November 21, 2018

Nadzar Hal Wajib atau Haram Tidak Sah

Nadzar Hal Wajib atau Haram Tidak Sah
NADZAR PERKARA WAJIB TIDAK SAH

Assalamualaikum
Mungkin pertanyaan saya ini adalah pertanyaan dari seorang yang awam, dan saya mohon untuk dijawab sebagai pedoman buat saya untuk menjelaskan ke pihak lainnya
Adapun pertanyaan saya adalah tentang nazar, sebagai berikut :

Istri saya pernah menyampaikan kepada saya bahwa dia bernazar jika anak diterima di perguruan tinggi negri, maka ia akan berjilbab. Padahal saya pernah mengutarakan sebelumnya untuk memakai jilbab jauh sebelumnya, dan tidak perlu bernazar. Intinya, saya menanyakan kepada istri saya, apa ketika anak masuk negri, kamu berjanji kepada Allah untuk berjilbab? Dia menjawab "ya". Lalu bagaimana jika anak tidak diterima di perguruan tinggi negri, apa kamu akan menggugurkan janjimu? Dia menjawab "Ya. Biar waktu yang akan merubah, saya akan berjilbab atau tidak. Itu adalah bagian dari proses."

Masalah yang saya hadapi sekarang adalah, mengapa untuk berbuat baik saja harus bernazar? Hal ini sama saja dengan bermain-main, dan hitung-hitungan dengan Allah, atau sama halnya mencoba tawar menawar dengan Allah . Karena inti masalah tersebut adalah nazar jika diterima akan berjilbab (itupun masih proses, bisa jadi tidak tahan berjilbab), dan jika tidak diterima, maka tidak berjilbab.
Mohon pencerahan untuk masalah yang saya hadapi. InsyaAllah ada jawaban, dan nazar seperti itu dikategorikan nazar apa? Dan apa hukumnya dalam Islam.
Sekian apa yang saya sampaikan, dan saya mohon ada jawaban. Terimakasih. Wasalamuallaikum

JAWABAN

Nadzar adalah mewajibkan perkara yang asalnya tidak wajib (sunnah atau mubah). Sama saja nadzarnya itu dikaitkan dengan keberhasilan sesuatu atau tanpa kondisi apapun.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

Sedangkan berjilbab atau menutup kepala bagi wanita itu hukumnya wajib karena bagian dari aurat wanita yang harus ditutup. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

Oleh karena itu, nadzar untuk melakukan perkara wajib, seperti dalam kasus istri anda, itu hukumnya tidak sah. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 8/84, dikatakan:

نذر الواجب العيني هو نذر ما أوجب الشارع على المكلفين فعله أو تركه عينا بالنص كصوم رمضان وأداء الصلوات الخمس، وعدم شرب الخمر وعدم الزنا ونحو ذلك، وهذه الواجبات وما شابهها لا ينعقد النذر بها ولا يصح التزامها بالنذر عند جمهور الفقهاء الحنفية والمالكية والشافعية وأكثر الحنابلة. سواء علق ذلك على حصول نعمة أو دفع نقمة، أو التزمه الناذر ابتداء من غير شرط يعلق عليه النذر، .

Artinya: Nadzar perkara yang fardhu ain yaitu bernadzar melakukan perkara yang sudah diwajibkan syariah untuk dilakukan atau ditinggalkan seperti puasa Ramadan, melaksanakan shalat lima waktu, tidak minum khamar (miras), tidak berzina, dll. Tidak sah bernadzar dengannya. Juga tidak sah menjadikannya sebagai nadzar menurut mayoritas ulama madzhab empat yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan mayoritas Hambali. Sama saja nadzar itu digantungkan dengan keberhasilan nikmat atau tidak terjadinya musibah atau nadzar yang tanpa dikaitkan dengan kondisi tertentu.
Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah

LINTASAN HATI TANPA DIKEHENDAKI, APAKAH KUFUR?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jadi saya ini kena was-was dan terus kepikiran.. Jadinya, saya terkadang tidak bisa mengontrol.. dipikiran saya selalu muncul-muncul kata-kata yang saya tidak suka.

