September 29, 2019

Hukum Nadzar dengan Isyarat

NADZAR DENGAN ISYARAT, APAKAH SAH?

Assalamu'alaukum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz.. saya mau tanya. Ada penderita OCD (gangguan psikologis) yang seringkali setiap beberapa menit bahkan detik seolah diganggu dalam pikirannya bahwa ia telah bernadzar. Hal itu sangat mengganggunya. Yang ingin saya tanyakan:

1. Kalau misal bagi penderita OCD ini ketika terlintas dalam pikirannya ada gangguan dia bernadzar dan dia dengan sadar menganggukkan kepalanya atau isyarat tubuh yang lain apakah ia sudah dihukumi terkena nadzar? Masalahnya pikiran yang mengganggu itu seringkali terlintas maka kalau harus menunaikan nadzar justru orang ini akan merasa lelah dalam menjalankan perintah agama.

2. Apakah nadzar dengan bahasa isyarat tubuh juga sah? Atau hal itu hanya berlaku untuk orang yang tidak bisa berbicara misal maaf bisu?
3. Apakah syarat sah nadzar dengan bahasa isyarat? Apakah harus dengan suatu gerakan yang utuh yang bisa mencerminkan keseluruhan pernyataan dalam nadzar itu?
4. Apakah hanya dengan anggukan kepala, beberapa gerakan tangan atau ucapan "Ya" ketika dalam pikirannya ada nadzar terlintas sudah sah nadzar itu?
Saya berharap jawaban dari tim Al Khoirot bisa menenangkan pikiran bagi penderita OCD. Terima kasih

JAWABAN

1. OCD dalam bahasa Arab disebut waswasah qahriyah adalah penyakit kejiwaan. Dalam agama, penderita penyakit OCD ini mendapat pengecualian. Baca detail: Was-was karena OCD

Terkait masalah nadzar, nadzar itu tidak sah kecuali apabila diucapkan. Jadi, orang normalpun tidak sah nadzarnya apabila hanya terlintas dalam hati. Apalagi penderita OCD. Baca detail: Hukum Nadzar

2. Tidak sah nadzar kecuali dengan salah satu dari dua cara: dengan lisan bagi orang normal; dan dengan tulisan bagi orang bisu.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 40/140, dijelaskan:

ولا خلاف بين الفقهاء في أن من نذر فصرح في صيغته اللفظية أو الكتابية بلفظ (النذر) أنه ينعقد نذره بهذه الصيغة، ويلزمه ما نذر.

Artinya: Tidak ada perbedaan pendapat di antara kalangan ahli fikih bahwa orang yang bernadzar secara lisan atau tulisan dengan kata 'nadzar' hukumnya sah dan wajib baginya melaksanakan nadzarnya. Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah

3. Nadzar dengan isyarat hanya sah dengan dua syarat: a) dilakukan oleh orang yang bisu; b) isyarat yang diberikan bisa dipahami.
Al-Jazari dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 2/143, menyatakan:

النطق، فلا يصح بالإشارة إلاَّ من الأخرس إذا كانت إشارته مفهومة

Artinya: (syarat nadzar antara lain) diucapkan. Tidak sah nadzar dengan isyarat kecuali dari orang yang bisu apabila isyaratnya bisa dimengerti.

4. Orang yang normal tidak sah nadzar pakai isyarat sebagaimana dijelaskan di jawaban poin 2. Baca detail: Hukum Nadzar

MELANGGAR JANJI, APA WAJIB BAYAR KAFARAT?

Assalamu'alaikum wr wb

Pak kyai saya mau tanya?
Misal saya berjanji kepada allah, namun saya melanggar janji tersebut, ketika saya mau tobat apakah tobat saya baru diterima ketika saya membayar kafarat?
Mohon jawabannya pak kyai?

Sekian. Wasalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Janji yang dilanggar tidak wajib bayar kafarat. Baca detail: Hukum Janji

Yang wajib membayar kafarat kalau tidak dipenuhi adalah nadzar.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

BERSUMPAH TIDAK AKAN MENEMUI CALON SUAMI

Assalamualaikum..ustadz saya mau tanya saya bertengkar dengan calon suami saya ..saya mengucapkan demi alloh saya tidak mau lagi punya urusan dengan km..demi alloh saya tidak akan menghubungi km lagi..tp itu saya ucapkan ketika sedang emosi ..

apabila saya tetap berhubungan dengan dia dan melangsungkan pernikahan bagaimana hukumnya ..dan caranya untuk menebus ucapan tersebut yang telah saya langgar sedangkan untuk membayar kafarat saya belum mampu

JAWABAN

Sumpah Demi Allah yg dilanggar maka diwajibkan membayar kafarat (tebusan). Apabila kafarat memberi makan atau pakaian tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa tiga hari.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

NADZAR TANPA MENYEBUT YANG DINADZARI

assalamualaikum wr.wb
pak ustad saya mau bertanya, contohnya apabila ada seseorang bernadzar sesuatu, dan dengan lisan hanya berkata "wajib bernazar / bernazar wajib". itu hukumnya bagaimana pak ustad?
apakah sah atau tidak, sekian terimakasih...

JAWABAN

Kalau nadzarnya tidak disebut tentang apa, maka tidak sah.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

SYARAT DAN RUKUN NADZAR

Assalamualaikum ustadz. Apakah ada syarat-syarat bernadzar atw rukun rukun nadzar menurut madhab syafi'i . Mohon pencerahan nya ..

Wassalam

JAWABAN

Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

SUMPAH DAN NADZAR

Assalaamua'alaikum.
Perkenalkan saya Adi di Bandung.

Pak ustadz, saya punya permasalahan dengan sumpah dan nadzar. Begini, dulu karena ingin menghentikan sebuah pebuatan dosa tertentu, saya bersumpah/bernadzar sekali "Demi Allah, setiap kali saya melakukan dosa itu maka saya akan puasa satu hari". Tapi ternyata, saya sering melanggar dan puasanya bertumpuk ratusan atau mungkin ribuan, hanya Allah yang tahu.

Nah karena ingin mengetahui masalah ini saya mencari-cari di internet. Saya menemukan beberapa solusi.

Pertama, saya temukan dan sudah saya ikuti adalah mazhab syafii, misalnya :http://bin-sahak.blogspot.co.id/2011/06/bernazar-tidak-mahu-melakukan-dosa.html saya cukup membayar satu kaffarah sumpah dan selesai.

Tapi akhir akhir ini terbaca beberapa situs wahabi salafi dan terbaca bahwa dulunya, salah satu petinggi mazhab maliki, Al-Qarafi mengatakan bahwa perlu bayar kaffarah setiap kali pelanggaran jika ada kata "setiap kali" pada sumpahnya :http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=724&idto=726&bk_no=37&ID=226 . Terserah salafi wahabi kurang jujur atau apa, tapi mereka mengutip salah satu ulama salaf, kecuali kalau mereka memelintir perkataan ulama tersebut (saya tidak bisa bahasa arab)

Apa yang harus saya lakukan? Tetap mengikuti pilihan pertama yang saya ikuti? Ikut yang kedua baru saya temukan? Jujur saya takut saya dianggap bermudah-mudahan dalam kasus ini.

Sekian Pak Ustadz. Oh ya bisakah jawabannya juga dikirim ke email saya selain ditulis di situs alkhoirot? Terima Kasih pak Ustadz.

JAWABAN

Ketika ulama madzhab empat berbeda pendapat, maka bagi orang awam menjadi rahmat untuk dapat memilih salahsatunya yang sekiranya memberikan solusi dan lebih ringan baginya untuk melaksanakan. Dalam kasus anda, maka lebih baik anda memilih pendapat yang pertama. Baca detail: Hukum Nadzar

Dan memilih pandangan yang lebih solutif itu tidak dilarang bahkan lebih dianjurkan. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab

Terlepas dari itu, bernadzar atau bersumpah untuk tidak melakukan perkara maksiat itu bukanlah hal yang baik. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Nasai:

إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ ، إِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ ) رواه النسائي

Artinya: Bernadzar tidak akan membawa kebaikan. Melaksanakan nadzar (harta) timbul karena pelit.

Hadis di atas bermakna bahwa untuk taat pada perintah Allah itu tidak perlu memakai sumpah atau nadzar. Cukuplah dengan komitmen yang kuat untuk mentaati perintahnya dan menjauhi laranganNya.

Keceplosan Talak Sharih, Apakah Jatuh Talak?

KECEPLOSAN TALAK SHARIH, APAKAH JATUH TALAK?

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Alkhoirot

Saya Iman Saputra,

1. Apakah lafadz sharih yang terucapkan karena sabqul lisan (keceplosan) berdampak hukum?

2A. Tepat saat melonggarkan pelukan (saat memeluk istri) terjadi sabqul lisan dalam hati. Saya bermaksud melintaskan kalimat "Yang di[kata sharih]kan adalah pelukan, bukan..." Tapi seperti saya katakan, kalimatnya di dalam hati salah menjadi kalimat sharih yang saya khawatirkan akan berdampak bila terucap. Alhamdulillah hanya dalam hati.
Apakah ketepatan waktu antara lintasan dan tindakan tersebut berdampak hukum?

2B. Apakah cara saya menanyakan pertanyaan di atas mungkin berdampak hukum? Apakah tetap secara mutlak pasti berada dam konteks bertanya?

3. Saya agak bingung dengan kata 'open', yanv bisa berarti 'buka' namun juga bisa berarti kata lafadz sharih.

3A. Dalam bahasa Inggris), anak saya minta izin membuka sepatu (dengan kata open tersebut), saya mengizinkan dengan kata yang sama, dalam kalimat "Yes, you can open your shoes."
Sesudah kalimat tersebut baru saya menyadari dualisme translasinya.
Apakah ada dampak apapun?

3B. Esoknya (hari ini), anak saya meminta saya membuka seragamnya. Saya terlalu ketakutan, dan saya duduk tanpa berucap, dengan maksud membiarkan istri saya mengerjakannya, karena berpikir bila dia yang mengerjakan pasti tidak berdampak. Saya tahu saya tidak bertindak logis. Hari ini serangan kekalutannya hebat sekali.
Apakah ada dampak dari tindakan saya tersebut?

3C. Sorenya, anak bungsu saya meminta saya membuka jaketnya dengan kalimat sejenis dan kata yang sama. Saya melakukannya tanpa verkata-kata sama sekali. Apakah ada dampaknya?

4. Pada salah satu konsultasi sebelumnya, saya pernah bertanya suatu kejadian. Saat itu mulut saya tidak sengaja membentuk kalimat tanpa suara (tidak bahkan berbisik), di mana kalimat tersebut adalah sebuah lafadz kinayah, dan kondisi saya saat itu adalah sedang dalam emosi tinggi. Namun tidak ada suara apapun yang bisa terdengar oleh siapun, termasuk oleh saya sendiri.
Saya mendapatkan fatwa dari KSIA bahwa tidak ada dampak karena dianggap ucapan dalam hati.
Apakah walau lidah bergerak, selama tidak ada suara yang terdengar oleh siapa pun, termasuk diri sendiri, dianggap bukan lisan?

5. Pada konsultasi bertopik "[Penting] Lanjutan Pertanyaan Pendalaman topik Was-was seputar Pernikahan." Saya menanyakan sebuah pertanyaan sbb.
Saya sudah pernah dijelaskan ucapan talak orang OCD tidak sah, tapi bagaimana pada orang was-was akut yang bukan OCD?
Saya pernah menjelaskan, bahwa saya pernah bertanya pada istri apakah syarat talak muallaq nya tidak terjadi, tapi alih-alih mengatakan 'tidak terjadi' saya malah menggunakan kata 'jatuh' (maksud saya gugur, tidak berlaku lagi), dikarenakan sedang was-was berat. Dan istri saya membenarkan saya bahwa memang syaratnya tidak terjadi/tidak terpenuhi menggunakan kata yang sama (yaitu 'jatuh') karena mengikuti kata yang saya gunakan dan dia mengerti maksud saya sebenarnya.
Saya tidak tahu apakah was-was berat saya termasuk OCD, yang pasti kata itu saya tidak sengaja ucapkan karena sedang terus-terusan khawatir perkara tersebut.
» Apakah hukumnya sama dengan pada orang OCD?
» Apakah termasuk sabqul lisan?
» Apakah jawaban istri saya berdampak hukum? mengingat dia mengikuti kosakata saya, bukan sabqul lisan?

Saya mendapat jawaban KSIA bahwa semuanya tidak berdampak. Karena saya dalam keadaan penyakit was-was, bahkan mungkin was-was qahry.

