August 14, 2018

Percaya Penyebab Sial

Percaya Penyebab Sial
KEKUFURAN SEPERTI APA

Assalamu'alaikum ustadz
Saya ingin bertanya
1. Terlintas dihati saya berkata " biasanya sial terus " tapi saya tidak tau apakah saya mengiyakan atau tidak lintasan tersebut. Setelah itu saya langsung istigfar. Apakah mengeluh sial merupakan suatu kekufuran besar?
2. Terlintas dihati saya merasa sombong di tempat kerja. Kemudian saya berusaha melawan hal tersebut dengan berkata " semua ini karena kebaikan pimpinan saya ". Padahal saya tau Allah lah yang memberi rezeki dan membuat saya sukses sekarang. Ingat hal tersebut kemudian saya istigfar pada Allah. Apakah hal ini suatu kekufuran ( yang bisa membuat pada keluar dari agama islam) . Dan bagaimana tobatnya?
3. Jika mengucapkan kepada orang " terima kasih atas kebaikan anda " apakah hal tersebut tidak boleh diucapakan?
4. Apakah mencintai seseorang berlebihan sampai memuji-muji. Itu termasuk kesyirikan? Akan tetapi orang tersebut masih beribadah kepada Allah dan masih melaksanakan syariat islam.?

JAWABAN

1. Tidak. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan

lagipula lintasan pikiran tidak dianggap dosa. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم

Artinya: Allah memaafkan umatku atas dosa yang masih di lintasan pikiran selagi belum dilakukan atau belum diucapkan. Baca detail: Lintasan Hati

2. Kesalahan apapun selagi masih di lintasan hati tidak dianggap kesalahan alias dimaafkan.

3. Boleh.

4. Tidak termasuk. Baca detail: Hukum Mengagumi Tokoh Non Muslim

CATATAN: Anda tampaknya terlalu banyak mengkonsumsi bacaan agama yang ditulis oleh kalangan ustadz Salafi Wahabi. Hindari membaca artikel-artikel mereka agar tidak terjerumus ke dalam was-was kronis. Baca detail:
- 10 Pembatal Keislaman versi Wahabi
- Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah
- Gerakan Radikal Salafi wahabi

Perbanyak membaca situs-situs Ahlussunnah: http://www.konsultasisyariah.in/p/aswaja.html

Ketahui kriteria Ahlussunnah yang benar: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

PRASANGKA BURUK

Assalamu'alaikum ustadz
Saya pernah berprasangka buruk pada orang, berpikir begini begitu. Namun belum terucap. Kemudian saya sadar, dan langsung mengelak prasangka tersebut dan beristigfar.

Apakah saya sudah berdosa telah berpasangka atau itu hanya lintasan pikiran saja. Dan perlukah saya minta maaf pada orang tersebut. Sedangjan saya tidak tau dimana orangnya sekarang.

Terima kasih. Assalamu'alaikum

JAWABAN

Tidak berdosa. Selagi masih dalam lintasan fikiran dan belum terucapkan, maka tidak dianggap berdosa alias masih dimaafkan. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم

Artinya: Allah memaafkan umatku atas dosa yang masih di lintasan pikiran selagi belum dilakukan atau belum diucapkan. Baca detail: Lintasan Hati

HAWA NAFSU, APAKAH MELECEHKAN NABI ADAM?

Assalamu'alaikum ada kalimat "yang lebih nafsu itu perempuan bukan laki laki,karena tidak ada yang namanya adam nafsu yang ada hawa nafsu"

1.apakah kalimat "yang lebih nafsu itu perempuan bukan laki laki,karena tidak ada yang namanya adam nafsu yang ada hawa nafsu" melecehkan Nabi Adam?
2.Apakah kalimat "yang lebih nafsu itu perempuan bukan laki laki,karena tidak ada yang namanya adam nafsu yang ada hawa nafsu" melecehkan istri Nabi Adam?

JAWABAN

1. Bisa dianggap begitu.
2. Ya.
Baca detail:
- Penyebab Murtad
- Cara Orang Murtad kembali ke Islam

WAS-WAS MURTAD

Assalamu'alaikum.saat saya memasuki rumah saya,saya mengucapakan "Assalamu'alaikum" dengan pelan pelan karena saya memiliki niat jahat ingin mengintip kondisi rumah saya.yang ingin saya tanyakan
1. Karena saya mengucapakan "Assalamu'alaikum" dengan pelan pelan karena saya memiliki niat jahat ingin mengintip kondisi rumah saya,apakah saya sama saja melecehkan "Assalamu'alaikum"?
2. Karena saya mengucapakan "Assalamu'alaikum" dengan pelan pelan karena saya memiliki niat jahat ingin mengintip kondisi rumah saya,apakah saya mendapat dosa murtad?

JAWABAN

1. Tidak melecehkan.
2. Tidak dosa. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

MURTAD

Assalamu'alaikum.Saat saya membaca chat dengan mantan pacar saya tentang bacaan Basmalah,tiba tiba alat kelamin saya berdiri.Saya tidak tau karena apa alat kelamin saya berdiri.Yang ingin saya tanyakan
1.apakah karena alat kelamin saya berdiri,saya sama saja melecehkan bacaan Basmalah?

JAWABAN

1. Tidak termasuk melecehkan. Baca detail: Penyebab Murtad

MEMINTA MAAF PADA RASULULLAH

Assalamu'alaikum ustadz

Ana ingin bertanya, mohon dijawab dengan detail

Jika ada seorang yang menghina Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam, kemudian dia bertaubat

Pertanyaannya: bagaimana cara kita meminta maaf pada Rasulullah?

karena di jaman sekarang Rasul telah wafat. Sedangkan menghina Rasulullah juga ada hak beliau yang kita sakiti

Mohon jawabannya ustadz kalau bisa dengan dalil atau pendapat 'ulama

Assalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Menghina Rasulullah termasuk perbuatan yang berakibat murtad. Baca detail: Penyebab Murtad

Cara bertaubatnya adalah dengan membaca dua kalimat syahadat. Baca detail: Cara Orang Murtad kembali ke Islam

Dan kemudian disusul dengan Taubat Nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Tidak diperlukan ada cara khusus untuk meminta maaf pada Rasulullah. Karena Rasulullah adalah bagian tak terpisahkan dari Islam. Sehingga taubat karena menghina Nabi itu cukup dengan taubat nasuha karena menghina Islam itu sendiri.

Namun demikian, apabila anda memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi untuk semakin menumbuhkan rasa cinta padanya dan sebagai bentuk permohonan maaf dan memohon syafaatnya, maka itu baik. Baca detail: Sholawat Nabi

HUKUM KARTUN JEPANG

Assalamualaikum...
Maaf ustadz saya mau bertanya,
Saya dari dulu sering nonton kartun-kartun jepang.. Dan saya sering berhayal berada di posisi yang sama seperti tontonan saya.
Seperti adventure.. Sampai sekarang saya masih sering menghayal..
Apakah hayalan saya ini berdosa ustadz?
Terima kasih..
Wassalam.

JAWABAN

Hayalan tentang perkara dosa tidak dianggap berdosa selagi tidak diucapkan atau dilaksanakan. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم. رواه البخاري ومسلم.

Artinya: Allah memaafkan umatku atas dosa was-was atau lintasan hati selagi tidak melakukan atau mengucapkannya. (HR Bukhari & Muslim)

Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad

Gusi Berdarah saat Mandi Besar

Gusi Berdarah saat Mandi Besar
GUSI BERDARAH SAAT MANDI JUNUB

Assalamualaikum.
Bagaimana jika sedang mandi wajib , waktu sikat gigi gusi berdarah. Apakah mandi wajib nya sah? Karena gusi mengeluarkan darah.

Dan bagimana jika, sebelum mandi wajib sikat gigi gusi berdarah. Dan membersihkan darah tp ragu darah disekitar kamar mandi sudah bersih apa belum ( sudah disiram). Dan kamar mandi tersebut digunakan untuk mandi wajib? Apakah mandi nya sah?
Terima kasih

JAWABAN

1. Gigi bukan bagian anggota tubuh yang harus dibasuh ketika mandi wajib karena ia berada di bagian dalam. yang wajib dibasuh adalah anggota tubuh bagian luar. Jadi, gusi berdarah tidak berpengaruh pada keabsahan mandi. Gusi berdarah tidak membatalkan rel="nofollow" target="_blank"mandi besar atau tidak berakibat hadas besar. Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar

2. Yang terpenting saat mandi adalah air yang pertama membasuh tubuh itu suci. Seandainya air yang di lantai kamar mandi ada yang najis, maka itu tidak masalah. Intinya, mandi junub anda sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

CIPRATAN AIR KECIL TERKENA TANGAN DAN MASUK KE BAK MANDI

Maaf mau tanya lagi. Kalau buang air kecil, dan cipratan air kencing terkena tangan. Lalu di bersihkan pakai sabun, dan busa sabun masuk ke bak mandi . Menurut saya, Air bak mandi (ember) tidak terlihat berubah warna, tidak berbau dan tidak berubah rasa. Apakah air di bak mandi menjadi najis? Dan untuk mandi biasa apakag suci? terima kasih

JAWABAN

Hukumnya najis menurut madzhab Syafi'i karena: bak mandi kurang dari dua kulah. Air yang kurang dari dua kulah kalau terkena najis maka hukumnya najis walaupun tidak berubah warnanya. Baca detail: Air Dua Kulah

Namun menurut madzhab Maliki, air yang terkena najis tetap suci walaupun kurang dari dua kulah apabila airnya tidak berubah. Baca detail: Najis Madzhab Maliki

MENYUCIKAN NAJIS BERAT (MUGHOLAZHOH)

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya, tapi sebelumnya saya akan menceritakan kronologis masalahnya.

Sepatu anak saya dibawa dan digigit oleh anjing sampai rusak, ketika saya mencari dan menemukannya jari tangan saya reflek memegang sepatu tersebut. Apakah jari tangan saya ikut terkena najis? Jika Ya bagai mana saya mensucukan najia ditangan saya?

Terimakasih, wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Kalau salah satu tangan atau sepatu anda basah, maka tangan anda menjadi najis berat. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan. Salah satunya dicampur dengan debu/tanah.Baca detail: Cara Menyucikan Najis
NAJIS AIR GOT

kronologinya seperti ini.

pas tahun 2017, ada suatu petugas membersihkan got di jalan2. yg lumayan ramai dilewati orang.

lalu saya digonceng ayah saya dan saya dan lewat jalan itu. dan((( walaupun kotoran di got itu ditaruh kantung, tapi kantung itu bocor dan airnya sedikit ngalir ke tengah jalan.)))

tapi ban sepeda motornya sudah berjalan dan sudah kependam air genangan hujan. dan bekas dari ban itu mengecap di teras (yg lantai) di rumah

setelah pulang, saya bertanya kepada seseorang ust. siapa lupa (yg dikasih nomernya sama mas dulu). lalu setelah saya tahu itu najis. lalu saya kaget, tanpa berpikir lebih panjang. lalu menyiramnya tanpa menyapu dulu.

setelah itu saya mencium baunya tidak enak. lalu saya meratakannya saja dengan pel garuk (bukan pel kain/pel karet). lalu ada mobil (yg tadinya keluar) masuk ke teras. dan lewat teras itu dan (tepat saat ada genamgan banjir di depan rumah) lalu mengecap teras itu karena bekas bannya itu

nah berdasarkan yg kemarin juga (najis kering).

setelah besoknya, saya menyapu lantai itu (karena sudah kering bekas lintasan bannya) dan bagaimana jika saat itu 'ainnya tidak terlihat dan saya tidak menciumnya (apakah masih bau atau tidak). lalu bagaimana status kenajisannya? karena itu sudah agak lama. apakah boleh menganggap itu sudah suci walaupun tanpa mencium agar menghilangkan was was? kan kayak orang apa aja mengendus endus lantai dan dikaitkan dgn kaidah http://www.piss-ktb.com/2016/11/4921-sucikah-keramik-terkena-najis.html

JAWABAN

Najis yang ada di jalanan itu hukumnya dimaafkan (dimakfu). Artinya, dianggap tidak najis. Baca detail: Najis di Jalanan

Dengan demikian, maka dengan cara apapun anda membersihkan lantai rumah, tidak ada masalah.

