January 26, 2020

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang
DUA AKAD DALAM SATU TRANSAKSI YANG DILARANG

Assalamualaikum.

Saya baru terpikir kalau dropshipper pasti harus punya modal untuk membayar supplier. Umumnya toko online akan mencairkan uang dari konsumen ke dropshipper jika barang sudah sampai & tidak ada keluhan. Sebelum itu, penjual tentu harus membayar supplier agar bersedia mengirim barang ke konsumen, Pertanyaan saya:

1. Jika menggunakan akad salam, menurut saya sudah terpenuhi karna konsumen bayar lunas meski masih ditahan pihak toko online untuk keamanan. Bagaimana jika saya tidak ada modal yang besar, bolehkah meminjam uang kepada orang tua untuk bayar ke supplier?

2. Apakah jika saya meminjam akan ada 2 akad dalam satu transaksi yang terlarang yaitu akad salam & akad qardh?

3. Bagaimanakah solusi terbaik bagi saya yang hanya punya modal kecil untuk tetap menjadi dropshipper?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Boleh. Baca detail: Hutang dalam Islam

2. Tidak termasuk dua akad dalam satu akad yang dilarang.

3. Cara di atas sudah baik.

URAIAN: LARANGAN SATU TRANSAKSI DENGAN DUA AKAD

Dasar hadits:

عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: ((نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعةٍ)).

Artinya: Rasulullah melarang dua transaksi dengan satu akad (HR Tirmidzi dan Ahmad. Tirmidzi dan Abdul Bar menilai sahih; Ibnu Adi dan Al-Aqili menilai dhaif).

Ulama sepakat atas haramnya satu akad dalam dua transaksi jual beli. Namun, implementasinya seperti apa, berikut contoh dua transaksi dalam satu transaksi yang dilarang:

1. Penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual padamu baju ini 10 ribu kontan dan 20 ribu hutang" di mana si penjual/pembeli tidak berpisah dengan salah satu dari dua transaksi. Apabila berpisah dengan salah satu akad maka tidak apa-apa. Contoh: Saat akad sudah pasti (deal), maka diputuskan memakai akad "tunai", maka cara ini boleh. (Lihat, Mukhtashor Al Muzani, hlm. 8/186; Al-Muhadzab Syirazi, hlm. 2/20).

2. Mensyaratkan satu akad dalam akad yang lain. Seperti penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual rumahku ini padamu dengan harga 200 juta dengan syarat engkau menjual mobilmu padaku seharga 150 juta. Kalau mobilmu sudah deal jadi milikku, maka rumahku juga deal jadi milikmu." Larangan ini karena ada unsur tipuan atau eksploitasi. (Lihat, Al-Umm Syafi'i, hlm. 3/75; Al-Hawi Mawardi, hlm. 5/341).

Kesimpulan:

Dua transaksi dalam satu akad yang dilarang adalah apabila hal itu terjadi antara satu penjual dan satu pembeli. Bukan dalam kasus seperti yang anda lakukan di mana anda bertransaksi dengan dua orang: transaksi hutang dengan satu pihak, dan transaksi jual beli dengan pihak lain.
Baca detail: Bisnis dalam Islam

January 25, 2020

Cara Mualaf Belajar Agama Islam

Cara Mualaf Belajar Agama Islam
CARA MUALAF BELAJAR AGAMA ISLAM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya seorang mualaf tetapi orangtua saya masih berstatus non muslim dan di rumah memelihara anjing. Saya ingin bertanya ustad, jika pakaian orangtua saya terkena najis liur anjing dan tidak dibersihkan dengan tanah, baju itu hanya dibersihkan dengan sabun dan dipakai berkali kali, lalu setelah beberapa kali pakaian itu dipakai, pakaian tersebut dicuci bersamaan dengan pakaian saya yg telah disucikan (artinya tidak langsung dicuci bersamaan pada saat pertama kena najis) apakah najis dr pakaian orangtua saya akan berpindah ke pakaian saya? Dan apakah ember yang digunakan untuk mencuci akan terkena najis juga ustad?

Jazakallahu Khairan ustad

JAWABAN

Pertama, selamat bagi Anda yang telah menjadi mualaf. Semoga menjadi muslim yang baik dan bermanfaat bagi agama, negara dan kemanusiaan.

Kedua, yang anda tanyakan soal najis ini tergantung dari pandangan soal anjing, sbb:

a) Madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup itu tidak najis (kecuali kotoran dan kencingnya). Apabila mengikuti pandangan ini, maka tidak ada masalah dengan anjing di rumah anda. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

b) Madzhab Syafi'i dan dua madzhab yang lain menyatakan bahwa air liur anjing itu najis dan bagian yang terkena harus dibasuh 7x salah satu basuhan dicampur dengan tanah. Apabila mengikuti pandangan ini, maka najis dari pakaian orang tua anda akan menular pada pakaian anda apabila salah satu pihak dalam keadaan basah.

Dalam konteks ini, maka kami sarankan agar anda mengikuti pandangan madzhab Maliki saja. Agar tidak menderita was-was terus menerus apabila menerapkan pandangan selain madzhab Maliki. Dan itu dalam Islam dibolehkan. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

CARA MUALAF BELAJAR ISLAM YANG BAIK

1. Sebagai mualaf, tentunya anda sedang bersemangat dalam belajar Islam. Kami sangat sarankan agar anda tidak salah dalam belajar Islam. Banyak aliran baru dalam Islam yang kalau tidak hati-hati anda bisa terjebak di dalamnya. Hal pertama yang anda perlu ketahui bahwa mainstream muslim mengikuti aliran Ahlussunnah Wal Jamaah atau Sunni dan sebagian kecil mengikuti Ahlul Bait atau Syiah. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

2. Dalam Sunni sendiri, mainstream muslim terbagi lagi menjadi kalangan moderat dan radikal. Kalangan moderat di Indonesia direpresentasikan oleh kalangan ormas NU (Nahdlatul Ulama) yang tersebar secara nasional, kalangan Nahdhatul Wathan di NTB, Al-Washliyah di Sumatra Utara. Mereka umum disebut Aswaja singkatan dari Ahlussunnah Wal Jamaah. Kami sarankan anda belajar agama pada kalangan ini. Apabila belajar secara online, silahkan baca situs-situs mereka di link berikut: Daftar Situs Aswaja

Ciri khas kalangan Aswaja adalah bersikap moderat dan mentoleransi perbedaan dengan lapang dada. Baik pada sesama muslim maupun pada nonmuslim. Sikap toleran ini tertanam dari prinsip ajaran Aswaja sejak era Rasulullah yang dapat anda baca pada buku kami secara online di link berikut: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

3. Adapun kalangan Sunni yang radikal secara garis besar ada dua yaitu Wahabi Salafi dan HTI. Wahabi Salafi di Indonesia dapat dilihat pada sejumlah ormas dan juga ada yang non-ormas. Situs-situs mereka dapat dilihat di link berikut: Daftar Situs Wahabi Salafi

4. Untuk belajar Islam Aswaja dari dasar anda bisa memulai dari kitab-kitab terjemah tingkat dasar berikut:
a) Terjemah kitab Taqrib (Fikih madzhab Syafi'i):
b) Terjemah Aqidatul Awam (Tauhid):
c) Terjemah Bidayatul Hidayah (Tasawuf):

Setelah membaca kitab-kitab di atas dan ada yang ingin ditanyakan, silahkan tanyakan pada kami.

