January 28, 2019

Waktu Niat Ibadah

Waktu Niat Ibadah
WAKTU BERNIAT UNTUK IBADAH WUDHU, MANDI WAJIB DAN SHALAT

Assalamu'alaikum

Izin bertanya membuka forum baru.

1.Pak ustadz, apakah boleh setelah berniat mandi wajib diberi jeda 1-2 detik baru membasuh tangan sebagai awal mandi wajib ?

2.Lalu bolehkah berniat dengan "saya niat mandi wajib karena Allah Ta'ala", kemudian belum sampai "la" pada lafadz Ta'ala tangan sudah kena air duluan ? Tetapu sebelumnya saya sudah mengulang-ulang niat "saya niat mandi wajib" tanpa "karena Allah Ta'ala" .

3.bolehkah berniat dengan hanya "saya niat wudhu" "saya niat mandi wajib" "saya niat sholat fardhu/sunah" tanpa ada lafadz karena Allah Ta'ala ?

4.bolehkah berniat dengan bahasa daerah misal, "saya" dalam bahasa daerah saya "ulun" jd niatnya "ulun niat sholat/mandi/wudhu" ? Atau saya diganti dengan aku ?

5.mana yang lebih benar "sengaja aku niat" atau "aku niat", sering saya meliat buku pedoman sholat menggunakan lafadz sengaja aku, dan pada buku pedoman umroh saya juga saya dapati lafadz sengaja pada niatan suatu ibadah.

JAWABAN

1. Boleh. Adanya jeda antara niat dan awal perbuatan wudhu atau mandi, itu boleh menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan

Imam Nawawi dalam kitab Raudoh At-Tolibin, hlm. 1/48, menyatakan:

وإن تقدمت النية من أول الوضوء واستصحبها إلى غسل جزء من الوجه ، صح ، وحصل ثواب السنن ، وإن اقترنت بسنة من سننه المتقدمة ، وهي التسمية ، والسواك ، وغسل الكف ، والمضمضة ، والاستنشاق ، ثم عزبت قبل الوجه ، فثلاثة أوجه . أصحها : لا يصح وضوءه . والثاني : يصح . والثالث : يصح إن اقترنت بالمضمضة أو الاستنشاق دون ما قبلهما .

Artinya: Apabila mendahulukan niat dari awal wudhu dan meneruskan niat itu sampai membasuh bagian awal dari wajah, maka sah wudhunya. Dan mendapat pahala sunnah-sunnahnya wudhu (baca bismilah, dll). Apabila niat itu bersamaan dengan satu sunnah dari sunnahnya wudhu -- yakni baca bismilah, siwak, membasuh telapak tangan, berkumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung) -- lalu ada jeda sebelum membasuh wajah maka ada tiga pendapat: pertama, yang paling sahih, tidak sah wudhunya. Kedua, sah wudhunya. Ketiga, sah apabila niatnya bersamaan dengan berkumur atau istinsyaq, bukan yang sebelum keduanya.

Jadi, intinya sah terjadinya jeda antara niat dengan awal perbuatan wudhu atau mandi atau shalat.

Pandangan tersebut dalam madzhab Syafi'i. Sedangkan dalam madzhab yang lain, maka adanya jeda waktu antara niat dan awal perbuatan ibadah itu tidak menjadi masalah bahkan walaupun jaraknya cukup jauh. Berikut rinciannya:

Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/197, menguraikan pandangan 4 madzhab sbb:

الحنفية قالوا: يصح أن تتقدم النية على تكبيرة الإحرام بشرط أن لا يفصل بينهما فاصل أجنبي عن الصلاة، كالأكل والشرب والكلام الذي تبطل به الصلاة؛ أما الفاصل المتعلق بالصلاة، كالمشي لها؛ والوضوء، فإنه لا يضر، فلو نوى صلاة الظهر مثلاً، ثم شرع في الوضوء، وبعد الفراغ منه مشى إلى المسجد، وشرع في الصلاة ولم تحضره النية؛ فإن صلاته تصح

Artinya: Madzhab Hanafi menyatakan sah mendahulukan niat dari takbirotul ihram dengan syarat tidak ada pemisah lain dari shalat -- seperti makan, minum, berbicara yang menjadi penyebab shalat. Adapun pemisah yang terkait dengan shalat seperti berjalan untuk shalat dan wudhu maka tidak apa-apa. Apabila berniat shalat zhuhur, misalnya, lalu berwudhu setelah selesai dari wudhu lalu berjalan menuju masjid dan melaksanakan shalat tanpa ada niat lagi, maka shalatnya sah.

الحنابلة قالوا: إن النية يصح تقديمها على تكبيرة الإحرام بزمن يسير، بشرط أن ينوي بعد دخول الوقت، كما نقل عن أبي حنيفة

Artinya: Madzhab Hanafi menyatakan bahwa niat shalat itu boleh didahulukan dari takbirotul ihram dengan jeda waktu sedikit dengan syarat dia berniat shalat itu setelah masuknya waktu shalat sebagaimana dinukil dari Imam Abu Hanifah.

Baca detail: Cara Niat

2. Boleh, karena kata 'karena Allah' itu tidak wajib diucapkan. Yang terpenting dalam niat mandi adalah sebutan "mandi wajib".

3. Boleh dan sah walaupun tanpa ada kata 'lillahi ta'ala'. Imam Nawawi dalam kitab Raudoh At-Tolibin, hlm. 1/49, menyatakan:

أما كيفية النية ; فالوضوء ضربان : وضوء رفاهية ; ووضوء ضرورة . أما الأول : فينوي أحد ثلاثة أمور . أحدها : رفع الحدث ، أو الطهارة عن الحدث . ويجزئه ذلك ... الأمر الثاني : استباحة الصلاة ، أو غيرها مما لا تباح إلا بالطهارة ، كالطواف ، وسجود التلاوة ، والشكر ... الأمر الثالث : فرض الوضوء ، أو أداء الوضوء ، وذلك كاف قطعا وإن كان الناوي صبيا .

Artinya: ... Cara niat wudhu ada tiga macam: pertama, niat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas. Kedua, niat agar bisa shalat atau lainnya... Ketiga, niat fardhu wudhu atau melaksanakan wudhu. Itu semua sah niatnya walaupun yg niat itu anak kecil.

4. Boleh dengan bahasa daerah manapun.

5. "Aku niat" sudah cukup. Itu terjemahan dari format aslinya dalam bahasa Arab "Nawaitu" (aku niat). Baca detail: Cara Niat

January 27, 2019

Jimak Siang Hari Bulan Ramadhan

Jimak Siang Hari Bulan Ramadhan
SUAMI ISTRI JIMAK DI SIANG BULAN RAMADHAN SIAPA YANG BAYAR KAFARAT: SUAMI ATAU ISTRI?

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Selamat sore pak ustad, saya mau menanyakan bila mana seorang suami istri melakukan hubungan (jimak) di siang hari pada saat bulan ramadhan ?

bagaimana menebus dosa nya ?
apabila memberi makan fakir harus suami istri atau bisa hanya suami nya saja ?

Terimakasih

JAWABAN

Dalam hal ini dirinci sbb:
a) Apabila sebelum jimak dilakukan anda berdua membatalkan puasa terlebih dahulu, misalnya dengan makan dan/atau minum lalu melakukan hubungan intim, maka anda berdua tidak dikenakan kafarat. Namun anda hanya diwajibkan mengqadha (mengganti) puasa yang dibatalkan tersebut. Baca detail: Puasa Ramadan

Dan berdosa karena tidak puasa tanpa uzur pada hari itu. Untuk itu harus bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

b) Apabila anda tidak membatalkan puasa lebih dulu, dalam arti anda berdua melakukan hubungan intim dalam keadaan berpuasa, maka dalam hal ini anda berdua wajib (i) mengqadha puasa; dan (ii) membayar kafarat atau tebusan. Tebusan itu antara dua pilihan yaitu: puasa 2 bulan berturut-turut; atau memberi makan 60 orang miskin/fakir masing-masing 1 (satu) mud atau 6.75 ons.

