February 01, 2019

Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri

Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri
CARA GUGAT CERAI (FASAKH NIKAH) PERNIKAHAN SIRRI

Dalam nikah siri, suami bisa menceraikan istrinya secara langsung apabila ingin talak. Namun apabila istri ingin cerai sedangkan suami menolak mentalak istrinya, maka istri bisa melakukan gugat cerai dengan dua cara: a) melakukan isbat nikah ke hakim pengadilan agama sekaligus gugat cera; b) menunjuk seorang muhakkam atau "hakim non-pemerintah" untuk memusukan pernikahan.

Assallamualaikum, Wr. Wb

Saya telah melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga... saya menikah Januari 2018 dan saat ini Desember 2018 kondisi saya hamil 6bln dan merencanakan pernikahan resmi...

Tapi pernikanan resmi itu gagal karena tiba-tiba suami merasa anak yg saya kandung bukan anak nya, melainkan anak orang lain... Selama pernikahan saya tdk pernah berselingkuh, saya berubah sikap terhadap suami karena suami sering berbohong dan main fisik terhadap saya... saya selalu di rendahkan bahkan di fitnah...

Tetapi Allah Maha melihat, suatu hari saya mendapat pesan WA dari perempuan yg dekat dengan suami saya dia mengakui kalau suami telah mengucapkan sayang dan sering berkunjung ke rumah perempuan tsb dengan alasan permasalahan rumah tangga bahwa saya telah selingkuh...

Sungguh sakit hati saat kondisi saya hamil, suami tdk mengakui ini anak nya bahkan suami selalu mengelak bersama perempuan tsb.. Padahal bukti chat WA sudah ada dan pihak keluarga akhirnya memutuskan membatalkan pernikahan resmi tsb...

Saya juga meminta talak kepada suami tetapi suami bilang tidak akan pernah mentalak saya... Jika menurut suami saya telah berselingkuh mengapa tidak mau mentalak saya?

Yang saya tanyakan, apa yg harus saya lakukan...??
Suami tidak mau mentalak saya, sedangkan suami sudah membagi hatinya kepada perempuan lain...

JAWABAN

Dalam kasus di atas, anda bisa memilih untuk bersama dia atau meminta cerai. Apabila memilih cerai, dan suami menolak menceraikan, maka ada dua cara untuk melakukannya:

a) Cerai secara resmi. Yakni dengan menghadap ke pengadilan agama melakukan isbat nikah dan sekaligus gugat cerai. Baca detail: Cara Gugat Cerai Nikah Siri dan Isbat Nikah

b) Melakukan gugat cerai dg meminta bantuan pada pegawai PPN (pegawai pencatat nikah) di desa/kelurahan setempat.

c) Mengangkat muhakkam (orang yang dipasrahi jadi hakim seperti ustadz atau kyai) untuk memutuskan perceraian tersebut. Muhakam itu statusnya mirip dengan wali hakim dalam soal pernikahan, sementara muhakam adalah pihak non-pemerintah yang diserahi untuk menjadi "hakim agama swasta" dalam memutuskan pernikahan secara fasakh nikah. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

Dasar dari bolehnya pengangkatan muhakkam gugat cerai ini sbb:

SYARAT BOLEHNYA MENGANGKAT MUHAKAM DALAM GUGAT CERAI (FASAKH NIKAH)

1) Tidak adanya qadhi (hakim agama)

Ba'alawi dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hlm. 207, menyatakan syarat bolehnya mengangkat muhakam:

(مسئلة ب س) الحاصل من مسئلة التحكيم ان تحكيم المجتهد فى غير نحو عقوبة الله جائز مطلقا أي ولو مع وجود القاضى المجتهد كتحكيم الفقيه غير المجتهد مع فقد القاضى المجتهد وتحكيم العدل مع فقد القاضى اصلا او طلبه مالا وان قل لا مع وجوده ولو غير اهل بمسافة العدوى . اهـ

Artinya : Masalah tahkim ( membuat muhakam ) bahwa menjadikan muhakam seorang mujtahid ( ahli menggali hukum dari sumbernya ) dalam masalah selain permasalahan yang manjadikan siksa Allah adalah diperbolehkan secara mutlak , meskipun dengan keberadaan seorang qadi (hakim/ penghulu) yang mujtahid. Seperti halnya membuat muhakam seorang yang ahli fiqih namun bukan mujtahid saat tidak adanya penghulu ( qodi ) yang ahli ijtihad dan membuat muhakam seorang yang adil saat tidak adanya penghulu sama sekali atau ada akan tetapi memungut biaya meskipun pungutannya sedikit, tidak saat adanya penghulu meskipun bukan seseorang yang ahli dalam jarak terdekat .

2) Hakim ada tapi meminta upah atau sulit / menolak mengurus masalah.

Istri boleh menggugat cerai (fasakh nikah) melalui muhakam dengan syarat sebagaimana disebut dalam kitab Syarwani, hlm. 8/340, sbb:

(ولا فسخ) بإعسار مهر او نحو نفقة (حتى ) ترفع للقاضى او المحكم (ويثبت) بإقراره او ببينة (عند قاض) او محكم (إعساره فيفسخه) بنفسه او نائبه (او يأذن لها فيه) لانه مجتهد فيه –الى ان قال- فإن فقد قاض ومحكم بمحلها او عجزت عن الرفع اليه كان قال لا افسخ حتى تعطيني مالا كما هو ظاهر استقلّت بالفسخ للضرورة وينفذ ظاهرا (قوله او المحكم) أي بشرطه بأن يكون مجتهدا ولو مع وجود قاض او مقلد وليس فى البلد قاضى ضرورة ع س (قوله مالا) ظاهره وان قل وقياس ما مر فى النكاح من ان شرط جواز العدول عن القاضى للمحكم غير مجتهد حيث طلب القاضى مالا ان يكون له وقع جريان مثله هنا . اهـ . ع ش

Artinya : Tidak boleh fasakh nikah karena tidak dibayarnya mahar atau tidak diberi nafkah kecuali setelah adanya laporan kepada penghulu atau muhakam ( juru putus ) dan menetapkan bukti dengan peryataan dan bukti kepada penghulu atau juru putus ( muhakam ) akan ketidak mampuan suami maka boleh merusak (fasakh) pernikahannya baik dirinya sendiri atau wakilnya atau orang yang di beri izin untuk memutus pernikahannya karena dia seorang mujtahid .... Apabila tidak ada penghulu atau muhakkam di tempat dia berada atau tidak mampu untuk melaporkan masalahnya kepada penghulu seperti ucapan : saya tidak akan memutuskan pernikahan kamu hingga kamu memberikan saya uang seperti yang terjadi maka dia bisa memutuskan pernikahanya sendiri karena darurat dan sah secara dhohir. perkataan : atau juru putus (muhakam) : dengan syaratnya yaitu harus seorang mujtahid meskipun ada penghulu atau stafnya akan tetapi tidak berada di tempat . perkataan : uang : secara dhohir mskipun jumlahnya sedikit disamakan dengan permasalahan yang ada di bab nikah yaitu syarat di perbolehkanya perpindahan wali hakim kepada muhakam selain mujtahid apabila penghulu/ hakim memungut biaya .

3) Suami tidak memberi nafkah, mahar atau bepergian jauh yang lama.

Dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin, hlm. 243, dinyatakan tidak adanya nafkah dari suami bisa menjadi dasar bolehnya gugat cerai.

وافتى به إبن عجيل وابن كثير وابن صباغ والرويانى انه لو تعذر تحصيل النفقة من الزوج فى ثلاثة ايام جاز لها الفسخ حضر الزوج او غاب وقواه ابن الصلاح ورجحه ابن الزياد والطنبدوي والمزجد وصاحب المهذب والكافى وغيرهم فيما اذا غاب وتعذرت النفقة منه ولو بنحو شكاية قال س م وهذا اولى من غيبة ماله وحده المجوز للفسخ اما الفسح بتضررها بطول الغيبة وشهوة الوقاع فلا يجوز اتفاقا وان خافت الزنا فان فقدت الحاكم او المحكم او عجزت عن الرفع اليه كأن قال لا افسخ الا بمال وقد علمت اعساره وانها مستحقة للنفقة استقلت بالفسخ للضرورة .

Artinya: Ibnu Ujail , Ibnu Katsir , Ibnu Shobagh, dan Imam Rayani berfatwa : bahwa seandainya dalam tiga hari suami tidak bisa menghasilkan nafaqoh bagi istrinya maka istrinya boleh mengajukan fasakh ( pemutusan pernikahan / gugat cerai ) baik suami berada dekat dari rumah atau jauh fatwa tersebut di kuatkan oleh Ibnu Sholah dan di unggulkan oleh Ibnu Ziyad . Thombadawi ,Imam Muzadi , pengarang kitab Al Muhadzab (yakni Al-Syirazi) , pengarang kitab al Kafi dan ulama’ lainnya ketika suami dalam keadan pergi jauh sehingga istri sulit mendapatkan nafkah dari suami meskipun hanya sekedar curhatan . Imam Sabramilisi berkata yang demikian itu lebih baik dari tidak adanya harta yang menyebabkan bolehnya istri menggugat cerai suami ( Fasakh nikah ) . adapun gugatan cerai dari istri karena lamanya pergi seorang suami dan keinginan untuk hubungan sex maka tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama’ meskipun ada kehawatiran terjadi perzinaan ‘ apa bila tidak ada hakim atau muhakam atau istri tidak bisa melaporkan kasusnya pada hakim karena harus membayar sedangkan dia tahu bahwa suaminya tidak mampu memberikan nafkah dan dia berhak mendapatkan nafkah maka boleh hak memutus pernikahan berpindah kepada istri karena dorurot.

KESIMPULAN:

Muhakkam atau hakim non-pemerintah untuk urusan perceraian fasakh dapat diangkat oleh pihak perempuan dengan syarat: a) tidak ada hakim resmi; b) ada hakim resmi tapi sulit mengajukan gugatan; b) suami tidak memberi nafkah atau tidak membayar mahar; d) dalam keadaan darurat di mana hakim dan muhakkam tidak ada, maka istri bisa memutuskan pernikahan sendiri.


Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.