Fatwa MUI tentang Uang Elektronik

Fatwa MUI tentang Uang Elektronik

Berikut fatwa terkait uang elektronis seperti OVO, GO-PAY, PAY-TREN, E-WALLET, dll

FATWA

DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA

NO: 116/DSN-MUI/IX/20I7

Tentang

UANG ELEKTRONIK SYARIAH

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) setelah,

Menimbang:

a. bahwa alat pembayaran berupa uang elektronik yang diterbitkan oleh bank maupun lembaga selain bank saat ini semakin berkembang di Indonesia;

b. bahwa masyarakat Indonesia memerlukan penjelasan mengenai ketentuan dan batasan hukum terkait uang elektronik dari segi syariah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Uang Elektronik Syariah untuk dijadikan pedoman;

Mengingat: 1. Firman Allah SWT:

a. Q.S. an-Nisa (4): 58:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...".

b. Q.S.al-Maidah (5): 1:

"Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu.."

c. Q.S. al-Isra' (17):34:

"... Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban... "

d. Q.S. an-Nisa' (4):29:

"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian...."

e. Q.S.Al-Kahfi (18): 19:

"Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang paling baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun"

f. Q.S. al-Furqan (25): 67 :

"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."

g. Q.S. al-Qashash (28'): 26:

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

h. Q.S. al-Baqarah (2): 275 :

"Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

i. Q.S. al-Baqarah (2):282:

"Hai orang yang berimanl Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis... "

2. Hadis Nabi SAW:

a. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i. dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit:

" (Jual beli/pertukaran) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (disyaratkan harus dalam ukuran yang) sama (jika yang dipertukaran) satu jenis dan (harus) secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jualah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."

b. Hadis Nabi riwavat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri:

"Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. "

c. Hadis Nabi riwayat Abu Daud dan Tirmidzi:

"Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu."

d. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin al-Shamit r.a.,riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas r.a., riwayat Malik dari bapaknya Yahya al-Mazini r.a." dan riwayat al-Hakim dan al-Dar al-Quthni dari Abu Sa'id al-Khudriy r.a.:

"Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya). "

e. Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dart kakeknya' Amr bin 'Auf al-Muzani, dan riwayat al-Hakim dari kakeknya Katsir bin Abdillah bin 'Amr bin 'Auf r.a.:

"Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. "

f. Hadis Nabi s.a.w. riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah r.a. dan Abu Sa'id al-Khudri r.a.:

"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya."

g. Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar r.a., riwayat al-Thabrani dari Jabir r.a., dan riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah r.a.:

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering."

h. Hadis Nabi riwayat Muslim, dari 'Aisyah dan dari Tsabit dari Anas:

"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian"

3. Kaidah fikih:

"Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya alau meniadakan kebolehannya".

" Segala dharar (bahaya/kerugian) harus dihilangkan " .

" Dharar (bahaya/kerugian) harus dicegah sebisa mungkin " .

"sesuatu yang berlaku berdasarkan adat' kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syariat). "

"Hukum yang didasarkan pada adat (kebiasaan) berlaku bersama adat tersebut dan batal (tidak berlaku) bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uang dalam muamalat... " (Al-Qarafi., Anwar al- Buruq .fi Anwa' al-Furuq, j.2,h.228)

" (Dikutip) dari kitab al-Dzakhirah sebuah kaidah. Setiap hukum yang didasarkan pada suatu 'urf (tradisi) atau adat (kebiasaan masyarakat) menjadi batal (tidak berlaku) ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah." (Al-Taj wa (tl-Iklil li-Mukhtashar Khalil,j. 7, h. 68)

"Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti kepada kemashlahatan (masyarakat) "

"Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah"

Memperhatikan : 1. Diriwayatkan dari Umar bin Khattab, sebagaimana Tafsir al-Shan'any, Jili 3, hal 93:

Umar bin Khattab berkata "Aku berkeinginan membuat uang dirham dari kulit unta", lalu dikatakan kepadanya "kalau begitu, tidak akan ada lagi unta..", lalu Umar mengurungkan niatnya"

2. Pendapat Imam Malik, dalam kitab Al-Mudawanah al-Kubra, Jilid 3, Hal. 90:

"Andaikan masyarakat membolehkan uang dibuat dari kulit dan dijadikan sebagai alat tukar, pasti saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak secara tidak tunai"

3. Pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, Jilid 8, hal.477:

"Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan boleh digunakan sebagai alat bayar, dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan bahwa uang harus terbuat dari emas dan perak"

4. Pendapat Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu' al-Fatawa, Jilid 19, hal.251:

"Adapun dinar dan dirham, maka tidak ada batasan secava alami maupun secara syar'i, tapi rujukannya adalah pada kebiasaan ('adah) dan kesepakatan. Hal itu karena pada dasarnya tujuan orang (dalam penggunaan dinar dan dirham) tidak berhubungan dengan substansinya, tetapi tujuannya adalah agar dinar dan dirham menjadi standar bagi objek transaksi yang mereka lakukan. Fisik dinar dan dirham tidaklah dimaksudkan (bukan tujuan), tetapi hanya sebagai sarana untuk melakukan transaksi dengannya. Oleh karena itu, dinar dan dirham (hanya) berfungsi sebagai tsaman (harga, standar nilai). Berbeda dengan harta yang lain (barang),' barang dimaksudkan untuk dimanfaatkan fisiknya. Oleh karena itu, barang harus diukur dengan perkara-perkara (ukuran-ukuran) yang bersifat alami atau syar'i. Sarana semata yang fisik maupun bentuknya bukan merupakan tujuan boleh digunakan untuk mencapai tujuan, seperti apa pun bentuknya. "

5. Uang -yang dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman atau nuqud fiamak dari naqd)- didefinisikan oleh para ulama, antara lain, sebagai berikut:

"Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut." (Abdullah bin Sulaiman al-Mani', Buhut,s ./i al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami. 1996, h. 178)

"Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas." (Muhammad Rawas Qal'ah h. al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirahfi Dhau' al-Fiqh wa al-Sytari'ah, Beirut: Dar al-Nafa'is, 1999, h.23).

6. Surat permohonan fatwa perihal Uang elektronik yang sesuai dengan prinsip syariah dari PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) Nomor: 043/Treni/Legal/2017 tanggal 04 April 2A17.

7. Hasil Diskusi "Kajian Uang Elektronik Ditinjau dari Kesesuaian Prinsip-Prinsip Syariah" antara Tim Paytren dengan Tim Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), di Jakarta, tanggal 22 Agustus 2017.

8. Pendapat dan saran Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang terdiri atas DSN-MUI, OJK, DSAS-IAI, dan Mahkamah Agung, tanggal 07 September 2017 di Jakarta.

9. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia pada hari Selasa tanggal 28 Dzulhijjah 1438 H/19 September 2017.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : FATWA TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Uang elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:

a. diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;

b. jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi;

c. jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan; dan

d. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

2. Uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Jumlah nominal uang elektronik adalah jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik yang dapat dipindahkan karena keperluan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.

4. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik.

5. Pemegang uang elektronik adalah pihak yang menggunakan uang elektronik.

6. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggungjawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaingan antar anggotanya yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi uang elektronik yang kerja sama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.

7. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang:

a. melakukan kerja sama dengan pedagang sehingga pedagang mampu memproses transaksi dari uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan; dan

b. bertanggungjawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.

8. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan atau jasa yang menerima transaksi pembayaran dari Pemegang.

9. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik.

10. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggunglawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

11. Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan penerbit dan bertindak untuk dan atas nama penerbit dalam memberikan layanan keuangan digital.

12. Akad wadi'ah adalah akad penitipan uang dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan pemegang uang elektronik dapat mengambil/menarik/menggunakan kapan saja sesuai kesepakatan.

13. Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.

14. Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah.

15. Akad ju'alah adalah akad untuk memberikan imbalan (reward/'iwadh/ju'l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

16. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah dengan imbalan (ujrah).

17. Biaya layanan fasilitas uang elektronik adalah biaya yang dikenakan penerbit kepada pemegang berupa:

a. biaya penggantian media uang elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media uang elektronik yang rusak atau hilang:

b. biaya pengisian ulang (top up) melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penerbit atau menggunakan deliverry channel pihak lain;

c. biaya tarik tunai melalui pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit atau menggunakan delivery channel pihak lain; dan atau

d. biaya administrasi untuk uang elektronik yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

18. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

19. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

20. Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan

21. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

22. Risywah adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang batil dan menjadikan sesuatu yang batil sebagai sesuatu yang benar.

23. Israf adalah pengeluaran harta yang berlebihan .

Kedua : Ketentuan Hukum

Uang elektronik boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan terkait Akad dan Personalia Hukum

1. Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi'ah atau akad qardh.

a. Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wadi'ah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wadi'ah sebagai berikut:

1) Jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja;

2) Jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerima titipan (penerbit), kecuali atas izin pemegang kartu;

3) Dalam hal jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan digunakan oleh penerbit atas izin pemegang kartu, maka akad titipan (wadiah) berubah menjadi akad pinjaman (qardh), dan tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh.

4) Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana titipan dari pemegang kartu (dana float).

5) Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan pemndang-undangan.

b. Dalam hal akad yang digunakan adalah akad qardh, maka berlaku ketentuan dan batasan akad qardh sebagai berikut:

1) Jumlah nominal uang elektronik bersifat hutang yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja.

2) Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang hutang dari pemegang uang elektronik.

3) Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang Pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan;

4) Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana pinjaman (utang) dari pemegang kartu (dana float).

5) Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

2. Di antara akad yang dapat digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (prinsipal, acquirer, Pedagang (merchant), penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijorah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

a. Dalam hal akad yang digunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ijarah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

b. Dalam hai akad yang digunakan akad ju'alah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ju'alah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah.

c. Dalam hal akad yang digunakan akad wakalah bi al-ujrah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wakalah bi al-ujrah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.

3. Di antara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

a. Dalam hal akad yang digunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ijarah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 &ntang Akad Ijarah.

b. Dalam hal akad yang digunakan akad ju'alah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ju'alah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 62IDSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah.

c. Dalam hal akad yang digunakan akad wakalah bi al-ujrah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wakalah bi al-ujrah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.

Keempat : Ketentuan Biaya Layanan Fasilitas

Dalam penyelenggaraan uang elektronik, penerbit dapat mengenakan biaya layanan fasilitas uang elektronik kepada pemegang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Biaya-biaya layanan fasilitas harus berupa biaya riil untuk mendukung proses kelancaran penyelenggaraan uang elektronik; dan

2. Pengenaan biaya-biaya iayanan fasilitas harus disampaikan kepada pemegang kartu secara benar sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima : Ketentuan dan Batasan Penyelenggaraan dan Penggunaan Uang Elektronik

Penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari :

1. Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf:, dan

2. Transaksi atas objek yang haram atau maksiat.

Keenam : Ketentuan Khusus

1. Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah.

2. Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

Ketujuh : Penyelesaian Perselisihan

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika teriadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Kedelapan : Ketentuan Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diubah serta disempurnakan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 28 Dzulhljah 1438 H

19 September 2017 M

DEWAN SYARIAH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,





Prof. Dr. KH Maruf Amin Dr. H. Anwar Abbas, MM., M.Ag

January 17, 2020

Cara Hijrah yang Benar

Cara Hijrah yang Benar
BUNUH DIRI JADI PENEBUS DOSA UNTUK HIJRAH?

Assalamu'alaykum stadz,

Ane punya temen, dia nanya ke ana bahwa dulu dia jauh dari agama, dia dulu juga pernah mengolok olok ALLAH dan RASULULLAH. Kini sekarang dia sudah hijrah dan bertaubat. Dia juga pernah mendengar bahwa hukuman bagi orang yang menghina Allah dan Rasulnya adalah dibunuh. Lalu apakah bunuh diri bisa menebus dosanya? Tanya dia stadz

Mohon penjelasannya. Syukron jazakallahu khayran

JAWABAN

Apabila dia sudah bertaubat nasuha dari dosanya di masa lalu dan tidak mengulangi lagi, maka insyaAllah taubatnya diterima. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Terkait dengan hukuman bunuh bagi penghina Islam, maka hal itu konteksnya apabila si pelaku berada di suatu negara yang menganut hukum pidana Islam (jinayah dan hudud) secara penuh. Di mana saat ini negara semacam itu tidak ada. Termasuk Arab Saudi dan negara-negara yang ada di Timur Tengah lainnya. Baca detail: Negara Islam Kontemporer

Perlu juga diketahui, bahwa hukuman bagi pelaku pidana seperti hukum rajam bagi pezina, qishos bagi pembunuh, potong tangan bagi pencuri, dll adalah hukum dunia di negara yang bersistem pidana Islam. Jadi, hukuman2 ini bukan sebagai bentuk taubat dan penghilang dosa bagi pelaku kriminal, melainkan agar supaya memiliki efek jera dan takut bagi siapapun yang ingin melakukan kejahatan yang sama.

Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahab, hlm. 2/285, menyatakan dalam konteks hukum pidana Islam:

ومحل عدم سقوط باقي الحدود بالتوبة في الظاهر. أما بينه وبين الله سبحانه وتعالى فتسقط.

Artinya: "Tidak gugur hukuman sebab taubatnya seseorang secara zhahirnya. Adapun antara dia (pelaku pidana) dengan Allah, maka taubatnya itu menggugurkan dosanya."

Penjelasan Al-Anshari di atas menegaskan bahwa hukuman hudud (seperti dibunuh, dll) itu tidak ada kaitannya dengan taubat.

Dengan demikian, maka pemahaman bahwa bunuh diri untuk menebus dosa itu salah besar. Justru akan menambah dosa baru yang tidak kalah besarnya. Karena bunuh diri haram hukumnya. Baca detail: Hukum Bunuh Diri

Kesimpulan: Hijrah atau bertaubat nasuha itu ada dua macam dosa: i) dosa pada Allah di mana cara taubatnya adalah memohon ampun padaNya; ii) dosa pada sesama manusia cara taubatnya meminta maaf pada orang tersebut dan juga pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Adapun urusan hukuman hudud dan jinayah itu kaitannya dengan sistem peradilan suatu negara. Eksekutor yang memutuskan adalah hakim. Apabila hakim tidak memberlakukan hukum tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk menghukum dirinya sendiri. Bahkan itu suatu dosa. Karena itu bukan otoritasnya. Itu sama dengan main hakim sendiri yang hukumnya haram.

CATATAN:

a) Hijrahnya anda atau teman anda adalah tindakan yang baik.

b) Namun hati-hati dalam berhijrah. Jangan sampai anda keluar dari lembah dosa yang satu menuju lembah dosa yang lain. Yang dimaksud di sini adalah jangan sampai saat hijrah ini anda atau teman anda masuk ke dalam aliran agama yg sesat. Aliran sesat saat ini yg paling marak adalah Wahabi Salafi dan HTI. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

c) Hindari membaca artikel yang ditulis oleh kalangan Wahabi Salafi dan/atau HTI. Baca detail: Daftar Situs Wahabi Salafi

d) Agar tidak salah, masuklah ke majelis taklim yang dikelola kalangan ustadz NU atau sejenisnya seperti Nahdlatul Wathon (di NTB) atau Al-Washliyah (di Sumut) atau Mathlaul Anwar. Baca artikel2 di link ini agar anda dan teman anda mengerti Islam dg benar: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Baca detail: Daftar Situs Aswaja NU

January 09, 2020

Cara Menyucikan Najis di HP

Cara Menyucikan Najis di HP

TOPIK KONSULTASI ISLAM

CARA MENYUCIKAN NAJIS YANG ADA DI HANDPHONE (HP), CELL PHONE, PONSEL

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh mohon bantuannya ustadz

Rumah saya dekat dengan kawasan pemukiman yang banyak memelihara anjing, untuk itu saya selalu waspada terhadap keadaannya, waktu itu saya dikejar kejar oleh anjing penjaga pabrik dan handphone saya jatuh ke dalam kotoran anjing tersebut sekaligus mengenai liurnya yang menetes, pertanyaannya

1. Bagaimana cara mensucikan handphone saya mengingat bahwa handphone apabila kena air bisa merusaknya ?

2. Apakah bisa hanya dengan dilap dengan tissue basah atau kain basah bisa menghilangkan najisnya ?

3. Bagaimana jika setelah di lap basah dibawa sholat, apakah sah ?

Demikian ustadz, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

JAWABAN

1. Anda bisa mengikuti pandagan madzhab Maliki dalam soal anjing dan soal najis. Rinciannya sbb:

a) Anjing yg hidup hukumnya suci kecuali kencing dan kotorannya. Karena itu, airu liur yang mengenai HP anda itu suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

b) Apabila takut rusak jika dicuci dengan air dengan cara menyiramkannya (al-ghasl), maka anda bisa menyucikannya dengan mengikuti cara ala madzhab Maliki dengan cara al-mashu (mengusap). Yaitu, a) hilangkan dulu najisnya dengan kain atau tisu kering; b) usap tempat najis dengan tangan yang basah (basahi telapak tangan anda lalu usapkan ke najisnya).

An Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/621, menjelaskan cara menyucikan najis menurut madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi, sbb:

إذا أصابت النجاسة شيئاً صقيلاً كالسيف والسكين والمرآة ونحوها لم تطهر بالمسح ولا تطهر إلا بالغسل كغيرها، وبه قال أحمد وداود، وقال مالك وأبو حنيفة: تطهر بالمسح.

Artinya: Apabila ada najis yang mengenai benda mengkilap seperti pedang, pisau, kaca dan lainnya maka tidak bisa suci dengan diucap, dan tidak bisa suci kecuali dengan dibasuh sebagaimana yang lain. Ini pendapat Ahmad dan Dawud. Imam Malik dan Abu Hanifah berkata: bisa suci dengan diusap.

Al Zaila'i (ulama mazhab Hanafi) dalam kitab Tabyin Al Haqaiq Syarah Kanzud Daqaiq, hlm. 1/198, menyatakan:

السيف من الحديد الصقيل كالمرآة والسكين إذا تنجس يطهر بالمسح؛ لما صح أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يقتلون الكفار بسيوفهم، ثم يمسحونها ويصلون معها، ولأن غسل السيف والمرآة ونحو ذلك يفسدها فكان فيه ضرورة، ولا فرق بين الرطب واليابس ولا بين ما له جرم وما لا جرم له.

Artinya: Pedang yang terbuat dari besi yang mengkilap dan pisah apabila terkena najis itu dapat suci dengan diusap (oleh benda basah dari air suci). Berdasarkan hadis sahih bahwa sahabat Nabi pernah membunuh orang kafir dengan pedang mereka lalu mengusap pedangnya dan shalat dengan membawa pedang itu. Dan karena membasuh/mencuci pedang dan kaca, dll, itu bisa merusak benda tersebut, maka ini termasuk darurat. Tidak ada beda antara basah dan kering, dan antara najis yang berupa benda atau bukan benda.


Al Kasani (madzhab Hanafi) dalam Badai Ash-Shanai', hlm. 1/85, menyatakan:

ولو أصابت النجاسة شيئا صلبا صقيلا، كالسيف والمرآة ونحوهما : يطهر بالحت . رطبة كانت أو يابسة؛ لأنه لا يتخلل في أجزائه شيء من النجاسة، وظاهره يطهر بالمسح والحت" انتهى.

Artinya: Apabila najis mengenai sesuatu benda yang mengkilap, seperti pedang dan kaca dll, maka ia bisa suci dengan digosok. Sama saja basah atau kering. Karena bagian-bagiannya tidak tercampur oleh najis. Secara zhahir ia bisa suci dengan diusap dan digosok.

Al-Kharsyi (madzhab Maliki) dalam kitab Syarah Mukhtashar Khalil, hlm. 2/28, menyatakan:

عفي عما أصاب السيف الصقيل وشبهه من كل ما فيه إذا أصابه دم خاصة مباح لئلا يفسد بالغسل سواء مسحه من الدم أم لا... المشهور في تعليل العفو هو الإفساد بالغسل لا لانتفائها بالمسح

Artinya: Dimaafkan dari najis yang mengenai pedang tajam dan yang serupa dengannya apabila terkena darah ... agar tidak merusak benda apabila dibasuh. Sama saja mengusapnya dari darah atau tidak. ... Yang masyhur dari sebab dimaafkan adalah dapat merusak benda apabila dibasuh/dicuci bukan karena tidakadanya apabila diusap (al-mashu).

Ad-Dasuqi (madzhab Maliki) dalam Hasyiyah ala Syarhil Kabir, hlm. 1/77, menjelaskan:

"وحاصله أن كل ما كان صلبا صقيلا، وكان يخشى فساده بالغسل، كالسيف ونحوه : فإنه يعفى عما أصابه من الدم المباح ولو كان كثيرا خوفا من إفساد الغسل له" انتهى.

Artinya: Kesimpulannya bahwa setiap benda yang mengkilap/disemir dan dikuatirkan rusaknya apabila dicuci/dibasuh, seperti pedang dan lainnya, maka dimaafkan atas najis yang mengenainya seperti darah yang mubah walaupun banyak karena dikuatirkan merusak akibat dibasuh tersebut.

2. Bisa dengan lap atau tisu basah dg syarat seperti disebut pada poin 1.b. Yaitu, a) kalau ada najisnya maka buang dulu najis tersebut dengan lap atau tisu kering; setelah hilang najisnya, b) lalu diusap dengan kain atau tisu yang sudah dibasahi dengan air suci. Lihat uraian dan dalilnya di atas.

3. HP yang diusap dengan benda basah (basahnya dari air suci) hukumnya suci dan karena itu bisa dibawa shalat. Dengan syarat, menyucikannya telah memenuhi dua unsur di atas. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Kesimpulan:

a) Membasuh benda yang terkena najis apabila bisa rusak jika terkena air seperti ponsel dan sejenisnya, maka bisa dengan cara diusap dengan air. Tidak perlu dibasuh dengan air.

b) Yang dimaksud diusap adalah mengusap benda yang terkena najis dengan tangan yang basah oleh airi suci; atau dengan kain/tisu yang basah oleh air suci.

ISTILAH FIKIH: BEDA MEMBASUH DAN MENGUSAP

Ada beberapa istilah fikih soal ini yang perlu diketahui agar tidak salah paham



أما المسح : فهو امرارك يدك مبللة على الممسوح .
Al-Mashu (mengusap) yaitu menggerakan tangan yang basah pada benda yang diusap


والغسل: هو جريان الماء واسالته على العضو.

Al-ghaslu (membasuh/mencuci): Menjalankan air dan mengalirkannya pada anggota tubuh


والدلك: مرس الشيء وعركه وحكه برفق.

Ad-Dalku (menggosok): Menggosok suatu benda dengan lembut/halus


والفرك: دلك بشده.

Al-Farku (menggosok): menggosok dengan keras/kuat


والرش : هو تعميم المحل بالماء دون سيلان.



والنضح : يأتي لمعنيين: بمعنى الرش. والمعنى الثاني بمعنى الغسل.

An-Nadhu: mengandung dua makna yaitu dengan air menyiram dan makna membasuh/mencuci (al-ghasl)

January 06, 2020

Mimpi tentang Hewan Binatang

Mimpi tentang Hewan Binatang
Bermimpi Hewan / Binatang

1. Jika bermimpi melihat kambing yang terlalu banyak menandakan pekerjaan anda akan memperoleh rezeki yang halal.

2. Jika bermimpi naik kuda atau unta, anda akan memperoleh kemuliaan dan kebajikan serta cita-cita anda akan dimakbulkan Allah.

3. Bermimpi naik gajah anda akan dimuliakan orang.

4. Jika bermimpi membunuh gajah anda akan dihormati dan memperoleh kebahagian di dunia dan akhirat.

5. Jika bermimpi melihat gajah saling perang alamatnya orang-orang besar akan berkelahi sesama sendiri.

6. Jika bermimpi harimau datang kepada anda alamatnya anda akan memperoleh kehinaan

7. Jika bermimpi melihat babi atau anaknya menandakan Anda akan melakukan pekerjaan buruk. Sebaliknya jika bermimpi membunuh babi atau tikus anda akan menunaikan haji atau memperoleh pahala haji.

8. Jika bermimpi pelanduk atau kijang datang kepada anda alamatnya anda akan memperolehi isteri yang jahat.

9. Jika bermimpi lebah bersarang dalam telaga atau sarangnya jatuh dalam telaga menandakan anda akan dipermuliakan orang

10. Jika bermimpi ditangkap harimau, alamatnya anda akan diperdayakan orang

11. Bermimpi memandikan binatang menandakan seseorang itu akan sakit atau mendapat kebinasaan atau kehilangan sesuatu

12. Jika bermimpi melihat terlalu banyak ayam di bawah rumah anda atau di dalam kampung anda akan mendapat pembantu atau teman yang baik

13. Jika bermimpi bermain telur ayam menandakan anda akan berkawan dengan orang-orang jahat

14. Jika anda bermimpi bermain dengan burung hantu di rumah atau berhampiran dengan rumah anda menandakan ahli keluarga anda akan meninggal dunia

15. Jika anda bermimpi burung merak datang kepada anda lalu anda menangkapnya menandakan anda akan memperoleh kekayaan atau mendapat anak lelaki

16. Jika bermimpi lebah, lalat atau nyamuk terlalu banyak alamatnya banyak orang akan bertamu ke rumah anda

17. Jika bermimpi burung terbang ke rumah anda kemudian terbang ke rumah orang lain menandakan anda akan berduka cita

18. Bermimpi burung putih datang ke rumah menandakan anda akan memperoleh isteri yang baik hati atau mendapat rezeki

19. Jika bermimpi menunggang naga menandakan semua kehendak akan diperoleh

20. Jika bermimpi dililit ular seluruh badan menandakan sesuatu yang buruk akan terjadi

21. Bermimpi kutu atau hama melekat di badan atau pakaian menandakan anda akan mendapat musibah atau bencana

22. Bermimpi disengat binatang bisa menandakan anda akan mendapat celaka

23. Jika bermimpi dipatuk ular seseorang itu akan mendapat jodoh, suami atau isteri

24. Bermimpi makan telur ayam, pisang atau minyak alamatnya akan memperoleh keuntungan

25. Bermimpi memukat ikan alamatnya anda akan menjadi kaya atau mendapat keuntungan yang berlipat kali ganda

26. Bermimpi mencari burung alamatnya anda akan mendapat keuntungan dan dimurahkan rezeki

27. Bermimpi mendapat terlalu banyak najis menandakan anda akan kekurangan harta

28. Bermimpi mengenai najis besar menandakan anda akan mendapat kerugian

29. Jika bermimpi makan tai alamatnya anda akan memperoleh harta yang halal dan akan sembuh dari penyakit

30. Jika bermimpi mencium bau kasturi atau anbar alamat orang itu akan sakit Bermimpi tubuh anda direnjis air mawar menandakan anda akan mendapat harta kekayaan yang halal

Baca detail: Mimpi dalam Islam

Mimpi Berkaitan Alam Dan Tanaman

Mimpi Berkaitan Alam Dan Tanaman
Mimpi Berkaitan Alam Dan Tanaman

1. Bermimpi mengenai batu-batu halus alamatnya anda akan terlepas dari kedukaan

2. Bermimpi makan tanah liat alamatnya anda akan mendapat harta

3. Seseorang yang bermimpi emas yang banyak di dalam rumahnya alamatnya anda akan menjelaskan segala hutang piutang

4. Jika anda bermimpi hujan turun dengan lebat, anda akan mendapat rezeki berlipat kali ganda dan memperoleh rezeki yang halal.

5. Jika bermimpi bintang jatuh ke riba atau jatuh ke atas rumah menandakan anda akan memperoleh kesuksesan dan dikaruniai anak yang baik.

6. Jika bermimpi naik ke atas angin dan tetap di sana anda akan menjadi pemimpin.

7. Jika anda bermimpi melihat matahari dan bulan, bulan turun ke riba atau masuk ke lengan baju, anda akan memperoleh kesuksesan di dunia. Sebaliknya jika melihat matahari terbelah dua atau hitam warnanya menandakan raja di negeri itu mati atau negeri itu akan mendapat huru-hara.

8. Jika bermimpi mendengar halilintar atau guruh petir menandakan sesuatu yang tidak baik akan berlaku.

9. Jika bermimpi tebu anda akan dimurahkan rezekinya

10.jika bermimpi menanam sesuatu tanaman kemudian tanaman itu tumbuh menandakan anda akan memperoleh untung yang banyak

11. Bermimpi pohon gandum,padi atau kacang hidup dengan subur manandakan anda akan memperoleh rahmat allah, sebaliknya jika bermimpi menanam tanaman yang masam anda akan berduka-cita.

12. Jika bermimpi menanam kapas maka anda akan mendapat untung

13. Bermimpi air sungai mengalir dengan tenang menandakan anda akan terlepas dari bahaya.

14. Jika bermimpi air sungai kering anda akan memperoleh kesakitan

15. Jika anda bermimpi mandi dalam sungai menandakan anda akan memperoleh rahmat

16. Jika bermimpi menyelam dalam sungai yang airnya sejuk alamatnya anda akan mendapat nikmat di dunia dan akhirat

17. Jika bermimpi air laut menjadi tawar atau manis anda akan memperoleh harta atau dijauhi dari semua bahaya.

18. Jika anda bermimpi air terlalu panas menandakan anda akan berduka cita.

19. Jika bermimpi makan buah timun alamatnya anda akan mendapat kebajikan atau berjumpa dengan orang yang mahir dalam ilmu pengetahuan

20. Bermimpi mengenai buah delima manis anda akan memperoleh kebajikan dan keuntungan dalam perniagaan

21. Bermimpi makan api memberi alamat mendapat isteri yang bijaksana

22. Bermimpi tentang emas, perak atau timah menandakan kerja yang dilakukan tidak mendapat keuntungan

23. Bermimpi emas bertahtakan permata anda akan mendapat kekayaan

Baca detail: Mimpi dalam Islam

Mimpi Berkaitan Peristiwa Atau Kejadian

Mimpi Berkaitan Peristiwa Atau Kejadian
Mimpi Berkaitan Peristiwa Atau Kejadian

1. Bermimpi menunaikan solat alamatnya akan sempurna kerja di dunia dan akhirat.

2. Bermimpi berlaku perang sabil atau anda akan menunaikan haji alamatnya dosa anda akan diampunkan dunia dan akhirat

3. Bermimpi memasuki masjid haram atau melakukan tawaf di baitullah alamatnya anda akan mendapat pahala dan nikmat akhirat dan jika seseorang itu berada dalam kesakitan ia akan segera sembuh

4. Bermimpi beri sedekah atau zakat fitrah anda akan berasa suka cita dan aman bahagia

5. Bermimpi memohon doa kepada Allah Taala atau membaca qur’an di rumah anda alamatnya anda akan terlepas dari bahaya atau sempurna sesuatu pekerjaan yang dilakukan

6. Jika bermimpi membaca qur’an dengan suara yang lanjut alamatnya panjang usia anda

7. Jika bermimpi berpuasa alamatnya anda akan mendapat kekayaan atau menjadi orang yang berpakat besar

8. Jika bermimpi diri anda dalam keadaan bersujud alamatnya anda akan bertapa

9. Bermimpi sembahyangkan jenazah memberi alamat anda akan mendapat pahala di dunia dan akhirat

10. Jika bermimpi melihat pelita atau sesuatu yang menyala menandakan pekerjaan yang anda lakukan tidak dapat dilakukan oleh orang lain Bermimpi diri atau rumah anda terbakar menandakan anda akan mendapat ilmu kebajikan di dunia dan akhirat

11. Jika bermimpi melihat jalan masuk ke kebun atau sesuatu kawasan alamatnya anda akan mendapat berita yang gembira

12. Jika bermimpi melihat jalan yang lurus memberi alamat anda akan melakukan segala suruhan Allah Taala Jika bermimpi melihat jalan ke pekan memberi petunjuk anda akan mendapat keuntungan yang besar

13. Jika bermimpi melihat jalan yang sempit alamatnya anda akan mengalami kesukaran

14. Bermimpi perisai terlalu banyak di rumah anda alamatnya rumah anda dipelihara dari semua kejahatan

15. Bermimpi mengenai anak panah menandakan anda akan mendapat surat. Jika bermimpi diri di panah orang alamatnya anda akan mengirim berita kepada orang

16. Bermimpi memanah kayu menandakan akan terjadi kematian

17. Bermimpi bermain besi memberi alamat semua pekerjaan yang dilakukan akan diakhiri dengan kesuksesan

18. Bermimpi bermain dengan senjata menandakan seseorang itu akan mendapat kebaikan dari apa yang dilakukan untuk kebajikan Bermimpi mengenai permata membawa petanda anda akan mendapat harta atau kenaikan pangkat

19. Bermimpi memakai gelang perak di kaki alamatnya anda akan mendapat kebajikan

20. Bermimpi duit terbelah dua alamatnya anda akan bergaduh

21. Bermimpi bertengkolok besar atau berbaju besar anda akan menjadi orang berpengaruh atau berpangkat besar

22. Bermimpi berkain hijau alamatnya segala kerja yang dilakukan akan mendapat keredhaan Allah Taala.

23. Bermimpi memakai kain memberi alamat anda akan mendapat keuntungan yang besar

24. Jika bermimpi kain di pinggang terkoyak alamat keluarganya akan mati dan kalau terkoyak baju alamat kematiannya

25. Bermimpi mengenai bunyi gendang di dalam rumah alamatnya pekerjaan anda diberkati

26. Jika bermimpi bunyi rebab alamat mendapat kegembiraan dalam hidup

27. Jika bermimpi makan kuih apam alamatnya anda akan mendapat harta dan jika makan sehidangan dengan raja atau orang besar kehendak anda akan tercapai

28. Bermimpi makan gula alamatnya seseorang akan berduka cita

29. Bermimpi makan makanan masam memberi alamat anda akan sakit atau berduka cita

Jika bermimpi memakan ubat alamatnya anda akan berada dalam keadaan aman dan sentosa

30. Jika bermimpi diri anda telah sembuh dari demam, menandakan cita-cita anda akan tercapai.

31. Jika bermimpi muka anda merah atau hitam menandakan anda akan mendapat bahaya.

32. Jika bermimpi gigi anda patah menandakan saudara anda akan mendapat kemalangan atau mati.

33. Jika bermimpi diri anda dipukul orang atau mengalami perdarahan menandakan anda akan kehilangan harta.

34. Jika bermimpi dimarahi guru, menandakan anda akan dimurkai oleh orang-orang besar.

35. Jika bermimpi rumah anda atau rumah orang lain runtuh alamatnya anda akan difitnah.

36. Jika bermimpi naik ke rumah besar atau mahligai yang indah anda akan memperoleh kebesaran di dunia dan akhirat.

37. Jika bermimpi membuat rumah atau dinding alamatnya anda akan memperolehi kekayaan dan selamat dalam usaha anda.

38. Jika bermimpi melihat rumah yang tinggi menandakan anda akan berkawan dengan orang jahat

39. Bermimpi tangga rumah patah menandakan anda akan dikhianati

40. Jika di dalam mimpi anda berwudhu alamatnya pekerjaan anda akan sempurna

41. Jika bermimpi tidak boleh berenang atau sesak nafas yang teramat sangat menandakan anda akan memperoleh harta atau ilmu

42. Jika anda bermimpi berjalan atau berlayar ke sesuatu tempat yang jauh menandakan anda akan dipermuliakan orang

43. Bermimpikan ayam sabung menyambung menandakan anak lelaki anda akan berkawan dengan orang baik

44. Jika bermimpi melihat Allah Taala dengan ketiadaan yang menyerupai baginya dengan sesuatu , segala kehendak akan diperolehnya dan dialah Wali Allah yang mendapat kebesaran di dunia dan akhirat

45. Jika seseorang bermimpi melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam maka benar yang dilihat dalam mimpinya adalah Rasulullah dan ia akan masuk syurga

46. Jika bermimpi melihat malaikat Jibrail a.s datang kepada anda, anda akan mendapat pahala di dunia dan akhirat

47. Jika di dalam mimpi seseorang itu melihat titian siratulmustaqim, seseorang itu akan mendapat pekerjaan yang baik dan dijauhi dari kejahatan

48. Jika bermimpi melihat pendita atau fakir, anda akan dikaruniai sesuatu oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

49. Jika bermimpi melihat lelaki lebih ramai dari perempuan menandakan anda akan mendapat kebaikan

50. Jika bermimpi memegang dakwat atau kalam, alamatnya anda akan memperoleh isteri, ilmu dan harta yang halal

51. Jika bermimpi mata atau tubuh anda bercahaya alamatnya anda akan memperoleh kebajikan dengan sempurna

52. Jika bermimpi mencukur bulu ketiak menandakan anda akan terlepas dari harta yang ditanggung

53. Jika bermimpi berjumpa dengan orang alim alamatnya anda akan menjadi penghulu besar

54. Jika bermimpi memotong rambut menandakan anda akan bercerai dengan isteri

55. Bermimpi membuang darah menandakan anda akan sembuh dari penyakit

56. Jika bermimpi paras anda mempunyai perempuan alamatnya anda akan memperoleh harta atau anak

57. Jika bermimpi diri anda mati menandakan anda akan panjang umur tetapi jika bermimpi mati hidup semula alamatnya kehendak anda akan diperoleh

58. Jika diri anda bermimpi dibawa ke kubur alamatnya anda akan mendapat kekayaan

59. Jika bermimpi kanak-kanak ating kepada anda menandakan anda akan memperoleh harta yang banyak

Bermimpi bermain catur. Takwilnya dia mempunyai musuh dan hutang atau juga berusaha untuk membuat permusuhan.

Bermimpi bermain dadu. Takwilnya punyai hutang, melakukan maksiat, atau perniagaanya melanggar hukum syarak. Juga ditafsirkan sebagai peperangan atau perbalahan dan kemenangan berpihak kepada yang tidak mengikuti permainan itu.

Bermimpi bermain kelerang. Takwilnya berada di dalam kebatilan.

Bermimpi bermain judi. Takwilnya banyak melakukan kejahatan dan sering cekcok.

Baca detail: Mimpi dalam Islam

Mimpi Melihat anak-anak

Mimpi Melihat anak-anak
Mimpi Melihat anak-anak

6.1. Jika ada lelaki yang bermimpi seolah-olah dia berubah menjadi anak-anak berarti hilang muruahnya (harga dirinya). Walaupun begitu, mimpinya itu menunjukkan akan hilangnya kesusahannya.

6.2. Barangsiapa yang melihat seolah-olah dia belajar Quran atau adab berarti dia lepas dari dosa.

6.3. Barangsiapa yang melihat seolah-olah dia mempunyai anak yang ramai berarti akan menghadapi kesusahan karena mengurus kanak-kanak pun banyak kesusahannya.Menurut hikayat, ada seorang lelaki mendatangi Ibnu Sirin dan berkata: “Saya bermimpi seolah-olah di kamar saya ada anak-anak menjerit” Maka Ibnu Sirin berkata: “Takutlah kepada Allah dan janganlah memukul orang dengan kayu.”

6.4. Melihat kanak-kanak perempuan dalam tidur berarti mendapat keringanan dan kemudahan setelah, menghadapi kesusahan. Barangsiapa yang bermimpi membeli hamba abdi berarti dia mendapat kesusahan dan Barangsiapa yang bermimpi membeli hamba sahaya akan mendapat kebaikan.

6.5. Barangsiapa yang bermimpi mempunyai anak lelaki yang sudah akil baligh, berarti itu merupakan kemegahan dan kekuatan baginya. Tetapi kemegahan dan kekuatan itu lebih besar kemungkinan berlaku pada ibu anak itu. Perempuan yang bermimpi mempunyai anak lelaki yang sudah dewasa, berarti satu kebaikan yang akan datang kepadanya. Namun demikian kata satu pendapat orang yang mempunyai anak kecil, kemudian dia melihat seolah-olah sudah dewasa, berarti menunjukkan akan matinya. Kata yang lain lagi melihat kanak-kanak seolah-olah sudah menjadi dewasa menunjukkan kepada kekuatan dan pertolongan.

6.6. Ada orang yang isterinya sedang hamil bermimpi seakan-akan lahirnya anak lelaki tetapi rupanya isterinya melahirkan anak perempuan. Ada juga yang bemimpi mendapat anak perempuan tetapi dia mendapat anak lelaki. Bahkan ada juga yang tepat seperti yang dilihatnya dalam mimpinya itu.

January 05, 2020

Hukum Kata Non-Kinayah dg Niat Talak

Hukum Kata Non-Kinayah dg Niat Talak
NIAT TALAK DENGAN KATA NON-KINAYAH DAN NON SHARIH

Asslamualaikum pak ustadz. Saya pernah berselisih dengan istri. Lalu kemudian tiba-tiba ada lintasan hati atau muncul khayalan tentang talak di hati. Lalu terucap dalam hati "tah.." (b.sunda) artinya dalam bahasa indonesia "nih.." (seperti ketika kita ingin menyerahkan sesuatu lalu mengucapkan "nih"). Namun muncul muncul was was apakah kata itu terucap atau hanya dalam hati dengan hanya terdengar suara nafas saja. Namun jika seingat saya hanya dalam hati. Hanya terdengar suara nafas saja (antara mulut terbuka atau tertutup saya lupa). Tapi saya masih was was. Bagaimana pak ustadz?

Dan (2) apakah kata "tah" atau "nih" termasuk kinayah pak ustadz?

Jazakllah pak ustadz

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.

2. Kata 'tah' dan 'nih' tidak termasuk kata kinayah. Jadi seandainya pun diucapkan tidak berakibat talak walaupun disertai niat. Karena, tidak semua kata itu adalah kinayah. Kata kinayah adalah kata yang memiliki makna ambigu seperti "pergi", "pulang" dan sejenisnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

URAIAN PENTING: KATA NON-KINAYAH TIDAK ADA DAMPAK TALAK WALAUPUN DISERTAI NIAT TALAK

KATA KINAYAH BARU BERDAMPAK TALAK APABILA DISERTAI NIAT TALAK

Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kata mengandung kata kinayah. Sekali lagi, tidak semua kata mengandung kata kinayah. Kata yang mengandung talak kinayah hanyalah kata-kata tertentu yang mengandung makna ambigu antara talak dan bukan talak. Seperti kata "pergi", "pulang", "kuantar ke orangtuamu", dll. Kata pergi, misalnya, mengandung makna ambigu antara pergi ke suatu tempat atau pergi dari rumah suami (untuk cerai), dll.

Kata yang mengandung makna ambigu tersebut baru jatuh talak apabila saat suami mengucapkannya itu disertai dengan niat cerai. Baca detail: Talak Sharih dan Kinayah

KATA NON-KINAYAH TIDAK BERDAMPAK TALAK WALAUPUN DISERTAI NIAT TALAK

Kedua, terkait kata non-kinayah seperti makan, minum, ini, itu, dll maka tidak akan berdampak talak walaupun ada niat talak dari suami saat mengucapkan kata tersebut. Ini penting diketahui terutama bagi suami yang menderita penyakit was-was atau OCD. Baca detail: Was-was karena OCD

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/24 dijelaskan:

وهل يقع الطّلاق بلفظ لا يحتمله أصلاً كقوله لها : اسقني ماءً ؟ إن لم ينو به الطّلاق لم يقع به شيء بالإجماع ، وإن نوى به الطّلاق وقع الطّلاق به عند المالكيّة على المشهور ، ولا يقع به شيء على مذهب الجمهور ، وهو قول ثان للمالكيّة .

Artinya: Apakah terjadi talak dengan memakai kata yang tidak mengandung ambigu makna talak sama sekali? seperti ucapan suami pada istri: Beri saya minum! apabila suami tidak berniat talak maka tidak terjadi cerai menurut ijmak. apabila ada niat talak, maka jatuh talak menurut madzhab Maliki dan tidak jatuh talak menurut jumhur (mayoritas ulama) yakni madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hanbali. Bahkan pendapat kedua dari madzhab Maliki menyatakan tidak jatuh talak.

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/26, dijelaskan:

ا كما اتفقوا على أن الكنائي في الطلاق هو: ما لم يوضع اللفظ له، واحتمله وغيره ـ فإذا لم يحتمله أصلاً لم يكن كناية، وكان لغواً لم يقع به شيء.

Artinya: Ulama sepakat bahwa kata kinayah dalam talak adalah kata yang tidak khusus bermakna talak melainkah kata yang mengandung makna lain selain talak. Apabila suatu kata sama sekali tidak mengandung makna talak maka tidak disebut kinayah. Mengatakan kata yang bukan kinayah hukumnya sia-sia tidak ada dampak apapun pada status pernikahan.

CONTOH KATA NON-KINAYAH

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/395, menyatakan:

فأما ما لا يشبه الطلاق، ولا يدل على الفراق، كقوله: اقعدي. وقومي. وكلي. واشربي. واقربي. وأطعميني واسقيني. وبارك الله عليك. وغفر الله لك. وما أحسنك. وأشباه ذلك، فليس بكناية، ولا تطلق به، وإن نوى؛ لأن اللفظ لا يحتمل الطلاق

Artinya: Adapun kata yang tidak menyerupai talak dan tidak menunjukkan makna perpisahan seperti (ucapan suami pada istri): "Duduklah!", "Berdirilah!", "Makanlah!", "Minumlah!", "Mendekatlah!", "Beri aku makan!", "Beri aku minum!", "Semoga Allah memberkatimu", "Semoga Allah mengampunimu", "Alangkah baiknya dirimu!" dan yang serupa dengan itu, maka tidak termasuk kata kinayah dan tidak berakibat talak walaupun disertai niat talak. Karena kata-kata tersebut tidak mengandung makna talak (sama sekali).

Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

January 04, 2020

Mimpi Bertemu Orang Tak Dikenal

5. 2. Melihat orang tua atau orang muda tak dikenal (orang asing)

Melihat orang tua yang tidak dikenal atau yang berumur 35 tahun ke atas menunjukkan terbatasnya umur orang yang bermimpi itu. Barangsiapa yang melihat seolah-olah dia mengikuti orang tua, berarti dia mengikut kebaikan. Barangsiapa yang melihat orang tua Turki berarti dia mendapat kawan yang baik.

5. 3. Melihat pemuda / tidak dikenali

Mimpi pemuda adalah musuh. Bermimpi melihat pemuda putih merupakan musuh yang tersembunyi, pemuda hitam adalah musuh yang kaya, pemuda berkulit kemerah-merahan merupakan musuh yang tua.

5.3.1 Jika orang yang bermimpi itu melihat diikuti oleh pemuda berarti dia akan berjumpa dengan musuh. Jika dia melihat bertembung melihat orang tua berubah menjadi anak muda, maka bermacam-macam mimpinya. Ada yang mengatakan dia akan mendapat kesenangan. Ada yang mengatakan dia akan mendapat kemerosotan, sama ada masalah dunia atau agamanya, ada yang mengatakan dia akan mati.

5.3.2. Jika dia melihat pemuda yang tidak dikenal dan sangat marah melihatnya, maka dia akan berjumpa dengan musuh yang sangat dibenci orang. Jika dia senang melihatnya, maka dia akan bertemu musuh yang disukainya. Perempuan yang melihat perempuan muda dalam tidurnya berarti itu adalah musuh baginya dalam keadaan apa pun. Tetapi bermimpi melihat perempuan tua, berarti itu dunianya. Jika dia melihat wanita itu berhias mendedahkan auratnya, maka dia akan mendapatkan kesenangan dunianya. Jika dia melihat wanita tua itu berpaling muka, maka hilanglah kemegahannya.

5.3.3. Jika dia melihat orang tua masuk ke dalam rumahnya berarti dia akan mendapat kesenangan dunia dan jika dia melihatnya keluar dari rumahnya berarti hilang kesenangan dunianya.

5.3.4. Kalau dia melihat wanita tua itu bukan Islam berarti kesenangan yang itu kesenangan yang haram, tetapi kalau Islam berarti kesenangannya itu kesenangan yang halal.

5.3.5. Jika dia melihat seolah-olah wanita muda bertukar menjadi wanita tua menunjukkan baiknya dunianya.

5.3.6. Jika ada lelaki melihat wanita tua yang tidak suka kepadanya sedangkan dia suka melihatnya berarti dia susah mendapat kesenangan dunia. Jika wanita itu nampaknya suka kepadanya, maka dia mendapat kesenangan dunia sekadar kesukaan wanita tua itu.

Mimpi melihat lelaki yang dikenali

5.0 Mimpi Sesama Manusia

Adakalanya kita sering bermimpi berada dalam keadaan bahaya di mana ada orang yang memburu kita dan mencoba membunuh kita serta sering berada dalam pelarian dan ketakutan. Baiklah, mimpi sebegini boleh diuraikan kepada mimpi berjumpa dan melihat orang yang mana terdiri kepada empat golongan yaitu orang tua, anak-anak, orang yang dikenali dan juga orang yang tidak dikenali. Diharap penjabaran di bawah ini boleh dijadikan panduan, wallahuallam.

5.1. Mimpi melihat lelaki yang dikenali

Al-Ustaz Abu Sa’id berkata; “Bermimpi melihat lelaki yang dikenal menunjukkan akan mendapatkan sesuatu darinya, dari orang yang mirip dengannya atau yang satu nama dengannya.”

Maksud bemimpi menerima barang-barang berharga berarti mendapatkan sesuatu yang dicita-citakan. Kalau yang bermimpi itu orang yang layak menjadi pemimpin dan dia melihat menerima kemeja baru, maka dia akan memimpin orang itu. Bermimpi menerima tali dari seseorang berarti ada berjanji denganya.

Baca detail: Mimpi dalam Islam

Mimpi Melihat keranda mayat

Mimpi Melihat keranda mayat
Mimpi Melihat keranda mayat

4.1. Barangsiapa yang bermimpi seolah-olah dia diusung di dalam keranda, maka akan naik martabatnya dan banyak hartanya.

4.2. Barangsiapa yang bermimpi dimasukkan ke dalam keranda dan tidak ada orang yang mengangkat atau membawanya, berarti dia akan dipenjara.

4.3. Barangsiapa yang melihat seolah-olah orang yang menghantarnya menangis di belakang kerandanya, maka baik mimpinya, begitu juga kalau dia melihat mereka memuji dan mendoakannya. Kalau dia melihat mereka tidak menangis dan tidak memujinya tidak baik.

Baca detail: Mimpi dalam Islam

Mimpi Melihat Kain kafan

Mimpi Melihat Kain kafan
Mimpi Melihat Kain kafan

3.1. Menurut suatu pendapat, kafan dimimpikan dengan suka melakukan zina. Barangsiapa yang melihat tidak sempuma pakaiannya, maka dia diajak melakukan zina tetapi tidak mengindahkannya. Barangsiapa yang melihat seolah-olah dia dibungkus dengan kain kafan seperti orang mati, menandakan dia akan mati. Jika dia lihat tidak tertutup kepala dan kakinya berarti ada yang kurang baik dalam agamanya.

Namun demikian terkadang kain kafan yang kurang bagi mayat diertikan sebagai dekatnya kepada taubat sedangkan kain kafan yang berlebihan diartikan sebagai jauhnya taubat.

3.2. Barangsiapa yang melihat seolah-olah kaum yang tidak dikenal menghiasnya dan memakaikan pakaian kemegahan kepadanya tanpa adanya sesuatu sebab seperti hari raya atau pengantin lalu mereka meninggalkannya bersendirian di satu rumah maka itu menunjukkan akan matinya.

Baca detail: Mimpi dalam Islam

Mimpi Memandikan Mayat Jenazah Mayit

Mimpi Memandikan Mayat Jenazah Mayit
Mimpi Memandikan Mayat Jenazah Mayit

2.1. Adapun mimpi memandikan mayat, Barangsiapa yang melihat mayat memandikan dirinya sendiri, bermakna keluarga atau anak-anak mayat itu lepas dari dukacita dan bertambah hartanya. Jika mayat itu dimandikan oleh seseorang, bermakna ada orang yang bertaubat di tangan orang yang memandikan itu.

Orang yang memandikan menurut asal mimpinya ialah peniaga yang banyak mendatangkan manfaat dan banyak membantu orang susah, atau juga dimimpikan sebagai orang mulia yang bertaubat di tangannya orang-orang yang berbuat dosa.

2.2. Barangsiapa yang melihat bersama-sama orang yang memandikan, maka dia akan naik dan lepas dari kesusahan. Jika melihat orang-orang mati mencari orang yang membasuh pakaiannya, berarti orang mati, itu sangat berhajat kepada doa, sedekah dan orang yang akan membayar hutangnya dan melaksanakan wasiatnya.

2.3. Jika orang yang bemimpi itu melihat seseorang membasuh pakaian orang yang sudah mati, berarti ada kebaikan dari yang memandikan itu yang sudah sampai bagi si mayat.

Baca detail: Mimpi dalam Islam

Mimpi Mati dan Kematian

Mimpi Mati dan Kematian
Mimpi Melihat kematian.

1.1. Al-Ustaz Abu Sa’id berkata: “Melihat mati dalam mimpi adalah penyesalan dari perkara yang sangat besar. Barangsiapa yang melihat seolah-olah dia mati, kemudian dia hidup lagi, berarti dia mempunyai dosa kemudian dia bertaubat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bermaksud : “Mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, Engkau telah mematikan kami dua kali dan menghidupkan kami dua kali, lalu kami mengakui dosa-dosa kami.”

(Surah al-Mukmin ayat 11)

1.2. Barangsiapa yang melihat seolah-olah dia mati tanpa didahului sesuatu penyakit dan hal-hal yang menyebabkan kematian, berarti umurnya masih panjang. Barangsiapa yang melihat seolah-olah dia belum mati berarti sudah dekat ajalnya. Jika orang yang bermimpi itu seolah-olah menyangka bahawa dia tidak mati untuk selamanya, maka dia akan mati dalam perang sabilillah.

1.3. Barangsiapa yang bermimpi, lalu dia dimandikan dan dikafani, berarti selamatlah masalah keduniaannya tetapi rusak agamanya.

1.4. Barangsiapa yang melihat imam (pemimpin negeri) mati, berarti akan terjadi bencana di negeri itu, sebagaimana juga bermimpi melihat terjadi bencana di satu negeri menunjukkan matinya imam negeri itu.

1.5. Barangsiapa yang bermimpi melihat mayat seseorang (yang sudah mati), seolah-olah dia mati lagi, lalu orang-orang menangis, yakni tidak sampai berteriak dan meratap, maka ini menunjukkan akan berkahwin salah seorang zuriatnya. Bermimpi melihat tangisan mereka itu menunjukkan terjadinya sesuatu yang menggembirakan bagi mereka. Menurut satu pendapat bemimpi melihat matinya lagi orang yang sebenarnya sudah mati menunjukkan akan matinya salah seorang keluarganya.

1.6. Barangsiapa yang bermimpi menjumpai mayat, maka dia akan mendapat harta. Jika datang kepadanya kabar kematian seseorang, berarti akan sampai kepadanya kabar kerusakan agamanya dan meningkatnya masalah keduniaannya. Jika dia melihat seolah-olah anaknya mati, maka dia lepas dari musuhnya.

1.7. Jika dia melihat seolah-olah seseorang berkata kepada seseorang: “Si Polan meninggal dunia “, maka terjadi kesusahan bagi yang memberitahukan itu. Jika orang hamil bermimpi mati dan orang lain menangisinya tanpa meratap, maka dia akan mendapat anak lelaki dan dia akan bergembira.

1.8. Menurut satu pendapat orang bujang yang bermimpi mati menunjukkan dia akan berkahwin, sedangkan orang berkahwin yang bermimpi mati menandakan dia akan bercerai. Ini karena jika terjadinya kematian akan terjadilah perpisahan.

1.9. Sedangkan mimpi meratap, Barangsiapa yang melihat seolah-olah satu tempat di tempat dijadikan tempat meratap, maka akan terjadi pentadbiran yang tidak baik di tempat itu yang menyebabkan ahlinya bercerai-berai.

1.10. Sedangkan mimpi menangis, ada tafsiran dari Ibnu Sirin bahawa beliau berkata: “Tangisan yang dilihat dalam tidur ialah sesuatu yang menggembirakan. Tetapi kalau tangisan atau ratapan itu disertai dengan tarian tidak baik mimpinya. Jika seseorang melihat ada orang yang mati, yakni orang yang dikenalnya, dan dia meratapnya dan membunyikan terompet, berarti terjadi musibah atau dukacita bagi orang yang dilihat itu atau bagi keluarganya.”

1.11. Jika seseorang melihat pemimpin mati dan mereka menangis di belakang jenazahnya tanpa disertai dengan ratapan, maka mereka akan melihat sesuatu yang menggembirakan berlaku ke atas pemimpin itu. Barangsiapa yang melihat seolah-olah pemimpin mati dan orang ramai menyebut-nyebutnya orang yang baik, berarti ada kebaikan dalam kepemimpinannya.

1.12. Barangsiapa yang melihat seolah-olah dia berada di tengah-tengah kumpulan orang-orang yang sudah mati, bermakna dia berada di tengah-tengah orang munafik, ertinya dia menyuruh mereka mengerjakan kebaikan tetapi mereka tidak mengendahkan suruhannya itu.

1.13. Dan tafsiran dan sebahagian mereka (ahli mimpi), Barangsiapa yang melihat seolah-olah dia bersahabat dengan orang mati akan pergi merantau jauh dan di sana dia mendapat kebaikan yang banyak. Jika dia bemimpi makan bersama orang-orang mati berarti panjang umurnya. Dan melihat matinya pemimpin menunjukkan dia akan digulingkan atau diberhentikan.

Baca detail: Mimpi dalam Islam