Baca detail: Jimak Siang Hari bulan Ramadan

Siapa yg wajib membayar tebusan, apakah kedua suami istri atau suami saja? Menurut madzhab Syafi'i yang berkewajiban membayar kafarat hanya suami saja. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/345, menyatakan:

قد ذكرنا أن الصحيح من مذهبنا أنه لا يجب علي المرأة كفارة أخرى، وبه قال أحمد، وقال مالك وأبو حنيفة وأبو ثور وابن المنذر: عليها كفارة أخرى، وهي رواية عن أحمد.

Artinya: Yang sahih dalam madzhab Syafi'i adalah bahwa tidak wajib bagi istri membayar kafarat. Pendapat ini disepakati oleh Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Malik, Abu Hanifah, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir menyatakan wajib kafarat.

Intinya, anda bisa mengikuti pandangan madzhab Syafi'i yg menyatakan hanya suami yang wajib membayar kafarat. Sedangkan istri hanya wajib mengqadha puasa saja.

KAFARAT JIMAK RAMADAN: BOLEHKAH SATU ORANG MISKIN DENGAN JUMLAH BERAS YANG SAMA?

Assalamu'alaikum ustadz...

Saya mau tanya tentang masalah kafarat.
Jika suami istri yang melakukan jima' disiang hari di bulan Ramadan diwajibkan membayar kafarat.
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Siapa yang wajib membayar kafarat, suami saja atau harus keduanya?
2. Karena ada pendapat berbeda dari para ulama tentang hal itu, pendapat manakah yang harus dipilih?
3. Jika lupa berapa kali/berapa hari melakukan kesalahan itu (jima') karena kejadiannya sudah lama (terjadi waktu masih pengantin baru) dan baru tahu tentang kewajiban ini sekarang, bagaimana cara membayar kafaratnya? Cukup 1 kali atau bagaimana?
4. Bagaimana jika tidak bisa puasa kafarat karena pekerjaan, bolehkah diganti dengan memberi makan 60 orang miskin?
5. Bolehkah kafarat hanya di berikan kepada 1 orang miskin saja tapi dengan jumlah yang sama dengan 60 orang miskin?

Demikian pertanyaan saya Ustadz.
Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

1. Suami saja menurut madzhab Syafi'i. Tapi keduanya juga wajib qadha puasa.
2. Lihat poin 1.
3. Dikira-kira yang paling mendekati fakta.
4. Boleh
5. Ada pendapat yang membolehkan. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, hlm. 8/114, mengutip pandangan sejumlah ulama sbb:

وجملته ‏أن المكفر لا يخلو من أن يجد ‏المساكين بكمال عددهم، أولا يجدهم، ‏فإن وجدهم، لم يجزئه إطعام أقل من ‏عشرة في كفارة اليمين، ولا أقل من ‏ستين في كفارة الظهار، وكفارة ‏الجماع في رمضان. وبهذا قال ‏الشافعي، وأبو ثور. وأجاز الأوزاعي ‏دفعها إلى واحد. وقال أبو عبيد: إن ‏خص بها أهل بيت شديدي الحاجة، ‏جاز، بدليل أن النبي -صلى الله عليه ‏وسلم- قال للمجامع في رمضان، ‏حين أخبره بشدة حاجته وحاجة ‏أهله: (أطعمه عيالك) ولأنه دفع حق ‏الله تعالى إلى من هو من أهل ‏الاستحقاق، فأجزأه، كما لو دفع ‏زكاته إلى واحد.

Artinya: Pembayar kafarat tidak lepas dari kondisi menemukan jumlah orang miskin yang sesuai atau tidak menemukan. Apabila menemukan, maka tidak sah memberi makan pada lebih sedikit dari 10 dalam kafarat sumpah, tidak lebih sedikit dari 60 pada kafarat zhihar dan kafarat jimak bulan Ramadan. Ini pendapat Imam Syafi'i dan Abu Tsaur. Al Auza'i membolehkan memberikannya pada satu orang. Abu Ubaid berkata: Apabila kafarat itu dikhususkan pada keluarga yagn sangat membutuhkan maka itu boleh dengan dasar hadis di mana Nabi berkata pada pelanggar jimak Ramadan ketika memberitahu Nabi atas sangat butuhnya dia dan keluarganya (atas makanan itu) Nabi bersabda: Berilah makanan pada keluargamu. Juga karena dia memberikan hak Allah pada orang yang berhak, maka hal itu sah sebagaimana apabila memberikan zakatnya pada satu orang.
Baca detail:
- Puasa Ramadan
- Jimak Siang Hari bulan Ramadan
- Pembatal Puasa
- Qadha Puasa Ramadan di Tahun Kedua

JIMAK PADA SIANG HARI RAMADAN TAPI TIDAK SEDANG PUASA

Assalamualaikum..

saya mau nanya , sebelum nya saya lagi hamil dan puasa saya selang seling

Suami saya mnta berhubungan badan , disitu saya bener2 gk tau ternyata ada denda nya dan ada hukum nya
Puasa Ramadhan ,, tapi saat puasa Ramadhan saya tidak berpuasa karena sdg hamil

Jadi saya atau suami saya harus bagai mana ? Siapa yg harus bayar denda apa cukup suami atau ke dua nya dan bisa gk denda nya itu d bayar berupa uang, soal nya saya gk ngerti kalau berupa beras seperti itu.. dan saya bner2 gk tau bahwa perbuatan ini ada kafarat nya

Wssalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Anda tidak dikenakan denda karena tidak sedang berpuasa tapi tetap wajib qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan. Baca detail: Jimak Siang Hari bulan Ramadan

January 21, 2019

Beda Mani, Madzi, Wadi Dan Keputihan pada Wanita

Beda Mani, Madzi Dan Keputihan
BEDA MANI, MADZI DAN KEPUTIHAN BAGI PEREMPUAN / WANITA

Terima kasih. Maaf belum paham.
Ciri air mani ada 3.
1. Bau khas
2. Keluar saat memuncak dan menjadi lemas. Dan nikmat
3. Warna kuning encer
Dan dikatakan bahwa, 3 syarat tersebut tidak harus terpenuhi untuk menyakinkan mani.

Saya belum menikah, dan akhir-akhir ini karena sering membaca artikel tentang perbedaan madzi mani dan keputihan jadi bingung sendiri. Kebingungan ini menjadikan saya was-was dan sering mandi wajib. Padahal saya tidak pernah merasa syahwat memuncak/lemas dan nikmat. Hanya saja jadi sering tidak sengaja berpikiran kotor dan keluar cairan. Dan saya langsung berpikir itu air mani. Sehingga langsung mandi, dan pernah merasa berat.

Yang saya tanyakan.
1. Apa maksudnya 3 syarat tersebut tidak harus terpenuhi sehingga sudah termasuk air mani, bagaimana kalau sepahaman saya 3 ciri tersebut akan ada kalau syahwat sudah memuncak?

