December 28, 2018

Hukum Pakai Celana dalam Saat Ihram Haji atau Umrah

Hukum Pakai Celana dalam Saat Ihram
HUKUM MEMAKAI CELANA DALAM SAAT IHRAM HAJI ATAU UMRAH BAGI LAKI-LAKI

Assalamu'alaikum

Izin bertanya pak ustadz

1. Jika ragu kain ihram terpercik air seni apa kaidah yang harus dilakukan dalam agama islam pak ustadz ?

2. bolehkah saat memakai kain ihram saya pakai celana dalam ?

JAWABAN

1. Asumsi adanya percikan dianggap tidak ada. Oleh karena itu, kain ihram dianggap suci kecuali terbukti jelas terlihat ada air kencing yang mengena kain ihram. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

2. Ringkasan: memakai celana dalam tidak boleh bagi muhrim (orang ihram) laki-laki karena Islam melarang bagi muhrim memakai seluruh pakaian yang berjahit termasuk celana, baju, dan celana dalam, dll. Namun bagi yang ada udzur syar'i, maka dibolehkan tanpa harus membayar kafarat dalam madzhab Syafi'i. Saat ini, telah diproduksi celana dalam tidak berjahit, yang menurut fatwa ulama Mesir boleh dipakai saat ihram.

URAIAN

Ulama sepakat akan tidak bolehnya memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki saat ihram baik ihram haji atau umrah. Namun ulama berbeda pendapat terkait celana dalam. Dalam sebuah hadits seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram?" Beliau menjawab,

لاَ يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيْصَ وَلاَ السَّرَاوِيْلَ وَلاَ البُرْنُسَ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ مَا هُوَ أَسْفَلُ مِن الْكَعْبَيْنِ

Artinya: "Orang yang sedang berihram tidak boleh memakai pakaian, celana, burnus (jubah yang mempunyai tutup kepala) dan khuf (kaos kaki kulit). Namun jika ia tidak mempunyai sepasang sandal, maka hendaknya ia memakai khuf yang lebih rendah dari mata kaki." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits ini Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 3/402, menyatakan:

" قال عياض : أجمع المسلمون على أن ما ذُكر في هذا الحديث لا يلبسه المحرم ، وأنه نبَّه بالقميص والسراويل على كل مخيط ، وبالعمائم والبرانس على كل ما يغطي الرأس به مخيطاً أو غيره ، وبالخفاف على كل ما يستر الرجل . انتهى . وخصَّ ابن دقيق العيد الإجماع الثاني بأهل القياس ، وهو واضح . والمراد بتحريم المخيط : ما يلبس على الموضع الذي جعل له ، ولو في بعض البدن " انتهى.

Artinya: Iyadh berkata: Ulama sepakat (ijmak) bahwa hadis ini menjelaskan pakaian yang tidak boleh dipakai oleh orang yang ihram (muhrim). Bahwa larangan memakai gamis dan celana itu meliputi larang pada setiap pakaian yang dijahit. Termasuk surban dan burnus yang menutup kepala baik dijahit atau tidak. Dan larangan memakai khuf meliputi sesuatu yang menutup kaki. Ibnu Daqiq mengkhususkan ijmak dengan ahli qiyas. Yang dimaksud dengan haramnya pakaian berjahit yaitu pakaian yang dipakai berdasarkan bentuk tubuh walaupun untuk sebagian badan.

HUKUM MEMAKAI CELANA DALAM BAGI MUHRIM

Namun terkait celana dalam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, ada yang menyatakan tidak boleh berdasarkan pada keumuman hadis di atas. Yakni, bahwa celana dalam termasuk jenis pakaian yang dijahit dan dipotong berdasarkan bentuk badan.

Kedua, ada pula yang menyatakan boleh berdasarkan pada pandangan Aisyah (Atsar Sahabat) yang membolehkan bagi muhrim (orang yang ihram) memakai tubban yakni celana dalam yang menutupi kemaluan dan Sahabat Ammar bin Yasir juga pernah memakainya.

Dalam Sahih Bukhari, hlm. 2/558, Bukhari berkata sbb:

باب الطيب عند الإحرام وما يلبس إذا أراد أن يحرم... ولم تر عائشة رضي الله عنها بالتُبَّانِ بأساً للذين يرحلون هودجها .
انتهى

Artinya: Bab tentang minya wangi saat ihram dan perkara yang dipakai apabila hendak ihram ... Aisyah berpendapat tidak apa-apa memakai tubban bagi yang naik kendaraan dan duduk di pelana unta.

Dalam menjelaskan pandangan Bukhari ini, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hlm. 3/397, menyatakan:

" وقد وصل أثر عائشة : سعيد بن منصور ، من طريق عبد الرحمن بن القاسم عن أبيه عن عائشة : " أنها حجت ومعها غلمان لها ، وكانوا إذا شدوا رحلها يبدو منهم الشيء ، فأمرتهم أن يتخذوا التبابين ، فيلبسونها وهم محرمون " .
وفي هذا رد على ابن التين في قوله " أرادت النساء " ؛ لأنهن يلبسن المخيط ، بخلاف الرجال ، وكأن هذا رأي رأته عائشة ، وإلا فالأكثر على أنه لا فرق بين التبان والسراويل في منعه للمحرم ".

Artinya: "Aisyah melakukan ibadah haji bersama beberapa pria asistennya. Mereka apabila terasa berat dalam perjalanan maka tampak sesuatu dari mereka. Lalu Aisyah memerintahkan mereka untuk memakai tubban (celana dalam). Lalu mereka memakainya dalam keadaan ihram. Riwayat ini merupakan sanggah atas pandangan Ibnut Tin yang menyatakan "konteksnya adalah kaum wanita". Karena wanita memang boleh memakai pakaian berjahit. Ini tampaknya pendapat dari Aisyah. Sebab kalau tidak, maka kebanyakan tidak ada beda antara tubban dan celana dalam segi terlarang bagi muhrim."

Ulama yang tidak setuju dengan kebolehan ini berargumen bahwa sikap Aisyah itu dibolehkan dalam keadaan darurat. Karena terbukanya aurat kaum lelaki dan sama sekali tidak menunjukkan kebolehan memakainya tanpa darurat.

Ada juga riwayat di mana seorang Sahabat bernama Ammar bin Yasir yang memakai tubban saat ihram. Ibnu Abi Syaibah dalam Musonnaf Ibnu Abi Syaibah, hlm. 6/34, menyatakan:

: رأيت على عمار بن ياسر تُبَّاناً ، وهو بعرفات .

Artinya: Aku melihat Ammar bin Yasir memakai tubban saat di Arafah.

Kisah ini tampaknya dalam konteks keadaan darurat. Karena, ternyata Ammar bin Yasir melakukan itu disebabkan oleh penyakit beser yang dideritanya di era Usman bin Affan sehingga dia tidak bisa menahan kencing. Hal ini disebutkan dalam kitab Akhbarul Madinah (hlm. 3/1100) ada ucapan "فلا يستمسك بولي"

Dalam kitab An-Nihayah fi Gharib Al-Atsar (hlm. 2/126) disebutkan riwayat bahwa Ammar menderita penyatakan kencing. Dalam hadis Abdu Khair ia berkata:

رأيت على عمار دقرارة ، وقال : " إني ممثون "

Artinya: Aku melihat Ammar memakai celana dalam. Ammar berkata: Aku menderita penyakit kencing.

