January 13, 2021

Hukum Bitcoin dalam Islam

Hukum Bitcoin dalam Islam
HUKUM BITCOIN DAN UANG VIRTUAL LAIN

Assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya Saya masithoh, ingin bertanya mengenai akad sharf, bagaimana pendapat ustadz mengenai penukaran uang virtual uang virtual seperti bitcoin dan sejenisnya dengan uang real baik dari segi hukum serta nilainya? Dan jika ditukarkan apakah masih dikatakan setara atau tidak?dan alasanya?
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Secara prinsip tukar menukar mata uang asing itu dibolehkan dalam agama. Jadi, hukum asal dari sharf itu mubah. Baca detail: Hukum Bisnis Money Changer / Valas / FOREX

Yang tidak boleh justru tukar menukar rupiah dengan rupiah dengan nilai yang berbeda seperti yang biasa terjadi saat menjelang lebaran Idul fitri. Baca detail: Hukum tukar uang lama dg Baru

Khusus untuk mata uang virtual seperti bitcoin dan lainnya, maka saat ini ulama mengharamkannya. Dr. Haitham bin Jawad Al Hadad menyatakan:
تَحرُم صِناعةُ هذا النَّقدِ المعروفِ بالنُّقودِ الإلكترونيَّةِ المُشفَّرةِ
Cryptocurrency، سواءٌ كان ابتداءً، أو مِن خلالِ ما يُعرَفُ بعملياتِ التَّنقيب؛ لأنَّه إيجادٌ للمالِ مِن لا شيءٍ-

Artinya: Haram transaksi dengan uang elektronik yang dikenal dengan cryptocurrency, baik di awal atau saat mining. Karena, ini termasuk mewujudkan harta dari sesuatu yang tidak ada.
Lebih detail: https://bit.ly/2EikJtu

Keharaman itu juga karena beberapa faktor antara lain: a) tidak didukung oleh suatu lembaga keuangan yang diakui; b) tidak diakui oleh negara; c) mengandung unsur penipuan dan ketidakpastian (spekulasi tinggi mirip judi). Unsur yang terakhir ini sudah cukup untuk mengharamkan bitcoin karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Tentang ketidakpastian dan potensi penipuan ini sejumlah ahli, dan sejumlah lembaga negara telah mengingatkan kita:
a) Bank Sentral negara Estonia menyatakan bahwa bitcoin mengandung skema Ponzi (Ponzi scheme). (Lihat, Braue, David (11 March 2014). "Bitcoin confidence game is a Ponzi scheme for the 21st century")

b) Lembaga Amerika bernama Commodity Futures Trading Commission menerbitkan empat "Customer Advisories" tentang bitcoin dan investasi terkait. Peringatan yg terbit pada Juli 2018 menekankan bahwa "trading in any cryptocurrency is often speculative, and there is a risk of theft from hacking, and fraud. (trading memakai uang virtual sering spekulatif dan beresiko terjadinya diretas dan penipuan." (Lihat dan download: https://www.cftc.gov/sites/default/files/2018-07/customeradvisory_tokens0718.pdf)

c) Mei 2014, lembaga Securities and Exchange Commission AS mengingatkan bahwa investasi yang melibatkan bitcoin "have high rates of fraud, and that investors might be solicited on social media sites. (Memiliki tingkat penipuan yang tinggi)

d) Pada 2013 The European Banking Authority menerbitkan peringatan atas kurangnya regulasi dari bitcoin dan berpotensi terjadinya penipuan.[Lihat, http://www.eba.europa.eu/documents/10180/16136/EBA+Warning+on+Virtual+Currencies.pdf]

e) Pada Juli 2018, FINRA dan Asosiasi Administrator Sekuritas Amerika Utara ( the North American Securities Administrators Association) juga memberi peringatan tentang bahayanya bitcoin. [Lihat, https://web.archive.org/web/20180701195236/http://www.finra.org/investors/alerts/dont-fall-cryptocurrency-related-stock-scams]