2. Saya bingung maksudnya nikmat, dan lemas itu seperti apa.

3. Bau khas yang seperti mayang kurma itu gimana.

4. Dan keluar cairan, kalau syahwat tidak memuncak, tapi bingung menentukan bau, badan tidak lemas dan tidak merasa nikmat hanya terkadang merasa kaget dan sedih karena langsung berpikir harus mandi wajib lagi (jd saya pikir ini tidak lemas) . Itu termasuk cairan apa? Madzi atau mani?

5. Bagaimana jika ragu membedakan mani atau madzi?

6. Bagaimana cara menghilangkan pikiran kotor?

7. Bagaimana menghilangkan was- was?

Maaf sebelumnya,karena diluar topik awal tentang mandi wajib. Tapi mohon, tolong dijawab karena saya sangat bingung. Saya jadi takut tidur, karena nanti takut akan mimpi basah yang harus mandi wajib. Dan pernah 2 minggu berturut" mandi wajib , 1 hari pernah 2-3 kali dan jadi dimarahi orang di rumah karena terlalu lama di kamar mandi. Sehingga pernah berpikir kalau mandi wajib itu sangat berat.

JAWABAN

Cairan yang keluar dari wanita (selain kencing dan darah haid/istihadah) ada tiga jenis yaitu mani, madzi dan keputihan.

MANI

Definisi mani menurut Nabi (dalam hadits sahih riwayat Muslim):

إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر

Artinya: Mani laki-laki itu kental warna putih. Mani perempuan itu cair/encer kekuningan.

Menurut Imam Nawawi, ada sebagian wanita yang spermanya terkadang encer berwarna putih.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/141, menjelaskan:

وأما مني المرأة فهو أصفر رقيق ، وقد يَبْيضّ لفَضْل قُوَّتها

Artinya: Mani wanita itu berwarna kuning encer. Terkadang berwarna putih karena kuatnya.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 3/224, menjelaskan bahwa ada dua tanda yang menjadi ciri khas mani wanita, sbb:

أحدهما: أن رائحته كرائحة مني الرجل. [وهو كرائحة العجين].
والثانية: التلذذ بخروجه ، وفتور قوتها عقب خروجه" انتهى من شرح مسلم .

Artinya: Satu, baunya seperi bau mani laki-laki. Yakni seperti bau adonan roti. Dua, terasa enak saat keluar mani dan melemahnya/menurunnya kekuatan wanita setelah keluar mani.

Apabila terdapat salah satu dari dua ciri di atas, maka sudah bisa disebut mani.

Al-Husaini Al-Hishni dalam Kifatul Akhyar, hlm. 41, menyatakan kesepakatannya atas pandangan Imam Nawawi di atas:

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ
Artinya: “Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah”

MANI WANITA MENURUT KEDOKTERAN DISEBUT CAIRAN VAGINA ATAU SQUIRT

Saat klimaks atau orgasme, wanita biasa mengeluarkan mani menurut istilah Islam. Menurut istilah medis, keluarnya cairan pada wanita, terutama saat orgasme, itu biasa disebut sebagai squirt. Pada saat itu, yang keluar bukanlah air kencing (dari dalam kandung kencing) dan juga bukan air mani (karena air mani hanya ada pada lelaki). Cairan itu diproduksi kelenjar-kelenjar yang ada di sekitar vagina. Squirt bisa terjadi berkali-kali dalam satu kali periode hubungan seksual. Jumlahnya dalam sekali semprot tentu saja berbeda-beda pada setiap wanita. Ada yang hanya sedikit, dan bahkan ada juga yang sangat banyak. (Sumber: Kompas.com)

dr. Yusi Capriyanti dari alodokter.com menyatakan bahwa tidak ada mani pada perempuan. Yg ada adalah cairan lubrikan yg keluar saat wanita mengalami rangsangan (yg ini disebut madzi dalam istilah Islam) dan saat orgasme (ini disebut mani). Ia menyatakan:

"Wanita tidak memiliki air mani. Namun memiliki cairan lubrikan yang keluar melalui kelenjar yang ada dekat vagina dan berfungsi memberikan pelumas agar saat berhubungan intim tidak mengalami nyeri atau iritasi akibat gesekan dengan penis. Cairan lubrikan tersebut akan keluar saat wanita mengalami rangsangan seksual. Yang dimaksud suami Anda sebenarnya adalah orgasme pada wanita. Pada pria orgasme ditandai dengan ejakulasi cairan sperma (keluarnya sperma) dan sensasi puas. Pada wanita orgasme akan ditandai dengan terjadinya kontraksi otot vagina dan sensasi puas. Pada beberapa wanita, terkadang saat mengalami orgasme mereka bisa mengeluarkan cairan bening dan encer (seperti urin), namun ini hanya terjadi pada sebagian kecil wanita saja."

MADZI

Madzi adalah air berwarna putih yang keluar ketika memikirkan (mengkhayal) tentang seks atau keinginan untuk melakukan seks dan tidak merasa enak saat keluar juga tidak disertai menurunnya syahwat.

Madzi bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa madzi pada wanita itu lebih banyak dari laki-laki.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/141, menyatakan:

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ

“Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki”.

WADI

Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.

KEPUTIHAN

Keputihan atau Fluor Albus merupakan sekresi vaginal pada wanita. Keputihan pada dasarnya dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu keputihan normal (fisiologis) dan keputihan abnormal (patologis). keputihan fisiologis adalah keputihan yang biasanya terjadi setiap bulannya, biasanya muncul menjelang menstruasi atau sesudah menstruasi ataupun masa subur. Keputihan patologis dapat disebabkan oleh infeksi biasanya disertai dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina bagian luar

Terkait pertanyaan Anda, berikut jawaban singkatnya:

1. Kalau salah satu dari ciri tersebut ada saat keluar cairan, maka itu sudah disebut mani.
2. Nikmat maksudnya terasa enak saat keluar. Biasa disebut dengan orgasme.
3. Ya seperti mayang kurma. Namun tidak perlu anda terlalu memikirkan soal ini. Yang terpenting adalah poin 1 dan 2.
4. Termasuk madzi.
5. Kalau ragu, maka dihitung madzi. Karena madzi lebih mudah terjadi daripada mani.
6. Agar fikiran tidak kotor, hindari membaca atau menonton pornografi.
7. Cara menghilangkan was-was soal madzi dan mani adalah dengan memahami kriterianya. Dari penuturan anda, kami menyimpulkan bahwa yang sering terjadi pada anda adalah keluar madzi atau keputihan. Bukan mani. Jadi, tidak perlu mandi besar.

APABILA RAGU APAKAH MANI ATAU MADZI

Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, hlm. 1/215, memberikan panduan apabila seseorang merasa ragu apakah cairan yang keluar itu mani atau madzi, sbb:

فإن احتمل كون الخارج منيا أو غيره ، كودي أو مذي : تخيّر بينهما على المعتمد، فإن جعله منيا اغتسل. أو غيره توضأ وغسل ما أصابه؛ لأنه إذا أتى بمقتضى أحدهما ، برئ منه يقينا، والأصل براءته من الآخر، ولا معارض له" انتهى

Artinya: Apabila yang keluar itu ada kemungkinan mani atau lainnya seperti wadi atau madzi, maka boleh memilih di antara keduanya menurut pendapat yang muktamad. Apabila dianggap mani, maka harus mandi junub. apabila dianggap yang lain (madzi, dll) maka hendaknya berwudhu dan membasuh tempat yang terkena. Karena, apabila ia melakukan akibat dari salahsatunya, maka ia terbebas darinya secara yakin. Hukum yang asal adalah dia terbebas dari yang lain. Tidak ada yang berlawanan baginya.


