December 29, 2019

Cara Syar'i Cuci Baju di Mesin Cuci (Laundry)

CARA MENCUCI BAJU PAKAI LAUNDRY YANG BENAR

Assalamu'alaikum ustadz
Mau bertanya
Saya mencuci pakaian di tempat laundry, tapi tidak tau ada pakaian dalam tercampur dalam pakaian yg mau saya laundry. Dan (mohon maaf) ada sedikit bekas keputihan.

Setelah saya ambil pakaian di laundry, ternyata masih belum bersih pakaian dalam tersebut, apakah seluruh pakaian yg saya cuci di laundry terkena najis juga dan harus dicuci balik.

Namun saya tidak tau pakaian mana saja yg ikut tercampur.

Mohon penjelasan ustadz, Terima kasih.

JAWABAN

Cara mencuci baju secara bersama-sama dan lebih dari satu seperti yang biasa terjadi di laundry yang benar secara agama adalah sbb:

(a) Apabila ada salah satu baju yang terkena najis, maka dirinci sbb:

(i) Apabila najisnya baju tersebut adalah najis ainiyah, maka harus dipisah dari yang lain. Kemudian baju yg najis aniniyah itu dibuang najisnya (kalau terlihat) dan dibasuh dg air kran. Setelah itu baru dimasukkan dg baju-baju yg lain ke dalam mesin laundry. Apabila baju yang najis ainiyah itu langsung dimasukkan ke mesin cuci tanpa dibilas terlebih dulu maka seluruh baju di mesin cuci ikut najis;

(ii) Apabila najisnya berupa najis hukmiyah (najisnya sudah hilang tapi belum dibasuh air), maka boleh langsung dimasukkan ke dalam mesin cuci tanpa harus dibilang lebih dahulu. Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah


(b) Begitu juga, apabila tidak ada baju yang najis (hanya kotor saja), maka seluruh baju bisa langsung dimasukkan ke mesin cuci tanpa perlu dibilas terlebih dahulu sebagaimana dalam kasus najis hukmiyah.

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang terjadi anda adalah salah dan semua pakaian yang dicuci bersamaan di mesin cuci yang sama saat itu terkena najis. Karena, ada najis ainiyah di situ yakni adanya pakaian dalam yang bercampur keputihan.

Oleh karena itu, sebaiknya semua pakaian anda yang saat itu dicuci bersama dicuci kembali dg cara yang benar.

Lain kali, kalau mencuci pakaian di mesin cuci sendiri atau tempat laundry maka hendaknya pastikan tidak ada najis ainiyah di salah satu pakaian anda. Kalau ada hendaknya dicuci dulu di rumah.

Apakah tidak tahu secara persis mana yang dicuci bersama-sama, maka diperkirakan saja.
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

December 23, 2019

Wali Nikah Tidak Menyebut Nama Putrinya Saat Ijab Kabul, Apakah Sah?

Wali Nikah Tidak Menyebut Nama Putrinya Saat Ijab Kabul, Apakah Sah?
PERNIKAHAN: WALI TIDAK MENYEBUT NAMA PUTRI TUNGGALNYA, PRIA MENYEBUT LENGKAP, APAKAH SAH?

Konsultasi Nikah (Ijan qobul)

Assalamualaikum wr wb, maaf ustadz saya mau bertanya.

Sah atau tidak ketika kalimat ijab yang diucapkan wali nikah (ayah) tidak menyebutkan nama pengantin wanitanya (saya nikahkan engkau dengan anak kandungku dengan mas kawin seperangkat alat solat dibayar tunai). Entah karena grogi atau memang teks yang dibaca demikian. Dan pengantin prianya membalas (kalimat qobul) dengan ucapan lengkap disertai nama pengantin wanita, nama ayah, dan mas kawin.

Walaupun pada akhirnya para saksi sudah mengsahkan namun ada keingintahuan karena baca di beberapa sumber mengatakan nama pengantin wanita disebutkan.
Tapi posisinya si ayah hanya memiliki satu anak perempuan. Sah atau tidak?
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Kalau punya putri lebih dari satu (dua atau lebih) maka tidak menyebut nama putrinya yang ditentukan itu tidak sah apabila tidak ada isyarat lain yang menunjukkan pada salahsatunya. Namun kalau putrinya hanya satu, maka hukumnya sah.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 9/482, menyatakan:

فإن كان له ابنتان أو أكثر، فقال: زوجتك ابنتي لم يصح حتى يضم إلى ذلك ما تتميز به، من اسم أو صفة، فيقول: زوجتك ابنتي الكبرى أو الوسطى أوالصغرى

Artinya: Apabila ayah punya dua putri atau lebih lalu ia berkata pada mempelai putra: "Aku nikahkan kamu dengan putriku" maka itu tidak sah kecuali setelah ada sesuatu yang menunjukkan perbedaan seperti nama atau sifat. Seperti ucapan ayah: "Aku nikahkan putriku yang besar atau tengah atau yang terkecil."

Jadi, ijab kabul dalma kasus anda sudah sah karena putri dari wali hanya satu.
Baca juga: Salah sebut nama Calon Istri

December 21, 2019

Doa Tawasul pada Ahli Kubur Sebelum Tahlilan

Doa Tawasul pada Ahli Kubur Sebelum Tahlilan
Berikut cara mengirim fatihah tawasul yang dikirimkan pada para ahli kubur. Tawasul ini untuk memastikan bahwa ibadah yang kita lakukan itu pahalanya kita hadiahkan pada para ahli kubur yang disebut dalam tawasul tersebut. Bacaan tawasul ini biasanya dibaca sebelum dimulainya acara tahlilan dan yasinan.


اِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاٰلِهِ وَأَزوَاجِهِ وَاَ وْلاَدِهِ وَذُرِيَّاتِهِ لَهُمُ الْفَاتِحَة

ثُمَّ إلَى حَضْرَةِ إِخْوَانِهِ مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَاْلأَوْلِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَاْلعُلَمَاءِ وَاْلمُصَنِّفِيْنَ وَجَمِيْعِ اْلمَلاَئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ اَلْفَاتِحَةْ

ثُمَّ إليَ جَمِيْعِ أَهْلِ اْلقُبُوْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ اْلاَرْضِ وَمَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا اَبَاءَنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَأَجْدَادَنَا وَجَدَّاتِنَا وَمَشَايِخَنَا مَشَايِخِنَا وَلِمَنِ اجْتَمَعْنَا هَهُنَا بِسَبَبِهِ وَخُصُوْصًا…….اَلْفَاتِحَةْ

Doa Ziarah Kubur

Doa Ziarah Kubur
DOA ZIARAH KUBUR SEBAGAI UCAPAN SALAM PADA AHLI KUBUR

السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون نسأل الله لنا ولكم العافية )

Artinya : “Assalamuallaikum, hai tempat bersemayam kaum mukmin. dan kami insyaallah akan menyusul kalian. Kami memohon kesehatan pada Allah untuk kami dan kalian.”

Bacaan salam ini dapat Anda panjatkan ketika Anda memasuki makam atau ketika Anda akan mulai berdzikir.

Doa Masuk Pasar

Doa Masuk Pasar
DOA MASUK PASAR

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ

LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL-MULKU WA LAHUL-HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIIR.

Siapa yang membaca doa di atas ketika masuk pasar, Allah akan mencatat untuknya satu juta kebaikan, dan menghapuskan darinya satu juta keburukan.”

Doa Berpakaian

Doa Berpakaian
DO'A KETIKA HENDAK BERPAKAIAN

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم إني أسألك من خيره وخير ما هو له وأعوذبك من شره وشر ما هو له

Biismilaahirrahmaanirrahiimi. Allaahumma innii as-aluka min khayrihi wa khayri maa huwa lahu wa a'uudzubika min syarrihi wa syarri maa huwa lahu.

Artinya : Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dari kebaikan pakaian ini dan dari kebaikan sesuatu yang ada di pakaian ini. Dan aku berlindung pada-Mu dari kejahatan pakaian ini dan kejahatan sesuatu yang ada di pakaian ini.

Doa Bercermin

Doa Bercermin
DO'A KETIKA BERCERMIN

اَللّٰهُمَّ كَمَا حَسَّـنْتَ خَلْقِـيْ فَحَسِّـنْ خُلُقِـيْ

Allohumma kamaa hassanta kholqii fahassin khuluqii

Artinya:“Ya Allah sebagaimana Engkau telah ciptakan aku dengan baik, maka perbaikilah akhlakku”.

Doa Bersetubuh

Doa Bersetubuh
DO'A KETIKA HENDAK BERSETUBUH

بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان مارزقتنا

Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.

Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)

December 20, 2019

Mengapa Harus Ikut Organisasi Aswaja NU?

Mengapa Harus Ikut Organisasi Aswaja NU?
Banyak orang muslim bertanya: Perlukah kita bergabung dengan organisasi Aswaja seperti Nahdlatul Ulama (NU)? Mengapa harus ikut? Tidak cukupkah kita menjadi muslim yang baik dengan cara mengamalkan Islam secara kaffah tanpa harus bergabung dengan Ahlussunnah Wal Jamaah seperti NU untuk Indonesia? Jawab: Harus bergabung dengan organisasi Aswaja yang mayoritas karena perintah dari Rasulullah berdasarkan sejumlah hadis berikut.

Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam menerima pandangan mayoritas ketika berlaku perbedaan pendapat; Sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam

; إِنَّ أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ

Maksudnya; “Sesungguhnya Umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan. Sekiranya kamu lihat perselisihan, maka hendaklah kamu ambil “As-Sawad Al-‘Azam”” [Ibnu Majah : 3940]

Dalam menafsirkan maksud “sawad a’zam”, Kitab As-Sindi menyatakan;

أَيْ بِالْجَمَاعَةِ الْكَثِيرَة فَإِنَّ اِتِّفَاقهمْ أَقْرَب إِلَى الْإِجْمَاع

Maksudnya : “Jemaah yang ramai. Karena, kesepakatan mereka itu lebih mendekati kepada ijma'” [Hasyiah As Sindi :3942]

Imam As-Sayuti dalam menafsirkan “sawad A'zam”

; أَيْ جَمَاعَة النَّاس وَمُعْظَمهمْ الَّذِينَ يَجْتَمِعُونَ عَلَى سُلُوك الْمَنْهَج الْمُسْتَقِيم وَالْحَدِيث يَدُلّ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي الْعَمَل بِقَوْلِ الْجُمْهُور

Maksudnya; “Ia adalah himpunan manusia dan kebanyakkan yang mereka bersepakat atas melalui jalan yang betul.