Contoh: saya lagi membaca atau memikirkan sesuatu, langsung muncul dipikiran saya kata-kata yg berlawanan dgn apa yang tadi saya pikirkan.

Dan kalau sudah begitu.. Lidah saya seperti bergerak mengucapkan kata-kata yang terlintas tadi dan saya seperti dalam keadaan sadar tapi seperti tak bisa mengontrol juga. tapi, setelah itu saya sangat menyesal, merasa takut, bersalah dan jadinya kepikiran.

Pertanyaan: apakah ini sudah membuat saya kufur, dan lain sebagainya?

Sebenarnya saya sudah mau/berusaha untuk menghilangkan was-was dengan tidak mempedulikan tapi saya berpikir lagi bagaimana kalau kata-kata tersebut saya sudah ucapkan.

JAWABAN

Anda termasuk penderita OCD yang dalam bahasa Arab disebut was-was qahri. Penderita OCD seperti anda mendapat pengecualian dari syariah. Lintasan hati yang berupa dosa tidak dicatat sebagi dosa. Bukan hanya itu, bahkan ucapan lisan pun kalau keluar karena penyakit OCD juga dimaafkan. karena itu keluar di luar kontrol akal sehat. Baca detail: Was-was karena OCD

NAJIS BERAT DICUCI DENGAN SABUN

Assalamualaikum wr wb..
Saya mau bertanya.
Teman saya menginjak air kencing anjing / tangannya di jilat anjing.
Lalu tidak di cuci 7 kali salah satunya dengan tanah.
Dia hanya mencuci / mandi dengen air, dan sabun saja.
Menurut dia sudah bersih, karena sudah hilang bau, dan zat najisnya. Tapi kan secara hukum belum, karena tidak 7 kali, salah satunya dengen tanah.
Pertanyaan saya.
1. Jika setelah dia mandi keadaan tangan / kakinya masih basah menyentuh badan atau pakaian saya, apakah saya terkena najis?

JAWABAN

1. Kalau mengikuti pendapat madzhab Maliki, maka yang dilakukan teman anda itu sudah cukup. Kencing anjing itu, menurut madzhab Maliki, hukumnya najis biasa. Jadi cukup dibasuh dihilangkan najisnya dan dibasuh dengan air. Sedangkan air liur anjing menurut madzhab Maliki adalah suci alias tidak najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

HUKUM MINUMAN

Assalamualaikum Ustad...
Saya mau tanya hukum minuman yang komposisinya sebagai berikut:
Sari buah anggur putih (67.4 %)
Air
Sari buah jeruk mandarin (2 %)
Pengkarbonasi karbon dioksida
Perisa alami jeruk mandarin
Tanpa pewarna
Dan tanpa pengawet.

Ini hukumnya bagaimana?
Tampilannya seperti pada foto.
Jazakumullah...

JAWABAN

Sari buah anggur ada dua tipe: alkohol dan non alkohol. Kalau yang non-alkohol maka tidak masalah. Tidak termasuk khamar dan tidak haram.

Sari buah anggur yang non-alkohol biasanya bila difermentasi hanya setahun. Sedangkan yang beralkohol itu apabila proses fermentasi selama 3 tahun atau lebih.

Perlu diteliti lebih lanjut apakah sari buah yang ada di minum Bel Normande itu mengandung unsur alkohol (yang berarti haram) atau tidak.

Namun menurut pengakuan salah satu penjual, minuman ini non-alkohol. Apabila benar, maka hukumnya halal. Lihat penjelasan penjual produk ini di sini: https://goo.gl/jmaqDG

Kalau anda masih ragu akan hal ini, sebaiknya ditunda dulu mengkonsumsi minuman tersebut sampai ada bukti otentik bahwa minuman tersebut betul-betul non-alkohol. Atau silahkan tanya langsung pada pihak yang otoritatif di perusahaan produsen minuman tersebut.
Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