Perlu diketahui bahwa semua jenis cairan yang keluar dari kemaluan adalah najis dan membatalkan wudhu. kecuali mani yang hukumnya suci dan mengakibatkan hadas besar. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

KEMALUAN BERGETAR SAAT KELUAR CAIRAN, APAKAH MANI?

Assalamualaikum.
Jika sedang bermain internet, dan terdapat gambar yang mengakibatkan secara tidak sengaja syahwat sedikit naik. Dan kemaluan bergetar dan terasa keluar cairan. Saya Tidak merasa nikmat, tidak merasa lemas, tidak merasa syahwat memuncak. Dan ketika di bau, cairan tersebut tidak sedap ( seperti cairan keputihan). Tapi saya membaunya sekitar 3 jam kemudian karena baru sampai rumah.

Saya bingung karena kemaluan ikut bergetar, keluar cairan tapi tidak merasa nikmat, tidak lemas dan syahwat tidak memuncak.

Cairan apakah itu?mani atau madzi?
Apa harus mandi wajib?

Mohon segera dijawab. Terima kasih :)

JAWABAN

Itu termasuk madzi karena lebih sesuai dengan definisi madzi. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

Hukum Lintasan Hati

Hukum Lintasan Hati
PERKATAAN DAN LINTASAN HATI KARENA WAS-WAS WUDHU, SHALAT, TALAK DAN LAINNYA

Assalamualaikum pak yai, permisi saya mau bertanya pak yai, beberapa bulan ini saya diliputi perasaan waswas pada wudhu, sholat, dan masalah talak pak yai, Saya sangat bingung dan tersiksa dengan keadaan ini, setiap saat hati dan pikiran saya selalu terbayang tentang talak, saya nggak pernah ada niat untuk menalak, dan saya pun tidak pernah melafadzkan dengan lisan saya kalimat talak, Yang bikin saya kehilangan ketenangan dalam hidup kenapa hati dan pikiran saya selalu berkata kalimat tersebut dengan bermacam2 redaksi yang menjurus pada lafadz shorih,

Dalam hal ini kami hendak bertanya ustadz atas beberapa keadaan,
1. Apakah ketika dalam hati dan fikiran saya berkata " jika saya tidak melakukan ini itu ( semisal sholat sunah, makan, beli sesuatu untuk istri) berarti saya telah menjatuhkan talak, kemudian saya tidak lakukan suara hati dan pikiran itu, apakah itu bisa menjatuhkan talak ustadz???

2. Karena waswas yg terlalu suara hati dan fikiran saya sering bersumpah dg nama Alloh atau bernadzar untuk mentalak jika saya melakukan suatu perbuatan ( semisal keluar rumah, dll) tetapi semua itu hanya dalam hati dan fikiran yg tidak mampu saya bendung, dan tidak saya lafadzkan dg lisan, pertanyaan saya apakah hal seperti itu bisa berakibat jatuh talak ustdz,,???

3. Jikalau karena besarnya perasaan waswas hingga kita tidak bisa menahan sampai terucap lafafz talak apakah itu bisa jadi talak ustad, selama ini ketika sedang marah dg istri hati dan pikiran saya selalu ke arah lafadz tersebut, sehingga saya sangat menjaga dengan diam dan menutup mulut, takut kalau sampai terlafadz dalam mulut, pernah suatu ketika karena marah tanpa sadar saya bergumam, kamu pilih saya pukul atau saya cerai, akan tetapi ketika sampai lafadz cerai saya sadar dan menutup mulut, sehingga lafadz cerai tidak terucap, dan pernah dg redaksi bahasa yang hampir sama, tetapi ketika sampai lafadz cerai saya sadar dan saya cepat-cepat ganti dg lafadz yg lain, sehingga lafadz cerai tidak sampai terucap, bgmn hukumnya pak ustadz??

4. Kadang ketika saya ngomong, bernyanyi, dan lainya, pikiran dan hati saya seolah mengarah ke kalimat talak, meskipun yg saya omongkan dan saya nyanyikan tidak ada hubungan dengan kalimat talak, akan tetapi hati saya jadi gelisah,, jangan2 tadi saya mengucapkan talak, atau saya mengucapkan kalimat yang berakibat talak,
Dan bagaimana hukumnya bernyanyi kemudian di tengah2 mendendangkan lagu tiba2 ada lafadz talak, dan terlanjur kita nyanyikan, baru kita sadari itu lafadz talak,

5. Mohon solusi ustadz, apa yg harus saya lakukan untuk menghilangkan ini suara hati dan waswas ini ustadz, saya sangat tersiksa ustad,
Terimakasih banyak sebelumnya kami ucapkan kepada ustadz, semoga Alloh membalas sebagai amal ibadah panjenengan,

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak. Talak baru jatuh apabila diucapkan. Dan itupun apabila diucapkan dalam konteks untuk menjatuhkan talak. Misalnya, talak yang terucap karena bercerita tentang talak tidak berakibat jatuhnya talak. Baca detail: Cerita Talak

2. Tidak berakibat jatuh talak selagi belum terucapkan. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم. رواه البخاري ومسلم.
Artinya: Allah memaafkan umatku atas was-was atau lintasan hati selagi tidak dilakukan atau tidak terucapkan (HR Bukhari & Muslim)

Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm. 1/345, menjelaskan maksud hadis di atas:

: الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه. وهذا هو المراد بما ثبت في الصحيح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: إن الله تجاوز لأمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تتكلم به أو تعمل. قال العلماء: المراد به الخواطر التي لا تستقر. قالوا: وسواء كان ذلك الخاطر غيبة أو كفرا أو غيره، فمن خطر له الكفر مجرد خطران من غير تعمد لتحصيله ثم صرفه في الحال فليس بكافر ولا شيء عليه اهـ.
Artinya: Lintasan hati atau ucapan dalam hati apabila tidak menetap dan tidak terus menerus maka dimaafkan berdasarkan kesepakatan ulama. Karena, itu bukan kemauannya sendiri atas terjadinya hal itu dan bukan pemisahan diri. Inilah yang dimaksud dalam hadis di atas. Ulama berkata: Yang dimaksud dengan lintasan hati adalah lintasan hati yang tidak menetap. Ulama berkata: sama saja lintasan hati itu berupa perkara ghaib, atau kekufuran atau lainnya. Siapa yang terlintas di hatinya kekufuran, murni hanya lintasan, tanpa sengaja untuk melakukannya lalu mengalihkannya seketika maka itu tidak berakibat kafir dan tidak berdosa baginya.

Al-Izz bin Abdussalam dalam Qaqaid Al-Ahkam fi Ishlah Al-Anam, hlm. 1/194, berkata:

: لا أعرف في الوجود شيئا أكثر تقلبا في الأوصاف والأحوال من القلوب، لكثرة ما يرد عليها من الخواطر والقصود، والكراهة والمحبة، والكفر والإيمان، والخضوع والخشوع، والخوف والرجاء، والأفراح والأحزان، والانقباض والانبساط، والارتفاع والانحطاط، والظنون والأوهام، والشكوك والعرفان، والنفور والإقبال، والسآمة والملال، والخسران والندم، واستقباح الحسن واستحسان القبيح، ولكثرة تقلبها كان عليه السلام يقول: "يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك". وكانت يمينه: "لا، ومقلب القلوب"، وسمي القلب قلبا لتقلبه من حال إلى حال، ولا عقاب على الخواطر، ولا على حديث النفس لغلبتها على الناس، ولا على ميل الطبع إلى الحسنات والسيئات، إذ لا تكليف بما يشق اجتنابه مشقة فادحة، ولا بما لا يطاق فعله ولا تركه اهـ.
Artinya: Aku tidak tahu sesuatu yang selalu paling sering berubah sifat dan keadaannya selain hati. Karena begitu banyaknya yang terjadi berupa lintasan hati dan tujuan, benci dan cinta, kufur dan iman, khudhu' dan khusyu', takut dan harapan, senang dan susah, sempit dan luas, naik dan turun, menduga dan curiga, ragu dan mengenal, lari dan menghadapi, kepercayaan dan bosan, rugi dan menyesali, menganggap buruk hal baik dan menganggap baik hal buruk. Dan karena banyaknya perubahan hati itulah Nabi bersabda: "Wahai Dzat Pengubah hati, tetapkanlah hatiku atas agamamu." Hati disebut qalb dalam bahasa Arab karena suka berubah-ubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. Tidak ada dosa bagi lintasan hati, juga tidak ada dosa bagi ucapan dalam hati karena biasa terjadi pada manusia. Juga tidak ada dosa atas condongnya hati pada kebaikan dan keburukan. Karena, tidak ada taklif (hukum dosa) atas perkara yang sulit dihindari dan atas perkara yang tidak mampu dilakukan atau ditinggalkan.

Al-Suyuti dalam kitab Hasyiyah Sunan Nasai, hlm. 5/469, mengutip pandangan Al-Izz bin Abdussalam di mana Al-Izz berkata:

حديث النفس الذي يمكن رفعه لكن في دفعه مشقة لا إثم فيه؛ لهذا الحديث. وهذا عام في جميع حديث النفس اهـ
Artinya: Ucapan / perkataan hati yang bisa dihilangkan tetapi sulit untuk ditolak maka tidak ada dosa bagi ucapan seperti itu. Dan ini umum berlaku pada seluruh perkataan hati.

Imam Suyuthi dalam Syarah Sunan Nasai, hlm. 6/157, mengutip Al-Izz bin Abdussalam menyatakan:

الذي في النفس على قسمين: وسوسة، وعزائم. فالوسوسة هي حديث النفس وهو المتجاوز عنه فقط، وأما العزائم فكلها مكلف بها
Artinya: Yang terdapat dalam hati ada dua macam: was-was dan azimah (ketetapan hati). Was-was adalah perkataan hati yang dimaafkan (apabila terkait hal haram). Sedangkan azimah (ketetapan hati, tekad, kesengajaan) maka hukumnya terkena taklif (kalau perbuatan haram, maka dosa).

3. Tidak berakibat talak. Apalagi bagi penderita was-was seperti anda. Baca detail: Was-was karena OCD

4. Tidak berdampak talak. Menyanyi ada kata talak itu sama dg bercerita mengandung kata talak hukumnya tidak berakibat cerai. Baca detail: Cerita Talak

5. Cara sembuh dari was-was di bidang apapun adalah dengan mengabaikannya. Salah satu caranya, ketahui bahwa was-was itu adalah perasaan setan, maka perangilah ia dengan cara mengabaikannya dan selalu memohon perlindungan pada Allah dari godaan setan yg terkutuk. Baca detail: Cara Sembuh Was-was

January 16, 2019

Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

Istri Boleh Tidak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah
ISTRI BOLEH TIDAK TAAT SUAMI YANG TIDAK MENAFKAHI

Assalamualaikum
Saya mau tanya ustadz, sy muslimah umur 26 tahu. Saya sudah menikah dengan suami sidah 3 tahun . Sy memiliki anak balita umur 2 tahun.

Tahun ke 2 pernikahan kami, kami diuji dengan suami yg suka judi online, bahkan tabungan kami habis dijudikannya. Dan hutang dimana2 gara2 judi. Suami sy tipikal suami kasar, kasar dalam artian ucapan bukan tangan. Jika dia marah dia suka mencaci maki menghina say dg sebutan binatang dan tidak jarang dia mengancam akan membunuh sy dg mengambil pisau. Tapi jika 2 3 jam kemudian dia minta maaf dan bilang itu khilaf bercanda dan lain2. Tapi ustadz itu dilakukan berkali2 seprti iti dia bilang mau berubah dan minta maaf tp selalu dilakukan berulang.

Jd skrg sy meninggalkan dia pulang kerumah ortu saya. Dia meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Tp sy sulit percaya. Belum sampe 1 bulan dia mengulanginya lg. Dia masih berjudi, masih kasar sama saya.

Jd pertanyaan nya berdosa kah sy pisah ranjang dan rumah dg suami pak ustadz... Karena sy masih berfikir untuk menerima dia kembali. Assalamualaikum. Mhon jawabannya

JAWABAN

Apabila suami tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai suami dalam segi memberi nafkah, maka istri boleh menolak melayani suami dalam hubungan intim. Termasuk juga boleh pisah ranjang. Bahkan pisah rumah. Dan suami tidak boleh menghalanginya.

Al Syirazi dalam Al Muhadzab, hlm. 3/155, menyatakan:

وإن اختارت المقام بعد الإعسار ، لم يلزمها التمكين من الاستمتاع، ولها أن تخرج من منزله ، لأن التمكين في مقابلة النفقة ، فلا يجب مع عدمها
Artinya: Apabila istri memilih untuk tetap tinggal bersama suami setelah tidak ada nafkah, maka tidak wajib bagi istri untuk memenuhi permintaan hubungan intim. Istri boleh keluar dari rumah suami. Karena memenuhi permintaan suami itu sebagai ganti dari nafkah, maka tidak wajib apabila tidak ada nafkah.

Dalam Syarah Al Muhadzab, hlm. 20/169, dinyatakan:

"إذا ثبت إعسار الزوج خيرت بين ثلاثة أشياء : بين أن تفسخ النكاح ، وبين أن تقيم معه وتمكنه من الاستمتاع بها ، ويثببت لها في ذمته ما يجب على المعسر من النفقة ، وبين أن تقيم على النكاح ، ولكن لا يلزمها أن تمكنه من نفسها ، بل تخرج من منزله ، لأن التمكين إنما يجب عليها ببذل النفقة ، ولا نفقة هناك ، ولا تستحق في ذمته نفقة في وقت انفرادها عنه ، لأن النفقة إنما تجب في مقابلة التمكين من الاستمتاع ، ولا تمكين منها له" انتهى .

Artinya: Apabila suami miskin (tidak mampu menafkahi), maka istri memiliki tiga pilihan: a) melakukan fasakh nikah; b) tetap bersama suami dan membolehkan suami untuk hubungan intim dengan menganggap hutang kewajiban nafkah suami; c) tetap menikah dengan suami akan tetapi tidak wajib baginya untuk memenuhi keinginan suami. Bahkan boleh baginya keluar dari rumah suami. Karena kewajiban istri untuk bersedia dicumbu suami itu sebagai ganti dari nafkah suami, sedangkan nafkah tidak ada. Dan istri tidak berhak mendapat nafkah saat dia sedang sendiri berpisah dari suami. Karena nafkah itu wajib bagi suami sebagai ganti dari kebersediaan istri untuk hubungan intim.