Yang masih ingin saya tanyakan adalah:
Sabqul lisan saya berbentuk pertanyaan, dan istri saya yang tidak sabqul lisan dan tidak was-was, mengikuti kosa-kata saya, sehingga menyebut kata yang sama.
Boleh mohon penjelasannya untuk pegangan saya saat diganggu was-was, mengapa seluruh elemen pada tanya jawab (percakapan) tersebut tidak berdampak?

6. Pada pertanyaan no. 5 di atas, lafadz muallaq yang di maksud adalah sebuah lafadz sharih muallaq, yang saya (merasa terpaksa) ucapkan (pada awal Maret 2018) setelah ditekan istri saat kondisi penyakit was-was saya sedang teramat parah.
Saat itu, saya tidak tahu bahwa kata yang saya pakai adalah kata lafadz sharih. Bahkan sayaq pikir artinya hanya 'tinggal di rumah/tempat tinggal yang berbeda".
Dan syarat yang diucapkan adalah "bila dalam 6 bulan kondisi saya tidak ada progress".

6A. Apakah lafadz tersebut sah? Mengingat saya tidak tahu konsekuensi kata tersebut?

6B. Apakah kondisi saya yang sudah maju jauh dari keadaan saat itu, sejak mendapat bimbingan intensif KSIA, (pada saat itu saya amat sering histeris, terbekukan karena ketakutan, menangis tidak terkontrol, dll) dan progress ini sudah dikonfirmasi oleh istri, otomatis menjadikan tidak ada dampak?

6C. Sebenarnya saya sudah mencabut lafadz muallaq tersebut sesuai petunjuk yang diberikan KSIA, namun saya masih cemas tentang hal tersebut. Boleh mohon penjelasannya.

6D. Apakah dengan 'kejadian' tanggal 5 Mei 2018 (yang sudah dirujuk), lafadz tersebut masih berlaku?

6E. Maaf, terus terang saya menambahkan kalimat 'sejak mendapat bimbingan intensif KSIA' untuk menunjukkan niat baik, penghargaan, dan terima kasih saya pada pihak Al Khoirot. Apakah sisipan ini, yang terus terang saya tambahkan setelah penulisan, membuat konteks tulisan saya berubah, atau tetap berkonteks bertanya/bercerita bagaimanapun juga?
Maafkan kekurangsopanan saya. Saya hanya ingin menyenangkan guru-guru saya yang sudah sangat sabar membantu saya. Saya malu sekali.

7. Pada kejadian lainnya (beberapa bulan sebelumnya), saya juga pernah mengucap sebuah lafadz muallaq dengan kata kinayah yang saya paham arahnya, di mana syaratnya adalah bila kami sudah kaya dan bila istri saya 'tidak menginginkan saya lagi'. Di mawna kedua kondisi tersebut harus ada bersamaan.
Saya sebenarnya sudah mencabut lafadz ini juga sesuai petunjuk KSIA. (Saya mencabut semua lafadz muallaq sekaligus), namun saya masih mencemaskan lafadz tersebut.
Sama dengan pertanyaan di atas
7A. Bagaimana status hukum lafadz tersebut?
7B. Apakah masih berlaku pasca 5 Mei 2018?

8. Bila ada kata yang memiliki arti translasi ganda, seperti kata bahasa Inggris untuk kata pencar (bukan kata fadz sharih/kinayah), yang juga memiliki arti kata lafadz sharih, arti mana yang di ambil bila mendapat pertanyaan/pernyataan dengan kata tersebut?

9. Apakah mengerjakan suatu tindakan yang sama artinya dengan sebuah kata lafdz sharih, saat kata tersebut terlintas (bukan terucapkan), berdampak hukum?

10. Apakah mengucapkan kata yang memiliki arti translasi kata sharih, tapi bukan kata sharih pada bahasa tersebut (seperti kata concede, atau surrender, atau discern) berdampak hukum?

11. Apakah ada kalimat (atau cara saya menuliskan/menanyakannya) dari sepuluh nomor pertanyaan saya di atas yang mungkin berbahaya bagi pernikahan saya? Apakah pertanyaan-pertanyaan tersebut ada yang masuk kategori "bertanya dengan menggunakan lafadz sharih"? Saya masih takut karena khawatir ada bisikan syaithan yang bertentangan dengan niat saya yang sebenarnya.

12. Bila konsentrasi saya terpecah,(karena harus menjawab, atau memperingatkan anak atau dipanggil istri) sehingga kadang ada kondisi blank atau auto-writing, apakah dapat mengubah konteks tulisan saya di atas dari konteks bertanya/bercerita?


13. Saat mengucap syahadat, ada bisikan syaithan. Saya segera membantah fitnah tersebut dengan melintaskan niat saya adalah mengukuhkan keIslaman saya, bukan ada maksud aneh-aneh. Apakah ada dampak pada pernikahan saya?

14. Apakah menekan suatu tombol pada game, di mana artinya (atau kata tersebut adalah sebuah kata sharih) berdampak hukumkah?

15. Apakah mengerjakan sebuah instruksi pada game, yang kata perintahnya adalah kata lafadz sharih/kinayah namun objeknya jelas hal yang aman, berdampak hukum?

15. Tidak ada. Tampaknya di sini ada kekurangfahaman anda. Kata sharih itu baru disebut sharih (dalam arti berakibat talak) apabila diucapkan dengan maksud menceraikan istri. Sedangkan kata sharih yang dipakai untuk memencet tombol game atau bukan pintu atau semacamnya, maka itu tidak disebut kata sharih.

16. Apakah boleh memainkan sebuah game, di mana elemen nya kadang secara tidak sengaja membentuk bentuk salib? Seperti pada tipe permainan match-3 atau tipe connect dots, di mana kadang bidak/biji permainannya membentuk konstruksi salib?

17. Bolehkah memainkan permainan bukan judi, bukan ramalan, yang menggunakan dadu atau kartu remi (seperti monopoli atau ular tangga)?
Setahu saya kartu remi berasal dari set arcana minor kartu tarot. Sehingga saya sudah lama melarang keluarga saya main dengan kartu remi. Apakah saya berdosa melarang mereka main dengan kartu remi?

18. Bagaimana hukumnya bersekolah/bekerja di tempat yang lambang lembaganya berupa gambar sesembahan orang musyrik (seperti di ITB atau Universitas kristen), sehingga sering harus menempatkan lambang/logo pada cover laporan atau makalah?
Apakah ijazah atau gajinya halal?

19. Pertanyaan ini membuat saya sangat malu.
Setelah berhubungan suami istri, istri saya meminta saya memijat kakinya dengan kalimat "ayo bayar". Saya berkata "jangan bilang bayar". Karena bagaimanapun, kami suami istri yang sah. Namun saya tetap mengerjakan permintaannya.
Sesudahnya, terus terang saya membungkam seharian karena menghadapi serangan was-was yang bertubi-tubi. Saya juga menyampaikan niat saya bertanya pada KSIA. Istri saya cemas, dan meminta maaf dengan bertanya apakah itu karena dia mengacau (merujuk pada kalimat di atas, dan saya tahu dia merujuk pada seloroh nya tersebut).
Saya berkata, dia tidak mengacau. Maksud saya alasan saya bungkam bukan karena kata-katanya, tapi karena menghadapi serangan was-was.

Apakah ada dampak hukum dari jawaban saya?
Apakah saya sudah na'udzubillahi mindzalik mengatakan sesuatu yang berbahaya?


Mohon penjelasan dan bimbingannya.

JAWABAN

1. Kasus ini sudah pernah dijelaskan. Jawabannya: tidak ada dampak hukum. Karena: ucapan anda bukan ucapan pernyataan, tapi ucapan kondisional. Ucapan kondisional, walaupun sharih, tidak terjadi karena menunjukkan waktu yg akan datang (future tense). Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang

Ucapan kondisional yang sharih akan berdampak hukum dalam kasus talak muallaq. Baca detail: Talak Muallaq dan Cara Rujuk

Baca juga: Ucapan Talak yang Keceplosan

2a. Tidak ada dampak secara mutlak. Ucapan kinayah dalam konteks di luar perceraian tidak berdampak hukum baik tidak ada niat ataupun ada niat.

2b. Sudah disebutkan, ada niatpun tidak ada dampak hukumnya.
2c. Tidak ada dampak apapun karena di luar konteks.
2d. Tidak ada dampak.
2e. Tidak ada dampak. Soal takdir, silahkan baca detail: Takdir

2f. Tidak ada dampak.
2g. Tidak.
2h. Tidak ada dampak. Sekali lagi fahami ini (harap dicetak besar dan taruh di meja anda agar hafal secara instingtif): Ucapan kinayah di luar konteks tidak ada dampak secara mutlak. Baik tanpa niat atau dengan niat.
2i. Tidak ada dampak.

3a. Kata 'Open' tidak ada unsur kinayahnya sama sekali. Kinayah itu kata yang ada kemiripan dengan makna "pisah" atau "cerai" dan jumlahnya sangat terbatas. Misalnya, "pergi", "kuantar kau ke orang tuamu", "pulang", atau "Aku usir kamu dari rumahku". Dan baru disebut kinayah apabila dalam konteks sedang bertengkar. Apabila di luar konteks, maka tidak ada dampak sama sekali walaupun seandainya ada niat. Contoh, suami berkata pada istri: "Tolong kucing itu usir dari sini!", dll.

3b. Tidak ada. Lihat 3a.
3c. Tidak ada. Lihat 3a.

=====

4. Ya. Dianggap bukan ucapan.
5. Ya, was-was berat sama dengan OCD. Dalam bahasa Arab, OCD itu disebut was-was qahriyah (الوسوسة الهقرية). Beda dengan sabqul lisan (keceplosan). Walaupun hukumnya sama-sama tidak berdampak. Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan

Ucapan istri tidak ada dampak apapun pada pernikahan. Penentu status pernikahan itu hanya ada dua: a) suami; b) hakim di pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

6a. Tidak sah. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

6b. Ya.

6c. Sudah dijelaskan bahwa talak muallaq boleh dicabut. Dan kalau sudah dicabut, maka tidak lagi berlaku walaupun seandainya kondisinya terjadi di kemudian hari.

6d. Kalau tidak sah, maka rujuk itu tidak perlu. Kalau pun dilakukan tidak ada dampak apapun.

6e. Tidak berubah.

7a. Sudah terhapus.
7b. Tidak berlaku.

8. Ambil arti yang sesuai dengan pertanyaan. Tidak perlu takut akan berdampak. Kembali pada jawaban awal: ucapan sharih pun kalau di luar konteks menceraikan istri itu tidak ada dampak apapun. Apalagi kinayah.

9. Tidak berdampak.

10. Tidak berdampak.

11. Tidak ada.
12. Tidak merubah.
13. Tidak ada.
14. Tidak ada. Jauh dari itu.

16. Boleh.

17. Boleh. alat permainan hukum asalnya adalah mubah. Ia berubah menjadi haram ketika dipakai untuk perbuatan haram yaitu judi, dst.
Tidak apa-apa melarang anak main remi, tapi jangan karena masalah fikih. Tapi karena sebab lain yang bersifat pedagogi. Misalnya, agar tidak terbiasa hidup malas, dll.

18. Tidak apa-apa dan gajinya halal. Halal dan haram itu terletak pada jenis kerjanya. Bukan pada yang lain. Baca detail: Bisnis dalam Islam

19. Tidak ada dampak hukum apapun. Ucapan istri anda tentunya niat bercanda. Dan sebagai suami, sebaiknyalah anda menjawab dengan candaan pula. Agar kehidupan bertambah mesra. Jangan takut dengan dampak. Kami kira ilmu anda sudah cukup dalam soal ini. Yang diperlukan adalah keberanian untuk melawan rasa was-was. Caranya adalah dengan melawannya.

Ingat pedoman ini (silahkan dicetak kalau perlu):

A. Ucapan sharih (talak, cerai, pisah, lepas) hanya disebut sharih apabila dalam konteks ketika anda bermaksud menceraikan istri. Di luar konteks itu, maka ucapan sharih itu tidak ada makna dan tidak ada dampak hukum apapun.

B. Ucapan kinayah (pergi, pulang, kembali ke orang tua, dll) hanya disebut kinayah (yang apabila disertai niat berdampak talak) apabila dimaksudkan untuk menceraikan istri. Kalau dipakai untuk kondisi di luar itu, maka tidak ada makna dan dampak hukum apapun. Walaupun disertai dengan niat.

