March 21, 2020

Hukum Setetes Kencing di Celana, Makfu atau Najis?

Hukum Setetes Kencing di Celana, Makfu atau Najis?
TETESAN KENCING DI CELANA APAKAH NAJIS MAKFU?

Assalammualaikum

Saya sering was-was setelah kencing,
Dan saya sudah berusaha membasuh dengan benar supaya tidak ada bekas kencing di kemaluan saya

Tapi saya was-was, karna pada saat menyiram kemaluan kan basah, lalu basah itu merembes ke celana dalam, tapi setelah sebentar saya berjalan..
kemaluan saya seperti ada yg keluar dan saya liat, ada air kencing di ujung kemaluan saya yang sangat sedikit dan mengenai rembesan di celana dalam,

Nah yang saya mau tanyakan apakah najis kencing yang sangat sedikit di ujung kemaluan saya itu dapat menyebabkan celana dalam saya yg basah itu menjadi najis

Lalu bagaimana hukumnya kemarin saya menganggapnya najis mafu, karna sedikit sekali, tapi bagian celana dalamnya basah karena bekas air mencuci kemaluan saya tadi,
dan setelah itu ada kencing yg sangat sedikit mengenainya

Apakah celana dalam saya najis dan tangan saya najis juga saat memegang celana dalam saat mau kencing

Saya jadi was was padahal sebelumnya saya tidak menganggapnya najis tapi najis mafu karna sedikit sekali...


Assalamualaikum...

JAWABAN

Air kencing sekecil apapun itu najis. Dan apabila mengenai celana dalam maka celana dalamnya juga jadi najis (mutanajjis - terkena najis).

Namun apakah najis kencing yang sedikit tersebut termasuk makfu (dimaafkan) atau tidak? Ulama madzhab Syafi'i menyatakan najis kencing yang sangat sedikit itu dimaafkan. Imam Nawawi dalam Minhajut Tolibin, hlm. 5, menyatakan:


وكذا في قولً نَجَس لا يدركه طرف -أي معفو عنه- قلت: ذا القول أظهر. والله أعلم

Artinya: Begitu juga dalam suatu pendapat najis yang tidak terlihat mata itu dimakfu. Saya - Imam Nawawi - berpendapat ini adalah pendapat yang paling zhahir.

Khatib Syirbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Maani Alfazhil Minhaj, hlm. 1/54, mengomentari penjelasan Imam Nawawi di atas sbb:

قوله: وكذا في قولٍ نَجَس لا يدركه طرف، أي لا يشاهد بالبصر لقلته لا لموافقة لون ما اتصل به، كنقطة بول وخمر وما تعلق بنحو رجل ذبابة عند الوقوع في النجاسات، وقوله: قلت: ذا القول أظهر، أي في مقابله وهو التنجيس لعسر الاحتراز عنه، فأشبه دم البراغيث. انتهى

Artinya: Ucapan Imam Nawawi "Begitu juga dalam suatu pendapat najis yang tidak terlihat mata itu dimakfu" yakni tidak terlihat mata karena sedikitnya, bukan karena adanya persamaan warna dengan benda yang tersentuh. Seperti titik air kencing atau khamar (minuman keras) dan yang terkait dengan seumpama kaki lalat ketika jatuh ke barang najis. Ucapan An-Nawawi "ini adalah pendapat yang paling zhahir" yakni dibanding pendapat yang menajiskan. Karena sulitnya menjaga darinya. Maka diserupakan dengan darah nyamuk.

Di kitab yg sama, Khatib Syirbini menjelaskan lebih lanjut tentang najis makfu:

قال شيخنا والأوجه تصويره باليسير عرفا، وهو حسن

Artinya: Guru kami - yakni Zakariya Al-Anshari - berkata: Menurut pendapat yang paling kuat, yang dimaksud dengan najis yang sedikit adalah menurut kebiasaan. Ini pendapat yang baik.

Kesimpulan

Najis kencing yang sedikit seperti yang anda sebutkan termasuk najis yang dimakfu (dimaafkan) dalam pandangan ulama madzhab Syafi'i.
Baca detail:
- Najis yang Dimaafkan menurut madzhab Syafi'i
- Percikan Kencing Najis yang Dimakfu
- Najis yang Dimaafkan (Makfu)

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.