Hadis itu menunjukkan bahawa selayaknya beramal dengan perkataan mayoritas” [Hasyiah As-Sindi : 3940]
Al-Munawi pula berkata;

(فعليكم بالسواد الأعظم) من أهل الإسلام أي الزموا متابعة جماهير المسلمين فهو الحق الواجب والفرض الثابت الذي لا يجوز خلافه فمن خالف مات ميتة جاهلية

Maksudnya; “[hendaklah kamu ikut sawad a'zam dari ahli islam] yaitu, lazimnya mengikut pendapat mayoritas orang islam, karena ia adalah kebenaran yang wajib dan fardhu yang pasti, yang tidak boleh menyalahinya. Barangsiapa menyalahinya, lalu ia mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah” [Faidul Qadir : 2/547]

Pendapat ini, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu'alaiwasallam

; اثْنَانِ خَيْرٌ مِنْ وَاحِدٍ وَثَلَاثٌ خَيْرٌ مِنْ اثْنَيْنِ وَأَرْبَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ ثَلَاثَةٍ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَنْ يَجْمَعَ أُمَّتِي إِلَّا عَلَى هُدًى

Maksudnya; “dua lebih baik dari satu. Tiga lebih baik dari dua. Empat lagi baik dari tiga. Hendaklah kamu dengan jemaah [mayoritas], kerana Allah SWT tidak akan menghimpunkan umatku kecuali atas petunjuk” [Musnad Ahmad : 20331]

Imam Al-Munawi menyebutkan tentang Jamaah:

((وعليكم بالجماعة)) أي أركان الدين والسواد الأعظم من أهل السنة أي الزموا هديهم فيجب اتباع ما هم عليه من العقائد والقواعد وأحكام الدين

Maksudnya: “(Hendaklah kamu bersama dengan Al-Jamaah) yaitu berpegang dengan rukun-rukun agama dan As-Sawad Al-A’zam dari kalangan Ahlus-Sunnah. Yaitu, kamu ikutilah petunjuk mereka. Maka hendaklah seseorang itu mengikut apa yang mereka berpegang dengannya daripada Aqidah (Mazhab Aqidah), Qawa’id (Usul Aqidah dan Usul Fiqh) dan Hukum Agama (Mazhab Fiqh). [Al-Faidh Al-Qadir 3/101]

Dalam terminologi syar’i, kita telah dapati bahwa as sawaadul a’zham itu semakna dengan Al Jama’ah. Sebagaimana penjelasan Ath Thabari : “…Dan makna Al Jama’ah adalah as sawadul a’zam. Kemudian Ath Thabari berdalil dengan riwayat Muhammad bin Sirin dari Abu Mas’ud bahwa beliau berwasiat kepada orang yang bertanya kepadanya ketika Utsman bin ‘Affan terbunuh, Abu Mas’ud menjawab: hendaknya engkau berpegang pada Al Jama’ah karena Allah tidak akan membiarkan umat Muhammad bersatu dalam kesesatan.. ” (Fathul Baari, 13/37)

Dalam Hadist lain Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda : “Diperlihatkan kepadaku umat manusia seluruhnya. Maka akupun melihat ada Nabi yang memiliki pengikut sekelompok kecil manusia. Dan ada Nabi yang memiliki pengikut dua orang. Ada Nabi yang tidak memiliki pengikut. Lalu diperlihatkan kepadaku sekelompok hitam yang sangat besar, aku mengira itu adalah umatku. Lalu dikatakan kepadaku, ‘itulah Nabi Musa 'alaihisalam dan kaumnya’. Dikatakan kepadaku, ‘Lihatlah ke arah ufuk’. Aku melihat sekelompok hitam yang sangat besar.

Dikatakan lagi, ‘Lihat juga ke arah ufuk yang lain’. Aku melihat sekelompok hitam yang sangat besar. Dikatakan kepadaku, ‘Inilah umatmu dan diantara mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab’.” (HR. Bukhari 5705, 5752, Muslim, 220) Maka makna as sawaadul a’zam mencakup seluruh makna dari Al Jama’ah. Dipertegas lagi dengan beberapa penjelasan lain dari para sahabat dan para ulama mengenai makna as sawaadul a’zam berikut ini. Sahabat Nabi, Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, berkata : “Berpeganglah kepada as sawadul a’zam. Lalu ada yang bertanya, siapa as sawadul a’zham itu? Lalu Abu Umamah membaca ayat dalam surat An Nur:

فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ (HR. Ahmad no.19351.

Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid 5/220) Allah berfirman : “Katakanlah (wahai Muhammad): “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.

Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An Nuur: 54) Dalam ayat lain saya tambahkan Allah Ta'ala berfirman :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.(An Nisa : 115)

Abu Umamah mengisyaratkan bahwa makna as sawadul a’zam adalah orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, atau dengan kata lain, pengikut kebenaran.

Doa Safar Perjalanan

Doa Saftar Perjalanan
DO'A SEWAKTU BEPERGIAN/PERJALANAN (SAFAR)


أللهُ أكْبَر، اللهُ أكْبَر، اللهُ أكْبَر﴿ سُبْحَانَ الذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ﴾ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعَثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالأَهْلِ.

Doa Saftar Perjalanan lengkap
TEKS LATIN:

Allâhu Akbar, Allâhu Akbar, Allâhu Akbar, subhânalladzî sakhoro lanâ hâdzâ wa mâ kunnâ lahu muqrinîn wa innâ ilâ Robbinâ lamungkolibûn, Allâhumma innâ nasaluka fî safarinâ hâdzâ al-Birro wa at-Taqwâ, wa minal’amali mâ tardhâ, Allâhumma hawwin ‘alainâ safaronâ hâdzâ, wathwi ‘annâ bu’dahu, Allâhumma antasshôhibu fî as-safari, wa al-Kholîfatu fî al-Ahli, Allâhumma innî a’ûdzubika min wa’tsâi as-Safari wa kaâbatil manzhori wa sûil munqolabi fî al-Mâli wa al-Ahli. (Apabila kembali dari perjalanan baca lagi doa di atas dengan tambahan sbb:) âyibûna tâibûna ‘âbidûna lirobbinâ hâmidûn.

Artinya: Allah Maha Besar (3x). Maha Suci Tuhan yang menundukkan kendaraan ini untuk kami, sedang sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami (di hari kiamat). Ya Allah! Sesungguhnya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam bepergian ini, kami mohon perbuatan yang meridhakan-Mu. Ya Allah! Permudahlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya Allah! Engkaulah teman dalam bepergian dan yang mengurusi keluarga (ku). Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam harta dan keluarga.” Apabila kembali, do’a di atas dibaca, dan ditambah: “Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Tuhan kami.”

DOA PULANG DARI PERJALANAN

Doa tiba di rumah saat pulang dari perjalanan

Doa tiba di rumah saat pulang dari perjalanan

Doa Keluar WC Toilet

Doa Keluar WC Toilet
DOA KELUAR WC TOILET KAKUS

غفرانك الحمدلله الذي أذهب عني الأذي وعافاني

Ghufraanaka. Alhamdulillaahil ladzii adz haba 'annil adzaa wa'aafaanii.

Artinya : Ku memohon ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakitku dan telah menyembuhkan/menyelamatkanku. (HR. Abu Daud)

Doa Masuk WC Toilet

Doa Masuk WC Toilet
DO'A KELUAR WC TOILET KAKUS KAMAR MANDI

اللهم إني أعوذبك من الخبث والخبائث

Allaahumma innii a'uudzubika minal khubutsi wal khabaa'itsi.

Artinya : Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari syaitan besar laki-laki dan betina. (HR. Bukhari dan Muslim)

Doa Keluar Masjid

Doa Keluar Masjid
DO'A KELUAR MASJID

اللهم إني أسألك من فضلك

Allaahumma innii as'aluka min fadhlika

Artinya : Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karunia-Mu. (HR. Muslim, Abu Daud, an-Nasa'I dan Ibnu Majah)

Doa Masuk Rumah

Doa Masuk Rumah
Doa masuk rumah dalam bahasa arab

اَللّٰهُمَّ اِنِّىْ اَسْأَلُكَ خَيْرَالْمَوْلِجِ وَخَيْرَالْمَخْرَجِ بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا وَبِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا وَعَلَى اللهِ رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا

“Allahumma innii as-aluka khoirol mauliji wa khoirol makhroji bismillaahi wa lajnaa wa bismillaahi khorojnaa wa’alallohi robbina tawakkalnaa”

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu baiknya tempat masuk dan baiknya tempat keluar dengan menyebut nama Allah kami masuk, dan dengan menyebut nama Allah kami keluar dan kepada Allah Tuhan kami, kami bertawakkal”

Doa Keluar Rumah

Doa Keluar Rumah
Doa keluar rumah dalam bahasa arab

بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

“Bismillahi, tawakkaltu ’alallah, laa haula wa laa quwwata illaa billaah”

Artinya: “Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.”

Doa Bangun Tidur


DO'A BANGUN TIDUR

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ

“Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur”

Artinya: “Segala puji bagi-Mu, ya Allah, yang telah menghidupkan kembali diriku setelah kematianku, dan hanya kepada-Nya nantinya kami semua akan dihidupkan kembali.” (HR.Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

Doa Mimpi Buruk

Doa Mimpi Buruk
DO'A SETELAH MIMPI BURUK / TIDAK BAIK

اللهم إني أعوذ بك من عمل الشيطان وسيئات الأحلام
Allaahumma innii a'uudzu bika min 'amalisy syaythaani, wa sayyi'aatil ahlaami

Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan setan dan dari mimpi-mimpi yang buruk (HR. Ibn as-Sani)

Doa sebelum Tidur

Doa sebelum Tidur
DO'A SEBELUM / AKAN TIDUR

بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ

Bismikallahhumma ahyaa wa bismika amuutu.