Kalau anda sudah paham dengan poin a dan b di atas tapi tetap was-was, maka ada dua kemungkinan: a) penyakit ocd anda masih belum sembuh; atau b) ada gangguan jin yang terus membisikkan sesuatu yang meresahkan pikiran anda. Apabila kasus (b) yang terjadi, maka perbanyak berdzikir. Baca detail: Doa Gangguan Setan

MELARANG

17. Sebenarnya karena peristiwa ini terjadi belum lama, saya sudah dalam kondisi sudah diberi tahu oleh KSIA tentang hukum rumah ibadah nonmuslim. Namun saat saya melarang istri saya menonton itu, saya dalam kondisi terlupa, dan saya dalam kondisi takut, karena masih ada sisa pengaruh wahabi yang tertanam di bawah sadar.

17A. Apakah saya sudah berdosa murtad karena mengharamkan yang halal?

17B. Apakah saya benar lintasan rancu mengenai hukum yang terbetik dalam benak, mengenai masalah ini, tidak mempengaruhi bagaimana keadaan saya dan pernikahan saya dan istri dihukumi?
Saya masih terus menekankan pada diri sendiri kaidah ini

Satu pertanyaan tambahan:
28. Sesudah khutbah Jum'at, seperti biasa khatib berdoa. Salah satu doa saya tidak tahu artinya, dan tiba-tiba ada bisikan kekhawatiran bahwa jangan-jangan mengamini doa tersebut bisa berdampak pada pernikahan. Saya langsung membantah bisikan tersebut. Saat masih dalam keadaan takut, saya mengatakan amin karena saya tahu adabnya demikian, dan tidak ada niat lain. Rasa takut tersebut kemudian datang lagi, menuduh seakan saya bersengaja.
Apakah benar bahwa tidak ada dampak pada pernikahan saya?

JAWABAN

17a. Tidak. karena di luar kesengajaan dan karena ketidaktahuan.
17b. Benar.

28. Tidak ada dampak.

September 26, 2019

Cara Niat dalam Shalat Wudhu Mandi Wajib

Cara Niat dalam Shalat Wudhu Mandi Wajib
PENGERTIAN NIAT DALAM IBADAH

Assalamu'alaikum

Izin bertanya pak ustadz.

1.Jika ada bagian tubuh yang dirasa belum terbasuh saat mandi wajib dan baru diketahui 3-5 hari setelah mandi wajib, apa yang harus dilakukan ? Apakah mengulang mandinya ?

2.Ada juga yang mengatakan hanya dibasuh bagian yang belum terbasuh tersebut. Nah jika hanya dibasuh saja, apakah harus pakai niat lagi atau tidak ? Mengingat jeda mandi wajibnya sudah 3-5 hari. jika tidak usah berniat lagi, apakah niat awal mandi wajib itu masih berlaku ? Sedangkan dalam waktu 3-5 hari tersebut sudah banyak niat ibadah yang saya lakukan

TOPIK KONSULTASI ISLAM

3.masalah niat. Saya sering terbebani dengan masalah ini. Hati saya mengucapkan niat namun didalam hati saya huruf bacaan niat yang saya baca tersebut abstrak, lalu pikiran berusaha merangkai huruf bacaan yang saya baca dalam hati namun sering salah juga, jika salah rangkai huruf saya ulang kembali niatnya sampai saya meraaa ngata capek karena masalah niat ini.

3.a bagaimana sebenarnya niat itu pak ustadz ?
3.b apakah niat ibadah apapun boleh dilakukan sesaat sebelum dilakukan ibadahnya dengan cara berniat dengan menghabiskan lafadznya baru mulai ibadah ?

4. Jika berniat sholat hanya, saya niat sholat fardhu subuh apakah sah ?

4.a niat wudhu, saya niat wudhu apakah sah ?

4.b Niat mandi wajib, saya niat mandi wajib apakah saha ?

5. Apakah niat itu harus bahasa arab ? Apakah tidak boleh dengan bahasa daerah misalnya bahasa sunda jawa ba jar makassar dll ?

Minta izin dengan referensinya pak ustadz.

JAWABAN

1. Cukup membasuh anggota tubuh yang belum terkena air tersebut menurut mayoritas ulama karena tidak ada kewajiban muwalat dalam mandi wajib. (pertanyaan ini sudah pernah dijawab). Baca detail: Mandi Wajib Tidak Merata

ADA ANGGOTA TUBUH TAK TERBASUH SAAT MANDI WAJIB

2. Tidak wajib niat lagi. Karena niat ada di awal perbuatan, bukan di tengah perbuatan. Selain itu tidak ada satupun yang mewajibkan mengulangi niat. Yang ada, harus mengulangi membasuh yang tertinggal dan mengulang shalatnya (karena shalat yang dilakukan selama ada bagian yang tak terbasuh tidak sah). Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 2/88, menyatakan:

" ولو ترك لُمعةً – يعني موضعا - من جسده - تقل أو تكثر - فصلى ، أعاد غسل ما ترك من جسده ، ثم أعاد الصلاة بعد غسله " انتهى

Artinya: Apabila (saat mandi) tertinggal satu tempat (yang tak terbasuh) dari tubuh, baik sedikit atau banyak, lalu dia shalat, maka dia harus mengulangi membasuh bagian tubuh yang tak terbasuh lalu mengulang shalat setelah membasuh.

Atau bisa juga anda mengulangi mandi secara total apabila demikian maka harus memakai niat mandi wajib. Iman Nawawi dalam Raudhah At-Thalibin, hlm. 1/50, menyatakan:

ولو نسي اللمعة في وضوئه أو غسله ، ثم نسي أنه توضأ ، أو اغتسل ، فأعاد الوضوء أو الغسل بنية الحدث ، أجزأه ، وتكمل طهارته بلا خلاف

Artinya: Apabila saat wudhu atau mandi ada tempat yang terlupa, lalu ia lupa bahwa dia berwudhu atau mandi, lalu ia mengulangi wudhu atau mandi dengan niat hadas maka itu sah. Sucinya sempurna tanpa ada perbedaan ulama.

DEFINISI NIAT DALAM IBADAH MENURUT SYARIAH ISLAM MENURUT MAZHAB EMPAT

3a. Al-Razi dalam Mukhtar Al-Sihah menakrifi niat dengan berazam (bermaksud). نوى ينوي نية ونواه عزم.

Dalam istilah syariah, Al-Suyuti dalam Al-Asybah wan Nazhair, mengutip dari Al-Baidhawi, menyatakan:

النية عبارة عن انبعاث القلب نحو ما يراه موافقاً من جلب نفع أو دفع ضر حالاً أو مآلاً.

Artinya: Niat adalah berangkatnya hati menuju sesuatu yang sesuai seperti menarik manfaat atau menolak bahaya baik sekarang atau nanti.

Definisi niat menurut empat sbb:

NIAT MENURUT MADZHAB HANAFI

Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Ibnu Abidin, hlm. 1/105, menyatakan:

النية: قصد الطاعة والتقرُّب إلى الله تعالى في إيجاد الفعل
Artinya: Niat adalah bermaksud pada perbuatan taat dan ibadah pada Allah dalam mewujudkan perbuatan.

NIAT MENURUT MADZHAB MALIKI

dalam Hasyiyah Al-Adwi, hlm. 1/203 menyatakan:

النية: قصد المكلف الشيءَ المأمور به.

Artinya: Niat adalah bermaksudnya orang mukalaf untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan.

NIAT MENURUT MADZHAB SYAFI'I

Al-Zarkasyi dalam Al-Mantsur fil Qawaid, hlm. 3/284, menyatakan:

قال الماوردي: هي قصد الشيء مقترنًا بفعله، فإن قصده وتراخَى عنه، فهو عزم.

Artinya: Al-Mawardi berkata: Niat adalah bermaksud melakukan sesuatu yang bersamaan dengan perbuatan. Apabila berniat melakukan sesuatu tapi tidak bersamaan dengan perbuatan maka disebut azam.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/353, menyatakan:

النية عزم القلب على عمل فرض أو غيره.

Artinya: Niat adalah kehendak hati untuk melakukan perbuatan wajib atau lainnya.

NIAT MENURUT MADZHAB HANBALI

Al-Bahuti dalam Kasyaful Qina', hlm. 1/314, menyatakan:

النية شرعًا: هي عزم القلب على فعل العبادة تقربًا إلى الله تعالى.

Artinya: Niat secara istilah syariah adalah bermaksudnya hati untuk melakukan ibadah sebagai pendekatan diri pada Allah

Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan

3b. Ya, sebagaimana dijelaskan sebelumnya niat boleh dilakukan sesaat sebelum dilakukan ibadah. Itu di madzhab Syafi'i. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, niat boleh dilakukan jauh sebelum ibadah dilakukan. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan


UCAPAN 'NIAT SHALAT FARHU SUBUH', APAKAH SAH?

4. Ucapan dalam hati "Niat shalat fardhu subuh" hukumnya sah apabila tidak menjadi makmum. Apabila menjadi makmum harus ditambah "menjadi makmum" atau "makmuman".

Al-Malibari dalam Fathul Muin menyatakan:

(فيجب فيها) أي النية (قصد فعلها) أي الصلاة، لتتميز عن بقية الافعال (وتعيينها) من ظهر أو غيرها، لتتميز عن غيرها، فلا يكفي نية فرض الوقت.

Artinya: Di dalam niat shalat wajib a) bersengaja melakukan shalat (dengan mengatakan saya niat shalat) agar berbeda dari perbuatan yang lain; b) wajib menentukan nama shalat seperti Zhuhur atau lainnya. Maka tidak cukup "niat shalat fardhu".

Jadi, niat dalam shalat minimal seperti (untuk shalat maghrib) "Saya niat shalat Maghrib" (ada kata 'shalat' dan 'nama shalat').

Baca detail: Shalat Berjamaah

UCAPAN 'SAYA NIAT WUDHU' APAKAH SAH?

4a. Ucapan "saya niat wudhu" sudah sah. Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/48 (berdasarkan paginasi kitab Ianah), menjelaskan sejumlah variasi niat wudhu yang sah sbb:

(وفروضه ستة) أحدها: (نية) وضوء أو أداء (فرض وضوء) أو رفع حدث لغير دائم حدث، حتى في الوضوء المجدد أو الطهارة عنه، أو الطهارة لنحو الصلاة، مما لا يباح إلا بالوضوء، أو استباحة مفتقر إلى وضوء كالصلاة ومس المصحف
Artinya: Fardhunya wudhu ada enam. Satu, niat. (Cara niat) yaitu, a) niat wudhu; b) niat melaksanakan fardhu wudhu; c) niat menghilangkan hadas; d) niat bersuci untuk shalat; e) niat agar bisa melaksanakan shalat dan menyentuh mushaf.

HUKUM UCAPAN 'NIAT MANDI WAJIB', APAKAH SAH?

4b. Ucapan "niat mandi wajib" sudah sah. Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/90, menyatakan:

(وفرضه) - أي الغسل - شيئان: أحدهما: (نية رفع الجنابة) للجنب، أو الحيض للحائض. أي رفع حكمه. (أو) نية (أداء فرض الغسل) أو رفع حدث، أو الطهارة عنه، أو أداء الغسل.
Artinya: Fardhunya mandi ada dua: satu niat. (Cara niat antara lain): a) Niat menghilangkan jinabah (bagi yang junub); b) niat menghilangkan haid bagi wanita haid. yakni niat menghilangkan hukum haid; c) niat melaksanakan wajib mandi; d) niat menghilangkan hadas; e) niat bersuci dari hadas; f) niat melakukan mandi.

5. Boleh niat dengan bahasa bukan Arab. Karena tidak ada kewajiban berniat dengan bahasa Arab. Karena niat sifatnya diucapkan dalam hati (walaupun sunnah disertai ucapan lisan). Berbeda halnya dengan ibadah yang harus diucapkan secara lisan seperti bacaan-bacaan dalam shalat yang harus diucapkan dengan bahasa Arab apabila mampu. Baca detail: Shalat dengan Bahasa Indonesia

CARA NIAT YANG SAH

Assalamualaikum

Pak ustadz saya mau bertanya.

1. Bolehkah berniat ibadah hanya dengan seperti ini :
-wudhu karena Allah
-mandi wajib karena Allah
-sholat fardhu isya karena Allah
-puasa fardhu ramadhan besok karena Allah

2. Apa boleh pak ustad berniat wudhu dengan niat "menghilangkan hadas kecil karena Allah" tanpa menghadirkan kata wudhu pada niatnya ?

3. Begitu juga dengan niat mandi wajib, apakah boleh hanya niat dengan "menghilangkan hadas besar dari seluruh tubuh karena Allah" tanpa ada kata "mandi" dan "wajib" ? Lalu adakah perbedaan antara mandi wajib, mandi besar dan mandi junub ?

4. Apakah niat itu harus berurutan pak ustad ? Misalnya sholat fardhu isya, jadi harus mulai dari sholat, kemudian fardhu, lalu isya dan terakhir karena Allah ? Bagaimana jika tidak urut menjadi sholat isya fardhu karena Allah ? Apakah mempengaruhi maknanya ?

