Showing posts with label Fikih. Show all posts
Showing posts with label Fikih. Show all posts

January 13, 2021

Hukum Bitcoin dalam Islam

Hukum Bitcoin dalam Islam
HUKUM BITCOIN DAN UANG VIRTUAL LAIN

Assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya Saya masithoh, ingin bertanya mengenai akad sharf, bagaimana pendapat ustadz mengenai penukaran uang virtual uang virtual seperti bitcoin dan sejenisnya dengan uang real baik dari segi hukum serta nilainya? Dan jika ditukarkan apakah masih dikatakan setara atau tidak?dan alasanya?
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Secara prinsip tukar menukar mata uang asing itu dibolehkan dalam agama. Jadi, hukum asal dari sharf itu mubah. Baca detail: Hukum Bisnis Money Changer / Valas / FOREX

Yang tidak boleh justru tukar menukar rupiah dengan rupiah dengan nilai yang berbeda seperti yang biasa terjadi saat menjelang lebaran Idul fitri. Baca detail: Hukum tukar uang lama dg Baru

Khusus untuk mata uang virtual seperti bitcoin dan lainnya, maka saat ini ulama mengharamkannya. Dr. Haitham bin Jawad Al Hadad menyatakan:
تَحرُم صِناعةُ هذا النَّقدِ المعروفِ بالنُّقودِ الإلكترونيَّةِ المُشفَّرةِ
Cryptocurrency، سواءٌ كان ابتداءً، أو مِن خلالِ ما يُعرَفُ بعملياتِ التَّنقيب؛ لأنَّه إيجادٌ للمالِ مِن لا شيءٍ-

Artinya: Haram transaksi dengan uang elektronik yang dikenal dengan cryptocurrency, baik di awal atau saat mining. Karena, ini termasuk mewujudkan harta dari sesuatu yang tidak ada.
Lebih detail: https://bit.ly/2EikJtu

Keharaman itu juga karena beberapa faktor antara lain: a) tidak didukung oleh suatu lembaga keuangan yang diakui; b) tidak diakui oleh negara; c) mengandung unsur penipuan dan ketidakpastian (spekulasi tinggi mirip judi). Unsur yang terakhir ini sudah cukup untuk mengharamkan bitcoin karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Tentang ketidakpastian dan potensi penipuan ini sejumlah ahli, dan sejumlah lembaga negara telah mengingatkan kita:
a) Bank Sentral negara Estonia menyatakan bahwa bitcoin mengandung skema Ponzi (Ponzi scheme). (Lihat, Braue, David (11 March 2014). "Bitcoin confidence game is a Ponzi scheme for the 21st century")

b) Lembaga Amerika bernama Commodity Futures Trading Commission menerbitkan empat "Customer Advisories" tentang bitcoin dan investasi terkait. Peringatan yg terbit pada Juli 2018 menekankan bahwa "trading in any cryptocurrency is often speculative, and there is a risk of theft from hacking, and fraud. (trading memakai uang virtual sering spekulatif dan beresiko terjadinya diretas dan penipuan." (Lihat dan download: https://www.cftc.gov/sites/default/files/2018-07/customeradvisory_tokens0718.pdf)

c) Mei 2014, lembaga Securities and Exchange Commission AS mengingatkan bahwa investasi yang melibatkan bitcoin "have high rates of fraud, and that investors might be solicited on social media sites. (Memiliki tingkat penipuan yang tinggi)

d) Pada 2013 The European Banking Authority menerbitkan peringatan atas kurangnya regulasi dari bitcoin dan berpotensi terjadinya penipuan.[Lihat, http://www.eba.europa.eu/documents/10180/16136/EBA+Warning+on+Virtual+Currencies.pdf]

e) Pada Juli 2018, FINRA dan Asosiasi Administrator Sekuritas Amerika Utara ( the North American Securities Administrators Association) juga memberi peringatan tentang bahayanya bitcoin. [Lihat, https://web.archive.org/web/20180701195236/http://www.finra.org/investors/alerts/dont-fall-cryptocurrency-related-stock-scams]

Haramnya transaksi dengan bitcoin dan sejenisnya ini bersifat sementara. Suatu saat nanti apabila segala bentuk kekurangan di atas tidak lagi ada, maka hukum ini bisa berubah menjadi mubah atau halal sesuai dengan kaidah fikih: Hukum (non-ainiyah) itu berlaku bersama adanya atau tidak-ada-nya sebab eksternal yang menyertainya. (الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Baca detail: Kaidah Fikih

Baca juga: Bisnis dalam Islam

HUKUM UANG VIRTUAL

Assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya Saya masithoh, ingin bertanya mengenai akad sharf, bagaimana pendapat ustadz mengenai penukaran uang virtual dengan uang real baik dari segi hukum serta nilainya? Dan jika ditukarkan apakah masih dikatakan setara atau tidak?dan alasanya?
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Pertanyaan sebenarnya adalah apa hukum uang virtual? Kalau yang dimaksud uang virtual adalah seperti bitcoin, maka hukumnya haram.


MEMBELI DENGAN KARTU KREDIT

Pertanyaan saya, Jika kita membeli dari penjual yang membeli dengan kartu kredit atau meminta seseorang untuk membeli sesuatu dan dia bayar dengan kartu kredit. Lalu dia pakai kartu kredit dan kita bayar cash dengan harga berupa rate saja atau harga ditentukan berapa gitu. Bagaimana hukumnya?

JAWABAN

Pertama, kartu kredit ada dua tipe: (a) kartu kredit terbatas; (b) kartu kredit tak terbatas. Kartu kredit terbatas hukumnya boleh (mubah) menurut seluruh ulama. Sedangkan kartu kredit tak terbatas ulama ada dua pendapat antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Anda boleh ikut salah satu pendapat tersebut. Baca detail: Hukum Kartu Kredit

Kedua, apabila anda aktif berbisnis online dan semacamnya yang memerlukan banyak penggunaan kartu kredit, maka sebaiknya ikut pendapat kedua (yang menghukumi boleh). Sebagaimana bolehnya bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

HUKUM GAJI AKUNTAN PUBLIK

Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya? kalau bekerja di kantor asosiasi akuntan publik yang latar belakang anggota beragam ada yang bekerja diperusahan riba, kantor akuntan publik (jasa audit yang mungkin client mereka mengunakan untuk pinjaman dana ke bank), instansi pemerintah ,dosen Dll, yang mana pemasukan dari assosiasi tersebut dari biaya ujian sertifikat yang mereka ikuti, pelatihan yang diadakan assosiasi, dan iuran anggota setiap tahunnya, dimana saya bekerja sebagai admin di bagian keanggotan yg akan menagihkan iuran setiap tahunnya, bagaimana status gaji yang saya terima apakah termasuk syubuhat ?

Syukron ustad Jazakallah khair.

JAWABAN

Gaji anda halal selagi apa yang anda lakukan tidak terkait dengan riba secara langsung. Ulama yang mengharamkan riba pun, seperti Dr. Yusuf Qaradawi, menyatakan bahwa bahkan gaji pegawai bank yang tugasnya tidak terkait langsung dengan perkreditan itu hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Jadi, Mempersoalkan asal muasal uang anggota itu terlalu jauh.

TIDAK DITAGIH UANG PARKIR

Assalamu'alaikum. Saat parkir motor dan ingin membayar, penjaga parkir tidak menemui saya dan tidak menagih saya uang sehingga saya tidak bayar parkir. Wajibkah bagi saya untuk membayar uang parkir tersebut? (Padahal salah tukang parkir sendiri)

JAWABAN

Kalau Juru parkir itu adalah petugas resmi, maka anda berkewajiban untuk membayar. Dan anda berhutang padanya. Karena jukir resmi mewakili pemerintah setempat dan kita berkewajiban untuk taat pada pemerintah. Baca detail: Bisnis Sewa (Rental) dalam Islam

Tapi kalau jukirnya tidak resmi alias jukir liar, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk membayar.


INGIN HAJI UMROH DARI YOUTUBE

Assalamu'alaikum.saya seorang pria umur 18 tahun dan ingin Haji/Umroh,tapi saya ingin mencoba karir di dunia youtube,dan saya butuh uang untuk membeli peralatan untuk membuat konten di youtube.Yang ingin saya tanyakan,bolehkah saya nabung untuk beli alat untuk membuat konten di youtube terlebih dahulu lalu menabung untuk Haji/Umroh?

JAWABAN

Boleh. Haji itu baru wajib apabila mampu. Kalau anda masih memerlukan uang yang ada untuk beli peralatan youtube untuk cari nafkah, maka anda belum termasuk mampu untuk haji/umroh. Karena itu, mendahulukan beli peralatan itu dibolehkan. Baca detail: Haji dan Umroh

BATASAN KEUNTUNGAN BERDAGANG

Assalamu'alaikum.Tolong dijelaskan tentang batasan keuntungan berdagang karena saya pernah dengar batasan pengambilan keuntungan 2 kali lipat

JAWABAN

Tidak ada batasan dalam soal laba. Penjual boleh mengambil laba berapapun. Asal pembeli rela, maka transaksi sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Yang penting penjual harus jujur dalam segala hal. Termasuk ketika ditanya harga asal barang.

Namun demikian, akan ada hukum sebab akibat apabila kita menjual terlalu mahal, lebih mahal dari yang lain. Pembeli akan cenderung enggan membeli pada kita. Namun soal ini tidak ada kaitannya dengan halal dan haram.


June 11, 2020

Cara Taubat Dosa Jariyah

CARA TAUBAT DOSA JARIYAH

Assalamuàlaikum wr.wb.
Jadi gini Ustad, Saya dulu pernah menyebarkan ilmu yg buruk yaitu tentang masalah "p*rnografi", lalu mereka (saya tidak tahu brp orang yg telah saya rusak) semakin menggila dengan masalah tersebut. Saya yg alhamdulillah mencoba untuk mengakhiri perbuatan dosa tersebut masih belum bisa mengembalikan mereka seperti semula, dan saya mencoba menyadarkan mereka ternyata malah Saya yg sedikit terseret kedalam nya lagi jadi Saya putus kan untuk berhenti dahulu. Pertanyaan nya Apakah saya harus menyadarkan mereka seumur hidup saya ? dan Bagaimana jika saya sudah lupa orang2nya siapa saja ? Apakah dosa2 tersebut akan selalu mengalir ?

JAWABAN

Dosa anda ada dua yaitu dosa pada Allah dan dosa pada teman-teman yang anda ajak berbuat dosa.
Dosa pada teman anda harus meminta maaf pada mereka dan berusaha mengajak mereka berhenti dari perbuatan tersebut. Ajakan anda tidak harus berhasil. Yang penting sudah anda sampaikan, maka anda tidak lagi punya tanggung jawab. Baca detail: Amar Makruf Nahi Munkar

Sekarang, fokuskan diri anda untuk melakukan taubat nasuha terkait dosa anda pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kalau sudah bertaubat nasuha maka insyaAllah tidak ada lagi dosa mengalir. Karena dosa mengalir itu kaitannya dengan dosa yang mana kita sebagai pihak yang pertama kali melakukannya dan kemudian ditiru oleh banyak orang. Ini beda dengan kasus pornografi yang mana dosa itu bukan anda pencipta pertama.

BERKATA JUJUR YANG DITENTANG ORANG TUA

Assalamu'alaikum.Saya suka mengatakan A adalah A walaupun ditentang banyak orang,lalu ibu saya menyuruh saya berhenti berbuat seperti itu karena ibu saya takut terjadi apa-apa,lalu apa yang harus saya lakukan apakah menuruti ibu saya atau bagaimana? (Soalnya dulu saat ada pemuda yang ingin berjihad di medan perang saja saat ibunya tidak merestuinya maka Rosulullaah menyuruh pemuda tersebut untuk tidak ikut berjihad)

JAWABAN

Pertama, ikuti nasihat ibu.

Kedua, menjadi orang baik tidak harus menentang banyak orang. Ada banyak hal agar kita tetap jujur tanpa membuat orang lain marah dan menentang kita. Salah satu caranya dengan tidak selalu mengatakan sesuatu menurut apa yang kita percaya benar.

Orang yang baik adalah orang yang berakhlak mulia. Dan pelaku akhlak mulia itu akan selalu membuat orang baik bergembira dan nyaman bersamanya. Jika banyak orang yang menentang anda, itu tanda bukan pelaku akhlak mulia. Anda perlu banyak belajar akhlak mulia pada orang yang dikenal bijak. Tanyakan padanya apa kesalahan anda dan bagaimana sebaiknya anda bersikap. Dan orang seperti itu biasanya ada pada kalangan yang dikenal sebagai pengikut NU.
Baca detail: Akhlak Mulia

MENCAMPUR AIR ZAM-ZAM

Bagaimana hukumnya memperbanyak air zam-zam yang akan diberikan ke keluarga saat datang ibadah haji/ umrah?

JAWABAN

Tidak masalah karena kita sifatnya memberi (hibah). Dan dalam hibah hukumnya bebas memberikan barang asli atau campuran asal tidak membahayakan pada yang diberi. Baca detail: Hibah dalam Islam

dengan syarat:
a) tidak menyatakan bahwa air zamzam itu asli tanpa campuran. Kalau seandainya ada yang nanya soal ini, maka harus terus terang kalau ada campurannya.

b) tidak untuk dijual. kalau dijual maka harus terus terang kalau air sudah dicampuri/tidak asli.

Kalau tidak memenuhi syarat di atas maka berarti berbohong dan itu dosa. Baca detail: Bohong dalam Islam

BERCANDA TENTANG SANTET

Assalamualaikum ustadz.

Tadi malam ini ibu saya melihat ada bola api bewarna hijau kuning merah, dan saya search di google bilang bahwa itu adalah santet, apa itu benar?

Yang kedua, saya pernah saat masih kecil bercandaan sama teman saya, waktu itu ada app namanya santet online, dan isinya itu cuman buat lucu lucuan doang, stadz. Dan saya iseng main itu, tapi nama temen saya itu saya plesetin, misalkan "putri gajelas" gitu stadz.

Dan itupun buat lucu lucan doang, temen saya juga ketawa dan gak merasa apa apa. Dan saya gak ada tujuan untuk menyakiti teman saya, demi allah. Saya baru nyadar hari ini stadz, saya takut saya terlanjur musyrik karena saat itu tidak terlintas di dalam pikiran saya, saya takut dosa stadz.

Mohon jawabannya ya, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu.

JAWABAN

1. Bisa benar bisa tidak. Untuk memastikan anda harus konfirmasi pada ahlinya.

2. Pertama, perlu diketahui bahwa santet yang sungguhan (bukan mainan) dengan tujuan mencelakakan orang lain hukumnya adalah haram. Tapi tidak sampai pada syirik. Kecuali apabila proses membuat santet itu dilakukan dg cara menyembah selain Allah. Juga tidak sampai pada murtad kecuali apabila proses penyantetan itu dilakukan dengan cara menghina simbol-simbol utama Islam seperti Al-Quran, Nabi Muhammad, dll. Baca detail: Hukum Ilmu Santet

Kedua, pemakaian istilah santet hanya untuk lucu-lucuan, tidak ada masalah. Termasuk game dan aplikasi santet online juga tidak masalah. Itu sama dengan hukum main catur dan sejenisnya. Baca detail: Hukum Main Catur

CATATAN

Jangan terpedaya dengan artikel-artikel agama di internet atau ceramah ustadz di Youtube yang sering memakai kata syirik, musyrik atau bid'ah. Karena mereka termasuk golongan minoritas dalam Islam yang disebut golongan Wahabi atau Salafi. Mereka termasuk bagian dari Ahlussunnah (Sunni, dalam arti bukan Syiah), akan tetapi golongan Ahlussunnah yang sempalan. Bukan mainstream. Karena sikap mereka yg mudah mensyirikkan itu, mereka dikeluarkan dari kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

June 09, 2020

Gaji Polisi Halal atau Haram?


GAJI ANGGOTA POLRI, APAKAH HARAM?


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga ustadz dan tim konsultasi syariah selalu dalam lindungan Allah.
Ada yang ingin saya tanyakan tentang rejeki halal dan haram.

Suami saya bekerja sebagai anggota polri, setiap beliau mendapat rejeki atau uang di luar gaji dan tunjangan kinerja per bulannya, saya bertanya uang dari mana? Beliau hanya menjelaskan dengan singkat bahwa uang itu di dapat dari anggaran yang sudah di tentukan untuk kegiatan tertentu dan karena beliau telah melaksanakan kegiatan tersebut jadi menurutnya uang itu adalah hak nya. Jika saya tanya lebih lanjut, reaksi beliau seperti tidak senang. Jadi hanya sebatas itu keterangan uang tersebut.

Yang ingin saya tanyakan apakah halal uang tersebut untuk saya gunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti untuk makan dan lain-lainnya? Saya sangat khawatir itu tidak halal untuk saya dan anak-anak. Mohon penjelasannya ustadz, syukron.

JAWABAN

Karena suami anda adalah seorang PNS, maka halal dan haram dalam masalah uang penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan itu sangat tergantung dari: a) apakah penghasilan itu melanggar atau tidak pada ketentuan yang berlaku pada korps Polri; b) apakah uang tambahan itu bukan termasuk dari korupsi? Apabila tidak melanggar dan juga bukan korupsi maka tidak masalah alias halal.

Kalau memang ucapan suami anda jujur, maka tampaknya itu uang yang halal. Dan anda tidak perlu ragu untuk menggunakannya.

Cara terbaik untuk memastikan hal ini adalah bertanya ke koleganya atau ke polisi lain yang memiliki tugas serupa seperti suami anda. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

BATASAN CURHAT PADA MANUSIA


Assalamu'alaikum.bagaimana Hukum dan batasan curhat kepada manusia?

JAWABAN

Batasan curhat pada sesama yang paling prinsip adalah harus pada sesama jenis apabila bukan mahram. Dan boleh pada lawan jenis apabila ada hubungan mahram (muhrim).

Di luar itu, hendaknya dipilih orang yang memang bisa mendengarkan dan dapat dipercaya bisa menyimpan rahasia.

Secara khusus: apabila curhat terkait masalah agama, maka hendaknya dilakukan pada yang ahli agama. Dalam hal ini boleh pada yang beda lawan jenis asalkan yang bersangkutan memang dikenal ahli agama dan bisa dipercaya. Dan idealnya dilakukan secara online atau telpon. Tidak bertatap muka. Apalagi kalau hanya berdua. Baca detail: Hukum Kholwat


TIDAK SHALAT SECARA SENGAJA, KAFIRKAH?


Assalamu'alaykum stadz

Jika kita meninggalkan shalat, misal shalat shubuh karena ngantuk (tetapi sudah sempat bangun saat adzan), apakah menyebabkan pelakunya kafir?

Jazakallahu khayran

JAWABAN

Tidak kafir. Tetapi berdosa dan wajib qadha atau mengganti shalat yang ditinggalkan segera. Baca detail: Qadha Shalat

Tidak kafirnya itu apabila masih menganggap bahwa shalat itu wajib. Baca detail: Hukum Tidak Shalat

HUKUM PERNIKAHAN TRANSGENDER


Assalamu'alaikum. Mau tanya nih. Tapi maaf, pertanyaannya agak kontroversial. Pertanyaannya: bagaimana hukum pernikahan transgender? (pernikahannya, bukan transgender itu sendiri). Saya bukan pendukung transgender, saya hanya ingin mencari solusi yg terbaik utk para transgender di luar sana. Terimakasih

JAWABAN

Hukum pernikahan transgender dalam arti pernikahan antara sesama lelaki atau sesama perempuan adalah tidak sah. Pernikahan dalam Islam sudah jelas yakni hubungan nikah antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana secara tersebut dalam QS An-Nisa 4:3. Baca detail: Pernikahan Islam

SEDEKAH: HARUSKAH BACA DOA DULU?


Assalamualaikum wr.wb
selamat siang saya winata dari Karawang
begini pak/bu...
saya kebetulan dapat pekerjaan baru,lalu untuk menyalurkan rasa syukur saya ingin bersedekah.
ada rezeki sedikit saya belanjakan bahan baku makanan lalu saya olah dalam kemasan dan saya jadikan nasi uduk dan dimasukan ke dalam bungkus plastik perbungkusnya.

Pertanyaan saya ? Doa apa yang harus saya baca ? Apakah saya harus hubungi ustad terdekat & minta didoakan.
bagaimana jika tidak ada ustad terdekat ?
Mohon pencerahannya...terimakasih
salam hormat saya...

JAWABAN

Sedekah termasuk kebaikan yang tidak perlu memakai doa. Cukup niat sedekah saja. Baca detail: Sedekah

MELANGGAR JANJI APA WAJIB KAFARAT?


Apa hukumnya melanggar beberapa janji tapi puasa kafarat dijadikan satu jadinya cuma 3 hari? Tapi melanggar beberapa sumpah? Misal 2 sumpah terlanggar tapi puasa nya 3 hari tdk 6 hari?

JAWABAN

Harus jelas dibedakan antara mengingkari sumpah dan janji.

a) Ingkar janji hukumnya berdosa tapi tidak ada kewajiban membayar karafat. Baca detail: Hukum Janji dalam Islam

b) Ingkar janji yang disertai sumpah itu sama dengan ingkar atas nadzar yakni harus membayar kafarat. Satu ingkar janji satu kafarat. Jadi, kalau dua kali sumpah yang diingkari maka harus membayar 2 kafarat. Adapun kafaratnya tidak hanya berupa puasa. Puasa hanya salah satu alternatif. Yang utama adalah memberi makan orang miskin.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

June 07, 2020

Hutang pada Ibu Adopsi

HUTANG PADA IBU ADOPSI


Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan soal ortu kandung namun Ibu adopsi mengatakan tidak tahu dimana keberadaan ortu kandung karena yg tahu adalah Ayah adopsi namun beliau sudah meninggal saat saya masih 5tahun.
Ketika 19tahun lulus SMA, saya bekerja utk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga ( Ibu adopsi sudah tidak bekerja, tinggal di kontrakan dan putra kandungnya masih sekolah) saya bekerja 7 tahun untuk menyekolahkan dan kuliahkan putra kandungnya Ibu adopsi hingga Sarjana.

Setelah 9tahun kerja saya kena PHK otomatis tidak punya pemasukan dan tidak punya tabungan sama sekali. Saya terpaksa jual dua kalung emas Ibu adopsi saya tsb untuk kebutuhan sehari2 kami. Dan itu tidak cukup ...hingga saya pinjam uang tabungan Ibu di rekening banknya sebesar 12juta.

Sampai saat ini saya belum mampu kembalikan uang itu, dan saya sudah tidak satu kota dengan Ibu dan putra kandungnya serta tidak berkomunikasi lagi sama mereka ( putra kandungnya sudah bekerja dan sudah memiliki jabatan di perusahaan swasta namun dia tidak mempedulikan saya karena baginya saya ini bukan kakak kandungnya , saya sedih sekali karena jerih payah saya menyekolahkan dan kuliahkan hingga Sarjana dilupakan begitu saja ...dan saya harus segera kembalikan uang Ibu dg keadaan saya seperti ini kerja serabutan )

Saya harus bersikap bagaimana?

JAWABAN

Pada prinsipnya, secara syariah tidak ada hubungan kekerabatan antara anak adopsi dan orang tua adopsi. Oleh karena itu, tidak ada hubungan warisan dll. Baca detail: Hukum Adopsi

Terkait hutang pada ibu adopsi, maka tentunya harus dibayar kalau memang akadnya adalah hutang. Kecuali apabila ibu adopsi anda membebaskan hutang tersebut.

Berapa jumlah hutang yang harus dibayar? Apakah 12 juta? jawabnya: itu tergantung dari penggunaan anda atas uang tersebut. Apabila uang tersebut digunakan bersama dengan ibu adopsi dan anak kandungnya, maka hanya yang anda belanjakan untuk diri sendiri yang harus dibayar. Baca detail: Hutang dalam Islam

Apabila saat ini anda masih belum punya cukup uang untuk melunasi pinjaman tersebut, maka tidak masalah menunda pembayaran. Yang penting anda masih tetap berkomitmen untuk melunasinya apabila sudah memiliki dana untuk melunasinya. Karena melunasi hutang hukumnya wajib. Baca detail: Hutang dalam Islam

RAGU SAAT MANDI JUNUB TIDAK BERSEGERA


Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan perihal keraguan saya saat mandi junub. Pada saat ditengah-tengah saya mandi junub, tiba-tiba Ibu saya memanggil untuk diambilkan bajunya yang tertinggal di dalam kamar mandi, lalu saya mengambilkan dan memberikannya ke Ibu saya dengan membuka sedikit pintu kamar mandi. Lalu saya lanjut mandi junub. Pertanyaan saya, apakah mandi junub saya sah atau saya harus mengulangi mandi junub saya? Mohon dapat dijawab karena hati saya sangat gelisah karena was-was ini, saya takut mandi junub saya tidak sah dan mengakibatkan sholat saya tidak diterima. Terima kasih sebelumnya. Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Proses mandi besar yang ada sedikit jeda itu tidak masalah dan tidak membatalkan mandi anda. Sehingga mandi junub anda hukumnya sah. Karena hal tersebut bukan termasuk pembatal mandi junub. Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar

Karena hal yang harus dilakukan sebagai syarat sahnya mandi hanya ada dua yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Tidak ada kewajiban untuk bersegera. Bersegera dalam membasuh seluruh tubuh itu hukumnya sunnah. Baca detail: Apabila Mandi Tidak Merata


ADA KOTORAN DEBU DI KUKU, APA MANDI WAJIBNYA SAH?