Haramnya transaksi dengan bitcoin dan sejenisnya ini bersifat sementara. Suatu saat nanti apabila segala bentuk kekurangan di atas tidak lagi ada, maka hukum ini bisa berubah menjadi mubah atau halal sesuai dengan kaidah fikih: Hukum (non-ainiyah) itu berlaku bersama adanya atau tidak-ada-nya sebab eksternal yang menyertainya. (الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Baca detail: Kaidah Fikih

Baca juga: Bisnis dalam Islam

HUKUM UANG VIRTUAL

Assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya Saya masithoh, ingin bertanya mengenai akad sharf, bagaimana pendapat ustadz mengenai penukaran uang virtual dengan uang real baik dari segi hukum serta nilainya? Dan jika ditukarkan apakah masih dikatakan setara atau tidak?dan alasanya?
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Pertanyaan sebenarnya adalah apa hukum uang virtual? Kalau yang dimaksud uang virtual adalah seperti bitcoin, maka hukumnya haram.


MEMBELI DENGAN KARTU KREDIT

Pertanyaan saya, Jika kita membeli dari penjual yang membeli dengan kartu kredit atau meminta seseorang untuk membeli sesuatu dan dia bayar dengan kartu kredit. Lalu dia pakai kartu kredit dan kita bayar cash dengan harga berupa rate saja atau harga ditentukan berapa gitu. Bagaimana hukumnya?

JAWABAN

Pertama, kartu kredit ada dua tipe: (a) kartu kredit terbatas; (b) kartu kredit tak terbatas. Kartu kredit terbatas hukumnya boleh (mubah) menurut seluruh ulama. Sedangkan kartu kredit tak terbatas ulama ada dua pendapat antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Anda boleh ikut salah satu pendapat tersebut. Baca detail: Hukum Kartu Kredit

Kedua, apabila anda aktif berbisnis online dan semacamnya yang memerlukan banyak penggunaan kartu kredit, maka sebaiknya ikut pendapat kedua (yang menghukumi boleh). Sebagaimana bolehnya bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

HUKUM GAJI AKUNTAN PUBLIK

Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya? kalau bekerja di kantor asosiasi akuntan publik yang latar belakang anggota beragam ada yang bekerja diperusahan riba, kantor akuntan publik (jasa audit yang mungkin client mereka mengunakan untuk pinjaman dana ke bank), instansi pemerintah ,dosen Dll, yang mana pemasukan dari assosiasi tersebut dari biaya ujian sertifikat yang mereka ikuti, pelatihan yang diadakan assosiasi, dan iuran anggota setiap tahunnya, dimana saya bekerja sebagai admin di bagian keanggotan yg akan menagihkan iuran setiap tahunnya, bagaimana status gaji yang saya terima apakah termasuk syubuhat ?

Syukron ustad Jazakallah khair.

JAWABAN

Gaji anda halal selagi apa yang anda lakukan tidak terkait dengan riba secara langsung. Ulama yang mengharamkan riba pun, seperti Dr. Yusuf Qaradawi, menyatakan bahwa bahkan gaji pegawai bank yang tugasnya tidak terkait langsung dengan perkreditan itu hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Jadi, Mempersoalkan asal muasal uang anggota itu terlalu jauh.

TIDAK DITAGIH UANG PARKIR

Assalamu'alaikum. Saat parkir motor dan ingin membayar, penjaga parkir tidak menemui saya dan tidak menagih saya uang sehingga saya tidak bayar parkir. Wajibkah bagi saya untuk membayar uang parkir tersebut? (Padahal salah tukang parkir sendiri)

JAWABAN

Kalau Juru parkir itu adalah petugas resmi, maka anda berkewajiban untuk membayar. Dan anda berhutang padanya. Karena jukir resmi mewakili pemerintah setempat dan kita berkewajiban untuk taat pada pemerintah. Baca detail: Bisnis Sewa (Rental) dalam Islam

Tapi kalau jukirnya tidak resmi alias jukir liar, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk membayar.


INGIN HAJI UMROH DARI YOUTUBE

Assalamu'alaikum.saya seorang pria umur 18 tahun dan ingin Haji/Umroh,tapi saya ingin mencoba karir di dunia youtube,dan saya butuh uang untuk membeli peralatan untuk membuat konten di youtube.Yang ingin saya tanyakan,bolehkah saya nabung untuk beli alat untuk membuat konten di youtube terlebih dahulu lalu menabung untuk Haji/Umroh?