Dalam kondisi di mana suami tidak mampu menafkahi istri, maka suami tidak boleh mengatur atau melarang istri untuk melakukan apa yang dia kehendaki. Al-Bahuti dalam Kasyaf Al Qina', hlm. 5/477, menyatakan:

" (وَلَهَا الْمَقَامُ) عَلَى النِّكَاحِ (وَمَنْعُهُ مِنْ نَفْسِهَا فَلَا يَلْزَمُهَا تَمْكِينُهُ وَلَا الْإِقَامَةُ فِي مَنْزِلِهِ وَعَلَيْهِ أَنْ لَا يَحْبِسَهَا بَلْ يَدَعَهَا تَكْتَسِبُ وَلَوْ كَانَتْ مُوسِرَةً) لِأَنَّهُ لَمْ يُسَلِّمْ إلَيْهَا عِوَضَ الِاسْتِمْتَاعِ" انتهى

Artinya: Istri boleh mempertahankan rumah tangga dan menolak suami dari dirinya. Tidak wajib bagi istri untuk mentaati suami dan tinggal di rumahnya. Dan wajib bagi suami untuk tidak melarangnya bahkan suami harus membiarkan istri bekerja walaupun istri kaya karena suami tidak menyerahkan pengganti istimta' (bersenang-senang, hubungan intim) pada istri.

Baca detail:
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Hak Istri dan Kewajiban Suami
- Batasan Taat Istri Pada Suami

**

ISTRI TIDAK DIBERI NAFKAH, HARUSKAH TETAP TAAT SUAMI?

Assalamualaikum wr wb.
Saya ingin berkonsultasi dalam masalah rumah tangga. Saya sudah menikah kurang lebih 6 bulan. Sekarang saya lagi hamil 4 bulan. Yang ingin saya tanyakan apakah masih berlaku hukum istri taat pada suami, sedangkan suami tidak memenuhi kewajibannya yaitu mencari nafkah sebagai kepala rumah tangga. Saya berusaha sabar selama 6 bulan.

Tapi, lama kelamaan saya ingin berontak. Karna saya tidak mendapatkan hak saya, padahal saya sudah menjalankan kewajiban saya sebagai istri. Saya sempat berfikir untuk menyudahi pernikahn ini. Karna saya merasa malu dengan orang tua saya, tidak ada bedanya sebelum menikah dengan sesudah menikah, masih menumpang orang tua.
Di sisi lain saya tidak ingin menjadi istri yang membangkang kepada suami, tapi suami tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Sedangkan saya merasa mendapat tekanan dari orang tua karna suami tidak mau berusaha mencari nafkah. Meskipun pernikahan ini hasil dari pilihan orang tua, saya berusaha menutupi kekurangan suami.

Mohon dengan sangat solusinya . Saya tidak ingin masalah ini berdampak pada kehamilan saya.
Terima kasih sebelumnya, saya mohon maaf atas kekurangan tulisan sebelumnya.

JAWABAN

Kalau suami tidak pernah menafkahi istri, maka istri mempunyai pilihan untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai ke pengadilan agama apabila suami menolak menceraikannya secara lisan. Namun itu pilihan. Istri boleh juga memilih untuk tetap bertahan. Baca detail: Cerai dalam Islam

Atau, istri boleh tetap mempertahankan rumah tangga tanpa ada kewajiban untuk taat pada suami. Termasuk boleh pisah ranjang bahkan pisah rumah atau bekerja tanpa harus ijin suami.


**

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH

Assalamu Alaikum Pak Ustad.
Sy sdh.menjalani berumah tangga selama 3 Tahun.Tahun ke 1 ekonomi.baik baik saja dan suami msh bekerja. menafkahi. tahun ke 2 Ekonomi memburuk. suami sdh tidak bekerja dan tdk bisa menafkahi.lg. akhirnya sy yg kembali bekerja
Dan smapai.skrg.sy yg menjadi tulang punggung keluarga.Suami sdh berusaha mencari kerja kesana kemari tp blm ada hasilnya.

Bagaimana pak sikap sy sbg istri krna saat skrg sy yg menjadi tulang punggung keluarga sdh 2 tahun sampai skrg dg anak 3... terima kasih bapak Sbelumnya

JAWABAN

Pilihan ada di tangan anda. Kalau suami tidak lagi menafkahi anda, maka secara negara dan agama anda boleh meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Namun, kalau anda bisa mencintainya, maka pilihan berikutnya adalah tetap mempertahankan rumah tangga. Toh suami sudah berusaha untuk bekerja hanya belum dapat peluang pekerjaan. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

January 13, 2019

Cara Sembuh Was-was Najis Kencing, Wudhu dan Shalat

Cara Sembuh Was-was Najis Kencing, Ibadah dan Iman
CARA SEMBUH DARI WAS-WAS NAJIS KENCING

Assalamuallaikum
Begini Bapak / Ibu. Saya ingin bertanya dan meminta jawaban juga saran. Jadi begini saya beberapa minggu ini dibuat was was.

Akhir-akhir ini saya sering kencing dan setiap kencing pasti bisa-bisa menghabiskan banyak air dan kadang ganti pakaian. Jadi saat akan bilas air ke kemaluan saya kadang bisa sampai 4 gayung dan bisa lebih bila setelah merasa bersih tiba2 terasa seperti keluar kembali. Sampai basah pakaian dalam saya setiap bilas. Karena yg saya khawatirkan apabila perasaan saya merasa belum bersih maka masih najis dan apabila tidur di kasur dll maka benda2 yg bersentuhan dengan celana saya jg ikut najis. Karena pernah saya lawan perasaan yg merasa masih najis itu dan dikepala saya serasa beban belum suci, najis dll. Nah kadang setelah selesai lalu saya pakai lagi celana disitu kadang terasa ada sesuatu yg keluar.

1. Saya binggungnya itu air kencing yang keluar ataukah karena pakaian dalam saya yang basah. Maaf belum bisa berfikir jernih saat keadaan seperti ini. Mohon bantuanya ya Bapak / Ibu. Satu lagi Bapak / Ibu.

2. Bagaiaman hukumnya najis yang sudah kering. Apakah jika disentuh tetap najis atau sudah tidak.
Terimakasih dan mohon maaf apabila panjang.
Wassalamuallaikum

JAWABAN

Anda tengah menderita was-was kencing. Dalam kasus anda, ada dua cara yang harus dilakukan agar sembuh dari was-was kencing. Pertama, mengikuti saran Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Nawawi yakni dengan membasahi celana (celana dalam kalau biasa pakai celana dalam; celana luar kalau tidak biasa pakai celana dalam) sedikit setelah bersuci (cebok) dari kencing. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/115, menyatakan:


. ويستحب أن ينضح على فرجه وسراويله ليزيل الوسواس عنه. قال حنبل سألت أحمد بن حنبل قلت: أتوضأ وأستبرئ وأجد في نفسي أني قد أحدثت بعده قال: إذا توضأت فاستبرئ ثم خذ كفا من ماء فرشه على فرجك ولا تلتفت إليه فإنه يذهب إن شاء الله. انتهى. .

Artinya: Disunnahkan untuk menyiram kemaluan dan celananya untuk menghilangkan was-was. Hanbal berkata, "Aku bertanya pada Ahmad bin Hanbal: Aku berwudhu dan bersuci. Lalu aku melihat aku hadas lagi (keluar air kencing lagi) setelahnya." Ahmad bin Hanbal menjawab, "Apabila engkau berwudhu, maka bersucilah (dari kencing) lalu ambillah segenggam air, lalu siramkan ke kemaluanmu dan jangan melihatnya lagi. Maka, was-was-mu akan hilang insyaAllah."

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 2/130, menyatakan hal serupa:


يستحب أن يأخذ حفنة من ماء فينضح بها فرجه وداخل سراويله وإزاره بعد الاستنجاء دفعا للوسواس. انتهى

Artinya: Sunnah mengambil segenggam air lalu disiramkan ke kemaluan dan celana dalam dan sarung setelah bersesuci (cebok) untuk mencegah was-was."