MIMPI MELIHAT ALAT KELAMIN LAWAN JENIS

Assalamualaikum.
1. Kalau bermimpi (maaf tidak sopan) merasa melihat alat kelamin lawan jenis apakah itu dinamakan mimpi basah? Dan ketika bangun ada cairan tp baunya seperti keputihan.
2. Kalau bermimpi merasa ingin melakukan hal yang bisa jadi menyebabkan keluarnya air mani. Apakah itu disebut mimpi basah? Dan ketika bangun ada cairan tp baunya seperti keputihan.

2 keadaan tersebut apakah harus mandi wajib? Bagaimana kalau ragu?
Terima kasih.

JAWABAN

1. Tergantung. Apakah saat mimpi itu syahwat anda naik dan memuncak sampai klimaks, maka ada kemungkinan itu mimpi basah yang berakibat keluar mani. Namun kalau tidak sampai merasa klimaks, maka itu kemungkinan besar adalah keputihan atau madzi yang mana keduanya tidak mewajibkan mandi junub. Hanya membatalkan wudhu dan statusnya najis.

2. Sama dengan kasus di atas. Kalau tidak merasa syahwat dan klimaks maka maksimal berakibat madzi saja.

3. Kalau ragu, maka bisa dianggap madzi sehingga tidak wajib mandi. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

MANI ATAU AIR KENCING

Assalamualaikum.
Ketika tiba" berpikiran kotor sebentar. Tanpa syahwat yg memuncak. Lalu beberapa lama kemudian ada keinginan untuk buang air kecil. Ketika buang air kecil tidak merasa nikmat , dan sepertinya tidak lemas.
Apakah itu benar air kencing atau air mani?

JAWABAN

Yang pasti bukan mani. Kemungkinan air kencing atau madzi. apapun dari dua kemungkinan itu (madzi atau kencing), dampaknya sama yaitu: a) najis; b) membatalkan wudhu.

MIMPI BERCINTA

Assalamualaikum.
Jika bermimpi melihat orang sedang mimpi basah (jadi, hanya melihat orang itu tidur dan mimpi basah, bukan melihat orang itu melakukan hubungan badan) , waktunya sebentar dan saya langsung bangun. Ketika bangun melihat ada cairan putih(terlihat kering) dan ketika saya bau seperti bau keputihan(tapi tidak terlalu bau), dan beberapa saat kemudian keluar cairan seperti cairan bening (seperti bau keputihan) ketika keluar tidak terasa nikmat dan lemas.
1. Apakah saya harus mandi wajib? Saya ragu keluar mani atau bukan.
2. Apakah melihat orang yang sedang mimpi basah itu harus mandi wajib?
3. Bagaimana kalau ragu, waktu itu saya memutuskan untuk tidak mandi wajib. Karena saya merasa itu bukan mani, dan itu bukan mimpi basah. Karena hanya melihat orang yang sedang tidur mimpi basah. Apakah keputusan saya benar?
Terima kasih.

JAWABAN

1. Tidak. Itu bisa madzi atau keputihan.
2. Tidak wajib mandi kecuali kalau keluar mani.
3. Benar. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

August 13, 2018

Hukum Wisata ke Negara Kafir (Non Muslim)

Hukum Wisata ke Negara Kafir (Non Muslim)
HUKUM WISAT KE NEGERI KAFIR (NON MUSLIM)

3. Bagaimana hukumnya perjalanan wisata ke negeri kafir ? (bukan sekolah atau bekerja, murni wisata). Saya pernah membaca Syaikh Bin Baz dan Lajnah Daimah mengharamkan. Tapi saya ingin merujuk ulang pada pihak Al-Khoirot.

4a. Kakak saya sering pergi ke negeri kafir seperti Jepang, Korea, Hong Kong, dan Perancis (baik wisata maupun bekerja), dan saat pulang dia sering membawa oleh-oleh yang menurut saya berbahaya srcara akidah. Seperti pin, kaus, magnet kulkas, pemberat kertas dan sebagainya yang ada gambar atau ukiran gereja, kuil, atau karakter-karakter yang merupakan kepercayaan kafir. Saya yakin dia tidak tahu bahwa hal tersebut haram, bahkan kemungkinan besar, dia tidak terlintas itu haram, karena dia merasa tidak mempercayai kepercayaan kafir tersebut. Kakak saya orang baik sekali, tapi awam agama. Bagaimana hukumnya, apakah ada dampak murtad? Dan bagaimana hukumnya berwisata ke tempat ibadah kafir? Setahu saya haram, tapi apakah sampai derajat murtad?
Bagaimana sebaiknya cara saya memberitahu dia tanpa menyinggung? Jarak umur kami cukup jauh, jadi saya sering dianggap kurang wibawa. Dan bagaimana saya harus menolak oleh-oleh sejenis itu?

4b. Bagaimana juga hukum pindah ke dan tinggal di negara kafir yang bersahabat dengan orang Islam (seperti Kanada atau Selandia Baru) tanpa keterpaksaan? Apakah memang haram seperti fatwa Lajnah Daimah?

JAWABAN

3. Pertama, perlu diketahui bahwa Bin Baz adalah salah satu ulama Wahabi Salafi. Dan aliran ini tidak dianggap sebagai bagian dari Ahlussunnah alias dianggap sesat. Dengan kata lain, seluruh fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Salafi tidak dianggap sebagai fatwa yang bisa dijadikan pedoman oleh muslim walaupun memakai dalil Al Quran dan hadits sekalipun dan walaupun mungkin fatwanya kebetulan sama dg pandangan ulama Ahlussunnah. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Dalam soal syariah atau fikih, Ahlussunnah selalu berpedoman pada pandangan ulama madzhab empat. Baca detail: Fikih Madzhab Empat

Kedua, adapun pandangan ulama Ahlussunnah dalam soal wisata ke negeri non-muslim adalah boleh sebagaimana hukum asal dari wisata itu sendiri adalah boleh. Kecuali apabila tujuannya melakukan perkara haram, maka berubah menjadi haram.
Ibnu Abidin dalam Raddul Mukhtar, hlm. 2/121, menyatakan:

الأصل في التلاوة العبادة إلا بعارض, نحو رياء أو سمعة أو جنابة فتكون معصية, وفي السفر الإباحة إلا بعارض نحو حج أو جهاد فيكون طاعة، أو نحو قطع طريق فيكون معصية.
Artinya: Hukum asal dalam membaca Al Quran adalah ibadah (yakni: dapat pahala). Kecuali ada hal baru (yang haram) yang dilakukan seperti riya', pamer atau junub maka menjadi haram. Begitu juga, hukum perjalanan adalah boleh kecuali ada faktor baru seperti haji atau jihad maka menjadi ketaatan (yakni dapat pahala), atau untuk membegal, maka maksiat (yakni: haram). Baca detail: Hukum Wisata ke Negara Kafir

4a. Tidak ada masalah dengan oleh-oleh atau cideramata dari negara kafir asalkan tidak najis dan tidak dari hasil mencuri. Sebagaimana kami sarankan, sebaiknya anda menghindari membaca fatwa kalangan Wahabi agar tidak jadi keras dan radikal tanpa terasa. Sikap radikal sama buruknya dengan beruat maksiat dalam arti sama-sama dilarang oleh Rasulullah. Baca detail: Seimbang Duniawi dan Ukhrawi

Cinderamata bergambar tempat ibadah nonmuslim tidak masalah. Sebagaimana disebut sebelumnya, Umar bin Khatab sendiri bahkan pernah mampir ke gereja dan shalat di sana (walaupun ada kontroversi apakah shalat di serambi gereja atau di dalamnya). Adapun memakai kalung salib atau kaus salib, maka ulama berbeda pendapat antara makruh dan haram. Baca detail: Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

Dengan demikian, maka tidak perlu anda menasihati kakak anda dalam soal di atas. Yang perlu anda lakukan adalah berusaha banyak membaca informasi agama yang ditulis oleh kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah dan menghindari fatwa Wahabi agar anda tidak menjadi radikal tanpa sadar.

4b. Tidak apa-apa pindah dan tinggal di negara kafir asalkan aman. Adapun fatwa Lajnah Daimah itu tidak dianggap karena merupakan fatwa aliran Wahabi yang ekstrim dan metodologi pengambilan hukum mereka tidak berdasarkan ushul fikih yg disepakati keempat madzhab. Baca detail: Fikih Madzhab Empat

Adapun hukumnya, menurut fatwa Majelis Ulama Eropa adalah sbb:

الهجرة إلى البلاد غير الإسلامية للعمل أو للاستقرار مباحة من حيث الحكم الأصلي. لكن هذه الإباحة قد تتحول إلى كراهة أو تحريم فيما لو ترتّب على هذا الانتقال الوقوع في محظورات شرعية، وقد تتحول إلى استحباب أو وجوب فيما لو ترتب عليها إقامة واجبات شرعية، وهذا الأمر يختلف باختلاف الشخص ووضعه في بلده، وما إذا كان مضطراً للخروج، كما يختلف باختلاف البلد الذي يهاجر إليه، وما إذا كانت فيه تجمعات إسلامية يستطيع من خلالها أن يحافظ على شخصيته الإسلامية وعلى تربية أولاده، وبالتالي فلا يمكن إعطاء فتوى عامة في هذا الموضوع. انتهى
Artinya: Hijrah untuk tinggal di negara non muslim untuk bekerja atau tinggal adalah boleh dari segi hukum asalnya. Akan tetapi hukum boleh ini bisa berubah menjadi makruh atau haram apabila perpindahan ini menyebabkan terjadinya perkara yang haram. Bisa juga berubah menjadi sunnah atau wajib apabila menjadi kewajiban syariah untuk tinggal. Masalah ini bisa berubah sesuai dengan perubahan individu dan kondisi di negara asal dan situasi di negara yang dituju. Prinsipnya, asalkan di negara yang baru itu ia bisa menjaga diri dan agamanya termasuk dalam mendidik anaknya maka itu tidak masalah. Baca detail: Hukum Tinggal di Negara Kafir

1. Mengakui perbuatan haram sebagai haram, tapi tetap melakukannya itu hukumnya berdosa namun tidak mengeluarkan dia dari Islam (tidak berakibat murtad). Terlepas dari itu, memakai barang bajakan itu bisa dibenarkan apabila: a) barangnya sangat penting tapi terlalu mahal sehingga kita tidak mampu membelinya seperti Windows dan office-nya; b) barangnya sangat penting tapi sulit didapat kecuali yg KW. Maka, dalam kedua kasus ini, hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan

2. Hukum anjing adalah najis menurut 3 madzhab selain Maliki. Sedangkan menurut madzhab Maliki, hukumnya suci selagi masih hidup. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Adapun memelihara anjing, maka hukumnya sbb: a) memelihara anjing ditaruh di luar rumah untuk berburu atau jaga keamanan hukumnya boleh; b) memelihara anjing ditaruh di dalam rumah sebagai peliharaan hukumnya haram. Baca detail: Memelihara Anjing

Kalau tahu hukum ini tapi melanggarnya, maka berdosa. Kalau tidak tahu, maka hukumnya dimaafkan asalkan setelah tahu tidak melakukan lagi. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

1. Sebelum bertaubat, saya sering mendownload barang bajakan, baik berbentuk gambar, film, musik, buku, software dan lain-lain. Tentunya saya tahu itu perbuatan ilegal. Sayangnya dulu saya pernah mengucapkan beberapa excuse seperti: susah mendapatkan versi legalnya, harganya overpriced, pembajakan kan tidak sama dengan mencuri, dan lain-lain. Tapi faktanya saya tetap sadar itu ilegal dan mengakui sifat ilegal dan haramnya. Apakah ini termasuk perbuatan murtad karena menghalalkan yang haram?

2. Saya sebetulnya cukup menyukai anjing, tapi saya paham anjing haram dipelihara kecuali dengan maksud yang dibenarkan syariat. Masalahnya dulu saya salah paham mengenai batasan yang dibolehkan, sehingga saya berpikir memiliki anjing penjaga yang bukan attack dog seperti german shepherd atau labrador (maksud saya seperti golden retriever, border collie, malamute, atau sebangsanya) diizinkan, atau anjing penuntun orang cacat/buta diizinkan. Bahkan ada waktu-waktu saya benar-benar terlupa mengenai kaidah maksud memelihara ini, sehingga yang teringat hanya prinsip anjing itu najis dan tidak boleh masuk ke dalam rumah. Apakah saya berdosa murtad karena menghalalkan yang haram? Ataukah ada udzur bagi saya? Istri saya dulu sama sekali awam tentang hukum memelihara anjing. Saya sendiri tidak pernah punya anjing.

Batasan Serupa dengan Orang Kafir

Batasan Serupa dengan Orang Kafir
KHAWATIR MURTAD DAN SYIRIK TANPA SADAR

13. Apakah memakai Tshirt yang ada tulisan kutipan kata-kata orang kafir nya termasuk tasyabbuh bil kuffar?

14. Apakah boleh memakaikan anak baju bergambar pokemon? Setau saya pokemon diharamkan oleh Lajnah Daimah. Apakah termasuk wasilah syirik?

15. Apakah boleh anak menonton film yang ada tokoh alien di dalamnya? Seperti Miles from Tomorrowland atau Boboiboy? Dan bolehkah anak menonton film yang ada unsur artificial intelligence di dalamnya, seperti Big Hero 6? Kalau yang ada unsur sihir, sudah saya buang dari rumah kami. Apakah ini juga termasuk wasilah syirik?

16. Bagaimana hukumnya menyebut nama-nama bulan Masehi atau nama hari dalam bahasa Inggris tanpa terpaksa? Semuanya kan berasal dari nama sesembahan kafir. Masalahnya anak saya masih kesulitan bicara bahasa Indonesia, dan kadang sulit menghindari nama bulan masehi saat menulis surat, di pekerjaan, atau bicara pada orang umumnya.

17. Apakah halal makan kue ulang tahun yang dihadiahkan saudara saat kita berulang tahun? Saya baru tahu hukum perayaan ulang tahun. Bagaimana caranya mengkomunikasikan pada anak dan orang sekitar tentang hukum berulang tahun? Apakah kue yang sebelumnya sempat dipasangi lilin masih halal dimakan?

18. Bagaimana hukumnya menyapa dengan mengangkat tangan sambil mengucap salam, atau menundukkan kepala sedikit sebagai salam pada orang lebih tua? Apakah termasuk haram? Dan bagaimanakah hukumnya memberi tanda dengan jari tangan seperti tanda 'V' atau tanda metal. Apakah termasuk tasyabuh bil kuffar?

19. Maaf, untuk nomer 12c, saya pernah salah dan berpikir bahwa nama Lathif tidak boleh digunakan manusia. Saya mengatakan kepercayaan salah tersebut pada istri saya. Saya sebelumnya pernah membaca sesuatu tentang orang yang disebut 'lathif' (dari buku Asmaul Husma, Quraish Shihab). Tapi saya saat mengucapkan salah paham saya tersebut, saya kurang ingat detail penjelasan hal itu di buku Quraish Shihab tersebut.
Apakah saya berdosa mengharamkan yang halal? Apakah saya berdosa murtad? Malam itu saya ketakutan luar biasa dan mengucap syahadat berulang-ulang.

JAWABAN

13. Tidak termasuk tasyabuh bil kuffar atau serupa dengan non-muslim. Serupa dengan non-muslim yang dilarang adalah apabila serupa dengan ritual keagamaan atau dalam konteks baju memakai pakaian yang khas dipakai non-muslim dalam ritual keagamaan mereka. Serupa dengan tradisinya tidak dilarang.
Baca detail:
- Halal Haram Menyerupai Orang Kafir
- Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

14. Boleh. Sebagaimana disebut di atas, memakai kaos bergambar salib saja masih menjadi ikhtilaf ulama antara makruh dan haram. apalagi memakai kaos Doraemon yang tidak menggambarkan identitas agama apapun/manapun. Baca detail: Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

Lajnah Daimah itu lembaga fatwa Wahabi Arab Saudi yang tidak mewakili mayoritas ulama Ahlussunnah karena doktrin takfiri (suka mengafirkan) dan tasyriki (suka mensyirikan) serta tab'idhi (suka membid'ahkan) pada golongan umat Islam lain. Wahabi Salafi dan ulama di dalamnya disebut sebagai neo-Khawarij oleh ulama Aswaja karena sangat mirip dengan Khawarij zaman Sahabat Ali bin Talib yang mudah menghalalkan darah sesama muslim. Baca detail: Gerakan Radikal Salafi wahabi

15. Hukum asal dari film adalah mubah. Namun bisa berubah jadi sunnah (kalau berisi perkara yang baik) atau makruh, atau haram (kalau berisi hal yang haram) tergantung kontennya. Untuk film-film alien atau superhero atau AI, tidak ada faktor yang dapat menyebabkan haram. Kalau di dalamnya terdapat adegan yang haram seperti pornografi atau mengajak pada perbuatan maksiat lain. Sedangkan unsur sihir tidak otomatis haram. Ulama Ahlussunnah bahkan tidak melarang belajar ilmu sihir asal tidak dibuat mencelakakan orang lain. Bahkan boleh dipakai untuk menyembuhkan serangan sihir. Baca detail: Belajar Ilmu Sihir

16. Tidak apa-apa. Siapa yang melarang anda menyebut nama-nama bulan Masehi? Masehi itu nama Nabi Isa dan disebut dalam Al Quran Surah Ali Imron 3:45. Tidak ada larangan.

17. Boleh memakan kue ulang tahun. Kecuali kalau makanannya mengandung unsur najis atau haram.
Adapun merayakan ulang tahun, maka ulama kontemporer ada dua pendapat: a) Yusuf Qardhawi membolehkan di waktu-waktu tertentu seperti tahun ketujuh dan kesepuluh, sedang di waktu yang lain haram. Baca detail: Hukum Musik, Film Dan Merayakan Ulang Tahun

b) Sedangkan ulama lain, termasuk Majelis Fatwa Mesir, membolehkan secara mutlak. Baca detail: https://www.konsultasisyariah.in/2015/06/hukum-merayakan-hari-ulang-tahun.html

18. Semua yang ditanyakan di sini tidak apa-apa. Baca detail: Halal Haram Menyerupai Orang Kafir

19. Tidak apa-apa karena tidak tahu. Berarti tidak sengaja. Namun ke depannya sebaiknya hati-hati dalam menghukumi. Baik menghalalkan atau mengharamkan. Apalagi kalau info itu didapat dari artikel tulisan ulama atau ustadz Wahabi Salafi. Biasakan membaca dulu artikel agama yang ditulis kalangan Ahlussunnah. Anda bisa mulai belajar ilmu dasar madzhab Syafi'i dari link berikut: Ilmu Agama Dasar Madzhab Syafi'i

Pernikahan Tidak Sepadan, Apa Sah?

Pernikahan Tidak Sepadan, Apa Sah?
Pernikahan yang tidak sepadan secara nasab seperti wanitanya syarifah (keturunan Nabi - yang pria disebut Habib) dengan pria dari kalangan biasa, apakah sah?

MAKSUD SEPADAN DALAM PERNIKAHAN

Asaalaamu alaikum wr wb.

Saya adalah laki-laki berusia 28 tahun. Saat ini saya menyukai seorang wanita yang baru saya kenal dan setelah saya mencari tahu ternyata dia adalah wanita yang sholeha dan menurut saya ilmu agamanya di atas saya. Awalnya saya berkeinginan untuk mengkhitbah wanita tersebut, namun saya ragu karena saya merasa minder dengan ilmu agama saya yang tidak sebanding dengannya.

Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa yang harus saya lakukan? Apakah meneruskan niat saya mengkhitbah wanita tersebut atau menyempurnakan ilmu agama saya terlebih dahulu?
2. Apa maksud dari kata "sepadan" dalam memilih pasangan? Apakah kemampuan dalam hal ilmu agama termasuk di dalamnya?

JAWABAN

1. Kalau sudah merasa mantap, silahkan melamarnya. Toh tidak harus menikah sekarang. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Sementara itu, gunakan waktu sebelum menikah untuk meningkatkan ilmu agama anda. Kalau ada waktu senggang, anda bisa mengambil program pesantren kilat untuk santri dewasa di pesantren kami. Baca detail: Santri Dewasa

Kalau tidak ada waktu untuk mondok, anda bisa belajar sendiri di internet. Namun hati-hati dengan situs-situs dari kalangan radikal. Kunjungi situs-situs agama yang baik dari Ahlussunnah Wal Jamaah seperti nu.or.id, alkhoirot.net, alkhoirot.org

2. Pertama, yang perlu diketahui dari 'sepadan' (Arab: kafa'ah, kufuk) antara calon suami istri adalah bahwa kesepadanan itu bukan syarat sahnya nikah. Melainkan syarat luzum (ketetapan)nya nikah. Artinya, pernikahan yang terjadi tanpa adanya 'kesepadanan' tetap sah nikahnya selagi terpenuhi syarat dan rukun nikah.

Bagi kalangan ulama yang menyatakan bahwa sepadan merupakan syarat ketetapan (luzum), maka boleh bagi wali dalam pernikahan yang tidak sepadan untuk menolak pernikahan dan mengajukan pembatalan (fasakh) nikah. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

Namun, Madzhab Hanafi menganggap sepadan bukan syarat sahhnya nikah, bahkan bukan syarat luzum (ketetapan nikah). Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 6/216, menyatakan:

وأما آراء الفقهاء في اشتراط الكفاءة، فلهم رأيان :
الرأي الأولي ـ رأى بعضهم كالثوري، والحسن البصري، والكرخي من الحنفية: أن الكفاءة ليست شرطاً أصلاً، لا شرط صحة للزواج ولا شرط لزوم، فيصح الزواج ويلزم سواء أكان الزوج كفئاً للزوجة أم غير كفء، واستدلوا بما يأتي:
1ً - قوله صلّى الله عليه وسلم : «الناس سواسية كأسنان المشط، لا فضل لعربي على عجمي، إنما الفضل بالتقوى» فهو يدل على المساواة المطلقة، وعلى عدم اشتراط الكفاءة، ويدل له قوله تعالى: {إن أكرمكم عند الله أتقاكم} [الحجرات:13/49] وقوله تعالى: {وهو الذي خلق من الماء بشراً} [الفرقان:54/25] وحديث: «ليس لعربي على عجمي فضل إلا بالتقوى» .
Artinya: Pendapat ulama tentang syarat sepadan ada dua pendapat. Pendapat pertama, yakni pendapat sebagian ulama seperti Al-Tsauri, Hasan Al-Bashri, Al-Karkhi dari madzhab Hanafi bahwa kesepadanan bukan syarat sama sekali. Bukan syarat keabsahan nikah, bukan syarat luzum. Nikah sah dan tetap (tidak bisa dituntut fasakh oleh wali). Sama saja suami sepadan dengan istri atau tidak sepadan. Mereka berdalil atas tidak disyaratkannya kesepadanan antara lain firman Allah QS Al-Hujurat 13:49 "Yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa." Dan firman Allah dalam Al-Furqan 54:25 "Dia yang menjadikan manusia dari mani." Dan hadits "Tidak ada keutamaan orang Arab dibading orang non-Arab kecuali karena takwa." Baca detail: Sepadan dalam Islam

Kedua, Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/36, menyatakan bahwa kesepadanan dalam madzhab Syafi'i meliputi empat perkara sbb:

1)السلامة من العيوب المثبتة للخيار.
2)الحرية .
3)النسب .
4) العفة: وهي الدين والصلاح .
5)الحرفة.
1. Selamat dari aib yang membolehkan memilih.
2. Sama-sama merdeka.
3. Nasab (garis keturunan).
4. Terpelihara agama dan kebaikan. Di sini yg dimaksud bukan ilmu agama, tapi dalam segi kesalihannya dalam mengikuti ajaran agama.
5. Profesi pekerjaan.

DOA AGAR PACAR SAYANG LAGI DAN ORTUNYA MERESTUI

1. assalamualaikum wr. wb
Kak saya mau tanya. aku seorang cewek. saya mempunyai pacar yang tiba tiba putus saya gegara orang tuannya tidak merestui karna adat istiadat arah rumahnya ngalor ngetan. pacar saya langsung ninggalin saya begitu saja. apakah bisa dengan shhalat tahajud dan istiqoroh bisa mengembalikan rasa sayangnya ke aku dan hati orangtua nya luluh sehingga merestui??

terima kasih kak
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Baca doa di link berikut: Doa Agar Disayang

CARA RUJUK, APA HARUS IJIN ORANG TUANYA?

Asslamu'alaikumm Ustad....
Saya Mau Bertanya Ustad, Saya Adalah Seorang Suami Yang Belum Lama Ini Menceraikan Istri Saya Dengan Talak Satu Dan Masih Dalam Masa Iddah,
Dan Saya Ingin Rujuk Kepada Istri Saya, Lalu Saya Pergi Ke Rumah Orang Tua Istri Saya Meminta Maaf Dan Menyampaikan Hajat Saya, Namun Keluarga Dari Istri Saya Tidak MengizinKan Istri Saya Untuk Kembali Pada Saya, Namun Begittu Di Depan Istri Dan KeluargaNya Saya Tetap Mengatakan "Saya Rujuk Kamu, Sekarang Kamu Sudah Kembali Menjadi IstriKu"
Namun Begittu Keluarga Istri Saya Tetap Mengatakan Bahwa Tidak Sah Jika Tanpa Izin KeluargaNya.

PertanyaanNya....

1. Apakah Dengan Saya MelapazKan Ucapan Seperti Di Atas Berarti Kami Sudah Kembali Sebagai Suami Istri..??

2. Apakah Orang Tua Istri Yang Sudah Di Talak Ada Hak Untuk Melarang AnakNya Untuk Di Rujuk Oleh Mantan SuamiNya..?

Mohon PenjelasanNya Ustadz....!

JAWABAN

1. Ya. Selagi dalam masa iddah, maka ucapan rujuk sudah cukup tanpa perlu akad nikah ulang.

2. Tidak berhak selagi rujuknya suami masih dalam masa iddah talak raj'i. Adapun apabila rujuknya setelah masa iddah habis, maka istri berhak untuk menolak rujuk tersebut atau menerimanya. Orang tua dalam hal ini tetap tidak berhak menolaknya. Baca detail: Cerai dalam Islam

PISAH SETAHUN TANPA ADA KATA CERAI ATAU TALAK, BISAKAH RUJUK LAGI?

Saya Pisah dari suamiku 1 tahun tanpa nafkah lahir batin tapi belum Ada kata talak atau cerai, kemudian suami kembali saya minta maaf dan suami pun minta maaf, kemudian suami mengajak saya bercampur/melakukan hubungan suami istri dengan dasar sama sama mau dan sama sama masih mencintai,
pertanyaan saya apakah kami termasuk Zina karna tidak menikah ulang? Terima kasih tolong dijawab Udztad agar saya tahu.
Terima kasih Assalamu Alaikum wr.Wb

JAWABAN

Kalau suami tidak pernah mengucapkan kata cerai atau talak, maka hubungan pernikahan masih tetap sah. Sehingga kalau anda berdua kembali berkumpul dan melakukan hubungan intim, maka hukumnya halal. Baca detail: Cerai dalam Islam

AKU TIDAK RIDHO, APAKAH JATUH TALAK?

Saya mau tanya satu permasalahan dalam rumah tangga saya.
Waktu itu saya dan istri bertengkar dan saya berkata kepadanya "aku kada ridho habis ai" itu dalam bahasa banjar kebetulan saya orang banjarmasin ustadz.
Bahasa indonya gini "aku gak ridho titik"

Apakah itu terjadi talak kinayah atau shorih ustadz?
Mohon jawannya, terimakasih :)

JAWABAN

Tidak termasuk talak kinayah, juga bukan talak sharih. Baca detail: Cerai dalam Islam

August 12, 2018

Ada Najis saat Mandi Junub

Ada Najis saat Mandi Junub
MANDI JUNUB MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH?

assalamualaikum,
saya mau bertanya tentang mandi junub.

sebelum mandi junub, saya buang air besar terlebih dahulu. setelah itu saya membersihkan setelah buang air besar dengan benar dan mandi biasa. lalu, saya melanjutkan mandi junub. setelah selesai, saya keluar kamar mandi. dan sesekali saya cek celana dalam saya tidak ada apa-apa. sekitar 3x saya cek.

dan ketika cek terakhir, saya mendapati kotoran. saya tidak tau kotoran apa, tapi dipikiran saya itu kotoran buang air besar. karena saya mandi junub bukan gara gara haid. jadi yang pasti bukan darah haid. tapi ketika saya ambil kotoran tersebut tidak berbekas dan kemungkinan tidak berbau.
saya jadi bingung. takut kalau itu memang kotoran buang air besar.
karena anehnya, cek sampai 3kali tidak ada apa" tapi yang terakhir ada. dan saya merasa sudah membersihkan kotoran buang air besar setelah buang air besar

yang saya tanyakan.
1. apakah jika itu memang kotoran buang air besar mandi junub saya tidak sah?
2. jika memang itu kotoran buang air besar, apakah sah kalau dari awal kita mandi junub terdapat najis kotoran buang air besar yang menempel di badan? jadi maksudnya, selama mandi junub najis itu menempel dari awal sampai akhir mandi junub. tapi kita tidak mengetahui, tahu ketika sudah selesai saja.

mohon segera dijawab, karena saya sangat bingung apakah harus mengulang mandi junub atau tidak. terima kasih :)

JAWABAN

1. Kotoran yang anda lihat di celana dalam itu seandainya itu najis, maka tentunya najisnya sudah dibersihkan dari badan anda sebagaimana anda ceritakan di atas. Oleh karena itu, badan anda dalam keadaan suci. Dengan demikian, maka mandinya sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

2. Kotoran yang ada di celana dalam itu seandainya itu benda najis pun tidak merusak mandi junub anda. Karena saat mandi anda sudah membersihkan tubuh dengan baik. Jadi, mandi junubnya sah. Terkait celana dalma yang ada kotorannya hendaknya jangan dipakai lagi apabila meragukan. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

MANDI JUNUB (2): MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH?

Maksud saya, yang saya tanyakan. Kalau dari awal mandi junub ada najis menempel di tubuh apa mandi nya sah?

Maaf saya kurang paham dengan jawaban pertanyaan nomor 2. Tolong diperjelas lagi. Terima kasih

Pertanyaan :
2. jika memang itu kotoran buang air besar, apakah sah kalau dari awal kita mandi junub terdapat najis kotoran buang air besar yang menempel di badan?

jadi maksudnya, selama mandi junub najis itu menempel dari awal sampai akhir mandi junub tapi kita tidak mengetahu, tahu ketika sudah selesai mandi junub. Apakah sah mandi junub?

JAWABAN

1. Kalau dari awal mandi junub ada najis menempel di tubuh, maka mandinya tidak sah. Karena, itu berarti air yang digunakan untuk membasuh tubuh bukan air suci dan menyucikan, tapi air najis (khusus untuk air yang mengena najis tadi). Sedangkan syarat sahnya mandi junub adalah air yang dibuat mandi harus suci dan menyucikan.

2. Kalau kotoran itu kotoran BAB, maka mandinya tidak sah. Alasannya sama dg poin 1 di atas karena air basuhan tadi ketika lewat di bagian tubuh yang ada najisnya, maka air tersebut menjadi najis. Sedangkan air untuk mandi junub harus suci dan menyucikan (Arab: tohir mutohir). Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

MANDI JUNUB (3)

Harap lebih diperjelas:
1. apakah setelah mandi junub anda memakai celana dalam?
2. Kalau iya, apakah celana dalam yg dipakai setelah mandi adalah celana dalam yg sama dg yg dipakai sebelum BAB?
3. Apakah kotoran yg ada di celana dalam bisa dipastikan adalah kotoran BAB atau kotoran noda lain?

1. Iya pakai.
2. Tidak. Saya memaikai celana dalam yang lain. Yang sudah d cuci.
3. Saya tidak terlalu memastikan. Tapi ketika di pegang saya rasa tidak bau. Dan tidak ada bekas di celana dalam.

JAWABAN

Merujuk pada jawaban anda no. 3 yakni tidak ada bau, maka kemungkinan besar itu bukan kotoran najis. Dengan demikian maka mandi junub anda sah karena saat anda mandi junub tidak ada najis di tubuh anda. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

MEMBERI MAKAN KUCING DENGAN DAGING BABI

Assalamu'alaykum. Maaf, saya dengan hamba Alloh di Jombang.
Saat ini saya memberi makan kucing saya yang masih dalam pemulihan karena habis sakit, dimana kucing tersebut harus makan dengan makanan lunak khusus. Permasalahannya makanan tersebut mengandung daging/hati babi.
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana hukumnya bersentuhan dengan makanan kucing yang mengandung daging/hati babi tersebut? Apakah termasuk najis mugholladhoh? Apakah harus disucikan dengan dibasuh air 7 kali dan salah satunya dicampur tanah?
2. Bagaimana dengan alat-alat perabot saya yang lain yang saya cuci satu tempat dengan tempat makan kucing saya? Apakah juga harus disucikan dengan dibasuh air 7 kali dan salah satunya dicampur tanah?
Terima kasih banyak. Jaza kumulloh khoiron jaza'.

JAWABAN

1. Ya, babi termasuk najis mugholazhoh menurut madzhab Syafi'i. Menyentuhnya berarti harus dibasuh dengan 7 kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan tanah. Namun, sebagian ulama madzhab Syafi'i berpendapat bahwa najis babi itu najis biasa, berbeda dengan anjing. Sehingga cukup dibasuh satu kali saja. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

2. Kalau ikut pendapat Imam Nawawi, maka cukup dibasuh sekali. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Pahala Orang Murtad Lalu Taubat, Hangus?

Pahala Orang Murtad Lalu Taubat, Hangus?
AMALAN YANG TAUBAT SETELAH MURTAD, APAKAH HANGUS DAN DIHAPUS?

Assalamu'alaikum ustadz,

Jika ada seseorang murtad kemudian ia kembali mualaf,
Pertanyaannya:

1. Apakah jika dia kembali ke islam, maka amal ibadahnya akan kembali atau tetap hangus (karena sebelumnya murtad) sehingga harus diulang kembali?

2. Jika jawaban(no.1) “ya”, apakah ia harus mengqodho semua shalat (karena amalan ibadahnya hangus karena murtad)?

Jazakallahu Khayran

JAWABAN

1. Amal ibadah orang murtad yang masuk Islam lagi akan kembali. Tidak hangus. Adapun shalat dan puasanya yang ditinggalkan selama masa murtad apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll).