JAWABAN

1. Boleh dan sah. Baca detail: Cara Niat

2. Boleh dan sah.

3. Boleh dan sah. tidak ada beda antara manjdi wajib, mandi besar dan mandi junub.

4. Tidak apa-apa tidak urut. Boleh seperti itu. Baca detail: Cara Niat

Baca juga: Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?

"NIAT MENGHILANGKAN HADAS KECIL" TANPA KATA WUDHU, APAKAH SAH?

Pertanyaan untuk jawaban no.2 dan 3

1. Berarti jika hanya berniat dalam hati "menghilangkan hadas kecil karena Allah" saja sudah sah tanpa ada kata wudhu ?

2. Berarti boleh dan sah jika berniat mandi wajib diganti dengan "menghilangkan hadas besar dari seluruh tubuh karena Allah" saja tanda ada kata mandi dan wajib ? Dan dibolehkan juga berniat menghilangkan hadas besar dengan niat hanya "mandi besar atau mandi junub karena Allah" ?

JAWABAN

1. Sah. Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 1/35, menyatakan:

وصفة النية أن ينوي رفع الحدث أو الطهارة من الحدث، وأيهما نوى أجزأه لأنه نوى المقصود وهو رفع الحدث

Artinya: Sifat dari niat adalah berniat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas. Manapun yang dipakai di antara dua cara ini maka hukumnya sah karena ia berniat sesuai tujuan yaitu menghilangkan hadas.

2. Ya benar. Baca detail: Cara Niat

HUKUM KATA "FARDHU" ATAU "SUNNAH", "QADHA" DAN "ADA", "LILLAHI TA'ALA" SAAT NIAT SHALAT, APAKAH WAJIB?

1. Untuk niat sholat fardhu dan sunat apakah harus disertakan kefardhuan dan kesunatan sholat tersebut pak ustadz ? Tetapi secara logika kita tau bahwa kalau sholat isya misalnya itu adalah sholat fardhu sedangkan kalau sholat dhuha itu sholat sunat ?

2. Begitu juga dengan puasa, kita tau puasa ramadhan adalah wajib dan puasa senin kamis adalah sunat, apakah diharuskan dalam berniatnya menghadurkan kefardhuan dan kesunatan puasa yang akan dilaksanakan ?

JAWABAN

1. Tidak perlu ada ucapan "fardhu" seperti "Niat shalat zhuhur farhu karena Allah". Begitu juga ucapan "lillahi ta'ala (karena Allah) juga tidak wajib.

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, hlm. 1/226, menyatakan:

في كيفية النية .

أما الفريضة ، فيجب فيها قصد أمرين بلا خلاف . أحدهما : فعل الصلاة ، لتمتاز عن سائر الأفعال ، ولا يكفي إحضار نفس الصلاة بالبال ، غافلا عن الفعل . والثاني : تعيين الصلاة المأتي بها ، ولا تجزئه نية فريضة الوقت عن نية الظهر ، أو العصر على الأصح ؛ لأن الفائتة التي يتذكرها تشاركها في كونها فريضة الوقت . ولا تصح الظهر بنية الجمعة على الصحيح الصواب . ولا تصح الجمعة بنية مطلق الظهر ، ولا تصح بنية الظهر المقصورة إن قلنا إنها صلاة بحيالها ، وإن قلنا ظهر مقصورة صحت . واختلفوا في اعتبار أمور سوى هذين الأمرين . أحدها : الفرضية ، وهو شرط على الأصح عند الأكثرين ، سواء كان الناوي بالغا أو صبيا ، وسواء كانت الصلاة قضاء أم أداء . الثاني : الإضافة إلى الله تعالى بأن يقول لله أو فريضة الله ، والأصح أنه لا يشترط . الثالث : القضاء والأداء ، الأصح أنه لا يشترط ، بل تصح أداء بنية القضاء وعكسه .

Artinya: Dalam shalat fardhu, maka wajib meniatkan dua hal berdasarkan kesepakatan ulama (madzhab Syafi'i). Satu, perbuatan shalat untuk membedakan dengan perbuatan yang lain. Tidak cukup menghadirkan shalat dalam hati, lupa dari perbuatan shalat. Dua, menentukan (nama) shalat yang dilakukan. Tidak sah berniat shalat zhuhur dengan niat fardhunya waktu (tanya menyebut zhuhur). Karena hal itu bisa ambigu dengan shalat fa'itah (shalat qadha) yang diingatnya. Tidak sah shalat zhuhur dengan niat Jumat menurut pendapat yang sahih dan benar. Tidak sah shalat Jumat dengan niat zhuhur mutlak. ... Ulama madzhab Syafi'i berbeda pendapat dalam perkara yang selain dua hal di atas. Satu, penyebutan fardhu. Ini adalah syarat menurut pendapat paling sahih menurut mayoritas ulama (Syafi'iyah). Sama saja yang berniat itu baligh atau anak-anak. Sama saja shalatnya itu qadha atau ada'. Dua, tambahan lillahi Ta'ala. Deingan mengatakan: lillahi (karena Allah) atau faridhatullah (kewajiban dari Allah). Yang paling sahih adalah tidak disyaratkan. Tiga, kata 'qadha' dan 'ada'. Yang paling sahih tidak disyaratkan. Sah shalat ada' dengan niat qadha' dan sebaliknya.

2. Sama dg jawaban no. 1. Baca detail: Cara Niat

GAMBAR KOIN DIRHAM (PERAK) DI ZAMAN KHALIFAH UMAR

koin dirham perak

September 24, 2019

Jodoh: Orang Tua Tidak Setuju Karena Tak Sepadan Pendidikan Dan Ekonomi

JODOH: ORANG TUA TIDAK SETUJU KARENA TAK SEPADAN PENDIDIKAN DAN EKONOMI

Assalamualaikum wr.wb
Ustadz, namaku wanita. aku hijrahnya belum lama. 1 bulan setelah aku hijrah, ada laki-laki sholeh dan taat beribadah dya melamar aku katanya pengen nikah sama aku karena dya gak kepengen pacaran. Dan berkat petunjuk Allah swt melalui istikhoroh q trima lamarannya.

Usia aku sekarang 23 tahun, calon aku 27 tahun sekarang. Terus dya datang kerumah buat ngomong langsung ke orang tua aku. Bahwa dya betul-betul serius mau nikah sama aku. Sebelumnya aku sama calon aku sudah punya rencana mau nikah di KUA saja. Karena kami gak mau ngerepotin orang tua kami. Dan berhubung karena nikah di KUA kan gratis. Tapi ayah menolaknya dengan alasan karena dya belum selesai S1, semntara aku sudah selesai study S1. Alasan ayah yang lain hanya karena status sosial (kurang mampu).

Mohon solusinya ustadz, kami punya niat nekat tetap mau nikah di KUA meski tanpa restu orang tuaq. Kami gak kepengen lama-lama. Trima kasih...

JAWABAN

Kalau ayah anda mensyaratkan lulus S1, sebaiknya segera dipenuhi syaratnya kalau bisa. Karena itu bukan syarat yang terlalu berat.

Namun, kalau itu membutuhkan waktu terlalu lama sedangkan anda berdua sudah ingin segera cepat menikah karena kuatir terjadi zina, maka menikah tanpa restu orang tua dibolehkan dalam agama demi menghindari yang lebih besar (dosa zina). Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Dengan demikian, maka anda berdua menikahnya memakawi wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Namun demikian, sepadan dalam pernikahan itu merupakan sesuatu yang juga dipertimbangkan dalam syariat Islam. Artinya, kesepadanan antara suami istri itu merupakan hal yang juga penting. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan

HASIL ISTIKHARAH JODOH TIDAK SESUAI HARAPAN

Assalamualaikum
Nama saya Anggri Yudha prasetya
Saya ingin bertanya
Kalau misalnya kita didalam posisi ingin meminang seseorang, tetapi kondisinya ternyta si gadis dalam dua pilihan. Dan kemudian si gadis beriistigharah dan jawabannya bukan saya. Apakah saya harus membatalkan dan mundur langsung sedangkan pernikahan mereka masih terlampau lama? Apakah jawaban dari istigharah bsa berubah.
Wassalamualaikum mohon jawabannya

JAWABAN

Tidak perlu terlalu mengandalkan istikharah. Istikharah hanyalah salah satu cara mencari solusi, bukan satu-satunya. Dan hasil istikharah tidak harus diikuti. Baca detail: Shalat Istikharah

Pada akhirnya, yg terpenting bagi si wanita adalah mana di antara dua pria yg menurut dia lebih baik dari berbagai sisi pandang. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

Anda juga tidak perlu mengandalkan pilihan pada satu orang wanita. Itu tidak baik bagi anda dan daya tawar anda. Sebaiknya pikirkan juga untuk mencari alternatif jodoh yang lain. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

HUBUNGAN INTIM SEBELUM MANDI SUCI DARI HAID

Assalamualaikum Wrwb ustad. Izin bertanya, bagaimana hukumnya jika berhubungan setelah diperkirakan bersih darah haid namun belum mandi suci? Dan
Apabila terlanjur dilakukan tanpa mengetahui hukumnya sebelumnya, apakah yang harus dilakukan sebagai upaya bertaubat

JAWABAN

1. Hukumnya haram melakukan hubungan suami istri bagi wanita haid sebelum mandi junub. Baca detail: Wanita Haid

2. Segera bertaubat dengan menyesali diri dan berjanji tidak mengulangi di masa depan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

AGAR CEPAT DAPAT JODOH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Perkenalkan saya dari Jawa Barat.

Ingin bertanya mengenai jodoh.
Apakah ada amalan untuk mendatangkan jodoh? Karena sudah tinggal 2th lagi usia genap 30th dan sampai saat ini belum juga datang jodohnya.
Yg ada saya akan dilangkah oleh adik dalam perihal pernikahan. Dan apakah mitos masyarakat mengenai melangkah kakak dalam pernikahan akan mendatangkan bala bencana untuk sang kakak yg akan membuat jodoh sang kakak jadi sulit.

Syukron katsiro.

Wassalam

JAWABAN

Untuk mudah mendapat jodoh, baca doa berikut setiap selesai shalat fardhu dan shalat tahajud: Doa Agar Disayang

Mitos tersebut tidak benar. Anda persilahkan adik anda mendapat jodoh dan menikah lebih dahulu. Anda tidak perlu merasa takut. InsyaAllah akan datang jodoh untuk anda.

Namun demikian, harus disadari bahwa jodoh itu tidak datang secara otomatis. Harus diusahakan. Ada beberapa cara untuk mencapainya:
a) Meminta bantuan teman-teman wanita anda untuk mencarikan jodoh untuk anda.
b) Meminta bantuan orang tua anda untuk mencarikan jodoh.
c) Meminta bantuan teman kerja atau teman sekolah untuk mencarikan jodoh.
c) Melakukan pendekatan secara langsung dengan calon jodoh (para lelaki) secara elegan dengan cara memperbanyak aktivitas yang memungkinkan anda dapat bertemu dengan mereka. Misalnya, aktif di organisasi, di majelis taklim, kegiatan arisan ibu-ibu, dll.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh

PACAR SUSAH MELUPAKAN MANTAN

Assalamualaikum. Jadi seperti ini awal mulanya.
Saya mempunyai kekasih yang belum bisa melupakan mantan kekasih nya yang sudah berpisah kurang lebih 2tahun.
Sekarang sudah menjalani hubungan dengan saya selama 1 tahun. Setiap kali bertengkar selalu membawa emosi dan membandingkan saya dengan mantan nya.

Dia sangat susah diajak sholat & puasa. Pernah saya ajak sholat tetapi malah bertengkar. Saya sudah berusaha melaksanakan sholat dgn harapan dia akan mengikuti untuk sholat. Tapi ternyata tidak.
Yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimana agar pikiran pacar saya terbuka dan kembali normal?
2. Apakah pacar saya perlu untuk di ruqyah?

JAWABAN

1. Pertama perlu diketahui bahwa berpacaran secara fisikal sampai berduaan hukumnya haram dalam Islam. Baca detail: Hukum Kholwat

Kalau ini yang terjadi, maka segeralah bertaubat nasuha dengan tidak mengulangi hal ini lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, kita tidak bisa mengatur dan mengontrol fikiran orang lain untuk melupakan masa lalunya. Yang terpenting adalah anda bisa mengontrol diri anda sendiri dengan cara bersikap sebaik mungkin. Ini cara yang akan membuat orang lain simpati dan suka pada anda. Termasuk pacar anda itu. Itu akan membuat dia akan melupakan masa lalunya.