JAWABAN

Boleh. Haji itu baru wajib apabila mampu. Kalau anda masih memerlukan uang yang ada untuk beli peralatan youtube untuk cari nafkah, maka anda belum termasuk mampu untuk haji/umroh. Karena itu, mendahulukan beli peralatan itu dibolehkan. Baca detail: Haji dan Umroh

BATASAN KEUNTUNGAN BERDAGANG

Assalamu'alaikum.Tolong dijelaskan tentang batasan keuntungan berdagang karena saya pernah dengar batasan pengambilan keuntungan 2 kali lipat

JAWABAN

Tidak ada batasan dalam soal laba. Penjual boleh mengambil laba berapapun. Asal pembeli rela, maka transaksi sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Yang penting penjual harus jujur dalam segala hal. Termasuk ketika ditanya harga asal barang.

Namun demikian, akan ada hukum sebab akibat apabila kita menjual terlalu mahal, lebih mahal dari yang lain. Pembeli akan cenderung enggan membeli pada kita. Namun soal ini tidak ada kaitannya dengan halal dan haram.


June 18, 2020

Mimpi Ular

MIMPI ULAR

Assalamualaikum Warahmatullah Ustad.
Maaf sebelumnya, saya ingin bertanya ustad.
Saya itu pernah bermimpi tentang ular.

Mimpi pertama pada saat 4 atau 5 tahun yg lalu ada ular hitam yang mengejar saya. Pada saat itu ada ditengah tengah padang rumput, saya dikejar oleh ular hitam sedang dan dia cepat sekali, namun saya juga berlari jadi ular itu gak jadi patok saya.

Lalu baru 1 minggu yang lalu saya diliat oleh ular putih, pada saat itu saya sedang antri menaiki jembatan bersama dengan mahasiswa eropa, dikolong jembatan itu ada ular putih yang mw mematuk saya, tapi mau, belum mematok. Gara gara melihat ular putih itu saya ketakutan dan jadi terhenti menaiki jembatan.

Apa arti mimpi itu ustad?
Satu lagi ustad, apakah jika kita bermimpi berjumpa dengan ulama, apakah mimpi kita itu betul dari Allah?

JAWABAN

1. An-Nabulsi dalam Tafsir Ahlam menjelaskan sbb:

(ثعبان) يدل في المنام على رجل الوادي وربما دل على العداوة من الأهل والأزواج والأولاد وربما كان جاراً حسوداً شرير وثعبان الماء عون للظالم أو أعلام الحاكم.

Artinya: Mimpi ular menunjukkan adanya permusuhan dari keluarga, suami/istri, anak-anak. Bisa juga bermakna ada tetangga yang dengki.

2. Mimpi bertemu ulama tidak menjamin itu berasal dari malaikat. Semua mimpi selalu memiliki tiga kemungkinan: dari diri sendiri, dari jin/setan, dari Allah (melalui malaikat).
Baca detail: Mimpi dalam Islam

MIMPI BERTEMU SOSOK MAKHLUK BERMATA TIGA

Assalamu'alaikum ustadz. beberapa hari yang lalu saya bermimpi bertemu sosok yang di sebut bermata tiga. dia melihat kearah saya dan berbicara kepada saya, dalam mimpi itu saya tidak melihat matanya, saya berzikir dan sholawat yg teringat dengan saya. setelah beberapa menit foto saya keluar di tv bahwa di suka dan ingin bertemu dengan saya lagi. lalu saya teringat bahwa jika betemu dengan mata tiga harus membaca surah al-kahfi, saat itu saya pun bertemu dengan sosok hewan yg menyerupai kalalawar yg mengejar saya, saya bacakan surah al-kahfi yg saya ingat hanya ayat 1 dan 2 yg saya ulang2 sambil berlari, hingga saya tiba di depan musholla meminta di ambilkan al-qur'an, lalu dengan di bacakan surah tersebut hewan yg tadinya mengejar bisa saya pegang dan dia tambah mengecil saat saya bacakan surah al-kahfinya. mohon ustadz bimbing saya.

