October 05, 2018

Hukum Kencing Berdiri dan Duduk

Hukum Kencing Berdiri dan Duduk
HUKUM KENCING BERDIRI DAN DUDUK / JONGKOK

saya kencing berdiri

1.bagaimana cara agar aman kencing di wc mall yang tidak memungkinkan kita untuk kencing jongkok ?

2.saya mulai mempraktekkan cara kencing yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Tetapi masih saja ada percikannya. Bagaimana cara agar aman dari percikannya ?

JAWABAN

1. Kencing berdiri tidak apa-apa karena Nabi pernah juga kencing secara berdiri walaupun beliau lebih sering kencing duduk (atau jongkok). Artinya, kencing duduk lebih utama daripada berdiri. Keduanya sama-sama boleh. Namun kalau ingin kencing jongkok, maka itu bisa dilakukan dengan cara kencing di toilet (wc) bukan di tempat yang khusus untuk kencing pria.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari diriwayatkan:

عن حذيفة قال أتى النبي صلى الله عليه وسلم سباطة قوم فبال قائما ثم دعا بماء فجئته بماء فتوضأ

Artinya: Dari Sahabat Hudzaifah ia berkata: Nabi mendatangi tempat pembuangan sampah lalu beliau kencing berdiri lalu beliau meminta air kemudian aku datang padanya membawa air. Nabi kemudian berwudhu.

Imam Al-Bukhari meletakkan hadis ini di bawah Bab: باب البول قائما وقاعدا (Kencing berdiri dan duduk). Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 1/328, menjelaskan aspek syariat terkait kencing berdiri dan duduk sbb:


قال ابن بطال : دلالة الحديث على القعود بطريق الأولى ; لأنه إذا جاز قائما فقاعدا أجوز . قلت : ويحتمل أن يكون أشار بذلك إلى حديث عبد الرحمن بن حسنة الذي أخرجه النسائي وابن ماجه وغيرهما فإن فيه : " بال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - جالسا فقلنا انظروا إليه يبول كما تبول المرأة " وحكى ابن ماجه عن بعض مشايخه أنه قال : كان من شأن العرب البول قائما ألا تراه يقول في حديث عبد الرحمن بن حسنة " قعد يبول كما تبول المرأة " وقال في حديث حذيفة " فقام كما يقوم أحدكم " ودل حديث عبد الرحمن المذكور على أنه - صلى الله عليه وسلم - كان يخالفهم في ذلك فيقعد لكونه أستر وأبعد من مماسة البول وهو حديث صحيح صححه الدارقطني وغيره ويدل عليه حديث عائشة قالت " ما بال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قائما منذ أنزل عليه القرآن " رواه أبو عوانة في صحيحه والحاكم

Artinya: Ibnu Battal berkata, "Hadis ini menjadi dalil bahwa kencing duduk itu boleh. Karena, apabila boleh kencing berdiri, maka kencing duduk itu lebih boleh." Menurutku (Ibnu Hajar): Pendapat Ibnu Battal ini merujuk pada hadis riwayat Abdurrahman bin Hasnah yang dikeluarkan oleh Nasa'i dan Ibnu Majah dan lainnya yang isinya: "Rasulullah pernah kencing duduk lalu kami berkata, 'Lihatlah pada Nabi ia kencing seperti cara kencingnya perempuan'". Ibnu Majah meriwayatan dari sebagian guru-gurunya berkata: "Termasuk perilaku orang Arab adalah kencing berdiri. Tidakkah kalian pernah melihat dalam hadis Abdurrahman bin Hasnah: bahwa Nabi pernah kencing sambil duduk sebagaimana perempuan kencing." Dalam hadis Hudzaifah, Ibnu Majah berkata "Nabi kencing berdiri sebagaimana cara kencing kalian." Hadis Abdurrahman tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad pernah kencing duduk untuk membuat perbedaan dengan kebiasaan orang Arab. Nabi kencing duduk karena itu lebih menutupi dan lebih menjauhi dari tersentuhnya kencing. Ini hadis sahih yang disahihkan oleh Daruqutni dan lainnya. Terkait hal ini ada hadis dari Aisyah ia berkata: Rasulullah tidak pernah kencing berdiri sejak diturunkannya Al-Quran" Hadis riwayat Abu Awanah dalam Sahih-nya dan Al Hakim.

Kesimpulan: a) Kencing berdiri dibolehkan sebagaimana bolehnya kencing duduk; b) Kencing duduk lebih baik agar tidak memercik kemana-mana.

2. Supaya aman dari percikan, maka a) kencing duduk/jongkok; b) sebelum kencing dicopot celananya. Apabila terasa ada air kencing yang mengena paha maka tinggal disiram. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

CATATAN: Percikan kencing yang sangat sedikit hukumnya makfu. Seandainya tidak disiram tidak apa-apa. Namun kalau anda dalam keadaan tidak berpakaian dan percikan itu terasa mengenai tubuh yang tidak berpakaian, maka lebih baik dibasuh.

NAJIS YANG DIMAKFU

Pak ustadz mau tanya lagi.

Saat saya selesai kencing saya menyirami seluruh bagian bawah tubuh saya dan sedikit perut bagian pusar. kemudian seingat saya, saya hanya mengelap sekitar kemaluan dengan handuk lalu saya pasang lagi celana saya, selang beberapa saat ketika saya duduk saya dapati ada basahan pada celana saya namun basahannya ada pada celana bagian depan kanan dekat garis tengah celana pada bagian pinggang kebawah sedikit dan tidak tepat pada kemaluan, saya cek dan saya cium celana saya tidak ada bau pesing karena takut jika itu adalah kencing, lalu saya menduga jika itu adalah air basuhan kencing tadi yang ada pada jempol kaki, karena saat memasang celana kaki tidak saya lap dan tentu saja kaki masuk lewat atas. Jika itu madzi sangat tidak mungkin karena saat itu saya tidak sedang bersyahwat, dan jika itu kencing maka dengan basahan yang cukup banyak sekitar 1 buah jempol tangan maka akan sangat terasa dan begitu yakin saya bahwa saya keluar air kencing namun hal itu tidak saya rasakan.

Pertanyaannya.

1.apakah boleh saya mengabaikan basahan tersebut dan menganggap bukan najis karena saya tidka tau pasti itu basahan apa ? Karena banyak yang basah pada saat selesai kencing karena saya sirami seluruh bagian bawah dna sedikit perut saya namun tudak saya keringkan.
2.saya tau betul bagimana rasanya keluar air kencing, tentu akan sangat terasa pada ujung kemaluan. Dan saat saya cium calana saya tidak ada bau pesing. Seandainya itu adalah najis apakah saya berdosa jika menggapnya tidka najis karena saya tidak tau pastinya basahan itu basahan apa ?
3. Berarti percikan air kencing yang sedikit yang mengenai celana ataupun kulit termasuk najis yang dimakfu dan jika dibiarkan tidak mengapa ? Jika terkena kulit apakah harus dibasuh karena merasakan adanya percikan ?

JAWABAN

1. Ya, kalau tidak jelas penyebab basahnya, maka bisa diabaikan. Hukumnya kembali pada status asal dari tubuh manusia yaitu suci.

2. Kalau anda tidak merasa keluar air kencing, apalagi tidak ada bau pesing, maka diduga kuat itu bukan kencing. Dengan demikian, tubuh anda tetap suci karena tidak ada bukti faktual terhadap kenajisannya.

3. Ya dimakfu. Kalau dibiarkan tidak apa-apa. Kalau sudah dimakfu berarti tidak apa-apa walaupun tidak dibasuh
walaupun mengenai kulit. Namun kalau terasa mengenai kulit, akan lebih baik kalau dibasuh.
Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.