Kedua, obat Was-was adalah dengan mengabaikannya dan berpaling darinya

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah ala Al-Madzhab Al-Syafi'i, hlm. 1/149, menyatakan:

وسئل : عن داء الوسوسة هل له دواء ؟ فأجاب بقوله: له دواء نافع وهو الإعراض عنها جملة كافية وإن كان في النفس من التردد ما كان فإنه متى لم يلتفت لذلك لم يثبت بل يذهب بعد زمن قليل كما جرب ذلك الموفقون وأما من أصغى إليها وعمل بقضيتها فإنها لا تزال تزداد به حتى تخرجه إلى حيز المجانين بل وأقبح منهم كما شاهدناه في كثير ممن ابتلوا بها وأصغوا إليها وإلى شيطانها الذي جاء التنبيه عليه منه صلى الله عليه وسلم بقوله: اتقوا وسواس الماء الذي يقال له الولهان.

وجاء في الصحيحين ما يؤيد ما ذكرته ، وهو أن من ابتلي بالوسوسة (فليستعذ بالله ولينته) . فتأمل هذا الدواء النافع الذي علّمه من لا ينطق عن الهوى لأمته

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah ala Al-Madzhab Al-Syafi'i, hlm. 1/149, menyatakan:

Artinya: Al-Haitami ditanya adakah obat bagi penyakit was-was? Ia menjawab: Ada obat yang paling mujarab untuk penyakit ini, yaitu mengabaikan atau berpaling darinya secara total. Meskipun dalam dirinya muncul keraguan yang hebat. Karena jika dia tidak perhatikan keraguan ini, maka keraguannya tidak akan menetap dan akan pergi dengan sendirinya dalam waktu yang tidak lama. Sebagaimana cara ini pernah dilakukan oleh mereka yang mendapat taufiq untuk lepas dari was-was. Sebaliknya, orang yang memperhatikan keraguan yang muncul dan menuruti bisikan keraguannya, maka dorongan was-was itu akan terus bertambah, sampai menyebabkan dirinya seperti orang gila atau lebih parah dari orang gila. Sebagaimana yang pernah kami lihat pada banyak orang yang mengalami cobaan keraguan ini, sementara dia memperhatikan bisikan was-wasnya dan ajakan setannya yang mana telah diingatkan oleh Nabi dalam hadits: "Takutlah kalian akan was-was air yang disebut walhan." Dalam hadis sahihain (Bukhari dan Muslim) terdapat sabda Nabi yang menguatkan apa yang saya sebut di atas. Yakni, bahwa orang yang menderita was-was "hendaknya memohon perlindungan pada Allah dan berhenti." Maka, renungkanlah obat bermanfaat ini yang telah diajarkan oleh Nabi pada umatnya yang ucapannya tidak keluar dari hawa nafsu.

Ibnu Hajar mengingatkan kita semua dengan menambahkan:

واعلم أن من حُرمه فقد حُرم الخير كله ; لأن الوسوسة من الشيطان اتفاقا , واللعين لا غاية لمراده إلا إيقاع المؤمن في وهدة الضلال والحيرة ونكد العيش وظلمة النفس وضجرها إلى أن يُخرجه من الإسلام . وهو لا يشعر ( أن الشيطان لكم عدو فاتخذوه عدوا ) فاطر / 6 . وجاء في طريق آخر فيمن ابتلي بالوسوسة فليقل : آمنت بالله وبرسله . ولا شك أن من استحضر طرائق رسل الله سيما نبينا صلى الله عليه وسلم وجد طريقته وشريعته سهلة واضحة بيضاء بينة سهلة لا حرج فيها ( وما جعل عليكم في الدين من حرج ) الحج / 78 , ومن تأمل ذلك وآمن به حق إيمانه ذهب عنه داء الوسوسة والإصغاء إلى شيطانها . وفي كتاب ابن السني من طريق عائشة : رضي الله عنها " من بلي بهذا الوسواس فليقل : آمنا بالله وبرسله ثلاثا , فإن ذلك يذهبه عنه " .

Artinya: ... was-was itu berasal dari setan menurut kesepakatan ulama.


Ibnu Hajar Al-Haitami juga mengutip pandangan Al-Izz bin Abdussalam dll tentang obat sembuh dari was-was di mana ia menyatakan:

دواء الوسوسة أن يعتقد أن ذلك خاطر شيطاني، وأن إبليس هو الذي أورده عليه، وأن يقاتله فيكون له ثواب المجاهد، لأنه يحارب عدو الله، فإذا استشعر ذلك فرَّ عنه، وأنه مما ابتلي به نوع الإنسان من أول الزمان وسلطه الله عليه محنة له ليحق الله الحق ويبطل الباطل ولو كره الكافرون..

Artinya: Obat was-was adalah dengan meyakini bahwa was-was adalah perasaan setan yang dibawa oleh iblis. Dan bahwa memerangi was-was itu pahalanya sama dengan pahala mujahid karena memerangi musuh Allah. Apabila merasa diserang was-was, maka larilah darinya. Dan bahwa was-was termasuk penyakit yang diderita manusia sejak dulu...

Ibnu Hajar Al Haitami kemudian mengomentari ucapan Al-Izzi di atas:

وبه تعلم صحة ما قدمته أن الوسوسة لا تسلط إلا على من استحكم عليه الجهل والخبل وصار لا تمييز له، وأما من كان على حقيقة العلم والعقل فإنه لا يخرج عن الاتباع ولا يميل إلى الابتداع...

Artinya: Dari sini maka anda tahu penjelasan yang sudah saya berikan bahwa was-was itu tidak bisa menguasai kecuali pada orang yang dikuasai kebodohan dan ilusi. Adapun orang yang berilmu dan berakal yang hakiki maka dia tidak akan keluar dari mengikuti langkah Rasul dan menjauh dari bid'ah (yg buruk).

Ibnu Hajar Al Haitami kemudian mengutip dari Imam Nawawi

ونقل النووي عن بعض العلماء أنه يستحب لمن بلي بالوسواس في الوضوء أو الصلاة أن يقول: لا إله إلا الله. فإن الشيطان إذا سمع الذكر خنس، أي تأخر وبعد، ولا إله إلا الله رأس الذكر وأنفع علاج في دفع الوسوسة الإقبال على ذكر الله تعالى والإكثار منه

Artinya: Sunnah bagi yang terkena was-was wudhu atau shalat mengatakan: "Lailaha illAllah" karena setan ketika mendengar dzikir maka ia akan mundur dan menjauh. Sedangkan kalimat Lailahaillallah adalah induk dari dzikir dan obat paling bermanfaat untuk menolak was-was adalah berdzikir pada Allah dan memperbanyak dzikir.

Dalam hadis sahih riwayat Muslim Usman bin Abil Ash mengisahkan:

إن الشيطان حال بيني وبين صلاتي وقراءتي فقال : ذلك شيطان يقال له خنزب , فتعوذ بالله منه واتفل عن يسارك ثلاثا , ففعلت فأذهبه الله عني

Artinya: Setan menghalangi antara aku dan shalatku dan bacaanku. Lalu Nabi bersabda: Itu adalah setan bernama Khinzib. Berta'awudz-lah pada Allah darinya (ucapkan adzubullahi minasy syaitonir rojim) dan berpaling ke kirimu tiga kali. Lalu aku melakukan itu maka Allah menghilangkan was-was itu dariku.

Ibnu Hajar Al Haitami mengutip Imam Malik

قال مالك - رحمه الله - عن شيخه ربيعة - إمام أهل زمنه - : كان ربيعة أسرع الناس في أمرين في الاستبراء والوضوء , حتى لو كان غيره - قلت : ما فعل . ( لعله يقصد بقوله : ( ما فعل ) أي لم يتوضأ )

وكان ابن هرمز بطيء الاستبراء والوضوء , ويقول : مبتلى لا تقتدوا بي .