Artinya : Segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam (HR. Bukhari)

December 19, 2019

Doa Sesudah Makan

Doa Sesudah Makan

الحمد ﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻃﻌﻤﻨﺎ ﻭﺳﻘﺎﻧﺎ ﻭﺟﻌﻠﻨﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ

Alhamdulillahilladzii ath'amanaa wa saqaanaa wa ja'alanaa muslimiin

Artinya : Segala puji bagi Allah Yang telah memberi kami makan dan minum, serta menjadikan kami muslim. (HR. Abu Daud)

Doa Sebelum Makan

Doa Sebelum Makan
DOA SEBELUM MAKAN / DOA AKAN MAKAN

اللهم بارك لنا فيما رزقتنا وقنا عذاب النار

Allahumma baarik lanaa fiimaa razaqtana wa qinaa 'adzaa-bannaar Bismillahirrahmaaniraahiim.

Artinya : Ya Allah berkahilah kami dalam rezki yang telah Engkau limpahkan kepada kami, dan peliharalah kami dari siksa neraka. Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (HR. Ibnu as-Sani)

December 17, 2019

Nikah Siri Dan Talak

NIKAH SIRI DAN TALAK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat siang pak ustadz / ibu ustadzah
Saya Nurnaeni, saya mau menanyakan perihal nikah siri & talak Saya menikah dengan suami kedua saya hampir 4th yang lalu secara siri karena ibu dari suami saya blm ada restu.

Waktu itu suami saya bilang tidak lama akan di sahkan. Tapi sampai sekarang sampai ibu mertua saya meninggal suami saya tidak ada omongan lagi masalah mau sah in pernikahan kami.

Dan di akhir2 ini kami ada masalah, suami saya beda 27th sama saya. 1th ini dia tidak bisa memberikan nafkah secara lahir maupun bathin karena penyakit gula. Suami saya tidak ada usaha buat cari nafkah, padahal masih bisa ng-grab. Dan 1 bulan yang lalu suami saya bilang seperti ini " kalau bunda mau kita masing-masing ayah ikhlas"

Jujur saya juga ingin bahagia, saya ingin hamil. Tapi saya tidak tega untuk minta cerai.
Yang mau saya tanyakan apakah ini sudah jatuh talak atau belum?

Terimakasih sebelumnya

JAWABAN

Ucapan suami tersebut tidak jatuh talak karena masih berupa penawaran bukan pernyataan. Kalau anda ingin talak, maka bicaralah terus terang untuk meminta cerai. Kalau suami menjawab iya, maka itu sudah jatuh talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

TALAK KINAYAH

Ustadz saya masih takut dan kepikiran karena terlalu banyak kata kata yang mengandung arti talak kinayah dimasa lalu karena ketidak tahuan kita tentang ucapan talak. Dulu setiap suami ngucap talak kinayah saya tidak pernah menanyai apa maksudnya ngucap seperti itu karena saya juga tidak mengerti.

1. Apakah masih berlaku kalau saya menanyai niat suami tentang ucapan di masa lalu di masa sekarang ???
2. Suami bilang dulu tidak ada niat menceraikan asal nyeplos aja sampai dia berani sumpah demi Allah tidak ada niatan menceraikan.bagaimana kalau suami lupa niatnya?
3.apakah Allah memafkan hambanya kalau tidak mengetahui hukum hukum tentang ucapan Talak dimasa lalu??? jujur saya masih kepikiran ustadz kalau tidak jatuh dimata Allah alhamdulillah bagaimana kalau jatuh talaknya tanpa kita ketahui apakah berarti saya akan berzina seumur hidup saya ustadz.saya sangat sangat takut ustadz.

JAWABAN


1. Ada atau tidak adanya niat itu saat ia mengucapkan kata kinayah tsb. Bukan sekarang.

2. Lupa berarti dianggap tidak ada niat.

3. Ya, Allah memaafkan orang yang tidak tahu. Termasuk dalam masalah talak. Bahkan seandainya suami mengucapkan talak yang sharih tapi dia tidak tahu kalau ucapan itu berakibat talak (dia mengira talak jatuh hanya di pengadilan, misalnya, maka hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak

Kesimpulan:

Anda tidak perlu takut berlebihan soal talak. Itu namanya was-was dan was-was itu hukumnya haram dan berdosa. Abaikan rasa takut seperti itu. Baca detail: Cara Sembuh Was-was

Ketika ulama memutuskan bahwa pernikahan anda berdua masih sah, maka anda harus percaya itu dan syukuri. Kalau tidak mau percaya, maka anda tidak lagi perlu bertanya.

tinggal yang perlu anda lakukan ke depannya adalah berusaha berumah tangga yang baik agar tidak lagi terjadi pertengkaran yang berakibat ucapan talak. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

JODOH:

Assalamualaikum wr. wb

Saya ingin berkonsultasi soal memilih jodoh. Saya wanita, saat ini sudah berusia 28 tahun dan belum menikah. Saat ini saya sedang dekat dengan seorang pria yang dikenalkan oleh kerabat saya. Umur pasangan saya lebih muda dari saya 1,5 tahun namun menurut saya pemikiran dia lebih dewasa dibanding saya.

Dari awal berkenalan saya sudah menekankan, bahwa saya serius mencari seorang pendamping hidup bukan hanya untuk main main saja. Dan dia pun setuju dan sependapat kalau dia juga sedang mencari calon istri. Kami saling berkenalan bertukar informasi tentang kelebihan dan kekurangan masing masing. Dia sangat terbuka soal dirinya, keluarganya, sampai soal keuangannya. Dia berasal dari keluarga yang kurang harmonis, orang tuanya sudah lama bercerai. Kehidupan keluarganya bisa dibilang (maaf) berantakan. Dari segi ekonomi dia belum mapan, masih terlilit hutang, dan belum mempunyai tabungan. Pendidikan dia lebih rendah dari saya, tapi dia memiliki pekerjaan yang cukup baik.

Saya melihat keseriusan dari dirinya. Semua kejujuran dia, keterbukaan dia, kebaikannya, tanggung jawabnya dengan keluarga, dan ibadah dia yg cukup baik membuat saya berkeinginan memberikan kesempatan untuk dia. Tapi jujur ada rasa takut, dan keraguan yang sangat besar didalam diri saya untuk melanjutkan hubungan yang lebih serius.

Saya mulai mencoba untuk memperkenalkan dia dengan keluarga saya, orang tua saya memberikan hak penuh ke saya. Jika saya senang, dan bisa menerimanya orang tua saya pun setuju saja. Namun saya belum sepenuhnya menceritakan ke orang tua saya semua tentang dia. Ada rasa takut dalam diri saya, kalau orangtua saya akan 'agak berat' menerimanya karena pendidikannya yang lebih rendah dari saya. Sejujurnya saya mulai menyukainya. Saya melihat keseriusannya dan perubahan dia yang semakin menjadi lebih baik.

Saya bingung, apa yang harus saya lakukan. Melihat semua usahanya, saya menjadi seperti merasa tidak adil jika saya tidak memberinya kesempatan. Dan diapun berharap dan yakin kalau saya bisa mensupport dia menjadi pendamping dia, buat hidup dia yang lebih baik. Tapi jika melihat kenyataan masalahnya yang menurut saya sangat berat hati saya takut dan penuh keraguan. Saya mohon dan mengharapkan saran atas apa yang sebaiknya saya lakukan.
Terimakasih

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN


Kalau yang menjadi kekuatiran anda tidak akan mendapat restu dari orang tua adalah level pendidikannya, maka itu termasuk masalah yang tidak sulit. Anda bisa menyuruh dia kuliah lagi dengan program ekstensi yang cuma masuk sabtu minggu. Agar level pendidikannya sama dg anda. Baca detail: Cara Memilih Jodoh

December 16, 2019

Kata Cerai Tanpa Subyek

Kata Cerai Tanpa Subyek
KATA CERAI TANPA SUBYEK ITU TIDAK SAH

Assalamualaikum ustadz
Langsung saja saya ingin berkonsultasi masalah talak shorih.
Beberapa hari lalu saya membaca salah satu artikel di internet mengenai talak shorih.Seperti yang di ketahui kalimat shorih itu seperti "aku ceraikan kamu" ,"aku talak kamu" , aku menceraikan mu" , aku jatuhkan talak kepadamu" .

Namun bagaimana jika seorang suami mengatakan " cerai aja " atau hanya " cerai" ?

Pada artikel tersebut yang saya baca seperti berikut :

*Syafiiyyah yang kuat berpendapat ia adalah sindiran.Nawawi rahimahullah dalam Minhaj mengatakan " yang jelas itu adalah talak , begitu juga dengan pisah dan lepas, menurut yang terkenal seperti "saya ceraikan kamu" , anda cerai , dan di ceraikan, wahai orang-orang yang di cerai ,bukan "anda cerai" dan "cerai" menurut pendapat yang kuat.

*Ramli dalam penjelasannya mengatakan (anda tidak talak) dan anda talak , menurut pendapat yang kuat,bahkan keduanya adalah sindiran.Kalau anda melakukan hal ini maka ia talak mu , atau ia talak anda ,sebagai mana yang nampak karena Masdar ( kata benda ) tidak di gunakan kepada seseorang kecuali untuk memperluas.

Tidak ragu lagi , bahwa perkataan talak,cerai, perceraian tanpa mengucapkan anda lebih lemah dari "anda cerai" ,yang nampak itu adalah sindiran ,dari sini kalau mengatakan talak atau cerai atau perceraian jika di niatkan jatuh cerai,jika tidak di niatkan tidak jatuh cerai.

Itulah bunyi artikel yang saya baca.

PERTANYAAN:

-Apakah bukan termasuk talak shorih ketika suami bilang "cerai saja" atau hanya kata "cerai", bukan "aku ceraikan kamu " atau aku talak kamu"?
Mohon jawabannya ustadz karena saya benar-benar ragu dalam membedakan hal ini
Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

Ya, betul. Dalam madzhab Syafi'i dinyatakan bahwa kata 'talak' walaupun termasuk sharih namun harus dibuat dalam bentuk kalimat sempurna dan harus disebut subyeknya yang mengarah ke istri.

Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi wa Umairah, hlm. 3/490, menyatakan:

قوله: (كطلقتك) فلا بد من إسناد اللفظ للمخاطب أو عينه أو ما يقوم مقامها.اهـ

Artinya: Harus menyandarkan kata talak pada pihak kedua atau menyebut orangnya atau semakna dengan itu.

Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, hlm. 2/254, menjelaskan maksud Qalyubi di atas:

ويشترط في وقوع الطلاق الصريح: أن يكون لفظه مضافا إلى الزوجة، كأن يقول: زوجتي طالق، أو أنت طالق. انتهى

Artinya: Untuk terjadinya talak sharih disyaratkan kata talak itu disandarkan pada istri. Seperti kalimat: "Istri tertalak" atau "Kamu (istri) tertalak"

Baca detail: Cerai dalam Islam

December 11, 2019

Ada Lubang Di Sarung Tanpa Sadar, Bagaimana Hukum Shalatnya?

ADA LUBANG DI SARUNG TANPA SADAR, BAGAIMANA HUKUM SHALATNYA?

Assalamu'alaikum pak ustadz
Saya bekerja disuatu tempat yang cukup jauh dari rumah, sehingga saya selalu membawa sarung untuk sholat, selama ini tanpa saya ketahui, satung saya memiliki bolong, ada yang kecil dan jug ada yang cukup besar kira2 3 cm(robek), dan saya baru menyadarinya, saya tidak tahu apakah aurat saya terliht atau tidak sewaktu sholat, karen sarung yang saya gunakan cukup besar, apakah saya harus mengulang sholat2 sebelumnya?

JAWABAN

Tidak apa-apa kalau tidak disadari. Karena ada pendapat dalam madzhab Hanbali yang menyatakan tidak masalah. Namun demikian, lain kali gunakan sarung yang tidak berlubang untuk menghindari keraguan.

Wahbah Az-Zuhayli, dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 1/592, menyatakan:

وإن انكشف من العورة يسير، لم تبطل صلاته، لما رواه أبو داود عن عمرو ابن سلمة الذي كانت تنكشف عنه بردته لقصرها إذا سجد. وإن انكشف من العورة شيء كثير، تبطل صلاته. والمرجع في التفرقة بين اليسير والكثير إلى العرف والعادة.

Artinya, “Jika aurat seseorang sedikit terbuka, maka shalatnya tidak batal sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Amr bin Salamah yang terbuka selendangnya karena terlalu pendek saat sujud. Tetapi jika auratnya besar telihat, maka shalatnya batal. Ketentuan kecil dan besar berpulang pada adat dan kelaziman di masyarakat,”
Baca detail: Shalat 5 Waktu

HUKUM PATUNG BENTUK MANUSIA DAN HEWAN

assalamualaikum, saya mau tanya
bagaimana hukum patung berbentuk hewan dan manusia di rumah, saya masih tinggal di rumah orang tua dan dirumah saya ini ada patung berbentuk manusia dan hewan, apakah hukumnya?
lalu sahkah shalat saya jika shalat diruangan yg ada patungnya?
jazakallah khair

JAWABAN

Hukumnya haram. Baca detail: Hukum Gambar dan Patung

Tapi shalat di tempat tersebut hukumnya tetap sah asal memenuhi syarat dan rukun shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu


SUARA GAIB WAKTU KEMATIAN

UMURNYA TINGGAL 6 BULAN
Pada saat ini kita sering mendengar suara yang tanpa wujud, ada suara tetapi barangnya tidak terlihat. Telinganya sering berdenging yang menyebabkan berkurangnya pendengaran, kadang tidak punya hasrat dan keinginan terhadap sesuatu. Sering tidak punya belas kasihan terhadap diri kita sendiri.


Assalamualaikum pak ustad,saya sangat memohon jawaban dari pak ustad dri tanda kematian di atas apakah benar,karena saya merasakan itu,telinga sya berdenging dan saya sangat takut pak ustad,,dan saya mau bertanya maksud dri mendengar suara tanpa wujud itu seperti apa? Apakah mksd nya seperti org menangis,ketawa tapi tanpa wujud.Apakah seperti itu mksd nya pak? Dan katanya disitu telinga sering berdenging,,mksd nya itu "sering" apakah terus menerus tanpa henti?karena beberapa hari telinga saya berdenging tetapi tidak setiap hari pak ustad,apakah yg saya alami masuk dalam tanda itu dan saya terus menerus memikirkan itu,mohon jawaban dan penjelasan itu pak ustad,wassalam

JAWABAN

Yang anda alami tidak masuk pada kriteria tanda kematian.

Juga yang tak kalah penting adalah bahwa pernyataan tanda-tanda kematian itu adalah pernyataan yang bohong yang tidak berdasarkan pada dalil Quran, Sunnah maupun pendapat ulama.

Jadi, kalau telinga anda berdenging maka itu tanda kesehatan telinga anda terganggu. Segera periksa ke dokter.
Baca detail: Tanda Kematian

BISNIS: JUAL BELI BARANG KW MEREK TERKENAL

assalamualaikum ustadz
sya mau brtnya
1.Sy berdagang helm merk KLY misalnya. lalu saya beli stiker label merk INK (yg sudah terkenal merknya) . stiker INK trsebut sy gunakan untuk menutupi tulisan merk KLY agar tampilan mirip merk INK tp kpda pembeli sy jujur klau merk helm ini aslinya KLY. cuma sy tutupi dg stiker INK.
bgaimana hukumnya ustadz. ?

2. Bgaimana hukumnya jual beli jaket atau kaos yg ad tulisan merk terkenal luar negri . misal jaket lokal buatan indonesia, tp ada bordir merk ADIDAS . sedangkan pembeli tdk mempermsalahkan merknya yg penting mereka suka modelnya. dan tau klau buatan lokal. dan misalkan untuk izin jual barang yg ada tulisan merk tersebut kita tidak mungkin krena mereka merk luar negri.
krena di pasar2/ toko2 sangat tdk mungkin ad jual jket tanpa merk. bgaimna hukumya. ?
trimksih
wssalamualaikum

JAWABAN

1. Tidak masalah kalau memang jujur pada pembeli. Yang haram apabila bohong. Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Tidak masalah. Karena: a) pembeli tahu itu kw; b) barangnya adalah produk yg berbeda dari produk adidas. Baca detail: Hukum Barang Tiruan / KW

December 07, 2019

Menuduh Istri Berzina, Apa Dampaknya?

MENUDUH ISTRI BERZINA

Assalamualaikum wr.wb
Ada beberapa pertanyaan ustad :

1. Ustad, Saya pernah menuduh istri berzina, bagaimana hukumnya ustad? apakah istri saya masih sah sebagai istri saya setelah saya menuduhnya berzina? apakah saya bisa terbebas dari hukuman penuduh berzina tanpa lian, saya menyesal dan bertaubat, bagaimana cara bertobatnya?
Saya yakin kalo istri saya tidak berzina, tapi karena terlalu emosi dan cemburu, keluar kata kata saya menuduhnya berzina, tapi sebenarnya saya tidak ada niat menuduhnya.
Saya bertaubat dan tidak akan mengulangi lagi

2. Ustad, apakah menyuruh istri berfantasi membayangkan sedang berhubungan intim dengan lelaki lain dan semacamnya termasuk talak?

3. Ustad, apakah menyuruh istri berhubungan intim dengan lelaki lain termasuk talak?

4. apakah semua masalah diatas bisa diperbaiki, bisakah diampuni jika bertaubat dan bagaimana bertaubatnya?


Terimakasih ustad ditunggu jawabannya

JAWABAN

1. Menuduh zina pada istri itu disebut qadzaf. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Saking besar dosa qadzaf sehingga apabila dibawa ke pengadilan (yg bersistem syariah) maka suami bisa dihukum cambuk 80 kali kecuali apabila istri memaafkan. Baca detail: Qadzaf atau Menuduh Zina

Terkait dampak hukumnya pada hubungan pernikahan, maka qadzaf tidak berakibat talak kecuali apabila masalah ini dilanjutkan ke pengadilan (yg bersistem syariah) dan suami bersumpah di depan hakim dan bersikeras bahwa istri telah berbuat zina. Ini disebut dengan li'an. Baca detail: Qadzaf dan Li'an

Karena anda tidak melakukan li'an di depan hakim maka status pernikahan tetap sah dan tidak terjadi talak. Namun anda sebagai suami diwajibkan taubat dg dua cara: a) meminta maaf pada istri; b) tidak mengulangi lagi; c) memohon ampun pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha


2. Tergantung konteksnya. Apabila konteksnya sedang konflik lalu mengucapkan kalimat tersebut, maka bisa termasuk talak kinayah. Talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai niat.

3. Sama dengan jawaban no. 2. Apabila disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat talak saat mengucapkan maka tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

4. Bisa diperbaiki dengan dua cara: bertaubat pada Allah dan meminta maaf pada istri. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Selanjutnya, jaga lisan untuk berkata di depan istri kecuali perkataan yang baik. Diam lebih baik saat ingin berkata buruk. Ini kunci harmonis dan memenangkan dan menumbuhkembangkan rasa cinta istri. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: SUAMI PUNYA ISTRI SIRI DAN ANAK

Assalamualikum ustad,sy janda beranak 1 suami meninggal,ay sudah menikah dengan duda beranak 3,2 orang anak sudah berkeluarga dan 1 anak masih sekolah,istrinya meninggal.kami menikah resmi dan di setujui oleh semua keluarga.sy tinggal serumah dengan 2 orang anak tiri,1 masih sekolah 1 lagi sudah berkeluarga,sedangkan anak kandung saya tinggal misah dengan adik saya.ternyata setelah menikah muncul tlp dan sms dri wanita lain ug mengaku istri sirihnya.dan suami sy mengakui dan bilang kejebak karena lagi mabuk..

Pertanyaan saya*
1.apakah berdosa tinggal bersama suami dan anak tiri melihat mereka tidak pernah sholat dan sy sudah mengajak mereka aholat?
2.apa yang sy harus lakukan pd suami sy yg masih terhubungan dengan istri sirihnya dengan dalih sudah punya anak hasil zina?
3.berdpsakah suami yg menyrankan istri cari pinjaman ke rentenir
Terimakasih,wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Kalau pernikahan dilakukan secara resmi dan sah secara agama, maka berkumpul dg suami itu sudah menjadi hak anda. Demikian juga, anak suami yang merupakan anak tiri anda. Walaupun mereka tidak shalat. Tidak shalatnya suami itu soal lain yang menjadi urusan pribadinya dengan Allah. Yang penting, anda tidak ikut-ikutan meninggalkan shalat.