November 20, 2018

Ragu Saat Mandi Ada yang Tak Terbasuh

Ragu Saat Mandi dan Wudhu
APABILA RAGU SAAT WUDHU DAN MANDI WAJIB

Assalamu'alaikum

Pak ustadz, sering saya setelah mandi wajib merasa ada bagian yang belum terbasuh pak ustadz, entah benar atau was-was. Disini saya bimbang apakah yang saya alami ini was-was atau memang benar adanya bagian yang belum terbasuh. Bagaimana mengatasinya pak ustadz ? Jika was-was ataupun benar adanya belum terbasuh, saya tidak bisa mengingat apakah tadi sudah terbasuh atau belum saya tidak bisa mengingat apa saja yang saya basuh dan bagaimana saya membasuh tubuh saya saat mandi wajib itu.

1.mana yang harus saya pilih ketika saya bimbang apakah was-was atau benar adanya jika ada bagian tubuh yang belum terbasuh (mungkin dalam hal yang lainnya juga) ? Bagaimana kaidahnya ?

2.jika benar adanya bagian tersebut belum terbasuh dan saya mengabaikannya karena saya kira was-was bagaimana hukumnya ?

3.bagaimana hukumnya jika bimbang karena lupa apakah sudah membasuh suatu bagian yang dirasa belum terbasuh pada saat sudah selesai mandi ? Disini saya tidak bisa mengingat sama sekali apa saja yang saya lakukan ketika mandi dan juga tidka bisa mengingat bagian mana saja dan bagaimana cara membasuhnya sewaktu mandi.

4.sering saya mencoba untuk mengabaikan was-was, sering juga saya berfikir bagaimana seandainya hal yang saya anggap was-was tersebut benar adanya dan bukan was-was. Bagaimana kaidahnya dalam fiqih untuk masalah ini dan bagaimana cara mengatasinya ?

5.bagaimana cara meyakinkan bahwa air sudah merata ? Seringkali saya berlebih-lebihan karena sering merasa air belum merata.

6.bagaimana cara meratakan air pada celah samping kiri kanan jari kaki dan tangan ?

7.pada kemaluan saya dibagian kulit yang bekas jahitan sunat terdapat bolongan seperti bolongan teling pada perempuan yang memakai anting namun lebih besar, dan ini baru saja saya ketahui setelah 13 tahu saya baligh, saya takutnya selama ini pada bagian tersebut air tidak merata karena harus dibuka dulu bagian tersebut baru lubangnya keliatan, jika tidak dibuka maka lubangnya akan menutup dan untuk membukanya perlu usaha dan perlu alat untuk mencongkel lubang agar bisa dipegang dan dibuka atau dilebarkan baru bisa dialiri air. Selama ini saya hanya membasuh kemaluan zsaja tanpa saya ketahui ada lubang tersebut.

7a.apakah saya berdosa dan ibadah saya selama 13 tahun tersebut ditolak semua karena ada bagian yang tersembunyi tersebut yang tidam saya ketahui apakah air merata sampai sana atau tidak ?

7b.apakah jika hanya dialiri air saja tanpa membuka lubang yang ada pada kulit kemaluan sudah cukup meratakan air pada bagian tersebut ?

JAWABAN

1. Dalam masalah terjadinya keraguan apakah ada bagian tubuh yang belum terbasuh air saat mandi wajib, maka kaidahnya dirinci sebagai berikut: pertama, apabila keraguan tersebut terjadi saat sedang mandi, maka hendaknya ia membasuh bagian yang diragukan tersebut. Kedua, apabila keraguan itu terjadi setelah selesai mandi atau wudhu, maka tidak perlu mengulang bagian tubuh yang diragukan alias dianggap sah mandinya.
Al Malibari dalma Fathul Muin, hlm. 1/54, menyatakan:

(فرع) لو شك المتوضئ أو المغتسل في تطهير عضو قبل الفراغ من وضوئه أو غسله طهره، وكذا ما بعده في الوضوء، أو بعد الفراغ من طهره، لم يؤثر.