2. Tidak perlu diruqyah. Itu masalah psikologis biasa: bahwa ketika dia tidak menemukan hal baik dengan seseorang, maka dia akan cenderung mengingat sosok masa lalu yang lebih baik.

Namun kami sarankan sekali lagi, agar anda apabila serius dengannya supaya segera mengikatkan diri dalam bentuk pernikahan.

Apabila merasa kurang cocok, segera putuskan dan cari calon pasangan yang lain. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

Was-Was Murtad Gegara Baca Artikel Wahabi Salafi

WAS-WAS MURTAD GEGARA BACA ARTIKEL WAHABI

Assalamualaikum, akhir akhir ini saya banyak sekali ditimpa was was. Salah satunya adalah ketika saya belajar tentang hal hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang. Di poin tersebut terdapat hukum "tidak mengkafirkan orang kafir, meragukan, atau membenarkan ajaran mereka termasuk kafir". Dari dulu juga saya sudah sangat meyakini kafirnya kaum2 yang telah di kafirkan oleh allah. Tetapi kenapa semakin saya mempelajari hal tersebut di hati saya seperti terlintas pertanyaan2 yang meragukan kekafiran mereka seperti: "bagaimana jika orang tersebut tidak mengenal islam sama sekali, apakah akan di ampuni oleh allah" .
Pertanyaan:
1. Apakah saya juga bisa menjadi kafir karna perasaan ragu akibat was was tersebut ?padahal saya sangat tidak menginginkannya

2. Misalkan ada teman saya yang melakukan pembatal keislaman, dia mengatakan "shalat tidak wajib" padahal dia bermain-main. Apakah dia bisa secara langsung dihukumi kafir. Dan jika saya tidak mengkafirkan nya karena saya tahu kalau penjatuhan vonis kafir tidak bisa sembarangan bisa menyebabkan saya kafir juga?

3. Keraguan seperti apa yang menyebabkan orang tersebut bisa menjadi kafir?

saya sangat takut jika saya juga dihukumi seperti itu. Padahal dari dulu saya sangat meyakini hal tersebut. Apakah ini dari setan? Dan terkadang saya juga bingung dengan perasaan saya sendiri. Mohon penjelasannya ustad

JAWABAN

1. Bagi orang yang tidak mengenal Islam sama sekali, maka mereka diberi status ahlul fatroh atau orang yang belum mengenal risalah Islam. Kalangan ahli fatrah ini nanti di akhirat akan diberi pilihan apakah akan memilih Islam atau tidak. Kalau pilih Islam, maka akan masuk surga. Sama dengan ahlul fatroh adalah anak-anak non-muslim yang mati sebelum baligh. Baca detail: Hukum Ahli Fatrah

Jadi, anda tidak perlu kuatir dengan keraguan anda soal nonmuslim yang ahli fatrah ini. Karena, keraguan anda soal ini dibenarkan dalam Islam berdasarkan hadis dan pandangan ulama sebagaimana disebut dalam link di atas.

2. Tidak boleh langsung dianggap kafir. Baru dianggap kafir apabila dia menyatakan seperti itu disertai keyakinan dalam hatinya. Dan tidak ada yang tahu isi hati orang lain. Intinya, tidak perlu sibuk mengurus status kafir atau Islamnya seseorang. Nilailah seseorang dari zahirnya. Kita punya prioritas sendiri yaitu memperbaiki iman, Islam dan akhlak kita sendiri agar lebih mendekati pada keislaman seperti yang dicontohkan Rasulullah. Baca detail: Penyebab Murtad

3. Keraguan yang dimaksud adalah keraguan atas kesalahan agama selain Islam. Muslim harus meyakini bahwa Islam agama satu-satunya yang benar (QS Ali Imron 3:19). Sedangkan agama yang lain salah terutama dari segi pandangannya terhadap keesaan Tuhan sehingga mereka disebut kaum musyrik (QS Al Bayyinah 98:6). Terkait Nasrani dan Yahudi, kita harus meyakini bahwa kedua agama ini dalam bentuk aslinya yang dibawa para Nabi Bani Israil adalah benar. Namun menjadi salah setelah ditinggal para Rasul mereka di mana mereka melenceng dari Tauhid dan itu disebut secara eksplisit dalam Al-Quran QS Taubat 9:30 Baca detail: Dasar Agama Islam

TAMBAHAN:

Kami sarankan agar anda berhati-hati dalam membaca artikel Islam di internet. jangan sampai terjebak membaca artikel yang ditulis kalangan Salafi Wahabi yang mudah mengafirkan sesama muslim. Ingat, mereka bukan Ahlussunnah Wal Jamaah menurut keputusan muktamar Ahlussunnah di Grozny, 2016. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah


APAKAH SYAHADAT ITU BERMANFAAT DI AKHIRAT?

Assalamu'alaikum ustadz, gini dulu saya berpendapat bahwa seorang dikatakan muslim ketika ia bersyahadat, nah urusan ia tidak shalat, puasa, dll itu hanya sebatas dosa tapi tidak mengeluarkan dari islam (tidak kafir). Dan syahadat itu bermanfaat kelak sehingga ia tidak kekal di neraka.

Namun seiring waktu, saya mendapatkan pendapat bahwa semua ibadah itu terhubung dan saling terkait, jadi ketika tidak melaksanakan shalat gugurlah keislamannya (telah kafir). Termasuk ketika shalat tapi tidak puasa, atau tidak melaksanakan ibadah lainnya maka tidaklah disebut muslim, dan tidak bermanfaat syahadatnya.

Pertanyaan saya :
1. Apakah orang masih bersyahadat tapi tidak menjalankan kewajibannya masih disebut muslim?

2. Jika ya, apakah kebaikannya (misal sedekah, atau pernah menjalankan kewajiban) bermanfaat kelak di akhirat karena syahadatnya?

3. Apakah ibadah itu saling terkait, jadi ketika tidak dilaksanakan kewajiban, maka ibadah lainnya sia-sia?

4. Dan saya pernah mendengar hadits bahwa seseorang shalat itu berada dalam janji Allah untuk dimasukannya ke surga, jika tidak shalat maka tidak dalam janji Allah untuk dimasukannya ke surga. Nasibnya tergantung kehendak Allah, apakah diampuni atau tidak. Apakah ini benar ? Bearti meskipun membawa dosa banyak (tidak menjalankan kewajiban) bisa ada kemungkinan Allah ampuni?

Mohon maaf ustadz jika pertanyaannya terlalu banyak. Mudah-mudahan jawaban ustadz menjadi obat kebingungan saya. Barakallahufikum.

JAWABAN

1. Ya, masih disebut muslim selagi kewajiban yang ditinggalkan itu masih diakui sebagai kewajiban. Baca detail: Hukum Tidak Shalat

2. Ya.

3. Tidak saling terkait dari segi pahala. Misalnya, orang tidak shalat itu dosa. Tapi kalau dia membayar zakat, maka dia dapat pahala dari zakatnya. Namun ada juga keterkaitan dari segi doa. Doa orang pendosa kemungkinan besar tidak diterima. Baca detail: Doa Pendosa Tidak Terkabul

4. Ya. Selagi dia mati dalam keadaan Islam, maka dia masih bisa berharap akan rahmat Allah. Masalahnya, kita tidak bisa memastikan apakah kita mati dalam keadaan Islam atau kafir? Di sinilah pentingnya taubat nasuha.Baca detail: Cara Taubat Nasuha



SALAH MEMBERI UANG KEMBALIAN, APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum.saat saya beli makan, si pedagang memberi saya uang kembalian yang salah tapi saya ngomong benar uang kembaliannya.Yang ingin saya tanyakan:
1.karena saya berkata benar uang kembaliannya padahal salah uang kembaliannya,apakah saya mendapat dosa murtad?

JAWABAN

Tidak murtad. Hanya saja kalau kesalahan itu merugikan pihak yang satunya, maka hendaknya anda memberikan kekurangannya. Agar dia tidak merugi. Baca detail: Bisnis dalam Islam


Mendiamkan Orang Tua Apa Termasuk Durhaka?

MENDIAMKAN ORANG TUA APA TERMASUK DURHAKA?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya ingin bertanya beberapa point:
1. Apakah dengan mendiamkan orangtua selama 3hari dgn sengaja termasuk durhaka?
2. Apakah peran orangtua kepada anaknya yg sedang kesulitan dan butuh pertolongan, mungkin dgn mencarikan pekerjaan untuk anaknya yg sedang menganggur dan mencarikan jodoh untuk anak perempuannya?
3. Adakah peran khusus bagi orangtua dalam mencarikan pekerjaan ataupun jodoh untuk anak perempuannya dan apakah dgn cara orangtua 'pasif' kepada anak perempuannya termasuk dlm golongan mendzolimi anak perempuannya yg dilihat dari segi usia sang anak sudah cukup untuk menikah

Syukron

Wassalam..

JAWABAN

1. Ya. Sedikit berkata kasar saja dilarang apalagi sampai mendiamkan. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

2. Orang tua (ayah) berkewajiban menafkahi anaknya yang miskin. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

Adapun mencarikan pekerjaan buat anaknya itu hal yang baik, tapi tidak wajib. Bagi anak yang sudah dewasa sudah selayaknya dia berusaha mandiri dalam mencari kerja maupun mencari nafkah.

3. Tidak ada kewajiban bagi orangtua mencarikan jodoh bagi putrinya. Karena menikah itu sendiri hukumnya sunnah. Kalau si anak ingin orang tua berbuat demikian, maka hendaknya dia mengatakannya secara terus terang dan terbuka. Tidak perlu malu. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

TAK DIRESTUI KARENA BEDA SUKU

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya wanita berusia 24 tahun, saya sudah memiliki calon, calon saya keturunan arab, kami sudah berhubungan lama, kami berniat untuk menikah tetapi saat calon saya meminta restu kepada orangtuanya terutama ibunya beliau tidak merestui hubungan kami dengan alasan karena saya bukan keturunan arab seperti keluarga mereka. Saat ini ibunya calon saya tersebut sudah menawarkan dia calon yg lain sesuai dengan yg ibunya pilih tapi calon saya masih menolak pilihan ibunya itu.

Hati saya merasa sakit saat saya mengetahui hal itu. Kami berdua saling mencintai tapi untuk saling mengikhlaskan rasanya terasa berat. Apa yg harus saya dan calon saya lakukan? Apa dalam islam ada aturan tersebut sebagai alasan menolak saya ?

Mohon dibantu menjawab.. terima kasih

JAWABAN

Tidak ada alasan untuk tidak merestui karena alasan beda suku. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan

Keputusannya ada di tangan calon anda. Kalau calon anda mentaati ibunya, maka berarti anda harus siap untuk berpisah dengannya. Kalau dia hendak memaksakan diri untuk menikah dengan anda, maka anda harus syukuri. Apapun keputusan calon anda, maka anda sebagai wanita harus menerima dan siap secara mental. Bagaimana pun dia bukan satu-satunya pria di dunia ini. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

JODOH: TIDAK DIRESTUI KARENA CALON MANTAN PEMINUM

Assalamualaikum ustad ..saya mau bertanya ..
Saya mempunyai teman lelaki ..kita sudah menjalani hubungan (pacaran) selama kurang lebih 8 tahun ..hubungan kita dari awal sudha tidak berjalan mulus ..keluarga saya tidak ada yg merestui hubungan ini ..dikarenakan pasangan saya kerjaannya blm tetap ..di tmbh lagi dia suka minum" ..tetapi dengan berjalannya waktu alhamdhulilah dia skrang bisa berubah ..tetapi orang tua saya tetap dengan pendiriannya ..tidak merestui hubunga kami ..alsannya selalu dia tidak.tetap.untuk saya karena masa lalunya itu ..
Gmna ya ustad ..

saya harus bagaimana ya ..orang tua saya ngasih pilhan antara kluarga sma dia ..tpi saya jujur tidak bisa memilih ..saya pengen milih keduanya ..saya gk mau nyakitin hati siapapun ustad ..
Saya harus bagaimna ya agar saya bisa mendapat restu orang tua saya ..agar orang tua saya bisa ngasir kesempatan untu pasangan saya ..biar membuktikan kpda mereka ustad ..
Tlong di kaish jln keluarnya ..
Wasslamualaikum

JAWABAN

Alasan orang tua tidak merestui pilihan anda itu sudah benar. Karena dia pendosa, peminum dan mungkin banyak dosa-dosa lain yang dia lakukan tanpa sepengetahuan anda. ada baiknya kalau anda ikuti nasihat orang tua dan berusaha menjauhinya. Jangan terlena dengan rayuan dan tampilan lahirnya. Carilah yang memang berkepribadian baik dan agamis. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

Anda dibesarkan oleh orang tua dari kecil yang membuat anda tidak mungkin untuk membalas budi pada mereka. Orang tua tidak ingin anda membalas budi terlalu besar, hanya satu yang mereka inginkan: jauhi pemuda itu dan cari pemuda lain. Masa harapan yang sederhana itu anda tidak bersedia? Sedangkan masih banyak di luar sana pemuda yang jauh melebihi segalanya dibanding dia. Buktikan bakti anda pada orang tua kali ini saja. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

MAU MENIKAH DISURUH HAJI DULU

Asslamualaikum ust/utadzah
Saya ingin menanyakan perihal menikah.
Saya seorang wanita yang berumur 20 tahun dan saya sudah memiliki keinginan untuk menikah di karenakan sudah memiliki calon dan takut akan zina.
Namun kedua orang tua saya tidak mengizinkan saya untuk menikah.
Dengan alasan menunggu panggilan haji.karna memang orang tua saya sudah mendaftarkan haji sejak zaman mts.
Saya benar2 tidak ingin mengecewakan orang tua .namun apalah daya saya manusia biasa yang penuh dosa, nafsu slalu ada .dan keinginan untuk menikahpun juga semakin besar .
Lalu langkah yang bagaimana yang harus saya ambil?.

JAWABAN

Menikah lebih wajib bagi anda daripada haji. Kalau orang tua betul-betul tidak mau mengijinkan anda untuk menikah sekarang sedangkan anda dan pacar sudah mulai tidak bisa menahan nafsu, maka sebaiknya anda menikah siri saja untuk sementara. Anda bisa meminta ijin pada ayah untuk menjadi wali nikah, tapi kalau ayah tidak setuju, maka anda bisa meminta wali hakim untuk menikahkan. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Anak Perempuan Berhak Dapat Warisan?

ANAK PEREMPUAN BERHAK DAPAT WARISAN?

Saya seorang anak perempuan yg masih hidup.
Kakak sya meninggal. Duluan laki laki

Ayah saya meninggalkan surat sertipikat tanah di buat thun 2006. Sebagai pechan setipikat tanah yg di bagikan kakek saya ke pada masing masing paman dan ayah saya. Kemudian ayah saya meninggal.
Dan kakak laki laki saya meninggal juga.

Kemudian surat sertipikat itu saya pegegang seorang perempuan.

Saudara ayah saya. Cumen 1 yg masih hidup yakni paman saya paling kecil dari saudara ayah..

Paman saya ingin menguasai harta ayah saya dan mengambil semua warisan ayah saya.

Pertanyaan saya...

Apakah saya seorang perempuan tidak mempunyai hak atas warisan ayah saya sehingga paman saya mengambil warisan yg di berikan kakek saya...?

Sedangkan nenek saya yg hidup bukan
Ibu kandung ayah saya ...? Trimaksi. Mohon bantuan nya

Paman saya berdali ashobah bil ghai ir.
Padahal sudah di bagikan kakek saya masing masing.

JAWABAN

Anak perempuan berhak mendapatkan 1/2 (separuh) dari total harta ayahnya. Baca detail: Hukum Waris Islam

Karena harta warisan dalam kasus anda sedang bermasalah, maka sebaiknya anda meminta bantuan aparat setempat yg mengerti soal ini untuk mengurus perkara ini dengan pihak-pihak terkait. Anda juga bisa mengajukan hal ini ke pengadilan agama dg meminta bantuan pengacara. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN SATU

Selamat malam Pak. Nama saya Milda Septianti 24 tahun. Saya tinggal di Cimahi, Jawa Barat.

Saya ingin bertanya mengenai pembagian hak waris.

Sebelumnya saya ingin bercerita mengenai awal mula konflik yang kini sedang dialami oleh ibu saya.

Dulu Kakek saya menikah dengan nenek saya dan memiliki satu anak perempuan; ibu saya. Lalu bercerai dan kakek saya menikah lagi dengan perempuan dan tidak memiliki anak. Karena tidak memiliki anak, maka keduanya memutuskan untuk mengasuh keponakan mereka masing masing. Bahkan menikahkan keduanya. Ibu saya sejak kecil diasuh oleh ibunya yaitu nenek saya. Dan yang tinggal setelah Kakek saya meninggal tahun 2003 di rumah yang sedang menjadi konflik adalah ibu tiri dan keponakannya yang tadi saling dinikahkan.

Pada tahun 2003, kakek meninggal. Sedangkan ibu tiri tidak ingin membagi rumah tersebut. Lalu mereka memberi ibu saya sejumlah uang (15juta) dan meminta tandatangan ibu saya pada kertas kosong. Yang baru diketahui telah mereka tulis sebagai surat kesepakatan agar ibu saya tidak meminta uang warisan dikemudian hari.

Tahun 2014, ibu tiri meninggal. Dan yang tinggal dirumah itu sampai sekarang adalah keponakan.

Mereka tidak ingin keluar dari rumah itu.

Saya ingin tahu bagaimana pembagian sebenarnya rumah tersebut?

Karena ibu saya yang saat ini sudah memiliki pengacara malah mengatakan kalau bagian ibu saya hanya sedikit. Bahkan mengatakan kalau keponakan itu sudah otomatis bisa disebut jadi anak angkat dan mendapat bagian yang lebih besar. Juga mengatakan kalau ibu saya harus mengganti uang 15 juta tersebut. Sedangkan sebagian harta yang ada (mobil, sejumlah becak) telah dijual si keponakan. Dan sebagian dari lahan seluas 84m2 mereka sewakan pada orang lain.

Saya bingung dengan pembagian rumah tersebut. Apakah ibu saya mendapatkan 1/2 bagian karena anak tunggal dari kakek saya?

Dalam surat penetapan yang dibuatkan oleh pengacara ibu saya, ditulis nama ibu tiri dari ibu saya yang sudah wafat tersebut, nama ibu saya, dan semua anak-anak dari saudari ayah saya yang disebutkan sebagai pewaris pengganti oleh pengacara ibu saya.

Lalu apakah pewaris pengganti (dari 2 saudari ayah dari ibu saya (kini telah meninggal 2001 dan 2013)) mendapat bagian? Dan tandatangan mereka dibutuhkan agar rumah terjual?

Mohon penjelasannya secara hukum islam. Terima kasih.

JAWABAN

Secara agama ibu anda sebagai putri tunggal otomatis mendapat 1/2, sedangkan istri yang terakhir mendapat 1/4. Sisanya yang 1/4 menjadi bagian ahli waris yang lain kerabat dari kakek anda. Karena tidak disebutkan secara rinci siapa saja kerabat kakek anda, maka tidak dapat dijelaskan di sini. Tapi intinya adalah ibu anda mendapat 1/2. Baca detail: Hukum Waris Islam

HUKUM WARIS UNTUK ANAK, SUAMI DAN SAUDARA

Istri meninggal tgl 28 agustus 2018

Yang masih hidup:
1. Suami
2. Anak perempuan 1thn 7bln
3. Ayah almarhumah
4. Ibu almarhumah
5. 1 Kakak perempuan almarhumah
6. 2 Kakak laki-laki almarhumah
7. 1 Adik laki-laki almarhumah

Terima kasih bantuannya

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Suami mendapat 1/4 = 6/24 = 6/26.
b) Anak perempuan mendapat 1/2 = 12/24 = 12/26
c) Ayah mendapat 1/6 = 4/24 = 4/26
d) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 = 4/26
_____________________________________

Total = 26/24 penyebut disamakan dg pembilang menjadi 26/26 -> disebut masalah aul. Baca detail: Aul


e) Saudara kandung baik laki-laki maupun perempuan tidak mendapat bagian karena terhalang oleh adanya bapak.

Cara menghitung warisan dari persentase di atas sbb:

a) Bagian suami adalah [harta warisan] x 6/26 = [bagian suami].
b) Anak perempuan mendapat 12/26 adalah [harta warisan] x 12/26 = [bagian Anak perempuan]
c) Ayah mendapat 4/26 adalah [harta warisan] x 4/26 = [bagian Ayah ]
d) Ibu mendapat 4/26 adalah [harta warisan] x 4/26 = [bagian Ibu]
Baca detail: Hukum Waris Islam

HIBAH ISTRI KE SUAMI

Saya dan istri sudah tua dan takut kalau salam bagi2 warisan.
Sebelum pensiun saya beli dua rumah tapi sayang dua-duanya atas nama istri.
Jika saya suami meninggal bagaimana caranya agar satu rumah dibagi sebagai warisan suami. Apa perlu rubah nama di serifikat atau cukup dg surat pribadi yg menyatakan hibah ke saya.
Terima kasih.Wassalam.

JAWABAN

Secara agama, pemilik harta adalah yang membeli rumah tersebut. Kalau pembelinya anda, maka pemiliknya anda. Kecuali kalau anda sudah serahterimahkan kedua rumah itu pada istri. Jadi, secara agama, kedua rumah itu tetap milik anda selagi anda belum menghibahkan pada istri walaupun surat rumah atas nama istri. Karena, dalam hukum Islam, tidak ada harta gono gini atau harta bersama otomatis. Semua harta milik pemiliknya yang asli berdasarkan hukum kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Namun, secara negara, pemilik rumah adalah istri anda sesuai dengan sertifikatnya. Apabila anda kuatir terjadi masalah di kemudian hari terkait harta tersebut, maka sebaiknya segera dibalik nama dari istri ke suami, atau boleh juga dengan cara sertifikat hibah dari istri ke suami. Baca detail: Hibah dalam Islam

WARISAN

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Pak ustadz ada yang ingin saya tanya kan mengenai pembagian harta warisan.

Begini:
Ayah saya meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 23.670M2. Tanah tersebut adalah tanah negara yg digarap sendiri oleh almarhum sewaktu masih hidup dan sudah terdaftar di desa. Karena ybs sudah meninggal, maka status kepemilikannya dialihkan ke ibu saya karena masih hidup guna memudahkan urusan untuk pensertifikatan tanah.

Utk mengurus tanah tersebut menjadi berstatus SHM , maka salah satu dalam keluarga saya ada yg sanggup mengurusnya karena ada dana yg dicadangkannya utk pembuatan Sertifikat.

Sehubungan dgn hal tsb mohon petunjuk cara pembagian yg benar sesuai syari'at (berapa porsi utk yg mengurus sertifikat dan porsi ahliwaris) sehingga anak-anak yg mendapatkan harta warisan tidak menimbulkan kecemburuan sehingga berefek baik terhadap almarhum.

Keluarga yg ditinggalkan almarhum :
1. Istri (ibu kami)
2. anak laki-laki 2 org (termasuk saya)
3. anak perempuan 5 org
Kakek dan Nenek sudah meninggal juga.
Misal jumlah harta yg akan dibagi Rp.1milyar.
Sekali lagi mohon petunjuk ustadz dan sebelumnya trimakasih atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

JAWABAN

Pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada ketujuh anak kandung; anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi dalam kasus di atas, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; sedangkan kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/9.
c) Biaya mengurus sertifikat bisa diambilkan dari hasil iuran seluruh ahli waris berdasarkan kesepakatan atau bisa juga diambilkan dari harta tanah apabila dijual.
Baca detail: Hukum Waris Islam

Tambahan:

Kami kurang mengerti penjelasan anda bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Apabila maksudnya adalah tanah milik negara, bukan milik pribadi, maka secara legal statusnya hak guna usaha atau hak pakai. Tidak boleh dijadikan hak milik.

Menyikapi Tidak Dapat Restu Orang Tua

MENYIKAPI TIDAK DAPAT RESTU ORANG TUA

Assalamualaikum wr.wb
Saya wanita ingin menanyakan mengenai restu orang tua. Ada seorang lelaki yg ingin segera menikahi saya namun dia hanya tamatan SMK dan sekarang berkerja di suatu perusahaan dan memiliki usaha juga, tetapi orang tua saya tidak setuju karena ada faktor masalah ekonomi bawaan dr keluarga saya dan juga orang tua saya menuntut saya agar menikah dg lelaki yang berpendidikan tinggi dan kaya raya. Saya merasa bersalah dg lelaki ini karena dia tidak tau apa2 tp orang tua saya tidak merestui kami. Dan saya juga kenal baik dan dekat dg keluarga lelaki ini, orang tua nya menganggap saya seperti anaknya sendiri.

Pertanyaan saya apakah saya harus mengakhiri hubungan saya dg lelaki tersebut atau tidak? Dan bagaimana caranya agar orang tua saya merestui kami?