JAWABAN

Makna pertama: kalau anda seorang perempuan yang masih gadis, maka itu tandanya anda pria kurang baik yang menginginkan anda. Yang harus anda lakukan adalah menjauhinya sebisa mungkin.

Makna kedua: kalau anda seorang perempuan yang sudah menikah, maka itu pertanda anda sedang atau akan menghadapi banyak cobaan dan fitnah. Anda harus hati-hati dalam bersikap agar tidak sampai salah langkah. Minta nasihat pada tokoh yang bijaksana di sekitar anda atau pada guru anda. Baca detail: Mimpi dalam Islam

MIMPI SHALAT BERSAMA ADIK

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu

Saya mau tanya mas, arti mimpi sholat bersama dengan ke dua adek laki2 saya apa y mas? Mimpi itu setelah saya melaksanakan sholat tahajud. Sebelum sholat tahajud sayan mimpi lihat panta. Tolong bantu artikan mas
Makasih mas

Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Shalat berjamaah dengan saudara itu bermakna baik yakni terjadinya rekonsiliasi dan kerukunan antara saudara dan kerabat yang selama ini terjadi perselisihan. Atau, konflik yang terjadi selama ini akan menemukan solusi terbaik. Baca detail: Mimpi dalam Islam

MIMPI SHALAT BERJAMAAH

Assalamualaikum wr.wb
Saya luthfi q.d,saya pernah bermimpi sedang sholat berjamaah di masjid bersama teman sebaya saya...kemudian teman saya mengganggu saya saat sholat tersebut dengan bercanda ingin membatalkan sholat...tapi saya tetap melanjutkan sholat sampai selesai...setelah sholat selesai ada seorang wanita yang memarahi kami ...menanyai siapa yang membuat kegaduhan tersebut dan saya secara spontan mengajungkan tangan saya padahal saya saat sholat melanjutkan sampai selesai lalu setelah saya mengajungkan tangan saya kemudian teman saya yang batal sholatnya karena bercanda juga mengakui kesalahannya...setelah itu kami sholat berjamaah lagi tetapi hal sama terulang...teman saya juga bercanda lagi dan membatalkan sholatnya saya tetap melanjutkan sholat...dan bukan teman saya saja, seseorang wanita yang memarahi saya juga membatalkan sholat dan bercanda dengan teman saya...setelah sholat selesai iman memberi hadiah uang kepada orang yg melakukan sholat dengan benar dan menyuruh yang tadi membatalkan sholat untuk membagikan uang ke jemaah lainnya...setelah itu saya mimpi menaiki bis bersama jemaah tersebut perjalanan bertamasya saat hujan turun...dan dari luar terdengar suara hai jamaah Klego..menyebutkan nama desa saya...apa arti dari mimpi saya...hal apa yang perlu di tingkatkan lagi dalam imam saya apakah tentang sholat saya

JAWABAN

Pesan dari mimpi tersebut adalah agar anda selain rutin shalat fardhu, juga ditingkatkan wawasan agamanya. Baca detail: Dasar Agama Islam

Namun jangan salah, pilih ustadz yang benar yang berasal dari Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja). Hindari menimba ilmu dari kalangan ustadz radikal Wahabi Salafi dan HTI. Baik secara langsung maupun melalui artikel yang ditulis di medsos, youtube dan artikel di website. Baca detail: Daftar Situs Wahabi Salafi



Press Release Sikap PBNU atas RUU HIP

SIKAP PBNU TERHADAP RUU HIP
PERKUAT PANCASILA SEBAGAI KONSENSUS KEBANGSAAN

بسم الله الرحمن الرحيم

Setelah melakukan pengkajian mendalam terhadap Naskah Akademik, rumusan draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, serta mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa segala ikhtiar untuk mengawal, melestarikan, dan mempertahankan Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, dan konsensus nasional patut didukung dan diapresiasi di tengah ancaman ideologi transnasionalisme yang merapuhkan sendi-sendi keutuhan bangsa dan persatuan nasional.

2. Bahwa Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Secara historis, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan. Dengan rumusan final Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius.