Artinya: Apabila orang yang wudhu atau mandi wajib ragu dalam menyucikan suatu anggota badan sebelum selesai wudhu atau mandi maka hendaknya dia menyucikan (membasuh)-nya. Apabila keraguan itu terjadi setelah wudhu atau setelah mandi maka tidak berpengaruh (wudhu dan mandi tetap sah).

Al-Bakri dalam Ianah, hlm. 1/54, menjelaskan maksud 'tidak berpengaruh' sbb:

قوله: لم يؤثر أي لم يضر شكه بعد الفراغ استصحابا لأصل الطهر فلا نظر لكونه يدخل الصلاة بطهر مشكوك فيه.

Artinya: "Kata 'tidak berpengaruh' yakni tidak masalah keraguan seseorang setelah selesainya wudhu atau mandi berdasarkan pada hukum asal dari bersuci. Maka, (keraguan itu) tidak dianggap karena dia memasuki shalat dengan bersuci yang diragukan."

Maksudnya adalah bahwa keraguan atas adanya sebagian anggota tubuh yang tidak terbasuh itu tidak merusakan keabsahan shalat. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

2. Tidak apa-apa. Shalatnya tetap sah apabila keraguan itu terjadi setelah selesainya mandi atau wudhu.

3. Bimbang anda tidak dianggap. Mandi anda dianggap sah. Lihat poin 1.

4. Sudah dijelaskan di poin 1 di atas. Yakni, kalau keraguan itu terjadi setelah mandi atau wudhu maka diabaikan. Dan shalat yang dilakukan setelah itu tetap sah.

5. Keyakinan sudah meratanya air cukup dengan dugaan atau asumsi yang kuat bahwa kalau air sudah dialirkan ke seluruh tubuh dengan shower atau gayung, maka otomatis air sudah merata. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

6. Apabila air bisa sampai ke celah samping sela-sela jari kaki dan tangan tanpa digosok / menyela-nyela dengan jari tangan, maka cukup disiram air. Sebaliknya, apabila sampainya air ke sela-sela jari kaki dan tangan harus dengan digosok/disela dengan jari tangan, maka menggosok/menyela dengan jari tangan itu perlu dilakukan.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/58, menyatakan:

ويخلل المغتسل والمتوضئ أصابع أرجلهما حتى يعلم أن الماء قد وصل إلى ما بين الأصابع ولا يجزئه إلا أن يعلم أن الماء قد وصل إلى ما بينهما ويجزئه ذلك وإن لم يخللهما

Artinya: "Pelaku wudhu dan mandi hendaknya menyela-nyela jari kakinya sampai dia tahu bahwa air telah sampai di antara sela-sela jari. Tidak sah baginya sampai dia tahu bahwa air telah betul-betul sampai ke sela-sela jarinya. Dan sah baginya sampainya air (ke sela-sela jari) walaupun tidak menyela-nyelanya."

Jadi, yang prinsip adalah sampainya air ke sela-sela jari tangan dan kaki. Silahkan diselidiki: siramkan air ke celah sampai jari tanpa digosok/disela dengan jari, apabila air bisa membasahinya, maka tidak perlu menggosok/menyela bagian celah samping jari kaki atau tangan. Baca detail: Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?

7a. Tidak perlu memasukkan air ke dalam lubang kecil di kulit baik kulit kemaluan atau telinga. Cukup membasahi permukaan kulit.

7b. Ya, cukup mengalirkan air ke permukaan kulit saja. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

November 14, 2018

Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu
SELALU RAGU ADA BAGIAN TUBUH TAK TERBASUH

Assalamu'alaikum pak ustadz izin bertanya, sebelumnya mau menyinggung masalah mandi wajib.

1.bagaimana hukumnya jika mengabaikan was-was atau dugaan bahwa suatu bagian belum terkena air ? Sering saya merasa was-was dan menduga ada yang belum terkena air sehabis mandi wajib. Saya coba ingat-ingat apakah bagian tersebut sudah tersiram atau belum tetapi saya tidak ingat pak ustadz, akhirnya saya siram lah bagian tersebut, tidak lama kemudian muncul lagi was-was dan dugaan tersebut, karena saya tidak ingat dan tidak mampu mengingat aktivitas saya sewaktu mandi wajib apakah sudah dibasuh atau belum.