Kesimpulan: memakai celana dalam yang berjahit tidak boleh pada saat sedang ihram. Baik Ihram umrah atau ihram haji kecuali dalam keadaan darurat.

Apabila dalam keadaan darurat, maka boleh memakainya tanpa harus membayar fidyah/kafarat. Ibnu Hajar Al Haitami (madzhab Syafi'i) dalam Al-Fatawa menyatakan:

فقد سئل ابن حجر الهيتمي - رحمه الله تعالى - عن شد الذكر من أجل السلس، هل فيه فدية أم لا؟ فأجاب بقوله: لا فدية عليه بالشد المذكور؛ لأمور: منها قولهم: كل محظور في الإحرام أبيح للحاجة فيه الفدية، إلا نحو السراويل، والخفين؛ لأن ستر العورة، ووقاية الرجل من النجاسة مأمور بهما لمصلحة الصلاة، وغيرها، فخفف فيها.

Artinya: Ibnu Hajar Al Haitami ditanya tentang menutup kemaluan karena beser apakah harus bayar fidyah? Ia menjawab: Tidak wajib membayar fidyah karena beberapa hal: a) setiap yang dilarang dalam ihram itu dibolehkan apabila ada hajat dengan membayar fidyah kecuali yang sejenis celana dan kaus kaki (maka tidak wajib fidyah). Karena menutup aurat dan menjaga kaki dari najis itu diperintahkan untuk kemaslahatan shalat dan lainnya. Maka diringankan dari fidyah.

Namun Al Mardawi (madzhab Hanbali) dalam Al-Inshaf menyatakan harus membayar fidyah:

إذَا احْتَاجَ إلَى فِعْلِ شَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الْمَحْظُورَاتِ مِثْلُ: أَنْ احْتَاجَ إلَى حَلْقِ شَعْرِهِ لِمَرَضٍ، أَوْ قَمْلٍ، أَوْ غَيْرِهِ، أَوْ إلَى تَغْطِيَةِ رَأْسِهِ، أَوْ لُبْسِ الْمَخِيطِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَفَعَلَهُ، فَعَلَيْهِ الْفِدْيَةُ بِلَا خِلَافٍ أَعْلَمُهُ، وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِدْيَةِ بَعْدَ وُجُودِ الْعُذْرِ، وَقَبْلَ فِعْلِ الْمَحْظُورِ

Artinya: Apabila muhrim ingin melakukan sesuatu dari larangan ini seperti memotong rambut karena sakit atau lainnya atau menutup kepalanya atau memakai pakaian berjahit dll lalu melakukannya maka dia harus membayar fidyah tanpa perbedaan ulama sepanjang yang aku ketahui. Boleh mendahulukan bayar fidyah setelah adanya udzur dan sebelum melakukan yang dilarang.

Adapun fidyah yang harus dibayar ada tiga pilihan yaitu menyembelih kambing atau sedekahan pada 60 orang miskin atau puasa tiga hari. Sebagaimana disebut dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:

اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ مَنْ فَعَل مِنَ الْمَحْظُورَاتِ شَيْئًا لِعُذْرِ مَرَضٍ، أَوْ دَفْعِ أَذًى، فَإِنَّ عَلَيْهِ الْفِدْيَةَ، يَتَخَيَّرُ فِيهَا: إِمَّا أَنْ يَذْبَحَ هَدْيًا، أَوْ يَتَصَدَّقَ بِإِطْعَامِ سِتَّةِ مَسَاكِينَ، أَوْ يَصُومَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ} وَلِمَا وَرَدَ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال لَهُ حِينَ رَأَى هَوَامَّ رَأْسِهِ: أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟ قَال: قُلْتُ: نَعَمْ، قَال: فَاحْلِقْ، وَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوِ انْسُكْ نَسِيكَةً. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. اهــ

Artinya: Ulama sepakat bahwa orang yang melakukan larangan saat ihram karena sakit atau menolak penyakit maka wajib bayar fidyah yang boleh memilih antara menyembelih kambing, bersedekah memberi makan 60 orang miskin atau puasa tiga hari berdasarkan firman Allah QS Al-Baqarah 2:196 dan hadis dari Ka'ab bin Ujrah.

CELANA DALAM TAK BERJAHIT

Di luar hukum di atas, ada solusi yang diberikan oleh ulama Dewan Fatwa Mesir yang menyatakan bahwa celana dalam yang tidak berjahit, yang diproduksi secara khusus oleh perusahaan untuk orang ihram, maka dibolehkan.

وعليه وفي واقعة السؤال: فنفيد بأن السترة المسؤول عنها جائز لُبسُها مِن قِبل المُحرِم حاجًّا كان أو معتمرًا، ويجوز التعامل فيها صناعيًّا وتجاريًّا.

Dengan demikian, kain penutup yang digambarkan dalam pertanyaan di atas boleh dipakai oleh orang yang berihram untuk haji ataupun umrah. Sehingga, perusahaan anda dibolehkan untuk memproduksi barang tersebut.

Baca detail:
- Celana Dalam tak Berjahit saat Ihram
- Haji dan Umroh

December 24, 2018

Hukum Cairan Bening Luka

Hukum Cairan Bening Luka
HUKUM CAIRAN AIR BENING DARI LUKA, APA NAJIS?

Assalamualaikum ustadz,

Mohin bantuannya untuk menjawab pertanyaan saya sebagai berikut:

1. Saya kemaren ada mandi di sungai, yg tentunya sungainya besar dan lebih dari 2 kullah airnya, pas bercebur didalam sungai tsb tiba tiba kaki saya tergores sesuatu benda sehingga luka lah kaki saya pas posisi tubuh masih didalam sungai tsb, lukanya memang hanya luka gores berdarah kecil, sekitaran 2 cm panjang luka nya, lebarnya ya seperti garis lurus gitu aja (gak lebar), habis itu saya bersihkan kaki saya yg luka gores tersebut diair sungai tempat saya mandi dgn cara ditenggelamkan kaki yg luka sehingga pas diangkat dari air dikakinya hanya sisa luka yg sedikit (warna garis merahnya masih keliatan), nah Khan ada masih sisa luka walau sedikit walau sudah di celupkan ke sungai luka gores saya tersebut, sedang tubuh dan pakaian yg ada dibadan saya masih basah Krn habis mandi di sungai tsb,
pertanyaan:
a. apakah sisa darah luka tergores dengan kondisi seluruh tubuh masih basah itu masih najis?,

b. dan apakah seluruh badan dan juga celana saya mutanajis Krn pas kejadian luka gores tersebut posisi anggota badan seluruhnya basah kuyup gara gara berenang di sungai????,

c. bagaimana kalau luka gores kecil tersebut tersentuh ke bagian tubuh yg lain/celana apakah juga menajiskan bagian yg tersentuh tsb Krn kondisi badan seluruhnya dan pakaian masih basah ?

d. Kalau lukanya gores kecil tersebut masih belum kering, kemudian terkena baju /celana yg baru kita pakai habis mandi, bagaimana status baju/celana yg baru kita pakai tersebut, apakah mutanajis?

2. Pas gak berapa lama luka goresnya mulai sembuh dan mengering (prosesnya sekitar 1-2 jam), dan kemudian timbul air/kelenjar bening di sekitar luka goresan td, apa Hukum cairan bening/air yg keluar saat terkena luka gores sekitar 2 cm misal luka goresnya di kaki, air/cairannya yg keluar berwarna masih bening dan belum berbau, apakah cairan tersebut najis?????? Besok paginya saya liat kaki saya sudah hampir sembuh dan cairan bening tersebut tidak menjadi nanah (lukanya goresnya tidak bernanah dari awal sampai dengan mau sembuh ini).
Terus bagaimana Hukum cairan bening/air yg keluar bukan dari luka gores, misal luka menganga dikaki panjang 15 cm dan lebar 3 cm Krn kakinya luka bekas jatuh tercium aspal pas kecelakaan, juga keluar cairan bening yg tidak berbau, apakah najis juga Krn cairan tersebut dianggap golongan nanah dengan alasan air/getah bening tersebut yang keluar bukan disebabkan luka gores, tapi karena berasal dari luka yang menganga????

3.bagaimana hukum bersalaman tangan dengan orang kafir, misal salah satu tangan yg bersalaman dalam kondisi basah, bisa kita atau tangan non muslim tadi (bahkan bisa juga kondisi tangan keduanya sama sama basah), Karena umumnya non muslim itu makan babi, apakah kita terkena najis mugholadzoh, terus kalau mereka menyuguhkan makan/minum dari gelas piring mereka, apakah itu juga mutanajis barang2nya? Perlukah kita tolak salaman dan makan minum tersebut?Bagaimana sikap kita kalau menghadapi kondisi seperti ini??

4. Bagaimana cara yg benar membersihkan kencing dengan air, apakah cukup di alirkan/disiram air pada ujung kemaluan kita (misal pria, di bagian lubang depan saja, langsung disiram air pakai gayung/semprotan tanpa kita sentuh ujung kemaluan kita tsb) walau tanpa di gosok dengan tangan kiri ujung kemaluan laki2 tersebut pas kita aliri/siram air (jd seperti terkena air hujan), atau wajibkah kita gosok juga pas waktu dialiri air diujung penis tsb, cara menggosok nya bagaimana seharusnya?

5. Tahi cicak/tikus sering ditemui di musholla/dirumah, apakah cukup di bersihkan (dalam artian dibuang zat nya) atau perlu disucikan lagi dengan air setelah dibuang zat nya (Krn sudah menjadi najis hukmiah), baik itu untuk tahi cicak yg sudah kering maupun basah.?

6. Apalagi bangkai cicak termasuk bangkai yg dimaafkan bila terkena air (maksud dimaafkan td apakah air yg terkena Bangkai cicak tersebut tidak mutanajis? Bagaimana dengan bangkai tikus?

7. Madzi sering keluar dengan sendirinya walaupun tanpa ada rangsangan seks, bagaimana cara mengobatinya??apakah ini najis yang dimaaf? Krn kalau wadhi Khan keluar pas kelelahan, ini pas kondisi biasa/normal madzi sering keluar.?

8.kalau anak kecil diatas 2 tahun sembarangan kencing dilantai dapur yang basah, bagaimana cara mensucikan nya nya?misal kita siram dengan air yg banyak dari keran menggunakan selang atau ember pada saat kondisi lantai tsb masih basah yg juga ditambah basah dari kencing anak kecil dan air yang di siram tersebut mengalir dari lantai dapur turun ketanah (sehingga kondisi air yg disiramkan tidak tergenang)

a. apakah sudah bisa mensucikan atau malah menjadikan najisnya bertambah banyak???;

b. berapa banyak air yg perlu dialirkan dalam kondisi ini? Krn kalau menunggu kondisi dapurnya nya kering sangatlah lama bisa semalaman Krn dapur dari lantai kayu dan lantai yang basah cukup luas sehingga susah kalau mau menjadikannya najis hukmiah dulu baru di siram air, sedang masih ada keperluan didapur waktu kondisi lantai dapur yang basah telah ternajisi kencing tersebut.

c. Bagaimana dengan membersihkan lantai WC yang basah yg terkena percikan air kencing, (misal kondisi lantai WC basah, kemudian kita kencing, eh ternyata ada Kencing kita yg terciprat kelantai WC yg lagi basah tersebut, Krn kalau menunggu kering dulu lantai yg ternajisi kencing tadi terus baru di siram air sangatlah susah dilakukan Krn WC nya sering mau dipakai orang yg lain lagi,

d. bagaimana cara membersihkan najis basah dilantai WC tersebut????


9A. Pas kita cebok ada kalanya cipratan air dari cebok tadi terkena anggota tubuh yg lain seperti kaki/paha atau lantai WC, hukum air ini najis atau tidak,?

9B. Habis bangun tidur malam/siang Khan disuruh mencuci tangan terlebih dahulu. Hukum mencuci tangan ini wajibkah? Misal tidak dilakukan/lupa dilakukan, terus pas habis bangun tidur malam/siang kita langsung saja mencelupkan kedua tangan kita ke wadah air yg kurang dari 2 qullah tanpa mencucinya terlebih dahulu, bagaimana hukum air yang ada diwadah tersebut, apakah jadi mutanajis? Ustadz doa'kan saya di sembuhkan Allah dari penyakit was was,

10. Posisi shalat berjamaah pas 2 orang, 1 makmum 1 imam, dimana posisi makmum yg benar, apakah di samping imam sejajar, atau setengah shaf mundur dari posisi imam?

JAWABAN

1a. Darah sedikit pada luka statusnya dimakfu (dimaafkan). Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

1b. Yang najis yang terkena darah saja. Namun dimakfu kalau sedikit. Baca detail: Najis yang Dimaafkan menurut madzhab Syafi'i

1c. Ya, kalau yang tersentuh oleh darah tersebut dihukumi najis. Tapi najis yang dimakfu kalau darahnya sedikit.

1d. Ya, mutanajis di bagian yang terkena saja. Dan najisnya dimakfu kalau sedikit. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?


2. Hukum cairan bening dari luka adalah suci.
Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/72, menyatakan:

وكذا ماء جرح وجدري ونفط إن تغير وإلا فماؤها طاهر.

Artinya: Begitu juga (tidak suci) air karena luka, cacar air, minyak apabila berubah. Apabila tidak berubah maka suci.

Maknanya, air luka selagi tetap bening hukumnya suci.

Al-Bakri dalam Ianatut Talibin, hlm 1/101, menambahkan:

(قوله: وكذا ماء الخ) أي ومثل الصديد ماء جرح، وماء جدري، وماء نفط.وقوله: إن تغير أي هو نجس إن تغير.(قوله: وإلا) أي وإن لم يتغير.وقوله: فماؤها طاهر الأولى: فهو طاهر، لأن المقام للإضمار.وعبارة شرح الروض: فإن لم يتغير ماء القرح فطاهر كالعرق، خلافا للرافعي

Artinya: Sama dengan nanah adalah air luka dan air dari cacar air. Semuanya najis apabila berubah. Apabila tidak berubah maka hukum cairan itu suci. Apabila air / cairan luka itu tidak berubah maka hukumnya suci sebagaimana sucinya keringat. Berbeda dengan pandangan Rafi'i.

3. Hukum orang kafir itu suci. Begitu juga hukum tangan orang kafir itu suci. Kecuali kalau ada bukti sebaliknya. Selagi saat salaman kita tidak melihat dia memegang babi maka tangannya dihukumi suci. Asumsi kita bahwa mungkin dia memegang daging babi itu asumsi tidak dianggap. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

Jadi, tidak ada larangan untuk meminum minuman dan makanan yang disuguhkan non-muslim. Kecuali tampak ada najis di gelas minuman atau di makanan tersebut. Berdasarkan kaidah fikih: "Hukum segala sesuatu itu berdasarkan pada hukum asalnya." Baca detail: Kaidah Fikih

4. Cukup dialiri air pada tempat yang najis. Kalau najisnya hanya di lubang kemaluan, maka cukup dialirkan air pada sekitar kemaluan tsb. Jumlah siraman cukup sekali, namun sunnah sampai tiga kali. Baca detail: Cara Bersuci (Istinjak) BAB dan Kencing

5. Kalau sudah dibuang dan menjadi najis hukmiyah, maka cukup disiram air satu kali. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

6. Bangkai cicak termasuk dimaafkan disamakan dengan lalat. Sedangkan tikus tidak. Karena dimaafkan maka air yang terkena bangkai cicak tidak mutanajis. Beda dengan air yang terkena bangkai tikus. Baca detail: Kotoran Lalat, Kelelawar Najis Makfu

7. Madzi termasuk najis yang harus disucikan (tidak makfu). Selain itu, ia membatalkan wudhu. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

Namun kalau keluarnya madzi itu terjadi terus menerus sehingga sampai tidak ada waktu untuk shalat, maka anda termasuk daimul hadas (orang yang selalu hadas) dan mendapat keringanan khusus dan hukum khusus dalam tata cara bersuci dan shalat. Baca detail: Shalat orang yang Beser (Selalu Kencing)


8a. Cara itu sudah cukup. Intinya, menyucikan najis ainiyah itu harus (a) menghilangkan najisnya lebih dulu (untuk merubah najis ainiyah menjadi hukmiyah); (b) setelah najisnya hilang dan menjadi hukmiyah, baru disiram dengan air lagi untuk menyucikan.

Menghilangkan najis ainiyah bisa dengan salah satu dari dua cara yaitu (a) dengan benda padat seperti tisu, kain, handuk, dll; atau (b) dengan air dengan menyiram najis tersebut beberapa kali sampai hilang. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

8b. Tidak ada ketentuan berapa banyaknya. Yang prinsip: air siraman pertama berfungsi untuk menghilangkan benda najisnya. Setelah itu, air kedua berfungsi untuk menyucikan tempat najisnya.

8c. Sama dengan cara di 8b dan bc, yaitu hilangkan benda najisnya lebih dulu (dengan air atau lainnya), kemudian tahap kedua siram lagi dengan air untuk menyucikannya. Penyucian tahap dua cukup sekali.

8d. Lihat poin 8c.

9A. Najis, tapi kalau sangat sedikit hukumnya dimaafkan (makfu). Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

9b. Tidak wajib juga tidak sunnah. Tapi baik bagi kesehatan.
Mencelupkan air ke wadah air setelah bangun tidur tidak menajiskan. Airnya tetap suci.
Was-was najis obatnya adalah dengan mengabaikannya. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Kencing

10. Posisi imam berada di sebelah kanan mundur sedikit dari imam. Baca detail: Shalat Berjamaah

December 23, 2018

Cara Sembuh Was-was Mandi Wajib

Cara Sembuh Was-was Mandi Wajib
CARA SEMBUH WAS-WAS MANDI WAJIB / JUNUB / BESAR

1.bagaimana caranya biar setelah mandi wajib kita yakin seluruh badan sudah terbasuh ? Sering saya merasa ragu pada suatu bagian, sering saya lupa bagaimana tadi cara membasuhnya. Jika diabaikan takut dosa karena mungkin saja keraguan itu benar, jika dituruti pasti akan muncul ragu yang lain, yang tidak dituruti saja masih ragu pada bagian tubuh yang mana-mana.

2.apakah kuku harus disiram tersendiri saat mandi wajib ? Apakah boleh dengan cara membasuh tangan dan kaki seperti berwudhu saja ?

3.apakah dengan cara membasuh tangan dan kaki seperti berwudhu, kuku tangan dan kaki sudah ikut terbasuh sampai celahnya ?

4.niat dengan bantuan teks apakah disebut niat juga ? Membacanya didalam hati ?

5.Apakah niat harus ada lafadz karena Allah ?

6.apakah celah kuku jari tangan dan kaki yang ada di

7.bagaimana cara meyakinkan air sudah merata pada seluruh tubuh ? Terutama pada rambut dan bagian belakang tubuh serta lipatan pada tubuh ?


JAWABAN

1. Caranya dengan mengabaikannya. Karena keraguan yang timbul dalam konteks anda itu disebabkan oleh was-was. Dan was-was itu obatnya dengan mengabaikannya.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Kubro Al-Fiqhiyah ala Al-Madzhab Al-Syafi'i, hlm. 1/149, menyatakan:

وسئل : عن داء الوسوسة هل له دواء ؟ فأجاب بقوله: له دواء نافع وهو الإعراض عنها جملة كافية وإن كان في النفس من التردد ما كان فإنه متى لم يلتفت لذلك لم يثبت بل يذهب بعد زمن قليل كما جرب ذلك الموفقون وأما من أصغى إليها وعمل بقضيتها فإنها لا تزال تزداد به حتى تخرجه إلى حيز المجانين بل وأقبح منهم

Artinya: Al-Haitami ditanya adakah obat bagi penyakit was-was? Ia menjawab: Ada obat yang paling mujarab untuk penyakit ini, yaitu mengabaikan atau berpaling darinya secara total. Meskipun dalam dirinya muncul keraguan yang hebat. Karena jika dia tidak perhatikan keraguan ini, maka keraguannya tidak akan menetap dan akan pergi dengan sendirinya dalam waktu yang tidak lama. Sebagaimana cara ini pernah dilakukan oleh mereka yang mendapat taufiq untuk lepas dari was-was. Sebaliknya, orang yang memperhatikan keraguan yang muncul dan menuruti bisikan keraguannya, maka dorongan was-was itu akan terus bertambah, sampai menyebabkan dirinya seperti orang gila atau lebih parah dari orang gila.
Baca detail:
- Apabila Mandi Tidak Merata
- Ragu Saat Mandi Ada yang Tak Terbasuh

2. Tidak perlu disiram secara khusus. Ya, boleh dengan membasuh seperti saat wudhu.

3. Ya.

4. Ya, dianggap niat. Yang penting harus dibaca dalam hati. Baca detail: Cara Niat

5. Tidak harus.

6. Tidak jelas apa yang anda tanyakan. Tapi soal kuku, silahkan lihat: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

7. Caranya pakai logika: bahwa kalau air sudah disiramkan ke bagian belakang, maka otomatis air akan mengenai seluruh tubuh belakang. Menurut syariah, asumsi atau dugaan air sudah merata itu sudah cukup. Tidak harus ada kepastian dan bukti.