2. Seorang lelaki pada dasarnya secara agama dibolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri. Asalkan adil. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Kalau anda masih ingin bersama suami, maka sebaiknya disarankan agar suami bisa adil dalam membagi waktu dan nafkah antara anda dan istri kedua.

Namun kalau anda merasa keberatan, maka tidak ada masalah anda meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

3. Ya, berdosa. Sebaiknya anda menolaknya. Baca detail: Hukum Riba

Tidak Perawan Lagi, Haruskah Memberi Tahu Calon Suami?

TIDAK PERAWAN LAGI, HARUSKAH MEMBERI TAHU CALON SUAMI?

assalamualaikum wr.wb
saya ingin meminta nasehat dan saran perihal masalah saya
saya adalah seorang wanita berumur 16 tahun,saya sudah tidak perawan lagi,saya melakukan hubungan seksual bersama pacar saya yang kini telah berpisah,dia mengingkari janji nya kepada saya untuk tdk meninggalkan saya
dan akhirnya saya menyesal krn saya sudah melakukan hubungan suami istri,krn saya takut,bahwa tidak akan ada pria yang akan tetap menerima saya jika mengetahui bahwa saya sudah tidak perawan lagi

dan jika suatu saat saya memiliki hubungan serius dengan seorang pria dan akan segera menikah,saya harus memberitahunya atau tidak memberitahunya?karena saya pikir dia pasti akan meninggalkan saya jika mengetahui kebenarannya,dan saya berniat tidak akan memberitahu dia,tapi apakah jika sudah menikah nanti,dan ketika malam pertama melakukan hubungan suami istri,dia akan tahu bahwa saya masih perawan atau tidak?b

JAWABAN

Pertama, segeralah bertaubat atas dosa besar zina yang anda lakukan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, termasuk dari bentuk taubat adalah dengan tidak membuka aib zina tersebut pada siapapun. Termasuk pada calon suami. Baca detail: Menyimpan Aib zina pada suami

APA TERMASUK KINAYAH?

Assalamualaikum wr wb.
pak ustadz. Mau bertanya. pada saat itu saya sedang bermain dengan anak saya. dan karena saya lelah saya mengatakan "sudah". tapi karena anak saya suka dengan perkataan saya (yang mengatakan "sudah"), saya disuruh untuk mengulangi kata itu.. setelah itu saya liat istri saya di sebelah saya. Tapi entah kenapa tiba-tiba muncul lintasan hati "saya talak.." dan ini kadang terjadi ketika was was sedang kambuh..

dan seketika itu saya berusaha menafikan lintasan hati itu dan meyakinkan "saya tidak mau" Pada saat itu juga anak saya bawel meminta mengulang kata "sudah" untuk kedua kalinya.. dan saya pun mengucapkan kata "sudah" untuk menuruti anak saya yang terus terusan bawel memaksa saya. namun lintasan itu muncul lagi tanpa dikehendaki dan berbarengan atau di tengah2 ketika saya mengatakan kata "sudah" (tidak tahu persis dikarenakan terjadi begitu saja). Padahal tidak ada keinginan saya untuk bercerai pak ustdaz. dan tidak ada maksud ke arah sana pak ustadz.

Bagaiamana pak ustadz? Apakah kata "sudah" termasuk kinayah pak ustadz?

JAWABAN

Kata 'sudah' yang anda keluarkan untuk anak itu tidak ada dampak cerainya sama sekali walaupun disertai niat sekalipun. Karena, kata tersebut memang tidak ditujukan dan tidak dimaksudkan untuk cerai. Jadi, niat cerainya tidak ada dampak hukumnya. Apalagi niat itu keluar dari suami yang sedang menderita was-was.
Baca detail: Cerai dalam Islam

RUMAH TANGGA: ISTRI INGIN NIKAH SIRI DENGAN PRIA LAIN

Assalamualaikum
Pak ustadz, sy wanita 48 th yg menikah kebetulan suami warga Denmark ( saat menikah pindah agama Islam)
Tahun2 pertama tdk ada masalah berarti, dia plg tiap 3 bln, sy jg kadang ikut. Dia mmg tdk rutin nafkah tapi saat plg sy diberi uang yg cukup. Saya msh tdk mempermslhkan.

Mendekati pensiun, dia tdk ada kerjaan sambilan, br bisa plg 6 bln, mulai srg muncul egois nya, setiap dia ada mslh pribadi ( keuangan atau kesehtan) dia tahan berhari2 bahkan minggu, tdk menyapa saya. Saking emosi, ganti saya diam, sy pesan ke dia, kalau ada yg disembunyikan, lebih baik saya mundur, sy spt tdk ada artinya. Dia merespon sy, dg mediasi teman di Indo, sy brgkt sendiri ke Denmark, kondisi RT kami membaik.

Tapi setahun ini hampir 2x dia begitu lg, tdk ingin menyapa sy apalagi menanyakan apa sy butuh uang ( sy kerja di Sby) Sdh 16 bln sy gugat cerai via pengacara. Sy kabari dia, malah balik bertanya utk apa pengacara. Saya tetap lanjut.

Disatu sisi, ada pria yg mulai mendekati saya, kami berencana menikah syiri bl Desember. (oktober gugatan sy didaftarkan pengacara)

Pertanyaan saya, apakah pernikahan saya sah dimata agama dan Allah?
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. wb

JAWABAN

Seorang wanita bersuami harus bercerai lebih dulu apabila ingin menikah dengan pria lain.
Tahapannya: a) wanita bersuami meminta cerai; b) suami menceraikan; c) istri tidak boleh menikah sampai masa iddah habis; d) setelah masa iddah habis, wanita boleh menikah dg pria lain. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Cara bercerai ada dua: a) diceraikan oleh suaminya secara lisan atau tulisan; atau b) diceraikan oleh hakim pengadilan agama. Apapun cara dari dua metode ini maka talaknya sah.

Wanita bersuami yang belum bercerai dengan suami pertama tidak boleh menikah dengan pria lain. Apabila dilakukan maka nikahnya tidak sah. Baca detail: Pernikahan Islam

Nikah Hamil Zina Dan Status Anak

NIKAH HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK

Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya dengan hormat sekiranya ustadz menjawab pertanyaan saya ini karna penting
1.Ayah dan ibu saya berzina lalu menikah waktu ibu saya hamil 2 bulan setengah. Dan pernikahan tersebut sudah tercatat di kua dan ortu saya sudah mendapatkan buku nikah pada waktu itu.
Kemudian setelah 6 bulan setengah setelah akad nikah lahirlah saya.
Pertanyaanya apakah saya bisa dinasabkan ke bapak saya dan apakah bapak saya bisa menjadi wali nikah saya
Karna menurut mazhab syafi'i. Mazhab yg diikuti diindonesia itu semua boleh.

2.saya sudah menikah dan pada waktu menikah saya diwalikan oleh wali hakim dikarnakan ayah saya tidak mampu/gugup untuk membacakan lafadz ijab. Kemudian nama saya dibintikan kepada ayah saya. Sedangkan kalau anak hasil nikah hamil ada yang mengatakan wali nya pakai wali hakim dan saya sudah pakai wali hakim

JAWABAN

1. Ya, anda bisa dinasabkan ke bapak anda. Yakni pria yang menikahi ibu anda saat ibu anda hamil zina.
a) Hukum nikahnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

b) Status anak juga sebagai anak sah dari pria yang menikahi perempuan hamil zina tersbut yang dalam hal ini kebetulan adalah ayah biologis si anak. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

2. Sudah betul anda dibintikan pada ayah anda. Ini pandangan madzhab Syafi'i. Soal nikah pakai petugas KUA itu tidak masalah dg cara wakil atau sebagai wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

CERITA TALAK, APA JATUH TALAK?

Saya mau nanya, jadi saya lagi bercanda sama anak saya nanti kita cari papah baru yaah de? Lalu suami bilang talak 1 tapi di maksudkan untuk saya,, maksudnya ketika saya bilang cari papah baru dia mencontohkan dengan nada gurauan talak 1. Apakah sepeti itu telah jatuh talak? Tapi suami saya tidak ada niat sama sekali untuk menceraikan hanya memberi kata contoh saja untuk saya.. Hubungan rumah tangga kami sangat harmonis dan jarang bertengkar saat kejadian pun tidak sedang dalam kondisi bertengkar

Terima kasih sebelum nya atas jawaban saudara, akan sangat membantu saya yg sedang binggung dan takut..

JAWABAN

Tidak jatuh talak. Itu termasuk kategori bercerita talak dan itu tidak ada dampak hukumnya. Baca detail: Cerita Talak

JODOH: ORANG TUA COWOK TIDAK SETUJU

ssalamualaikum
Ustadz, saya efa dari kediri
Saya punya pacar asli orang jember, ibunya jember dan bapaknya lamongan
Kami pacaran sudah 6 tahun dan berencana untuk menikah tapi orang tua pacar saya kurang setuju karena masih percaya mitos kalau lamongan dan kediri tidak boleh menikah, selain itu alasannya karena rumah saya jauh
Pdhal kami sudah sama2 cocok dan saling mencintai
Mohon solusinya ustadz dan apakah ada amalan doa untuk meluluhkan hati kedua orang tua pacar saya agar merestui kami
Terimakasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Coba baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu. Doa Agar Disayang

JODOH: BEDA PENDAPAT SOAL TEMPAT TINGGAL SETELAH NIKAH

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

saya Kurniya dari Bandung ustad,ingin menanyakan tentang restu pernikahan.calon suami saya adalah anak tunggal,awalnya ibunya menyetujui jika setelah menikah nanti,suami akan tinggal di rumah saya.posisi saya sekarang memiliki bapak dan ibu yang sakit dan tidak mungkin saya tinggalkan,mengingat semua saudara saya ada di luar kota semua.kami sudah merencanakan khitbah dan pernikahan,tapi belum sampai pada khitbah,tiba-tiba ibu calon suami saya mengatakan tidak ingin anaknya pergi dari rumah setelah menikah.

sementara calon suami saya,kukuh mempertahankan dan akan memperjuangkan saya untuk dinikahinya.saya bingung harus melakukan apa ustad.apakah saya harus mendukung usaha suami saya untuk mendapatkan restu ibunya atau saya sudahi saja hubungan ini?mohon solusi dari ustad,jazakallah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

Kalau anda menganggap bahwa suami tinggal bersama di rumah anda itu prinsip, sedangkan di sisi lain pihak suami anda juga demikian harus tinggal di rumah mereka, maka hubungan tidak bisa dilanjutkan.

Namun lebih baik berikan waktu bagi suami anda untuk komunikasi intensif dengan ibunya. Kalau tetap mendapat jalan buntu, maka tidak ada pilihan untuk tidak melanjutkan hubungan ini. Baca detail: Cara Memilih Jodoh


Ragu Najis Berat: Salaman Sama Pemilik Anjing

RAGU NAJIS BERAT: SALAMAN SAMA PEMILIK ANJING

Assalamu'alaikum ustadz saya terkena was-was najis anjing. Saya survey di rumah orang Kristen. Saat saya datang anjingnya di dalam rumah trus sama pemilik rumah dikeluarkan untuk dikandang. tetapi saat dikeluarkan itu saya tidak melihat gimana caranya krn saya ngumpet takut anjing. trus pemilik rumah kembali dan cuci tangan cuma sekali trus salaman sama saya saat tangannya masih basah. Trus saya masuk ke dalam rumah dan melakukan survey.

Pertanyaan saya :
1. Apakah tangan saya terkena najis saat bersalaman dengan pemilik rumah?
2. Apakah telapak kaki saya terkena najis saat masuk kedalam rumah?
3. Apakah baju saya juga terkena najis?

Mohon jawabannya ustadz karena saya terusan kepikiran was-was najis ini

JAWABAN

1. Kalau anda tidak melihat pemilik rumah memegang tubuh anjing, maka status tangan tuan rumah masih diragukan (antara najis dan suci). Dalam keadaan diragukan, maka status hukum kembali ke status asal tubuh manusia yaitu suci. Jadi, salaman anda dengannya tidak berdampak najis. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

2. Jawabnya sama dg no. 1, tidak dianggap najis.

3. Tidak najis.

Selain itu, perlu juga diketahui bahwa najisnya anjing masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama. Madzhab Maliki menganggap suci selagi anjing itu hidup. Yang menajiskan 3 madzhab yg lain yaitu Hanafi, Syafi'i dan Hambali. Itupun mereka berbeda pendapat tentang bagian mana yg najis. Menurut Hanafi, yg najis cuma air liurnya, sedangkan tubuh yg lain suci. Syafi'i yg menganggap seluruh bagian tubuh anjing itu najis. termasuk bulunya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Dalam menyikapi perbedaan pendapat madzhab empat, kita bisa mengikuti salah satunya apabila diperlukan.


RAGU KESUCIAN LANTAI KOS

Ustadz, maaf , saya ingin bertanya sbb:
saya pekerja hidup di kos, disini ada banyak orang tinggal dg latar belakang bermacam macam, begini ustadz, saya meragukan kesucian lantai kos saya, karena sering di injak2 banyak orang, dari toilet dll, saya ragu, dan menduga lantai najis hukmiyah, dan hanya di Pel oleh teman2,

A. Bagaimana solusi agar saya tidak bingung dan was-was, dg najis lantai itu, karena membuat saya was2 ketika sholat, dan takut najis, ketika anggota tubuh saya basah menyentuh lantai, takut najis menular kemana - mana, bingung dg barang2 yang saya sentuh, sedangkan jika harus disiram air merepotkan, karena banyak orang dg pemikiran beda beda juga, dan tidak enak hati untuk menasihati ?


Terimakasih banyak Ustadz, atas jawabannya,

JAWABAN

Idealnya, anda tinggal satu kos dg orang2 yg mengerti masalah najis. Sehingga akan tercipta rasa nyaman dan tenang di hati anda dalam beribadah dan dalam keseharian.
Namun untuk sementara ini, maka yg perlu diingat adalah bahwa selagi suatu hal itu masih diragukan suci dan najisnya, maka dalam kaidah fikih dikatakan: hukumnya kembali pada status asal (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Dalam hal lantai berarti suci. Baca detail: Kaidah Fikih

Juga, kalau seandainya jelas pernah ada najis di suatu tempat tertentu. Lalu najis itu sekarang tidak ada lagi tanpa dibasuh air suci, maka statusnya najis hukmiah. Najis hukmiah menurut madzhab Maliki tidak menularkan najis. Anda bisa ikut pandangan ini. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

SHALAT MEMBAWA NAJIS

Assalaamu’alaikum....

Pak Ustadz, dulu saya pernah ketika akan sholat berjamaah, saya melihat di kaki imam terdapat kotoran cicak, dan saya tetap melanjutkan sholat sampai selesai dalam keadaan imam membawa najis, saya dulu tidak mengetahui jika hal tersebut ternyata membuat sholat saya tidak sah, dan saya baru mengetahuinya pada minggu ini.

Apakah saya harus mengulang sholatnya?

Dan apakah saya juga harus memberitahu imamnya untuk mengganti sholat yang dahulu karena membawa najis?

Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

Kotoran cicak termasuk najis yang dimakfu. Bagaimana hukumnya apabila ada najis makfu yg terbawa shalat atau terkena najis makfu saat di tengah shalat? Dalam madzhab Syafi'i ada perbedaan pendapat di antara ulama mereka. Sebagian menyatakan tetap sah shalatnya. Sebagian yg lain menyatakan shalatnya batal. Anda bisa ikut pendapat pertama.
Baca detail: Baju Kena Bangkai Semut dipakai Shalat

Menelan Ludah Bibir Luar Saat Shalat Dan Puasa

MENELAN LUDAH BIBIR LUAR SAAT SHALAT DAN PUASA

Assalaamu’alaikum...

Pak Ustadz, apakah menelan ludah yang ada di bibir bagian luar dapat membatalkan puasa dan sholat?

Jika memang membatalkan, apakah harus mengulangi puasa/sholat yang dulu? Dikarenakan saat dulu pernah menelan ludah yang berada pada bibir bagian luar saat sholat/puasa dalam keadaan tidak tahu jika dapat membatalkan sholat/puasa

Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

Tidak apa-apa menelan ludah baik saat shalat atau puasa. Asalkan itu murni ludah tidak bercampur dg benda lain. Baca detail: Menelan Ludah dan Dahak saat Puasa


WASWAS

Assalamu’alaikum...

1. Pak Ustadz, saya pernah saat akan sholat sebenarnya saya tidak merasa ingin kentut, tetapi saya mencoba menahan kentut dan merasakan ada angin yang keluar sedikit, tetapi tidak bersuara dan tidak berbau, apakah saat saya tetap memulai sholat maka sholatnya batal?

2. Apakah rasa was-was ketika sholat itu bisa membatalkan sholat? Misalkan mengulang-ulang bacaan al-fatihah atau bacaan tahiyat akhir karena merasa ada yang salah

3. Setahu saya tempo pada bacaan al-fatihah itu ada yang lambat, dan cepat. Ketika saya menggunakan tempo yang cepat ataupun yang lambat, apakah lama panjang pendeknya pada bacaan al-fatihah tersebut cukup diperkirakan saja?

Demikian pertanyaannya. Terima kasih
Wassalaamu’alaikum

JAWABAN

1. Shalatnya sah.

2. Tidak batal tapi tidak baik.

3. Ya cukup diperkirakan.Baca detail: Shalat 5 Waktu

SHALAT SUNNAH TAWAF, NIATNYA SHALAT TAHIYATUL MASJID

assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Kepada ustadz di alkhoirot.net yg semoga selalu dirahmati Allah Subhaanahu wata'aala Aamiiin. mohon izin saya ingin bertanya.

bberapa waktu yg lalu tepatnya di bulan Syawal, saya alhamdulillah diizinkan Allah utk bisa menjalankan ibadah Umroh. ketika selesai proses Thawaf... dan shalat sunnah di belakang maqm ibrahim... tetapi saya niat shalatnya hanya shalat tahyatul masjid. apakah sah shalat sunnah saya ..?

Demikian pertanyaan dari saya ustadz dan saya ucapkan terimakasih.

barakallaahu fiikum.
jazakumullaahu khairan katsiran.

JAWABAN

Ibadah shalat itu berdasarkan pada niatnya. Kalau niat tahiyatul masjid, maka berarti bukan shalat sunnah thawaf. Namun terlepas dari itu, shalat tawaf itu hukumnya sunnah. Artinya, kalau tidak dikerjakan tidak mengganggu keabsahan tawafnya. Baca detail: Haji dan Umroh

Pembagian Waris Untuk Istri Dan 5 Anak Kandung

HUKUM WARIS: PEMBAGIAN WARIS UNTUK ISTRI DAN 5 ANAK KANDUNG

Assalamualaikum,
Ustad, saya ingin bertanya ibu saya meninggal tanggal 22 Agustus 2018, kemudian ayah menikah lagi dengan janda tanpa anak tanggal 27 Desember 2018 dan kemudian ayah saya meninggal tanggal 20 Agustus 2019. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian warisan jika alm. meninggalkan :
1. Istri (Ibu Tiri) Hidup
2. 3 Orang anak perempuan Hidup
3. 2 Orang anak laki-laki Hidup
dan selama menikah lagi, ayah tidak pernah membeli rumah atau apapun.
Demikian ustad, mohon maaf jika ada yang tidak berkenan terima kasih.
Wassalamualaikum. Lily

JAWABAN

1. Apabila pemilik harta adalah ayah anda, maka ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah sbb:

a) Istri (ibu tiri anda) mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa harta yang 7/8).
Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

2. Apabila pemilik harta adalah ibu, maka ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah sbb:

a) Suami (ayah anda) mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa harta yang 3/4).

Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

WARISAN: HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI APAKAH DIWARISKAN KE ORANG TUA JUGA?

Assallamuallaikum warrohmatullohi wabarrokatu,

Saya ingin menanyakan bagaimana pembagian harta warisan jika suami meninggal dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan. Dan harta yang diwariskan merupakan harta bersama yang diperoleh dalam pernikahan dari suami istri yang bekerja, sama sekali tidak ada harta bawaan dari kedua orangtua suami/istri. Sedangkan dari pihak suami ada bapak, ibu dan saudara laki-laki. Apakah mereka keluarga suami juga berhak atas harta bersama ini?