1b. Jika saya mengabaikan dugaan atau was-was tersebut padahal mungkin saja benar bahwa bagian tersebut belum terbasuh, apakah saya berdosa pak ustadz karena mengabaikannya ? Hal ini lah yang sering saya khawatirkan. Jika saya abaikan apakah berdosa, sedangkan saya tidak ingat dan tidak bisa mengingat dan apakah was-was dan dugaan ini benar adanya atau hanya godaan.

2. Bagaimana cara meratakan air yang bemar pak ustadz ? Saya sering berlebihan dalam penggunaan air karena takut air tidak merata, terutama pada bagian telinga, lipatan-lipatan, dubur dan bagian belakang tubuh yang sulit dilihat dan dijangkau oleh tangan.

Kemudian masalah sholat

1.bagaimana niat sholat jamak qashar dalam bahasa indonesia ? Apakah perlu pakai taqdim dan takhir ?

2.apa saja ketemtuan bolehnya untuk menjamak qashar ?

3.bolehkah mengubah niat yang awalnya sholat sendiri menjadi sholat menjadi imam ? Bagaimana cara mengubahnya ? Seringkali saya ditepuk pundak lalu saya niatkan "saya menjadi imam" seperti itu saja.

4.bagaimana tata cara mengqodho sholat apakah sholat yang di qodho harus sesuai waktunya atau boleh diluar waktunya ? Misalnya sholat ashar ingin mengqodho magrib. Dan apakah 1 waktu hanya boleh 1 qodho sholat ?

5.saya masih bingung masalah sholat masbuq pak ustadz.

5a.jika sholat 4 rakaat, dan tertinggal rakaat pertama otomatis rakaat kedua akan menjadi rakaat pertama saya, dan pada rakaat pertama saya itu apakah menjadi tahiyat awal saya atau bukan dan apakah harus tahiyat awal lagi karena saya belum 2 rakaat ?

5b.bagaimana duduk saya saat rakaat terakhir imam, sedangkan saya masih rakaat ke tiga ? Apakah saya duduk tawaruk juga ? Dan apakah saya juga bertahiyat akhir sesuai dengan imam?

JAWABAN

1a. Hukum mengabaikan was-was itu baik dan dianjurkan. Aturan dasar dari mandi wajib adalah basuh seluruh tubuh sebagaimana biasanya kita menyiramkan air saat mandi. Apabila itu sudah dilakukan, maka secara syariah mandinya sudah sah. Karena, diduga kuat seluruh tubuh sudah tersiram air. Adapun keraguan akan adanya bagian tubuh tertentu tidak tersiram air itu tidak dianggap dan tidak mengganggu keabsahan mandi anda.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 3/107, menyatakan:

واتفق الجمهور على أنه يكفي في غسل الأعضاء في الوضوء والغسل جريان الماء على الأعضاء ولا يشترط الدلك، وانفرد مالك والمزني باشتراطه

Artinya: Jumhur ulama berpendapat bahwa dalam membasuh anggota tubuh dalam wudhu dan mandi wajib cukup dengan cara mengalirkan air pada anggota tubuh dan tidak perlu digosokkan. Adapun Malik dan Muzani mensyaratkannya.

Karena, tidak ada kewajiban meyakini meratanya air pada seluruh anggota badan. Al-Bakri dalam Ianatut Tolibin, hlm. 1/54, menyatakan:

قوله: ولا يجب تيقن إلخ ـ أي في الوضوء وفي الغسل، وقوله: عموم الماء ـ أي استيعابه جميع العضو، قوله: بل يكفي غلبة الظن به ـ أي بعموم الماء جميع العضو.

Artinya: Tidak wajib merasa yakin dalam wudhu dan mandi atas meratanya air pada seluruh tubuh. Bahkan cukup menduga kuat atas menyebarnya air pada seluruh tubuh.

1b. Tidak berdosa. lihat poin 1a.