3. Bahwa rumusan final Pancasila merupakan legacy terbesar yang diwariskan para pendiri bangsa yang terdiri dari banyak golongan. Karena itu, menonjolkan kesejarahan Pancasila 1 Juni dengan mengabaikan kesejarahan 22 Juni dan 18 Agustus berpotensi merusak persatuan, membenturkan agama dengan negara, dan menguak kembali konflik ideologis yang akan menguras energi bangsa. Tindakan apapun yang dapat menimbulkan mafsadah bagi persatuan nasional WAJIB dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar.

4. Bahwa Pancasila sebagai perjanjian agung (ميثاقا غليظا) tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila. Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai Philosophische Grondslag (falsafah dasar) maupun Staats fundamental norm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

5. Bahwa Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan (معاهدة وطنية), Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.

6. Bahwa Pancasila sebagai Philosophische Grondslag adalah falsafah dasar yang menjadi pedoman untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara, Pancasila merupakan ideologi prinsip yang menjiwai sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Penerjemahan Pancasila sebagai ideologi kerja selalu mempertimbangkan dinamika dan perkembangan zaman. Membakukan tafsir atas Demokrasi Pancasila dalam suatu undang-undang jelas akan mempersempit ruang tafsir yang memandekkan dinamika, kreativitas, dan inovasi yang dibutuhkan untuk mendorong kemajuan bangsa sesuai dengan tuntutan zaman.

7. Bahwa kesalahan yang terjadi di masa lampau terkait monopoli tafsir atas Pancasila tidak boleh terulang lagi. Kendati demikian hal ini bukan meupakan dasar dan alasan yang dapat membenarkan perluasan dan/atau penyempitan tafsir atas Pancasila dalam suatu undang-undang yang isinya mengatur demokrasi politik Pancasila dan demokrasi ekonomi Pancasila sebagaimana RUU HIP.

8. Bahwa obsesi untuk menafsirkan Pancasila secara ekspansif akan menimbulkan ekses negatif berupa menguatnya kontrol negara dalam kehidupan masyarakat. Penguatan eksesif kelembagaan BPIP dapat melahirkan kembali BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di zaman Orde Baru yang prakteknya menjadi alat sensor ideologi masyarakat. Pancasila yang terlalu ambisius akan kehilangan roh sebagai ideologi pemersatu, yang pada gilirannya dapat menimbulkan benturan-benturan norma dalam masyarakat.

9. Bahwa setelah mencermati dengan seksama Naskah Akademik dan draft RUU HIP, PBNU menyampaikan penilaian sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan.
2. Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada mono-tafsir Pancasila.
3. Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP.
4. Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara.
5. Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu.
6. Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.

10. Nahdlatul Ulama memandang bahwa Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat final. Oleh karena itu Musyawarah Nasional Alim Ulama di Situbondo tahun 1983, dan dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, menetapkan hubungan Pancasila dengan Islam sebagai berikut: (i) Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama; (ii) Sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam; (iii) Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia; (iv) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya; dan (v) Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Berdasarkan pokok-pokok pikiran dan penilaian atas Naskah Akademik, rumusan draft RUU HIP dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, serta dengan mencermati dinamika yang terjadi dalam masyarakat, PBNU menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.

2. RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis.

3. Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staats fundamental norm merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional. Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review). Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.

4. Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.

5. Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional.

Jakarta, 24 Syawal 1441 H
16 Juni 2020 M

Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA.
Ketua Umum

DR. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini
Sekretaris Jenderal

Sumber

June 17, 2020

Mimpi tentang Hewan

Mimpi tentang Hewan

8. Jika bermimpi pelanduk atau kijang datang kepada anda alamatnya anda akan memperolehi isteri yang jahat.

9. Jika bermimpi lebah bersarang dalam telaga atau sarangnya jatuh dalam telaga menandakan anda akan dipermuliakan orang

10. Sekiranya bermimpi anda ditangkap harimau, alamatnya anda akan diperdayakan orang

11. Bermimpi memandikan binatang menandakan seseorang itu akan sakit atau mendapat kebinasaan atau kehilangan sesuatu

12. Jika bermimpi melihat terlalu banyak ayam di bawah rumah anda atau di dalam kampung anda akan beroleh orang gaji atau hamba yang baik

13. Jika bermimpi bermain telor ayam menandakan anda akan berkawan dengan orang-orang jahat

14. Jika anda bermimpi bermain dengan burung hantu di rumah atau berhampiran dengan rumah anda menandakan ahli keluarga anda akan meninggal dunia

15. Sekiranya anda bermimpi burung merak datang kepada anda lalu anda tangkapnya menandakan anda akan memperoleh kekayaan atau mendapat anak lelaki

16. Jika bermimpi lebah, lalat atau nyamuk terlalu banyak alamatnya orang ramai akan berhijrah ke tempat anda

17. Jika bermimpi burung terbang ke rumah anda kemudian terbang ke rumah orang lain menandakan anda akan berduka cita

18. Bermimpi burung putih datang ke rumah menandakan anda akan memperoleh isteri yang budiman atau mendapat rezeki

19. Jika bermimpi menunggang naga menandakan semua kehendak diperoleh

20. Jika bermimpi dililit ular seluruh badan menandakan sesuatu yang buruk akan berlaku

21. Bermimpi kutu atau hama melekat di badan atau pakaian menandakan anda akan mendapat bencana

22. Bermimpi disengat binatang bisa menandakan anda akan mendapat kecelakaan

23. Jika bermimpi dipatuk ular seseorang itu akan mendapat suami atau isteri

24. Bermimpi makan telor ayam, pisang atau minyak alamatnya akan memperoleh keuntungan

25. Bermimpi memukat ikan alamatnya anda akan menjadi kaya atau mendapat keuntungan yang berlipat kali ganda

26. Bermimpi mencari burung alamatnya anda akan mendapat keuntungan dan dimurahkan rezeki

27. Bermimpi mendapat terlalu banyak najis menandakan anda akan kekurangan harta

28. Bermimpi mengenai najis besar menandakan anda akan mendapat kerugian

29. Jika bermimpi makan tahi alamatnya anda akan memperoleh harta yang halal dan akan sembuh dari penyakit

30. Jika bermimpi mencium bau kasturi atau anbar alamat orang itu akan sakit Bermimpi tubuh anda direnjis air mawar menandakan anda akan mendapat harta kekayaan yang halal

Tafsir Mimpi Ibnu Sirin

Mimpi kerudung Jilbab Hijab Niqab

Mimpi kerudung Jilbab Hijab Niqab

Menurut Ibnu Sirin kerudung wanita diartikan sebagai suaminya, pengawasnya atau atasannya.

Wanita yang bermimpi kerudungnya panjang atau labuh. Takwilnya hati suaminya lapang.

Wanita yang bermimpi kerudungnya lebar. Takwilnya harta suaminya banyak.

Wanita yang bermimpi kerudungnya putih. Takwilnya suaminya baik agamanya.

Wanita yang bermimpi membuka kerudung di khalayak ramai. Takwilnya dia adalah perempuan yang tidak tahu malu.

Wanita (yang bersuami) bermimpi kerudungnya rusak atau ada kekurangan pada kerudung nya. Takwilnya ialah suaminya akan mendapat musibah atau sesuatu yang tidak diinginya.

Wanita (yang perawan) bermimpi kerudungnya rusak atau ada kekurangan pada kerudung nya. Takwilnya dia sendiri akan mengalami musibah atau sesuatu yang tidak diingininya.

Wanita bermimpi melihat kerudung nya hitam dan usang. Takwilnya suaminya akan menjadi miskin.

Wanita yang bermimpi kerudung nya kotor atau berdebu. Takwilnya musuh-musuhnya akan menjelek jelekannya.

Mimpi Tentang Kopiah Songkok

Mimpi Tentang Kopiah

Menurut Ibnu Sirin kopiah diartikan sebagai musafir ke tempat yang jauh atau mengahwini perempuan. Kopiah juga dikaitkan dengan kepemimpinan seseorang ketua.

Bermimpi menanggalkan kopiah. Takwilnya berarti berpisah dengan ketuanya.

Bermimpi meletakkan kopiah di atas kepala. Takwilnya akan memperoleh kedudukan atau mendapat kebaikkan dari ketuanya.

Bermimpi kopiahnya koyak atau kotor. Takwilnya ketuanya akan ditimpa kesusahan.

Bermimpi melihat kopiahnya ditanggalkan oleh pemuda atau raja yang tidak dikenalinya. Takwilnya ketuanya akan meninggal dunia atau dia akan berpisah dengan ketuanya.

Bermimpi raja membahagikan kopiah kepada rakyatnya. Takwilnya raja itu sedang mencari seorang untuk menjadi pemimpin

Bermimpi memakai kopiah secara terbalik. Takwilnya ketuanya akan mengubah dari kebiasaanya.

Bermimpi kopiah yang dipakai ketuanya cacat atau kekurangan.Takwilnya ketuanya menjalankan sariat Islam dengan kurang sempurna.

Bermimpi ada kotoran atau najis pada kopiahnya. Takwilnya dia telah melakukan dosa.

Jika perempuan (bujang atau janda) bermimpi memakai kopiah. Takwilnya dia akan berkahwin.

Jika perempuan (hamil) memakai kopiah. Takwilnya dia akan melahirkan anak lelaki.

Mimpi Tentang Sorban

Mimpi Tentang Sorban

Menurut Ibnu Sirin serban merupakan mahkota bagi orang-orang Arab. Maka dia menafsirkan sebagai kekuasaan seseorang atau kepimpinan seseorang.

Mimpi melilitkan serban di kepala.Takwilnya ialah dia akan bermusafir atau juga dia akan mendapat kebaikan.

Mimpi serbannya bersambung dengan serban orang lain. Takwilnya ialah menunjukkan kekuasaannya akan semakin meluas

Mimpi seolah-olah memakai serban dari kain sutera. Takwilnya ialah kekuasaannya yang menyalahi aturan agama atau ditakwil sebagai harta yang haram.

Mimpi memakai serban dari kain wol. Takwilnya ialah dia akan mendapat kekuasaan yang digunakan untuk kebaikan dunia dan agamanya.

Mimpi melihat kainnya dari campuran wol dengan sutera, Takwilnya ialah dia akan mendapat kekayaan.

Nabi Ishak pernah bermimpi bahwa serbannya tertanggal, kemudian selepas itu isterinya hilang. Kemudian dia bermimpi lagi serbannya dikembalikan orang kepadanya. Nabi Ishak menafsirkan mimpinya itu sebagai kepulangan isterinya. Ternyata benar isterinya yang hilang itu dijumpai semula.

Abu Muslim al-Khurasaniy bermimpi seolah-olah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memasangkan serban merah di kepalanya dengan 22 lilit. Lalu diceritakan mimpinya kepada seorang ahli takwil dan ahli takwil itu berkata ” Bererti engkau akan memerintah satu negeri selama 22 tahun dengan kepimpinan yang penuh kezaliman.” Mimpinya itu menjadi kenyataan.

Mimpi Penyakit di Jari

Mimpi adanya penyakit-penyakit yang terdapat pada jari adalah berkaitan dengan anak atau harta. Jika dia tidak mempunyai anak tandanya dia seorang yang menyia-nyiakan solat.

Bermimpi jari kelingkingnya terpotong. Takwilnya anaknya akan mendurhakainya.

Bermimpi jari manisnya terpotong. Takwilnya dia akan mendapatkan anak.

Bermimpi melihat jari tengah terpotong. Takwilnya ada orang alim atau qadhi di tempatnya akan meninggal.

Bermimpi memotong jari orang lain. Takwilnya akan terjadi sesuatu musibah terhadap hartanya.

Bermimpi kehilangan jari-jarinya. Takwilnya hilangnya ketelitian di dalam bekerja.

Bermimpi mengunyah jari-jari. Takwilnya akan kehilangan harta.

Bermimpi mengunyah jari. Takwilnya kehilangan harta.

Bermimpi mengenggam jarinya. Takwilnya dia akan meninggalkan perkara yang haram.

Bermimpi bermain gitar dan mendengarnya. Takwilnya bermakna berkaitan dengan perkataan yang dusta.

Bermimpi bermain gitar dirumahnya. Takwilnya dia mendapat musibah.

Bermimpi bermain gitar dan talinya terputus. Takwilnya terlepas dari kesusahan.