Athiyah Shaqar, dalam kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam fi Al-Fatawa wa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan:

الثاني وهو المرتد قال بعض العلماء ومنهم الشافعية: إذا عاد إلى الإسلام لم تبطل أعماله التي قام بها حين كان مسلمًا . فقد وقعت صحيحة، وبالتالي لا يكلف بقضائها والآية الثانية قيدت بطلان أعماله بالموت قبل العودة إلى الإسلام “فيمت وهو كافر” أما إذا مات وهو مسلم أي بعد توبته وعودته إلى الإسلام فالآية لا تنطبق عليه.
وقال بعضهم الآخر ومنهم المالكية: إن أعمال المرتد حبطت بمجرد ردته، وعليه أن يقضيها بعد إسلامه.
واستندوا إلى قوله تعالى: (لئن أشركت ليحبطن عملك) (سورة الزمر : 65) وهو خطاب للنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ والمراد أمته “تفسير القرطبي ج 3 ص 48”.
هذا هو الحكم بالنسبة إلى الأعمال التي صدرت منه أثناء إسلامه وقبل ردته.
Artinya: Orang murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal-amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak perlu mengganti (mengqadha)-nya. Adapun ayat dalam QS Al-Baqarah 2:217 itu terkait dengan orang murtad yang tidak taubat / tidak kembali ke Islam sampai meninggal dunia dalam keadaan kafir. Apabila mati dalam keadaan Islam yakni setelah taubatnya ke Islam, maka ayat tersebut tidak berlaku....

2. Tentang qadha shalat dan ibadah wajib lainnya selama masa murtad, maka menurut madzhab Syafi'i wajib diqadha, sedangkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki tidak wajib.

Athiyah Shaqar dalam kitab yang sama menjelaskan:

أما بالنسبة لأعماله في فترة ردته قبل أن يسلم فقد جاء في تفسير القرطبي “ج 7 ص 403” قوله: فأما المرتد إذا أسلم وقد فاتته صلوات وأصاب جنايات وأتلف أموالاً فقيل: حكمه حكم الكافر الأصلي إذا أسلم لا يؤخذ بشيء مما أحدثه في حال ارتداده ، وقال الشافعي في أحد قوليه: يلزمه كل حق لله عز وجل وللآدمي بدليل أن حقوق الآدميين تلزمه فوجب أن تلزمه حقوق الله تعالى. وقال أبو حنيفة: ما كان لله يسقط، وما كان للآدمي لا يسقط، قال ابن العربي: وهو قول علمائنا، لأن الله مستغن عن حقه، والآدمي مفتقر إليه، ألا ترى أن حقوق الله عز وجل لا تجب على الصبي.
Artinya: Adapun kewajiban ibadah yang ditinggal selama masa murtad sebelum masuk Islam lagi, maka (a) Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 7/403, menyatakan: ... hukumnya seperti hukum kafir asli. apabila masuk Islam tidak diwajibkan apapun selama masa murtadnya; (b) Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan: wajib baginya semua hak Allah dan hak manusia dengan dalil bahwa hak manusia wajib ditunaikan maka wajib juga melaksanakan hak Allah yang ditinggalkan; (c) Abu Hanifah berkata: Hak Allah tidak wajib diganti. Pendapat ini disetujui Ibnul Arabi (madzhab Maliki). Alasannya, karena Allah tidak butuh untuk dipenuhi haknya sedangkan manusia membutuhkannya. Sebagaimana hak Allah tidak wajib pada anak kecil.

Baca detail:
- Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
- Syarat Syahadat untuk Masuk Islam
- Cara Orang Murtad kembali ke Islam

WAS-WAS IBADAH

Assalamu'alaikum ustadz. Saya adalah seseorang yang mengalami was was dalam hal ibadah. Namun lama kelamaan was2 tersebut mengganggu iman saya dan mengganggu pikiran serta menyebabkan prasangka yg tidak baik terhadap diri saya sendiri. Saya tidak menginginkan hal itu dan saya tidak mau iman saya sampai kenapa2 karena gangguan itu. Namun walaupun saya membenci was2 tersebut saya tetap khawatir jika gara2 was2 tersebut bisa membahayakan keimanan. Tapi saya tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Namun semenjak was2 yang mengganggu iman tersebut saya malah jadi terpikir yang tidak baik terhadap diri sendiri lantaran khawatir.

Semenjak itu pun saya merasa dihati seperti terasa lain dan merasa seperti kurang semangat dlm ibadah sesuatu, tetapi saya tetap menjalankan shalat 5 waktu.

Ustadz, saya adalah orang mencintai keimanan dan merasakan bahagia dengan indahnya iman dihati, namun dengan karena was2 ini, saya merasa sumpek didada. Sungguh saya takut segala sesuatu yang membahayakan keimanan.

Ustadz , bagaimanakah hukumnya dalam persoalan saya ini dan bagaimana agar saya jangan mengingat lagi was was tersebut? Karena sesungguhnya saya merasa bersalah lantaran was2 ini. Tapi saya tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Wassalam

JAWABAN

Was-was baik dalam ibadah atau akidah (iman) bisa disebabkan oleh salah satu dari dua hal: karena penyakit psikologis yang disebut OCD atau karena ganggunan setan (bisikan jin).

Apabila timbul karena penyakit, maka cara terbaik adalah mengabaikan pikiran was-was tersebut. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

Apabila timbul karena gangguan bisikan jin, maka perbanyak berdzikir setelah shalat. Baca detail: Doa Selamat dari Gangguan Setan

Hukum Bisnis Jual Barang Haram

Hukum Bisnis Jual Barang Haram
HUKUM JUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Kepada yth pimpinan alkhoirot ditempat. Mau menanyakan tentang hukuman penjual minuman beralkohol menurut beberapa imam madzhab boleh (madzab satu saja), tetapi saya bingung harus mulai dari mana dan buku dalam bentuk apa yang harus saya gunakan . terimakasih
Wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Alkohol hukumnya haram. Nabi bersabda:

لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليه وآكل ثمنها. رواه أبو داود.
Artinya: Allah melaknat arak, peminumnya, pemberi minumnya, penjualnya, pembelinya, yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang dibawakan kepadanya, dan yang memakan harganya “. (HR Abu Dawud dan lainnya).

Dari hadits di atas, maka mayoritas ulama madzhab empat (Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mengharamkan menjual miras secara mutlak. Termasuk juga barang haram lain seperti judi, daging babi, dll.

Adapun madzhab Hanafi membolehkan menjual khamar atau babi dengan syarat: a) di jual di negara non-muslim untuk konsumsi non-muslim; b) tetap haram untuk konsumen muslim. Dalam kitab Syarah Musykil Al-Atsar, hlm. 8/249, dinyatakan:

قال الإمام محمد: إذا دخل المسلم دار الحرب بأمان، فبايعهم في الخمر والخنزير والميتة، وعقد معهم من المعاملات ما لا يجوز مثله في دار الإسلام، فلا بأس بذلك
Artinya: Imam Muhammad (madzhab Hanafi - red) berkata: Apabila seorang muslim masuk negara non-muslim dengan aman, lalu mereka berbisnis khamar, daging babi dan bangkai, dan bertransaksi haram yang lain yang tidak boleh di negara Islam, maka hal itu tidak apa-apa.
Baca juga:
- Bisnis dalam Islam
- Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

BEDA BAU MANI DAN MADZI

Baik, terima kasih atas jawabanya. Saya mau tanya 1 hal lagi mengenai air mani disebutkan bahwa air mani bau seperti mayang kurma atau adonan roti. Yang dimaksud bau nya gimana ya? Manis, atau tidak enak? Sy sering keluar madzi. Tpi bingung tentang bau tersebut. Terima kasih

JAWABAN

Baca detail: Beda Mani dan Madzi

PENGOBATAN SIHIR / GUNA-GUNA

Selamat Sore Pimpinan /Pengurus Pesantren Alkhoirot,

Assalamu'alaikum wr.wb.
Mohon maaf mengganggu, saya mau nanya kalo untuk mengobati sihir/guna2 dalam bentuk menyerang psikologi pikiran seseorang agar dikucilkan dibenci orang dan agar tidak dapat mendapat kerja itu bagaimana solusinya secara ajaran Islam ya?Mohon pencerahannya.

Terima kasih atas kebaikannya. Jazaakallah khayron.
Salam,

JAWABAN

Kalau memang hal itu terjadi karena serangan sihir, maka ikuti panduan di sini: Doa Selamat dari Gangguan Setan

Kalau itu disebabkan oleh karakter individu yang memang tidak mudah disukai orang lain, baca doa berikut: Doa Agar Disayang

Kalau ingin lancar rejei, baca doa berikut: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki

SIAPA YANG IKUT MENANGGUNG DOSA: AYAH KANDUNG APA AYAH ANGKAT?

Assalamu'alaikum ustadz, saya mau bertanya. Sebelumnya saya ceritakan dulu kronologisnya : ketika ibu saya mengandung saya, ibu saya ingin menggugurkan saya dengan alasan anaknya sudah terlalu banyak sedangkan ayah kandung saya masih hidup tapi tidak mencukupi nafkah lahir ke ibu saya (anaknya ada 5), tapi niat itu dibatalkan karna adiknya ibu saya meminta kandungan itu diadopsi kalau sudah lahir, diadopsi sama adiknya ibu saya dan suaminya (sudah menikah 8tahun belum dikaruniai anak).

Setelah saya diadopsi, tante saya meninggal saat umur saya 5tahun. Lalu om saya (ayah angkat) menikah lagi dengan janda (tidak punya anak) dan kami bertiga tinggal bersama sampai sekarang (umur saya 21tahun). Pertanyaan saya :
(a) saya wanita, apa saya muhrim dengan ayah angkat saya?
(b) saat saya berdosa, siapa yang ikut menanggung dosa, apa ayah kandung atau ayah angkat? Tolong dijelaskan ustadz, terimakasih

JAWABAN

a) Karena yang bersaudara dengan ibu anda adalah tante anda, maka anda hanya mahram dengan tante anda. Sedangkan dengan om anda (suami tante) anda tidak mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam

b) Yang berdosa anda sendiri Lihat QS An-Najm 53:39. Dosa bukan tanggungan orang lain kecuali kalau orang lain itu menyuruh anda beruat dosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Dan anda diwajibkan untuk bertaubat segera. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

APAKAH HARUS JUJUR MASA LALU PADA CALON SUAMI?

Sebelumnya terima kasih sudahh dii terima pesan saya.. saya nur. saya insyaAllah merencanakan menikah pada tahun depan.. tapi saya masih ada RAHASIA besar yang saya pendam dari masa lalu saya... maaf sebelumnya tida bermaksud membuka aib.. tapi saya sangat bingung sekali..

saya dulu waktu saya belum baligh masih SD saya bermain sama lawan jenis.. kami pernah melakukan hubungan intim meksipun hanya satu kali masuk (alat kelamin laki2 masuk ke alat kelamin perempuan hanya sekali saja).. dam sesudah ituu kami sadar hal itu tidak boleh.. setelah itu pun sampai sekarang saya ragu apakah saya masih perawan atau gakk pak?? saya hanya takut suami saya kecewa nanti.. saya sudah menyesali pergaulan yang semacam ituu pakk.. saya setelah hal itu tidak lagi melakukanya sampai saya baligh hingga sekarang.. sya betniat jujut pada calon suami saya pak.. karena saya tidak mau menyembunyikan hal ini dari beliau.. karna bagi saya hal ini sangat penting. saya takut kalau beliau sudah terlannjur menikahi saya nanti beliau baru tau kalau saya sudah pernah melakukanya.. pertanyaanya.. 1. apakah saya masih perawan?? 2. apkah tindakn saya untuk mengatakn pada calon suami sya itu salah?? karna saya ingat sekali peribahasa seperti ini "katakan sesungguhnya walau itu pahit" kata kata ini yang membuat saya ingin berkata jujur ntah itu baik atau gak hasilnya pak.. maaf swkali lagi kalau tulisan saya tadi kurang sopan.. terimakasih wassalamualaikum warohmatullah

JAWABAN

Tidak perlu. Sebisa mungkin aib itu ditutupi, disimpan. Islam memerintahkan agar kita menutup aib yang pernah terjadi di masa lalu. Baca detail: Menyimpan Aib Zina Pada Calon Suami

Cara Sembuh Was-was Najis Anjing

Cara Sembuh Was-was Najis Anjing
WAS-WAS PADA PEMILIK ANJING

Assalamu'alaikum.
Saya mau bertanya. Sebenarnya tujuan saya bertanya adalah untuk lebih memantapkan hati saja karena pernah bertanya pada seorang ustadz dan seorang teman dan mereka sepakat menjawab bahwa kami "suci/tidak dihukumi kena najis anjing".

Teman saya (misal A) memiliki anjing. Suatu hari kami menaiki mobilnya dan di mobil ada beberapa helai bulu. Pada waktu ditanyakan ke pemiliknya (A), beliau tidak pernah membawa anjing ke mobil. Ketika ditanya perihal bulu di mobil beliau malah menjawab "Bulu apaan? Saya tidak pernah membawa anjing ke mobil".

Teman yang satu mobil dengan saya (B) meneliti dan memegang bulu itu dan dia beranggapan itu kemungkinan bulu sintetis. Akan tetapi, karena seperti bulu hewan saya tetap saja was was. Seorang ustadz yang saya pernah tanyai juga berpendapat bahwa kamu tetap dihukumi suci karena itu tidak jelas bulu apa makanya tetap dihukumi suci karena fikih mudah yaitu menghukumi yang nyata. Teman saya B juga berpendapat demikian. Jadi walau kita menyentuh dalam keadaan berkeringat, kita tetap dihukumi suci. Sebenarnya saya berusaha berpikir positif untuk menghindari was was seperti bisa jadi teman saya A dan keluarganya pergi ke tempat makan atau mungkin pet shop dan di situ atau tempat lain yang ada kucingnya. Kemudian bulu kucing menempel pada baju mereka dan setelah itu mereka naik mobil. Jadi bulu itu masih dimungkinkan bulu kucing. Tetapi tetap saja pikiran was was saya hilang dan timbul lagi.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah menurut ustadz di Al Khoirot juga menganggap bahwa kami tetap suci terkait terkena bulu yang ada di mobil itu?

2. Selepas dari naik mobil tersebut saya duduk di kursi kantor dan memegang dokumen pekerjaan saya. Apakah dokumen pekerjaan dan kursi kantor juga suci? Jika dilihat dengan mata, barang-barang tersebut tidak kelihatan ada najisnya.
3. Pada waktu membersihkan dokumen pada no. 2 dengan tissu basah, tangan saya terkena dokumen yang basah dan tissu basah bekas membersihkan dokumen tersebut. Apakah tangan saya tetap dihukumi suci?
4. Ketika terdapat kejadian di no. 3 saya langsung panik dan was was dan berpikir lebih baik cuci tangan 7x pakai tanah juga. Apakah orang yang sudah punya anggapan demikian dihukumi kena najis karena dia beranggapan cenderung terkena najis?
5. Apakah saya (walaupun dalam keadaan basah) atau barang saya apabila menyentuh HP, tas, mobil dan barang barang lainnya milik teman saya yang punya anjing (A), saya dan barang barang saya juga tetap dihukumi suci juga karena kita tidak tahu barang barang tersebut pernah terkena najis anjing atau tidak ketika di rumah beliau?
5. Saya sering lihat ada beberapa helai bulu di beberapa kursi kantor. Karena ada teman kantor yang punya anjing saya jadi was was jangan jangan itu bulu anjing. Menurut teman saya, saya berlebihan. Apakah bulu di kantor tersebut bisa kita anggap suci karena kita tidak pernah lihat ada anjing masuk kantor sehingga tidak bisa dipastikan itu bulu anjing?
Saya berharap semoga jawaban ari Al Khoirot bisa menghilangkan was was saya.
Terima kasih

JAWABAN

1. Ya, anda jelas sekali berstatus suci. Karena benda yang seperti bulu itu sudah dikonfirmasi oleh pemiliknya bahwa itu bukan bulu anjingnya.

2. Ya, barang-barang kantor juga berstatus suci.

3. Ya, tangan anda tetap dihukumi suci. Ketika tubuh anda sudah diputuskan suci secara hukum, maka otomatis segala hal yang anda sentuh juga suci.

4. Anggapan anda itu tidak dianggap secara syariah. Yang dianggap adalah pandangan hukum terkait kasus seperti anda. Di mana kasus seperti anda itu berstatus suci sebagaimana disebut di no. 1.

5. Ya, bulu di kantor itu bisa disimpulkan suci. Karena tidak ada situasi atau fakta yang mendukung asumsi anda.

PENTING UNTUK MENGHILANGKAN WAS-WAS:

Pertama, perlu diketahui bahwa status najisnya anjing masih dipersilisihkan di kalangan ulama fikih madzhab empat dengan rincian sbb:

a) Madzhab Maliki menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing yang masih hidup itu suci secara mutlak. Termaasuk air liurnya. (kecuali kotorannya, tentunya).

b) Madzhab Hanafi menyatakan bahwa yang najis dari anjing adalah air liurnya saja. Sedangkan bulu dan kulitnya hukumnya suci.

c) Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing adalah najis meliputi air liur, bulu maupun kulit. Dan dapat berakibat najis apabila terjadi persentuhan saat salah satu dari kita dan anjing ada yang basah atau lembab.

d) Dalam madzhab Hambali ada dua pendapat: pendapat pertama sama dengan madzhab Syafi'i; pendapat kedua sama dengan madzhab Hanafi yakni yang najis itu hanya air liurnya saja, sedang bulu dan kulitnya suci.
Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Kedua, dengan mengetahui perbedaan ulama terkait status najis tidaknya anjing dan bagian tubuh mana yang najis, maka anda dapat mengambil pendapat salah satu di antara keempat madzhab yang bisa mengobati penyakit was-was anda. Kami sarankan anda setidaknya mengikuti pendapat madzhab Hanafi (hanya air liur anjing yang najis). Atau ikut madzhab Maliki (suci secara mutlak). Baca juga: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

Semoga ini dapat menyembuhkan was-was Anda.

Hukum Bunuh Diri

Hukum Bunuh Diri
HUKUM BUNUH DIRI DALAM ISLAM: APAKAH KAFIR DAN MASUK NERAK SELAMANYA?

Assalamualaikum ustadz

Saya mengetahui kalau Allah Azza wa Jalla melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, dan Nabi SAW bersabda kalau ia akan diazab diakhirat kelak dengan cara bagaimana ia bunuh diri. Yang ingin saya tanyakan ustadz, jika ada seorang Muslim Mu'min, sadar dan selalu beramal shaleh, singkatnya benar-benar seorang Muslim. Namun ia memiliki satu kekurangan, yaitu terkena penyakit Depresi. Sampai karena ia tidak tahan akan dirinya sendiri, ia bunuh diri. Apakah karena ia melakukan salah satu dosa Kabirah ini seluruh amal ibadahnya terhapus, seperti karena orang yang Murtad yang mati secara kafir?

Saya membaca beberapa forum Konsultasi Syariah, terutama yang berbahasa Arab, saya tidak menemukan jawaban yang jelas. Disana hanya disebutkan beberapa hadis mengenai ma'siat, dan bunuh diri termasuk ma'siat yang dimaafkan jika Allah berkehendak.

JAWABAN

BUNUH DIRI ITU DOSA BESAR

Pertama, bunuh diri secara umum hukumnya adalah dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:29-30

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا {النساء: 29-30

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (4:29)

Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

ومن قتل نفسه بحديدة عذب عليه في نار جهنم.

Artinya: Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan besi, maka ia akan disiksa dengan alat yang sama di Neraka Jahanam. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

PEMBAGIAN PELAKU BUNUH DIRI

Pelaku bunuh diri dibagi dua.

Pertama, amal ibadah pelaku dosa bunuh diri, tidak akan terhapus. Yaitu apabila dia masih tetap mati dalam keadaan Islam. Ini berdasarkan hadits berikut:

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإسحق بن إبراهيم جميعا عن سليمان قال أبو بكر حدثنا سليمان بن حرب حدثنا حماد بن زيد عن حجاج الصواف عن أبي الزبير عن جابر أن الطفيل بن عمرو الدوسي أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله هل لك في حصن حصين ومنعة قال حصن كان لدوس في الجاهلية فأبى ذلك النبي صلى الله عليه وسلم للذي ذخر الله للأنصار فلما هاجر النبي صلى الله عليه وسلم إلى المدينة هاجر إليه الطفيل بن عمرو وهاجر معه رجل من قومه فاجتووا المدينة فمرض فجزع فأخذ مشاقص له فقطع بها براجمه فشخبت يداه حتى مات فرآه الطفيل بن عمرو في منامه فرآه وهيئته حسنة ورآه مغطيا يديه فقال له ما صنع بك ربك فقال غفر لي بهجرتي إلى نبيه صلى الله عليه وسلم فقال ما لي أراك مغطيا يديك قال قيل لي لن نصلح منك ما أفسدت فقصها الطفيل على رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم وليديه فاغفر

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 1/319, menjelaskan maksud hukum dari hadits di atas:

أما أحكام الحديث ففيه حجة لقاعدة عظيمة لأهل السنة أن من قتل نفسه أو ارتكب معصية غيرها ومات من غير توبة فليس بكافر، ولا يقطع له بالنار، بل هو في حكم المشيئة. وهذا الحديث شرح للأحاديث التي قبله الموهم ظاهرها تخليد قاتل النفس وغيره من أصحاب الكبائر في النار.

Artinya: "Hadits ini menjadi dalil kaidah besar bagi Ahlussunnah bahwa orang yang bunuh diri atau melakukan maksiat lain kemudian mati tanpa taubat maka dia bukan kafir. Dan dia tidak diputuskan di neraka. Melainkan hukumnya diserahkan pada Allah. Hadits ini menjelaskan hadits-hadits sebelumnya yang secara zahirnya seakan menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri itu abadi di neraka."

Pandangan Imam Nawawi ini dikuatkan oleh QS An-Nisa 4:48

إن الله لا يغفر أن يُشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.

Kedua, pelaku bunuh diri yang terhapus seluruh amalnya.

Nabi bersabda:

من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا
Artinya: Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan besi, maka besi itu di tangannya akan dihunjamkan ke perutnya di neraka Jahanam selama-lamanya. (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara pemahaman zahirnya jelas menyatakan bahwa pelaku bunuh diri akan selamanya berada di neraka. Para ulama memahami hadits ini dengan mengaitkannya pada pelaku bunuh diri yang saat matinya keluar dari Islam.
Orang keluar dari Islam (murtad) bisa dengan berbagai hal. Antara lain, menganggap bunuh diri itu perbuatan halal; atau dengan terang-terangan menyatakan dirinya pindah agama atau tidak beragama sama sekali. Baca detail: Penyebab Murtad

Terkait orang yang bunuh diri karena depresi, maka dosanya tentu berbeda dengan orang yang bunuh diri dengan pikiran yang relatif normal. Apalagi kalau depresinya sampai tingkat yang hamil gila. Baca detail: Was-was karena OCD

Sentuhan Suami Istri Batal Wudhu?

Sentuhan Suami Istri Batal Wudhu?
SENTUHAN KULIT DENGAN SUAMI MEMBATALKAN WUDHU?

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya soal batal wudhu jika bersentuhan dengan suami. benarkah batal? karena bukan mahram.
Akan tetapi jika pergi haji berdua boleh dengan suami.
Demikian terima kasin
Wassalamuaalaikum wr.wb

JAWABAN

Pertama, benar karena anda dan mayoritas muslim Indonesia itu ikut madzhab Syafi'i. Batalnya wudhu karena bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram, termasuk suami, itu pendapat madzhab Syafi'i. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/29, menyatakan:

إذا التقت بشرتا رجل وامرأة أجنبية تشتهى، انتقض وضوء اللامس منهما، سواء كان اللامس الرجل أو المرأة، وسواء كان اللمس بشهوة أم لا، تعقبه لذة أم لا، وسواء قصد ذلك أم حصل سهوا أو اتفاقا، وسواء استدام اللمس أم فارق بمجرد التقاء البشرتين، وسواء لمس بعضو من أعضاء الطهارة أم بغيره، وسواء كان الملموس أو الملموس به صحيحا أم أشل، زائدا أم أصليا، فكل ذلك ينقض الوضوء عندنا، وفي كله خلاف للسلف.

Artinya: Apabila kulit pria dan wanita menarik bukan mahram bersentuhan, maka batal wudhu kedunya. Baik yang menyentuh itu pria atau wanita. Sama saja persentuhan itu disertai syahwat atau tidak. Disertai rasa enak atau tidak. Sama saja disengaja atau karena lupa atau sepakat. Baik lama atau sebentar. Menyentuh dengan anggota suci atau lainnya. Sama saja yang disentuh atau yang menyentuh atau sehat atau cacat. Anggota tubuh tambahan atau asli. Semua itu membatalkan wudhu menurut ulama madzhab Syafi'i. Ini berbeda dengan pandangan salaf.

Namun demikian, tiga madzhab fikih yang lain menyatakan tidak batal dengan rincian sbb:
a) Madzhab Hanafi menyatakan persentuhan pria wanita bukan mahram tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ibnu Najim dalam Al-Bahr Al-Raiq, hlm. 1/85, menyatakan:

مس بشرة المرأة لا ينقض الوضوء مطلقا، سواء كان بشهوة أو لا.

Artinya: Menyentuh kulit wanita itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik karena syahwat atau tidak.

b) Madzhab Hanbali menyatakan persentuhan lelaki dan perempuan bukan mahram membatalkan wudhu apabila ada syahwat; dan tidak membatalkan wudhu apabila tidak syahwat. Al-Mardawi dalam Al-Inshaf, hlm. 2/42, menyatakan:

الخامس -يعني من نواقض الوضوء- أن تمس بشرته بشرة أنثى لشهوة، هذا المذهب، وعليه جماهير الأصحاب

Artinya: Perkara yang mebatalkan wudhu yang kelima adalah pria menyentuh kulit wanita dengan syahwat. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab Hanbali.

c) Madzhab Maliki menyatakan: batal wudhunya apabila saat menyentuh itu bermaksud untuk mencumbu atau merasakan enak (taladzudz). Tidak batal wudhunya apabila tidak bermaksud demikian. (Lihat Syaikh Ulaisy dalam Minah Al-Jalil Syarah Mukhtashar Al-Jalil)

Kedua, apabila kita berada di Makkah saat menjalankan ibadah haji atau umroh, maka biasanya kita mengikuti madzhab lain dalam soal wudhu, misalnya madzhab Hanafi sehingga bersentuhan kulit dengan suami tidak membatalkan wudhu. Alasannya, karena saat tawaf kita diwajibkan tetap suci dari hadas kecil (punya wudhu). Itu akan sulit dilakukan kalau kita ikut madzhab Syafi'i soal ini. Baca detail: Haji dan Umroh

Mengikuti madzhab yang berbeda-beda atau talfiq itu tidak dilarang apabila diperlukan. Dalam arti, apabila hal itu dapat memberikan solusi pada permasalahan yang sedang dihadapi. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab

August 11, 2018

Hukum Memakai Barang KW (Tiruan)

Hukum Memakai Barang KW (Tiruan)
HUKUM MEMBELI, MENGGUNAKAN BARANG TIRUAN (IMITASI / KW)

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Saat ini banyak sekali barang-barang di pasaran yang merupakan barang imitasi, atau yg kita sebut sebagai KW. Bahkan barang-barang tersebut yang mendominasi di pasar, terutama barang elektronik, baju, tas, dll. Berbeda dengan software bajakan, barang KW memiliki kualitas yang sangat berbeda dengan barang original. Meskipun ada barang tertentu yang memiliki kualitas sangat bagus mirip dengan aslinya (biasanya disebut dengan KW Super). Pertanyaannya:

1. Bagaimana hukum menggunakan barang imitasi?
2. Bagaimana jika kita membeli suatu barang yang tidak tau itu barang imitasi atau bukan?
3. Bagaimana jika barang tersebut sulit sekali dicari? (seperti misalnya kalau barang originalnya sudah tidak diproduksi lagi)

Terima kasih, semoga selalu mendapat berkah dan rahmah dari Allah, amin.

JAWABAN

1. Ada dua pendapat terkait masalah barang KW sbb:

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN SEBAGIAN BARANG KW DAN MENGHARAMKAN SEBAGIAN YANG LAIN

1. Kalau barang imitasi atau barang tiruan (KW) yang dimaksud itu terkait barang yang bersifat "numpang merk" tapi barangnya berbeda seperti baju, tas, dan barang elektronik (ponsel, ipad, dll), maka sebagian ulama membolehkan untuk menggunakannya dengan syarat (a) pembeli tahu / diberitahu bahwa barang itu tiruan; (b) pembeli rela atas barang tersebut. Berikut fatwa dari ulama pengasuh islamonline.net:

إذا كان البائع يبيع البضائع المقلدة على أنها أصلية فلا يجوز له ذلك؛ لأن هذا من الغش والتدليس وأكل أموال الغير بالباطل، وأما المشتري فيجوز له أن يشتريها؛ لأنه لم يظلم أحدا بذلك، ولم يفوت على صاحب السلعة الأصلية حقه، وهذا خاص بالبضائع المقلدة مثل الساعات والأدوات التي يصنعها المقلد ثم يوهم الناس بأنها أصلية؛ لأنها حينئذ لن تكون أصلية بالفعل ، ولن يكون فيها نفس خصائص السلعة الأصلية ، بل هو نصب واحتيال على المشتري فإذا علم المشتري بذلك ورضي به فحقه قد تنازل عنه ، وقد يرضى المشتري بذلك لأن ثمن البضاعة المقلدة أقل مثلا.

Artinya: Apabila penjual menjual barang tiruan dengan menyatakan itu asli, maka hal itu tidak boleh baginya (pembeli). Karena hal ini termasuk penipuan dan memakan harta orang lain secara batil. Sedangkan pembeli, maka boleh baginya untuk membelinya karena dia tidak menzalimi siapapun dalam hal ini dan tidak merampas hak pemilik barang yang asli. Ini khusus untuk barang tiruan yang seperti jam dan alat yang dibuat oleh pembuatnya lalu orang mengira itu asli. Karena dalam soal ini, benda itu pada faktanya tidak asli. Dan ia tidak akan memiliki kelebihan seperti aslinya. Ini barang tipuan pada pembeli.Apabila pembeli tahu dan rela akan hal tersebut, maka menjadi hak bagi pembeli. Terkadang pembeli rela dengan hal itu karena harga barang tiruan lebih murah, misalnya.

Sedangkan apabila barang tiruan itu berkaitan dengan hak intelektual, seperti karya tulis dll, maka hukumnya berbeda.

وأما نسخ الكتب والاسطوانات والأشرطة والبرامج فلا يجوز لأحد أن يشتري الأشياء المنسوخة منها ؛ لان المقلد حينئذ يكون كل عمله نسخ الأصل، وهو لا يجو

Artinya: Adapun mengcopy kitab, CD, kaset, software, maka hukumnya tidak boleh atau haram bagi siapapun untuk membelinya karena pembuat tiruan dalam hal ini mengcopy dari aslinya. Dan itu tidak dibolehkan.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN SECARA MUTLAK

Keputusan Majma Al-Fiqhil Islami (Akademi Fikih Islam) dalam muktamar kelima di Kuwait bulan Jumadil Awal tahun 1309 Hijriah memutuskan bahwa pemakaian barang KW haram secara mutlak bagi penjual atau pembeli. Berikut keputusannya:


الاسم التجاري والعنوان التجاري والعلامة التجارية والتأليف والاختراع والابتكار هي حقوق لأصحابها, أصبح لها في العرف المعاصر قيمة مالية معتبره لتمول الناس لها, وهذه الحقوق يعتد بها شرعاً فلا يجوز الاعتداء عليها

Artinya: Nama merek, nama bisnis (perusahaan), merek perusahaan, kepenulisan, penemuan, dan inovasi adalah menjadi hak bagi pemiliknya dan dalam kebiasaan era modern ini memiliki nilai nilai harta (kekayaan). Hak-hak ini diakui oleh syariah. Maka hak tersebut tidak boleh dilanggar.

KESIMPULAN

Ada dua pendapat yang berbeda terkait barang kw bermerk tapi jelas tidak sama dengan aslinya seperti tas, ponsel, gadget, dll. Pendapat pertama boleh, pendapat kedua haram. Sedangkan terkait barang KW yang sama dengan aslinya, seperti software, buku, dan semacamnya maka haram secara mutlak.

Tentu saja keharaman memakai software bajakan dan sejenisnya apabila ada larangan oleh pemiliknya. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

2. Tidak apa-apa. Perbuatan haram yang tidak disengaja itu dimaafkan. Baca detail: Berbuat Dosa Tanpa Sengaja

3. Boleh. Itu masuk kategori darurat.

Cara Menyikapi Suami Pelit

Cara Menyikapi Suami Pelit
SUAMI AHLI IBADAH TAPI TIDAK MAU MENAFKAHI ISTRINYA

Assalamualaikum pak ustad..

Saya ingin bertanya mengenai mertua saya
Bapak Mertua saya sangat rajin beribadah, sholat wajib, sholat sunnah, puasa wajib, puasa sunnah, taddarus, ikut pengajian, ziarah ke makam2 ulama besar, dan lainnya.
Tapi untuk menafkahi istri tidak mau,

Setiap istrinya (ibu mertua saya) minta uang untuk keperluan rumah tangga selalu marah, Dan hasil panen padi nya tidak boleh di gunakan hanya untuk di simpan. Ketika ibu mertua saya menjual satu karung hasil panen nya malah bapak mertua saya marah2.

Akhirnya selalu minta uang ke suami saya untuk kebutuhan mereka sedang harta dan kekayaan bapak mertua saya hanya untuk di simpan dia sendiri. Bahkan untuk membayar hutang mereka saja minta sama suami saya
Saya gak tau harus bersikap gimana pak ustad, harus kah saya diam saja dan pasrah ato gimana ya pak ustad?

Jujur, keuangan kami saja masih Pas 2an kadang juga kurang. Belom bisa menabung sedikit pun
Saya bingung pak ustad, kalo saya membantah takut di anggap istri durhaka ato menantu durhaka.
Suami saya selalu nurutin kalo di minta uang, yang saya heran sama bapak mertua saya. Harta nya cuma di tumpuk dan di simpan tapi enggan di gunakan.
Mohon pencerahan nya pak ustad.
Terimakasih
Wassalamualaikum..

JAWABAN

Suami pelit itu sudah ada sejak dulu, bahkan pada zaman Rasulullah hal itu juga pernah terjadi. Ketika Rasulullah ditanya soal itu oleh seorang wanita, Rasulullah menjawab bahwa istri berhak mengambil harta suami secukupnya dengan secara diam-diam. Karena dalam harta suami itu ada hak istri yang wajib dinafkahi.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim Rasulullah mengijinkan Hindun—seorang istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suaminya yang bernama Abu Sofyan-- untuk mengambil harta milik suami tanpa sepengetahuannya dengan catatan, mengambil seperlunya. Dalam bahasa Nabi, “Ambillah secukupnya dari harta suamimu untukmu dan anakmu.” (HR Bukhari no. 5049; Muslim no. 1714).

Teks hadits dari kitab Sahih Bukhari sbb:

باب إذا لم ينفق الرجل ‏فللمرأة أن تأخذ بغير علمه ما يكفيها وولدها بالمعروف
عن عائشة أن هندا بنت عتبة ‏قالت يارسول الله إن أبـا سفيان رجـل شحيـح وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت ‏منه وهو لا يعلم . فقال خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف

Artinya: Bab (membahas tentang) Apabila Suami tidak memberi nafkah pada istrinya maka istrinya boleh mengambil harta secukupnya untuk keperluan istri dan anak tanpa sepengetahuan suami.

Dari Aisyah bahwa Hindun binti Utbah berkata Wahai Rasulullah Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang pelit dia tidak memberiku dan anakku nafkah kecuali harta yang kuambil tanpa sepengetahuannya. Nabi bersabda, "Ambillah harta yang cukup untukmu dan anakmu secara baik."

Jadi, dalam kasus di atas, istri boleh mengambil secara diam-diam harta suaminya yang pelit menurut kebutuhannya.

Terkait suami anda, maka sebenarnya dia lebih wajib menafkahi anak istrinya dibanding orangtuanya yang notabene berpenghasilan cukup. Namun kalau suami sudah memutuskan untuk menuruti kemauan orangtuanya maka itu hak dia. Mungkin itu sebagai bakti dia pada mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Yang penting bagi suami adalah dia tetap tidak lupa untuk menafkahi anak dan istrinya.Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak

Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

PILIHAN ANTARA ISTRI DAN KELUARGA

Assalamualaikum, z ingin bercerita sedikit bagaimana solusinya, kalau saya di kasih pilihan dengan keluarga saya.. Tentang mana yang saya mau pilih keluarga atau istri saya....

1.waktu itu istri dan saya bertengkar gara gara saya mendapatkan sms laki laki lain,dan saat itu saya membawa istri saya ke rumah ayah istri saya,, saya bemaksud agar mertua saya memberi nasihat kepada istri saya... Kemudian saya pamit pulang dan berharap istri sayah bisa dengar apa yang mertua ajarkan kepada istri saya... Tetapi sampai akhirnya tidak ada jawaban mertua saya ataupun istri saya memberitakan kepada saya bahwa saya harus menjemputnya...

2.setelah kurang lebih 1 tahun 6 bulan saya pisah ranjang dengan istri saya,,keluarga saya menjodohkan saya dengan pilihan mereka.. Karena pada waktu itu saya rasa sudah tidak ada kecocokan sama sekali dengan istri saya,, pada waktu itu saya juga mengiyakan perjodohan itu...

3.dan pada akhirnya setelah saya menggugat istri saya menelpon saya iya meminta rujuk, setelah saya mempertimbangkan saya setujui untuk rujuk karena saya masih sayang istri saya

4. Setelah itu perjodohan saya dengan perempuan pilihan keluarga saya itu juga belangsung, z tidak mau menolak karena saya tidak mau keluarga kecewa,, sampai akhirnya kami menikah siri.. Tetapi peresaan kasih sayang tidak ada sama dia

5.setelah saya sudah sama sama dengan istri saya keluarga saya tau,, mereka marah besar bahkan mereka memberi pilihan.. Pilih keluarga atau istri saya... Kalau saya pilih dengan istri saya sudah tidak teranggap dengan mereka sebagai saudara dan sudah tidak punya orang tua lagi padahal orang tua saya masih ada

6. Saya bingung pilih yang mana,, mohon pencerahannya

JAWABAN

Idealnya, anda ikut pilihan orang tua. Toh, anda sudah setuju dengan tawaran mereka. Maka, anda dituntut untuk bertanggungjawab atas pilihan yang telah anda setujui sendiri. Kalau anda memilih istri pertama, maka itu akan berdampak berat bagi anda terutama apabila anda belum mandiri secara finansial. Adapun terkait soal cinta dan perasaan, maka rasa cinta itu mudah untuk tumbuh apabila istri kedua anda memiliki karakter yang baik dan salihah. Mentaati orang tua dalam hal ini juga akan membuat anda lebih tenang hidupnya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Sebaliknya, cinta akan mudah punah dan sirna sebagaimana yang terjadi antara anda dan istri pertama karena dia telah mengkhianati anda dengan pria lain. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Hukum Kerja di Bank

Hukum Kerja di Bank
HUKUM BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL

Assalamualaikum
Saya mau bertanya perihal pegawai bank konvensional.apakah tidak boleh bekerja di bank konvensional
Hukum bekerja di instansi tersebut
Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Bekerja di bank konvensional menurut ulama yg mengharamkan bank konvensional itu ada dua:
a) Hukumnya haram secara mutlak.
b) Hukumnya halal apabila bekerja di bagian yg non-ribawi seperti di bagian transfer; dan haram apabila bekerja di bagian yang riba seperti bagian kredit.
c) Hukumnya boleh secara mutlak di bagian apapun apabila darurat karena tidak ada alternatif pekerjaan lain yang non-ribawi.

Bekerja di bank konvensional hukumnya halal dan boleh secara mutlak menurut ulama yang menghalalkan bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

MASALAH RIBA

Assalamualaikum wr wb

Selamat siang,
Begini, saya bekerja di perusahaan x yang bergerak dibidang percetakan. Kami bekerja selama 10 jam sehari tanpa uang lembur dan gaji belum sesuai UMR. Salah satu pekerjaan di perusahaan x adalah desain graphic. Dulu saat ada pelanggan hendak mencetak brosur/banner pelanggan dikenakan biaya desain. Namun sejak awal tahun 2017 pemimpin perusahaan saya memberikan perintah bahwa biaya desain ditiadakan. Rekan kerja saya keberatan dengan keputusan pimpinan karena mereka berfikir desain itu mahal. Dan merasa jika mereka dizolimi perusahaan.

Hingga mereka memutuskan jika ada pelanggan yang hendak mendesain tetap di kenakan biaya dan pendapatannya 70% untuk mereka dan yang 30% dikumpulkan di kas keuangan perusahaan. Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah pendapatan yang dihasilkan 70% itu halal atau itu termasuk riba? Dan jika itu riba apakah kasir yang bertugas menulis nota juga termasuk memakan harta riba?
Terimakasih sebelumnya.

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Uang yg 70% itu bukan riba. Riba adalah bunga / margin kelebihan dari hutang. Sedangkan dalam kasus ini tidak demikian.

Namun, itu termasuk uang haram karena masuk kategori pungutan liar. Pungutan yang tidak berdasarkan ketentuan perusahaan. Ketika kita bekerja di sebuah perusahaan, maka kita sudah berjanji untk mentaati semua aturan yang berlaku. Termasuk dalam masalah penentuan biaya dalam layanan perusahaan. Anda boleh membuat aturan sendiri kalau perusahaan tersebut milik sendiri. Baca detail: Bisnis dalam Islam

HUKUM JEJARING BISNIS MLM

assalamu'alaikum wr wb ust. saya ingin berbantanya tentang halal haramnya bisnis network marketing yang saya ingin tanyakan adalah begini kemarin saya pernah berkecipung dalam bisnis DNI disana kami diajarkan bagaimana caranya mendapatkan CALON MITRA dan setiap mendapatkan CALON MITRA itu kami itu diberi uang cash sebesar 20.000 dan setiap terjadi pasanga dibawahnya kami itu dapat 30.000 dari pasangan tersebut tidak hanya berhenti disitu uang yang kami dapatkan dan setiap terjadi perkembangan orang dibawah kami itu kami diberi uang sebesar 1000 rupiah.

apakah uang yang kami dapatkan itu halal atau haram, apakah termasuk riba? karena yang pernah saya pelajari makan hasil downline itu hukumnya riba.

mohon penjelasannya, jika ada sama hadist atau ayat yang menjelaskan tetang hal itu. terimakasih. waasalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

Hukum MLM seperti itu adalah haram menurut fatwa MUI Bandung. Sebenarnya dari sisi upline-nya tidak masalah. Yang bermasalah itu dari sisi downline-nya. Karena mereka tidak akan mendapatkan apa-apa sebelum dapat downline. Di sini ada unsur tipuan (gharar) yang merugikan salah satu pihak. Baca detail: Fatwa MUI Kota Bandung tentang MLM

MENGATAKAN 'TIDAK APA-APA ZINA', APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum.misal ada seseorang,dan seseorang tersebut sudah tau dan yakin bahwa zina termasuk dosa besar,lalu orang tersebut suatu hari berzina dan orang tersebut ada lintasan pikiran "gapapa zina".apakah orang tersebut termasuk sudah menghalalkan yang haram?

JAWABAN

Ya, dia termasuk menghalalkan yang haram dan hukumnya murtad. Karena, zina adalah perkara dosa yang disepakati ulama atas hukum haramnya. Baca detail: Penyebab Murtad

SIKAP MUSIM PADA PENGHINA ISLAM YANG MINTA MAAF

Assalamualaikum pak ustadz
Saya ingin bertanya begini pak baru baru ini saya melihat di berita di internet bahwa ada tayangan televisi di korea selatan sebut saja nama acaranya (A) yang salah satu episode nya menyinggung umat islam karena menampilkan adegan adegan yg menyinggung islam. Tapi kemudian stasiun televisi itu merilis permintaan maaf atas episode tersebut .
Sebetulnya acara tersebut itu acara komedi sih pak bukan acara yang memang yang memang dibuat untuk menghina islam .

Pertanyaan saya adalah.
1.sebagi seorang muslim menanggapi hal seperti ini apakah kita harus memaafkannya.
Kan mereka sudah minta maaf .

2.apakah semua orang yang terlibat di acara itu tidak boleh saya tonton lagi.
Misalkan pembawa acara tersebut tampil di acara lain masih bolehkan saya menontonnya.

3. Apakah bila saya menonton acara televisi dimana didalamnya ada orang yang pernah tampil di acara (A) tersebut
Apakah itu membuat saya dosa atau sampai murtad pak.
Terima kashih

JAWABAN

1. Ya, hendaknya dimaafkan. Terutama apabila mereka tidak mengulangi lagi. Allah sendiri Maha Pemaaf. Begitu juga Rasulullah. Dan kita diperintahkan untuk mengikuti teladannya.

2. Boleh.

3. Tidak dosa asalkan tidak ada lagi unsur negatif dalam acara mereka. Karena hukum dasar dari tontonan di tivi itu adalah mubah yang bisa berubah jadi haram apabila terdapat tontonan yang melanggar syariah. Namun, kalau ada unsur negatifnya, maka wajib menghindari menontonnya. Dan ini bersifat umum. Artinya, tontonan apapun yang bersifat negatif pada diri sendiri harus dihindari. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

HUKUM MUSIK

Assalamu'alaikum Ustadz,saya mau bertanya apa hukum bermain musik? Karena saya bekerja sebagai pemusik ustad apa hukumnya saya berkerja menjadi pemain musik? Dan apa hukum nya jika menciptakan lagu lagu romantis ustad untuk orang yang kita sayang? Saya mohon pencerahannya untuk hal ini Terimakasih Ustadz Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Musik hukum asalnya boleh menurut mayoritas ulama. Walaupun ada juga yang mengharamkan. Anda bisa mengikuti pandangan yang membolehkan tersebut. Baca detail: Hukum Musik