2. Cara mandi wajib yang benar: Siramkan saja air dengan gayung atau shower seperti biasanya anda melakukannya saat mandi. Yakni, menyiramkan air ke rambut, ke tubuh bagian depan dan belakang. Baca detail: Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?

MASALAH SHALAT

1. Shalat jamak dan qashar adalah dua jenis shalat yang berbeda. Oleh karena itu, penyebut jamak taqdim atau ta'khir dan qashar adalah wajib. Contoh: Niat shalat maghrib jamak taqdim dengan Isya secara qashar lillahi ta'ala. Baca detail: Shalat Jamak dan Qashar

Shalat jamak taqdim atau ta'khir bisa dilakukan tanpa shalat qashar. Begitu juga, shalat qashar bisa dilakukan tanpa jamak taqdim/ta'khir.

2. Harus berada di perjalanan yang jaraknya minimal 84 km. Baca detail: Shalat Jamak dan Qashar

3. Hukumnya tidak wajib berniat menjadi imam. Jadi, dalam kasus anda shalat sendirian lalu ada yang menepuk bahu untuk bermakmum, maka lanjutkan saja shalat tanpa harus menambah niat menjadi imam. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/379, menyatakan:

أما نية الإمام الإمامة، كأن ينوي صلاة الظهر أو العصر إماماً، فإنها ليست بشرط في الإمامة

Artinya: Niat menjadi imam, seperti imam berniat shalat zhuhur atau ashar sebagai imam, itu tidak menjadi syarat (artinya tidak wajib).

Dalam shalat berjamaah, yang wajib adalah makmum berniat menjadi makmum.

4. Qadha shalat harus dilakukan sesegera mungkin. Oleh karena itu, boleh dilakukan di luar waktu shalat. Qadha shalat zhuhur bisa dilakukan di waktu shalat ashar, dst. Dan boleh mengqadha beberapa shalat fardhu dalam satu waktu. Baca detail: Qadha Shalat


5a. Tahiyat awal itu hukumnya sunnah ab'ad. Yakni sunnah yang sangat dianjurkan yang kalau ditinggalkan karena lupa sebaiknya diganti dengan sujud sahwi. Baca detail: Sunnah Ab'ad

Karena sunnah ab'ad, sedangkan ikut imam itu wajib dalam shalat berjamaah, maka ikuti saja tahiyatnya imam di rakaat pertama dan rakaat ketiga anda.

Setelah imam mengucapkan salam, maka anda tinggal menambah satu rakaat saja dengan menambah tahiyat akhir dan salam. Baca detail: Shalat Berjamaah

5b. Duduk anda di rakaat ketiga adalah duduk iftirasy (kaki kiri jadi tempat duduk). Baru nanti duduk untuk tahiyat akhir anda duduk tawaruk. Baca detail: Sunnahnya Shalat

MAKMUM MASBUQ

Bagaimana jika rakaat terakhir imam adalah rakaat pertama atau rakaat kedua saya ? Apa yang harus saya lakukan ? Apakah jika menjadi rakaat pertama saya saya duduk iftirasy saja atau disertai isyarat ? Jika menjadi rakaat kedua saya, apakah menjadi tasyahud awal saya ?

JAWABAN

Dalam kasus di mana rakaat terakhir imam adalah rakaat pertama makmum, maka a) makmum harus ikut seluruh gerakan imam, termasuk tahiyat akhir imam, kecuali salam. Posisi duduk adalah iftirasy. Saat imam salam, maka makmum berdiri untuk melanjutkan rakaat yang kurang; b) pada rakaat kedua, makmum melakukan tahiyat awal dengan duduk iftirasy. Dua rakaat berikutnya ditutup dengan tahiyat akhir dan salam dengan posisi duduk tawaruk.

Apabila makmum mengikuti dua rakaat imam (dalam kasus shalat empat rakaat), maka saat imam tahiyat akhir berarti makmum melakukan tahiyat awal dan posisi duduk adalah iftirasy. Kemudian setelah imam salam, makmum melanjutkan dua rakaat yang tertinggal dan ditutup dengan tahiyat akhir dan salam. Duduk dalam keadaan tawaruk. Baca detail: Shalat Berjamaah