CARA SEMBUH WAS-WAS MANDI JUNUB (2)

1. Maaf no.6 belum selesai diketik.
Apakah celah kuku jari tangan dan kaki harus dibersihkan dan apakah saat akan disiram air harus dibuka dengan alat bantu untuk memasukkan air ?

2. Bagaimana dengan kotoran yang ada diatas kuku yang sering saya dapati jika saya senter ? Bentuk kotorannya seperti titik hitam dan sering sekali ada, jika itu menjadi penghalang berarti setiap wudhu saya harus menyenteri kuku saya untuk membersihkan kotoran tersebut ?

3. Kadang kotorannya sulit hilang dan harus dikikis dengan menggunakan alat. Tidak akan hilang jika hanya disikat dan disiram air.

4. Untuk jawaban no.1 . Berarti meski keraguan itu sangat hebat sampai membuat saya gelisah dna mungkin saja keraguan itu benar adanya, maka harus diabaikan saja ?

5. Berarti selesai mandi jangan dipikirkan lagi mandi yang sudah lalu ?

6. Jika saat mandi ragu sudah membasuh bagian tertentu maka harus dibasuh, lalu bagaimana jika ragu saat mandi itu terus menerus datang saat sudah dituruti juga ? Apakah diabaikan atau tetap dituruti ? , kemudian jika diluar mandi muncul ragunya maka diabaikan. Bagaimana jika ragunya muncul saat saya sudah menetapkan selesai mandi dan masih dikamar mandi ? Apakah harus dituruti atau tidak ?

JAWABAN

1. Tidak perlu dibersihkan dan tidak harus dibuka dengan alat bantu. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

2. Tidak perlu dibersihkan. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

3. Tidak perlu dibersihkan. Cukup siramkan air pada tangan saat mandi atau wudhu seperti biasa. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

4. Ya, harus diabaikan. Berdasarkan perintah Nabi dan anjuran para ulama.

5. Betul. Jangan dipikirkan. Memikirkan itu tanda was-was. Dan was-was itu dilarang.

6. Ya, abaikan kalau terjadi terus menerus. Itu namanya was-was yang dilarang. Baca juga: Cara Sembuh Was-was Kencing

CARA NIAT

A. Pertanyaan jawaban no.1
Berarti celah kuku yang ada disamping kiri kanan itu buka termasuk bagian zahir sehingga tidak perlu dibersihkan dan tidak perlu dibuka untuk dimasukkan air ?

B. Sah tidak pak ustadz jika niat :
1. Sholat "saya niat sholat fardhu zuhur karena Allah"
2.wudhu "saya niat wudhu karena Allah"
3. Mandi wajib "saya niat mandi wajib Karena Allah"

apakah jika tidak pakai Karena Allah akan menjadi tidak sah ?

JAWABAN

A. Ya. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

B1. Sah. Baca detail: Cara Niat
B2. Sah.
B3. Sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

ADA TITIK PADA KAKI, SAHKAH MANDINYA?

Jika sudah selesai mandi wajib, kemudian waktu malam harinya melihat ada noda atau kotoran sedikit seperti titik titik pada kaki, apakah itu menjadi penghalang air ? Pada saat akan mandi wajib saya lupa mengecek bagian tersebut.

Atau apakah mungkin kotoran itu ada diluar pada mandi wajib ? Karena saya melakukan aktivitas diluar rumah, sepeti ke mesjid dan berbelanja, dan waktu sebelum saya dapati kotoran itu saya memukul nyamuk. Apakah mungkin juga itu bekas bangkai nyamuk yang gepeng?

JAWABAN

Tidak jadi penghalang. Mandi tetap sah.

Bisa jadi.

December 18, 2018

Hukum Sedekah pada Non Muslim

Hukum Bersedekah pada Non Muslim
MENOLONG DAN BERSEDEKAH ORANG NON MUSLIM (KAFIR)

Assalamualaikum admin alkhoirot, ana mau tanyak adakah kita salah jika menolong orang non muslim

JAWABAN

Menolong sesama manusia itu perbuatan yang baik dan terpuji. Baik kepada sesama muslim atau non-muslim. Dalam sebuah hadits disebutkan:


عن ابن عمر- رضي الله عنهما- أن رجلا جاء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله أي الناس أحب إلى الله؟ وأي الأعمال أحب إلى الله - عز وجل -؟ فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: أحب الناس إلى الله أنفعهم، وأحب الأعمال إلى الله عز وجل سرور تدخله على مسلم، أو تكشف عنه كربة، أو تقضي عنه دينا، أو تطرد عنه جوعا، ولأن أمشي مع أخي المسلم في حاجة أحب إلي من أن أعتكف في المسجد شهرا، ومن كف غضبه ستر الله عورته، ومن كظم غيظا ولو شاء أن يمضيه أمضاه ملأ الله قلبه رضا يوم القيامة، ومن مشى مع أخيه المسلم في حاجته حتى يثبتها له أثبت الله تعالى قدمه يوم تزل الأقدام، وإن سوء الخلق ليفسد العمل كما يفسد الخل العسل . رواه الطبراني

Artinya: Seorang lelaki datang pada Rasulullah dan bertanya, "Wahai Rasulullah siapa yang paling dicintai di sisi Allah? Perbuatan apa yang paling disukai Allah?" Nabi menjawab, "Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling memberi manfaat pada sesama manusia. Sedangkan perbuatan yang Atau menghilangkan kesusahannya. Atau membayarkan hutangnya. Atau mengusir kelaparannya. Aku berjalan bersama saudaraku untuk kebutuhannya, lebih aku sukai dari pada beri'tikaf di masjid ini selama sebulan. Siapa yang menahan amarahnya, Allah akan menutupi aibnya. Siapa yang menahan amarahnya padahal ia mampu melaksanakannya, maka Allah akan memenuhi hatinya dengan pengharapan pada hari kiamat.
Siapa yang berjalan untuk memenuhi kebutuhan saudaranya sampai terpenuhi, maka Allah akan kokohkan kakinya di hari kaki-kaki terpeleset (dalam neraka). Sesungguhnya akhlak yang buruk dapat merusak amal sebagaimana cuka merusak madu. (HR Ath Thabrani dalam Al Ausath. Status: hadis hasan)

Adapun bolehnya berbuat baik pada orang kafir (non muslim) secara tegas disebutkan dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Dari ayat ini kemudian Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 3/121, menyatakan:

قضية إطلاق حل الصدقة للكافر أنه لا فرق بين الحربي وغيره، وهو ما في البيان للصيمري وغيره، والأوجه ما قاله الأذرعي من أن هذا فيمن له عهد أو ذمة أو قرابة، أو يرجى إسلامه، أو كان بأيدينا بأسر ونحوه، فإن كان حربياً ليس فيه شيء مما ذكر فلا.اهـ

Artinya: Bolehnya bersedekah pada orang kafir secara mutlak itu artinya tidak ada perbedaan antara kafir harbi dan lainnya. Itulah pendapat yang terdapat dalam kitab Al-Bayan karya Shaimari dan lainnya. Pendapat yang paling kuat adalah yang dikatakan Adzrui bahwa kebolehan bersedekah pada nonmuslim itu hanya pada kafir muahad, kafir dzimmi dan kerabat non-muslim atau kafir yang bisa diharapkan Islamnya atau sedang dalam masa tahanan dan sejenisnya. Sedangkan kafir harbi tidak termasuk.
Baca detail: Mendoakan Orang Tua Kafir yang Meninggal

***

WARISAN: BAGIAN WARIS PENINGGALAN SUAMI YANG MODALNYA DARI ISTRI

Saya mempunyai saudara perempuan janda Kaya Raya, menikah dengan pemuda perjaka tahun 1990. Tahun 2018 ini suaminya baru saja meninggal. Selama kurang lebih 28 tahun ini, Yang menjalankan usaha Dari saudara saya ini adalah suaminya. Selama menikah, mereka tidak dikarunia i anak. Tapi Pada tahun 2002 lalu, mereka mengangkat seoramg anak perempuan. Saat ini, suami saudara perempuan saya ini masih mempunyai ibu Dan 4 saudara. Sedangkan saudara perempuan saya mempunyai 10 saudara Dan sudah tidak mempunyai bapak ibu.

Yang saya tanyakan bagaimana pembagian hak warisnya? (Harta kekayaannya Yang menjadi modalnya dulu Dari saudara perempuan saya Dan semua hartanya atas Nama almarhum suaminya)

JAWABAN

Yang pertama harus dilakukan adalah menginventarisir dan memisahkan mana harta miliknya sendiri dan mana harta milik istri. Setelah jelas, maka harta yang menjadi milik suami yang harus dibagikan kepada ahli waris. Perlu diketahui bahwa suami istri memiliki harta masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

Kedua, setelah itu, baru dilakukan pembagian warisan sesuai dengan hukum waris Islam. Di mana istri juga menjadi salah satu ahli warisnya. Anda bisa berkonsultasi pada aparat desa yang paham soal waris atau tokoh agama setempat untuk menghitung dan membagi harta warisannya. Baca detail: Hukum Waris Islam

***

WARISAN ISTRI UNTUK SUAMI DAN DUA SAUDARA PEREMPUAN

Assalamualaikum...
Mau nanya.
Bagaimanapembagian harta warisan sesuai hukum islam dari seorang istri tanpa anak.
Dia meninngalkan seorang suami. 4 orang anak tiri (semua laki laki). 2 orang saudara perempuan sekandung. 3 orang ponakan laki-laki dan 2 orang ponakan perempuan dari kakak laki laki sekandung (alm 1). 5 orang ponakan perempuan dari adik laki-laki sekandung (alm 2). Terima kasih.

Ayah ibunya sudah tidak ada

Wassalam

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:

a) Suami mendapat 1/2 = 3/6 = 3/7
b) Dua saudara perempuan kandung mendapat 2/3 = 4/6 = 4/7
Total = 7/6 = 7/7

Cara menghitung:

[harta warisan] x bagian ahli waris = bagian ahli waris.
Contoh:
Bagian suami: Harta warisan 12.000.000 x 3/7 = (bagian suami)
Bagian dua saudara kandung: 12.000.000 x 4/7 = (bagian dua saudara kandung).

CATATAN:

Seluruh keponakan dalam kasus di atas tidak mendapat bagian.
Baca detail: Hukum Waris Islam

December 13, 2018

Melaksanakan Nadzar sebelum Waktunya

Melaksanakan Nadzar sebelum Waktunya
BAYAR NADZAR SEBELUM KEINGINAN TERCAPAI

Assalamu'alaikum ustad..

Saya mau bertanya tentang nadzar...
Jika seaeorang bernadzar tapi keinginannya belum kesampaian lalu ia membayar nadzar terlebih dahulu apa boleh...???
Karena saat itu dia takut klo nanti2 nadzarnya ga kebayar jd meskipun belum terpenuhi nadzarnya dibayar terlebih dahulu..

Mohon jawabannya ustad..
Terima kasih..

JAWABAN

Dalam hal ini, maka mendahulukan pelaksanakan nadzar muallaq (kondisional) sebelum terjadinya kondisi yang diinginkan hukumnya dirinci: apabila nadzarnya terkait harta maka boleh didahulukan. Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 6/234, menyatakan:


ويجوز تقديم المنذور على حصول المعلق عليه إن كان ماليا.

Artinya: Boleh mendahulukan membayar nadzar atas keberhasilan perkara yang dinadzari apabila berupa harta (apabila berupa ibadah tidak boleh).

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 8/495, menyatakan:

( فرع ) قال صاحب العدة: لو نذر صوما أو صلاة في وقت بعينه, لم يجز فعله قبله, ولو نذر التصدق في وقت بعينه، جاز التصدق قبله, كما لو عجل الزكاة

Artinya: Apabila seseorang bernadzar untuk berpuasa atau shalat pada waktu yang ditentukan, maka tidak boleh melaksanakannya pada waktu sebelumnya. Apabila dia bernazar untuk bersedekah pada waktu yang ditentukan, maka boleh bersedekah sebelumnya. Sebagaimana bolehnya mendahukukan zakat sebelum waktu (yang ditentukan).

Baca detail:
- Hukum Nadzar Perkara Haram dan Wajib
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

HIBAH DAN WARISAN KAKEK

Ass.wr.wb. Berikut informasi dari pihak keluarga ibu saya.

Tahun meninggal:

Kakek 1999

Nenek 2006

Kakek nenek memiliki keturunan:

Anak no. 1. Perempuan meninggal 2018

Keturunannya 3 laki dan 1 perempuan (saya), hidup semua

Anak no. 2. Laki (hidup)

Keturunannya 2 laki dan 1 perempuan, hidup semua

Anak no. 3. Laki meninggal 2008

Sakit Down Syndrom dari kecil, tidak bisa berbicara.

Tidak menikah, tidak ada keturunan

Tahun 1992 yakni ketika saya berusia 12 tahun dan tanpa sepengetahuan saya, kakek membuat surat wasiat dibantu dibuatkan oleh notaris bahwa rumah yang kakek tempati, diberikan/dihibahkan ke saya dan anaknya no. 3. Lalu sebidang tanah disamping rumah yang dimiliki kakek diberikan ke anak no. 1 (ibu saya). Kasus tanah sudah dijadikan SHM atas nama anak no. 1. Namun kasus rumah masih atas nama kakek saya.

Setelah kepergian ibu saya, ada permintaan masukan dari saudara laki saya bahwa rumah yg kakek hibahkan ke saya dan almarhum om/anak no. 3, harus dibagi dengan om saya yg msh hidup / anak no. 2 sesuai hukum islam, karena kakek tidak memberikan peninggalan warisan kepadanya dalam bentuk apapun.

Lalu sebelum ibu saya meninggal, beliau berpesan jika rumah hibah itu dijual, maka tolong dibagi kepada om saya no.2 yg msh hidup. Sedangkan bagian almarhum om no.3 dipake untuk memindahkan kuburan 5 mayat keluarga (termasuk kuburan om) ke tempat lain. Sedangkan ada informasi dari keluarga, bila terjual, sebelum uang dibagi2, ibu saya menuntut uang ganti rugi renovasi rumah hibah tsb diberikan ke anak2nya, karena beliau merenovasi pakai uang pribadinya.

Pertanyaan saya.

1. Apa hak dan kewajiban saya yg ditunjuk kakek mendapatkan rumah hibah tsb bila saya tempati dan suatu saat dijual? Karena sepertinya om saya/no.2 menuntut haknya dan saudara laki saya mendukungnya. mumpung sertifikat rumah belum diganti.

2. Apakah almarhum om/anak no.3 bisa diganti/diwakilkan oleh om/anak no.2?

Ditunggu jawabannya ustad. Terimakasih.
Wlkslm.wr.wb

JAWABAN

1. Apabila anda mendapat hibah rumah tersebut bersama anak no. 3, maka anda dan dia menjadi pemiliknya. Dan sebagai pemilik maka anda berdua berhak untuk menempatinya atau menjualnya kelak atau bahkan memberikannya pada orang lain.

2. Secara hukum syariah, rumah hibah itu separuhnya adalah menjadi hak anda karena sudah dihibahkan pada anda oleh kakek anda. Sedangkan separuhnya lagi adalah menjadi harta warisan dari anak no.3 dan harus dibagikan kepada ahli waris. Adapun ahli warisnya adalah ahli waris tunggal yaitu saudara laki-lakinya (anak no. 2). Baca detail: Hukum Waris Islam

Adapun pesan ibu anda terkait rumah hibah tidak bisa dipenuhi karena bukan lagi hak beliau untuk mengatur penggunaan harta rumah tsb.


ISTRI KEDUA DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL

Assalamuallaikum ustadz.terimakasih atas pencerahannya.tp sy blm bs sepenuhnya ikhlas.terlebih ketika sy melihat ank saya prempuan usia 6 bln.tdk jarang dia tidur hny berdua dngn sy padahal sy tau dia pasti kangen dngn sosok ayahnya.apa yg harus sy lakukan ustadz?terkadang sy punya fikiran ingin berpisah tp sy kasihan dngn ank sy yg msh kecil.sy ingin usaha mncari kesibukan tp sy tdk di izinkan suami sy.sementara istri pertamanya dia izinkan usaha.saya berpikir dia tidak adil terhadap sy.

JAWABAN

Istri yang dimadu memang memiliki resiko yang tidak kecil. Termasuk resiko akan mendapatkan perlakuan tidak adil dari suami baik dari segi nafkah lahir maupun batin. Walaupun dalam syariah sudah ditegaskan bahwa suami wajib adil pada seluruh istrinya. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Oleh karena itu, yang bisa anda lakukan adalah bersabar dan berdoa agar suami bisa menjaga keadilan bagi kedua istrinya. Baca detail: Doa Agar Disayang

Kelak, kalau kesabaran anda habis dan tidak bisa lagi mentolerir sikap suami yang tidak adil, maka anda bisa memilih untuk meminta cerai. Atau melakukan gugat cerai ke pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam

December 02, 2018

Hukum Air Bekas Mandi dan Wudhu

Hukum Air Bekas Mandi dan Wudhu
HUKUM AIR BASUHAN WUDHU DAN MANDI DI TUBUH

Assalamu'alaikum

Pak ustadz saya mau bertanya.

1. Ada yang mengatakan bahwa air yang ada pada bagian tubuh yang sudah tersiram namun tidak mengalir lagi jika digosok maka bersucinya tidak sah ? Apakah benar itu ? Jadi misalnya menyiram betis lalu setelah disiram airnya tidak mengalir lagi pada betis lalu kemudian digosok untuk meratakan airnya. Apakah tidak boleh ? Tujuan saya menggosok tubuh saat bersuci agar saya terhindar dari was-was, meski saya tau jika air sudah diguyur pada tubuh tentu air akan mengalir kemana-mana, namun jika tidak saya gosok saya merasa was-was, terlebih saya menggunakan shower karena dirumah tidak ada bak mandi, untuk menggosok bagian tangan tentu sulit jika sambil memegangi shower.

2. Jika was-was setelah mandi harus diabaikan, dan was-was atau ragu saat mandi sudah membasuh bagian tertentu atau belum maka dibasuhlah bagian yang ragu itu. Lalu bagaimana hukumnya jika ragu atau was-was setelah mandi wajib yang tidak mengingat apakah sudah membasuh bagian tubuh tertentu yang lupa bagaimana tadi cara membasuhnya ? Apakah harus diabaikan juga ? Karena saya sering lupa apakah sudah terbasuh atau belum suatu bagian itu, ditambah lagi jika saya mengabaikan was-was tersebut saya takut jika keraguan saya itu ternyata benar, bagaimana hukumnya jika mengabikan keraguan yang mungkin keraguan itu benar adanya ? Untuk meyakinkannya sangat sulit bagi saya karena saya benar-benar lupa apakah sudah dibasuh atau belum dan bagaimana tadi cara membasuhnya. Namun jika saya turuti keraguan itu tidak jarang tumbuh keraguan lainnya.

3.apakah prinsip wudhu dan mandi wajib itu sama ? Jika sama, berarti segala apa yang menghalangi air wudhu akan menjadi penghalang air mandi wajib juga ? Demikian juga kotoran kuku yang ada diatas, dibawah dan dicelah samping kuku dimakfu pada wudhu dan mandi serta tidka dimakfu tanah yang tebal dan yang tebal lainnya tetapi tidak untuk warna debu atau warna tanah ?

4.jika setelah mandi wajib didapati suatu noda atau kotoran karena tidak mengeceknya sebelum mandi, apakah noda atau kotoran itu termasuk yang sudah ada sebelum dan saat mandi atau ada setelah mandi selesai ?

5.apakah sudah cukup mengalirkan air pada kuku jari tangan dan kaki ? Mengingat pada bagian itu ada celah bawah kuku dan samping kuku.

6. ketika meratakan air pada kepala yang berambut tebal, setelah mengalirkan air sambil digosok untuk meratakan airnya apakah itu sudah cukup ? karena sering saya ragu dan selalu tidak bisa memastikan air sudah merata, tidak hanya pada kepala, tapi pada bagian tubuh lainnya meski tidak berbulu tebal saya masih tetap ragu dan tidak bisa memastikan air sudha rata.

7.cara memastikan air sudah mengenai seluruh bagian zahir bagaimana ?

JAWABAN

1. Pertama, Menggosok tubuh setelah sampainya air hukumnya sunnah. Maka otomatis sah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 214, menyatakan:

مذهبنا أن دلك الأعضاء في الغسل وفي الوضوء سنة ليس بواجب ، فلو أفاض الماء عليه فوصل به ولم يمسه بيديه ، أو انغمس في ماء كثير ، أو وقف تحت ميزاب ، أو تحت المطر ناويا ، فوصل شعره وبشره أجزأه وضوءه وغسله , وبه قال العلماء كافة إلا مالكا والمزني ، فإنهما شرطاه في صحة الغسل والوضوء .

واحتج أصحابنا بقوله صلى الله عليه وسلم لأبي ذر رضي الله عنه : ( فإذا وجدت الماء فأمسه جلدك ) ولم يأمره بزيادة , وهو حديث صحيح وله نظائر كثيرة من الحديث" انتهى .

Artinya: Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa menggosok anggota tubuh saat mandi dan wudhu adalah sunnah, tidak wajib. Apabila air sudah disiramkan ke tubuh dan sampai ke tubuh tanpa menyentuh dengan tangan, atau menenggelamkan tubuh ke air yang banyak, atau berdiri di bawah pancuran (shower) atau di bawah hujan dengan berniat lalu airnya sampai ke rambut dan kulit maka wudhu dan mandinya sah. Ini pendapat seluruh ulama kecuali Imam Maliki dan Muzani di mana keduanya mensyaratkan menggosok anggota tubuh sebagai syarat sahnya mandi dan wudhu. Ulama Syafi'iyah berargumen dengan dalil hadis Nabi pada Abu Dzar Nabi bersabda: "Apabila engkau menemukan air maka usaplah kulitmu" dan tidak ada perintah yang lebih dari itu. Ini hadis sahih .

Pemahaman dari penjelasan Imam Nawawi ini ada dua: a) menggosok tubuh setelah sampainya air itu hukumnya sunnah, tidak wajib; b) menggosok tubuh setelah air sampai ke tubuh itu sah. Bahkan dianjurkan. Baca detail: Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?

Kedua, air wudhu dan air mandi yang masih melekat di tubuh sebelum lepas dari tubuh itu hukumnya air suci yang menyucikan; bukan air musta'mal.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/208, menegaskan:

حكم الاستعمال إنما يثبت بعد الانفصال عن العضو، وبدن الجنب كعضو واحد، ولهذا لا ترتيب فيه. انتهى

Artinya: Hukum air mustakmal itu terjadi setelah air terpisah dari anggota tubuh (untuk wudhu dan mandi). Tubuh orang junub itu seperti satu tubuh. Oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk urut dalam membasuhnya. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Ibnu Najim Al-Mashri (madzhab Hanafi) dalam Al-Bahr Al-Raiq Kanz Al-Daqaiq, hlm. 1/96, menyatakan:

فَإِنَّهُمْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْبَدَنَ فِي الْغُسْل كَعُضْوٍ وَاحِدٍ، وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْمَاء لَا يَصِيرُ مُسْتَعْمَلًا إلَّا بَعْد الِانْفِصَالِ عَنْ الْعُضْو، فَعَلَى رِوَايَة التَّجَزِّي لَا يَصِيرُ مُسْتَعْمَلًا إلَّا إذَا انْفَصِلْ عَنْ جَمِيع الْبَدَنِ، وَإِنْ زَالَتْ الْجَنَابَة عَنْ كُلّ عُضْو انْفَصِلْ عَنْهُ الْمَاءِ، وَهَذَا ظَاهِرِ لَا يَخْفَى. انتهى.

Artinya: Ulama sepakat bahwa badan dalam mandi wajib itu seperti satu anggota tubuh yang satu. Ulama juga sepakat bahwa air tidak menjadi musta'mal kecuali setelah berpisah dari tubuh. Menurut riwayat Tajazi, air tidak dianggap mustakmal kecuali apabila berpisah dari seluruh tubuh di mana air terpisah darinya. Ini jelas dan tidak samar.

2. Kalau ragunya setelah mandi selesai, maka keraguan itu hendaknya diabaikan. Terutama kalau itu sering terjadi. Karena itu tanda anda sedang mengalami was-was. Dan obat was-was adalah dengan mengabaikannya. Baca detail: Ragu Saat Mandi Ada yang Tak Terbasuh

3. Ya, mandi dan wudhu sama dalam segi harus sampainya air ke seluruh anggota wudhu dan mandi, dll.

4. Noda dan kotoran kalau tidak najis tidak masalah asalkan sedikit. Tidak tebal.
Baca detail:
- Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?
- Ada Noda saat Wudhu dan Mandi

5. Cukup

6. Cukup.

7. Caranya, siramkan air ke tangan anda. Apabila tangan anda basah terkena air, maka dapat dipastikan bagian tubuh yang lain juga demikian. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

MIMPI TAPI TIDAK KELUAR MANI, APA HARUS MANDI?

Suatu ketika saya bermimpi tidak ingat saya bermimpi apa tetapi menyebabkan kemaluan saya mengeras, memang terasa seperti ada yang keluar, tetapi saat saya raba celana saya dengan tangan tidak ada yang basah lalu saya lanjut tidur, kemudian subuh saya cek celana tidak ada basahan tanda mani atau madzi. Setelah sholat subuh was-was saya muncul apa mungkin perasaan seperti keluar sesuatu itu benar terjadi namun cairannya kering sehingga tidak terlihat, mau saya cek kembali celana saya tapi sudha keburu dicuci demi menghindarkan dari was-was.

Pertanyaannya.

1.apakah mungkin perasaan saya seperti ada yang keluar dari kemaluan itu benar keluar suatu cairan ? Tetapi saat saya raba dan saya lihat celana tidak ada basahan, saya takut jika benar keluar sesuatu namun sudah mengering karena saya lambat mengeceknya. Apa yang harus saya lakukan pak ustadz ? Apakah harus mandi wajib ? Saya betul-betul lupa bermimpi apa namun ada perasaan seperti ada yang keluar dan kemaluan mengeras, takutnya ada cairan yang keluar yang tidak saya ketahui lalu terlanjur mengering karena lambat dicek.

JAWABAN

1. Kalau hanya perasaan ada yang keluar itu belum dianggap kenyataan sampai terbukti dan terlihat ada yang keluar. Oleh karena itu, langkah yang anda lakukan sudah benar dengan mengabaikannya. Ini sama dengan kisah di zaman Nabi di mana ada Sahabat yang merasa kentut lalu oleh Nabi ditegaskan bahwa "merasa kentut itu tidak dianggap kentut sampai terdengar suaranya atau tercium baunya." Jadi, tidak perlu mandi wajib. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu