Showing posts with label Rumah Tangga. Show all posts
Showing posts with label Rumah Tangga. Show all posts

June 04, 2020

SUAMI BERZINA SAMPAI PUNYA ANAK ZINA

SUAMI BERZINA SAMPAI PUNYA ANAK ZINA

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Selamat pagi Ustadz..
Saya mau bertanya tentang permasalahan dalam rumah tangga..
Setahun ini saya kira suami sudah berubah.. Rumah tangga kami harmonis dan baik baik saja.Dan dia baru saja pindah ke tempat kerja. Dr jakarta ke papua.

Baru bulan lalu saya tau kenyataan tentang keadaan rumah tangga saya.
Ternyata selama LDM, saya di jogja dan suami di jakarta. suami sudah 3 tahun kumpul kebo dan punya anak dari hubungan zina dengan perempuan yang berbeda agama. Dulu saya sebagai istri sudah menawarkan berhenti kerja dan mengikuti suami, tapi ditolak oleh suami.
Setiap saya mau berkunjung ke tempat suami selalu ditolak dan marah".
Dan suami sangat sayang dengan anak nya dari hasil selingkuhan nya.
Sedangkan saya belum bisa memberikan keturunan karena kami tinggal terpisah.
Dan suami selalu pulang ketika saya haid.

Dari pihak keluarga kami berdua tidak ada yang tau Ustadz tentang permasalahan ini.
Semua melihat kami sebagai pasangan yang harmonis.

Suami ternyata diam" akan menikahi wanita tersebut tahun depan.
Tapi entah jalan dari Allah saya bisa mengetahui apa yg suami saya tutupi dan rahasiakan rapat" dari saya dan keluarga.
setelah ketahuan, suami berjanji akan berubah dan tetap ingin mempertahan kan saya.
saya meminta suami menstop komunikasi dengan sang perempuan dan saya yang menggantikan komunikasi dan membiayai anak tersebut.
Dan pasangan selingkuhan nya tidak akan memberitahu kabar anak tersebut jika bukan suami saya yang menghubungi nya dan hanya akan menghubungi jika dia membutuhkan uang.
Sedangkan asli nya kondisi keuangan kami pas"an Ustadz.

Jika saya tidak bekerja, saya tidak bisa memenuhi segala kebutuhan rumah tangga.

Suami memberikan nafkah, tetapi juga suami selalu minta ditransfer 3-4 kali per bulannya. Sehingga tidak cukup jika hanya nafkah dari dia saja untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.


Pertanyaannya :
1. Ustadz, bagaimana menyikapi suami yang sudah diperingatkan untuk berhenti selingkuh tapi tidak berhenti juga?
2. Bagaimana sebaiknya seorang istri menyikapi perbuatan sang suami? Apa solusi terbaik untuk masalah ini?
3. Apa salah saya seakan" memutuskan hubungan suami dengan anak dari selingkuhan nya? karena jika saya melarang suami menghubungi selingkuhan nya, selingkuhan nya tidak akan memberitahu perkembangan anaknya.
Karena suami sebenarnya protes karena saya seakan melarang dia untuk mengetahui perkembangan darah dagingnya.
4. Apa yang harus saya lakukan agar saya bisa cepat ikhlas, memperoleh ketenangan batin, tidak selalu kepikiran masalah ini dan galau trus menerus. Saya merasa tenang setelah shalat, tapi beberapa waktu kemudian saya langsung down lagi.
5. Apakah salah saya ingin mempertahankan rumah tangga saya? Saya tidak mau mengalami perceraian dan menaruh harapan suami saya akan berubah. Dan rumah tangga kami selalu dalam perlindungan dan ridho Allah.
6. Apa nasihat yang pas sesuai dengan tuntunan agama yang dapat saya sampaikan ke suami saya? Karena dia selalu menjadikan darah dagingnya sebagai alasan ketika dinasihati. Yang membuat saya sakit hati. Dia tidak bisa melihat darah daging nya kekurangan, tapi dia tidak melihat bagaimana kondisi keuangan istrinya yg dia tinggalkan. Semua demi masa depan darah dagingnya tapi tidak melihat perasaan saya.

JAWABAN

1. Secara syariat, anda diberi pilihan untuk tetap bertahan atau berpisah. Anda dibolehkan untuk meminta cerai, tapi juga tidak dilarang untuk bertahan. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Apabila anda memilih untuk bertahan, maka konsekuensinya anda harus bersabar dengan suami apabila hal yang sama terulang kembali.

2. Pilihan terbaik bagi anda tergantung dari mana yang membuat anda merasa paling nyaman: apabila tetap bertahan itu membuat anda nyaman, maka bertahan adalah pilihan terbaik. Apabila situasi ini sangat menyiksa anda, maka berpisah adalah pilihan terbaik. Bahkan, Rasulullah membolehkan salah seorang Sahabat wanita untuk berpisah dengan suaminya hanya karena rasa cintanya sudah hilang padahal sang suami tidak ada masalah selingkuh atau semacamnya. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

3. Pada dasarnya, anak yang dihasilkan dari hubungan zina tidak diakui agama sebagai anak dari ayah biologisnya. Baca detail: Status Anak Zina

4. Lihat jawaban poin 1 dan 2.

5. Tidak salah. Namun anda harus total sabarnya dan tidak mengeluh apabila ternyata suami masih melakukan hal yang sama dengan wanita yang sama atau wanita lain.

6. Tidak ada nasihat yang bisa anda sampaikan. Karena dia secara jelas sudah menunjukkan rasa sayangnya pada anak biologisnya. Justru semakin dinasihati dia semakin tidak suka pada anda. Cara terbaik untuk mengambil hatinya adalah dengan cara membiarkannya melakukan apapun yang dia mau dan anda tetap sabar melihat itu semua. Yang bisa anda lakukan hanyalah berdoa pada Allah agar cintanya pada anda tumbuh dan bersemi serta berbunga kembali. Itulah cara satu-satunya untuk mengembalikannya ke pangkuan anda. Baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu: Doa Agar Disayang

RUMAH TANGGA: TALAK

Assalamualaikum wr.wb
Pa ustad yang mulia bolehkah saya bertanya?
Disini saya akan bercerita tentang keabsahan pernikahan saya, karena saya sering beranteum dengan suami saya
Ada beberapa kata yang keluar dari suami saya yang bermakna kata talak misalkan

1.Pengen aku tinggalin?

2.Gak mau ngurus nya jga yang kaya gtu mah maksud nya gak mau ngurus saya karena saya selalu bikin masalah dan karna sifat saya terlalu egois Besok nya kami baikan dan suami minta maaf dan saya menanyakan apa maksudnya ucapan itu apa ada niat gitu? Yang di maksud niat gitu (apa ada niat cerai?) suami menjawab tidak ada niat untuk menceraikan saya, maaf ucapan semalam tidak ada maksud untuk gitu Kami selalu berantem baikan lagi berantem lagi, dan kami besok nya berantem lagi dan saya sempat nge WA kaka saya bahwa saya sudah menyesal menikah dengan suami saya.. Suami saya membaca chat saya dengan kaka saya dan suami mengucapkan lagi

3.yu kerumah orangtua mu, mau aku anterin kerumah orang tua mu, bila terus menangis yu tidur nya di rumah orangtua mu, mau tidur disini apa di rumah orang tuamu , dan saya memilih untuk tidur di rumahku sendiri karena di situ saya menangis dan suami menawarkan untuk tidur dulu di rumah orangtuaku, biar saya tidak menagis terus katanya

4.cape aku juga kalau gini terus mah tiap malam ada ajah masalah

5.apa maksud nya bilang ke kaka kamu nyesel udah nikah sama aku, apa? pengen udahan?

6.dari dulu jga udah aku tinggalin kalau aku gak sayang mah

7.cape pusing aku juga gini terus, kalau udah gak mau sama aku lagi tinggalkan saja, bner pengen udahan kata saya, terserah mau nya gmna kalau udah gak mau sama aku tinggalin

8.berhenti menangis mau nurut gak sama aku kalau nangis terus aku beneran tinggalin

9.hampir setiap hari saya selalu bertanya kepada suami saya ,apakah ada niat untuk menceraikan ,suami selalu bilang tidak ada niat untuk menceraikan ,apakah sudah jatuh talak

İtulah ucapan yang suami lontarkan pa ustad apakah saya sudah jatuh talak?

Setiap kami baikan saya selalu menanyakan apa ada maksud untuk gitu? Suami selalu saja menjawab tidak ada niat untuk gitu tidak ada niat untuk menceraikan saya dan suami selalu marah berhenti bilang gitu sudah berapa puluh kali kamu menanyakan apa ada niat gitu terus saja menanyakan gitu, karna setiap berantem aku selalu menanyakan gitu karna saya was was pa ustad setiap suami melontarkan kata2 yang menyangkut ada makna talak ,saya takut, takut suami saya ada niat untuk menceraikan saya, tapi setiap kami berantem saya tidak pernah mendengar suami saya melontarkan kata cerai

Mohon di bantu pa ustad pernikahan saya bagaimana? Apakah masih sah sebagai suami istri apa yang harus saya lakukan?

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Semua ucapan suami dari no. 1 s/d 9 itu termasuk kategori talak kinayah. Dan hukumnya baru jatuh talak apabila disertai dengan niat cerai.

Dalam konteks anda berdua, hukumnya tidak jatuh talak karena menurut suami anda dia tidak ada niat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam


April 27, 2020

Menyamakan Istri Dengan Ibu dan Anak Tidak Otomatis Zihar

Menyamakan Istri Dengan Ibu dan Anak Tidak Otomatis Zihar
MENYAMAKAN ISTRI DENGAN IBU TIDAK OTOMATIS ZIHAR

Assalamua'laikum ustadz
Saya mau bertanya :
1. Apakah ucapan / obrolan seprti ini " sepurane ya nda nek aku pernah nyakiti kamu dulu dulu aku wes kapok gak mau nyakitin kamu dosa e podo kyok madakno pean ambek ibukku " trus saya jawab loh yah gak oleh ngomong gitu " yo kan dosa e podo koyok madakno pean ambek ibukku biyen aku ancen gak tau sekarang gak tak baleni maneh. Saya juga gak tau kenapa suami bisa tiba tiba bicara gitu padahal juga lagi santai dia juga pas ngobrol sambil main game mungkin maksud suami " kalau aku nyakiti pean sama aja kayak aku nyakiti ibuku mungkin suami salah ngomong. Apakah obrolan seperti itu termasuk dzihar?

2. Kadang kan di masyarakat kita ada suami yang bilang ke anak perempuannya misal yang baru lahir " bibir e kayak bibir kamu (istri) / menyamakan anggota tubuh si bayi (anak perempuannya ) dengan istri apakah ini dihukumi dzihar

3. Misal pernah ada dzihar dan mau membayar kaffarat tapi suami kerja dari jam 2 sampai malem kebiasaan sebelum berangkat kerja mesti makan dulu terus ngerokok pas sebelum masuk kerja pasti ngerokok dulu (perokok yang cenderung berat) / ngopi dulu pasti ketemu temen gak enak kalau gg ikutan kadang juga agak sulit kalau nahan gak berhubungan dan biasanya pagi/ kalo gak siang karena malem udah capek apakah dengan keadaan seperti ini bisa di ganti dengan kaffarat memberi makan 60 orang ? Apakah orang yang lupa/ragu ragu apa pernah melakukan dzihar / pernah terjadi dzihar juga wajib membayar kaffarat?

JAWABAN

1. Tidak termasuk zihar.
2. Tidak termasuk zihar.
3. Kalau kasusnya seperti di no. 1 dan 2, maka tidak perlu ada kafarat zihar.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/196, dijelaskan:

والكناية عند جمهور الفقهاء ما يحتمل الظهار وغيره ولم يغلب استعماله في الظهار عرفا, ومثاله أن يقول الرجل لزوجته: أنت علي كأمي أو: مثل أمي, فإنه كناية في الظهار; لأنه يحتمل أنها مثل أمه في الكرامة والمنزلة, ويحتمل أنها مثلها في التحريم, فإن قصد أنها مثلها في الكرامة والمنزلة فلا يكون ظهارا ولا شيء عليه, وإن نوى به الطلاق كان طلاقا, وإن نوى به الظهار كان ظهارا; لأن اللفظ يحتمل كل هذه الأمور, فأي واحد منها أراده كان صحيحا وحمل اللفظ عليه, وإن قال: لم أقصد شيئا لا يكون ظهارا, لأن هذا اللفظ يستعمل في التحريم وغيره فلا ينصرف إلى التحريم إلا بنية

Artinya: Kinayah zihar menurut mayoritas ulama fikih adalah sesuatu yang ambigu mengandung unsur zihar dan lainnya dan tidak umum digunakan untuk zihar menurut kebiasaannya. Contohnya, suami berkata pada istrinya: "Kamu seperti ibuku" maka ucapan ini termasuik kinayah zihar karena ada kemungkinan suami menyerupakan istri dengan ibunya dalam segi kemuliaan dan kedudukannya. Mungkin juga diserupakan dari segi haramnya. Apabila suami bermaksud sama dari segi mulia dan kedudukannya maka tidak dianggap zihar dan tidak ada dampak hukumnya. Apabila suami berniat talak, maka menjadi talak. Apabila suami berniat zihar, maka menjadi zihar. Karena kata tersebut maknanya berkonotasi pada semua hal tersebut. Maka, makna apapun yang diinginkan suami maka itu menjadi sah. Apabila suami berkata "aku tidak bermaksud apapun" maka tidak menjadi zihar. Karena kata ini biasa dipakai untuk zihar dan lainnya, maka tidak dianggap zihar kecuali ada niat ke arah tersebut.
Baca detail:
- Zihar
- Zihar

January 05, 2020

Hukum Kata Non-Kinayah dg Niat Talak

Hukum Kata Non-Kinayah dg Niat Talak
NIAT TALAK DENGAN KATA NON-KINAYAH DAN NON SHARIH

Asslamualaikum pak ustadz. Saya pernah berselisih dengan istri. Lalu kemudian tiba-tiba ada lintasan hati atau muncul khayalan tentang talak di hati. Lalu terucap dalam hati "tah.." (b.sunda) artinya dalam bahasa indonesia "nih.." (seperti ketika kita ingin menyerahkan sesuatu lalu mengucapkan "nih"). Namun muncul muncul was was apakah kata itu terucap atau hanya dalam hati dengan hanya terdengar suara nafas saja. Namun jika seingat saya hanya dalam hati. Hanya terdengar suara nafas saja (antara mulut terbuka atau tertutup saya lupa). Tapi saya masih was was. Bagaimana pak ustadz?

Dan (2) apakah kata "tah" atau "nih" termasuk kinayah pak ustadz?

Jazakllah pak ustadz

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.

2. Kata 'tah' dan 'nih' tidak termasuk kata kinayah. Jadi seandainya pun diucapkan tidak berakibat talak walaupun disertai niat. Karena, tidak semua kata itu adalah kinayah. Kata kinayah adalah kata yang memiliki makna ambigu seperti "pergi", "pulang" dan sejenisnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

URAIAN PENTING: KATA NON-KINAYAH TIDAK ADA DAMPAK TALAK WALAUPUN DISERTAI NIAT TALAK

KATA KINAYAH BARU BERDAMPAK TALAK APABILA DISERTAI NIAT TALAK

Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kata mengandung kata kinayah. Sekali lagi, tidak semua kata mengandung kata kinayah. Kata yang mengandung talak kinayah hanyalah kata-kata tertentu yang mengandung makna ambigu antara talak dan bukan talak. Seperti kata "pergi", "pulang", "kuantar ke orangtuamu", dll. Kata pergi, misalnya, mengandung makna ambigu antara pergi ke suatu tempat atau pergi dari rumah suami (untuk cerai), dll.

Kata yang mengandung makna ambigu tersebut baru jatuh talak apabila saat suami mengucapkannya itu disertai dengan niat cerai. Baca detail: Talak Sharih dan Kinayah

KATA NON-KINAYAH TIDAK BERDAMPAK TALAK WALAUPUN DISERTAI NIAT TALAK

Kedua, terkait kata non-kinayah seperti makan, minum, ini, itu, dll maka tidak akan berdampak talak walaupun ada niat talak dari suami saat mengucapkan kata tersebut. Ini penting diketahui terutama bagi suami yang menderita penyakit was-was atau OCD. Baca detail: Was-was karena OCD

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/24 dijelaskan:

وهل يقع الطّلاق بلفظ لا يحتمله أصلاً كقوله لها : اسقني ماءً ؟ إن لم ينو به الطّلاق لم يقع به شيء بالإجماع ، وإن نوى به الطّلاق وقع الطّلاق به عند المالكيّة على المشهور ، ولا يقع به شيء على مذهب الجمهور ، وهو قول ثان للمالكيّة .

Artinya: Apakah terjadi talak dengan memakai kata yang tidak mengandung ambigu makna talak sama sekali? seperti ucapan suami pada istri: Beri saya minum! apabila suami tidak berniat talak maka tidak terjadi cerai menurut ijmak. apabila ada niat talak, maka jatuh talak menurut madzhab Maliki dan tidak jatuh talak menurut jumhur (mayoritas ulama) yakni madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hanbali. Bahkan pendapat kedua dari madzhab Maliki menyatakan tidak jatuh talak.

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/26, dijelaskan:

ا كما اتفقوا على أن الكنائي في الطلاق هو: ما لم يوضع اللفظ له، واحتمله وغيره ـ فإذا لم يحتمله أصلاً لم يكن كناية، وكان لغواً لم يقع به شيء.

Artinya: Ulama sepakat bahwa kata kinayah dalam talak adalah kata yang tidak khusus bermakna talak melainkah kata yang mengandung makna lain selain talak. Apabila suatu kata sama sekali tidak mengandung makna talak maka tidak disebut kinayah. Mengatakan kata yang bukan kinayah hukumnya sia-sia tidak ada dampak apapun pada status pernikahan.

CONTOH KATA NON-KINAYAH

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/395, menyatakan:

فأما ما لا يشبه الطلاق، ولا يدل على الفراق، كقوله: اقعدي. وقومي. وكلي. واشربي. واقربي. وأطعميني واسقيني. وبارك الله عليك. وغفر الله لك. وما أحسنك. وأشباه ذلك، فليس بكناية، ولا تطلق به، وإن نوى؛ لأن اللفظ لا يحتمل الطلاق

Artinya: Adapun kata yang tidak menyerupai talak dan tidak menunjukkan makna perpisahan seperti (ucapan suami pada istri): "Duduklah!", "Berdirilah!", "Makanlah!", "Minumlah!", "Mendekatlah!", "Beri aku makan!", "Beri aku minum!", "Semoga Allah memberkatimu", "Semoga Allah mengampunimu", "Alangkah baiknya dirimu!" dan yang serupa dengan itu, maka tidak termasuk kata kinayah dan tidak berakibat talak walaupun disertai niat talak. Karena kata-kata tersebut tidak mengandung makna talak (sama sekali).

Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

December 23, 2019

Wali Nikah Tidak Menyebut Nama Putrinya Saat Ijab Kabul, Apakah Sah?

Wali Nikah Tidak Menyebut Nama Putrinya Saat Ijab Kabul, Apakah Sah?
PERNIKAHAN: WALI TIDAK MENYEBUT NAMA PUTRI TUNGGALNYA, PRIA MENYEBUT LENGKAP, APAKAH SAH?

Konsultasi Nikah (Ijan qobul)

Assalamualaikum wr wb, maaf ustadz saya mau bertanya.

Sah atau tidak ketika kalimat ijab yang diucapkan wali nikah (ayah) tidak menyebutkan nama pengantin wanitanya (saya nikahkan engkau dengan anak kandungku dengan mas kawin seperangkat alat solat dibayar tunai). Entah karena grogi atau memang teks yang dibaca demikian. Dan pengantin prianya membalas (kalimat qobul) dengan ucapan lengkap disertai nama pengantin wanita, nama ayah, dan mas kawin.

Walaupun pada akhirnya para saksi sudah mengsahkan namun ada keingintahuan karena baca di beberapa sumber mengatakan nama pengantin wanita disebutkan.
Tapi posisinya si ayah hanya memiliki satu anak perempuan. Sah atau tidak?
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Kalau punya putri lebih dari satu (dua atau lebih) maka tidak menyebut nama putrinya yang ditentukan itu tidak sah apabila tidak ada isyarat lain yang menunjukkan pada salahsatunya. Namun kalau putrinya hanya satu, maka hukumnya sah.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 9/482, menyatakan:

فإن كان له ابنتان أو أكثر، فقال: زوجتك ابنتي لم يصح حتى يضم إلى ذلك ما تتميز به، من اسم أو صفة، فيقول: زوجتك ابنتي الكبرى أو الوسطى أوالصغرى

Artinya: Apabila ayah punya dua putri atau lebih lalu ia berkata pada mempelai putra: "Aku nikahkan kamu dengan putriku" maka itu tidak sah kecuali setelah ada sesuatu yang menunjukkan perbedaan seperti nama atau sifat. Seperti ucapan ayah: "Aku nikahkan putriku yang besar atau tengah atau yang terkecil."

Jadi, ijab kabul dalma kasus anda sudah sah karena putri dari wali hanya satu.
Baca juga: Salah sebut nama Calon Istri

December 17, 2019

Nikah Siri Dan Talak

NIKAH SIRI DAN TALAK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat siang pak ustadz / ibu ustadzah
Saya Nurnaeni, saya mau menanyakan perihal nikah siri & talak Saya menikah dengan suami kedua saya hampir 4th yang lalu secara siri karena ibu dari suami saya blm ada restu.

Waktu itu suami saya bilang tidak lama akan di sahkan. Tapi sampai sekarang sampai ibu mertua saya meninggal suami saya tidak ada omongan lagi masalah mau sah in pernikahan kami.

Dan di akhir2 ini kami ada masalah, suami saya beda 27th sama saya. 1th ini dia tidak bisa memberikan nafkah secara lahir maupun bathin karena penyakit gula. Suami saya tidak ada usaha buat cari nafkah, padahal masih bisa ng-grab. Dan 1 bulan yang lalu suami saya bilang seperti ini " kalau bunda mau kita masing-masing ayah ikhlas"

Jujur saya juga ingin bahagia, saya ingin hamil. Tapi saya tidak tega untuk minta cerai.
Yang mau saya tanyakan apakah ini sudah jatuh talak atau belum?

Terimakasih sebelumnya

JAWABAN

Ucapan suami tersebut tidak jatuh talak karena masih berupa penawaran bukan pernyataan. Kalau anda ingin talak, maka bicaralah terus terang untuk meminta cerai. Kalau suami menjawab iya, maka itu sudah jatuh talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

TALAK KINAYAH

Ustadz saya masih takut dan kepikiran karena terlalu banyak kata kata yang mengandung arti talak kinayah dimasa lalu karena ketidak tahuan kita tentang ucapan talak. Dulu setiap suami ngucap talak kinayah saya tidak pernah menanyai apa maksudnya ngucap seperti itu karena saya juga tidak mengerti.

1. Apakah masih berlaku kalau saya menanyai niat suami tentang ucapan di masa lalu di masa sekarang ???
2. Suami bilang dulu tidak ada niat menceraikan asal nyeplos aja sampai dia berani sumpah demi Allah tidak ada niatan menceraikan.bagaimana kalau suami lupa niatnya?
3.apakah Allah memafkan hambanya kalau tidak mengetahui hukum hukum tentang ucapan Talak dimasa lalu??? jujur saya masih kepikiran ustadz kalau tidak jatuh dimata Allah alhamdulillah bagaimana kalau jatuh talaknya tanpa kita ketahui apakah berarti saya akan berzina seumur hidup saya ustadz.saya sangat sangat takut ustadz.

JAWABAN


1. Ada atau tidak adanya niat itu saat ia mengucapkan kata kinayah tsb. Bukan sekarang.

2. Lupa berarti dianggap tidak ada niat.

3. Ya, Allah memaafkan orang yang tidak tahu. Termasuk dalam masalah talak. Bahkan seandainya suami mengucapkan talak yang sharih tapi dia tidak tahu kalau ucapan itu berakibat talak (dia mengira talak jatuh hanya di pengadilan, misalnya, maka hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak

Kesimpulan:

Anda tidak perlu takut berlebihan soal talak. Itu namanya was-was dan was-was itu hukumnya haram dan berdosa. Abaikan rasa takut seperti itu. Baca detail: Cara Sembuh Was-was

Ketika ulama memutuskan bahwa pernikahan anda berdua masih sah, maka anda harus percaya itu dan syukuri. Kalau tidak mau percaya, maka anda tidak lagi perlu bertanya.

tinggal yang perlu anda lakukan ke depannya adalah berusaha berumah tangga yang baik agar tidak lagi terjadi pertengkaran yang berakibat ucapan talak. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

JODOH:

Assalamualaikum wr. wb

Saya ingin berkonsultasi soal memilih jodoh. Saya wanita, saat ini sudah berusia 28 tahun dan belum menikah. Saat ini saya sedang dekat dengan seorang pria yang dikenalkan oleh kerabat saya. Umur pasangan saya lebih muda dari saya 1,5 tahun namun menurut saya pemikiran dia lebih dewasa dibanding saya.