JAWABAN

Pernikahan ideal adalah pernikahan yg direstui orang tua. Alasan orang tua soal ketidaksepadanan terutama dalam soal pendidikan dan profesi pekerjaan termasuk hal yang diterima oleh agama menurut sebagian madzhab. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan

Untuk mendapatkan restu orang tua, kalau anda tidak bisa meyakinkan mereka sendiri, maka anda bisa meminta bantuan pada orang lain yang dihormati orang tua untuk membujuk mereka. Dan ini membutuhkan waktu dan kesabaran.

Kalau seandainya orang tua tetap tidak setuju, maka idealnya anda mundur dan mencari pasangan lain yang anda anggap baik dan ideal dan direstui orang tua. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

Bagaimana pun restu orang tua itu penting sebagai tanda bakti pada mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Namun, kalau anda dan dia sudah sangat saling mencintai sehingga kalau tidak menikah bisa berpotensi melakukan zina, maka menikah dengan dia itu lebih baik daripada zina. Walaupun tanpa restu orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

JODOH: MENDAHULUI KAKAK PEREMPUAN, BOLEHKAH?

Assalamualaikum wr. wb

Saya mau bertanya ustad
Seminggu yang lalu Ada seorang laki-laki yang berbicara kepada sya. Dia berniat untuk menikahi saya.
Usia sya jaln 25 tahun Sya sudh bkerja. Sya sudh siap untuk menikah.

Ibu sya sudah mengijinkan untuk sya menikah. Namun sya terhalang oleh kakak perempuan sya. Yg tidak mau sya dahului. Bahkan dia menyumpahi sya Tidak akan mempunyai anak seumur hidup sya. Jika sya berani mendahuluinya
Mohon masukkannya pak ustad.
1. Apakah melangkahi kakak permpuan sya itu tidak berdosa
2. Apakah menunda prnikahan karena terhalang persetujuan kakak sya itu brdosa
3. Apakah sumpah kakak perempuan sya itu akan trjadi

Tolong penjelasan secara jelas,terima kasih

JAWABAN

1. Tidak masalah. Yang prinsip dalam menikah adalah terpenuhinya syarat pernikahan yaitu adanya wali, dua saksi dan ijab kabul (serah terima dari wali pada calon lelaki). Baca detail: Pernikahan Islam

2. Nikah itu hukum asalnya sunnah, tapi kalau gara-gara tidak menikah bisa berakibat zina maka nikah menjadi wajib. Kalau menunda nikah berakibat zina, maka berdosa.

3. Tidak akan terjadi sumpahnya karena anda tidak menzalimi dia. Doa buruk yang diterima itu apabila doa orang dizalimi pada orang yang menzalimi. Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?

CALON ISTRI MEMBANTU BIAYA PERNIKAHAN, BOLEHKAH?

Assalamualaikum.wr.wb
Ustad saya mau tanya, rencana saya akan menikah bolehkan saya ikut membantu calon suami saya untuk membelikan seserahan untuk saya dalam arti kami berdua menabung bersama untuk membeli seserahan dan lain-lain, di bolehkn ngk ustad dalam agama? Mohon jawabsnny terimkasih

JAWABAN

Boleh. Tidak ada larangan bagi calon istri untuk membantu biaya pernikahan agar meringankan beban suami. Yang prinsip dalam pernikahan adalah: a) mahar harus berasal dari suami; b) akad nikah harus dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh dua saksi laki-laki serta ada ijab kabul (serah terima dari wali dan penerimaan dari calon suami). Baca detail: Pernikahan Islam

JODOH: WANITA TIDAK PERAWAN APA PANTAS BUAT SAYA?

Saya mau bertanya ...
Saya berpacaran baru 1 bulan ... Nah cewe saya berkata jujur dan membuka aibnya sebelum pacaran dengan saya... selama 2 tahun sebelumnya ,
Dia pernah berzina .. Tetapi dia di paksa sama pacarnya yang dulu ... Dia di kunci dikamar dan di paksa bersetubuh tapi si cewe sempat menolak ...
Nahh sesudah itu si cewe memeriksa tapi menggunakan tespen sampai 3x ... Akhirnya tidak hamil sampe sekarang

Pertanyaan saya pak ustad ..
Apakah cewe itu masih di katakan suci atau hina ?
Apakah cewe tersebut layak untuk saya nikah i kelak ?
Karena meskipun saya sakit hati , kecewa mendengarnya ... Saya sayang sekali sama cewe itu ... Sampe sampe dia menangis dan saya berusaha buat nenangin dia pak ... Saya juga merasa kasihan ... Dan mangkel sama cowo tersebut ... Tapi haram jika saya memukul laki laki tersebut karna bukan hak saya ..
Mohon di bantu pak ustad .. Terimakasih

Wassalamuallaikum

JAWABAN

1. Ya, dia termasuk pendosa kalau belum bertaubat nasuha. Karena, dia telah melakukan pengantar (mukadimah) zina yakni dengan membiarkan diri berada di ruang tertutup hanya berduaan saja. Itu disebut kholwat, dan khalwat itu haram hukumnya. Baca detail: Hukum Kholwat

Akan tetapi apabila dia saat ini sudah bertaubat nasuha dan berubah pola hidupnya menjadi agamis dan religius dan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, maka insyaAllah taubatnya diterima dan kembali menjadi wanita salihah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Tergantung kondisi anda. Kalau anda juga pernah melakukan hal yang sama (berzina), maka dia layak bagi anda karena sepadan. Namun, apabila anda termasuk pria soleh dan tidak pernah berzina, maka sebaiknya mencari wanita yang lebih baik. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan

Pacar Saya Dinikah Lelaki Lain

PACAR SAYA DINIKAH LELAKI LAIN

Asakamualaikum

Saya pria mempunyai permasalahan
Saya sudah menjalin hubungan dengan calon istri saya dan saya sudh datang ke rumah pihak permpuan untuk melamar,tapi tidak berslang lama calon saya di lamar oran lain yg umurnya jauh di atas sya sttus duda,dan akhirnya mereka menikah hnya selang satu bulan sudh resmi mnjadi suami istri,tidak ada penjelasan dari pihak kluarga pacar saya,sampai saat ini saya masih menjalin hubungan komunikasi dengan mantan pacar saya,tanpa sepengetahuan suaminya karena saya dan mantan pacar sya masih saling mencintai,dan saya menjalin hubungan layaknya sperti orang masih pacaran tapi hanya via tlp dan medsos,mantan pacar saya bilang kalau dia tidak nyaman dan tidak mendapatkan ketenangan dengan suaminya ini,dan pernah saya tanyakan untuk cerai dari suaminya dan dia bersedia,mohon penjelasan dan masukanya krena sttus sya jga masih single,teri mah kasih

JAWABAN

Tidak boleh (haram) bagi anda berhubungan dengan istri orang. Dan lebih haram lagi bagi anda memintanya untuk bercerai. Dosa besar bagi lelaki yang menjadi perusak rumah tangga orang lain. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

Relakan dia jadi istri orang dan doakan mereka hidup berbahagia. Sementara bagi anda, carilah wanita lain yang jauh lebih baik darinya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

RUMAH TANGGA: BOLEHKAH SUAMI MENGIJINKAN PRIA LAIN MASUK RUMAH TANPA ADANYA SUAMI?

Assalamualaikum ustad..

ustad, saya bekerja jauh dari rumah dan istri sendiri dirumah dengan anak laki-laki satu orang
istri mengabari bahwa teman kuliahnya dulu akan datang bersama suaminya ( mereka tinggal berbeda kota dengan rumah kami ) dan akan menginap dirumah kami, istri meminta saran dan sekaligus meminta ijin
terus terang saya berat mengijinkan

permasalahannya

1. apabila saya mengijinkan, apakah itu diperbolehkan oleh agama?
2. apabila dilarang oelh agama, bagaimana kira-kira istri saya harus menjelaskan ke temannya?
3. Saya mempunyai istri dua, istri kedua ini janda dengan dua orang anak laki-laki apakah status hukum istri pertama dan anak-anak perempuan saya ( anak kandung )terhadap anak-anak laki-laki dari istri kedua saya ( anak tiri ) ?

apakah menjadi mahram karena pernikahan atau bagaimana ustad

terimakasih
wassalamuallaikum

JAWABAN

1. Tidak masalah mengijinkan mereka untuk tinggal di rumah anda dengan syarat:
a) jangan sampai terjadi khalwat (berduaan) antara si laki-laki (suami teman anda) dengan istri anda. Baca detail: Hukum Kholwat

b) tidak berpotensi terjadi fitnah. Akan berpotensi fitnah apabila: i) si pria sudah mengenal istri anda; atau ii) istri anda termasuk tipe orang yang tidak bisa menjaga diri pada pergaulan dengan pria.

2. Kalau ada rencana tidak mengijinkan, maka banya cara memberikan alasan. Misalnya, rumah sempit atau sedang mau ke luar kota, atau sedang ada orang tua, dll yang sesuai dengan kenyataan yang ada saat ini.

3. Status anak anda dari istri pertama dengan anak istri kedua (dg pria lain) bukan mahram. Sedangkan anda dan anak tiri anda (anak dari istri kedua) hukumnya mahram. Baca detail: Harta Radha'ah (Kerabat Sesusuan)

Apabila bukan mahram, maka tidak boleh khalwat dan tidak boleh menampakkan aurat antara lawan jenis. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

Apabila mahram, maka a) boleh berduaan dalam keadaan yang pantas; b) boleh laki-laki melihat sebagian aurat wanita mahram (tidak seluruhnya). Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

MENIKAH KARENA PAKSAAN DAN ANCAMAN

Assalamualaikum pak ustasd.. Ini mengenai teman saya.
Saya mau bertanya tentang paksaan menikah dengan org pilihan orang tua teman saya itu, dan dia dipaksa menyukainya, tapi teman saya ini sama sekali tidak menyukainya.. Dan ketika teman saya menolak pernikahan itu, teman saya diancam tidak dianggap lagi sebagai anak mereka. Sampai sampai teman saya diusir dari rumah. Karna mereka lebih memilih laki laki itu daripada anak kandung mereka sendiri.
Dan teman saya ini memilih untuk menuruti kemauan orang tuanya untuk menjalani pernikahannya walaupun hatinya sama sekali tidak menginginkannya..
Mohon penjelasannya pak ustasd.. Terima kasih

JAWABAN

Kalau dia menikah karena terpaksa, maka nikahnya tetap sah apabila proses pernikahan sesuai dengan yang disyariatkan Islam yaitu ada wali, calon pria, dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun, apabila dia merasa terpaksa, maka dia boleh mengajukan gugatan untuk pembatalan nikah ke pengadilan agama. Baca detail: Nikah Kawin Paksa

SUAMI SELINGKUH APA OTOMATIS CERAI?


Assalamu alaikum ...
Barakallahu fik..
Persoalan yang mau saya pertanyakan mengenai cerai...
Apakah perbuatan seorang suami seperti selingkuh dan ada bukti nyata dan sifat perangai buruk lainnya yang mana mengakibatkan hubungan suami istri sdh tidak harmonis lagi dan berujung kalau keputusan bulat sang istri sdh tidak mau lagi untuk menjalin hubungan rumah tangga..apakah hal ini bisa menjadi acuan kalau hukum sdh bisa di katakan cerai walau belum ke pengadilan Agama...
Mohon jawabannya..—assalamu alaikum

JAWABAN

Tidak otomatis cerai. Perceraian hanya bisa terjadi karena salah satu dari dua hal: a) suami menceraikan istri secara lisan atau tulisan; b) hakim memutuskan cerai karena permintaan istri.

Jadi, kalau suami tidak menceraikan anda, maka anda yang harus proaktif dengan melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam



Dilema Pernikahan Poligami

DILEMA PERNIKAHAN POLIGAMI

Mohon bantuan pandangan islam mengenai kasus poligami ini.

Sepasang suami istri yang menikah melalui proses taaruf menjalani pernikahan yg tidak bahagia yang selalu diwarnai pertengkaran meski sudah memiliki 2 org putra dan 2 org putri. Kekecewaan kedua belah pihak memicu sang suami menikah lagi di tahun ke-8 pernikahan. Sebelum ny suami meminta izin istri namun tidak disetujui. Sang calon istri ke-2 bersedia menikah jika mengantongi izin menikah dari istri ke-1.

Namun dengan berjalan ny waktu calon istri ke-2 berubah fikiran bersedia dinikahi meski tidak ada izin istri ke-1. Awal ny calon istri juga meminta izin kedua orang tua ny. Namun sang ibu tidak menyetujui ny. Sang ayah tadi ny setuju namun akhir ny satu suara dengan sang ibu..
Calon istri ini seorang janda cerai dengan 2 org putri.

Tanpa mengantongi restu ortu calon istri ke-2 dan izin istri ke-1 dan juga tanpa sepengetahuan baik istri ke-1, kedua putri calon istri, keluarga calon istri dan keluarga suami, akad nikah berlangsung secara sirri dengan wali bukan bapak calon istri.

Setahun berlalu akhir ny istri ke-1 mengetahui pernikahan ke-2 suami ny dan menginginkan perceraian. Namun orang tua suami tidak setuju dan meminta suami menceraikan istri ke-2 ny. Suami meminta waktu 2 bulan untuk bercerai namun saat waktu berakhir ternyata suami tidak ingin menceraikan istri ke-2 dengan alasan baru menikah dan tidak semudah itu memutuskan tali pernikahan. Karena tidak menginginkan masalah berlarut larut maka suami dan istri ke-2 sepakat menandatangi surat cerai yg diminta ortu suami. Tapi saat itu mereka tidak ada keinginan bercerai hanya untuk menenangkan istri ke-1 dan keluarga suami saja. Setelah tahun ke-2 ternyata terbongkarlah kenyataan bahwa suami dan istri ke-2 tidak pernah bercerai. Istri ke-1 yg merasa dibohongi sekali lagi merasa terpuruk dan ingin berpisah kembali dengan suami.

Desakan ortu suami dan kekecewaan istri ke-1 membuat suami dilema. Tidak ingin mengorbankan salah satu istri ny. Merasa sangat berat harus melepaskan istri ke-2 sesuai keinginan ortu suami. Sedang istri ke-1 tidak ingin dipoligami dan lebih memilih berpisah dengan suami dari pada di poligami.
Suami pun berupaya sedemikian rupa untuk tetap mempertahankan kedua pernikahan ny.
Istri ke-1 mendatangi kantor KUA untuk menanyakan perihal surat cerai yg pernah ditanda tangani meski tanpa keinginan dari pihak yg bertanda tangan. Ternyata menurut pihak KUA meski tanpa persetujuan sudah jatuh talaq ke-1, dan sekitar 2 bulan yg lalu sempat terlontar pula talaq dari suami dan jatuhlah talaq ke-2. Saat disampaikan akan memilih istri ke-1, anak dan keluarga ny maka sang istri ke-2 tidak menerima hal tsb.

Istri ke-2 merasa dipermainkan dan tidak ikhlas diperlakukan seenak ny oleh suami.
Berlanjut hasil konseling di KUA, dari pihak istri ke-1 diminta untuk berdamai dengan keadaan. Harus sehat lahir bathin agar fikiran jernih dan mampu mengurus suami dan ke-4 anak ny.
Diberikan pula nasehat bahwa masa lalu tidak dapat diubah, yg bisa diubah adalah menit ke depan dan masa depan. Diminta sang istri ke-1 mengikhlaskan kondisi yg sudah terjadi dan berusaha dengan baik mempertahakan rumah tangga yg telah dibina hampir 10 tahun. Jika berpisah maka yg diuntungkan adalah istri ke-2 yg akan mendapatkan posisi dan kekuatan hukum berupa surat nikah resmi.
Suami berat menceraikan istri ke-2 salah satu alasan ny karena dia juga seorang manusia yg memiliki hati serta perasaan tidak bisa dibuang begitu saja/ habis mabis sepah dibuang.
Karna istri ke-1 tidak menginginkan poligami, maka segala bentuk komunikasi dengan istri ke-2 harus dihindari supaya kondisi istri ke-1 bisa membaik dan memelihara sikap positif.
Sejauh yg diketahui istri ke-1, intensitas pertemuan suami dan istri ke-2 jarang meski hubungan telepon sangat intens.

Mereka mengontrak sebuah rumah yg digunakan untuk bertemu dan biaya kontrak ditanggung berdua. Istri ke-2 diketahui hanya dinafkahi bathin sedangkan secara lahir tidak. Jadi istri ke-2 yg menafkahi diri ny serta ke-2 putri ny dengan usaha sendiri. Hanya diberikan "uang jajan" oleh suami ala kadar ny. Sang istri ke-2 pun tidak keberatan. Suami full pulang ke rumah istri ke-1 tidak ada pembagian giliran menginap. Suami juga tidak memberikan kasih sayang kepada ke-2 org putri istri ke-2 ny karna anak anak tsb pun tidak mengetahui status suami ibu ny. Istri ke-2 masih tinggal bersama kedua orang tua ny. Dan hingga saat ini kedua ortu serta anak anak ny istri ke-2 tidak mengetahui bahwa anak dan ibu ny telah menikah sirri dengan suami orang.
Hingga saat ini pernikahan poligami ini masih berlangsung.

Yang ingin ditanyakan:
1. Status pernikahan sirri yg seperti ini
2. Pandangan agama islam mengenai kondisi pernikahan poligami yg seperti ini.
3. Saran untuk pernikahan poligami ini baik untuk suami, istri ke-1, istri ke-2, keluarga suami, keluarga istri ke-1, keluarga istri ke-2.

JAWABAN

1. Status nikahnya sah.

2. Suami telah berbuat tidak adil pada istri kedua dalam segi giliran menginap dan nafkah. Dan itu hukumnya haram dan berdosa. Namun status pernikahan tetap sah. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

3. Suami harus adil. Istri pertama dan kedua sebaiknya saling menerima dan membantu suami agar bersikap adil pada keduanya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Hukum Pernikahan Setelah Berzina

HUKUM PERNIKAHAN SETELAH BERZINA

Assalamu'alaikum Wr Wb

Kepada Yth.Pengasuh dan jajaran majlis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot.

Dengan ini saya bermaksud menanyakan permasalahan kepada Pengasuh Ponpes tenang masalah saya.
Memang pertanyaan ini hampir mirip dengan topik yang sudah ada yaitu menikahi wanita yang pernah berzina.

Sebelum menikah dengan istri saya yang dulu saya pernah melakukan hubungan sebelum nikah dengan istri saya (sebelum menjadi istri), baru tidak lama setelah itu kami menikah.

Tidak lama setelah pernikahan kami dikaruniai seorang anak perempuan (sekarang berumur 8 tahun). Tetapi sekarang kami sudah bercerai.

Saya sangat menyesali perbuatan saya sebelum menikah itu dengan berzina dahulu. Belakangan saya mendengar secara sepintas dalam satu ceramah oleh salah satu ustadz bahwa status anak saya itu jika setelah dewasa menikah maka saya tidak berhak berhak menjadi Walinya, harus dengan wali hakim. Alasanya karena didahului perbuatan zina itu.

1. Apakah benar demiikian?
2. Apakah berarti pernikahan saya dulu menjadi tidak sah?

Mohon Pengasuh Ponpes dapat memberi penjelasan, Hal ini membuat saya cemas, dan membuat saya terpukul dan terus menerus merasa bersalah dan berdosa. Perlu diketahui bahwa kehamilan anak kami itu tidak terjadi sebelum pernikahan, tetapi setelah menikah.

Demikianlah pertanyaan saya ini, mohon maaf atas segala kekeurangan. sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Pengasuh dan jajaran majlis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot.

JAWABAN

1. Tidak benar. Pernikahan anda sah asal sudah terpenuhi syarat rukun nikah yaitu a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya; b) ada ijab kabul; c) ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

Bahwa anda pernah berzina sebelum menikahinya adalah dosa besar. Namun perbuatan itu tidak menghalangi keabsahan nikah anda berdua. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab fikih (selain madzhab Hanbali). Berdasarkan hadis berikut:

أن رجلاً قال: يا رسول الله، إن تحتي امرأة لا ترد يد لامس. قال: طلقها. قال: إني لا أصبر عنها. قال: فأمسكها

Artinya: Seorang lelaki bertanya pada Nabi: Wahai Rasulullah istriku tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya. Nabi bersabda: Ceraikan dia! Orang itu berkata: Aku masih sayang padanya. Nabi menjawab: (kalau begitu) Pertahankan dia!

Hadis di atas menunjukkan bahwa perzinahan yang dilakukan saat sudah menikah tidak membatalkan pernikahan. Maka, demikian juga perzinahan yang dilakukan sebelum pernikahan tidak merusak keabsahan nikah yang dilakukan setelahnya.

Pemahaman ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 16/223 sbb:

(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري. دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس

Artinya: Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat mayoritas ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.

Dengan demikian, maka pernikahan wanita atau pria yang pernah berzina hukumnya sah menurut mayoritas ulama madzhab empat. Walaupun seandainya si pria atau wanita itu belum bertaubat. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?

Bukan hanya itu, madzhab Syafi'i dan Hanafi menyatakan bahwa pernikahan wanita yang hamil zina sekalipun hukumnya sah. Sama saja si wanita itu menikah dengan pria yang menzinahinya ataupun dengan pria lain. Dan anak yang dikandung kelak menjadi anak sah dari pria yang menikahinya. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Kesimpulan:

A) Pernikahan anda berdua hukumnya sah secara mutlak menurut madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi. Sama saja anda dan istri bertaubat dulu sebelum nikah atau tidak. Dan anak perempuan yang lahir sah menjadi anak anda dan anda berhak menjadi wali nikahnya.

B) Adapun pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan wanita dan pria yang pernah berzina itu tidak sah kalau belum bertaubat adalah pendapat madzhab Hambali saja yang di Indonesia diikuti oleh kalangan Wahabi Salafi dan kalangan simpatisan Wahabi Salafi. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

ORANG TUA MENOLAK PUTRINYA MENIKAH MUDA

Assalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh ustad,

Saya bermaksud mengirim email untuk berkonsultasi mengenai masalah pernikahan yang saya alami. Sebelumnya perkenalkan saya Indri dari sumatera. Saya anak pertama dari 4 bersaudara. Umur saya saat ini 20 tahun dan sedang menjalankan kuliah di universitas negeri di sumatera. Saya mempunyai seorang kekasih yang sudah saya kenal sejak SMP kelas 3. Saat ini umurnya 25 tahun dan sudah bekerja. Saya sudah sangat mengenal beliau dan keluarga beliau. Dan saya menilai dia adalah orang baik-baik dari keluarga yang baik.

Selama itu saya menjalin hubungan dengannya, ketika sudah 5 tahun kami berkomunikasi dan menjalin hubungan, syahwat kami tidak bisa terbendung akhirnya kami melakukan hubungan intim. Setelah 1 tahun kemudian karena tekad untuk tidak ingin melakukannya lagi diluar pernikahan dan ingin segera bertaubat serta takut untuk terjerumus ke dalam lubang yang sama akhirnya saya dan dia memutuskan untuk menikah supaya terjaga dan untuk sama-sama memperbaiki diri. Kami saling mencintai dan mudah-mudahan sanggup untuk menerima semua cobaan dan ujian setelah menikah. Tetapi kendala kami adalah orang tua saya tidak merestui niat kami untuk menikah karena saya diharuskan untuk sukses dulu. Saya sangat terpukul dan sangat sedih sebab saya sudah sangat ingin menikah muda. Dan saya bahkan sudah berprinsip untuk melanjutkan kuliah setelah menikah dan pihak lelaki menyanggupi dan mau membiayai. Orang tua saya menjelek-jelekan dia dan tidak ingin menganggap saya sebagai anaknya lagi jika saya menikah.

Pertanyaan saya :

1. Apakah saya salah mengambil keputusan untuk menikah muda?
2. Apakah jika saya tetap kekeuh untuk menikah saya berdosa?
3. Bagaimana tanggapan ustad mengenai orang tua saya yang menunda saya untuk menikah hingga harus sukses(harta) dulu?
4. Apa yang harus saya lakukan sekarang?

Terimakasih ustad sudah memberikan kesempatan saya untuk berkonsultasi. Saya sangat butuh balasan dan jawaban dari ustad mengenai perkara ini.

Wassalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh..

JAWABAN

1. Tidak salah. Secara agama anda sudah terhitung dewasa karena sudah akil baligh. Di samping itu, menikah hukumnya wajib apabila sekiranya tidak nikah akan berakibat zina. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Tidak berdosa. Seperti disebut di poin 1, menikah bagi anda adalah wajib untuk menyelamatkan diri dari zina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Dalam hal ini, menghindari zina (yang notabene perintah Allah) itu lebih penting daripada mentaati perintah orang tua (yang melarang menikah). Juga, pada dasarnya wajib bagi orang tua untuk merestui pilihan anaknya kecuali karena faktor yang dibenarkan syariah. Baca detail: Batasan Taat Istri Pada Suami

3. Itu hak mereka. Namun tidak boleh dipaksakan pada putrinya. Putrinya berhak menolak perintah itu demi lebih mementingkan hukum syariah (untuk tidak berzina).

4. Menikah siri atau resmi bisa menjadi alternatif. Karena bapak anda sudah menolak menikahkan anda, maka anda bisa meminta wali hakim untuk menikahkan. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim