibnu Kholati Syaqiqoh)

Ibnu Kholati Syaqiqoh tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


Anak perempuan dari bibi saudari seayahnya ayah (Bintu Kholati Syaqiqoh)

Bintu Kholati Syaqiqoh tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.