Dari awal berkenalan saya sudah menekankan, bahwa saya serius mencari seorang pendamping hidup bukan hanya untuk main main saja. Dan dia pun setuju dan sependapat kalau dia juga sedang mencari calon istri. Kami saling berkenalan bertukar informasi tentang kelebihan dan kekurangan masing masing. Dia sangat terbuka soal dirinya, keluarganya, sampai soal keuangannya. Dia berasal dari keluarga yang kurang harmonis, orang tuanya sudah lama bercerai. Kehidupan keluarganya bisa dibilang (maaf) berantakan. Dari segi ekonomi dia belum mapan, masih terlilit hutang, dan belum mempunyai tabungan. Pendidikan dia lebih rendah dari saya, tapi dia memiliki pekerjaan yang cukup baik.

Saya melihat keseriusan dari dirinya. Semua kejujuran dia, keterbukaan dia, kebaikannya, tanggung jawabnya dengan keluarga, dan ibadah dia yg cukup baik membuat saya berkeinginan memberikan kesempatan untuk dia. Tapi jujur ada rasa takut, dan keraguan yang sangat besar didalam diri saya untuk melanjutkan hubungan yang lebih serius.

Saya mulai mencoba untuk memperkenalkan dia dengan keluarga saya, orang tua saya memberikan hak penuh ke saya. Jika saya senang, dan bisa menerimanya orang tua saya pun setuju saja. Namun saya belum sepenuhnya menceritakan ke orang tua saya semua tentang dia. Ada rasa takut dalam diri saya, kalau orangtua saya akan 'agak berat' menerimanya karena pendidikannya yang lebih rendah dari saya. Sejujurnya saya mulai menyukainya. Saya melihat keseriusannya dan perubahan dia yang semakin menjadi lebih baik.

Saya bingung, apa yang harus saya lakukan. Melihat semua usahanya, saya menjadi seperti merasa tidak adil jika saya tidak memberinya kesempatan. Dan diapun berharap dan yakin kalau saya bisa mensupport dia menjadi pendamping dia, buat hidup dia yang lebih baik. Tapi jika melihat kenyataan masalahnya yang menurut saya sangat berat hati saya takut dan penuh keraguan. Saya mohon dan mengharapkan saran atas apa yang sebaiknya saya lakukan.
Terimakasih

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN


Kalau yang menjadi kekuatiran anda tidak akan mendapat restu dari orang tua adalah level pendidikannya, maka itu termasuk masalah yang tidak sulit. Anda bisa menyuruh dia kuliah lagi dengan program ekstensi yang cuma masuk sabtu minggu. Agar level pendidikannya sama dg anda. Baca detail: Cara Memilih Jodoh

December 16, 2019

Kata Cerai Tanpa Subyek

Kata Cerai Tanpa Subyek
KATA CERAI TANPA SUBYEK ITU TIDAK SAH

Assalamualaikum ustadz
Langsung saja saya ingin berkonsultasi masalah talak shorih.
Beberapa hari lalu saya membaca salah satu artikel di internet mengenai talak shorih.Seperti yang di ketahui kalimat shorih itu seperti "aku ceraikan kamu" ,"aku talak kamu" , aku menceraikan mu" , aku jatuhkan talak kepadamu" .

Namun bagaimana jika seorang suami mengatakan " cerai aja " atau hanya " cerai" ?

Pada artikel tersebut yang saya baca seperti berikut :

*Syafiiyyah yang kuat berpendapat ia adalah sindiran.Nawawi rahimahullah dalam Minhaj mengatakan " yang jelas itu adalah talak , begitu juga dengan pisah dan lepas, menurut yang terkenal seperti "saya ceraikan kamu" , anda cerai , dan di ceraikan, wahai orang-orang yang di cerai ,bukan "anda cerai" dan "cerai" menurut pendapat yang kuat.

*Ramli dalam penjelasannya mengatakan (anda tidak talak) dan anda talak , menurut pendapat yang kuat,bahkan keduanya adalah sindiran.Kalau anda melakukan hal ini maka ia talak mu , atau ia talak anda ,sebagai mana yang nampak karena Masdar ( kata benda ) tidak di gunakan kepada seseorang kecuali untuk memperluas.

Tidak ragu lagi , bahwa perkataan talak,cerai, perceraian tanpa mengucapkan anda lebih lemah dari "anda cerai" ,yang nampak itu adalah sindiran ,dari sini kalau mengatakan talak atau cerai atau perceraian jika di niatkan jatuh cerai,jika tidak di niatkan tidak jatuh cerai.

Itulah bunyi artikel yang saya baca.

PERTANYAAN:

-Apakah bukan termasuk talak shorih ketika suami bilang "cerai saja" atau hanya kata "cerai", bukan "aku ceraikan kamu " atau aku talak kamu"?
Mohon jawabannya ustadz karena saya benar-benar ragu dalam membedakan hal ini
Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

Ya, betul. Dalam madzhab Syafi'i dinyatakan bahwa kata 'talak' walaupun termasuk sharih namun harus dibuat dalam bentuk kalimat sempurna dan harus disebut subyeknya yang mengarah ke istri.

Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi wa Umairah, hlm. 3/490, menyatakan:

قوله: (كطلقتك) فلا بد من إسناد اللفظ للمخاطب أو عينه أو ما يقوم مقامها.اهـ

Artinya: Harus menyandarkan kata talak pada pihak kedua atau menyebut orangnya atau semakna dengan itu.

Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, hlm. 2/254, menjelaskan maksud Qalyubi di atas:

ويشترط في وقوع الطلاق الصريح: أن يكون لفظه مضافا إلى الزوجة، كأن يقول: زوجتي طالق، أو أنت طالق. انتهى

Artinya: Untuk terjadinya talak sharih disyaratkan kata talak itu disandarkan pada istri. Seperti kalimat: "Istri tertalak" atau "Kamu (istri) tertalak"

Baca detail: Cerai dalam Islam

December 05, 2019

Talak via WA (Whats App)

TALAK VIA WA

assalamualaikum wr.wb.kt
sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya lagi yang masih ada kaitanya dengan pertanyaan yang sebelumnya.saya baru tahu kalo masih di hari yang sama tepatya sore hari suami saya dihubungi oleh kakanya melalui wa.begini percakapanya
kaka suami: kamu kenapa dengan istri?
suami: berantem
kaka suami: emang ada masalah apa?
suami: biarin tak ceraikan sekalian
kaka suami: eh jangan begitu emang masalahya apa?
suami : bohong ketang
begitu percakapan suami dan kakanya lewat wa

pertengkaran antara saya dan suami terjadi pagi hari ketika sebelum suami berangkat kerja.dan percakapan suami dengan kakanya terjadi sore harinya.nah pada saat sebelum minta maaf pun tepatya setelah pulang kerja suami pun bilang kalo dia udah bilang ke kaka dan ibunya.suami bilang aku sudang ngomong ke ibu.dan kata ibu juga ga apa apa terserah aku.aku juga ga papa. yang saya tangkap maksud perkataan suami ga apa apa itu adalah ga apa apa kalau cerai.tapi disini suami sudah tidak menyebutkan kata kata cerai lagi.saya pun menjawab kalau saya tidak mau bercerai.tapi belakangan baru saya ketahui kalau suami sebenarya bohong.dia sebenerya belum ngomong ke ibunya.dia ngomong gitu cuman buat menakut nakuti saya saja.

pertanyaan saya:
1. apakah kalimat yang diucapakan kepada kakanya melalui wa sudah jatuh talak?

2.kalimat yang dia bilang sudah ngomong ke ibunya kata ibu terserah dan suami sendiri juga bilang kalau aku juga ga apa apa.apakah sudah jatuh talak juga? karena saya menangkap dalam obrolan tersebut adalah ga apa apa kalau bercerai.solaya dalam obrolan tersebut saya langsung menjawab kalau saya tidak mau bercerai

3.jika antara pertanyaan 1 dan 2 sudah terjadi talak talak berapa?soalya itu terjadi di hari yang sama sebelum saya dan suami berbaikan

4.suami saya adalah orang yang tidak mengerti hukum talak.apakah jika sudah terjadi talak talaknya sah?
saya dan suami sebenarnya tidak ingin bercerai.setelah pertengkaran kemaren hubungan saya dan suami menjadi lebih baik lagi dan kami saling menjaga agar lebih sabar dalam menghadapi setiap masalah.demikian pertanyaan saya semoga bisa mendapatkan jawaban.karena jujur saya belum merasa tenang dan masih teringat terus peristiwa pertengkaran itu takut kalau sudah jatuh talak dalam pernikahan saya

JAWABAN

1. Ucapan suami "biarin tak ceraikan sekalian" termasuk kategori talak kinayah karena diucapkan secara tertulis. Kalau disertai niat maka jatuh talak, kalau tidak ada niat tidak terjadi cerai. Baca detail: Cerai secara Tertulis

2. Tidak ada kata cerai dalam ucapan tersebut. Jadi tidak berakibat talak.

3. Tidak terjadi talak sama sekali kecuali kalau dalam kasus 1 disertai niat talak.

4. Tidak tahu hukum talak membuat ucapannya yang terkait talak menjadi tidak sah walaupun ucapannya mengandung talak sharih. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

SETETES DARAH HAID YANG TIDAK DIKETAHUI

Assalamualaikum.

Beberapa kali, saat sedang haid dan setelah kencing lalu memakai celana luar, saya baru sadar ada setetes air yang tercampur darah di kloset bagian tempat duduk saya. Saya tidak tahu apa air darah tersebut mengenai paha saya.

1. Apakah saya tidak usah mencuci ulang kaki beserta celana karna tidak tahu pasti kena tidaknya air darah itu?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Kalau di kaki dan celana anda tidak ada bekas darah, maka tidak perlu mencucinya. Dalam kaidah fikih, dalam situasi keraguan, maka status hukumnya adalah kembali ke hukum asal. Hukum asal dari kaki dan celana anda adalah suci, maka tetap dianggap suci sampai terbukti sebaliknya. Baca detail: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan

KELUAR MADZI, APAKAH TANDA BALIGH?

Assalaamu’alikum...

Pak Ustad, dulu saya pernah melakukan onani saat SD kelas 6, saat ejakulasi, ternyata cairan yang keluar berwarna bening dan keluar tanpa memancar, saya tidak tahu apakah setelah cairan tersebut keluar badan saya menjadi lemas atau tidak, dan saya juga tidak tahu baunya.


1) Apakah cairan yang keluar tersebut merupakan madzi?

2) Apakah pada saat tersebut, saya sudah bisa dikatakan balig?


Padahal, saya baru yakin kalau cairan yang keluar merupakan sperma itu pada saat kelas 1 SMP. Demikian pertanyaannya. Wassalaamu’alikum...

JAWABAN

1. Iya, kemungkinan besar madzi.
2. Belum. Tanda baligh adalah keluar mani. Baca detail: Beda Mani, Madzi, dan wadi

Suami Kdrt Dan Tak Beri Nafkah

RUMAH TANGGA: SUAMI KDRT DAN TAK BERI NAFKAH

dan sekarang saya sudah menikah dengan suami saya dan wali nikah saya adalah ayah saya sendiri.. lalu ditengah pernikahan kita banyak terjadi percekcokan.
1. suami saya jarang sholat ,
2. kasar kepada saya, dan tidak menganggap orang tua saya / menghindar terus dengan keluarga saya.
3. anak saya dibawa paksa sama suami saya tanpa seizin orang tua saya. dan akhirnya saya sudah pisah rumah .
4. suami saya sering KDRT , tidak memberi nafkah selama 3bulan karna dikeluarkan dari pekerjaannya, dan sering mengucapkan talaq ke saya.
5. setelah kejadiaan itu, orang tua dan keluarga saya tidak memperbolehkan saya rujuk dengan suami saya.

menurut ustadz saya harus bagaimana ustadz ?
dan apakah surat cerai harus segera diurus setelah adanya perceraian ? jika tidak segera diurus di pengadilan bagaimana ?

dan saya juga sudah bekerja, tapi disisi lain lingkungan saya tidak mengetahui bahwa saya sudah punya anak alias masih disembunyikan ? apakah nanti hak asuh anak bisa ditangan saya ?

mohon jawabannya ustadz..