Artinya: Imam Malik berkata tentang gurunya Rabi'ah, Imamnya umat pada zamannya: Rabi'ah adalah orang yang paling cepat dalam dua perkara yaitu dalam bersuci dan berwudhu. Sehingga ada yang mengatakan bahwa dia tidak berwudhu atau tidak bersesuci.

Semoga dengan kedua cara di atas was-was kencing anda bisa sembuh.
Baca detail:
- Cara Bersuci (Istinjak) BAB dan Kencing
- Kencing Berdiri atau Duduk?
- Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

2. Najis kering tidak menularkan najis apabila pihak satunya juga kering. Misalnya, ada najis kering di celana, lalu disentuh oleh tangan yang juga kering maka tangan tidak najis. Namun kalau salah satu sisi ada yang basah maka najisnya menular. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

January 03, 2019

Hukum Muntah

Hukum Muntah
HUKUM MUNTAHAN SEDIKIT KARENA PENYAKIT GERD

Assamualaikum wr. Wb.,

Saya ingin bertanya tentang muntah sedikit yang sangat/terlalu sering:

Saya punya indikasi penyakit yg disebut GERD, yaitu melemahnya sekat yg mencegah makanan di lambung kembali ke mulut. Akibatnya mulut sering sekali terasa pahit (rasa asam lambung itu pahit) atau malah sedikit muntah (tapi tidak sampai memenuhi mulut).

Yang saya pahami muntah itu najis. Dan harus berkumur. Namun rasa pahit dan muntah sedikit itu terlalu sering sehingga sangat merepotkan jika harus selalu berkumur.

Apakah kondisi demikian harus tetap selalu berkumur atau di ma'fu?

Saya khawatir jika saya bicara ludah (maaf) muncrat sehingga najis muntah menular kemana2 ... betul2 sangat merepotkan.

Terima kasih.

JAWABAN

Ulama dari keempat madzhab sepakat atas najisnya muntah. Termasuk madzhab Syafi'i. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Namun demikian, ada pengecualian dalam kondisi yang lebih detail. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, hlm. 2/551, menyatakan:

نجاسة القيء متفق عليها ، وسواء فيه قيء الآدمي وغيره من الحيوانات .. وسواء خرج القيء متغيراً أو غير متغير ، وقيل : إن خرج غير متغير فهو طاهر ، وهو مذهب مالك

Artinya: “Najisnya muntah adalah perkara yang disepakati atasnya, baik muntah manusia ataupun muntahnya binatang...baik keluar dengan berubah ataupun tidak. Dan ada yang berpenpendapat bahwa kalau tidak berubah maka muntah itu suci dan ini madzhabnya Maliki.”

Hal ini, kesucian muntah, ditegaskan oleh ulama madzhab Maliki bernama Al-Qarrafi dalam Adz-Dzakhirah, hlm. 1/185, di mana ia menyatakan :

الْقَيْءُ وَالْقَلْسُ طَاهِرَانِ إِنْ خَرَجَا عَلَى هَيْئَةِ طَعَامٍ

Artinya: “muntah dan qalas (sejenis muntah) keduanya adalah suci apabila keluar dalam keadaan dalam bentuk makanan.”

Jadi, keluarnya muntah apabila sedikit dan masih dalam bentuk makanan itu hukumnya suci.

MAKNA QALAS

Muntah menurut ulama fikih terbagi menjadi dua yaitu al-qay' yakni muntah yang biasa terjadi dan al-qalas yaitu muntah kecil.

Ulama fikih mendefinisikan al-qay' sbb:

الخارج من الطعام بعد استقراره في المعدة.

Artinya: Makanan yang keluar setelah menetap di perut.

Sedangkan al-qalas menurut ulama fikih adalah:

القلس ماء أو طعام يسير يخرج من الفم، فالصلة بينهما أن القلس دون القيء.

Artinya: "Al-qalas adalah air atau makanan yang sedikit yang keluar dari mulut. Al-qalas levelnya di bawah muntah."

MUNTAH YANG BELUM BERUBAH

Al Mutawalli dalam kitab Al-Tatimmah menyatakan:

إن خرج غير متغير فهو طاهر، وهو الذي جزم به المتولي وهو مذهب مالك، والصحيح الأول، وبه قطع الجماهير

Artinya: Apabila muntah yang keluar itu tidak berubah maka hukumnya suci.

Dari ulasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa muntah yang sedikit dan tidak berubah itu hukumnya suci. Sedangkan muntah yang sedikit tapi sudah berubah, maka mayoritas ulama menyatakan najis, sedangkan madzhab Maliki menyatakan suci.

Bagi anda yang sering keluar muntah kecil ini, maka bisa mengikuti pandangan madzhab Maliki ini untuk menghindari masyaqqah (kesulitan).

STATUS WUDHU ORANG YANG MUNTAH

Adapun status wudhu dari orang yang muntah adalah sebagai berikut:

a) Madzhab Maliki dan Syafi'i menyatakan bahwa muntah tidak berakibat batalnya wudhu. Baik muntah itu banyak atau sedikit.

b) Madzhab Hanafi dan Hanbali menyatakan bahwa muntah yang banyak membatalkan wudhu, sedangkan muntah yang sedikit tidak membatalkan wudhu.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib


ADA ANJING DI RUMAH SAUDARA

Assalamu'alaikum Ustadz..
Saya mau bertanya
Awalnya saya main ke rumah saudara nah setelah didalam rumahnya, ada anjing masuk ke dalam rumah dan menginjak lantai rumah tersebut, kemudian saya pulang melewati lantai yang sudah diinjak dan terlewati oleh anjing tersebut,
Apakah telapak kaki saya yang menginjak lantai tersebut jadi najis? Tapi keadaan telapak kaki saya tidak basah
Demikian, terimakasih Pa Ustadz, Smoga Allah slalu melindungi ustadz dimanapun berada
Wassalamualaikum..

JAWABAN

Kalau kaki anjingnya kering dan lantai juga kering, maka hukumnya lantai tidak najis. Kalau pun lantainya najis tapi dalam keadaan kering dan kaki anda kering, maka kaki anda tidak terkena najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Perlu juga diketahui bahwa najis anjing itu terdapat perbedaan ulama dalam soal bagian anggota tubuh anjing yang mana yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

NAJIS ANJING DI JALAN

Asslamualaikum ustad,saya mau tanya lagi mengenai najis anjing,jdi saya kerja di salah satu mall di jakrta, depan mall tersebut trotoar buat jalan orang, kalau siang ada polisi yg bawa anjing lewat sepanjang trotoar tersebut, anjingnya yg ngejulurin lidahnya,
Nah tadi trotoarnya lagi di bersihin, lagi di sikat pakai air sma petugas kebersihanya, saya lewat di trotoar yg basah itu, najis tidak ustad??

JAWABAN

Tidak najis. Najis di jalanan itu hukumnya dimakfu (dimaafkan). Baca detail: Najis di Jalanan

KOTORAN CICAK JATUH KE LAPTOP

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya mau tanya apa yang harus kita lakukan kalau kotoran cicak kering tertiup angin kemudian jatuh ke laptop? Apa hukumnya? Mohon bantuannya.

JAWABAN

Kotoran cicak hukumnya najis tapi termasuk kategori najis yang dimakfu atau dimaafkan.
Baca detail:
- Najis yang Dimaafkan (Makfu)
- Najis Makfu dan Kaitannya dg Shalat