October 05, 2018

Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?
UKURAN NAJIS YANG DIMAKFU TERMASUK PERCIKAN AIR KENCING?

Assalamu'alaikum

Pak ustadz, apa benar najis yang sedikit itu di makfu ?

Tadi saya saat mau sholat berjamaah saya terpercik entah apa yang memercik itu. Kondisi dalam wc mesjid waktu itu saya membuka keran bak air dengan full dan saat bersamaan saya buang air kecil. Tinggi bak air lebih tinggidari closet duduknya sekitar 1 kaki orang dewasa. Lalu tiba-tiba saya terpercik sesuatu entah terpercik apa karena saya tidak melihat dari mana sumbernya. Percikannya mengenai rambut depan saya. Karena belum istinja jadi saya tunda dulu membasuh rambutnya saat hendak wudhu. Namun saat sudah membasuh kuping, saya lupa bahwa ada percikan sesuatu dirambut saya yang tidka saya ketahui percikan apa itu. Lantas karena saya mengejar sholat berjamaah saya perkirakan itu adalah percikan keran bak air. Lalu setelah selesai sholat saya ingat-ingat lagi bahwa bak air tersebut sudah penuh dan mana mungkin bisa terpercik airnya karena penuh, lalu kemungkinan kedua ada lah percikan air kencing. Lalu saya perkirakan saat mengusap rambut najis percikan itu pasti sudah kemana-mana karena tidak ingat saya siram air hanya saya usap dengan tangan yang basah.

Pertanyaannya.

1.Apakah najis yang sedikit itu dimakfu ?

2.jika dimakfu najis yang sedikit itu, bagaimana ukuran sedikitnya ?

3.apakah percikan air kencing yang sedikit itu dimakfu jika kena pakaian ataupun kulit ? Jika kena kulit pasti terasa dan apakah harus disiram air? Jika tidak tau letak persisnya bagaimana ? Apakah harus mengira-ngira ? Bagaimana jika lupa disiram seperti kasus saya?

4.apakah najis yang sedikit itu jika dibiarkan berdosa ?

5.saya masih was-was terhadap percikan itu apakah itu air kencing atau bukan. Jika tidak kita hiraukan apakah boleh ataukah berdosa ?

6.saya pernah dalam perjalanan merasa seperti keluar air kencing sedikit seperti ada tekanan pada kemaluan, namun karena terkendala tempat saya tidka bisa mengecek, baru lah selang beberapa menit sekitar 20mnt saya menemukan mesjid dan saya cek celana saya didalam wc dan saya tidak menemukan tanda-tanda basah, celana saya kering dan saya cium tidak ada bau pesing. Bolehkah Jika menghukumi tidak keluar kecing dan hanya perasaan saja ? Bagaimana jika ternyata keluar dan sudah kering diperjalanan ?

Note : saya menggunakan sepeda motor

7.saya sering was-was jika kentut pak ustadz, setiao kentut saya selalu mencium celana saya takut kalau ada bau feses. Bagaimana cara menghilangkan was-was tersebut ?

JAWABAN

1. Ya, najis sedikit dimaafkan (dimakfu).

2. Menurut madzhab Syafi'i, najis sedikit yang dimakfu itu yang tidak terlihat mata. Jadi tidak ada batasan khusus. Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Tolibin, hlm. 9, menyatakan:

وكذا في قول نجس لا يدركه طرف -أي معفو عنه- قلت: ذا القول أظهر. والله أعلم
Artinya: Begitu juga dalam pendapat najis yang tidak terlihat mata yakni dimaafkan. Menurutku ini pendapat yang lebih jelas.

Namun, madzhab Hanafi memberi batasan yang lebih jelas: yakni tidak lebih besar dari koin uang logam. Al-Babrati dalam Al-Inayah Syarah Al-Hidayah menyatakan:

وقدر الدرهم وما دونه من النجس المغلظ كالدم والبول والخمر وخرء الدجاج وبول الحمار جازت الصلاة معه، وإن زاد لم تجز.
Artinya: Ukuran najis (yang dimaafkan) adalah sebesar dirham (koin perak) atau kurang seperti darah, kencing, minuman keras, kotoran ayam, kencing keledai. Boleh shalat dengan najis tersebut. Apabila lebih tidak boleh (tidak sah shalatnya).

3. Ya, percikan air kencing yang sedikit dimaafkan. Sebagaimana penjelasan poin 2. Khatib Al-Syarbini (ulama madzhab Syafi'i) dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Alfazhil Minhaj, hlm. 1/127, menyatakan:

وكذا في قول نجس لا يدركه طرف، أي لا يشاهد بالبصر لقلته لا لموافقة لون ما اتصل به، كنقطة بول وخمر وما تعلق بنحو رجل ذبابة عند الوقوع في النجاسات -وقوله- قلت: ذا القول أظهر، أي من مقابله، وهو التنجيس لعسر الاحتراز عنه، فأشبه دم البراغيث

Artinya: Begitu juga pendapat tentang najis yang tidak terlihat mata karena sedikitnya, bukan karena warnanya sama dengan benda yang terkena najis, seperti setitik kencing dan alkohol dan sesuatu yang menjadi tempat menempel kaki lalat ketika jatuh di perkara najis... Najis yang demikian ini menyerupai darah kutu (yakni dimaafkan).

4. Kalau dimakfu berarti tidak apa-apa dibiarkan. Tidak berdosa. Dimakfu itu artinya hampir selevel dengan suci. Dalam arti sah shalatnya seseorang yang pada tubuh atau pakaiannya terdapat najis yang dimakfu sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (pandangan madzhab Hanafi).

5. Tidak apa-apa apabila percikan itu dibiarkan. Walaupun ada kemungkinan itu kencing (lihat jawaban poin 2).

6. Ya, boleh. Dalam syariat yang dihitung atau dianggap itu adalah fakta. Berbagai macam kemungkinan dan asumsi itu tidak dianggap. Dalam kaidah fikih dikatakan: Keyakinan tidak hilang karena asumsi (اليقين لا يزول بالشك). Baca detail: Kaidah Fikih

7. Cara sembuh dari was-was adalah dengan mengabaikannya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim diceritakan sebagai berikut:

أن النبي صلى الله عليه وسلم شكي إليه الرجل يخيل إليه أنه يحد الشيء في الصلاة أيقطع الصلاة؟ قال " لا حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

Artinya: Nabi dilapori tentang seorang laki-laki yang berpikir bahwa dia kentut saat shalat apakah itu membatalkan shalat? Jawab Nabi: Tidak (batal shalatnya) sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya.

Maksud dari hadis di atas adalah bahwa selagi adanya kentut itu baru sebatas dugaan, maka kita boleh mengabaikannya. Ini penting agar supaya kita tidak terjerumus pada penyakit was-was yang bisa mengganggu ibadah dan kehidupan kita.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.