Showing posts with label Muamalah. Show all posts
Showing posts with label Muamalah. Show all posts

January 13, 2021

Hukum Bitcoin dalam Islam

Hukum Bitcoin dalam Islam
HUKUM BITCOIN DAN UANG VIRTUAL LAIN

Assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya Saya masithoh, ingin bertanya mengenai akad sharf, bagaimana pendapat ustadz mengenai penukaran uang virtual uang virtual seperti bitcoin dan sejenisnya dengan uang real baik dari segi hukum serta nilainya? Dan jika ditukarkan apakah masih dikatakan setara atau tidak?dan alasanya?
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Secara prinsip tukar menukar mata uang asing itu dibolehkan dalam agama. Jadi, hukum asal dari sharf itu mubah. Baca detail: Hukum Bisnis Money Changer / Valas / FOREX

Yang tidak boleh justru tukar menukar rupiah dengan rupiah dengan nilai yang berbeda seperti yang biasa terjadi saat menjelang lebaran Idul fitri. Baca detail: Hukum tukar uang lama dg Baru

Khusus untuk mata uang virtual seperti bitcoin dan lainnya, maka saat ini ulama mengharamkannya. Dr. Haitham bin Jawad Al Hadad menyatakan:
تَحرُم صِناعةُ هذا النَّقدِ المعروفِ بالنُّقودِ الإلكترونيَّةِ المُشفَّرةِ
Cryptocurrency، سواءٌ كان ابتداءً، أو مِن خلالِ ما يُعرَفُ بعملياتِ التَّنقيب؛ لأنَّه إيجادٌ للمالِ مِن لا شيءٍ-

Artinya: Haram transaksi dengan uang elektronik yang dikenal dengan cryptocurrency, baik di awal atau saat mining. Karena, ini termasuk mewujudkan harta dari sesuatu yang tidak ada.
Lebih detail: https://bit.ly/2EikJtu

Keharaman itu juga karena beberapa faktor antara lain: a) tidak didukung oleh suatu lembaga keuangan yang diakui; b) tidak diakui oleh negara; c) mengandung unsur penipuan dan ketidakpastian (spekulasi tinggi mirip judi). Unsur yang terakhir ini sudah cukup untuk mengharamkan bitcoin karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Tentang ketidakpastian dan potensi penipuan ini sejumlah ahli, dan sejumlah lembaga negara telah mengingatkan kita:
a) Bank Sentral negara Estonia menyatakan bahwa bitcoin mengandung skema Ponzi (Ponzi scheme). (Lihat, Braue, David (11 March 2014). "Bitcoin confidence game is a Ponzi scheme for the 21st century")

b) Lembaga Amerika bernama Commodity Futures Trading Commission menerbitkan empat "Customer Advisories" tentang bitcoin dan investasi terkait. Peringatan yg terbit pada Juli 2018 menekankan bahwa "trading in any cryptocurrency is often speculative, and there is a risk of theft from hacking, and fraud. (trading memakai uang virtual sering spekulatif dan beresiko terjadinya diretas dan penipuan." (Lihat dan download: https://www.cftc.gov/sites/default/files/2018-07/customeradvisory_tokens0718.pdf)

c) Mei 2014, lembaga Securities and Exchange Commission AS mengingatkan bahwa investasi yang melibatkan bitcoin "have high rates of fraud, and that investors might be solicited on social media sites. (Memiliki tingkat penipuan yang tinggi)

d) Pada 2013 The European Banking Authority menerbitkan peringatan atas kurangnya regulasi dari bitcoin dan berpotensi terjadinya penipuan.[Lihat, http://www.eba.europa.eu/documents/10180/16136/EBA+Warning+on+Virtual+Currencies.pdf]

e) Pada Juli 2018, FINRA dan Asosiasi Administrator Sekuritas Amerika Utara ( the North American Securities Administrators Association) juga memberi peringatan tentang bahayanya bitcoin. [Lihat, https://web.archive.org/web/20180701195236/http://www.finra.org/investors/alerts/dont-fall-cryptocurrency-related-stock-scams]

Haramnya transaksi dengan bitcoin dan sejenisnya ini bersifat sementara. Suatu saat nanti apabila segala bentuk kekurangan di atas tidak lagi ada, maka hukum ini bisa berubah menjadi mubah atau halal sesuai dengan kaidah fikih: Hukum (non-ainiyah) itu berlaku bersama adanya atau tidak-ada-nya sebab eksternal yang menyertainya. (الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Baca detail: Kaidah Fikih

Baca juga: Bisnis dalam Islam

HUKUM UANG VIRTUAL

Assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya Saya masithoh, ingin bertanya mengenai akad sharf, bagaimana pendapat ustadz mengenai penukaran uang virtual dengan uang real baik dari segi hukum serta nilainya? Dan jika ditukarkan apakah masih dikatakan setara atau tidak?dan alasanya?
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Pertanyaan sebenarnya adalah apa hukum uang virtual? Kalau yang dimaksud uang virtual adalah seperti bitcoin, maka hukumnya haram.


MEMBELI DENGAN KARTU KREDIT

Pertanyaan saya, Jika kita membeli dari penjual yang membeli dengan kartu kredit atau meminta seseorang untuk membeli sesuatu dan dia bayar dengan kartu kredit. Lalu dia pakai kartu kredit dan kita bayar cash dengan harga berupa rate saja atau harga ditentukan berapa gitu. Bagaimana hukumnya?

JAWABAN

Pertama, kartu kredit ada dua tipe: (a) kartu kredit terbatas; (b) kartu kredit tak terbatas. Kartu kredit terbatas hukumnya boleh (mubah) menurut seluruh ulama. Sedangkan kartu kredit tak terbatas ulama ada dua pendapat antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Anda boleh ikut salah satu pendapat tersebut. Baca detail: Hukum Kartu Kredit

Kedua, apabila anda aktif berbisnis online dan semacamnya yang memerlukan banyak penggunaan kartu kredit, maka sebaiknya ikut pendapat kedua (yang menghukumi boleh). Sebagaimana bolehnya bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

HUKUM GAJI AKUNTAN PUBLIK

Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya? kalau bekerja di kantor asosiasi akuntan publik yang latar belakang anggota beragam ada yang bekerja diperusahan riba, kantor akuntan publik (jasa audit yang mungkin client mereka mengunakan untuk pinjaman dana ke bank), instansi pemerintah ,dosen Dll, yang mana pemasukan dari assosiasi tersebut dari biaya ujian sertifikat yang mereka ikuti, pelatihan yang diadakan assosiasi, dan iuran anggota setiap tahunnya, dimana saya bekerja sebagai admin di bagian keanggotan yg akan menagihkan iuran setiap tahunnya, bagaimana status gaji yang saya terima apakah termasuk syubuhat ?

Syukron ustad Jazakallah khair.

JAWABAN

Gaji anda halal selagi apa yang anda lakukan tidak terkait dengan riba secara langsung. Ulama yang mengharamkan riba pun, seperti Dr. Yusuf Qaradawi, menyatakan bahwa bahkan gaji pegawai bank yang tugasnya tidak terkait langsung dengan perkreditan itu hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Jadi, Mempersoalkan asal muasal uang anggota itu terlalu jauh.

TIDAK DITAGIH UANG PARKIR

Assalamu'alaikum. Saat parkir motor dan ingin membayar, penjaga parkir tidak menemui saya dan tidak menagih saya uang sehingga saya tidak bayar parkir. Wajibkah bagi saya untuk membayar uang parkir tersebut? (Padahal salah tukang parkir sendiri)

JAWABAN

Kalau Juru parkir itu adalah petugas resmi, maka anda berkewajiban untuk membayar. Dan anda berhutang padanya. Karena jukir resmi mewakili pemerintah setempat dan kita berkewajiban untuk taat pada pemerintah. Baca detail: Bisnis Sewa (Rental) dalam Islam

Tapi kalau jukirnya tidak resmi alias jukir liar, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk membayar.


INGIN HAJI UMROH DARI YOUTUBE

Assalamu'alaikum.saya seorang pria umur 18 tahun dan ingin Haji/Umroh,tapi saya ingin mencoba karir di dunia youtube,dan saya butuh uang untuk membeli peralatan untuk membuat konten di youtube.Yang ingin saya tanyakan,bolehkah saya nabung untuk beli alat untuk membuat konten di youtube terlebih dahulu lalu menabung untuk Haji/Umroh?

JAWABAN

Boleh. Haji itu baru wajib apabila mampu. Kalau anda masih memerlukan uang yang ada untuk beli peralatan youtube untuk cari nafkah, maka anda belum termasuk mampu untuk haji/umroh. Karena itu, mendahulukan beli peralatan itu dibolehkan. Baca detail: Haji dan Umroh

BATASAN KEUNTUNGAN BERDAGANG

Assalamu'alaikum.Tolong dijelaskan tentang batasan keuntungan berdagang karena saya pernah dengar batasan pengambilan keuntungan 2 kali lipat

JAWABAN

Tidak ada batasan dalam soal laba. Penjual boleh mengambil laba berapapun. Asal pembeli rela, maka transaksi sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Yang penting penjual harus jujur dalam segala hal. Termasuk ketika ditanya harga asal barang.

Namun demikian, akan ada hukum sebab akibat apabila kita menjual terlalu mahal, lebih mahal dari yang lain. Pembeli akan cenderung enggan membeli pada kita. Namun soal ini tidak ada kaitannya dengan halal dan haram.


June 09, 2020

Gaji Polisi Halal atau Haram?


GAJI ANGGOTA POLRI, APAKAH HARAM?


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga ustadz dan tim konsultasi syariah selalu dalam lindungan Allah.
Ada yang ingin saya tanyakan tentang rejeki halal dan haram.

Suami saya bekerja sebagai anggota polri, setiap beliau mendapat rejeki atau uang di luar gaji dan tunjangan kinerja per bulannya, saya bertanya uang dari mana? Beliau hanya menjelaskan dengan singkat bahwa uang itu di dapat dari anggaran yang sudah di tentukan untuk kegiatan tertentu dan karena beliau telah melaksanakan kegiatan tersebut jadi menurutnya uang itu adalah hak nya. Jika saya tanya lebih lanjut, reaksi beliau seperti tidak senang. Jadi hanya sebatas itu keterangan uang tersebut.

Yang ingin saya tanyakan apakah halal uang tersebut untuk saya gunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti untuk makan dan lain-lainnya? Saya sangat khawatir itu tidak halal untuk saya dan anak-anak. Mohon penjelasannya ustadz, syukron.

JAWABAN

Karena suami anda adalah seorang PNS, maka halal dan haram dalam masalah uang penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan itu sangat tergantung dari: a) apakah penghasilan itu melanggar atau tidak pada ketentuan yang berlaku pada korps Polri; b) apakah uang tambahan itu bukan termasuk dari korupsi? Apabila tidak melanggar dan juga bukan korupsi maka tidak masalah alias halal.

Kalau memang ucapan suami anda jujur, maka tampaknya itu uang yang halal. Dan anda tidak perlu ragu untuk menggunakannya.

Cara terbaik untuk memastikan hal ini adalah bertanya ke koleganya atau ke polisi lain yang memiliki tugas serupa seperti suami anda. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

BATASAN CURHAT PADA MANUSIA


Assalamu'alaikum.bagaimana Hukum dan batasan curhat kepada manusia?

JAWABAN

Batasan curhat pada sesama yang paling prinsip adalah harus pada sesama jenis apabila bukan mahram. Dan boleh pada lawan jenis apabila ada hubungan mahram (muhrim).

Di luar itu, hendaknya dipilih orang yang memang bisa mendengarkan dan dapat dipercaya bisa menyimpan rahasia.

Secara khusus: apabila curhat terkait masalah agama, maka hendaknya dilakukan pada yang ahli agama. Dalam hal ini boleh pada yang beda lawan jenis asalkan yang bersangkutan memang dikenal ahli agama dan bisa dipercaya. Dan idealnya dilakukan secara online atau telpon. Tidak bertatap muka. Apalagi kalau hanya berdua. Baca detail: Hukum Kholwat


TIDAK SHALAT SECARA SENGAJA, KAFIRKAH?


Assalamu'alaykum stadz

Jika kita meninggalkan shalat, misal shalat shubuh karena ngantuk (tetapi sudah sempat bangun saat adzan), apakah menyebabkan pelakunya kafir?

Jazakallahu khayran

JAWABAN

Tidak kafir. Tetapi berdosa dan wajib qadha atau mengganti shalat yang ditinggalkan segera. Baca detail: Qadha Shalat

Tidak kafirnya itu apabila masih menganggap bahwa shalat itu wajib. Baca detail: Hukum Tidak Shalat

HUKUM PERNIKAHAN TRANSGENDER


Assalamu'alaikum. Mau tanya nih. Tapi maaf, pertanyaannya agak kontroversial. Pertanyaannya: bagaimana hukum pernikahan transgender? (pernikahannya, bukan transgender itu sendiri). Saya bukan pendukung transgender, saya hanya ingin mencari solusi yg terbaik utk para transgender di luar sana. Terimakasih

JAWABAN

Hukum pernikahan transgender dalam arti pernikahan antara sesama lelaki atau sesama perempuan adalah tidak sah. Pernikahan dalam Islam sudah jelas yakni hubungan nikah antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana secara tersebut dalam QS An-Nisa 4:3. Baca detail: Pernikahan Islam

SEDEKAH: HARUSKAH BACA DOA DULU?


Assalamualaikum wr.wb
selamat siang saya winata dari Karawang
begini pak/bu...
saya kebetulan dapat pekerjaan baru,lalu untuk menyalurkan rasa syukur saya ingin bersedekah.
ada rezeki sedikit saya belanjakan bahan baku makanan lalu saya olah dalam kemasan dan saya jadikan nasi uduk dan dimasukan ke dalam bungkus plastik perbungkusnya.

Pertanyaan saya ? Doa apa yang harus saya baca ? Apakah saya harus hubungi ustad terdekat & minta didoakan.
bagaimana jika tidak ada ustad terdekat ?
Mohon pencerahannya...terimakasih
salam hormat saya...

JAWABAN

Sedekah termasuk kebaikan yang tidak perlu memakai doa. Cukup niat sedekah saja. Baca detail: Sedekah

MELANGGAR JANJI APA WAJIB KAFARAT?


Apa hukumnya melanggar beberapa janji tapi puasa kafarat dijadikan satu jadinya cuma 3 hari? Tapi melanggar beberapa sumpah? Misal 2 sumpah terlanggar tapi puasa nya 3 hari tdk 6 hari?

JAWABAN

Harus jelas dibedakan antara mengingkari sumpah dan janji.

a) Ingkar janji hukumnya berdosa tapi tidak ada kewajiban membayar karafat. Baca detail: Hukum Janji dalam Islam

b) Ingkar janji yang disertai sumpah itu sama dengan ingkar atas nadzar yakni harus membayar kafarat. Satu ingkar janji satu kafarat. Jadi, kalau dua kali sumpah yang diingkari maka harus membayar 2 kafarat. Adapun kafaratnya tidak hanya berupa puasa. Puasa hanya salah satu alternatif. Yang utama adalah memberi makan orang miskin.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

June 07, 2020

Hutang pada Ibu Adopsi

HUTANG PADA IBU ADOPSI


Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan soal ortu kandung namun Ibu adopsi mengatakan tidak tahu dimana keberadaan ortu kandung karena yg tahu adalah Ayah adopsi namun beliau sudah meninggal saat saya masih 5tahun.
Ketika 19tahun lulus SMA, saya bekerja utk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga ( Ibu adopsi sudah tidak bekerja, tinggal di kontrakan dan putra kandungnya masih sekolah) saya bekerja 7 tahun untuk menyekolahkan dan kuliahkan putra kandungnya Ibu adopsi hingga Sarjana.

Setelah 9tahun kerja saya kena PHK otomatis tidak punya pemasukan dan tidak punya tabungan sama sekali. Saya terpaksa jual dua kalung emas Ibu adopsi saya tsb untuk kebutuhan sehari2 kami. Dan itu tidak cukup ...hingga saya pinjam uang tabungan Ibu di rekening banknya sebesar 12juta.

Sampai saat ini saya belum mampu kembalikan uang itu, dan saya sudah tidak satu kota dengan Ibu dan putra kandungnya serta tidak berkomunikasi lagi sama mereka ( putra kandungnya sudah bekerja dan sudah memiliki jabatan di perusahaan swasta namun dia tidak mempedulikan saya karena baginya saya ini bukan kakak kandungnya , saya sedih sekali karena jerih payah saya menyekolahkan dan kuliahkan hingga Sarjana dilupakan begitu saja ...dan saya harus segera kembalikan uang Ibu dg keadaan saya seperti ini kerja serabutan )

Saya harus bersikap bagaimana?

JAWABAN

Pada prinsipnya, secara syariah tidak ada hubungan kekerabatan antara anak adopsi dan orang tua adopsi. Oleh karena itu, tidak ada hubungan warisan dll. Baca detail: Hukum Adopsi

Terkait hutang pada ibu adopsi, maka tentunya harus dibayar kalau memang akadnya adalah hutang. Kecuali apabila ibu adopsi anda membebaskan hutang tersebut.

Berapa jumlah hutang yang harus dibayar? Apakah 12 juta? jawabnya: itu tergantung dari penggunaan anda atas uang tersebut. Apabila uang tersebut digunakan bersama dengan ibu adopsi dan anak kandungnya, maka hanya yang anda belanjakan untuk diri sendiri yang harus dibayar. Baca detail: Hutang dalam Islam

Apabila saat ini anda masih belum punya cukup uang untuk melunasi pinjaman tersebut, maka tidak masalah menunda pembayaran. Yang penting anda masih tetap berkomitmen untuk melunasinya apabila sudah memiliki dana untuk melunasinya. Karena melunasi hutang hukumnya wajib. Baca detail: Hutang dalam Islam

RAGU SAAT MANDI JUNUB TIDAK BERSEGERA


Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan perihal keraguan saya saat mandi junub. Pada saat ditengah-tengah saya mandi junub, tiba-tiba Ibu saya memanggil untuk diambilkan bajunya yang tertinggal di dalam kamar mandi, lalu saya mengambilkan dan memberikannya ke Ibu saya dengan membuka sedikit pintu kamar mandi. Lalu saya lanjut mandi junub. Pertanyaan saya, apakah mandi junub saya sah atau saya harus mengulangi mandi junub saya? Mohon dapat dijawab karena hati saya sangat gelisah karena was-was ini, saya takut mandi junub saya tidak sah dan mengakibatkan sholat saya tidak diterima. Terima kasih sebelumnya. Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Proses mandi besar yang ada sedikit jeda itu tidak masalah dan tidak membatalkan mandi anda. Sehingga mandi junub anda hukumnya sah. Karena hal tersebut bukan termasuk pembatal mandi junub. Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar

Karena hal yang harus dilakukan sebagai syarat sahnya mandi hanya ada dua yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Tidak ada kewajiban untuk bersegera. Bersegera dalam membasuh seluruh tubuh itu hukumnya sunnah. Baca detail: Apabila Mandi Tidak Merata


ADA KOTORAN DEBU DI KUKU, APA MANDI WAJIBNYA SAH?


1.saya sering menggaruk kepala yang kotor dan berkeringat.sehingga kotorannya masuk dalam kuku.kemudian saya sempat mandi wajib.apakah sah mandi wajib saya?

JAWABAN

1. Sah. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

HITUNGAN 3 QURU'


mohon maaf sebelumnya buya..izinkan saya untuk menanyakan sesuatu yg berkenaan dg syariat islam dan mohon buya berkenan untuk menjawabnya.

saya ingin menanyakan bagaimana cara menghitung 3 quru' dlm masa iddah..krn ini adl berkenaan dg apa yg saya alami sekarang jadi tidak ingin terjerumus ke yg sesat.

ketika jatuh talak,saya dlm keadaan suci lalu setelah kira" 10 hari saya haid selama 14 hari kemudian suci selama 2 bln,dan haid lagi 5 hari kemudian sekarang sudah suci..

apakah saya boleh menikah saat ini atau masih menunggu datang haid lagi???
begitu buya mslh nya terimakasih buya dan mohon doanya semoga untuk kedepannya semuanya baik" saja.AAMIIN

JAWABAN

Quru' menurut madzhab Syafi'i adalah masa suci. Jadi, 3 quru' untuk masa iddah berarti 3 masa suci. Baca detail: Cerai dalam Islam

Jadi, saat anda dicerai dalam keadaan suci itu sudah terhitung 1 quru'. Kemudian, setelah haid selama 14 hari masuk quru' kedua. Setelah itu, setelah haid lagi selama 5 hari maka masuk quru' ketiga. Anda baru bisa menikah lagi apabila setelah quru' ketiga ini anda mengalami masa haid. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Batasan Membangun Rumah Bertetangga

BATAS BANGUNAN RUMAH YANG BERTETANGGA


Assalamualaikum wr wb

Bismillahirrahmanirrahim..

Beberapa tahun yang lalu saya membangun sebuah rumah di sebidang tanah milik pribadi yang saya beli dari kerabat..
Posisi tanah saya di tengah tengah dimna kanan kiri depan belakang adalah tanah milik orang lain.tentunya mungkin sudah umum seperti itu juga ya

Batas wilayah bangunan rumah saya tidak memasuki batas wilayah tanah orang lain cuman hanya pas saja karna memang tidak seberapa luas nya(sempit)bahkan tempat terjatuh nya air hujan dari atap rumah pun saya talang supaya ketika ada hujan air hujannha tidak jatuh ke tanah orang

Namun beberapa waktu lalu sempat saya mendengar bahwa pemilik tanah di belakang rumah saya.berujar knapa rumah saya di bangun nya pas .pas di perbatasan tanah meskipun sebenarnya tidak sampai ke tanah miliknya
Mungkin pemilik tanah belakang rumah saya itu maunya di sisain gitu sedikit aja jadi bangunan nya tidak di bangun pas di perbatasan wilayah tanah

Pertanyaan nya adalah
1.apakah ada dosa karna saya membangun rumah yang saya tempati sekarang ini di bangun dg posisi tembok belakang rumah saya berada pas di atas batas wilayah dan saya yakin bangunan rumah saya tidak melampaui batas wilayah tanah
2.bagai mana hukum nya jika ada air hujan dari atap genteng rumah kita jatuh nya ke tanah orang lain

Mohon pencerahannya terimakasih

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Membangun rumah selama masih dalam batas tanah milik sendiri tidak masalah. Dengan syarat: tidak ada hal yang merugikan/membahayakan tetangga terkait dengan bentuk bangunan rumah kita. Membangun rumah yang lokasinya masih di dalam tanah milik sendiri tidak termasuk merugikan tetangga.

Al-Bahuti dalam kitab Kasyaful Qina', hlm. 3/477, menyatakan:

وليس له أي الجار منعه أي منع جاره من تعلية دار ولو أفضى إعلاؤه إلى سد الفضاء عنه... وقد احتج أحمد بالخبر: لا ضرر ولا ضرار. فيتوجه منه منعه

Artinya:Tetangga A tidak boleh melarang tetangga B untuk membangun rumah walaupun ketinggiannya menyebabkan tertutupnya ruang terbuka bagi tetangga A. Ahmad Alkhabar berargumen dengan kaidah fikih: la darar wala dirar (Tidak Boleh Melakukan Sesuatu Yang Membahayakan/merugikan Diri Sendiri Ataupun Orang Lain). Kaidah ini diarahkan pada larangan mencegah orang lain.

Ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, hlm. 3/571, menyatakan:

لا يقضى بمنع بناء مانع ضوءٍ وشمس وريح عن جاره، هذا هو المشهور، ومقابله... أن يمنع من مانع الضوء والشمس والريح

Artinya: Tidak diputuskan untuk melarang pembangunan yang (berakibat) terhalangnya cahaya dan sinar matahari dan angin dari tetangganya. Ini pendapat yang masyhur. Pendapat yg tidak masyhur: dilarang pembangunan yang mencegah cahaya, sinar matahari dan angin.

Burhanuddin Abul Wafa' dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam, hlm. 262, menyatakan:

فصل: وأما إحداث بناء يمنع الضوء والشمس والريح فاختلف فيه هل يمنع أم لا؟ وفي المتَيطيَّة: لا يمنع إلا أن يكون أظلم عليه. وأما إن أحدثه ضررا لجاره فإنه يمنع منه

Artinya: Mendirikan bangunan yang mencegah sinar matahari dan angin (ke rumah orang lain) kemudian terjadi sengkata apakah boleh atau tidak? Menurut Al-Mutaitiyah: Tidak dilarang kecuali membuat gelap. Apabila pembangunan itu membahayakan pada tetangga maka dilarang.

2. Mengalirnya air hujan atap genteng yang jatuh ke tanah orang lain termasuk hal yang tidak boleh. Namun kalau tetangga tidak keberatan maka tidak apa-apa. Untuk itu, a) usahakan agar tidak ada air hujan yang jatuh ke pekarangan orang lain; b) mendahului meminta ijim apabila hal itu akan terjadi.

Burhanuddin Abul Wafa' dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam, hlm. 262, menyatakan:

وأما إحداث الميزاب لماء المطر يصب في دار الجار فذلك ممنوع سواء أضر بجاره أم لم يضر. إلا أن يأذن له في ذلك قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: فَإِنْ مَنَعَهُ جَارُهُ فَأَرَادَ أَنْ يُؤَخِّرَ جِدَارَهُ عَنْ مَوْضِعِهِ إلَى دَاخِلِ دَارِهِ، وَيَجْعَلَ مَوْضِعَ الْجِدَارِ مَجْرَى الْمَاءِ مِنْ سَطْحِهِ فِي أَرْضِهِ، قَالَ: لَيْسَ لَهُ أَنْ يُحْدِثَ عَلَى جَارِهِ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ، وَقَالَ عِيسَى لَهُ ذَلِكَ.

Artinya: Adapun membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga maka hal itu dilarang. Baik membahayakan/merugikan tetangga atau tidak kecuali apabila atas seijin tetangga....

URAIAN TAMBAHAN

Dalam sejumlah hadis sahih, Nabi menekankan pentingnya seorang muslim yang baik untuk selalu menghormati hak-hak tetangganya dan berbuat baik pada mereka serta berusaha keras untuk tidak merugikan mereka.

a) Hadis riwayat Bukhari & Muslim, Nabi bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Artinya: Malaikat Jibril selalu mewasiatiku (agar berbuat baik) pada tetangga. Sampai aku mengira tetangga akan menerima warisan.

b) Hadis riwayat Bukhari & Muslim, Nabi bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ،

Artinya: Barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya memuliakan tetangganya.

c) Hadis riwayat Muslim, Nabi bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Artinya: Tidak akan masuk surga orang yang tidak membuat nyaman tetangganya.

Ketiga hadis di atas memberikan gambaran umum tentang bentuk saling menghormati antar tetangga. Yakni, bahwa antar tetangga tidak boleh saling mengganggu atau merugikan satu sama lain. Ulama menjelaskan dari segi detailnya tentang batasan-batasan apa saja yang dianggap mengganggu dan merugikan yang lain.

Termasuk yang dianggap mengganggu apabila air hujan dari genting atau talang air kita jatuh ke tanah tetangga. Dan termasuk tidak dianggap merugikan adalah apabila bentuk rumah atau bangunan itu membuat tetangga terhalang dari sinar matahari atau hembusan angin.

Secara umum, ulama empat madzhab terbagi menjadi dua pendapat dalam menyikapi hal ini.

Pertama, batasan bolehnya menggunakan miliknya adalah selagi tidak merugikan/mengganggu/membahayakan tetangga. Pandangan ini berasal dari madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali.

Zakariya Al-Anshari (madzhab Syafi'i) dalam Fathul Wahab Syarah Manhajut Tullab, hlm. 3/565, menyatakan:

ويتصرف كل من الملاك (في ملكه بعادة) وإن أدى إلى ضرر جاره أو إتلاف ماله؛ كمن حفر بئر ماء أو حَشٍّ، فاختل به جدار جاره أو تغيَّر بما في الحش ماء بئره، (فإن جاوزها) أي العادة فيما ذكر (ضمن) بما جاوز فيه؛ كأن دق دقًّا عنيفًا أزعج الأبنية أو حبس الماء في ملكه، فانتشرت النداوة إلى جدار جاره، (وله أن يتخذه) أي ملكه ولو بحوانيت بزازين (حمامًا وإصطبلًا) وطاحونة (وحانوت حداد إن أحكم جدرانه) أي كل منها بما يليق بمقصوده؛ لأن ذلك لا يضر الملك وإن ضر المالك بنحو رائحة كريهة] اهـ.

Artinya: Masing-masing pemilik yang melakukan sesuatu pada yang dimilikinya menurut kebiasaan yang berlaku apabila berakibat merugikan pada tetangganya atau merusak hartanya, seperti seseorang yang menggali sumur air kemudian berakibat rusaknya tembok tetangganya atau berubah air sumurnya, maka apabila hal itu melewati batas kebiasaan maka harus mengganti..

Ad-Dardir (madzhab Maliki) dalam Al-Syarh Al-Shaghir, hlm. 3/485, menjelaskan:

و قضى (بمنع دخان كحمام) وفرن ومطبخ وقمين (و) بمنع (رائحة كريهة؛ كدبغ) ورائحة مذبح ومسمط، والمراد الحادث من ذلك لا القديم (و) بمنع (مضر بجدار) حدث كدق، وطاحون، وبئر، وغرس شجر، (و) منع إحداث (إصطبل)؛ لما فيه من ضرر رائحة الزبل بالجدار وصوت الدواب، (و) بمنع (حانوت قبالة باب ولو بسكة نفذت) على الأصوب؛ لأن الحانوت أشد ضررًا من فتح الباب؛ لملازمة الجلوس به، ومحل المنع فيما ذكر (إن حدثت) لا إن كانت قديمة... (ولا) يقضى بمنع (صوت كمد) وهو دق القماش لتحسينه (ونحوه)؛ كحداد ونجار وصائغ لخفة ذلك؛ ولذا قال بعضهم: هذا ما لم يشتد ويدم، وإلا منع]

Al-Bahuti (mazhab Hambali) dalam Kasyaf Al-Qina', hlm. 3/408, menyatakan:

(ويحرم) على الجار (إحداثه في ملكه ما يضر بجاره كحفر كنيف إلى جنب حائط جاره) يضره (وبناء حمام يتأذى بذلك ونصب تنور يتأذى) جاره (باستدامة دخانه، وعمل دكان قصارة أو حدادة يتأذى بكثرة دقه، و) يتأذى (بهز الحيطان) من ذلك (و) نصب (رحى) يتأذى بها جاره (وحفر بئر ينقطع بها ماء بئر جاره، وسقي، وإشعال نار يتعديان إليه) أي إلى الجار (ونحو ذلك) من كل ما يؤذيه... (وإن كان هذا الذي حصل منه الضرر) للجار من حمام ورحى ونحوهما (سابقًا) على ملك الجار (مثل من له في ملكه مدبغة ونحوها) من رحى وتنور (فأحيا إنسان إلى جانبه مواتًا أو بناه) أي بنى جانبه (دارًا) قلتُ: أو اشترى دارًا بجانبه بحيث (يتضرر) صاحب الملك المحدث (بذلك) المذكور من المدبغة ونحوها (لم يلزمه) أي صاحب المدبغة ونحوها (إزالة الضرر)؛ لأنه لم يحدث بملكه ما يضر بجاره، (وليس له) أي: الجار (منعه) أي: منع جاره من (تعلية داره ولو أفضى) إعلاؤه (إلى سد الفضاء عنه أو خاف) أي ليس للجار منع جاره من تعلية بنائه ولو خاف (نقص أجرة داره)] اهـ.

Kedua, boleh seseorang menggunakan miliknya walaupun seandainya itu akan mengganggu orang lain (tetangganya).

Al Kasani dalam Badai' Al-Shanai' fi Tartib Al-Syarai', hlm. 6/264, menyatakan:

: [للمالك أن يتصرف في ملكه أي تصرف شاء سواء كان تصرفًا يتعدَّى ضرره إلى غيره أو لا يتعدى، فله أن يبني في ملكه مرحاضًا أو حمامًا أو رحى أو تنورًا، وله أن يقعد في بنائه حدادًا أو قصارًا، وله أن يحفر في ملكه بئرًا أو بالوعة أو ديماسًا وإن كان يهن من ذلك البناء ويتأذى به جاره، وليس لجاره أن يمنعه حتى لو طلب جاره تحويل ذلك لم يجبر عليه؛ لأن الملك مطلق للتصرف في الأصل، والمنع منه لعارض تعلق حق الغير، فإذا لم يوجد التعلق لا يمنع، إلا أن الامتناع عما يؤذي الجار ديانة واجبٌ؛ للحديث: قال صلى الله عليه وآله وسلم: «الْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ» ولو فعل شيئًا من ذلك حتى وهن البناء وسقط حائط الجار لا يضمن؛ لأنه لا صنع منه في ملك الغير] اهـ

January 26, 2020

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang
DUA AKAD DALAM SATU TRANSAKSI YANG DILARANG

Assalamualaikum.

Saya baru terpikir kalau dropshipper pasti harus punya modal untuk membayar supplier. Umumnya toko online akan mencairkan uang dari konsumen ke dropshipper jika barang sudah sampai & tidak ada keluhan. Sebelum itu, penjual tentu harus membayar supplier agar bersedia mengirim barang ke konsumen, Pertanyaan saya:

1. Jika menggunakan akad salam, menurut saya sudah terpenuhi karna konsumen bayar lunas meski masih ditahan pihak toko online untuk keamanan. Bagaimana jika saya tidak ada modal yang besar, bolehkah meminjam uang kepada orang tua untuk bayar ke supplier?

2. Apakah jika saya meminjam akan ada 2 akad dalam satu transaksi yang terlarang yaitu akad salam & akad qardh?

3. Bagaimanakah solusi terbaik bagi saya yang hanya punya modal kecil untuk tetap menjadi dropshipper?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Boleh. Baca detail: Hutang dalam Islam

2. Tidak termasuk dua akad dalam satu akad yang dilarang.

3. Cara di atas sudah baik.

URAIAN: LARANGAN SATU TRANSAKSI DENGAN DUA AKAD

Dasar hadits:

عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: ((نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعةٍ)).

Artinya: Rasulullah melarang dua transaksi dengan satu akad (HR Tirmidzi dan Ahmad. Tirmidzi dan Abdul Bar menilai sahih; Ibnu Adi dan Al-Aqili menilai dhaif).

Ulama sepakat atas haramnya satu akad dalam dua transaksi jual beli. Namun, implementasinya seperti apa, berikut contoh dua transaksi dalam satu transaksi yang dilarang:

1. Penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual padamu baju ini 10 ribu kontan dan 20 ribu hutang" di mana si penjual/pembeli tidak berpisah dengan salah satu dari dua transaksi. Apabila berpisah dengan salah satu akad maka tidak apa-apa. Contoh: Saat akad sudah pasti (deal), maka diputuskan memakai akad "tunai", maka cara ini boleh. (Lihat, Mukhtashor Al Muzani, hlm. 8/186; Al-Muhadzab Syirazi, hlm. 2/20).

2. Mensyaratkan satu akad dalam akad yang lain. Seperti penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual rumahku ini padamu dengan harga 200 juta dengan syarat engkau menjual mobilmu padaku seharga 150 juta. Kalau mobilmu sudah deal jadi milikku, maka rumahku juga deal jadi milikmu." Larangan ini karena ada unsur tipuan atau eksploitasi. (Lihat, Al-Umm Syafi'i, hlm. 3/75; Al-Hawi Mawardi, hlm. 5/341).

Kesimpulan:

Dua transaksi dalam satu akad yang dilarang adalah apabila hal itu terjadi antara satu penjual dan satu pembeli. Bukan dalam kasus seperti yang anda lakukan di mana anda bertransaksi dengan dua orang: transaksi hutang dengan satu pihak, dan transaksi jual beli dengan pihak lain.
Baca detail: Bisnis dalam Islam

December 07, 2019

Menuduh Istri Berzina, Apa Dampaknya?

MENUDUH ISTRI BERZINA

Assalamualaikum wr.wb
Ada beberapa pertanyaan ustad :

1. Ustad, Saya pernah menuduh istri berzina, bagaimana hukumnya ustad? apakah istri saya masih sah sebagai istri saya setelah saya menuduhnya berzina? apakah saya bisa terbebas dari hukuman penuduh berzina tanpa lian, saya menyesal dan bertaubat, bagaimana cara bertobatnya?
Saya yakin kalo istri saya tidak berzina, tapi karena terlalu emosi dan cemburu, keluar kata kata saya menuduhnya berzina, tapi sebenarnya saya tidak ada niat menuduhnya.
Saya bertaubat dan tidak akan mengulangi lagi

2. Ustad, apakah menyuruh istri berfantasi membayangkan sedang berhubungan intim dengan lelaki lain dan semacamnya termasuk talak?

3. Ustad, apakah menyuruh istri berhubungan intim dengan lelaki lain termasuk talak?

4. apakah semua masalah diatas bisa diperbaiki, bisakah diampuni jika bertaubat dan bagaimana bertaubatnya?


Terimakasih ustad ditunggu jawabannya

JAWABAN

1. Menuduh zina pada istri itu disebut qadzaf. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Saking besar dosa qadzaf sehingga apabila dibawa ke pengadilan (yg bersistem syariah) maka suami bisa dihukum cambuk 80 kali kecuali apabila istri memaafkan. Baca detail: Qadzaf atau Menuduh Zina

Terkait dampak hukumnya pada hubungan pernikahan, maka qadzaf tidak berakibat talak kecuali apabila masalah ini dilanjutkan ke pengadilan (yg bersistem syariah) dan suami bersumpah di depan hakim dan bersikeras bahwa istri telah berbuat zina. Ini disebut dengan li'an. Baca detail: Qadzaf dan Li'an

Karena anda tidak melakukan li'an di depan hakim maka status pernikahan tetap sah dan tidak terjadi talak. Namun anda sebagai suami diwajibkan taubat dg dua cara: a) meminta maaf pada istri; b) tidak mengulangi lagi; c) memohon ampun pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha


2. Tergantung konteksnya. Apabila konteksnya sedang konflik lalu mengucapkan kalimat tersebut, maka bisa termasuk talak kinayah. Talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai niat.

3. Sama dengan jawaban no. 2. Apabila disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat talak saat mengucapkan maka tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

4. Bisa diperbaiki dengan dua cara: bertaubat pada Allah dan meminta maaf pada istri. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Selanjutnya, jaga lisan untuk berkata di depan istri kecuali perkataan yang baik. Diam lebih baik saat ingin berkata buruk. Ini kunci harmonis dan memenangkan dan menumbuhkembangkan rasa cinta istri. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: SUAMI PUNYA ISTRI SIRI DAN ANAK

Assalamualikum ustad,sy janda beranak 1 suami meninggal,ay sudah menikah dengan duda beranak 3,2 orang anak sudah berkeluarga dan 1 anak masih sekolah,istrinya meninggal.kami menikah resmi dan di setujui oleh semua keluarga.sy tinggal serumah dengan 2 orang anak tiri,1 masih sekolah 1 lagi sudah berkeluarga,sedangkan anak kandung saya tinggal misah dengan adik saya.ternyata setelah menikah muncul tlp dan sms dri wanita lain ug mengaku istri sirihnya.dan suami sy mengakui dan bilang kejebak karena lagi mabuk..

Pertanyaan saya*
1.apakah berdosa tinggal bersama suami dan anak tiri melihat mereka tidak pernah sholat dan sy sudah mengajak mereka aholat?
2.apa yang sy harus lakukan pd suami sy yg masih terhubungan dengan istri sirihnya dengan dalih sudah punya anak hasil zina?
3.berdpsakah suami yg menyrankan istri cari pinjaman ke rentenir
Terimakasih,wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Kalau pernikahan dilakukan secara resmi dan sah secara agama, maka berkumpul dg suami itu sudah menjadi hak anda. Demikian juga, anak suami yang merupakan anak tiri anda. Walaupun mereka tidak shalat. Tidak shalatnya suami itu soal lain yang menjadi urusan pribadinya dengan Allah. Yang penting, anda tidak ikut-ikutan meninggalkan shalat.

2. Seorang lelaki pada dasarnya secara agama dibolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri. Asalkan adil. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Kalau anda masih ingin bersama suami, maka sebaiknya disarankan agar suami bisa adil dalam membagi waktu dan nafkah antara anda dan istri kedua.

Namun kalau anda merasa keberatan, maka tidak ada masalah anda meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

3. Ya, berdosa. Sebaiknya anda menolaknya. Baca detail: Hukum Riba

Tidak Perawan Lagi, Haruskah Memberi Tahu Calon Suami?

TIDAK PERAWAN LAGI, HARUSKAH MEMBERI TAHU CALON SUAMI?

assalamualaikum wr.wb
saya ingin meminta nasehat dan saran perihal masalah saya
saya adalah seorang wanita berumur 16 tahun,saya sudah tidak perawan lagi,saya melakukan hubungan seksual bersama pacar saya yang kini telah berpisah,dia mengingkari janji nya kepada saya untuk tdk meninggalkan saya
dan akhirnya saya menyesal krn saya sudah melakukan hubungan suami istri,krn saya takut,bahwa tidak akan ada pria yang akan tetap menerima saya jika mengetahui bahwa saya sudah tidak perawan lagi

dan jika suatu saat saya memiliki hubungan serius dengan seorang pria dan akan segera menikah,saya harus memberitahunya atau tidak memberitahunya?karena saya pikir dia pasti akan meninggalkan saya jika mengetahui kebenarannya,dan saya berniat tidak akan memberitahu dia,tapi apakah jika sudah menikah nanti,dan ketika malam pertama melakukan hubungan suami istri,dia akan tahu bahwa saya masih perawan atau tidak?b

JAWABAN

Pertama, segeralah bertaubat atas dosa besar zina yang anda lakukan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, termasuk dari bentuk taubat adalah dengan tidak membuka aib zina tersebut pada siapapun. Termasuk pada calon suami. Baca detail: Menyimpan Aib zina pada suami

APA TERMASUK KINAYAH?

Assalamualaikum wr wb.
pak ustadz. Mau bertanya. pada saat itu saya sedang bermain dengan anak saya. dan karena saya lelah saya mengatakan "sudah". tapi karena anak saya suka dengan perkataan saya (yang mengatakan "sudah"), saya disuruh untuk mengulangi kata itu.. setelah itu saya liat istri saya di sebelah saya. Tapi entah kenapa tiba-tiba muncul lintasan hati "saya talak.." dan ini kadang terjadi ketika was was sedang kambuh..

dan seketika itu saya berusaha menafikan lintasan hati itu dan meyakinkan "saya tidak mau" Pada saat itu juga anak saya bawel meminta mengulang kata "sudah" untuk kedua kalinya.. dan saya pun mengucapkan kata "sudah" untuk menuruti anak saya yang terus terusan bawel memaksa saya. namun lintasan itu muncul lagi tanpa dikehendaki dan berbarengan atau di tengah2 ketika saya mengatakan kata "sudah" (tidak tahu persis dikarenakan terjadi begitu saja). Padahal tidak ada keinginan saya untuk bercerai pak ustdaz. dan tidak ada maksud ke arah sana pak ustadz.

Bagaiamana pak ustadz? Apakah kata "sudah" termasuk kinayah pak ustadz?

JAWABAN

Kata 'sudah' yang anda keluarkan untuk anak itu tidak ada dampak cerainya sama sekali walaupun disertai niat sekalipun. Karena, kata tersebut memang tidak ditujukan dan tidak dimaksudkan untuk cerai. Jadi, niat cerainya tidak ada dampak hukumnya. Apalagi niat itu keluar dari suami yang sedang menderita was-was.
Baca detail: Cerai dalam Islam

RUMAH TANGGA: ISTRI INGIN NIKAH SIRI DENGAN PRIA LAIN

Assalamualaikum
Pak ustadz, sy wanita 48 th yg menikah kebetulan suami warga Denmark ( saat menikah pindah agama Islam)
Tahun2 pertama tdk ada masalah berarti, dia plg tiap 3 bln, sy jg kadang ikut. Dia mmg tdk rutin nafkah tapi saat plg sy diberi uang yg cukup. Saya msh tdk mempermslhkan.

Mendekati pensiun, dia tdk ada kerjaan sambilan, br bisa plg 6 bln, mulai srg muncul egois nya, setiap dia ada mslh pribadi ( keuangan atau kesehtan) dia tahan berhari2 bahkan minggu, tdk menyapa saya. Saking emosi, ganti saya diam, sy pesan ke dia, kalau ada yg disembunyikan, lebih baik saya mundur, sy spt tdk ada artinya. Dia merespon sy, dg mediasi teman di Indo, sy brgkt sendiri ke Denmark, kondisi RT kami membaik.

Tapi setahun ini hampir 2x dia begitu lg, tdk ingin menyapa sy apalagi menanyakan apa sy butuh uang ( sy kerja di Sby) Sdh 16 bln sy gugat cerai via pengacara. Sy kabari dia, malah balik bertanya utk apa pengacara. Saya tetap lanjut.

Disatu sisi, ada pria yg mulai mendekati saya, kami berencana menikah syiri bl Desember. (oktober gugatan sy didaftarkan pengacara)

Pertanyaan saya, apakah pernikahan saya sah dimata agama dan Allah?
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. wb

JAWABAN

Seorang wanita bersuami harus bercerai lebih dulu apabila ingin menikah dengan pria lain.
Tahapannya: a) wanita bersuami meminta cerai; b) suami menceraikan; c) istri tidak boleh menikah sampai masa iddah habis; d) setelah masa iddah habis, wanita boleh menikah dg pria lain. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Cara bercerai ada dua: a) diceraikan oleh suaminya secara lisan atau tulisan; atau b) diceraikan oleh hakim pengadilan agama. Apapun cara dari dua metode ini maka talaknya sah.

Wanita bersuami yang belum bercerai dengan suami pertama tidak boleh menikah dengan pria lain. Apabila dilakukan maka nikahnya tidak sah. Baca detail: Pernikahan Islam

Nikah Hamil Zina Dan Status Anak

NIKAH HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK

Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya dengan hormat sekiranya ustadz menjawab pertanyaan saya ini karna penting
1.Ayah dan ibu saya berzina lalu menikah waktu ibu saya hamil 2 bulan setengah. Dan pernikahan tersebut sudah tercatat di kua dan ortu saya sudah mendapatkan buku nikah pada waktu itu.
Kemudian setelah 6 bulan setengah setelah akad nikah lahirlah saya.
Pertanyaanya apakah saya bisa dinasabkan ke bapak saya dan apakah bapak saya bisa menjadi wali nikah saya
Karna menurut mazhab syafi'i. Mazhab yg diikuti diindonesia itu semua boleh.