1.saya sering menggaruk kepala yang kotor dan berkeringat.sehingga kotorannya masuk dalam kuku.kemudian saya sempat mandi wajib.apakah sah mandi wajib saya?

JAWABAN

1. Sah. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

HITUNGAN 3 QURU'


mohon maaf sebelumnya buya..izinkan saya untuk menanyakan sesuatu yg berkenaan dg syariat islam dan mohon buya berkenan untuk menjawabnya.

saya ingin menanyakan bagaimana cara menghitung 3 quru' dlm masa iddah..krn ini adl berkenaan dg apa yg saya alami sekarang jadi tidak ingin terjerumus ke yg sesat.

ketika jatuh talak,saya dlm keadaan suci lalu setelah kira" 10 hari saya haid selama 14 hari kemudian suci selama 2 bln,dan haid lagi 5 hari kemudian sekarang sudah suci..

apakah saya boleh menikah saat ini atau masih menunggu datang haid lagi???
begitu buya mslh nya terimakasih buya dan mohon doanya semoga untuk kedepannya semuanya baik" saja.AAMIIN

JAWABAN

Quru' menurut madzhab Syafi'i adalah masa suci. Jadi, 3 quru' untuk masa iddah berarti 3 masa suci. Baca detail: Cerai dalam Islam

Jadi, saat anda dicerai dalam keadaan suci itu sudah terhitung 1 quru'. Kemudian, setelah haid selama 14 hari masuk quru' kedua. Setelah itu, setelah haid lagi selama 5 hari maka masuk quru' ketiga. Anda baru bisa menikah lagi apabila setelah quru' ketiga ini anda mengalami masa haid. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Batasan Membangun Rumah Bertetangga

BATAS BANGUNAN RUMAH YANG BERTETANGGA


Assalamualaikum wr wb

Bismillahirrahmanirrahim..

Beberapa tahun yang lalu saya membangun sebuah rumah di sebidang tanah milik pribadi yang saya beli dari kerabat..
Posisi tanah saya di tengah tengah dimna kanan kiri depan belakang adalah tanah milik orang lain.tentunya mungkin sudah umum seperti itu juga ya

Batas wilayah bangunan rumah saya tidak memasuki batas wilayah tanah orang lain cuman hanya pas saja karna memang tidak seberapa luas nya(sempit)bahkan tempat terjatuh nya air hujan dari atap rumah pun saya talang supaya ketika ada hujan air hujannha tidak jatuh ke tanah orang

Namun beberapa waktu lalu sempat saya mendengar bahwa pemilik tanah di belakang rumah saya.berujar knapa rumah saya di bangun nya pas .pas di perbatasan tanah meskipun sebenarnya tidak sampai ke tanah miliknya
Mungkin pemilik tanah belakang rumah saya itu maunya di sisain gitu sedikit aja jadi bangunan nya tidak di bangun pas di perbatasan wilayah tanah

Pertanyaan nya adalah
1.apakah ada dosa karna saya membangun rumah yang saya tempati sekarang ini di bangun dg posisi tembok belakang rumah saya berada pas di atas batas wilayah dan saya yakin bangunan rumah saya tidak melampaui batas wilayah tanah
2.bagai mana hukum nya jika ada air hujan dari atap genteng rumah kita jatuh nya ke tanah orang lain

Mohon pencerahannya terimakasih

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Membangun rumah selama masih dalam batas tanah milik sendiri tidak masalah. Dengan syarat: tidak ada hal yang merugikan/membahayakan tetangga terkait dengan bentuk bangunan rumah kita. Membangun rumah yang lokasinya masih di dalam tanah milik sendiri tidak termasuk merugikan tetangga.

Al-Bahuti dalam kitab Kasyaful Qina', hlm. 3/477, menyatakan:

وليس له أي الجار منعه أي منع جاره من تعلية دار ولو أفضى إعلاؤه إلى سد الفضاء عنه... وقد احتج أحمد بالخبر: لا ضرر ولا ضرار. فيتوجه منه منعه

Artinya:Tetangga A tidak boleh melarang tetangga B untuk membangun rumah walaupun ketinggiannya menyebabkan tertutupnya ruang terbuka bagi tetangga A. Ahmad Alkhabar berargumen dengan kaidah fikih: la darar wala dirar (Tidak Boleh Melakukan Sesuatu Yang Membahayakan/merugikan Diri Sendiri Ataupun Orang Lain). Kaidah ini diarahkan pada larangan mencegah orang lain.

Ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, hlm. 3/571, menyatakan:

لا يقضى بمنع بناء مانع ضوءٍ وشمس وريح عن جاره، هذا هو المشهور، ومقابله... أن يمنع من مانع الضوء والشمس والريح

Artinya: Tidak diputuskan untuk melarang pembangunan yang (berakibat) terhalangnya cahaya dan sinar matahari dan angin dari tetangganya. Ini pendapat yang masyhur. Pendapat yg tidak masyhur: dilarang pembangunan yang mencegah cahaya, sinar matahari dan angin.

Burhanuddin Abul Wafa' dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam, hlm. 262, menyatakan:

فصل: وأما إحداث بناء يمنع الضوء والشمس والريح فاختلف فيه هل يمنع أم لا؟ وفي المتَيطيَّة: لا يمنع إلا أن يكون أظلم عليه. وأما إن أحدثه ضررا لجاره فإنه يمنع منه

Artinya: Mendirikan bangunan yang mencegah sinar matahari dan angin (ke rumah orang lain) kemudian terjadi sengkata apakah boleh atau tidak? Menurut Al-Mutaitiyah: Tidak dilarang kecuali membuat gelap. Apabila pembangunan itu membahayakan pada tetangga maka dilarang.

2. Mengalirnya air hujan atap genteng yang jatuh ke tanah orang lain termasuk hal yang tidak boleh. Namun kalau tetangga tidak keberatan maka tidak apa-apa. Untuk itu, a) usahakan agar tidak ada air hujan yang jatuh ke pekarangan orang lain; b) mendahului meminta ijim apabila hal itu akan terjadi.

Burhanuddin Abul Wafa' dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam, hlm. 262, menyatakan:

وأما إحداث الميزاب لماء المطر يصب في دار الجار فذلك ممنوع سواء أضر بجاره أم لم يضر. إلا أن يأذن له في ذلك قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: فَإِنْ مَنَعَهُ جَارُهُ فَأَرَادَ أَنْ يُؤَخِّرَ جِدَارَهُ عَنْ مَوْضِعِهِ إلَى دَاخِلِ دَارِهِ، وَيَجْعَلَ مَوْضِعَ الْجِدَارِ مَجْرَى الْمَاءِ مِنْ سَطْحِهِ فِي أَرْضِهِ، قَالَ: لَيْسَ لَهُ أَنْ يُحْدِثَ عَلَى جَارِهِ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ، وَقَالَ عِيسَى لَهُ ذَلِكَ.

Artinya: Adapun membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga maka hal itu dilarang. Baik membahayakan/merugikan tetangga atau tidak kecuali apabila atas seijin tetangga....

URAIAN TAMBAHAN

Dalam sejumlah hadis sahih, Nabi menekankan pentingnya seorang muslim yang baik untuk selalu menghormati hak-hak tetangganya dan berbuat baik pada mereka serta berusaha keras untuk tidak merugikan mereka.

a) Hadis riwayat Bukhari & Muslim, Nabi bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Artinya: Malaikat Jibril selalu mewasiatiku (agar berbuat baik) pada tetangga. Sampai aku mengira tetangga akan menerima warisan.

b) Hadis riwayat Bukhari & Muslim, Nabi bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ،

Artinya: Barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya memuliakan tetangganya.

c) Hadis riwayat Muslim, Nabi bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Artinya: Tidak akan masuk surga orang yang tidak membuat nyaman tetangganya.

Ketiga hadis di atas memberikan gambaran umum tentang bentuk saling menghormati antar tetangga. Yakni, bahwa antar tetangga tidak boleh saling mengganggu atau merugikan satu sama lain. Ulama menjelaskan dari segi detailnya tentang batasan-batasan apa saja yang dianggap mengganggu dan merugikan yang lain.

Termasuk yang dianggap mengganggu apabila air hujan dari genting atau talang air kita jatuh ke tanah tetangga. Dan termasuk tidak dianggap merugikan adalah apabila bentuk rumah atau bangunan itu membuat tetangga terhalang dari sinar matahari atau hembusan angin.

Secara umum, ulama empat madzhab terbagi menjadi dua pendapat dalam menyikapi hal ini.

Pertama, batasan bolehnya menggunakan miliknya adalah selagi tidak merugikan/mengganggu/membahayakan tetangga. Pandangan ini berasal dari madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali.

Zakariya Al-Anshari (madzhab Syafi'i) dalam Fathul Wahab Syarah Manhajut Tullab, hlm. 3/565, menyatakan:

ويتصرف كل من الملاك (في ملكه بعادة) وإن أدى إلى ضرر جاره أو إتلاف ماله؛ كمن حفر بئر ماء أو حَشٍّ، فاختل به جدار جاره أو تغيَّر بما في الحش ماء بئره، (فإن جاوزها) أي العادة فيما ذكر (ضمن) بما جاوز فيه؛ كأن دق دقًّا عنيفًا أزعج الأبنية أو حبس الماء في ملكه، فانتشرت النداوة إلى جدار جاره، (وله أن يتخذه) أي ملكه ولو بحوانيت بزازين (حمامًا وإصطبلًا) وطاحونة (وحانوت حداد إن أحكم جدرانه) أي كل منها بما يليق بمقصوده؛ لأن ذلك لا يضر الملك وإن ضر المالك بنحو رائحة كريهة] اهـ.

Artinya: Masing-masing pemilik yang melakukan sesuatu pada yang dimilikinya menurut kebiasaan yang berlaku apabila berakibat merugikan pada tetangganya atau merusak hartanya, seperti seseorang yang menggali sumur air kemudian berakibat rusaknya tembok tetangganya atau berubah air sumurnya, maka apabila hal itu melewati batas kebiasaan maka harus mengganti..

Ad-Dardir (madzhab Maliki) dalam Al-Syarh Al-Shaghir, hlm. 3/485, menjelaskan:

و قضى (بمنع دخان كحمام) وفرن ومطبخ وقمين (و) بمنع (رائحة كريهة؛ كدبغ) ورائحة مذبح ومسمط، والمراد الحادث من ذلك لا القديم (و) بمنع (مضر بجدار) حدث كدق، وطاحون، وبئر، وغرس شجر، (و) منع إحداث (إصطبل)؛ لما فيه من ضرر رائحة الزبل بالجدار وصوت الدواب، (و) بمنع (حانوت قبالة باب ولو بسكة نفذت) على الأصوب؛ لأن الحانوت أشد ضررًا من فتح الباب؛ لملازمة الجلوس به، ومحل المنع فيما ذكر (إن حدثت) لا إن كانت قديمة... (ولا) يقضى بمنع (صوت كمد) وهو دق القماش لتحسينه (ونحوه)؛ كحداد ونجار وصائغ لخفة ذلك؛ ولذا قال بعضهم: هذا ما لم يشتد ويدم، وإلا منع]

Al-Bahuti (mazhab Hambali) dalam Kasyaf Al-Qina', hlm. 3/408, menyatakan:

(ويحرم) على الجار (إحداثه في ملكه ما يضر بجاره كحفر كنيف إلى جنب حائط جاره) يضره (وبناء حمام يتأذى بذلك ونصب تنور يتأذى) جاره (باستدامة دخانه، وعمل دكان قصارة أو حدادة يتأذى بكثرة دقه، و) يتأذى (بهز الحيطان) من ذلك (و) نصب (رحى) يتأذى بها جاره (وحفر بئر ينقطع بها ماء بئر جاره، وسقي، وإشعال نار يتعديان إليه) أي إلى الجار (ونحو ذلك) من كل ما يؤذيه... (وإن كان هذا الذي حصل منه الضرر) للجار من حمام ورحى ونحوهما (سابقًا) على ملك الجار (مثل من له في ملكه مدبغة ونحوها) من رحى وتنور (فأحيا إنسان إلى جانبه مواتًا أو بناه) أي بنى جانبه (دارًا) قلتُ: أو اشترى دارًا بجانبه بحيث (يتضرر) صاحب الملك المحدث (بذلك) المذكور من المدبغة ونحوها (لم يلزمه) أي صاحب المدبغة ونحوها (إزالة الضرر)؛ لأنه لم يحدث بملكه ما يضر بجاره، (وليس له) أي: الجار (منعه) أي: منع جاره من (تعلية داره ولو أفضى) إعلاؤه (إلى سد الفضاء عنه أو خاف) أي ليس للجار منع جاره من تعلية بنائه ولو خاف (نقص أجرة داره)] اهـ.

Kedua, boleh seseorang menggunakan miliknya walaupun seandainya itu akan mengganggu orang lain (tetangganya).

Al Kasani dalam Badai' Al-Shanai' fi Tartib Al-Syarai', hlm. 6/264, menyatakan:

: [للمالك أن يتصرف في ملكه أي تصرف شاء سواء كان تصرفًا يتعدَّى ضرره إلى غيره أو لا يتعدى، فله أن يبني في ملكه مرحاضًا أو حمامًا أو رحى أو تنورًا، وله أن يقعد في بنائه حدادًا أو قصارًا، وله أن يحفر في ملكه بئرًا أو بالوعة أو ديماسًا وإن كان يهن من ذلك البناء ويتأذى به جاره، وليس لجاره أن يمنعه حتى لو طلب جاره تحويل ذلك لم يجبر عليه؛ لأن الملك مطلق للتصرف في الأصل، والمنع منه لعارض تعلق حق الغير، فإذا لم يوجد التعلق لا يمنع، إلا أن الامتناع عما يؤذي الجار ديانة واجبٌ؛ للحديث: قال صلى الله عليه وآله وسلم: «الْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ» ولو فعل شيئًا من ذلك حتى وهن البناء وسقط حائط الجار لا يضمن؛ لأنه لا صنع منه في ملك الغير] اهـ

June 06, 2020

Shalat Zhuhur di Hari Jumat

HUKUM SHALAT ZHUHUR DI HARI JUMAT


Assalamu'alaikum Wr.Wb

Tadz sy sholeh mau tanya, kalo seorang laki laki tidak shalat jumat tanpa udzur , kemudian shalat dhuhur sebelum shalat jumat di mesjid selesai, sah kah sholatnya menurut ulama 4 mazhab?

Terima kasih...

Di tunggu balasannya ustadz... semoga Alloh membalas kebaikan ustadz...

Wassalam

JAWABAN

Shalat zhuhurnya sah asal memenuhi syarat dan rukun shalat zhuhur. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Tapi anda tetap berdosa karena meninggalkan shalat jumat. Baca detail: Shalat Jumat

Nabi bersabda dalam sebuah hadis sahih:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya: Siapa yang meninggalkan tiga shalat Jumat karena meringankan (tanpa udzur) maka Allah akan mengecap hatinya (menjadi keras). HR Abu Dawud #1369; Tirmidzi #1052; Nasai #500.

Dalam hadis sahih lain Nabi bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya: Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa darurat maka Allah akan mengecap hatinya. HR Ibnu Majah #1126

Al-Munawi dalam Faidul Qadir, hlm. 6/133, menjelaskan makna hadis di atas:

( طبع الله على قلبه ) أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق " انتهى

Artinya: Yang dimaksud mengecap atau menstempel hatinya yakni membuat hatinya tidak lagi lembut. Menjadikan hatinya bodoh, kering dan keras. Atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.

NIAT QADHA SHALAT FARDHU


Assalamualaikum wr wb
Saya ingn bertanya bagaimanakah niat sholat qadha sholat fardhu ?

JAWABAN

Niatnya sebagai berikut (misal, shalat zhuhur):

أصلي فرض الظهر قَضَاءً لله تعالي

Usholli fardhozh Zhuhri qadha'an lillahi ta'ala

Niat shalat zhuhur qadha karena Allah Ta'ala.
Baca detail: Cara Niat

MASALAH NIAT DALAM IBADAH


Assalamualaikum pak ustadz

Saya mau bertanya, ada 2 konteks.

1. Bagaimana cara supaya terhindar dari maksiat saat sendirian pak ustadz ?

2. Di era digital ini banyak sekali kita jumpai gambar maupun video yang mengundang hawa nafsu pak ustadz, Bagaimana kiat-kiat agar terhindar dari memuncaknya hawa nafsu pak ustadz sedangkan keseharian tidak mungkin lepas dari yang namanya HP. Mohon bimbingannya pak ustadz.

3. Pak ustadz bolehkah niat wudhu dengan seperti ini :
- "bersuci dari hadas kecil"
- "mengangkat hadas kecil"
Bolehkah niatnya tanpa ada kata "aku niat" dan "karena Allah " serta tanpa kata "wudhu" ?
4. Bolehkah niat mandi wajib atau mandi besar seperti ini saja :
- "bersuci dari hadas besar"
- "mengangkat hadas besar"
Bolehkah niatnya tanpa ada kata "aku niat" dan "karena Allah" serta tanpa kata "mandi wajib atau mandi besar" ?

5.boleh tidak pak ustad niat sholat wajib atau sunah hanya dengan kalimat "sholat zuhur" dan "sholat qobliyah zuhur", tanpa ada kata "aku niat", "fardhu" dan "karena Allah " ?

6.ketika berniat sebelum takbir dan sesudah takbir, niat mana yang diterima pak ustadz ? Atau berniat jauh sebelum mau memulai sholat, misalnya dari rumah berniat sholat zuhur lalu pergi ke mesjid ?

JAWABAN


1. Ada tiga hal yang harus dilakukan saat sendirian, juga saat ramai, agar terhindar dari maksiat: pertama, miliki niat yang kuat untuk menghindari maksiat. Semua perbuatan berasal dari niat. Maka, tanamkan niat yang kuat untuk menjauh dari maksiat.

Kedua, ciptakan lingkungan yang baik di sekitar kita. Yang dimaksud lingkungan itu meliputi lingkungan dunia maya dan dunia nyata. Dunia maya meliputi tontonan dan bacaan online serta pertemanan online. Hindari tontonan, bacaan dan teman virtual yang tidak baik yang mengandung pornografi atau hal buruk lainnya. Dunia nyata meliputi bacaan dan gambar serta pertemanan. Jauhi semua hal buruk atau yang berpotensi buruk yang membawa aura negatif. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Ketiga, dekatkan diri dengan lingkungan yang baik. Termasuk bacaan yang baik terkait ilmu-ilmu umum yang bermanfaat. Juga, bacaan agama dan pengajian yang baik. Ingat, masalah ilmu agama dan pengajian ada dua jenis, yaitu: ilmu agama dan pengajian baik dan jahat. Ilmu agama dan pengajian yang jahat adalah yang di dalamnya mengandung unsur-unsur radikalisme dan terorisme. Seperti yang disampaikan kalangan Wahabi Salafi dan HTI. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

Ilmu agama dan pengajian yang baik adalah yang ditulis dan dibawakan oleh mereka dari kalangan Aswaja (Ahlussunnah Wal Jamaah) yang di Indonesia terwakili oleh NU, Al-Washliyah di Sumatera, Mathlaul Anwar, Nahdhatul Wathan di NTB. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

2. Seperti dijelaskan pada poin 1, hindari tontonan yang buruk. Perbanyak menonton yang baik. Kalau tidak bisa, maka akan lebih baik kalau anda mematikan beberapa aplikasi yang berpotensi membawa keburukan. Seperti youtube dll. Kalau tidak bisa lepas sama sekali dari video yang buruk, maka minimal setting youtube anda dirubah untuk anak-anak sehingga tidak direkomendasikan hal-hal buruk.

3. Boleh.
Baca detail:
- Cara Niat
- Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?


4. Boleh.
Baca detail:
- Cara Niat
- Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?

5. Boleh.
Baca detail:
- Cara Niat
- Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?

6. Yang sah yang sebelum takbir. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan

June 04, 2020

SUAMI BERZINA SAMPAI PUNYA ANAK ZINA

SUAMI BERZINA SAMPAI PUNYA ANAK ZINA

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Selamat pagi Ustadz..
Saya mau bertanya tentang permasalahan dalam rumah tangga..
Setahun ini saya kira suami sudah berubah.. Rumah tangga kami harmonis dan baik baik saja.Dan dia baru saja pindah ke tempat kerja. Dr jakarta ke papua.

Baru bulan lalu saya tau kenyataan tentang keadaan rumah tangga saya.
Ternyata selama LDM, saya di jogja dan suami di jakarta. suami sudah 3 tahun kumpul kebo dan punya anak dari hubungan zina dengan perempuan yang berbeda agama. Dulu saya sebagai istri sudah menawarkan berhenti kerja dan mengikuti suami, tapi ditolak oleh suami.
Setiap saya mau berkunjung ke tempat suami selalu ditolak dan marah".
Dan suami sangat sayang dengan anak nya dari hasil selingkuhan nya.
Sedangkan saya belum bisa memberikan keturunan karena kami tinggal terpisah.
Dan suami selalu pulang ketika saya haid.

Dari pihak keluarga kami berdua tidak ada yang tau Ustadz tentang permasalahan ini.
Semua melihat kami sebagai pasangan yang harmonis.

Suami ternyata diam" akan menikahi wanita tersebut tahun depan.
Tapi entah jalan dari Allah saya bisa mengetahui apa yg suami saya tutupi dan rahasiakan rapat" dari saya dan keluarga.
setelah ketahuan, suami berjanji akan berubah dan tetap ingin mempertahan kan saya.
saya meminta suami menstop komunikasi dengan sang perempuan dan saya yang menggantikan komunikasi dan membiayai anak tersebut.
Dan pasangan selingkuhan nya tidak akan memberitahu kabar anak tersebut jika bukan suami saya yang menghubungi nya dan hanya akan menghubungi jika dia membutuhkan uang.
Sedangkan asli nya kondisi keuangan kami pas"an Ustadz.

Jika saya tidak bekerja, saya tidak bisa memenuhi segala kebutuhan rumah tangga.

Suami memberikan nafkah, tetapi juga suami selalu minta ditransfer 3-4 kali per bulannya. Sehingga tidak cukup jika hanya nafkah dari dia saja untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.


Pertanyaannya :
1. Ustadz, bagaimana menyikapi suami yang sudah diperingatkan untuk berhenti selingkuh tapi tidak berhenti juga?
2. Bagaimana sebaiknya seorang istri menyikapi perbuatan sang suami? Apa solusi terbaik untuk masalah ini?
3. Apa salah saya seakan" memutuskan hubungan suami dengan anak dari selingkuhan nya? karena jika saya melarang suami menghubungi selingkuhan nya, selingkuhan nya tidak akan memberitahu perkembangan anaknya.
Karena suami sebenarnya protes karena saya seakan melarang dia untuk mengetahui perkembangan darah dagingnya.
4. Apa yang harus saya lakukan agar saya bisa cepat ikhlas, memperoleh ketenangan batin, tidak selalu kepikiran masalah ini dan galau trus menerus. Saya merasa tenang setelah shalat, tapi beberapa waktu kemudian saya langsung down lagi.
5. Apakah salah saya ingin mempertahankan rumah tangga saya? Saya tidak mau mengalami perceraian dan menaruh harapan suami saya akan berubah. Dan rumah tangga kami selalu dalam perlindungan dan ridho Allah.
6. Apa nasihat yang pas sesuai dengan tuntunan agama yang dapat saya sampaikan ke suami saya? Karena dia selalu menjadikan darah dagingnya sebagai alasan ketika dinasihati. Yang membuat saya sakit hati. Dia tidak bisa melihat darah daging nya kekurangan, tapi dia tidak melihat bagaimana kondisi keuangan istrinya yg dia tinggalkan. Semua demi masa depan darah dagingnya tapi tidak melihat perasaan saya.

JAWABAN

1. Secara syariat, anda diberi pilihan untuk tetap bertahan atau berpisah. Anda dibolehkan untuk meminta cerai, tapi juga tidak dilarang untuk bertahan. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Apabila anda memilih untuk bertahan, maka konsekuensinya anda harus bersabar dengan suami apabila hal yang sama terulang kembali.

2. Pilihan terbaik bagi anda tergantung dari mana yang membuat anda merasa paling nyaman: apabila tetap bertahan itu membuat anda nyaman, maka bertahan adalah pilihan terbaik. Apabila situasi ini sangat menyiksa anda, maka berpisah adalah pilihan terbaik. Bahkan, Rasulullah membolehkan salah seorang Sahabat wanita untuk berpisah dengan suaminya hanya karena rasa cintanya sudah hilang padahal sang suami tidak ada masalah selingkuh atau semacamnya. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

3. Pada dasarnya, anak yang dihasilkan dari hubungan zina tidak diakui agama sebagai anak dari ayah biologisnya. Baca detail: Status Anak Zina

4. Lihat jawaban poin 1 dan 2.

5. Tidak salah. Namun anda harus total sabarnya dan tidak mengeluh apabila ternyata suami masih melakukan hal yang sama dengan wanita yang sama atau wanita lain.

6. Tidak ada nasihat yang bisa anda sampaikan. Karena dia secara jelas sudah menunjukkan rasa sayangnya pada anak biologisnya. Justru semakin dinasihati dia semakin tidak suka pada anda. Cara terbaik untuk mengambil hatinya adalah dengan cara membiarkannya melakukan apapun yang dia mau dan anda tetap sabar melihat itu semua. Yang bisa anda lakukan hanyalah berdoa pada Allah agar cintanya pada anda tumbuh dan bersemi serta berbunga kembali. Itulah cara satu-satunya untuk mengembalikannya ke pangkuan anda. Baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu: Doa Agar Disayang

RUMAH TANGGA: TALAK

Assalamualaikum wr.wb
Pa ustad yang mulia bolehkah saya bertanya?
Disini saya akan bercerita tentang keabsahan pernikahan saya, karena saya sering beranteum dengan suami saya
Ada beberapa kata yang keluar dari suami saya yang bermakna kata talak misalkan

1.Pengen aku tinggalin?

2.Gak mau ngurus nya jga yang kaya gtu mah maksud nya gak mau ngurus saya karena saya selalu bikin masalah dan karna sifat saya terlalu egois Besok nya kami baikan dan suami minta maaf dan saya menanyakan apa maksudnya ucapan itu apa ada niat gitu? Yang di maksud niat gitu (apa ada niat cerai?) suami menjawab tidak ada niat untuk menceraikan saya, maaf ucapan semalam tidak ada maksud untuk gitu Kami selalu berantem baikan lagi berantem lagi, dan kami besok nya berantem lagi dan saya sempat nge WA kaka saya bahwa saya sudah menyesal menikah dengan suami saya.. Suami saya membaca chat saya dengan kaka saya dan suami mengucapkan lagi

3.yu kerumah orangtua mu, mau aku anterin kerumah orang tua mu, bila terus menangis yu tidur nya di rumah orangtua mu, mau tidur disini apa di rumah orang tuamu , dan saya memilih untuk tidur di rumahku sendiri karena di situ saya menangis dan suami menawarkan untuk tidur dulu di rumah orangtuaku, biar saya tidak menagis terus katanya

4.cape aku juga kalau gini terus mah tiap malam ada ajah masalah

5.apa maksud nya bilang ke kaka kamu nyesel udah nikah sama aku, apa? pengen udahan?

6.dari dulu jga udah aku tinggalin kalau aku gak sayang mah

7.cape pusing aku juga gini terus, kalau udah gak mau sama aku lagi tinggalkan saja, bner pengen udahan kata saya, terserah mau nya gmna kalau udah gak mau sama aku tinggalin

8.berhenti menangis mau nurut gak sama aku kalau nangis terus aku beneran tinggalin

9.hampir setiap hari saya selalu bertanya kepada suami saya ,apakah ada niat untuk menceraikan ,suami selalu bilang tidak ada niat untuk menceraikan ,apakah sudah jatuh talak

İtulah ucapan yang suami lontarkan pa ustad apakah saya sudah jatuh talak?

Setiap kami baikan saya selalu menanyakan apa ada maksud untuk gitu? Suami selalu saja menjawab tidak ada niat untuk gitu tidak ada niat untuk menceraikan saya dan suami selalu marah berhenti bilang gitu sudah berapa puluh kali kamu menanyakan apa ada niat gitu terus saja menanyakan gitu, karna setiap berantem aku selalu menanyakan gitu karna saya was was pa ustad setiap suami melontarkan kata2 yang menyangkut ada makna talak ,saya takut, takut suami saya ada niat untuk menceraikan saya, tapi setiap kami berantem saya tidak pernah mendengar suami saya melontarkan kata cerai

Mohon di bantu pa ustad pernikahan saya bagaimana? Apakah masih sah sebagai suami istri apa yang harus saya lakukan?

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Semua ucapan suami dari no. 1 s/d 9 itu termasuk kategori talak kinayah. Dan hukumnya baru jatuh talak apabila disertai dengan niat cerai.

Dalam konteks anda berdua, hukumnya tidak jatuh talak karena menurut suami anda dia tidak ada niat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam


May 13, 2020

Status Air Bekas Mencuci Benda Najis

Status Air Bekas Mencuci Baju Najis (Arab: ghusalah) apakah najis atau tidak?Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab, hlm.1/159 , menjelaskan:

غسالة النجاسة إن انفصلت متغيرة الطعم أو اللون أو الريح بالنجاسة فهي نجسة بالإجماع، والمحل المغسول باق على نجاسته. وإن لم يتغير؛ فإن كانت قلتين فطاهرة بلا خلاف ومطهرة على المذهب، وإن كانت دون القلتين فثلاثة أوجه أصحها أنه إن انفصل وقد طهر المحل فطاهرة، وإلا  فنجسة، والقول بالطهارة مطلقًا هو القديم. هذا كله إذا لم يزد وزن الغسالة، فإن كانت النجاسة ببول مثلاً، فغسل، فزاد وزن الغسالة، ولم يتغير، فالمذهب القطع بأنها نجسة... وهذا كله في الغسل الواجب، وهل هي مطهرة، الصحيح ليست مطهرة

Artinya: Air bekas membasuh najis (ghusalah) hukumnya dirinci: a) apabila air itu terpisah dari yang dicuci dalam keadaan berubah rasa atau warna atau baunya sebab benda najis itu maka hukumnya najis secara ijmak. Sedangkan tempat yang dibasuh tetap najis. b) apabila airnya tidak berubah maka: i) apabila air itu mencapai 2 qulah maka hukummnya suci tanpa perbedaan pendapat serta menyucikan menurut madzhab terpilih; ii) apabila kurang dari 2 qulah maka ada 3 pendapat yang paling sahih adalah apabila terpisah airnya dan tempatnya sudah suci maka airnya juga suci apabila tempatnya belum suci maka airnya najis. Pendapat yang menyatakan suci secara mutlak adalah qaul qadim (pendapat Imam Syafi'i di Irak).Ini semua apabila ukuran air ghusalah itu tidak bertambah. Apabila najisnya itu karena kencing, misalnya, lalu dibasuh, kemudian bertambah ukuran air ghusalahnya tapi tidak berubah airnya maka menurut madzhab yang terpilih statusnya najis .. ini semua dalam basuhan yang wajib. Apakah air ghusalah itu menyucikan? Menurut pendapat yang sahih tidak menyucikan.

Penegasan Imam Nawawi di atas diperjelas oleh Majelis Fatwa Yordania sbb:

الماء المتطاير من الملابس النجسة أثناء غسلها بالماء يسمى (الغُسَالة)، وحكمها فيه تفصيل:
إذا انفصلت هذه الغسالة وقد تغير لونها أو طعمها أو ريحها بالنجاسة؛ فهي نجسة بلا خلاف، يجب غسلها والاحتراز عنها.
أما إذا انفصلت وهي غير متغيرة بالنجاسة فحكمها حينئذ يتبع حكم المحل؛ إذا كان قد طهر فهي طاهرة، وإذا بقي على نجاسته فهي نجسة.

Artinya: Air yang mengalir dari pakaian yang najis saat membasuhnya dengan air disebut ghusalah. Status hukum dari air tersebut dirinci sbb: a) Apabila air ghusalah itu terpisah dari baju dan berubah warna, rasa dan bau dengan najis, maka menjadi najis dan wajib dibasuh dan menjaga diri (menghindar) darinya. Adapun apabila air ghusalah itu terpisah dan tidak berubah oleh najis maka hukumnya mengikuti hukum tempatnya: apabila tempatnya suci maka airnya suci; apabila tetap atas kenajisannya maka najis.

April 29, 2020

Terlahir Islam Apa Harus Baca Syahadat Ulang Setelah Baligh?

Terlahir Islam Apa Harus Baca Syahadat Ulang Setelah Baligh?
Terlahir islam apa harus baca syahadat ulang setelah baligh?

Assalamu'alaikum wr.wb
Perkenalkan saya fenti umur 23 tahun yg saat ini sedang ingin menjadi muslim sejati
Langsung saja pak ustadz
Apa islam bukan keturunan?
Dan apa jika sudah terlahir islam harus bersyahadat kembali apa hukumnya ?

Saya mohon penjelasan yg sangat mendetail pak ustadz
Terimakasih pak ustadz

Wassalam'ualaikum wr.wb

JAWABAN

Pertama, Menurut ijmak (kesepakatan) ulama, seorang anak yang terlahir dari bapak dan ibu muslim, maka dia otomatis seorang muslim dan tidak perlu memperbarui keislamannya dengan cara baca syahadat ketika baligh.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 4/270, dijelaskan:


اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ إِذَا أَسْلَمَ الأْبُ وَلَهُ أَوْلاَدٌ صِغَارٌ ...فَإِنَّ هَؤُلاَءِ يُحْكَمُ بِإِسْلاَمِهِمْ تَبَعًا لأِبِيهِمْ .

وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْعِبْرَةَ بِإِسْلاَمِ أَحَدِ الأَْبَوَيْنِ ، أَبًا كَانَ أَوْ أُمًّا ، فَيُحْكَمُ بِإِسْلاَمِ الصِّغَارِ بِالتَّبَعِيَّةِ ، لأِنَّ الإْسْلاَمَ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى عَلَيْهِ ، لأِنَّهُ دِينُ اللَّهِ الَّذِي ارْتَضَاهُ لِعِبَادِهِ ".
Artinya: Ulama sepakat bahwa apabila seorang bapak masuk Islam dan dia punya anak kecil .. maka semua anak-anaknya dihukumi Islam karena ikut pada ayah mereka. Begitu juga apabila salah satu dari kedua orangtuanya itu (ayah atau ibunya) itu muslim maka menurut jumhur (mayoritas) ulama - madzhab Hanafi, Syafi'i, Hanbali - maka anaknya dihukumi muslim karena ikut pada orangtuanya yang muslim. Karena Islam itu luhur dan karena Islam itu agama Allah yang diridhai untuk dipeluk hambaNya.

Kedua, orang tua (ayah dan ibu) berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya dengan ilmu dasar Islam. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/11, menjelaskan:

قال الأئمة : يجب على الآباء والأمهات تعليم أولادهم الطهارة ، والصلاة ، والشرائع بعد سبع سنين ، وضربهم علي تركها بعد عشر سنين
Artinya: Wajib bagi ayah dan ibu mengajarkan anak-anaknya tentang suci, shalat, syariah Islam setelah usia tujuh tahun. Dan memukul mereka apabila meninggalkan shalat setelah usia 10 tahun.

Pandangan Imam Nawawi di atas berdasarkan pada hadis sahih riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:

عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال : قال الرسول صلى الله عليه وسلم : (مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ) رواه أبو داود ( 495 ) .
Artinya: Dari Abdullah bin Amr bin Ash ia berkata, Nabi bersabda: Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat saat mereka berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka apabila tidak shalat saat usia 10 tahun.

Baca detail: Ilmu Dasar Agama Islam

April 28, 2020

Cara Niat Puasa Ramadan dan Doa Berbuka

Cara Niat Puasa Ramadan dan Doa Berbuka
NIAT RAMADAN TANPA KATA FARDHU, APAKAH SAH?

Assalamualaikum

1.Pak ustadz, bolehkah niat puasa ramadhan dengan kalimat "aku puasa fardhu ramadhan besok/esok karena Allah" ?

2.Apakah harus ada kata fardhu ?

JAWABAN

1. Boleh. Sama seperti shalat.
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, hlm. 2/351, menyatakan:

لا يصح الصوم إلا بالنية ، ومحلها القلب . ولا يشترط النطق بلا خلاف . وتجب النية لكل يوم . فلو نوى صوم الشهر كله ، فهل يصح صوم اليوم الأول بهذه النية ؟ المذهب : أنه يصح ، وبه قطع ابن عبدان ، وتردد فيه الشيخ أبو محمد

ويجب تعيين النية في صوم الفرض ، سواء فيه صوم رمضان ، والنذر ، والكفارة ، وغيرها . ولنا وجه حكاه صاحب التتمة عن الحليمي : أنه يصح صوم رمضان بنية مطلقة ، وهو شاذ .

وكمال النية في رمضان : أن ينوي صوم غد عن أداء فرض رمضان هذه السنة لله تعالى . فأما الصوم وكونه عن رمضان ، فلا بد منهما بلا خلاف ، إلا وجه الحليمي . وأما الأداء والفرضية والإضافة إلى الله تعالى ، ففيها الخلاف المذكور في الصلاة . وأما رمضان هذه السنة ، فالمذهب : أنه لا يشترط .

Artinya: "Puasa tidak sah kecuali dengan niat. Tempat niat itu di hati. Tidak disyaratkan mengucapkan niat. Wajib niat setiap hari. Seandainya niat puasa untuk sebulan seluruhnya, apakah sah puasa hari pertama dengan niat ini? Pendapat dalam madzhab Syafi'i adalah sah. Ini dinyatakan oleh Ibni Idan. Abu Muhammad memiliki dua pendapat soal ini.

Wajib menentukan niat untuk puasa fardhu. Baik puasa Ramadan, nadzar, kafarat, dll. Kami memiliki pendapat sebagaimana dijelaskan oleh penulis kitab At-Tatimmah dari Al-Hulaimi: bahwasanya sah puasa Ramadan dengan niat mutlak. Ini pendapat yang syadz (langka).

Niat sempurna dalam Ramadan adalah: Niat puasa besok untuk ada'nya puasa Ramadan tahun ini karena Allah. Unsur "shoum/puasa" dan "Ramadan" keduanya wajib disebut dalam niat, kecuali menurut Al-Hulaimi. Sedangkan unsur "ada'an" dan "fardhu" dan "karena Allah" maka dalam soal ini ulama madzhab Syafi'i berbeda pendapat sebagaimana disebut dalam shalat. Adapun unsur "Ramadan tahun ini" maka ia tidak disyaratkan."

niat puasa Ramadhan

Kesimpulan: yang wajib dalam niat puasa Ramadan yang disepakati madzhab Syafi'i ada dua unsur yaitu: kata 'puasa' dan kata 'Ramadan'. Jadi, niat berikut sudah sah: "niat puasa Ramadan".
Adapun niat yang sempurna adalah: "Saya niat puasa fardhu Ramadan besok ada'an karena Allah" (kata ada'an sebagai kebalikan dari qadha'an).

Baca juga: Cara Niat dalam shalat wudhu, dan junub


2. Tidak perlu ada kata fardhu. Baca detail: Puasa Ramadan

DOA SETELAH BERBUKA PUASA

Doa berbuka puasa

TANYA JAWAB

Tanya: Benarkah niat puasa Ramadan yang sempurna seperti di atas tidak ada dalam madzhab Syafi'i?

Jawab: Tidak benar. Lafaz niat seperti di atas disebutkan dalam kitab-kitab madzhab Syafi'i. Seperti disebutkan oleh Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, hlm. 88, sebagai berikut:

وأكملها أي النية: نويت صوم غد عن أداء فرض رمضان بالجر لإضافته لما بعده هذه السنة لله تعالى لصحة النية حينئذ اتفاقا

Artinya: Niat puasa paling sempurna adalah نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّه تَعَالَى


Fatwa Al Azhar: Shalat di Rumah dan Shalat Zhuhur Pengganti Jumat

Fatwa Al Azhar: Shalat di Rumah dan Shalat Zhuhur Pengganti Jumat
Pada hari Minggu 15 Maret 2020 Dewan Ulama Al-Azhar melakukan sidang terkait Pandemi Corona atau Covid-19 dan cara menyikapinya.

Hasilnya:

- Umat Islam yang berkewajiban shalat Jumat boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zhuhur di rumah.

- Shalat berjamaah cukup dilakukan di rumah bersama keluarga sendiri.

- Wajib bagi yang sakit dan usia lanjut untuk tinggal di rumah dan wajib mengikuti panduan yang telah ditetapkan pemerintah masing-masing.

بيان للناس

جواز إيقاف صلوات الجُمع والجماعات حمايةً للناس من فيروس #كورونا

الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على مَن لا نبيَّ بعدَه... وبعدُ:
ففي ضوء ما تسفر عنه التقارير الصحية المتتابعة من سرعة انتشار (#فيروس_كورونا - كوفيد 19) وتحوُّله إلى وباء عالمي، ومع تواتر المعلومات الطبية من أن الخطر الحقيقي للفيروس هو في سهولة وسرعة انتشاره، وأن المصاب به قد لا تظهر عليه أعراضه، ولا يَعْلم أنه مصاب به، وهو بذلك ينشر العدوى في كل مكان ينتقل إليه.

ولما كان من أعظم مقاصد شريعة الإسلام حفظُ النفوس وحمايتها ووقايتها من كل الأخطار والأضرار.
فإنَّ هيئة كبار العلماء - انطلاقًا من مسؤوليتها الشرعية - تحيط المسؤولين في كافة الأرجاء علمًا بأنه يجوز شرعًا إيقاف الجُمَعِ والجماعات في البلاد؛ خوفًا من تفشِّي الفيروس وانتشاره والفتك بالبلاد والعباد.

كما يتعيَّن وجوبًا على المرضى وكبار السن البقاء في منازلهم، والالتزام بالإجراءات الاحترازية التي تُعلن عنها السلطات المختصة في كل دولة، وعدم الخروج لصلاة الجمعة أو الجماعة؛ بعد ما تقرر طبيًّا، وثبت من الإحصاءات الرسمية انتشار هذا المرض وتسبُّبه في وفيات الكثيرين في العالم، ويكفي في تقدير خطر هذا الوباء غلبة الظن والشواهد: كارتفاع نسبة المصابين، واحتمال العدوى، وتطور الفيروس.

هذا، ويجب على المسؤولين في كل دولةٍ بذل كل الجهود الممكنة، واتخاذ الأساليب الاحترازية والوقائية لمنع انتشار الفيروس؛ فالمحققون من العلماء متفقون على أنَّ المتوقَّعَ القريبَ كالواقع، وأن ما يقاربُ الشيءَ يأخذُ حكمَه، وأنَّ صحة الأبدان من أعظم المقاصد والأهداف في الشريعة الإسلامية.

والدليل على مشروعيَّة تعطيل صلاة الجمعة والجماعات وإيقافهما؛ تلافيًا لانتشار الوباء: ما روي في الصحيحين: «أن عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قال لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ».

فقد دل الحديث على الأمر بترك الجماعات تفاديًا للمشقة الحاصلة بسبب المطر، ولا شك أن خطر الفيروس أعظم من مشقَّة الذهاب للصلاة مع المطر، فالترخُّص بترك صلاة الجمعة في المساجد عند حلول الوباء، ووقوعه أمر شرعي ومُسلَّم به عقلًا وفقهًا، والبديل الشرعي عنها أربع ركعات ظهرًا في البيوت، أو في أي مكان غير مزدحم.
هذا..
وقد انتهى الفقهاء إلى أنَّ الخوف على النفس أو المال أو الأهل أعذارٌ تُبيح ترك الجمعة أو الجماعة؛ لما رواه أبو داود عن ابن عباس من قول النبي صلى الله عليه وسلم: «مَنْ سَمِعَ المنادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ، عُذْرٌ»، قَالُوا: وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: «خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ، لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلَاةُ الَّتِي صَلَّى».
وما أخرجه الشيخان في صحيحهما من حديث عبد الرحمن بن عوف أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم «إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْض فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ».

وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم مَن له رائحة كريهة تُؤذي الناس أن يُصلي في المسجد؛ منعًا للإضرار بالناس، فقد أخرج البخاري عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من أكل ثومًا أو بصلًا، فليعتزلنا - أو قال: فليعتزل مسجدنا - وليقعد في بيته». وما ورد في الحديث ضررٌ محدود، سرعان ما يزول بالفراغ من الصلاة، فما بالنا بوباءٍ يَسهُل انتشاره! ويتسبَّب في حدوث كارثةٍ قد تخرج عن حدِّ السيطرة عليها، ونعوذ بالله من ذلك.

والخوف الآن حاصلٌ بسبب سرعة انتشار الفيروس، وقوَّة فتكه، وعدم الوصول إلى علاج ناجع له حتى الآن، ومن ثَمَّ فالمسلمُ معذورٌ في التخلُّف عن الجمعة أو الجماعة.

* وعليه: فتنتهي هيئة كبار العلماء بالأزهر الشريف إلى القول بأنه يجوز شرعًا للدولة متى رأت أن التجمُّع لأداء صلاة الجمعة أو الجماعة سوف يُؤدِّي إلى انتشار هذا الفيروس الخطير أن تُوقفهما مؤقتًا.

وتُذكِّر الهيئة هنا بثلاثة أمور:
الأول: وجوب رفع الأذان لكل صلاة بالمساجد، في حالة إيقاف الجمعة والجماعات، ويجوز أن يُنادِي المؤذن مع كل أذان: (صلوا في بيوتكم).

الثاني: لأهل كل بيت يعيشون معًا أداءُ الصلاة مع بعضهم بعضًا في جماعة؛ إذ لا يلزم أن تكون الجماعة في مسجد حتى إعلان زوال حالة الخطر بإذن الله وفرجه.

الثالث: يجب شرعًا على جميع المواطنين الالتزام بالتعليمات والإرشادات الصادرة عن الجهات الصحية للحدِّ من انتشار الفيروس والقضاء عليه، واستقاء المعلومات من المصادر الرسمية المختصة، وتجنُّب ترويج الشائعات التي تُروِّعُ الناس، وتوقعهم في بلبلة وحيرة من أمرهم.

وتدعو هيئة كبار العلماء المسلمين في مشارق الأرض ومغاربها إلى المحافظة على الصلاة والتضرع إلى الله -تعالى- بالدعاء، ودعم المرضى ومساعدتهم، والإكثار من أعمال البر والخير؛ من أجل أن يرفع الله البلاء عن العالم، وأن يحفظ بلادنا والناس جميعًا من هذا الوباء، ومن جميع الأمراض والأسقام، إنه خير مسؤول، وأعظم مأمول
فَاللَّهُ خَيْرٌ حَافِظًا وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ

هيئة كبار العلماء
الأحد 15/3/2020م

Sumber: https://bit.ly/2Ya91MF

April 27, 2020

Menyamakan Istri Dengan Ibu dan Anak Tidak Otomatis Zihar

Menyamakan Istri Dengan Ibu dan Anak Tidak Otomatis Zihar
MENYAMAKAN ISTRI DENGAN IBU TIDAK OTOMATIS ZIHAR

Assalamua'laikum ustadz
Saya mau bertanya :
1. Apakah ucapan / obrolan seprti ini " sepurane ya nda nek aku pernah nyakiti kamu dulu dulu aku wes kapok gak mau nyakitin kamu dosa e podo kyok madakno pean ambek ibukku " trus saya jawab loh yah gak oleh ngomong gitu " yo kan dosa e podo koyok madakno pean ambek ibukku biyen aku ancen gak tau sekarang gak tak baleni maneh. Saya juga gak tau kenapa suami bisa tiba tiba bicara gitu padahal juga lagi santai dia juga pas ngobrol sambil main game mungkin maksud suami " kalau aku nyakiti pean sama aja kayak aku nyakiti ibuku mungkin suami salah ngomong. Apakah obrolan seperti itu termasuk dzihar?

2. Kadang kan di masyarakat kita ada suami yang bilang ke anak perempuannya misal yang baru lahir " bibir e kayak bibir kamu (istri) / menyamakan anggota tubuh si bayi (anak perempuannya ) dengan istri apakah ini dihukumi dzihar

3. Misal pernah ada dzihar dan mau membayar kaffarat tapi suami kerja dari jam 2 sampai malem kebiasaan sebelum berangkat kerja mesti makan dulu terus ngerokok pas sebelum masuk kerja pasti ngerokok dulu (perokok yang cenderung berat) / ngopi dulu pasti ketemu temen gak enak kalau gg ikutan kadang juga agak sulit kalau nahan gak berhubungan dan biasanya pagi/ kalo gak siang karena malem udah capek apakah dengan keadaan seperti ini bisa di ganti dengan kaffarat memberi makan 60 orang ? Apakah orang yang lupa/ragu ragu apa pernah melakukan dzihar / pernah terjadi dzihar juga wajib membayar kaffarat?

JAWABAN

1. Tidak termasuk zihar.
2. Tidak termasuk zihar.
3. Kalau kasusnya seperti di no. 1 dan 2, maka tidak perlu ada kafarat zihar.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/196, dijelaskan:

والكناية عند جمهور الفقهاء ما يحتمل الظهار وغيره ولم يغلب استعماله في الظهار عرفا, ومثاله أن يقول الرجل لزوجته: أنت علي كأمي أو: مثل أمي, فإنه كناية في الظهار; لأنه يحتمل أنها مثل أمه في الكرامة والمنزلة, ويحتمل أنها مثلها في التحريم, فإن قصد أنها مثلها في الكرامة والمنزلة فلا يكون ظهارا ولا شيء عليه, وإن نوى به الطلاق كان طلاقا, وإن نوى به الظهار كان ظهارا; لأن اللفظ يحتمل كل هذه الأمور, فأي واحد منها أراده كان صحيحا وحمل اللفظ عليه, وإن قال: لم أقصد شيئا لا يكون ظهارا, لأن هذا اللفظ يستعمل في التحريم وغيره فلا ينصرف إلى التحريم إلا بنية

Artinya: Kinayah zihar menurut mayoritas ulama fikih adalah sesuatu yang ambigu mengandung unsur zihar dan lainnya dan tidak umum digunakan untuk zihar menurut kebiasaannya. Contohnya, suami berkata pada istrinya: "Kamu seperti ibuku" maka ucapan ini termasuik kinayah zihar karena ada kemungkinan suami menyerupakan istri dengan ibunya dalam segi kemuliaan dan kedudukannya. Mungkin juga diserupakan dari segi haramnya. Apabila suami bermaksud sama dari segi mulia dan kedudukannya maka tidak dianggap zihar dan tidak ada dampak hukumnya. Apabila suami berniat talak, maka menjadi talak. Apabila suami berniat zihar, maka menjadi zihar. Karena kata tersebut maknanya berkonotasi pada semua hal tersebut. Maka, makna apapun yang diinginkan suami maka itu menjadi sah. Apabila suami berkata "aku tidak bermaksud apapun" maka tidak menjadi zihar. Karena kata ini biasa dipakai untuk zihar dan lainnya, maka tidak dianggap zihar kecuali ada niat ke arah tersebut.
Baca detail:
- Zihar
- Zihar

April 26, 2020

Hukum Darah Kutu Busuk

Hukum Darah Kutu Busuk
HUKUM DARAH KUTU BUSUK, BANGSAT, KEPINDING, LALAT, CICAK

Assalamualaikum, maaf ustadz mau nanya:
Di rumah banyak sekali kutu busuk atau kepinding udah di basmi ada lagi terus, kemudian ayah saya selalu mematikan kutu-kutu tersebut di lantai sehingga, darah dan bangkai ada di lantainya. Dan kemudian itu dipel pake pel an

Bagaimana hukumnya karena ini sulit dihindari (selalu ada di dalam kehidupan sehari-hari) najiskah atau najisnya dimaafkan?

JAWABAN

Darah dan bangkai hewan kecil yang darahnya tidak mengalir hukumnya najis tapi dimaafkan. Apalagi kalau sulit dihindari.

Imam Nawawi dalam kitab AL MAJMUK, hlm. 8/15, menjelaskan:

ومما عمت به البلوى غلبة النجاسة في موضع الطواف من جهة الطير وغيره
وَقَدْ اخْتَارَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ الْمُحَقِّقِينَ الْمُطَّلِعِينَ الْعَفْوَ عَنْهَا وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَالَ يُعْفَى عَمَّا يَشُقُّ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ مِنْ ذَلِكَ كَمَا عُفِيَ عَنْ دَمِ الْقَمْلِ وَالْبَرَاغِيثِ وَالْبَقِّ وَوَنِيمِ الذُّبَابِ وَهُوَ رَوْثُهُ وَكَمَا عُفِيَ عن أثر الاستنجاء بِالْأَحْجَارِ وَكَمَا عُفِيَ عَنْ الْقَلِيلِ مِنْ طِينِ الشَّوَارِعِ الَّذِي تَيَقَّنَّا نَجَاسَتَهُ وَكَمَا عُفِيَ عَنْ النَّجَاسَةِ الَّتِي لَا يُدْرِكُهَا الطَّرْفُ فِي الْمَاءِ وَالثَّوْبِ عَلَى الْأَصَحِّ

Artinya: Segolongan ulama muta'akhirin madzhab Syafi'i memilih hukum najis makfu (dimaafkan) terkait najis yang menyebar yang sulit dihindari. Hendaknya dikatakan dimaafkan dariu najis yang sulit dihindari sebagaimana dimaafkannya najis darah kutu, serangga dan kotoran lalat. Sebagaimana dimaafkan najis bekas cebok dengan batu. Sebagaimana dimaafkan najis sedikit dari lumpur jalanan yang diyakini najisnya. Sebagaimana dimaafkan najis yang tidak terlihat mata yang terdapat di air dan baju menurut pendapat yang paling sahih.
Baca detail: Baju Kena Bangkai Semut dipakai Shalat

April 17, 2020

Satu Mandi Besar untuk Junub dan Haid, Bolehkah?

Mandi Besar untuk Junub dan Haid, Bolehkah?
MANDI WAJIB DAN MANDI HAID SEKALIGUS, BOLEHKAH?

Assalamualaikum, Saya mau bertanya terkait mandi wajib.

1. Jika dalam kondisi sedang haid wanita semisal mengalami mimpi dan keluar mani juga apakah bisa mandi wajib satu kali pada waktu setelah haidnya selesai dengan niat "nawaitu ghusla liraf'il hadasil akbari fadhol lilahi taala" dan diniatkan di hati mandi untuk mengangkat semua hadasnya (dalam bahasa Indonesia) ?

2. Apakah mandi wajibnya sah dan tidak harus mandi 2 kali? Atau tidak harus diulang?

3. Apakah jika ber hadas besar disaat bersamaan maka semua hadas besar bisa hilang dengan sekali mandi wajib saja?

Saya sempat baca namun banyak pendapat yg berbeda. Saya hanya takut salah tangkap, kalau dari yg saya baca dari imam syafi'i cukup 1 kali mandi setelah haid sudah mencakup mandi untuk semua hadas.

Jazakallah khair

JAWABAN

1. Ya bisa.

2. Mandinya sah dan tidak harus mandi 2 kali.

3. Ya, dua hadas besar cukup mandi sekali saja.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 1/487, menegaskan:

إذا أحدث أحداثا متفقة أو مختلفة ، كفاه وضوء واحد بالإجماع ، وكذا لو أجنب مرات ، بجماع امرأة واحدة ، أو نسوة ، أو احتلام ، أو بالمجموع ، كفاه غسل بالإجماع . وممن نقل الإجماع فيه أبو محمد بن حزم والله أعلم

Artinya: Apabila seseorang berhadas kecil beberapa kali, baik sama jenisnya atau berbeda jenis, maka cukup satu kali wudhu. Ini berdasarkan ijmak ulama. Begitu juga apabila junub beberapa kali baik karena jimak (hubungan intim) dengan satu istri atau beberapa istri atau karena mimpi basah atau karena kombinasi semuanya maka cukup mandi satu kali. Ini berdasarkan kesepakatan ulama. Salah satu ulama yang menyatakan bahwa hukumnya berdasarkan ijmak adalah Ibnu Hazm.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Baca juga: Cara Niat

March 21, 2020

Hukum Setetes Kencing di Celana, Makfu atau Najis?

Hukum Setetes Kencing di Celana, Makfu atau Najis?
TETESAN KENCING DI CELANA APAKAH NAJIS MAKFU?

Assalammualaikum

Saya sering was-was setelah kencing,
Dan saya sudah berusaha membasuh dengan benar supaya tidak ada bekas kencing di kemaluan saya

Tapi saya was-was, karna pada saat menyiram kemaluan kan basah, lalu basah itu merembes ke celana dalam, tapi setelah sebentar saya berjalan..
kemaluan saya seperti ada yg keluar dan saya liat, ada air kencing di ujung kemaluan saya yang sangat sedikit dan mengenai rembesan di celana dalam,

Nah yang saya mau tanyakan apakah najis kencing yang sangat sedikit di ujung kemaluan saya itu dapat menyebabkan celana dalam saya yg basah itu menjadi najis

Lalu bagaimana hukumnya kemarin saya menganggapnya najis mafu, karna sedikit sekali, tapi bagian celana dalamnya basah karena bekas air mencuci kemaluan saya tadi,
dan setelah itu ada kencing yg sangat sedikit mengenainya

Apakah celana dalam saya najis dan tangan saya najis juga saat memegang celana dalam saat mau kencing

Saya jadi was was padahal sebelumnya saya tidak menganggapnya najis tapi najis mafu karna sedikit sekali...


Assalamualaikum...

JAWABAN

Air kencing sekecil apapun itu najis. Dan apabila mengenai celana dalam maka celana dalamnya juga jadi najis (mutanajjis - terkena najis).

Namun apakah najis kencing yang sedikit tersebut termasuk makfu (dimaafkan) atau tidak? Ulama madzhab Syafi'i menyatakan najis kencing yang sangat sedikit itu dimaafkan. Imam Nawawi dalam Minhajut Tolibin, hlm. 5, menyatakan:


وكذا في قولً نَجَس لا يدركه طرف -أي معفو عنه- قلت: ذا القول أظهر. والله أعلم

Artinya: Begitu juga dalam suatu pendapat najis yang tidak terlihat mata itu dimakfu. Saya - Imam Nawawi - berpendapat ini adalah pendapat yang paling zhahir.

Khatib Syirbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Maani Alfazhil Minhaj, hlm. 1/54, mengomentari penjelasan Imam Nawawi di atas sbb:

قوله: وكذا في قولٍ نَجَس لا يدركه طرف، أي لا يشاهد بالبصر لقلته لا لموافقة لون ما اتصل به، كنقطة بول وخمر وما تعلق بنحو رجل ذبابة عند الوقوع في النجاسات، وقوله: قلت: ذا القول أظهر، أي في مقابله وهو التنجيس لعسر الاحتراز عنه، فأشبه دم البراغيث. انتهى

Artinya: Ucapan Imam Nawawi "Begitu juga dalam suatu pendapat najis yang tidak terlihat mata itu dimakfu" yakni tidak terlihat mata karena sedikitnya, bukan karena adanya persamaan warna dengan benda yang tersentuh. Seperti titik air kencing atau khamar (minuman keras) dan yang terkait dengan seumpama kaki lalat ketika jatuh ke barang najis. Ucapan An-Nawawi "ini adalah pendapat yang paling zhahir" yakni dibanding pendapat yang menajiskan. Karena sulitnya menjaga darinya. Maka diserupakan dengan darah nyamuk.

Di kitab yg sama, Khatib Syirbini menjelaskan lebih lanjut tentang najis makfu:

قال شيخنا والأوجه تصويره باليسير عرفا، وهو حسن

Artinya: Guru kami - yakni Zakariya Al-Anshari - berkata: Menurut pendapat yang paling kuat, yang dimaksud dengan najis yang sedikit adalah menurut kebiasaan. Ini pendapat yang baik.

Kesimpulan

Najis kencing yang sedikit seperti yang anda sebutkan termasuk najis yang dimakfu (dimaafkan) dalam pandangan ulama madzhab Syafi'i.
Baca detail:
- Najis yang Dimaafkan menurut madzhab Syafi'i
- Percikan Kencing Najis yang Dimakfu
- Najis yang Dimaafkan (Makfu)

March 14, 2020

Download Terjemah Kitab Kuning

Download Terjemah Kitab Kuning
Download terjemah kitab kuning atau kitab gundul dalam format pdf, djvu, dan MS Word gratis dan link downloadnya langsung tanpa pakai link shortener.

APA ITU KITAB KUNING

Disebut Kitab Kuning karena dulunya kitab-kitab tersebut dicetak pada kertas berwarna kuning. Baik cetakan dalam negeri atau cetakan luar negeri (Beirut).

Walaupun saat ini sebagian besar sudah dicetak pada kertas berwarna putih, namun nama kitab kuning tetap dipakai dan lebih populer daripada sebutan lain. Bahkan, kitab versi digital pun tetap disebut kitab kuning.

Istilah lain dari Kitab Kuning adalah kitab gundul atau kitab klasik. Di negara Arab, kitab kuning disebut dengan Kitab Turats (Turos).

Pada perkembangannya, kitab kuning tidak hanya terbatas pada kitab-kitab yang ditulis oleh ulama klasik yang hidup di abad pertengahan masehi, tapi juga mencakup pada kitab-kitab yang ditulis oleh ulama kontemporer yang meliputi berbagai bidang studi keislaman (Islamic Studies).

Perlu juga dicatat, bahwa kitab kuning dikaji secara mendalam hanya di Pondok Pesantren yang bersistem salaf. Sedangkan di pesantren yang bersistem modern, seperti Gontor dan semacamnya, kitab kuning tidak dipelajari secara detail atau bahkan tidak dikaji sama sekali. Itulah antara lain yang akan membedakan hasil keluaran pesantren salaf dan modern. Lulusan pesantren salaf lebih mahir dan menguasai kitab kuning dan mumpuni di bidang hukum syariah (fiqih Islam, tafsir, dan hadits) sedangkan keluaran pesantren modern umumnya hanya bisa berbicara bahasa Arab modern. Dengan kata lain, kalau pesantren salaf lebih menekankan pada kemampuan bahasa Arab tulis (writing) dan baca (reading), maka pondok modern lebih menekankan pada kemampuan bahasa Arab bicara (speaking).

Idealnya, sebuah pesantren mengombinasikan sistem yang ada di pesantren salaf dan modern. Sehingga santri mampu berbicara bahasa Arab dengan lancar dan memiliki wawasan keilmuan Islam yang mendalam tanpa harus kuliah di negara-negara Arab.

Bagi santri yang belum mampu membaca kitab kuning dari bahasa Arab, berikut terjemahan sebagian diantaranya. Silahkan didownload, dibaca dan disebarkan ke yang lain.

Download Terjemah Kitab Kuning

1 (Ibnu Atha'ilah) Al-Hikam Al-Atha'iyyah (Kata Mutiara).pdf
2 77_Cabang_Iman_Translation_of_Qami_al-Th.pdf
3 AL ITISHAM.pdf
4 Ad-Diinul Al-Haq.pdf
5 Ad-Daa' wa Ad-Dawaa'
6 Adh-Dhiyaul Lami' - Al-Habib 'Umar bin Hafidz _'Arab_ A5_2.pdf
7 Adzkar Nawawi - Terjemah
8 Al Kabair (Dosa-Dosa Besar) - Imam Adz-Dzahabi.pdf
9 Al jurumiyah terjemah.PDF
10 Al-Adzkar full.djvu
11 Al-Adzkar.djvu
12 Al-Hikam Al-Atha'iyyah (Kata Mutiara)(Ibnu Atha'ilah).pdf
13 Al-Khulaashah al-Bahiyyah (1)SIRAH - NW 2
14 Al Adzkar An-Nawawi_part1
15 Al Adzkar An-Nawawi_part2
16 Al Adzkar An-Nawawi_part3
17 Al Adzkar An-Nawawi_part4
18 Al Adzkar An-Nawawi_part5
19 Al I_thisham - Imam Asy-Syatibi (Al Maliki)
20 Arfa Anwar Fi ArbaAnhar
21 At-Taysiir fi al-I'laam
22 Fadail Amal Bab 3. fadilat solat 2011.pdf
23 Fathul Muin 2-Ariyah.djvu
24 Fathul Muin 2-Haji.djvu
25 Fathul Muin 2-Ikrar.djvu
26 Fathul Muin 2-Jual Beli.djvu
27 Fathul Muin 2-Wakalah dan Qiradh.djvu
28 Fathul Muin 2a-Puasa.djvu
29 Fathul Muin 2a.djvu
30 Futuhat Jilid 2 sampelTerjemahan Al-Futuhat Al-Makiyah Bahasa Indonesia Jilid 2.pdf
31 IHYA-ULUMUDDIN-JILID-1-BAHASA-INDONESIA.pdf
32 IKHYA ULUMUDDIN (imam al ghazali )
33 Imam-Asy-Syathibi-Al-I-Tisham-Buku-Induk-Pembahasan-Bid-Ah-Sunnah.pdf
34 ISO MAKARIMUL AKHLAQ
35 KITAB SIRRUL ASRAR.pdf
36 KITABU SUNNAH (1-20).pdf
37 Khulashoh Al Madad Al Nabawiy (خلاصة المدد النّبوي) dzikir
38 Kitab Al Hawalah.pdf
39 Kitab Al-umm Jilid 1(Imam Syafii).djvu
40 Kitab Al-umm Jilid 2(Imam Syafii).djvu
41 Kitab Al-umm Jilid 3(Imam Syafii).djvu
42 Kitab Asas-Asas Islam.pdf
43 Kitab At-Tibyan fi Adab Hamalat al-Qur'an karya Imam Nawawi.pdf
44 Kitab Fikah (ms 790-799).pdf
45 Kitab-Al Jami'.pdf
46 Kitab-Bentuk-Alam-Yang-Mengagumkan-Rumi-Jilid-1.pdf
47 Kitab-Jawahirul-Kalamiyyah-Jilid-III.pdf
48 Kitab-Jawahirul-Kalamiyyah-Jilid-II.pdf
49 Kitab-Jawahirul-Kalamiyyah-Jilid-I.pdf
50 Kitab-Raf.pdf
51 Kitab Al Umm (Terjemahan) 11
52 Kitab Al Umm (Terjemahan) 1
53 Kitab Al Umm (Terjemahan) 2
54 Kitab Al Umm (Terjemahan) 3
55 Kitab Al Umm (Terjemahan) 4
56 Kitab Al Umm (Terjemahan) 5
57 Kitab Al Umm (Terjemahan) 6
58 Kitab Al Umm (Terjemahan) 7
59 Kitab Al Umm (Terjemahan) 8
60 Kitab Al Umm (Terjemahan) 9
61 Kitab_Syaikhbinbarjas_bag.pertama-indo.pdf
62 MINHAJUL MUSLIM.pdf
63 Madarijus Salikin
64 Mahmud Syed Khattab - Kitman Studi Tentang Amniyah Rasulullah.pdf
65 Panduan_Durusul_Lughah_Al_Arabiyah_2.pdf
66 Panduan_Durusul_Lughah_al_Arabiyah_1.pdf
67 Panduan_Durusul_Lughah_al_Arabiyah_3.pdf
68 Panduan_Durusul_Lughah_al_Arabiyyah_4.pdf
69 Qashidah Burdah
70 Revisi Akhir Muqaddam Lengkap.pdf
71 TERJEMAH-KITAB-BIDAYATUL-BIDAYAH-PDF.pdf
72 TahrimAtturob.pdf
73 Tamamul Minnah jilid 1
74 Tamamul Minnah jilid 2-1
75 Tamamul Minnah jilid 2-2
76 Taqiyuddin an-Nabhani - Nizham al-Islam.pdf
77 Tarjemah Fiqhul Akbar karya Imam Asy-Syafi'i.djvu
78 Taudhzih At-tariqah FiIdzhah At-tariqah
79 Tawassul.djvu
80 Tazkiyatun Nafs _ Sa'id Hawwa.pdf
81 Tazkiyatun Nufus -- Abdul Aziz Ibnu Muhammad.pdf
82 Tazkiyyatun Nafs (Penyucian Jiwa)- Said Hawwa.pdf
83 Terjemah Al Hikam.djvu
84 Terjemah Al-Hikam - H. Salim Bahreisy (pdf).pdf
85 Terjemah Arab-Indonesia I.pdf
86 Terjemah Kitab Matan Al Ajrumiyah.pdf
87 Terjemah Mabahis Fi Ulumil Quran.pdf
88 Terjemah Nasha-ihul 'Ibad.djvu
89 Terjemah Risalah Ahlussunnah wal Jama'ah KH. Hasyim Asy'ari versi LTMNU Pusat.pdf
90 Terjemah Syarah Uqudullujain.djvu
91 Terjemah Syarah Uqudulujain.pdf
92 Terjemah-Sullamut-Taufiq.pdf
93 Terjemah - syarah-a-hikam.-imammuttaqin.-com
94 Terjemah-kitab-Mushtholah-Hadits-pdf.pdf
95 Terjemah Al Hikam
96 TerjemahAlMandzhuumahAlBaiquuniyyah.pdf
97 TerjemahAlQawaidulFiqhiyyahAsSadiy.pdf
98 terjemah ayyuhal walad
99 Terjemah Hadits Arbain An-Nawawiyah
100 TerjemahKasyfusSyubhat.pdf
101 Terjemah Kitab Siroh Nabawiyah Nurul Yaqin Jilid 2
102 TERJEMAH MATAN JURUMIYAH SELESAI
103 TerjemahMatanSafiinatunNajaah.pdf
104 Terjemah Nurul Yaqin 1
105 Terjemah Nurul Yaqin 2
106 Terjemah Nurul Yaqin 3
107 Terjemah Qosidah Burdah - Imam Busiri (Bonus Majalah Al Kisah)
108 terjemah resmi muamalatul hukkam_syeikh abdul salam bin barjaz
109 Terjemah Risalah Ahlussunnah wal Jama'ah KH. Hasyim Asy'ari versi LTMNU Pusat
110 Terjemah Syarah Uqudulujain
111 TERJEMAH TABYIN INDONESIA
112 Terjemah Talim Mutaallim
113 TerjemahTuhfathulAthfalWalGhilmanAlJamzuuriy.pdf
114 Terjemah Tuhfathul AthfalWal Ghilman Al Jamzuuriy
115 Terjemah Ushul Fiqh
116 Terjemah_Kitab_Minah_As_Saniyah.pdf
117 Terjemahan Martini Jaringan.pdf
118 Terjemahan Matan 'Aqidatul 'Awam.pdf
119 Terjemahan Kitab Tauhid Syeikh Muhammad Abdul Wahab
120 Terjemahan Matan Abi Syujak (Kitab al-Toharah - 1)
121 terjemahan matan 'aqidatul 'awam
122 USUL AL KAFI_KITAB AL HUJJAH.pdf
123 al-muntalaq.pdf
124 an-AlAjrumiyah-imammuttaqin58.blogspot.com-signed4.pdf
125 aqidatul-awam.pdf
126 ath-thahawiyah.pdf
127 bulughul maram 1.djvu
128 bulughul maram 2.djvu
129 futuhat jilid 1 sampelTerjemahan Al-Futuhat Al-Makiyah Bahasa Indonesia.pdf
130 ilmu waris --- al 'utsaimin.pdf
131 irwa.pdf
132 kitab al hikam - ahmad ibn ata'illah.pdf
133 kitab fiqh jilid iii muhammadiyyah.pdf
134 kitab terjemah uquduluzain- mand salsabila.pdf
135 kitab-amtsilati-jilid-1.pdf
136 kitab-amtsilati-jilid-2.pdf
137 kitab-amtsilati-jilid-3.pdf
138 kitab_muktamar_baghdad.pdf
139 mensucikan jiwa (tazkiyatun nafs).pdf
140 minah al-saniyah - al-sya'rani (terjemah indonesia a. khudori sholeh).pdf
141 mushthafa masyhur - alqiyadah wal jundiyah.pdf
142 nafsiyah-edisi-5-1-220.pdf
143 religionislamindonesian.pdf
144 ringkasan ighatsatul lahfan.pdf
145 sains dan teknologi.pdf
146 syarh_ushul_sunnah.pdf
147 tazkiyyatun_nafs_1.pdf
148 terjemah al-hikam ibnu athoillah as-sakandary.pdf
149 terjemah ayyuhal walad.pdf
150 terjemah fathul qorib 1.pdf
151 terjemah fathul qorib 2.pdf
152 terjemah resmi muamalatul hukkam_syeikh abdul salam bin barjaz.pdf
153 terjemah-al-ushul-ats-tsalatsah.pdf
154 terjemah-kitab-tauhid2.pdf
155 terjemahan al-quran dalam bahasa melayu.pdf
156 terjemahan pak firman syarif.pdf
157 terjemahan-matan-aqidat.pdf
158 terjemahan-matan-aqidatul-awam.pdf
159 terjemahhaditsarbainan-nawawiyah.pdf


Demikian download terjemahan kitab kuning. Kunjungi laman berikut bagi yang ingin membaca kuning yang memakai bahasa Arab klasik.