JAWABAN

1. Kalau suami sering mengucapkan kata talak, maka talak sudah jatuh secara agama. Anda tinggal mengesahkannya secara hukum negara. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ya, sebaiknya surat cerai segera diurus agar kalau anda ingin menikah lagi, maka anda bisa menikah secara resmi di KUA. Tanpa surat cerai, maka anda tidak akan bisa menikah lagi karena secara negara status anda masih sebagai istri orang lain. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

RUMAH TANGGA: TALAK KINAYAH

Assalamu'alaykum...Ustadz ana mau tanya perihal apakh jatuh talaq atau tidak dengan kasus aku di bawah ini:

1. Saya pernh berkata kpd istriku pernytaan yg katanya itu adlh termsuk lafadz talaq kinayah dan baru ak tahu lw ternyata it termsuk talaq kinayah setelh aku membaca baca literatur islam...dan ak jdi khawatir masalh apkh ak berniyat atau tidak;
-Pulang ke orang tuamu lw it yg kmu mau
-mungkn sebaiknya kita berpisah
-kalau mau menikah dgn laki2 tersbt silahkan aja nikah.

2. Mengenai kasus no.1 yg sdah lama..sdah bberapa bulan...tpi krn ak sering was was,bingung dgn kata kata ku dimasa lalu diatas apkh dulu waktu ak ucapakan apkh berniyat atu tidak...nmun saat skrg ini tdk sengaja terlintas terbtik di hati ttg meniyatkan perbuatan masa lalu tersebut skrg ini..apkh itu menyebabkn jatuh talaq..kadang hati saya becerita semacam berniyat tapi ak tdk inginkan itu..sampai ak kyk depresi memikirkan ini..sesuatu yg sulit ak kontrol. Apkh niyat hrus berbarengan..n bgaimn lw diniyatnya belakangan tnpa terkontrol alias hati brkata tnpa ad keinginan yg kuat.

3. Bagaimn status rujuk krn khawatir jgn sampai jatuh..dan berhrp mudah2han tdk jatuh talaq..apkh rujuknya saya mnyebabkn jatuh talaq dgn sendirinya..?

Jujur ustadz sampai skrg ini ak merasa kurang bahagia krn kepikiran trus..dan bingung..ibadah jdi kurang semngat..mohon penjelasan ustadz dan nasehatnya

Sekian dan terimakasih
Wabillahitaufiq Wassalamu'alaykum..

JAWABAN

1. Tiga ucapan tersebut termasuk kategori talak kinayah. Akan jatuh talak apabila disertai niat. Apabila tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Kalau anda lupa apakah ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat dan tidak terjadi talak. Berdasarkan kaidah fikih yang menyatakan: "Hukum asal adalah tetapnya status hukum seperti semula." Baca detail: Kaidah Fikih

2. Ya, niat harus berbarengan. Jadi, kalau anda sekarang diniati talak atas ucapan kinayah di masa lalu, maka itu tidak dianggap dan tidak sah.

3. Status rujuk tidak ada gunanya. Tidak dianggap. Karena, tidak ada talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

AGAR AYAH PERHATIAN PADA SAKIT IBU

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..

Saya laki laki umur 28 tahun sudah menikah dan sudah memiliki seorang anak. Saya sulung dari 4 bersaudara, 3 adik saya masih berstatus pelajar.

Ayah saya pensiunan PNS setahun yg lalu, dan memiliki hutang pinjaman di bank, yg beliau pakai untuk beli mobil yg lumayan mewah.
yang jadi permasalahan ayah saya saat ini tdk mw lagi bekerja setelah pensiun, dgn alasan sudah cukup beliau bekerja dan sudah lelah, inginnya santai saja d rumah menikmati hari tua. Sedangkan untuk kehidupan sehari hari mengandalkan sisa gaji pensiun yg sdh dipotong pinjaman bank.
Untuk menutupi itu ibu saya yg sakit2an mencari tambahan jualan kue2 kecil.

Saat ini ibu saya mengidap penyakit kanker sdh stadium 3, yang kondisi nya sdh lumayan parah. Saat ini untuk pengobatan hanya sanggup memakai pengobatan alternatif dan herbal.
Karena kekurangan dana, ibu saya masih blm menjalani operasi yg seharusnya.
Saya hanya bisa membantu sedikit untuk beli obat2 dan keperluan drmh sehari2.

Ibu saya pernah meminta tolong kepada ayah saya untuk jual mobil untuk biaya operasi kanker. Tapi oleh ayah saya ditolak mentah-mentah. Bahkan berniat menceraikan ibu saya dgn alasan tak jelas. Hingga saat ini ayah saya tidak mau lagi berbicara dgn ibu saya setelah kejadian itu. Bahkan adik saya yg pertama juga tidak ada komunikasi lagi dgn ayah saya karena paling keras membela ibu saya.

Yang ingin saya tanyakan :
- Bagaimana sikap yang tepat terhadap ayah saya? Agar mau perhatian dan membantu penyembuhan penyakit ibu saya.

Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih... Wassalamu'alaikum warahmatullahi. Wabarokatuh.

JAWABAN

Sikap dasar dari anak pada ayahnya adalah menghormatinya. Semua sikap lain tidak boleh keluar dari sikap hormat tersebut. Karena, seorang anak begitu lahir ke dunia maka dia sudah berhutang budi pada kedua orang tuanya. Dan kedua orangtuanya berhak mendapatkan respek dari anaknya. Walaupun, seandainya, orang tua tidak membiayai dia sejak kecil. Walaupun orang tua bersikap kurang menyenangkan. Orang tua berhak mendapat penghormatan yang sepantasnya dari anaknya secara mutlak tanpa kondisi apapun. Itulah pesan Islam pada umat muslim. Adik pertama anda juga harus diingatkan akan hal ini. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Kedua, terkait biaya berobat, apabila anda dan saudara yang lain tidak mampu untuk membujuk ayah membiayai keperluan berobat ibu, maka anda mungkin perlu meminta bantuan orang lain untuk membujuk beliau. Misalnya, kerabat yang dihormati ayah, dll.

Terlepas dari itu, mengapa tidak mencoba BPJS untuk biaya ibu? Baca detail: Hukum BPJS Kesehatan: Fatwa NU

October 18, 2019

Talak dengan Isyarat, Apa Sah?

WAS-WAS TALAK DAN IMAN: TALAK DENGAN ISYARAT BAGI ORANG NORMAL APAKAH SAH?

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang

Maaf. Tiga hari kemarin serangan paniknya melonjak hebat, baik dari sisi frekuensi maupun intensitasnya.
Seya benar-benar perlu bantuan

26. Saya pernah dijelaskan bahwa suara yang tidak membentuk kata seperti hembusan nafas, helaan nafas, deheman, suara batuk dan lainnya yang sejenis tidak berdampak. Namun hukumnya tidak sama dengan isyarat. Boleh minta penjelasannya?
Sebelumnya saya pernah diberi link tentang masalah ini, namun linknya berbahasa Arab, sehingga saya tidak bisa membacanya


JAWABAN

26. Yang pernah kami jelaskan adalah bahwa hembusan nafas dst dan isyarat itu sama. Dalam arti, sama-sama tidak ada dampak apabila itu dilakukan oleh suami normal. Berikut linknya:

Sebagian kami kutip:
Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, hlm. 6/435, menyatakan:

" إشارة ناطق بطلاق : لغو ؛ وإن نواه وأفهم بها كل أحد " .

Artinya: Isyarat talak dari orang yang bisa bicara (tidak bisu) hukumnya sia-sia (tidak ada dampak) walaupun seandainya dia berniat talak dan itu dipahami oleh semua orang.

Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matolib, hlm. 3/277, menyatakan:

" لو أشار ناطق بالطلاق ، وإن نوى ، كأن قالت له : طلقني ، فأشار بيده : أن اذهبي : لغا ، وإن أفهم بها كل أحد ؛ لأن عدوله عن العبارة إلى الإشارة : يُفْهِم أنه غير قاصد للطلاق ، وإن قصده بها ؛ فهي لا تقصد للإفهام إلا نادرا ، ولا هي موضوعة له " .

Artinya: Apabila suami yang bisa bicara memberi isyarat talak, walaupun ada niat talak, seperti istri berkata pada suaminya "Ceraikan aku!" lalu suami memberi isyarat dengan tangannya (yang maksudnya): "Pergilah!" maka itu sia-sia. Walaupun setiap orang mengerti pada isyarat itu. Karena, perpindahannya dari ekspresi kalimat pada isyarat menunjukkan bahwa suami tidak bermaksud untuk mentalak. Walaupun ia berniat talak saat berisyarat tersebut. Karena, isyarat itu tidak dimaksud untuk memberi pemahaman keculi dalam kasus langka. Juga, isyarat itu tidak dimaksudkan untuk talak.


WAS-WAS TALAK DAN AKIDAH

1. Sebenarnya saya samar tentang kejadian yang saya akan tanyakan ini. Suatu hari beberapa tahun yang lalu, istri saya marah besar dan mengancam/bermaksud pergi meninggalkan rumah. Saya berkata, "Daripada kamu, yang pergi, mending aku yang pergi."
Saat itu saya tidak tahu tentang lafadz kinayah, dan hanya bermaksud mencegah dia pergi. Saya tidak mau kehilangan dia, di saat yang sama takut dia dan anak terkatung-katung. Saya ingat dengan pasti, saya tidak benar-benar bermaksud pergi (malah saya benar-benar tidak ingin pergi, apalagi mengubah status hukum), dan sesudah kata-kata itu saya berjuang menenangkan dia dan berbaikan. Kami berbaikan beberapa saat kemudian.
Bagaimana hal ini dihukumi?

2A. Maaf bila pertanyaan ini pernah dijelaskan. Tapi saya masih sering gugup. Apakah berkeras melanjutkan mengucapkan kata lafadz kinayah dalam konteks aman (seperti saat menawarkan diri untuk membeli barang), saat sejak sebelumnya ada rasa takut, dihukumi berniat?

2B. Salah satu yang sering terjadi saat ini adalah saya sering khawatir tentang adanya 'niat' saat berbicara dengan kata yang berkonotasi negatif, atau bila intonasinya negatif seperti kesal atau sedih. Seakan kata tersebut termasuk lafadz kinayah, dan seakan ada yang menuduh saya menyengaja.
Misalnya: Suatu saat ketika saya sedang sangat lelah, anak kedua saya mengajak bermain. Saya menjawab 'tired (capek)'. Sejak itu saya dirundung kekhawatiran tentang kondisi niat saya mengucapkan hal tersebut, walau saya berusaha mengabaikan dan berusaha mengingat bahwa saya tidak ada niat apapun.
Hal ini juga terjadi tiap saat saya bermaksud meminta istri mengerjakan sesuatu, atau mengerjakan/mengucapkan sesuatu dalam keadaan pikiran tidak fokus/blank/tergesa-gesa.
Boleh mohon bantuannya?

2C. Beberapa hari terakhir ini tingkat stress sangat tinggi, hingga OCD saya melonjak keterlaluan, sampai level kekalutan berat.
Dalam suatu keadaan, anak kedua saya mencabut kabel data, saya mengeluh "Yaaa!" Tiba-tiba saja saya didera ketakutan hebat bahwa kata tersebut adalah lafadz kinayah, dan ada serangan panik, saya takut saya berniat aneh-aneh saat mengucapkannya. Padahal saya tahu tepat pada saat itu saya sedang menghindari sebuah kata yang saya pikir termasuk lafadz kinayah (mungkin sebenarnya bukan, yaitu kata 'dicabut').
Apakah ada dampak dari kejadian tersebut? Apakah kekalutan hebat tersebut (sudah dua hari) menjadi udzur bagi saya?

2D. Untuk konfirmasi. Istri berbicara dengan kalimat "Sekilas, aku kaya' orang bego mau dinikahin mewah-mewah,..." Tidak sengaja, saya membuat suara tanpa kata-kata saat itu. Apakah ada dampaknya?

2E. Istri saya bertanya bagaimana fia harus melihat dirinya sendiri (dalam hal takdir). Saya merasa tidak punya ilmu, jadi saya menjawab, "Mungkin seharusnya kamu tanyainnya ke yang..." Saya berhenti karena terserang panik. Apakah mungkin ada dampak hukum dari kata-kata saya?

2F. Saat melihat istri saya berbaring di sofa, saya meminta dia kembali ke kamar, dengan kalimat "biar hangat juga". Tadi nya saya hampir berkata "saja" di ujung kalimat. Tapi saya takut kata tersebut berakibat pembatasan, dan saya khawatir takut berdampak. Bagaimana hukumnya?