Terimakasih.
Wassalamuallaikum warrohmatullohi wabarrokatu.

JAWABAN

Pertama, Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, kalau harta yang didapat suami selama berumahtangga itu hasil usahanya sendiri 100%, maka harta tersebut menjadi milik suami 100% dan menjadi harta warisan yang harus dibagikan pada seluruh ahli waris di mana istri termasuk salahsatunya.

Jika harta yang didapat adalah kombinasi antara suami 60% dan istri 40%, maka yang menjadi harta peninggalan suami adalah yang 60%. Demikian seterusnya.

Harta seseorang menjadi harta warisan apabila saat hidup ia tidak menghibahkan hartanya. Apabila saat hidup ia menghibahkan hartanya (baik pada ahli waris atau orang lain), maka harta yang dihibahkan tidak termasuk harta warisan. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kedua, kalau suami meninggal lebih dulu, maka ahli warisnya dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8 = 3/24 -> 3/23
b) Putri kandung mendapat 1/2 = 12/24 -> 12/23
c) Bapak mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/23
d) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/23
Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

Istri Berzina, Apakah Otomatis Cerai?

ISTRI BERZINA, APAKAH OTOMATIS CERAI?

Assalamualaikum
Mohon bantuan dan bimbingannya utk pengasuh ponpes al khoirot.

Begini ceritanya, saya baru tau klo istri saya berzina dengan lelaki lain. Dan kejadian tersebut sudah 3th yg lalu, istri baru cerita krn dia sudah tidak kuat dan merasa bersalah dan berdosa ke saya krn tidak jujur selama ini ke saya.

Krn perasaan berdosa tersebut istri pernah bertanya ke kiai dan dia dibilang laknat,tidak boleh kumpul dengan saya dan harus pisah dengan saya, dan setelah pisah bisa menikah lagi dengan saya kalau saya mau. Dr hal trsbut istri minta pisah tetapi saya menolak krn saya masih sayang dia, sebetulnya istri jg masih sayang ke saya, dia minta pisah krn dia sayang ke saya dan mau balikan lagi.

Intinya istri bersikukuh minta pisah krn merasa terbebani dgn dosa zina yg dilakukan, dan tidak ingin dosa dia mengalir trus kesaya kalau belum pisah. Dia merasa bersalah sekali ke saya, dia merasa setiap sholat mohon ampun kepda Allah merasa masih tetap berdosa, slama ini dia masih teringat dan membekas sekali kejadian yg dia lakukan, makanya dia minta pisah agar bisa mulai semua dri awal dengan saya. Saya bilang spt hal diatas krn istri cerita ke saya langsung.

Apa yg harus saya lakukan?
Mohon penjelasannya krn saya tidak mau menuruti keinginan pisah istri saya, apakah ada jalan lain selain pisah?

JAWABAN

Pertama, perbuatan zina yang dilakukan istri adalah dosa besar. Namun hal itu tidak berakibat pasangan suami istri harus berpisah. Rasulullah pernah ditanya seorang Sahabat terkait istrinya yang diduga selingkuh, maka Rasulullah memberi jawaban: "Boleh menceraikannya, tapi boleh juga tetap mempertahankannya." Jawaban Rasulullah ini menunjukkan bahwa perzinahan yang dilakukan istri atau suami tidak otomatis berakibat talak. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Kedua, keputusan talak ada di tangan suami. Kalau suami tidak ingin mentalak istrinya, maka status pernikahan tetap sah. Baca detail: Cerai dalam Islam


BOLEHKAH ISTRI MENCERAIKAN SUAMI YANG KECANDUAN GAME?

Apa boleh istri men talak suami yang kecanduan game sehingga suami tidak menafkahi istri dan tidak menganggap ada istri? Suami agamanya juga tidak begitu kuat jadi dia tidak tau apa yang boleh dan apa saja yg tidak boleh dilakukan terhadap istri

JAWABAN

Boleh tapi harus dengan cara melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Apabila hakim meluluskan gugat cerai anda, maka keputusan hakim agama tersebut sah dan mengikat. Baca detail: Cerai dalam Islam


RUMAH TANGGA: SUAMI SIBUK DENGAN LAPTOPNYA

Assalamualaikum...
Saya Tia (samaran) usia 26tahun..
Saya sudah pisah rumah dengan suami (kembali ke rumah orang tua saya), salahkah jika saya ingin mengajak jalan jalan suami meskipun tidak keluar biaya ? Tiap saya ajak jalan dia alasan capek tapi jika bermain laptop sehari semalam meski gak tidur bisa, wajarkah saya marah ? Dan dulu pernah juga suami saya KDRT ke saya hingga orang tua saya menyuruh untuk bercerai tapi tetap saya pertahankan, memang kebetulan suami tidak pernah sholat dan tidak jum'atan sudah sering sy tegur, di tegur sama orang tuanya juga tetap saja gak mempan padahal dulu suami juga mondok sejak MTS, dia meminjam uang saya 5 juta untuk desaign websitenya,saya pulang ke rumah orang tua saya 30 agustus 2018 karna dia tidak pernah ada waktu buat saya dan anak saya, di ajak jalan juga saya di suruh jalan sendiri, padahal saya jalan keluar hanya ingin di temani dia agar terhindar dari fitnah. Saya undangan nikahan berangkat sendiri, melayat sendiri, intinya punya suami seperti tak punya suami, saya bertengkar hebat hari itu dia bilang "sana ikit ibuk kamu pingin tau jadi apa kamu ikut ibukmu"(kata suami saya) apakah itu termasuk talak ? Sebelumnya juga berkali kali dia ngomong cerai ke ibuk saya, kebetulan saya ada jam Dinas Malam sampai saya bawa anak saya ke tempat kerja dan besok paginya baru saya pulang ke rumah ibu kebetulan berbeda kabupaten, saya sempet sakit hati dan benci kepadanya dr agustus pun gak dinafkai sama sekali, ibuk saya yg menafkai anak saya karna memang saya tidak di ijinkan untuk kerja lagi karna anak gak ada yg menjaga jadi pemasukan saya 0,

pertanyaan saya?
1.Apa saya salah meminta waktu untuk refresing bertiga ?
2. Apakah dengan dia menyuruh saya pulang ke ibuk saya itu termasuk talak ?
3.Apa Hukumnya jika tak menafkai anak bagi suami ?
4. Apa saya berdosa tidak memberi nafkah dengan uang hasil keringat saya (masih bergantung kepada ibuk)
5. Apa boleh saya mengajukan gugatan cerai ? Dan akankah bisa anak saya mendapat hak nya ?
Terima kasih, wassalam

JAWABAN

1. Tidak salah.

2. Itu termasuk talak kinayah. Yakni, kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat talak dari suami, maka tidak jatuh talak. Silahkan tanya suami soal ada niat atau tidak.

3. Berdosa. Karena ayah wajib menafkahi anaknya. Baca detail: Kewajiban
Ayah Menafkahi Anak


Begitu juga, wajib bagi suami menafkahi istrinya. Baca detail: Suami
Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya


4. Tidak. Karena yang wajib memberi nafkah adalah ayahnya.

5. Boleh. Apabila suami tidak memberi nafkah pada istrinya, maka istri boleh menggugat cerai suami. Bahkan boleh tidak taat pada suami selama belum cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

Hukum Hubungan Intim Saat Haid

RUMAH TANGGA: HUBUNGAN INTIM SAAT HAID

Asalamualaikum wr.wb

Pa ustad bagaimana hukum nya bila berhubungan badan tanpa diketahui sudah ada darah haid maaf dari celana dalam,, saya tidak tahu kalau darah haid sudah keluar padahal tadi subuh belum datang bahkan saya sempat sholat, untung nya berhubungan badan saya itu belum sampai dalam keburu saya di cek ternyata ada darah haid dan saya tidak tahu kapan darah haid nya itu keluar
Pa ustad mohon bantuan nya apa yang saya lakukan kejadian ini sudah dua kali terjadi dan saya harus bagaimana.
Apakah saya sudah berdosa
Mojón bantuan nya Pa ustad
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Berhubungan badan dengan suami saat haid hukumnya haram dan berdosa. Namun kalau itu dilakukan karena tidak tahu alias tidak sengaja maka dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Baca juga: Wanita Haid


RUMAH TANGGA: APA UCAPAN INI TERMASUK TALAK?

Assalamu'alaikum
Pak ustad, ada yang ingin saya tanyakan.

Ini kisah sepasang suami istri.
Saat ini sang istri tengah hamil sekitar 4 bulanan.
disaat emosi, sang istri sering meminta cerai dan suami tidak bersedia.

alhasil terjadilah beberapa kasus.

1. Melalui chat beda provinsi, istri marah-marah dan memaksa suami untuk menceraikannya, hingga istri mengatakan akan membunuh kandungannya. Istri memaksa suami agar menceraikannya kalau anak ini lahir, dan memaksa suami untuk bersumpah agar menceraikannya jika anak ini lahir, akhirnya suami pun menuruti akan menceraikannya kalau anak ini lahir. Kemudian suami membayar kaffarah dengan berpuasa. istri sangat pemarah, suami sangat marah dengan ucapan akan membunuh kandungan, suami terpaksa dan takut itu menjadi kenyataan.
Kira-kira seperti ini Chat nya
istri "ceraikan lah"
suami "gak mau. mana bisa menceraikan saat hamil" (suami istri tersebut dari dulu beranggapan tidak bisa menceraikan saat hamil)
istri "ceraikan kalau nanti anak ini lahir"
suami tetap tidak mau
istri "ku bunuh anak ini ya"
suami "kalau ade disini, abang tampar ade"
(disini ada kelupaan pak. bagaimana redaksi sumpah itu, lebih banyak istri yang berucap kemudian suami hanya merespon dengan marah.)
kemudian suami membayar kaffarah puasa 3 hari.
a. Apakah ini jatuh talak pak ustad? Kapan mulai jatuh talaknya?
b. kapan dimulai dan kapan selesai masa iddahnya?
c. kapan bisa rujuk dan bagaimana jika anak kembar? dengan redaksi (anak ini)

2. Beberapa minggu kemudian, mereka sudah menjalani hidup bersama sebagai suami-istri sebagaimana mestinya. Namun terjadi pertengkaran kembali yang dimulai oleh istri, istri menjadi sangat pemarah saat hamil. Kejadiannya, istri meminta diantarkan ke stasiun untuk pulang ke daerahnya, suami berusaha membujuk namun istri tetap tidak mau. Di stasiun terjadi pertengkaran, dari pukul 11.00 sampai sore istri tidak mau pulang bersama suami,
siang hari mereka chatingan
istri "talak lah"
suami tetap gak mau
(suami sangat marah, karena saat itu, istri membahas mantan pacar.)
karena waktu sudah sangat sore, suami mengajak kembali pulang dan mengatakan kurang lebih.
Suami "kamu maunya apa?"
istri "abang tau tanpa dibilang"
suami "ade mau itu?"
"yaudah, pulang dulu, besok abang antar ke sana"
istri yakin ini hanya alasan agar istri mau ikut pulang dan membatalkan niat pulang ke daerahnya. Dan suami juga bermaksud untuk pulang karena sudah sangat sore.
a. Jatuhkah talak itu pak ustadz? bagaimana dengan keragu-raguan adakah niat atau tidak pada saat itu pak ustad?
Tapi ada kekhilafan dalam ingatan pak ustad,
b. apakah yang keluar kalimat begini "Pisah?? yaudah pulang dulu, besok abang antar kesana." atau "Yaudah pisah kita, pulang dulu, besok abang antar kesana." Bagaimana itu pak ustad?

3. Dimalam harinya, istri meminta cerai kembali, karena merasa digantungi saat sore tadi, dan emosi terus saja bergejolak, suami berusaha sabar, tapi istri terus saja memaksa dengan amat sangat. ada percakapan antara mereka..
istri "ceraikan sekarang"
suami" gak mau"
istri "kalau nunggu lahir, lama lagi prosesnya"
suami "kan bisa sekali tiga" (seingat suami, ia bermaksud bertanya)
istri "mana bisa kayak gitu"

terjadi pertengkaran, marah besar, membahas bunuh-bunuhan, dan cukup lama. suami terpancing dan mengambil senjata tajam di dapur, senjata sudah ditangan.
akhirnya terucaplah "abang ceraikan ade"
a. apakah ini jatuh talak pak ustadz?
b. bagaimana dengan kelupaan ingatan tentang "Kan bisa sekali tiga" itu pak ustad, bagaimana jika yang keluar "yaudah, sekali tiga."

4. Pak ustad, sang suami merupakan orang yang sangat penyabar, kejadian yang terjadi dalam kondisi sangat marah dan selalu dipaksa istri. InsyaAllah diluar keadaan diri suami sesungguhnya, dan ingatan pun tentang kejadian tersebut tidak jelas karena emosi sudah sangat tidak terkontrol, tetapi, mereka sangat takut mengaku-ngaku atau mengada-ngada. Karena muncul kewas-wasan disaat khawatir begitu pak ustad. Bagaimana itu pak ustad?

5. Pak ustad,
a. bagaimana jika seseorang lupa apakah dulu pernah atau tidak mengucapkan talak?
b. mereka sangat takut Halal Haram nya hubungan suami istri karena talak tersebut. Bagaimana itu pak ustad? Bagaimana cara mengetahui Allah meridhoi hubungan itu?
c. bagaimana jika siang mengucapkan talak, kemudian malam mengucapkan talak kembali tanpa ada rujuk? Berapa talak yang jatuh? Apakah talak harus diselingi rujuk?
d. bagaimana dengan kekhilafan dalam ingatan ini pak ustad? apakah berdosa tidak dapat mengingat kejadian dengan benar? diluar kontrol kejadian tersebut.

Pak ustadz,
mereka dilanda kekhawatiran, mencoba mengingat-ingat kejadian dengan benar.
Mereka benar-benar saling mencintai, hanya saja disaat hamil muda, istri menjadi jauh lebih pemarah.

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.

2. Tidak jatuh talak.

3. Ucapan "abang ceraikan ade" itu jatuh talak. Namun kalau ucapan itu timbul karena sangat marah, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Talak saat Marah

Atau ucapan itu timbul karena terpaksa, maka juga tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Terpaksa

4. Kalau ucapan talak seperti dalam kasus no. 3 itu timbul karena marah yang sangat atau terpaksa maka tidak jatuh talak sebagaimana sudah dijelaskan.

5.a. Kalau lupa apakah pernah talak atau tidak, maka dianggap tidak ada talak.
b. Tanda rumah tangga yg diridhoi Allah adalah apabila tidak melakukan pelanggaran.
c. Berarti jatuh talak 2. Talak tidak harus diselingi rujuk.
d. Kalau lupa maka dimaafkan.
Baca detail: Cerai dalam Islam




Status Anak Hamil Zina, Apakah Dapat Warisan Dari Ayahnya?

STATUS ANAK HAMIL ZINA, APAKAH DAPAT WARISAN DARI AYAHNYA?

Assalamualaikum,

Saya mau bertanya mengenai hak anak laki-laki di luar nikah (ibu nya dinikahi ayah biologis nya saat usia kandungan kurang dari 3 bulan, diperkirakan dokter 11 minggu),
a. Apakah anak tsb mempunyai hak waris dr ayah biologis nya?
b. Apakah perlu ikrar dr ayah nya?

Mohon penjelasan nya, agar kami bisa memahami hukum nya. Terimakasih.

Wassalam,

JAWABAN

A. Ya. Si anak menjadi anak sah secara agama dari ayah biologisnya yang menikahi ibunya saat hamil zina tersebut. Dengan demikian, maka ia juga memiliki hak waris dari ayahnya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

B. Tidak perlu ikrar. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Karena pernikahan kedua orang tuanya juga sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum

Perkenalkan nama saya tya. Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai rumah orang tua kami.

Almarhum ayah saya Non muslim dan WNA yang sudah lama tinggal di Indonesia dan sudah tidak mengurus dokumen perpanjangan ijin tinggal.

Sebelum menikah dengan ibu saya, ayah saya sudah pernah menikah dan memiliki 5 orang anak:
- 1 anak perempuan dari istri pertama tapi ibu saya bilang bahwa ayah saya tidak pernah menikah dengan perempuan tsb dikarenakan tidak disetujui oleh orangtua pihak perempuan. Namun, hubungan ibu sy dan kami sbg anak2nya dengan perempuan tsb sangat baik (tapi beliau sekarang sudah meninggal). Dan awalnya anak perempuannya itu non muslim (anak tiri ibu)

- ayah juga memiliki 4 orang anak dari istri ke 2 (1 orang perempuan dan 3 orang anak laki2). Ibu saya tidak tahu apakah mereka menikah siri/dicatatkan atau tidak mengingat dokumen ayah saya yang tidak ada/tidak jelas (mereka sama2 non muslim) dan saya tidak tahu agama kakak2 tiri saya yang sebenarnya. Karena alasan kesehatan istri ke 2 lalu mereka berpisah. (Beliau juga sudah meninggal).

- lalu ayah saya menikah dengan ibu saya dan memiliki 1 orang anak perempuan dan 3 orang anak laki2. Ibu saya beragama islam. Dan anak2nya beragama Islam

Ayah saya sudah meninggal tahun 2000-2001. Saat dalam masa perkawinan ibu saya membeli sebuah rumah yang waktu itu menjadi tempat tinggal kami, separuhnya dibeli dengan menggunakan uang ibu saya (karena ibu saya sudah bekerja sejak waktu remaja dan memiliki sedikit tabungan perhiasan) dan sebagian uang disubsidi dari saudara ayah saya (tidak ada hubungan darah). Kami tinggal disana dan sertifikatnya atas nama ibu saya, oleh karena itu saat ayah saya masih hidup ayah saya selalu mengatakan kepada anak2nya bawaan beliau (anak tiri ibu saya) bahwa rumah itu adalah rumah ibu saya, mungkin karena ayah saya tidak mau suatu hari rumah itu dipermasalahkan oleh mereka.

Alhamdulillah ibu saya masih hidup dan ibu saya sudah membelah rumah tsb, saat ini bagian rumah tsb sudah ditinggali oleh 2 orang anak tirinya (dengan perhitungan menggunakan hukum islam utk dibagi kepada 5 orang anak tirinya).

Pertanyaan saya bagaimana sebenarnya pembagian rumah tsb secara hukum pedata dan hukum islam? Dan bagaimana jika dijual? Mengingat saat dibeli oleh ibu saya keadaan rumah itu dindingnya bilik dan lantai semen, dan setelah saya bekerja saya yang mencicil merenovasinya.

Karena setahu saya hukum waris mewarisi hanya untuk orang yang beragama islam.

Mohon bantuan untuk jawaban atas pertanyaan tsb, terima kasih atas perhatian dan tanggapan yang diberikan.

JAWABAN

Kalau rumah itu hasil murni dari ibu anda, maka ia bukan harta warisan dari suami. Karena Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, harta ibu anda baru dianggap warisan apabila ibu anda kelak wafat. Dan yang menjadi ahli waris adalah anak-anak kandungnya saja.

Namun demikian, kalau saat ini ibu anda berkehendak untuk menghibahkan sebagian rumahnya pada anak-anak tirinya, maka itu tidak dilarang dalam Islam. Baca detail: Hibah dalam Islam

KAKEK TIDAK MAU MEMBERIKAN WARISAN PADA CUCUNYA

Terimakasih banyak Pak/ Bu atas jawabannya.
Oh iya pak/ bu berarti kan kalo untuk masalah warisan nya sy minta nya ke kakek sy, apabila kakek sy tidak mau memberikan warisan nya bagaimana pak/bu? dengan alasan hartanya sudah habis untuk perobatan ayah sy .. soalnya mereka keluarga yang sangat sangat kepada sy.
Terus langkah2 untuk mengajukan ke pengadilan agama nya seperti apa ya pak/bu? Mohon arahannya.

Terimakasih

JAWABAN

Untuk mengajukan ke pengadilan, maka anda harus meminta bantuan pengacara. Silahkan cari pengacara yang biasa menangani masalah di pengadilan agama terdekat. Dalam hal ini anda bisa tanyakan ke aparat desa atau kelurahan di tempat anda tinggal. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam