June 07, 2020

Hutang pada Ibu Adopsi

HUTANG PADA IBU ADOPSI


Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan soal ortu kandung namun Ibu adopsi mengatakan tidak tahu dimana keberadaan ortu kandung karena yg tahu adalah Ayah adopsi namun beliau sudah meninggal saat saya masih 5tahun.
Ketika 19tahun lulus SMA, saya bekerja utk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga ( Ibu adopsi sudah tidak bekerja, tinggal di kontrakan dan putra kandungnya masih sekolah) saya bekerja 7 tahun untuk menyekolahkan dan kuliahkan putra kandungnya Ibu adopsi hingga Sarjana.

Setelah 9tahun kerja saya kena PHK otomatis tidak punya pemasukan dan tidak punya tabungan sama sekali. Saya terpaksa jual dua kalung emas Ibu adopsi saya tsb untuk kebutuhan sehari2 kami. Dan itu tidak cukup ...hingga saya pinjam uang tabungan Ibu di rekening banknya sebesar 12juta.

Sampai saat ini saya belum mampu kembalikan uang itu, dan saya sudah tidak satu kota dengan Ibu dan putra kandungnya serta tidak berkomunikasi lagi sama mereka ( putra kandungnya sudah bekerja dan sudah memiliki jabatan di perusahaan swasta namun dia tidak mempedulikan saya karena baginya saya ini bukan kakak kandungnya , saya sedih sekali karena jerih payah saya menyekolahkan dan kuliahkan hingga Sarjana dilupakan begitu saja ...dan saya harus segera kembalikan uang Ibu dg keadaan saya seperti ini kerja serabutan )

Saya harus bersikap bagaimana?

JAWABAN

Pada prinsipnya, secara syariah tidak ada hubungan kekerabatan antara anak adopsi dan orang tua adopsi. Oleh karena itu, tidak ada hubungan warisan dll. Baca detail: Hukum Adopsi

Terkait hutang pada ibu adopsi, maka tentunya harus dibayar kalau memang akadnya adalah hutang. Kecuali apabila ibu adopsi anda membebaskan hutang tersebut.

Berapa jumlah hutang yang harus dibayar? Apakah 12 juta? jawabnya: itu tergantung dari penggunaan anda atas uang tersebut. Apabila uang tersebut digunakan bersama dengan ibu adopsi dan anak kandungnya, maka hanya yang anda belanjakan untuk diri sendiri yang harus dibayar. Baca detail: Hutang dalam Islam

Apabila saat ini anda masih belum punya cukup uang untuk melunasi pinjaman tersebut, maka tidak masalah menunda pembayaran. Yang penting anda masih tetap berkomitmen untuk melunasinya apabila sudah memiliki dana untuk melunasinya. Karena melunasi hutang hukumnya wajib. Baca detail: Hutang dalam Islam

RAGU SAAT MANDI JUNUB TIDAK BERSEGERA


Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan perihal keraguan saya saat mandi junub. Pada saat ditengah-tengah saya mandi junub, tiba-tiba Ibu saya memanggil untuk diambilkan bajunya yang tertinggal di dalam kamar mandi, lalu saya mengambilkan dan memberikannya ke Ibu saya dengan membuka sedikit pintu kamar mandi. Lalu saya lanjut mandi junub. Pertanyaan saya, apakah mandi junub saya sah atau saya harus mengulangi mandi junub saya? Mohon dapat dijawab karena hati saya sangat gelisah karena was-was ini, saya takut mandi junub saya tidak sah dan mengakibatkan sholat saya tidak diterima. Terima kasih sebelumnya. Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Proses mandi besar yang ada sedikit jeda itu tidak masalah dan tidak membatalkan mandi anda. Sehingga mandi junub anda hukumnya sah. Karena hal tersebut bukan termasuk pembatal mandi junub. Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar

Karena hal yang harus dilakukan sebagai syarat sahnya mandi hanya ada dua yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Tidak ada kewajiban untuk bersegera. Bersegera dalam membasuh seluruh tubuh itu hukumnya sunnah. Baca detail: Apabila Mandi Tidak Merata


ADA KOTORAN DEBU DI KUKU, APA MANDI WAJIBNYA SAH?


1.saya sering menggaruk kepala yang kotor dan berkeringat.sehingga kotorannya masuk dalam kuku.kemudian saya sempat mandi wajib.apakah sah mandi wajib saya?

JAWABAN

1. Sah. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

HITUNGAN 3 QURU'


mohon maaf sebelumnya buya..izinkan saya untuk menanyakan sesuatu yg berkenaan dg syariat islam dan mohon buya berkenan untuk menjawabnya.

saya ingin menanyakan bagaimana cara menghitung 3 quru' dlm masa iddah..krn ini adl berkenaan dg apa yg saya alami sekarang jadi tidak ingin terjerumus ke yg sesat.

ketika jatuh talak,saya dlm keadaan suci lalu setelah kira" 10 hari saya haid selama 14 hari kemudian suci selama 2 bln,dan haid lagi 5 hari kemudian sekarang sudah suci..

apakah saya boleh menikah saat ini atau masih menunggu datang haid lagi???
begitu buya mslh nya terimakasih buya dan mohon doanya semoga untuk kedepannya semuanya baik" saja.AAMIIN

JAWABAN

Quru' menurut madzhab Syafi'i adalah masa suci. Jadi, 3 quru' untuk masa iddah berarti 3 masa suci. Baca detail: Cerai dalam Islam

Jadi, saat anda dicerai dalam keadaan suci itu sudah terhitung 1 quru'. Kemudian, setelah haid selama 14 hari masuk quru' kedua. Setelah itu, setelah haid lagi selama 5 hari maka masuk quru' ketiga. Anda baru bisa menikah lagi apabila setelah quru' ketiga ini anda mengalami masa haid. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.