2G Apakah memindahkan channel tv saat adegan menunjukkan sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan (untuk menghindari melihat sesuatu yang mungkin bisa memicu fobia) dapat berdampak hukum?

2H. Istri saya menceritakan keinginan membeli rumah dekat rumah kakak saya, namun karena kadang ada gesekan antara dia dan istri kakak, saya bertanya "apakah bijak kalau kamu lihat [nama istri kakak] tiap hari?" Sebelum mengatakan hal tersebut saya sudah melafalkan niat saya untuk tetap dalam pernikahan kami. Namun ditengah pertanyaan tersebut, ada lintasan yang kemudian saya khawatirkan apakah rasa takut ataukah niat.
Apakah pertanyaan tersebut termasuk lafadz kinayah?
Rasa takut atas lintasan tersebut sangat kuat. Bagaimana hal tersebut dihukumi? Apakah ada dampak?

2I. Apakah saya benar bahwa salah kalimat dalam lintasan/ucapan dalam hati tentang kejadian yang sudah lewat dalam pernikahan tidak berdampak?
Saya sempat hampir terbalik saat menulis hingga hampir saja frase 'yang sudah lewat' ditaruh pada posisi yang menyebabkan kalimatnya bisa berarti lain dan berbahaya. Apakah ada dampaknya?

3A. Bagaimana hukumnya mengucapkan kata yang bisa berarti kata lafadz sharih/kinayah (saya tidak tahu masuk yang mana) namun bisa berarti lain sama sekali? Seperti pada kalimat "Give me a break" atau "Take a break", dalam maksud kata 'istirahat', atau saat meminta istri berhenti mengisengi, atau berhenti membicarakan suatu argumen/topik.
Boleh mohon penjelasannya?

3B. Bila sebuah kata biasa memiliki kesamaan bunyi dengan kata lafadz sharih dalam bahasa lain, bagaimana kata tersebut dihukumi? Misalnya bagaimana dengan kata 'los' yang berarti kios/lapak pasar?

4A. Saat menonton film, kadang ada tokoh malaikat, setan atau jin, yang tentunya tidak dalam konsep yang sesuai iman Islam. Kadang terlintas kalimat pengingkaran, yang di maksud sebenarnya adalah mengingkari hal yang seperti pada film tersebut, tapi yang terbetik pada lintasan tersebut hanya nama objeknya, tidak dilintaskan spesifik kata 'seperti itu', atau 'seperti yang di film itu'. Padahal malaikat, syaithan, atau jin jelas ada. Hal ini tidak diucapkan, hanya ada dalam pikiran, dan segera diluruskan. Apakah termasuk kekufuran?

4B. Bagaimana hukumnya bila terjadi pikiran kufur, bukan was-was sehingga ada unsur kesengajaan, namun tidak bertahan, langsung dibantah sendiri, dan tidak diucapkan/dikerjakan? Apakah masih termasuk yang dimaafkan?

4C. Apabila terjadi kerancuan penggunaan istilah hukum dalam pikiran saat memikirkan sebuah dosa, misalnya saat memikirkan dosa tidak mengerjakan shalat. Apakah ada dampaknya pada perbuatan dosa yang sudah terjadi sebelumnya?

5. Sebulan lalu, istri saya pernah bertanya tentang mandi junub, "yang penting basah kan?" Entah kenapa, mungkin saya lupa, saya menjawab, "iya yang penting teraliri air". Saya segera mengkoreksi dengan kalimat, "yang penting kena air." Kemudian saya bercerita tentang sebuah tulisan yang bercerita bahwa Rasulullah mandi dengan air dari mangkuk besar.
Apakah saya terhitung mengubah-ubah hukum Allah?

6. Istri saya bercerita dia sering merasa disalahkan pada hal-hal kecil, dan ini membuatnya gampang tegang. Saya bertanya "Sama siapa? Sama aku?". Karena merasa dituduh.
Maaf bila pertanyaannya bodoh, tingkat kecemasan saya sedang tinggi. Apakah ini termasuk lafadz kinayah?

7. Apakah ada dampaknya bila suami menjawab dengan kata 'terserah' saat ditanya tentang pilihan aman, seperti tempat makan, tempat liburan, baju yang dipilih atau sebangsanya? Bagaimana hal tersebut dihukumi?

8. Apakah mengucapkan "let's start over" atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia, saat berbaikan sesudah pertengkaran dengan istri, berdampak hukum?

9. Apakah memanggil istri dengan sebutan 'girl' berdampak hukum? Maksudnya, dia kan jelas istri saya, bukan lajang

10. Apakah kata 'putus' dihukumi sebagai kata lafadz kinayah?
Saat menonton acara mancing dengan istri, istri berkomentar bahwa pemancingnya harus memakai sarung tangan karena ikannya sangat besar dan kuat. Saya menyetujui dengan berkata "ya itu sakit sekali, bisa putus (jari)". Namun kata jari tersebut tidak diucapkan.
Apakah saya benar beranggapan tidak ada dampak?

11. Beberapa hari yang lalu saya sempat tidak sengaja berkata seperti ini, "ya kalau aku sih bangun jam 2 pagi, karena memang mesti shalat malem." Saya terkejut sendiri. Segera saya luruskan bahwa shalat malam tidak wajib.
Hal ini adalah karena saya terbiasa tidur dulu sebelum shalat isya, dan bangun untuk shalat Isya' dan shalat malam. Jadi sebenarnya yang teringat adalah kewajiban shalat Isya' nya, karenanya kata 'mesti' itu tersebut. Di sisi lain mungkin saya sedang memikirkan keinginan saya untuk lebih disiplin memperbanyak shalat malam.
Bagaimana hukumnya? Apakah saya berdosa?

12. Dalam pembicaraan mengenai Bogor message tentang paradigma wasathiytah, saya menyebut bahwa Islam adalah jalan pertengahan, maksudnya tidak lunak/lemah tapi juga tidak intoleran/radikal. Apakah saya salah berkata demikian?

13. Istri saya juga sempat sekali lagi tidak sengaja menyebut kata 'mungkin' saat membahas sebuah kejadian yang telah terjadi (saat membahas mengenai anak kami yang tidak masuk sekolah pilihan pertama pada PPDB) dengan kalimat "mungkin ini memang yang terbaik." Segera ia koreksi bahwa keputusan Allah pasti yang terbaik. Saya tahu kata mungkin tersebut adalah refleks karena dia tidak mau sok tahu. Apakah ada dosa pada kalimat tersebut?

14. Istri saya pernah membuat suara mengeluh dengan beberapa kali membuat suara dari tenggorokan (seperti mengorok) saat saya bermaksud mengajarinya sebuah doa yang agak panjang. Dia tidak bermaksud menghina doanya, namun dia mengekspresikan ketidaksanggupannya menghafal doa sepanjang itu, dan bila ada nada ejekan, yang dia hina adalah dirinya sendiri. Saya segera menegurnya akan tindakan tersebut. Dan dia beristighfar. Namun apakah perbuatan tersebut termasuk murtad? Istri saya termasuk suka bercanda, namun karena pendidikan agama dari orang tuanya kurang, dan saya pun sangat awam, kadang bercandanya menyerempet mengkhawatirkan.

15. Di waktu lain, hampir dua tahun lalu, saya dan istri membaca posting seorang teman di sosmed tentang pisang sebagai buah yang ada di surga. Saat itu kami belum membaca surat yang dimaksud, sehingga kami dengan bingung berkata bahwa kami belum pernah tahu tentang hal tersebut. Buah yang kami tahu disebut di Al Qur'an adalah buah zaitun, kurma, anggur, buah tin, dan buah Arab lainnya. Namun saat menyatakan pernyataan tersebut, kami melakukannya sambil tertawa. Apakah kami dianggap telah menghina Al Qur'an? Apakah termasuk perbuatan murtad?


16. Sebelum mendapat fatwa KSIA tentang najis hukmiyah, saya sempat membahas masalah yang kami hadapi tersebut. Saya menceritakan pendapat madzhab Syafi'i terkait masalah tersebut. Istri saya sempat keberatan dengan berkata bahwa dia tidak mau ikut pendapat tersebut. Dia sebenarnya belum mengerti pendapat madzhab lain, dia hanya merasa kesulitan mengikuti pendapat madzhab Syafi'i. Pendapat yang dia merasa cocok adalah seperti pendapat madzhab Maliki, namun dia bukan memilih pendapat tersebut karena sudah mengerti (dia bahkan belum tahu pendapat madzhab Maliki tersebut), hanya karena merasa kesulitan saja. Bagaimana hukumnya?

17. Istri saya sempat menonton tayangan tentang desa adat hindu di Bali, lengkap dengan liputan ritual hindu/animis tersebut. Saya sempat melarang, entah karena yakin hal tersebut haram (akibat pengaruh wahabi yang tersisa) atau karena khawatir haram (juga karena sisa paham Wahabi). Dia agak berkeras menonton dan saya biarkan. Akhirnya saya bersyahadat dua kali, awalnya karena takut melakukan perbuatan murtad, sekali lagi karena saya takut telah mengharamkan hal halal.
Apakah saya atau istri melakukan perbuatan dosa?

18. Istri saya sempat bercerita tentang dua artis jepang yang bersahabat dengan menggunakan kata lafadz sharih. Saya tahu bahwa konteksnya bercerita, namun karena saya sedang amat kelelahan, saya tetap agak panik, sehingga saya menjawab dengan menyebut nama salah satu dari artis tersebut. Apakah saya benar bahwa tidak ada dampaknya?

19. Sekali lagi hal ini untuk pegangan saya. Apakah benar bahwa menjawab kata-kata/pertanyaan istri yang tidak ada lafadz sharih ataupun kinayah di dalamya mutlak tidak ada dampak, walau ada serangan panik saat menjawab? (saya sedang kurang sehat) Karena was-was tidak berdampak hukum?
Bagaimana hukumnya menjawab kalimat yang ada lafadz sharih/kinayahnya namun dalam konteks bercerita. Kalau tidak salah, bila yang ada adalah kata lafadz kinayah tidak ada dampak juga secara mutlak?

20A.. Apakah benar, lintasan jahat, keraguan, atau ketakutan apapun tidak berpengaruh pada bagaimana suatu perkara dihukumi?

20B. Dan apakah benar bahwa pikiran rancu/was-was/kekhawatiran mengenai status keislaman di masa lalu tidak berpengaruh atas status keislaman itu sendiri, maupun segala perkara yang terjadi di masa lalu tersebut?

21. Apakah lintasan pikiran yang terjadi saat mengerjakan suatu tindakan nonverbal berpengaruh secara hukum pada pernikahan? Bukankah tidak berpengaruh? Seperti apapun lintasannya.

22. Apakah diperkenankan membuka usaha restoran/rumah makan (halal tentunya) mengingat selalu ada risiko ikhtilath di sebuah restoran.

23. Apakah berkata 'lakum dinukum waliyadin' saat menggambarkan perbedaan pendapat, namun pihak satunya lagi adalah muslim, dihukumi sebagai dosa takfir? Misalnya saat ada perbedaan pandangan mendasar soal politik.

24. Saya dan istri pernah melarang anak sulung bermain di mesjid saat ia masih menggunakan popok dulu sekali, karena beranggapan popok itu isinya najis. Kami hanya berpikir saat itu, najis tidak boleh dibawa masuk mesjid. Apakah kami berdosa mengubah-ubah hukum Allah? Apakah termasuk dosa murtad?

25. Kemarin saya sempat lalai membiarkan anak kedua saya bermain menggunakan sepatu di pojok pelataran mesjid yang sudah masuk batas suci. Tidak ada keinginan saya menghina baitullah. Tidak lama kemudian, saya menyuruhnya membuka sepatu.
Apakah saya sudah menghina rumah Allah? Apakah termasuk dosa murtad?

JAWABAN


1. Tidak ada hukumnya. Dalam arti tidak berpengaruh apapun pada pernikahan anda. Karena ucapan anda bukan pernyataan (Arab: insya'), tapi kalimat kondisional. Dalam kalimat kondisional, yang berdampak hukum apabila dalma bentuk kalimat talak muallaq. Sedangkan kalimat di atas tidak termasuk, karena tidak ada kondisi/syarat yang jelas. Contoh talal muallaq yang jelas: "Kalau kamu ke pasan, maka kamu aku talak." Baca detail: Talak Muallaq dan Cara Rujuk

2a. Ucapan kinayah yang di luar konteks menceraikan istri, seperti dalam kasus anda, itu tidak dianggap apapun. Tidak ada dampak hukum apapun. walaupun seandainya disertai niat. Itu sama dengan ucapan cerita talak. Baca detail: Cerita Talak

2b. Ucapan kinayah di luar konteks menceraikan istri tidak berdampak apapun walaupun seandainya disertai niat. Jadi, niat atau tidak niat tidak ada dampak hukum. Tidak perlu dipikirkan. Sebagaimana ucapan sharih di luar konteks tidak ada dampak hukum.

2c. Tidak ada dampak. Sekali lagi, ucapan kinayah yang di luar konteks tidak ada dampak hukum secara mutlak walaupun seandainya ada niat.

2d. Tidak ada dampak.
2e. Tidak ada.
2f. Tidak ada dampak.
2g. Tidak berdampak.
2h. Bukan kinayah. Seandainya pun kinayah tidak ada dampak karena dalam konteks yang berbeda yakni konteks bercerita.
2i. Benar, tidak ada dampak.

3a. Break dalam contoh di atas bermakna istirahat dan frasanya (give me a break, take a break) bermakna jauh dari kinayah talak. Jadi, tidak ada dampak apapun walaupun seandainya ada niat. Tidak perlu ditakuti.

3b. Tidak ada hukum. Tidak ada dampak.

4a. Tidak (sudah pernah dijelaskan).
4b. Ya, dimaafkan. Lintasan hati dan pikiran terkait dosa tidak dianggap (sudah pernah dijelaskan).
4c. Tidak ada dampak.

5. Tidak dianggap mengubah
6. Tidak masuk kinayah.
7. Tidak ada dampak.
8. Tidak berdampak.
9. Tidak berdampak.
10. Benar. tidak ada dampak.

11. Tidak masalah apalagi yang dimaksud adalah shalat isya'nya. Seandainya pun yg dimaksud adalah shalat sunnahnya itu juga tidak berdosa. Mengatakan "mesti" b ukan berarti mewajibkan perkara yang tidak wajib. Kata 'mesti' di sini bisa dimaksudkan keinginan anda untuk selalu istiqomah shalat malam.

12. Tidak salah. Di Al-Quran sudah disebutkan soal itu. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

13. Tidak salah mengatakan demikian. Karena kita tidak tahu secara pasti kehendak Allah itu seperti apa.

14. Tidak termasuk murtad. Dalam soal doa, tidak harus kita hafal. Bisa saja kita membacanya.

15. Tidak termasuk perilaku murtad. Yang dianggap menghina apabila kita tidak percaya pada kandungan ayat Al-Quran dan hadits sahih. Selain itu, perlu juga diketahui bahwa kandungan Al-Quran hendaknya dipahami berdasarkan pemahaman para ulama mufassir, bukan pemahaman sendiri sebagaimana propaganda Wahabi Salafi.

16. Tidak apa-apa. Kalau memang ada pendapat yang memberi solusi, maka bisa mengikuti madzhab tersebut walaupun dia tidak tahu sebelumnya pendapat madzhab apa.

17. Tidak dosa (sudah pernah dijelaskan baik terkait tempat ibadat non-muslim atau masalah ketidaktahuan hukum).

18. Tidak ada dampak.

19. Benar. Ucapan sharih dalam konteks bercerita tidak ada dampak. Begitu juga ucapan kinayah. Bahkan terkait kinayah tidak berdampak secara mutlak (ada niat atau tidak).

20a. Benar (sudah pernah dijelaskan).
20b. Benar. Sudah dijelaskan bahwa status keislaman masa lalu anda aman. Dan itu sudah cukup meyakinkan anda agar tidak perlu lagi kuatir akan status masa lalu anda.

21. Betul, tidak berpengaruh. Apapun bentuk lintasan pikiran itu.

22. Boleh. Ikhtilath yang dilarang itu apabila: a) hanya berduaan (kholwat); b) atau ikhtilath lebih dari dua lawan jenis namun terjadi hubungan yang tidak dibolehkan seperti pergaulan bebas, dll Baca detail: Mahram dalam Islam

23. Tidak. Karena dalam bahasa Arab ada istilah 'takwil' yaitu memaknai suatu pada arti yang lain (bukan arti utama). Jadi, kata lakum dinukum diartikan "ya sudah pendapat sendiri-sendiri saja". Menakwil (memalingkan) suatu kata pada makna yang lain itu umum terjadi termasuk dalam bahasa Arab. Ahli akidah Islam Ahlussunnah wal jamaah biasa mentakwil kata "Allah alal Arasy" (makna literal: Allah di atas Arasy) ditakwil dengan makna: Allah berkuasa atas Arasy.

24. Tidak termasuk mengubah. Itu bisa dianggap sebagai kehati-hatian seorang ayah. Alasan itu tidak salah. Walaupun seandainya di bawa ke dalam masjid juga tidak apa-apa karena Rasulullah pernah melakukannya.

25. Tidak termasuk. Dulu, Rasulullah terkadang shalat dengan memakai sandal. Jadi, sepatu itu sebenarnya suci kecuali terbukti sebaliknya. Namun, kalau takmir masjid melarang menaikkan sandal/sepatu maka tentu kita taati.

September 24, 2019

Perselingkuhan Sampai Hamil

PERSELINGKUHAN SAMPAI HAMIL

Assalamualaikum,

Saya PRIA tinggal di jakarta . Saya ingin berkonsultasi ..
Pertama" saya akan ceritakan awal mula nya .Saya mempunya manta pacar yang sudah menikah . Saya tidak tahu jika dia sudah menikah, sampe sekali saya chat dia dan saya ajak makan karna waktu itu saya dapat pekerjaan baru . Chat itu tidak dia balas sama sekali sampai akhirnya dia hubungi saya dan bilang kalo dia hamil hasil dr pernikahannya ..

Saya pun berkomunikasi hanya sewajarnya hanya bertanya kabar satu sama lain karna saya di jakarta dan dia jawa timur. Dia bilang bahwa suaminya marah lihat chat saya . Sampai suaminya menuduh bahwa saya yang menghamili nya . Dia pun curhat ke saya tentang perbuatan suaminya yang ninggalin dia selagi hamil dan sempat telfon saya saat dia lagi bertengkar sampai dipukul (saya tahu karna dia kirimkan foto luka dan darah ) dan sayapun tahu diri tidak ingin tahu terlalu dalam karna saya merasa salah juga .

Sempat putus kontak lama . Tapi dia hubungi saya lagi dan cerita bahwa dia ditinggal suaminya dan tidak di nafkahi . Sampe akhirnya dia pindah ke jakarta lagi dan lahir anak pertama .dan di saat persalinannya pun dia butuh semangat dari saya karna suami nya tidak datang juga . Berjalannya waktu suami ttap tidak peduli dan pihak kluarga prempuan juga sudah tidak ingin suaminya itu datang lagi .

Singkat cerita berjalan lama.hubungan sya mulai semakin dalam.. Dia memutuskan untuk saya menghamili dia agar sang suami cepat gugat cerai dia .jika tidak hamil sang suami tidak mau cerai tapi tidak peduli .

Berjalan waktu dia hamil dan cerai . Sekarang saya belum menikahinya karna keadaan dia yg harus ganti identitas tempat tinggal dan harus di urus ke jawa . Sekrg mantan suaminya sering datang untuk temui anaknya ..
Saya tahu saya tidak punya hak untuk melarang karna saya blom sah suaminya .

Tapi ketika suaminya dtg dan paprasan dengan saya karna saya menganggap saya punya daarah daging saya drumah prempuan ini . Mantan suaminya emosi dan melakukakn kontak fisik dengan saya . Dan dia mengancam saya untuk lapor polisi karna saya menghamili istrinya waktu masih sah .

Pertanyaan saya . Dia sudah lama pisah ranjang sebelum cerai . Dia tidak menafkahi nya . Skrg dia sudah jadi mantan apa bisa menuntut saya ?
Dan pembelaan apa yang harus saya lakaukan .
Terimakasih sebelumnya,maaf jika cerita terlalu panjang .

JAWABAN

Status suami istri tidak putus walaupun sudah pisah ranjang dan tidak menafkahi. Putusnya hubungan hanya terjadi apabila a) suami mengucapkan cerai secara lisan atau tulisan; atau b) hakim agama memutuskan hubungan suami-istri atas permintaan salah satu pihak. Dalam kasus di atas, si wanita masih berstatus sebagai istrinya saat anda menghamilinya. Oleh karena itu, dia bisa menggugat anda telah melakukan perzinahan dengan istrinya. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

Sebaiknya anda memakai jasa pengacara apabila benar dia menuntut anda ke pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam

JODOH: IKHWAN TAK MEMBERI KEPASTIAN, HARUSKAH DITUNGGU?

Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh..
Afwan, ana ingin bertanya ustadz..
Insya Allah ana sudah siap untuk menikah,,
Alhamdulillah ana sekarang lagi menjalankan proses ta'aruf dg seorang ikhwan manahj sunnah..
Alhamdulillah ikhwan tsb, sudah nadzhor.. Dan sudah membawa orangtuanya utk menemui keluarga ana,, dan orangtua ikhwan tsb sudah menentukan kapan untuk menikah,,

Tidak lama dari itu, ikhwan tsb menunda pernikahan kami ,alasannya di karenakan ibunya tidak setuju dan tidak merestui ana sebagai menantunya..

Ikhwan tersebut mengatakan karena ibu ana dan dia satu suku,, jadi pihak keluarga ikhwan tsb tidak setuju.
Ikhwan tersebut serius dengan ana,, dan mau menikahi ana,, tetapi ibunya tidak merestui ana..
Dan kami telah berbuat zina,, disitu ana juga sedih dan menyesal atas perbuatan kami..
Ana dan ikhwan tsb ingin menikah agar kami terhindar dari perbuatan maksiat..
Dan ana ingin kepastian dari ikhwan tsb,, kapan akan menikahi ana..
Sampai sekarang ibunya belum merestui kami,,
Dan ana juga sudah bertaubat sama Allah,,, saya bingung dan stress dgn semua ini,,

Bagaimana solusinya ustadz?? Apa saya harus bersabar dan menunggu ikhwan tsb,, atau ana harus cari ganti nya yg lain?? Smentara ana sudah berbuat zina bersama ikhwan tsb.. Dan ana ingin ikhwan tsb menikahi ana.
Dan jika ana direstui oleh ibunya itupun dalam jangka waktu 2 tahun.. Apa yg harus ana perbuat?? Apakah melupakan ikhwan tersebut dan cari penggantinya,, atau bagaimana?? Ana berfikir takut utk gagal kembali dan tidak ada lelaki yang mau menerima ana di karena kan ana sudah pernah berbuat zina.. Ikhwan tsb hanya bisa bilang ke ana bersabar menunggu..
Mohon pencerahannya ustad,,,
Syukron Jazakallahu khair

JAWABAN

Pertama, lakukan taubat nasuha atas dosa zina yang anda lakukan. Yang anda lakukan itu bukan taaruf tapi pacaran yang kebablasan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, cobalah ajak dia untuk segera menikah. Kalau perlu tanpa restu dari orangtuanya /ibunya. Ketika anda berdua sudah berzina, maka menghindari zina berikutnya dengan cara menikah adalah wajib. Dan restu ibu dalam kondisi ini tidak lagi diperlukan. Apalagi ayah sudah merestui. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Ketiga, kalau ternyata dia tidak mau dan minta waktu ditunda, maka anda perlu curiga. Jangan-jangan dia mencari waktu untuk menghindar dari anda. Karena lelaki yang sudah berhasil menzinahi seorang wanita yang diincarnya, biasanya dia tidak lagi punya semangat tinggi untuk serius ke jenjang pernikahan. Dalam hal ini anda salah besar telah membiarkan diri melakukan zina tsb.

Keempat, kalau kasus ketiga yang terjadi, maka sebaiknya anda tinggalkan harapan padanya. Cari pria lain yang mau menikahi anda. Kali ini lebih berhati-hatilah dalam bertindak. Jangan gampang jalan berdua kalau belum resmi menikah. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

September 08, 2019

Suami Tak Beri Nafkah Bolehkan Minta Cerai?

RUMAH TANGGA: SUAMI TAK BERI NAFKAH BOLEHKAN MINTA CERAI?

Assalamualaikum,
Saya wanita 35 tahun dan sudah menikah selama lebih dari 11 tahun tanpa keturunan.
Lebih sebulan yang lalu saya menyatakan kepada suami saya bahwa saya akan tidur dilantai saja karena saya merasa diabaikan sebagai seorang istri (hal yang terjadi berulang kali). Suami saya mengatakan "mari kita lihat berapa lama kamu sanggup".

Tiga minggu saya tidur dilantai, kami tidak bertegur sapa dan tidak sekalipun dia berusaha mengajak saya kembali keatas ranjang. Lalu suatu malam saya memutuskan untuk tidur disofa ruang tengah, dengan sedikit membanting pintu berharap dia mendengar dan mengetahuinya, tapi tidak ada respon darinya. Kami tinggal di rumah orang tua saya, sehingga ibu saya melihat saya di sofa ketika pagi hari. Malam selanjutnya saya mohon izin pada ibu agar saya tidur bersamanya, dan ibu saya membolehkan. Diam diam beliau bicara pada suami saya agar menyelesaikan masalah antara kami dan jangan sampai masuk pihak ketiga ikut campur tangan. Tapi suami saya mengacuhkan saran ibu saya. Setelah seminggu tidur bersama ibu, saya memutuskan bertanya pada dia via whatsapp tentang permasalahan kami, tapi dia hanya membiarkan saya mengirimi text yang panjang dan hanya menjawab "jika saya sudah selesai kita berbaikan."

Yang saya kesalkan adalah, selama 11 tahun pernikahan dia tidak pernah punya inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan. Selalu saya yang mecairkan suasana. Kami tidak pernh duduk dan berbicara terbuka seperti yang saya harapkan, yang terjadi sesuai keinginan dia adalah "lupakan masa lalu dan mulai hari yang baru". Dimana permasalahan yang pernah terjadi akan kembali terulang berkali-kali.

Saya tidak menerima ajakan dia, karena yang saya inginkan dia mengajak saya berbicara terbuka tentang hubungan kami dan mencari jalan keluar.

Sebulan lebih pisah ranjang, kami kedatangan tamu yang membuat saya terpaksa kembali kekamar dan saya tidur diatas ranjang tapi tetap tak bertegur sapa. Hingga suatu malam saya berkata pada suami saya "sebaiknya kita pisah dulu untuk sementara untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan kita satu sama lainnya". Tanpa ba bi bu dia langsung bilang "baiklah" dan mengemasi 80% pakaiannya dan juga surat2 berharga (sertifikat, bpkb dan buku tabungan) dan langsung pulang kerumah orangtuanya tanpa pamit kepada orangtua saya.

Hari berikutnya ibu kembali mencoba menghubungi dia via telephone dan meminta dia memikirkan tindakannya, tapi dia tetap mengabaikannya. Seminggu kemudian kami memberitahukan pada Bapak saya, dan beliau langsung mengatakan "jika seperti itu biarkan saja dia pergi, kalian cerai saja." Karena selama 2 tahun belakangan suami saya tidak menafkahi saya secara materi (dan saya demi Allah tidak pernah terlontar kepadanya untuk memenuhi kewajibannya ini, meski dalam hati ada penyesalan tapi saya selalu berusaha mencoba memahami keadaannya). Dan nafkah bathin yang juga sangat sering terlupakan olehnya (bahkan pernah hampir 6 bulan tidak menyentuh saya).

Saat saya menulis email ini, suami saya sudah 2 minggu pergi dan tidak sekalipun dia menghubungi saya atau bahkan dari pihak keluarganya. Saya mengirimi dia satu pesan via whatsaap tentang mengapa keluar dari grup keluarga, tapi tidak dibalas. Sebelum Ramadhan ibu saya menghubungi ibu mertua saya, tapi beliau berlagak seakan tidak tahu dan mengatakan kalau suami saya tidak cerita apa-apa.

Saat ini saya tidak tergantung secara materi terhadapnya karena bisa dikatan sejak dua tahun terakhir hidup kami ditanggung orangtua saya dan nafkah bathin yang tidak sempurna dari segi kualitas dan kuantitas dimana dia juga tidak terbuka pada saya tentang masalah ini, jadi perlahan perasaan saya juga sudah berkurang padanya

Yang ingin saya tanyakan adalah,
1. jika keadaan seperti ini bolehkah saya menuntut cerai? Karena Bapak saya juga menuntut hal yang sama.
2 bagaimana tatacara menuntut cerai yang benar sesuai syariat islam?
3 dalam kasus ini, apakah saya berdosa menuntut cerai? Sementara tetap bersamanya saya juga sering merasa berdosa karena selalu dipenuhi sak wasangka.
4 seberapa besar peran orang tua saya menurut islam dalam hal ini? Karena ibu bapak saya mendukung kami untuk berpisah karena menganggap suami saya tidak bertanggungjawab.
5 kapan sebaiknya saya bisa mengajukan permintaan cerai?
.
Demikian pertanyaan saya, dengan harapan mendapat jawaban dan pencerahan yang terbaik dari Al Khoirot.

JAWABAN

1. Boleh menuntut cerai. Baik secara agama maupun secara negara. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Anda tinggal mengurusnya ke pengadilan agama. Sudah disediakan formulirnya di sana. Atau, anda bisa meminta bantuan PPN (pegawai pencatat nikah) di desa/kelurahan tempat anda tinggal untuk mengurus hal ini.

3. Tidak berdosa menuntut cerai. Tidak cinta saja bisa menjadi alasan yang dibenarkan syariah untuk meminta cerai apalagi kalau sampai tidak mendapatkan nafkah lahir batin. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

4. Perceraian hanya terjadi karena salah satu dari dua hal: a) suami menceraikan istrinya secara lisan atau tulisan; b) hakim memutuskan cerai baik atas permintaan istri atau suami. Jadi, peran besar dalam soal perceraian adalah suami atau hakim. Orang tua tidak ada peran apapun yang bisa mengubah hukum pernikahan.

5. Kapanpun anda bisa mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

HUKUM PEMUTUS HUBUNGAN ASMARA DENGAN AMALAN TERTENTU

Assalamualaikuum warahmatullahi wabarakatuh,

Izinkan saya bertanya:

Apakah meminta bantuan kepada seorang ustadz/kyai untuk memutus hubungan asmara itu termasuk penyimpangan terhadap ajaran Islam ? dimana salah satu ritualnya adalah dengan mengubur baju dan foto di kuburan pada tengah malam.

Terima kasih banyak sebelumnya dan mohon pencerahannya.

Hamba Allah,

JAWABAN

Ritualnya itu sendiri tidak masalah karena tidak ada syariah Islam yang dilanggar. Baca detail: Hukum Jimat, Rajah, Ruqyah, Susuk dalam Islam

Yang terkait dengan hukum adalah tujuannya. Apa tujuan anda melakukann hal itu? Kalau tujuannya untuk memutuskan hubungan seorang suami istri, atau hubungan orang yang sedang bertunangan, maka hukumnya haram karena termasuk merusak rumah tangga orang lain dan itu dosa besar. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

Apakah Suami Dapat Bagian Dari Harta Istri?

APAKAH SUAMI DAPAT BAGIAN DARI HARTA ISTRI?

Assalamualaikum wrb,

saya ingin bertanya mengenai hukum waris
ibu saya memiliki 2 rumah hasil dari jerih payah usaha yang dijalankannya sendiri tanpa campur tangan suami(ayah saya), dari hasil usaha tsb ibu saya menabung sedikit demi sedikit sehingga bisa membangun rumah

Dalam hal ini perlu saya jelaskan ayah tidak menafkahi ibu saya sudah belasan tahun. (hal ini membuat saya sangat benci kepada ayah yang tidak bertanggung jawab). Ibu saya terpontang panting menafkahi anak2nya (dari memberi makan, hingga menyekollahkan anaknya) . Ayah saya hanya ongkang2 kaki dirumah, keluyuran sana-sini, makan dari hasil usah ibu saya

Saya pernah berdiskusi dengan ibu saya mengenai solusi cerai, karna cara baik2 sudah tidak mempan, tapi ibu saya berjiwa besar (dia memikirkan status adik saya tanpa ayah klo cerai nanti) maka sampai saat ini masih satu rumah.

saya anak laki2 usia 20th++ belum berkeluarga, pekerjaan belum mapan, gaji tidak besar,

ayah saya tidak memiliki kerjaan tetap sejak berhenti dari sebuah PT.XXX , udah 10 th an, belakangan ini kelakuannya makin menjadi, pulang selalu larut malam, udah berapa kali terpergok telponan dengan wanita *** . saya sebagai anak serba salah, di satu sisi bila saya kasar saya takut berdosa, satu sisi kelakuannya udah melampaui batas,

dari kronologi diatas (ayah yang tidak bertanggung jawab dalam menafkahi istri, anak-anak udah lebih sepuluh tahun, numpang makan dari hasil istri dll)

yang ingin saya tanyakan aset rumah dari murni hasil kerja keras ibu saya bertahun2 ini apakah ada hak suami/ayah saya?, kenapa saya menanyakan ini karna saya takut kelakuan ayah saya menjadi-jadi untuk mengantisipasi hal yg tak diinginkan maka dari ini saya INGIN MENCARI WAWASAN MENGENAI HARTA ISTRI HASIL KERJA KERAS SENDIRI TANPA SUAMI APAKAH ADA HAK SUAMI?
karna ibu ingin warisan(harta ibu) nanti klo beliau wafat, di bagikan ke anaknya ( dalam hal untuk masa depan adik perempuan dan kakak saya)

Mohon penjelasannya min,

JAWABAN

Dalam Islam, suami istri itu saling mewarisi. Siapa yang meninggal duluan, maka yang hidup akan mendapatkan warisan dari yang mati. Seandainya ayah anda meninggal lebih dulu dari ibu anda, maka ibu anda yang mendapat warisan dari harta peninggalan suami. Begitu juga sebaliknya, apabila ibu anda wafat duluan, maka suaminya berhak mendapat warisan sebesar 1/4. Baca detail: Hukum Waris Islam

Apabila ibu anda memberikan semua hartanya pada anak-anaknya saja, maka itu bisa dilakukan saat ibu anda masih hidup dalam bentuk hibah. Dalam hibah, ketentuan pemberian terserah si pemilik harta. Baca detail: Hibah dalam Islam

HAK ANAK KANDUNG

Assalamu'alaikum...

Keluarga besar saya sedang bertengkar karena hak waris, tolong dibantu solusinya...

Kakek saya telah menikah 2 kali yang pertama dengan nenek kandung saya.
Setelah nenek saya meninggal, beliau menikah kembali. Dari pernikahannya dengan nenek saya, beliau memiliki 7 anak yang masih hidup (1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan). Dan dari pernikahan yang kedua, beliau memiliki 2 anak (1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan). Saat nenek saya meninggal, semua harta dari pernikahan pertama kakek saya belum dibagi-bagi jadi keseluruhannya masih dipegang oleh kakek saya dan keluarga barunya itu.

Masalah muncul pada saat kakek saya menjual tanah dari pernikahannya dengan alm. nenek yang menghasilkan uang sebesar Rp. 250 juta. Pada saat penjualan tanah itu, semua anak dari alm. nenek sudah berkeluarga dan tinggal dirumah masing-masing. Dan dari istri keduanya, anak laki-lakinya sudah menikah sedangkan anak perempuannya belum. Kakek saya tinggal bersama istri keduanya dan kedua anaknya tersebut.

Pada saat pembagian uang itulah terjadi masalah, kakek saya dan keluarga barunya itu menginginkan anak-anak dari pernikahan pertamanya menerima uang masing-masing 10 juta (totalnya 70 juta), mereka meralasan itu hibah jadi seharusnya penerima bersyukur diberi berapa pun. Sedangkan anak-anak dari alm. nenek tidak setuju, karena tanah itu dibeli saat kakek masih menikah dengan alm. nenek menjadi hak waris mereka dan menginginkan masing-masing 20 juta (totalnya 140 juta) dan sisanya 110 juta untuk kakek dan keluarga barunya (kakek, istri kedua, dan kedua anaknya).

Semenjak kejadian itu sudah berselang 3 tahun tetapi suasana semakin memburuk dengan meninggalnya anak perempuan dari istri keduanya. Mereka bahkan menuduh istri dari anak laki-laki alm. nenek yang membuatnya meninggal.

Yang saya ingin tahu sebenarnya berapa bagian yang harusnya diterima masing-masing? Mungkin menurut anda saya bias dalam menceritakannya tetapi fakta pernikahan kakek saya, total anak yang dimilikinya dari masing-masing pernikahan, asal tanah dan hasil jualannya benar. Sebetulnya saya tidak ingin campur tangan tetapi ibu saya sering bertanya kepada saya dan saya tidak enak hati... Terima kasih.

JAWABAN

Kalau tanah itu berasal dari uang kakek anda sendiri, tanpa ada uang dari istrinya (nenek anda), maka hak milik tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan kakek. Istri pertamanya tidak berhak apa-apa. Jadi, tanah yang dijual itu bukan tanah warisan, melainkan tanah milik kakek yang masih hidup. Dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, ketika kakek anda memberikan sebagian harta hasil pembelian tanah kepada anak-anak dari istri pertama, maka itu disebut hibah. Dan hibah yang diberikan itu bebas nilainya. Terserah si pemberi. Bahkan seandainya tidak diberi juga tidak apa-apa. Baca detail: Hibah dalam Islam

Cerai Saat Hamil, Apa Sah?

CERAI SAAT HAMIL, APA SAH?

Assalamualaikum ustad

Tahun 2008 awal saya memulai bisnis dengan pacar saya yang sekarang menjadi suami. Dia memberikan saya modal 5juta, saya dengan teman saya berhasil membuat perusahaan itu maju, tetapi suami sy tidak terlibat di usaha tersebut, hanya memberikan modal saja.

Pertengahan tahun kami menikah, Dan posisi saya saat itu sedang hamil 2 Bulan. Namun setelah menikah saya gugurkan anak tersebut Karena suami tidak ingin memiliki anak.

Sebulan setelah sy menggugurkan, saya ditipu rekan bisnis saya, semua aset perusahaan dibawa lari Sama dia, suami saya menuntut uangnya kembali, namun yg diminta 280juta Karena keuntungan perusahaan saat itu berjumlah sekian. Suami saya tidak bekerja Sama sekali, dia hanya bergantung dengan usaha yang saya rintis bersama teman sy.

Saya sebenarnya sudah berusaha mau mengganti uang tersebut dengan meminjam ke orang lain, namun suami saya tidak mau, dia hanya mau sumbernya Dari situ.

Karena saya belum tidak bisa melaporkan Hal ini ke polisi karena bukti yang kurang kuat, akhirnya saya bekerja di tempat lain untuk memenuhi kebutuhan hidup Kita sehari-hari. Suami saya selalu menyalahi saya karena Hal ini, setiap kami bertengkar saya sering disebut bawa sial.

Tahun 2017 saya berusaha kembali membuat usaha karena suami saya yang terus- menerus mendesak saya utk membuat usaha sendiri, pd the itu juga sy terkena sihir / guna- guna Dari orang yang tidak Suka saya buka usaha, akhirnya saya jatuh sakit Dan untuk menyembuhkan saya suami sy meminjam uang ke orang tuanya, akhirnya saya sembuh, Dan saya selalu dtagih uang penyembuhan saya ini Dan juga uang di tahun 2008, namun ternyata saya hamil, Dan keuangan saya semakin sulit, sehingga sampai saat ini saya belum bisa membayar utang sepeser pun ke suami saya.

Sebagai informasi, selama saya nikah saya tidak pernah dinafkahi, suami kebutuhan rumah tangga Dan kebutuhan suami saya yanv biayain, tetapi suami saya bilang kalau uang yang hilang di tahun 2008 Dan uang penyembuhan untuk saya adalah nafkah saya selama ini, tapi anehnya saya ditagih juga, Dan bahkan kalau saya cerai dengan beliau saya harus membayar uang pengganti pernikahan sebesar 30 milyar , uang tersebut adalah ganti rugi karena sudah menikah dengan dia yang pastinya status dia akan menjadi Duda ..

Yang saya tanyakan :

jika saya menggugat cerai sedangkan saya sedang hamil 7 Bulan apakah diperbolehkan?

Bagaimana hukumnya dalam Islam atas hutang-hutang saya ke suami?

Bagaimana hukumnya penggantian uang 30 milyar tersebut, sedangkan saya tidak mampu membayarnya? Apakah saya tetap harus mempertahankan pernikahan saya?

Saya tidak kuat jika harus menerus an pernikahan yang didalamnya sering Ada pertengkaran Dan selalu saya yang disalahkan
Mohon pencerahannya ustad

Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Boleh. Cerai saat hamil hukumnya sah. Berdasarkan pada hadits sahih dalam Sahih Muslim hadits #1471 Nabi bersabda kepada Ibnu Umar yang habis mentalak istrinya saat haid:

مُرْه فليراجعها ثم ليطلقها طاهراً أو حاملاً

Artinya : "Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung."

Dalam menjelaskan hadits ini Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan:

قوله صلى الله عليه وسلم : ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا فيه دلالة لجواز طلاق الحامل التي تبين حملها وهو مذهب الشافعي ، قال ابن المنذر : وبه قال أكثر العلماء منهم طاوس والحسن وابن سيرين وربيعة وحماد بن أبي سليمان ومالك وأحمد وإسحاق وأبو ثور وأبو عبيد ، قال ابن المنذر : وبه أقول . وبه قال بعض المالكية

Artinya: Hadits ini menjadi dalil bolehnya menceraikan istri yang hamil yang jelas kehamilannya. Ini adalah madzhab Syafi'i. Pendapat ini disepakati oleh mayoritas ulama. .. termasuk sebagian ulama mazhab Maliki. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Hutang yang wajib anda lunasi adalah jumlah uang yang dipinjamkan suami pada anda yakni 5 juta.

3. Tidak ada kewajiban bagi anda untuk membayar uang pengganti biaya resepsi. Kecuali kalau itu dibuat di atas perjanjian. Biaya resepsi yang diadakan suami bukan tanggungan istri. Baca detail: Hutang dalam Islam


SUAMI KERAS, ISTRI SELINGKUH

Asslamualaikum...wr.wb
Saya Abdul usia 26th.sy sudah brkeluarga slama 4th.tp sekarang istri sy sudah gak cinta lg.dan sy tau istri sy trnyata ada hub sm laki2 lain.dan lbih memilihnya/tdk mnganggap sy suaminya lg.

Seblumnya sy akui sy salah.sy brsikap keras,sllu memarahinya.sy sllu menasehatinya dgn cra keras.tp saya tdak pernah memukulnya.hanya saja sy galak kpdanya.saya menyesal melakukanya tp istri saya sudah trlanjur jauh tdak mncintai saya lagi

Pertanyaan saya...
Apa istri saya benar yg dia lakukan tdk mngakui saya lg?.padahal saya imam,hrusnya sy yg menentukan.
apa yg harus saya lakukan untuk mmbawa keluarga ini lagi?.
Trima kasih....

JAWABAN

Hubungan suami istri harus didasarkan pada saling menghormati dan saling menyayangi. Suami tidak boleh semena-mena dan berbuat zalim pada istri. Begitu juga sebaliknya bagi istri. Apabila yang satu merasa lebih hebat dari yang lain, maka akibatnya tidak akan ada perasaan saling sayang. Ini yang terjadi pada kasus anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Walaupun demikian, sikap suami yang keras tidak bisa dijadikan alasan bagi istri untuk selingkuh dengan pria lain. Kalau istri memang tidak lagi bisa menyintai suaminya, maka syariah Islam membolehkan istri untuk melakukan gugat cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Kalau istri tidak lagi mencintai suaminya, maka hal terbaik bagi suami adalah menceraikannya.


Masa Iddah Talak Bain Kubra (Talak Tiga)

MASA IDDAH TALAK BAIN KUBRA (TALAK TIGA)

Assalamu'alaikum

Setelah pembicaraan panjang, dua atau tiga hari yang lalu, saya dan suami saya sepakat berpisah secara baik-baik. Menurut suami saya yang terjadi adalah talak kedua dan ketiga. Suami saya satu kali menggunakan kata sharih, yaitu 'I'm divorcing you' dan satu kali 'I will never return to you'. Kalimat yang kedua terucap dalam keadaan suami marah, tapi berniat, dan suami mengaku bermaksud mentalak.
Talak yang pertama terucap oleh suami saya bulan Mei 2018, sehingga menurut suami saya sudah terjadi talak bain kubra. Boleh mohon penjelasan mengenai masa iddahnya?

1. Saat terjadi ucapan talak tersebut, saya dalam keadaan haidh. Bagaimana menghitung masa iddahnya?

2. Apakah masa iddah tersebut dapat dijalankan di rumah orang tua saya, atau harus di rumah tempat kami tinggal? Karena lebih mudah bagi anak saya bila masa iddah saya dihabiskan di rumah orang tua saya.

3. Bila saya mendapat pekerjaan lagi, apakah saya boleh bekerja selama masa iddah?

4. Bila ternyata kalimat yang dimaksudkan suami sebagai kalimat talak ada lebih dari tiga kali, misalnya nanti sesudah saya menikah dengan orang lain, bila pernikahan kedua tersebut tidak berjalan sesuai rencana, bila saya dan suami pertama saya ini bermaksud kembali menikah lagi, apakah kelebihan lafadz talak ini terbawa? Atau jatah talaknya kembali menjadi tiga kali?

5. Apakah selama masa iddah saya boleh keluar rumah bersama suami saya untuk mengajak anak-anak berjalan-jalan untuk jajan atau berbelanja pada siang atau malam hari supaya anak-anak kami tidak stress?

6. Bolehkah saya mengantar anak ke sekolah, atau pergi ke pasar, atau ke atm selama masa iddah?

7. Apakah boleh saya menerima uang dari suami saya sesudah talak ba'in kubra ini, (suami saya menawarkan secara sukarela) atau saya harus langsung mencari uang sendiri, atau minta orang tua saya? Saya masih menunggu jawaban lamaran pekerjaan saya.

8. Setahu saya, sesudah talak bain kubra, hubungan suami istri sudah haram, bahkan dalam masa iddah. Apakah kontak fisik selainnya juga diharamkan? Kami kadang masih bersama-sama memeluk anak untuk menenangkan anak-anak kami.

Terima kasih banyak, mohon jawabannya.

JAWABAN

1. Masa iddah dimulai dari masa suci. Jadi, apabila saat dicerai itu sedang haid, maka hitungan iddahnya dimulai setelah masuk masa suci. Ini pandangan madzhab Syafi'i. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

2. Kalau talak 3 hendaknya dilakukan di rumah orang tua. Karena, tidak ada lagi peluang untuk rujuk. Sehingga antara istri dan suami sudah seperti orang lain.

3. Istri yang sedang menjalani masa iddah itu dirinci: a) apabila iddah talak raj'i (talak 1 atau 2) maka boleh keluar asal mendapat ijin dari suaminya; b) apabila iddah talak bain kubro maka boleh keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa harus ijin suami. Termasuk untuk bekerja. Dalam Al-Mudawwanah, hlm. 4/90, diriwayatkan pernyataan dari Sahabat Abdullah bin Umar ia berkata:


إذا طلقت المرأة ألبتة ، فإنها تأتي المسجد والحق هو لها ، ولا تبيت إلا ببيتها حتى تنقضي عدتها

Artinya: Apabila perempuan telah ditalak bain kubro, maka dia bisa datang ke masjid tapi tidak boleh menginap kecuali di rumahnya sendiri sampai selesai iddahnya.

4. Apabila sudah menikah dengan pria lain, lalu kembali ke suami pertama, maka jatah talak kembali menjadi tiga kali.

5. Asal tidak berdua maka hukumnya boleh. Kalau berdua tidak boleh terutama kalau dalam ruang tertutup karena itu disebut khalwat. Baca detail: Hukum Kholwat

6. Boleh. Lihat poin 3.

7. Boleh menerima uang dari mantan suami. Namun itu tidak wajib bagi suami untuk memberi nafkah.

Al-Syarbini (ulama madzhab Syafi'i) dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 5/174, menyatakan:

والمعتدة الحائل البائن بخلع أو ثلاث لا نفقة لها ، ولا كسوة قطعاً لزوال الزوجية ، فأشبهت المتوفى عنها " انتهى

Artinya: Wanita yang sedang iddah yang tidak haid dan bain karena khuluk atau karena talak tiga maka dia tidak berhak mendapat nafkah juga tidak berhak mendapat pakaian karena hilangnya hubungan suami-istri. Maka, serupa dengan ditinggal mati suami (dalam segi tidak mendapat nafkah).

8. Ya tidak boleh kontak fisik setelah talak bain kubro. Sebagaimana tidak boleh kontak fisik antara lawan jenis bukan mahram.

CATATAN PENTING:

a) Apakah anda dan suami yakin telah terjadi talak 3?
b) Mengingat suami anda saat ini dalam keadaan was-was berat (OCD), maka ada kemungkinan talak yang dia jatuhkan tidak terjadi.
c) Talak bisa tidak terjadi karena beberapa hal, antara lain: (i) diucapkan dalam keadaan marah; (ii) diucapkan dalam kondisi bercerita sehingga di luar konteks; (iii) diucapkan dalam kondisi OCD / was-was berat.
Baca detail: Cerai dalam Islam