2.saya sudah menikah dan pada waktu menikah saya diwalikan oleh wali hakim dikarnakan ayah saya tidak mampu/gugup untuk membacakan lafadz ijab. Kemudian nama saya dibintikan kepada ayah saya. Sedangkan kalau anak hasil nikah hamil ada yang mengatakan wali nya pakai wali hakim dan saya sudah pakai wali hakim

JAWABAN

1. Ya, anda bisa dinasabkan ke bapak anda. Yakni pria yang menikahi ibu anda saat ibu anda hamil zina.
a) Hukum nikahnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

b) Status anak juga sebagai anak sah dari pria yang menikahi perempuan hamil zina tersbut yang dalam hal ini kebetulan adalah ayah biologis si anak. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

2. Sudah betul anda dibintikan pada ayah anda. Ini pandangan madzhab Syafi'i. Soal nikah pakai petugas KUA itu tidak masalah dg cara wakil atau sebagai wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

CERITA TALAK, APA JATUH TALAK?

Saya mau nanya, jadi saya lagi bercanda sama anak saya nanti kita cari papah baru yaah de? Lalu suami bilang talak 1 tapi di maksudkan untuk saya,, maksudnya ketika saya bilang cari papah baru dia mencontohkan dengan nada gurauan talak 1. Apakah sepeti itu telah jatuh talak? Tapi suami saya tidak ada niat sama sekali untuk menceraikan hanya memberi kata contoh saja untuk saya.. Hubungan rumah tangga kami sangat harmonis dan jarang bertengkar saat kejadian pun tidak sedang dalam kondisi bertengkar

Terima kasih sebelum nya atas jawaban saudara, akan sangat membantu saya yg sedang binggung dan takut..

JAWABAN

Tidak jatuh talak. Itu termasuk kategori bercerita talak dan itu tidak ada dampak hukumnya. Baca detail: Cerita Talak

JODOH: ORANG TUA COWOK TIDAK SETUJU

ssalamualaikum
Ustadz, saya efa dari kediri
Saya punya pacar asli orang jember, ibunya jember dan bapaknya lamongan
Kami pacaran sudah 6 tahun dan berencana untuk menikah tapi orang tua pacar saya kurang setuju karena masih percaya mitos kalau lamongan dan kediri tidak boleh menikah, selain itu alasannya karena rumah saya jauh
Pdhal kami sudah sama2 cocok dan saling mencintai
Mohon solusinya ustadz dan apakah ada amalan doa untuk meluluhkan hati kedua orang tua pacar saya agar merestui kami
Terimakasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Coba baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu. Doa Agar Disayang

JODOH: BEDA PENDAPAT SOAL TEMPAT TINGGAL SETELAH NIKAH

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

saya Kurniya dari Bandung ustad,ingin menanyakan tentang restu pernikahan.calon suami saya adalah anak tunggal,awalnya ibunya menyetujui jika setelah menikah nanti,suami akan tinggal di rumah saya.posisi saya sekarang memiliki bapak dan ibu yang sakit dan tidak mungkin saya tinggalkan,mengingat semua saudara saya ada di luar kota semua.kami sudah merencanakan khitbah dan pernikahan,tapi belum sampai pada khitbah,tiba-tiba ibu calon suami saya mengatakan tidak ingin anaknya pergi dari rumah setelah menikah.

sementara calon suami saya,kukuh mempertahankan dan akan memperjuangkan saya untuk dinikahinya.saya bingung harus melakukan apa ustad.apakah saya harus mendukung usaha suami saya untuk mendapatkan restu ibunya atau saya sudahi saja hubungan ini?mohon solusi dari ustad,jazakallah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

Kalau anda menganggap bahwa suami tinggal bersama di rumah anda itu prinsip, sedangkan di sisi lain pihak suami anda juga demikian harus tinggal di rumah mereka, maka hubungan tidak bisa dilanjutkan.

Namun lebih baik berikan waktu bagi suami anda untuk komunikasi intensif dengan ibunya. Kalau tetap mendapat jalan buntu, maka tidak ada pilihan untuk tidak melanjutkan hubungan ini. Baca detail: Cara Memilih Jodoh


Ragu Najis Berat: Salaman Sama Pemilik Anjing

RAGU NAJIS BERAT: SALAMAN SAMA PEMILIK ANJING

Assalamu'alaikum ustadz saya terkena was-was najis anjing. Saya survey di rumah orang Kristen. Saat saya datang anjingnya di dalam rumah trus sama pemilik rumah dikeluarkan untuk dikandang. tetapi saat dikeluarkan itu saya tidak melihat gimana caranya krn saya ngumpet takut anjing. trus pemilik rumah kembali dan cuci tangan cuma sekali trus salaman sama saya saat tangannya masih basah. Trus saya masuk ke dalam rumah dan melakukan survey.

Pertanyaan saya :
1. Apakah tangan saya terkena najis saat bersalaman dengan pemilik rumah?
2. Apakah telapak kaki saya terkena najis saat masuk kedalam rumah?
3. Apakah baju saya juga terkena najis?

Mohon jawabannya ustadz karena saya terusan kepikiran was-was najis ini

JAWABAN

1. Kalau anda tidak melihat pemilik rumah memegang tubuh anjing, maka status tangan tuan rumah masih diragukan (antara najis dan suci). Dalam keadaan diragukan, maka status hukum kembali ke status asal tubuh manusia yaitu suci. Jadi, salaman anda dengannya tidak berdampak najis. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

2. Jawabnya sama dg no. 1, tidak dianggap najis.

3. Tidak najis.

Selain itu, perlu juga diketahui bahwa najisnya anjing masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama. Madzhab Maliki menganggap suci selagi anjing itu hidup. Yang menajiskan 3 madzhab yg lain yaitu Hanafi, Syafi'i dan Hambali. Itupun mereka berbeda pendapat tentang bagian mana yg najis. Menurut Hanafi, yg najis cuma air liurnya, sedangkan tubuh yg lain suci. Syafi'i yg menganggap seluruh bagian tubuh anjing itu najis. termasuk bulunya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Dalam menyikapi perbedaan pendapat madzhab empat, kita bisa mengikuti salah satunya apabila diperlukan.


RAGU KESUCIAN LANTAI KOS

Ustadz, maaf , saya ingin bertanya sbb:
saya pekerja hidup di kos, disini ada banyak orang tinggal dg latar belakang bermacam macam, begini ustadz, saya meragukan kesucian lantai kos saya, karena sering di injak2 banyak orang, dari toilet dll, saya ragu, dan menduga lantai najis hukmiyah, dan hanya di Pel oleh teman2,

A. Bagaimana solusi agar saya tidak bingung dan was-was, dg najis lantai itu, karena membuat saya was2 ketika sholat, dan takut najis, ketika anggota tubuh saya basah menyentuh lantai, takut najis menular kemana - mana, bingung dg barang2 yang saya sentuh, sedangkan jika harus disiram air merepotkan, karena banyak orang dg pemikiran beda beda juga, dan tidak enak hati untuk menasihati ?


Terimakasih banyak Ustadz, atas jawabannya,

JAWABAN

Idealnya, anda tinggal satu kos dg orang2 yg mengerti masalah najis. Sehingga akan tercipta rasa nyaman dan tenang di hati anda dalam beribadah dan dalam keseharian.
Namun untuk sementara ini, maka yg perlu diingat adalah bahwa selagi suatu hal itu masih diragukan suci dan najisnya, maka dalam kaidah fikih dikatakan: hukumnya kembali pada status asal (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Dalam hal lantai berarti suci. Baca detail: Kaidah Fikih

Juga, kalau seandainya jelas pernah ada najis di suatu tempat tertentu. Lalu najis itu sekarang tidak ada lagi tanpa dibasuh air suci, maka statusnya najis hukmiah. Najis hukmiah menurut madzhab Maliki tidak menularkan najis. Anda bisa ikut pandangan ini. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

SHALAT MEMBAWA NAJIS

Assalaamu’alaikum....

Pak Ustadz, dulu saya pernah ketika akan sholat berjamaah, saya melihat di kaki imam terdapat kotoran cicak, dan saya tetap melanjutkan sholat sampai selesai dalam keadaan imam membawa najis, saya dulu tidak mengetahui jika hal tersebut ternyata membuat sholat saya tidak sah, dan saya baru mengetahuinya pada minggu ini.

Apakah saya harus mengulang sholatnya?

Dan apakah saya juga harus memberitahu imamnya untuk mengganti sholat yang dahulu karena membawa najis?

Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

Kotoran cicak termasuk najis yang dimakfu. Bagaimana hukumnya apabila ada najis makfu yg terbawa shalat atau terkena najis makfu saat di tengah shalat? Dalam madzhab Syafi'i ada perbedaan pendapat di antara ulama mereka. Sebagian menyatakan tetap sah shalatnya. Sebagian yg lain menyatakan shalatnya batal. Anda bisa ikut pendapat pertama.
Baca detail: Baju Kena Bangkai Semut dipakai Shalat

Pembagian Waris Untuk Istri Dan 5 Anak Kandung

HUKUM WARIS: PEMBAGIAN WARIS UNTUK ISTRI DAN 5 ANAK KANDUNG

Assalamualaikum,
Ustad, saya ingin bertanya ibu saya meninggal tanggal 22 Agustus 2018, kemudian ayah menikah lagi dengan janda tanpa anak tanggal 27 Desember 2018 dan kemudian ayah saya meninggal tanggal 20 Agustus 2019. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian warisan jika alm. meninggalkan :
1. Istri (Ibu Tiri) Hidup
2. 3 Orang anak perempuan Hidup
3. 2 Orang anak laki-laki Hidup
dan selama menikah lagi, ayah tidak pernah membeli rumah atau apapun.
Demikian ustad, mohon maaf jika ada yang tidak berkenan terima kasih.
Wassalamualaikum. Lily

JAWABAN

1. Apabila pemilik harta adalah ayah anda, maka ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah sbb:

a) Istri (ibu tiri anda) mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa harta yang 7/8).
Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

2. Apabila pemilik harta adalah ibu, maka ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah sbb:

a) Suami (ayah anda) mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa harta yang 3/4).

Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

WARISAN: HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI APAKAH DIWARISKAN KE ORANG TUA JUGA?

Assallamuallaikum warrohmatullohi wabarrokatu,

Saya ingin menanyakan bagaimana pembagian harta warisan jika suami meninggal dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan. Dan harta yang diwariskan merupakan harta bersama yang diperoleh dalam pernikahan dari suami istri yang bekerja, sama sekali tidak ada harta bawaan dari kedua orangtua suami/istri. Sedangkan dari pihak suami ada bapak, ibu dan saudara laki-laki. Apakah mereka keluarga suami juga berhak atas harta bersama ini?

Terimakasih.
Wassalamuallaikum warrohmatullohi wabarrokatu.

JAWABAN

Pertama, Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, kalau harta yang didapat suami selama berumahtangga itu hasil usahanya sendiri 100%, maka harta tersebut menjadi milik suami 100% dan menjadi harta warisan yang harus dibagikan pada seluruh ahli waris di mana istri termasuk salahsatunya.

Jika harta yang didapat adalah kombinasi antara suami 60% dan istri 40%, maka yang menjadi harta peninggalan suami adalah yang 60%. Demikian seterusnya.

Harta seseorang menjadi harta warisan apabila saat hidup ia tidak menghibahkan hartanya. Apabila saat hidup ia menghibahkan hartanya (baik pada ahli waris atau orang lain), maka harta yang dihibahkan tidak termasuk harta warisan. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kedua, kalau suami meninggal lebih dulu, maka ahli warisnya dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8 = 3/24 -> 3/23
b) Putri kandung mendapat 1/2 = 12/24 -> 12/23
c) Bapak mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/23
d) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/23
Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

Istri Berzina, Apakah Otomatis Cerai?

ISTRI BERZINA, APAKAH OTOMATIS CERAI?

Assalamualaikum
Mohon bantuan dan bimbingannya utk pengasuh ponpes al khoirot.

Begini ceritanya, saya baru tau klo istri saya berzina dengan lelaki lain. Dan kejadian tersebut sudah 3th yg lalu, istri baru cerita krn dia sudah tidak kuat dan merasa bersalah dan berdosa ke saya krn tidak jujur selama ini ke saya.

Krn perasaan berdosa tersebut istri pernah bertanya ke kiai dan dia dibilang laknat,tidak boleh kumpul dengan saya dan harus pisah dengan saya, dan setelah pisah bisa menikah lagi dengan saya kalau saya mau. Dr hal trsbut istri minta pisah tetapi saya menolak krn saya masih sayang dia, sebetulnya istri jg masih sayang ke saya, dia minta pisah krn dia sayang ke saya dan mau balikan lagi.

Intinya istri bersikukuh minta pisah krn merasa terbebani dgn dosa zina yg dilakukan, dan tidak ingin dosa dia mengalir trus kesaya kalau belum pisah. Dia merasa bersalah sekali ke saya, dia merasa setiap sholat mohon ampun kepda Allah merasa masih tetap berdosa, slama ini dia masih teringat dan membekas sekali kejadian yg dia lakukan, makanya dia minta pisah agar bisa mulai semua dri awal dengan saya. Saya bilang spt hal diatas krn istri cerita ke saya langsung.

Apa yg harus saya lakukan?
Mohon penjelasannya krn saya tidak mau menuruti keinginan pisah istri saya, apakah ada jalan lain selain pisah?

JAWABAN

Pertama, perbuatan zina yang dilakukan istri adalah dosa besar. Namun hal itu tidak berakibat pasangan suami istri harus berpisah. Rasulullah pernah ditanya seorang Sahabat terkait istrinya yang diduga selingkuh, maka Rasulullah memberi jawaban: "Boleh menceraikannya, tapi boleh juga tetap mempertahankannya." Jawaban Rasulullah ini menunjukkan bahwa perzinahan yang dilakukan istri atau suami tidak otomatis berakibat talak. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Kedua, keputusan talak ada di tangan suami. Kalau suami tidak ingin mentalak istrinya, maka status pernikahan tetap sah. Baca detail: Cerai dalam Islam


BOLEHKAH ISTRI MENCERAIKAN SUAMI YANG KECANDUAN GAME?

Apa boleh istri men talak suami yang kecanduan game sehingga suami tidak menafkahi istri dan tidak menganggap ada istri? Suami agamanya juga tidak begitu kuat jadi dia tidak tau apa yang boleh dan apa saja yg tidak boleh dilakukan terhadap istri

JAWABAN

Boleh tapi harus dengan cara melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Apabila hakim meluluskan gugat cerai anda, maka keputusan hakim agama tersebut sah dan mengikat. Baca detail: Cerai dalam Islam


RUMAH TANGGA: SUAMI SIBUK DENGAN LAPTOPNYA

Assalamualaikum...
Saya Tia (samaran) usia 26tahun..
Saya sudah pisah rumah dengan suami (kembali ke rumah orang tua saya), salahkah jika saya ingin mengajak jalan jalan suami meskipun tidak keluar biaya ? Tiap saya ajak jalan dia alasan capek tapi jika bermain laptop sehari semalam meski gak tidur bisa, wajarkah saya marah ? Dan dulu pernah juga suami saya KDRT ke saya hingga orang tua saya menyuruh untuk bercerai tapi tetap saya pertahankan, memang kebetulan suami tidak pernah sholat dan tidak jum'atan sudah sering sy tegur, di tegur sama orang tuanya juga tetap saja gak mempan padahal dulu suami juga mondok sejak MTS, dia meminjam uang saya 5 juta untuk desaign websitenya,saya pulang ke rumah orang tua saya 30 agustus 2018 karna dia tidak pernah ada waktu buat saya dan anak saya, di ajak jalan juga saya di suruh jalan sendiri, padahal saya jalan keluar hanya ingin di temani dia agar terhindar dari fitnah. Saya undangan nikahan berangkat sendiri, melayat sendiri, intinya punya suami seperti tak punya suami, saya bertengkar hebat hari itu dia bilang "sana ikit ibuk kamu pingin tau jadi apa kamu ikut ibukmu"(kata suami saya) apakah itu termasuk talak ? Sebelumnya juga berkali kali dia ngomong cerai ke ibuk saya, kebetulan saya ada jam Dinas Malam sampai saya bawa anak saya ke tempat kerja dan besok paginya baru saya pulang ke rumah ibu kebetulan berbeda kabupaten, saya sempet sakit hati dan benci kepadanya dr agustus pun gak dinafkai sama sekali, ibuk saya yg menafkai anak saya karna memang saya tidak di ijinkan untuk kerja lagi karna anak gak ada yg menjaga jadi pemasukan saya 0,

pertanyaan saya?
1.Apa saya salah meminta waktu untuk refresing bertiga ?
2. Apakah dengan dia menyuruh saya pulang ke ibuk saya itu termasuk talak ?
3.Apa Hukumnya jika tak menafkai anak bagi suami ?
4. Apa saya berdosa tidak memberi nafkah dengan uang hasil keringat saya (masih bergantung kepada ibuk)
5. Apa boleh saya mengajukan gugatan cerai ? Dan akankah bisa anak saya mendapat hak nya ?
Terima kasih, wassalam

JAWABAN

1. Tidak salah.

2. Itu termasuk talak kinayah. Yakni, kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat talak dari suami, maka tidak jatuh talak. Silahkan tanya suami soal ada niat atau tidak.

3. Berdosa. Karena ayah wajib menafkahi anaknya. Baca detail: Kewajiban
Ayah Menafkahi Anak


Begitu juga, wajib bagi suami menafkahi istrinya. Baca detail: Suami
Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya


4. Tidak. Karena yang wajib memberi nafkah adalah ayahnya.

5. Boleh. Apabila suami tidak memberi nafkah pada istrinya, maka istri boleh menggugat cerai suami. Bahkan boleh tidak taat pada suami selama belum cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

Hukum Hubungan Intim Saat Haid

RUMAH TANGGA: HUBUNGAN INTIM SAAT HAID

Asalamualaikum wr.wb

Pa ustad bagaimana hukum nya bila berhubungan badan tanpa diketahui sudah ada darah haid maaf dari celana dalam,, saya tidak tahu kalau darah haid sudah keluar padahal tadi subuh belum datang bahkan saya sempat sholat, untung nya berhubungan badan saya itu belum sampai dalam keburu saya di cek ternyata ada darah haid dan saya tidak tahu kapan darah haid nya itu keluar
Pa ustad mohon bantuan nya apa yang saya lakukan kejadian ini sudah dua kali terjadi dan saya harus bagaimana.
Apakah saya sudah berdosa
Mojón bantuan nya Pa ustad
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Berhubungan badan dengan suami saat haid hukumnya haram dan berdosa. Namun kalau itu dilakukan karena tidak tahu alias tidak sengaja maka dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Baca juga: Wanita Haid


RUMAH TANGGA: APA UCAPAN INI TERMASUK TALAK?

Assalamu'alaikum
Pak ustad, ada yang ingin saya tanyakan.

Ini kisah sepasang suami istri.
Saat ini sang istri tengah hamil sekitar 4 bulanan.
disaat emosi, sang istri sering meminta cerai dan suami tidak bersedia.

alhasil terjadilah beberapa kasus.

1. Melalui chat beda provinsi, istri marah-marah dan memaksa suami untuk menceraikannya, hingga istri mengatakan akan membunuh kandungannya. Istri memaksa suami agar menceraikannya kalau anak ini lahir, dan memaksa suami untuk bersumpah agar menceraikannya jika anak ini lahir, akhirnya suami pun menuruti akan menceraikannya kalau anak ini lahir. Kemudian suami membayar kaffarah dengan berpuasa. istri sangat pemarah, suami sangat marah dengan ucapan akan membunuh kandungan, suami terpaksa dan takut itu menjadi kenyataan.
Kira-kira seperti ini Chat nya
istri "ceraikan lah"
suami "gak mau. mana bisa menceraikan saat hamil" (suami istri tersebut dari dulu beranggapan tidak bisa menceraikan saat hamil)
istri "ceraikan kalau nanti anak ini lahir"
suami tetap tidak mau
istri "ku bunuh anak ini ya"
suami "kalau ade disini, abang tampar ade"
(disini ada kelupaan pak. bagaimana redaksi sumpah itu, lebih banyak istri yang berucap kemudian suami hanya merespon dengan marah.)
kemudian suami membayar kaffarah puasa 3 hari.
a. Apakah ini jatuh talak pak ustad? Kapan mulai jatuh talaknya?
b. kapan dimulai dan kapan selesai masa iddahnya?
c. kapan bisa rujuk dan bagaimana jika anak kembar? dengan redaksi (anak ini)

2. Beberapa minggu kemudian, mereka sudah menjalani hidup bersama sebagai suami-istri sebagaimana mestinya. Namun terjadi pertengkaran kembali yang dimulai oleh istri, istri menjadi sangat pemarah saat hamil. Kejadiannya, istri meminta diantarkan ke stasiun untuk pulang ke daerahnya, suami berusaha membujuk namun istri tetap tidak mau. Di stasiun terjadi pertengkaran, dari pukul 11.00 sampai sore istri tidak mau pulang bersama suami,
siang hari mereka chatingan
istri "talak lah"
suami tetap gak mau
(suami sangat marah, karena saat itu, istri membahas mantan pacar.)
karena waktu sudah sangat sore, suami mengajak kembali pulang dan mengatakan kurang lebih.
Suami "kamu maunya apa?"
istri "abang tau tanpa dibilang"
suami "ade mau itu?"
"yaudah, pulang dulu, besok abang antar ke sana"
istri yakin ini hanya alasan agar istri mau ikut pulang dan membatalkan niat pulang ke daerahnya. Dan suami juga bermaksud untuk pulang karena sudah sangat sore.
a. Jatuhkah talak itu pak ustadz? bagaimana dengan keragu-raguan adakah niat atau tidak pada saat itu pak ustad?
Tapi ada kekhilafan dalam ingatan pak ustad,
b. apakah yang keluar kalimat begini "Pisah?? yaudah pulang dulu, besok abang antar kesana." atau "Yaudah pisah kita, pulang dulu, besok abang antar kesana." Bagaimana itu pak ustad?

3. Dimalam harinya, istri meminta cerai kembali, karena merasa digantungi saat sore tadi, dan emosi terus saja bergejolak, suami berusaha sabar, tapi istri terus saja memaksa dengan amat sangat. ada percakapan antara mereka..
istri "ceraikan sekarang"
suami" gak mau"
istri "kalau nunggu lahir, lama lagi prosesnya"
suami "kan bisa sekali tiga" (seingat suami, ia bermaksud bertanya)
istri "mana bisa kayak gitu"

terjadi pertengkaran, marah besar, membahas bunuh-bunuhan, dan cukup lama. suami terpancing dan mengambil senjata tajam di dapur, senjata sudah ditangan.
akhirnya terucaplah "abang ceraikan ade"
a. apakah ini jatuh talak pak ustadz?
b. bagaimana dengan kelupaan ingatan tentang "Kan bisa sekali tiga" itu pak ustad, bagaimana jika yang keluar "yaudah, sekali tiga."

4. Pak ustad, sang suami merupakan orang yang sangat penyabar, kejadian yang terjadi dalam kondisi sangat marah dan selalu dipaksa istri. InsyaAllah diluar keadaan diri suami sesungguhnya, dan ingatan pun tentang kejadian tersebut tidak jelas karena emosi sudah sangat tidak terkontrol, tetapi, mereka sangat takut mengaku-ngaku atau mengada-ngada. Karena muncul kewas-wasan disaat khawatir begitu pak ustad. Bagaimana itu pak ustad?

5. Pak ustad,
a. bagaimana jika seseorang lupa apakah dulu pernah atau tidak mengucapkan talak?
b. mereka sangat takut Halal Haram nya hubungan suami istri karena talak tersebut. Bagaimana itu pak ustad? Bagaimana cara mengetahui Allah meridhoi hubungan itu?
c. bagaimana jika siang mengucapkan talak, kemudian malam mengucapkan talak kembali tanpa ada rujuk? Berapa talak yang jatuh? Apakah talak harus diselingi rujuk?
d. bagaimana dengan kekhilafan dalam ingatan ini pak ustad? apakah berdosa tidak dapat mengingat kejadian dengan benar? diluar kontrol kejadian tersebut.

Pak ustadz,
mereka dilanda kekhawatiran, mencoba mengingat-ingat kejadian dengan benar.
Mereka benar-benar saling mencintai, hanya saja disaat hamil muda, istri menjadi jauh lebih pemarah.

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.

2. Tidak jatuh talak.

3. Ucapan "abang ceraikan ade" itu jatuh talak. Namun kalau ucapan itu timbul karena sangat marah, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Talak saat Marah

Atau ucapan itu timbul karena terpaksa, maka juga tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Terpaksa

4. Kalau ucapan talak seperti dalam kasus no. 3 itu timbul karena marah yang sangat atau terpaksa maka tidak jatuh talak sebagaimana sudah dijelaskan.

5.a. Kalau lupa apakah pernah talak atau tidak, maka dianggap tidak ada talak.
b. Tanda rumah tangga yg diridhoi Allah adalah apabila tidak melakukan pelanggaran.
c. Berarti jatuh talak 2. Talak tidak harus diselingi rujuk.
d. Kalau lupa maka dimaafkan.
Baca detail: Cerai dalam Islam




Status Anak Hamil Zina, Apakah Dapat Warisan Dari Ayahnya?

STATUS ANAK HAMIL ZINA, APAKAH DAPAT WARISAN DARI AYAHNYA?

Assalamualaikum,

Saya mau bertanya mengenai hak anak laki-laki di luar nikah (ibu nya dinikahi ayah biologis nya saat usia kandungan kurang dari 3 bulan, diperkirakan dokter 11 minggu),
a. Apakah anak tsb mempunyai hak waris dr ayah biologis nya?
b. Apakah perlu ikrar dr ayah nya?

Mohon penjelasan nya, agar kami bisa memahami hukum nya. Terimakasih.

Wassalam,

JAWABAN

A. Ya. Si anak menjadi anak sah secara agama dari ayah biologisnya yang menikahi ibunya saat hamil zina tersebut. Dengan demikian, maka ia juga memiliki hak waris dari ayahnya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

B. Tidak perlu ikrar. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Karena pernikahan kedua orang tuanya juga sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum

Perkenalkan nama saya tya. Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai rumah orang tua kami.

Almarhum ayah saya Non muslim dan WNA yang sudah lama tinggal di Indonesia dan sudah tidak mengurus dokumen perpanjangan ijin tinggal.

Sebelum menikah dengan ibu saya, ayah saya sudah pernah menikah dan memiliki 5 orang anak:
- 1 anak perempuan dari istri pertama tapi ibu saya bilang bahwa ayah saya tidak pernah menikah dengan perempuan tsb dikarenakan tidak disetujui oleh orangtua pihak perempuan. Namun, hubungan ibu sy dan kami sbg anak2nya dengan perempuan tsb sangat baik (tapi beliau sekarang sudah meninggal). Dan awalnya anak perempuannya itu non muslim (anak tiri ibu)

- ayah juga memiliki 4 orang anak dari istri ke 2 (1 orang perempuan dan 3 orang anak laki2). Ibu saya tidak tahu apakah mereka menikah siri/dicatatkan atau tidak mengingat dokumen ayah saya yang tidak ada/tidak jelas (mereka sama2 non muslim) dan saya tidak tahu agama kakak2 tiri saya yang sebenarnya. Karena alasan kesehatan istri ke 2 lalu mereka berpisah. (Beliau juga sudah meninggal).

- lalu ayah saya menikah dengan ibu saya dan memiliki 1 orang anak perempuan dan 3 orang anak laki2. Ibu saya beragama islam. Dan anak2nya beragama Islam

Ayah saya sudah meninggal tahun 2000-2001. Saat dalam masa perkawinan ibu saya membeli sebuah rumah yang waktu itu menjadi tempat tinggal kami, separuhnya dibeli dengan menggunakan uang ibu saya (karena ibu saya sudah bekerja sejak waktu remaja dan memiliki sedikit tabungan perhiasan) dan sebagian uang disubsidi dari saudara ayah saya (tidak ada hubungan darah). Kami tinggal disana dan sertifikatnya atas nama ibu saya, oleh karena itu saat ayah saya masih hidup ayah saya selalu mengatakan kepada anak2nya bawaan beliau (anak tiri ibu saya) bahwa rumah itu adalah rumah ibu saya, mungkin karena ayah saya tidak mau suatu hari rumah itu dipermasalahkan oleh mereka.

Alhamdulillah ibu saya masih hidup dan ibu saya sudah membelah rumah tsb, saat ini bagian rumah tsb sudah ditinggali oleh 2 orang anak tirinya (dengan perhitungan menggunakan hukum islam utk dibagi kepada 5 orang anak tirinya).

Pertanyaan saya bagaimana sebenarnya pembagian rumah tsb secara hukum pedata dan hukum islam? Dan bagaimana jika dijual? Mengingat saat dibeli oleh ibu saya keadaan rumah itu dindingnya bilik dan lantai semen, dan setelah saya bekerja saya yang mencicil merenovasinya.

Karena setahu saya hukum waris mewarisi hanya untuk orang yang beragama islam.

Mohon bantuan untuk jawaban atas pertanyaan tsb, terima kasih atas perhatian dan tanggapan yang diberikan.

JAWABAN

Kalau rumah itu hasil murni dari ibu anda, maka ia bukan harta warisan dari suami. Karena Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, harta ibu anda baru dianggap warisan apabila ibu anda kelak wafat. Dan yang menjadi ahli waris adalah anak-anak kandungnya saja.

Namun demikian, kalau saat ini ibu anda berkehendak untuk menghibahkan sebagian rumahnya pada anak-anak tirinya, maka itu tidak dilarang dalam Islam. Baca detail: Hibah dalam Islam

KAKEK TIDAK MAU MEMBERIKAN WARISAN PADA CUCUNYA

Terimakasih banyak Pak/ Bu atas jawabannya.
Oh iya pak/ bu berarti kan kalo untuk masalah warisan nya sy minta nya ke kakek sy, apabila kakek sy tidak mau memberikan warisan nya bagaimana pak/bu? dengan alasan hartanya sudah habis untuk perobatan ayah sy .. soalnya mereka keluarga yang sangat sangat kepada sy.
Terus langkah2 untuk mengajukan ke pengadilan agama nya seperti apa ya pak/bu? Mohon arahannya.

Terimakasih

JAWABAN

Untuk mengajukan ke pengadilan, maka anda harus meminta bantuan pengacara. Silahkan cari pengacara yang biasa menangani masalah di pengadilan agama terdekat. Dalam hal ini anda bisa tanyakan ke aparat desa atau kelurahan di tempat anda tinggal. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam


Cara Mewakilkan Wali Nikah dan Pengantin Lelaki

JODOH ANTAR NEGARA: BISAKAH MENIKAH TANPA PULANG KE TANAH AIR

Assalamualaikum, min saya mau konsultasi. Jadi saya sudah kenal seorang laki-laki hampir 3 tahun. Dan kami berdua tinggal di perantauan yang cukup sangat jauh dari orang tua. Saya tinggal di Jerman dan laki laki yang saya kenal tersebut tinggal di Albania. Kami berdua telah memiliki niatan baik untuk menikah, karena hal tersebut kami percaya jauh lebih baik di bandingkan kenal terlalu lama dan menjerumuskan ke dalam hal yang tidak baik. Tetapi saya dan dia memiliki kendala di dalam masalah financial, dimana kami berdua belum bisa menyanggupi untuk membeli tiket untuk perjalanan ke Indonesia karena uang yang di butuhkan untuk membeli satu tiket pesawat sekitar 18.000.000 untuk satu kali pergi. Kami berdua masih sama sama menunutut ilmu dan sangat ingin sekali menyempurnakan agama kami.

Sepengetahuan dan dengan keterbatasan ilmu saya, apakah ada solusi lain untuk menikah sedangkan wali saya berada di Indonesia? Atau apakah kami harus tetap menunggu dan menabung sampai kami bisa datang ke Indonesia dan bertemu wali saya?

Terimakasih min

JAWABAN

Sebaiknya anda berdua segera menikah kalau sudah merasa cocok. Adapun caranya itu bisa diwakilkan sebagaimana diuraikan di bawah.

Saat ijab kabul pernikahan, pihak yang harus hadir ada empat orang yaitu: wali, pengantin lelaki dan dua saksi.

Dua dari empat orang di atas bisa diwakilkan, yaitu, wali dan pengantin lelaki.

Jadi, salah satu dari tiga skenario ini bisa dilakukan: a) bisa saja pernikahan anda dilakukan di Albania tempat calon anda berada dengan syarat wali anda mewakilkan otoritas menikahkan putrinya pada tokoh agama/ustadz di Albania; atau b) akad nikah dilakukan di Indonesia, di rumah Anda, di mana mempelai lelaki diwakilkan pada orang yang ditunjuk olehnya; atau c) pernikahan dilakukan di Jerman, calon suami datang ke Jerman, sedangkan ayah anda cukup mewakilkan otoritas walinya pada orang/ustadz yang ada di Jerman untuk menjadi wali nikah.

Cara mewakilkan bisa lewat telpon atau video call.

URAIAN DAN DALIL

1. WALI NIKAH ATAU CALON SUAMI MEWAKILKAN

Al-Hisni dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan:

فرع - يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل وَيجوز أَن يُوكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج

Artinya: Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul).

2. PERWAKILAN LEWAT TELPON

Perwakilan wali nikah atau calon suami yang jarak jauh dapat dilakukan dengan cara telpon atau video call. Yang prinsip, orang yang mewakili menerima amanah perwakilan tersebut.

Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah Asy Syarqowi ala Tuhfatit Tullab, hlm. 2/10, menyatakan:

قَوْلُهُ وَصِيْغَةً) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ.

Artinya: (Ucapan mushannif “dan shighat”) seperti: Aku mewakilkan kepadamu dalam masalah demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian. Baik penyerahan itu secara lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan. Disyaratkan pula tidak ada penolakan terhadap wakalah (perwakilan) tersebut sebagaimana keterangan yang akan datang, dan tidak disyaratkan mengetahui wakalah (perwakilan). Andaikata seseorang mewakilkan kepadanya sedang dia tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga andaikata dia mentasarufkan sebelum mengetahui ada wakalah, tasaruf(distribusi)-nya sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup.

3. CONTOH MEWAKILKAN

A. Wali mewakilkan pada seseorang untuk menikahkan putrinya:
Wali: "Dengan ini saya atas nama wali dari putri saya bernama ... binti ... mewakilkan pada Bapak ... untuk menikahkan putri saya bernama .... binti ... dengan Saudara .... bin ... dengan mahar .... (jumlah mahar).

Wakil wali: "Saya menerima perwakilan bapak pada saya.

B. Calon suami mewakilkan pada seseorang untuk menerima ijab kabul pernikahan:

Calon suami: "Dengan ini saya sebagai calon suami mewakilkan diri saya pada Bapak .... agar supaya menjadi wakil saya untuk menerima ijab kabul saat akad nikah antara saya dengan pengantin putri bernama ... binti ...

Wakil suami: "Saya menerima perwakilan saudara"

4. CONTOH UCAPAN AKAD NIKAH OLEH WAKILNYA

A. Ucapan wakil wali saat menikahkan

Wakil wali: "Saya nikahkan Anda dengan saudari ... binti ... yang diwakilkan pada saya dengan mahar ... secara tunai.

Pengantin lelaki (asli): "Saya menerima nikahnya dengan mahar tersebut secara tunai."

B. Ucapan wakil suami saat pernikahan

Wali asli: "Saya nikahkan putri bernama ... binti ... dengan mahar .... secara tunai"

Wakil calon suami: "Sebagai wakil dari calon suami (nama suami) Saya terima nikahnya putri bapak bernama ... binti ... dengan mahar ... secara tunai.
Baca detail: Pernikahan Islam

Menggugurkan Kandungan Sebelum 120 Hari

MENGGUGURKAN KANDUNGAN SEBELUM 120 HARI

Assalamu'alaikum....
Saya ingin menanyakan tentang menggugurkan kandungan sebelum 120 hari
Saya seorang ibu rmah tangga yg baru menikah sekitar 19bulan dan skrang sya memiliki anak usia 8 bulan yg full ASI

Sya melakukan KB hanya saja krena keteledoran saya saat ini sya hamil lagi sdangkan anak baru berusia 8 bulan
Sya bingung dan gak tau harus berbuat ap,sya cuma bisa menangis dan menangis merasa bersalah sma anak karena masih membutuhkan ASI eksklusif...

Saat di coba menggunakan susu formula malah nangis kenceng karena mungkin tidak terbiasa dan itu menambah rasa bersalah sya terhadapnya dan hati terasa seperti d iris melihat anak nangis

Satu sisi suami seperti menyalahkan saya karena kehamilan ini dan membuat saya semakin stress bahkan saat pulang dari bidan dia sampe tidak mau ngobrol dengan saya dan membuat saya semakin tertekan

Saya bingung saya benar-benar merasa bersalah kepada anak saya sedangkan suami seperti tidak peduli dgan saya malah menyalahkan saya ketika anak menangis dan membentak saya dan bilang kalo ini hasil dari kebodohan sya sebagai istri

Semakin sakit rasanya di dada dan rasanya ingin sekali mati Serasa d tampar hati saya Semalaman saya hanya menangis menangis dan menangis mencoba mencari solusi jalan keluar yg terbaik

Pertanyaan saya,,,

Apa hukumnya kalau saya ingin menggugurkan kandungan saya...??
Karena alsan anak yg masih kecil dan butuh ASI eksklusif...

Terimakasih atas jawaban yg di berikan


Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

Ada pendapat yang membolehkan apabila aborsi dilakukan di usia sebelum 120 hari. Baca detail: Hukum Aborsi

Tapi berfikirlah secara jernis sebelum memutuskan. Kami sarankan anda tidak menggugurkannya. Cobalah meminta nasihat pada orang tua anda sebelum membuat keputusan.


ORANG TUA YANG LEBIH DULU DURHAKA PADA AYAH IBUNYA

Assalamualaikum wr,wb.

saya ingin bertanya perihal ibu saya yang memiliki prilaku kasar dan pengumpat.

ibu saya saya jika marah sering kali mengatakan saya anak durhaka.

hal tersebut ia lakukan karena ia tidak mendapatkan apa yang ia inginkan dari anaknya.
belakangan ini saya baru tau kalau ibu saya mengusir almarhum nenek dan terlunta dijalan, padahal beliau ibu kandung dari ibu saya.

saya merasa sedih walaupun itu sudah berlalu dan itu juga yang menimbulkan kekecewaan yang mendalam kepada ibu saya. sementara saya sendiri sudah menjadi seorang ibu.

ibu saya, ketika saya berkunjung sikapnya tidak menyenangkan bicaranya kasar. apabila saya datang tidak membawakan uang. padahal uang bulanan sudah saya berikan. ia ingin saya memberikan banyak uang. sementara saya sangat terbatas.

pertanyaannya bagai mana saya menyikapinya karena ibu saya memusuhi saya?

JAWABAN

Yang terpenting dari sikap anak pada ibunya adalah membantu ibu semampunya. Dan tidak membalas apabila disakiti. Itulah bentuk berbakti pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Kedua, doakan orang tua agar mau berubah dan menjadi sayang pada anda. Baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu: Doa Agar Disayang

Hukum Steril Atau Kebiri Hewan Kucing

HUKUM STERIL ATAU KEBIRI HEWAN KUCING

Assalamu'alaykum.
Perkenalkan saya Aghna dari Jombang.
Saya punya 2 ekor kucing betina, dan keduanya telah melahirkan masing-masing 3 ekor. Jadi sekarang total anak kucing jadi 6, ditambah 2 induk jadi 8 ekor.

Yang mau saya tanyakan :
Bolehkan saya lakukan operasi steril kandungan untuk kedua induk kucing ini biar tidak beranak lagi?
Apa hukumnya mensterilkan kandungan kucing?
Terima kasih.

JAWABAN

Pertama, hukum asal dari mensteril hewan adalah haram. Berdasarkan hadis:

عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صبر الروح وعن إخصاء البهائم نهيا شديد.ا
Artinya: Bahwasanya Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya] dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang keras". (HR al-Bazzar, dengan sanad sahih) (Lihat juga, Al Syaukani, Nailul Authar, hal. 1661)

Kedua, namun kalau perbuatan mensteril hewan itu tidak untuk menyakiti maka tidak masalah. Apalagi kalau ada unsur manfaat di dalamnya.

Ibnu Abi Zaid dalam kitab Ar-Risalah menyatakan:

ولا بأس بإخصاء الغنم لما فيه من إصلاح لحومها
Artinya: Tidak apa-apa (tidak dosa) mensteril domba karena di dalamnya terdapat manfaat berupa baiknya daging. (Lihat, Awjazul Masalik ila Muwatta' Malik, hlm. 15/19)

Abul Ma'ali dalam Al-Muhit Al-Burhani fi Fiqh An-Nu'mani, hlm. 5/376, menyatakan:

وفي أضحية «النوازل» في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره. انتهى
Artinya: dalam soal mensteril kucing maka hukumnya adalah tidak apa-apa apabila ada manfaatnya atau menghilangkan bahaya baginya.

Kesimpulan: Mensterilkan hewan agar tidak lagi beranak atau mengebiri hewan jantan hukumnya dibolehkan apabila untuk tujuan yang baik dan bukan untuk tujuan menyiksa.

Hamil Di Luar Nikah, Pria Tak Mau Tanggung Jawab

HAMIL DI LUAR NIKAH, PRIA TAK MAU TANGGUNG JAWAB

Assalamualaikum wr,wb.. saya wanita berumur 22thn saya ingin bertanya dan berkonsultasi tentang perempuan hamil di luar nikah karena pacaran, namun setelah pria dan keluarga nya di beri tahu oleh keluarga perempuan bahwa si perempuan hamil mereka benar-benar tidak mau bertanggung jawab, tidak mau menikahi, tidak mau bertanggung jawab atas anak yg di kandung.

Yang ingin saya tanyakan adalah;
1. Apakah saya sebagai wanita berhak untuk mengupayakan berusaha semaksimal mungkin untuk menuntut pria itu tanggung jawab demi kepentingan status anak/masa depan anak?
2. Apakah pria dan keluarganya syah-syah saja apabila memang mereka tidak mau bertanggung jawab? Apakah mereka akan berdosa karena telah mencampakan si wanita dan klrg nya yg sudah di hamili nya?
3. Apa disini hanya pihak perempuan saja yg kerugian karna pria dan keluarganya tidak mau bertanggung jawab, sedangkan si pria dan keluarganya tidak berdosa apa2 dimata Allah?

Sekian pertanyaan saya, mohon untuk berbagi ilmu.. terimakasih banyak, wassalamualaikum wr, wb.

JAWABAN

1. Ya, sebaiknya begitu. Selain demi masa depan anak yang dikandung juga agar si pria tidak lari dari tanggung jawab sosialnya.

2. Secara agama yang berdosa adalah kedua belah pihak yakni wanita dan pria yang melakukan zina. Zina adalah perbuatan dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

3. Seperti disebut di poin 2, kedua pihak sama-sama berdosa karena telah melakukan zina. Dan hendaknya keduanya segera bertaubat dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

INGIN NIKAH TAPI ADA MASALAH

Assalamualaikum wr.wb..yang ingin saya tanyakan begini gus..rasanya saya ingin menikah dan berkeluarga..tapi untuk saat ini belum bisa karna ada permasalahannya gus..

JAWABAN

Kalau ada masalah maka tunda dulu nikahnya dan selesaikan masalahnya. Baca detail: Pernikahan Islam

PRIA TIDAK ADA NAFSU PADA WANITA, TAPI INGIN NIKAH

Masalahnya belum menemukan yang sreg di hati ustadz..ingin yang islam ber aswaja..masalah lainnya maaf sebelumnya pak ustadz..saya gak mempunyai nafsu kpd wanita..mohon bantuannya ustadz..

JAWABAN

Salah satu tujuan menikah adalah untuk mengontrol nafsu syahwat agar tidak terjatuh pada perzinahan. Kalau nafsu anda pada wanita tidak ada, maka anda bisa menunda rencana nikah itu sampai tiba saatnya. Sementara itu, terus berusaha untuk hidup normal dan jangan lupa berdoa agar diberi karunia Allah atas apa yang anda inginkan (yakni menikah). Baca doa berikut setiap shalat 5 waktu: Doa Hati Tenang

RUMAH TANGGA: NGAMBEK KE SUAMI, ORANG TUA TAK IJINKAN BALIK TANPA DIJEMPUT SUAMI

Assalamualaikum.wr.wb
Saya seorang istri tinggal bersama suami dan seorang anak.sudah 1 bulan ini saya berada dirumah orangtua saya karena saya sedang bertengkar dengan suami saya.saya pikir dengan saya meninggalkan suami saya dengan tujuan supaya dia jera malah semakin memburuk karena orangtua sya tidak mengijinkan saya pulang kembali kepada suami padahal hubungan saya dengan suami sudah membaik.ayah saya tidak mengijinkan saya pulang dengan alasan suami saya harus jemput.kalau tidak dijemput tidak akan di ijinkqn pulang.

Saya menjadi serba salah karena di sisi lain suami tidak bisa menjemput saya karena aktivitasnya yang padat selain itu jarak yang jauh.sedangkan ayah saya tidak mau m3ngerti. Untuk lebih baikny..sikap apa yang harus saya lakukan.

Pulang pda suami tanpa seijin ayah apa diam menuruti orangtua atau melalaikan kewajib saya sebagai seorang istri.saya bingung.
Saya tunggujawabannya
Terimakasih

JAWABAN

Kalau anda berdua masih saling sayang maka tentu saja anda harus pulang ke suami. Karena, selagi suami masih memberi nafkah anda dan belum terjadi perceraian, maka wajib bagi anda untuk taat suami dan tidak gampang ngambek padanya. Istri yang tidak taat suami disebut istri nusyuz atau durhaka. Baca detail: Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)

Oleh karena itu, segera berkomunikasi pada suami dan meminta maaf atas kesalahan anda telah pergi meninggalkan suami. Dan kemudian jelaskan pada suami situasi anda yang tidak boleh pulang tanpa dijemput. Kemungkinan suami akan mengerti dan akan mencari waktu untuk menjemput.

Namun kalau suami tetap tidak bisa, maka sebaiknya anda memberi pemahaman pada orang tua agar memberi ijin untuk pulang sendiri. Bisa juga anda meminta tolong pada orang lain agar membujuk ayah merubah pendiriannya.