March 23, 2019

Hukum Sumbangan untuk Pembangunan Gereja

SUMBANGAN RUMAH IBADAH NONMUSLIM

Assalamulaikum ustadz
saya adalah pegawai pemerintahan, semua pegawai di pemerintahan kami menerima anjuran untuk memberikan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di Lembaga Pendidikan karena adanya kekurangan anggaran.

Terkait hal tersebut ada yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana hukum memberikan sumbangan kepada pemerintah, dimana sumbangan tersebut digunakan untuk pembagunan rumah ibadah, bukan hanya masjid tapi juga untuk rumah ibadah non muslim.
2. Bagaimana seharusnya pemerintah dalam memerhatikan kepercayaan non muslim khususnya rumah ibadah non muslim

Tarimakasih ustadz
Wssalamulaikum

JAWABAN

1. Kalau sumbangan itu merupakan kebijakan pemerintah, maka menjadi kewajiban anda sebagai pegawai untuk menaatinya. Adapun sumbangan untuk pembangunan masjid, maka itu dianggap amal baik dan mendapat pahala. Sedangkan sumbangan pada tempat ibadah non-muslim, maka itu tidak apa-apa asal tidak dimaksudkan untuk mengagungkan agama mereka.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 6/219, menyatakan:

" [وذكر القاضي أنه لو أوصى لحصر البِيَع وقناديلها، وما شاكل ذلك، ولم يقصد إعظامها بذلك، صحت الوصية؛ لأن الوصية لأهل الذمة، فإن النفع يعود إليهم، والوصية لهم صحيحة] اهـ.

Artinya: Al Qadhi Abu Ya'la bin Al-Qurra-- salah satu ulama fikih Hambali (w. 458 H.)-- menyatakan bahwa apabila seseorang berwasiat sejumlah uang untuk kafir dzimmi untuk menjual lilin dan yang terkait dan tidak bermaksud untuk mengagungkan hal itu, maka sah wasiatnya. Karena wasiatnya pada kafir dzimmi. Manfaatnya kembali pada mereka. Dan wasiat pada kafir dzimmi itu sah.

2. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan fasilitas pada seluruh warga, baik muslim maupun non-muslim dengan dasar kemaslahatan bagi semua. Termasuk dalam masalah sarana ibadah. Dr. Syauqi Allam, mufti Mesir saat ini, menyatakan:

فبناء الكنائس جائزٌ شرعًا وفقًا للشريعة الإسلامية إذا احتاج أصحابها إلى ذلك في عباداتهم وشعائرهم التي أقرهم الإسلام على البقاء عليها
إنَّ الامر ليس منوطًا بالأشخاص العاديين في الدولة؛ بل هي أمورٌ مُتعلقة بولي الأمر ينظر فيها إلى المصلحة العامة بين أبناء الوطن الواحد فيُعطى المواطنين المسيحيين حق بناء دور العبادة وممارسة حياتهم الطبيعية بالاستمتاع بما لهم من الحقوق والالتزام بما عليهم من الواجبات وفق اللوائح والمواد القانونية المنظمة لذلك.

Artinya: Membangun gereja itu boleh secara syariah sesuatu dengan tuntunan syariah Islam apabila penganutnya membutuhkan itu untuk melaksanakan ibadah dan syiarah mereka yang diakui Islam untuk tetap eksis.... Urusan dalam suatu negara tidak ditentukan oleh individu melainkan terkait dengan pemerintah di mana pemerintah mempertimbangkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara yang satu. Oleh karena itu, pemerintah memberikan hak pada umat Kristiani untuk membangun sarana ibadah serta menjalankan kehidupan mereka secara normal dengan dapatnya menikmati hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang ditetapkan. (Lihat detail: https://goo.gl/QPwWfZ )
Baca detail: Sikap Muslim pada Non Muslim

KERJA DENGAN SOFTWARE BAJAKAN, BAGAIMANA HUKUM GAJINYA?

Assalamualaikum ustadz,

Saya mau bertanya tentang penghasilan seseorang superintendent yang menggunakan software bajakan yang ada pada laptop pribadinya. Hal tersebut hanya sebagian pekerjaannya dan tidak mencakup keseluruhan jam kerja : yaitu seperti merekap hasil kebutuhan operasional dan belanja peralatan yang di butuhkan tambang tersebut .
Contoh : 1. Operasional kebutuhan solar untuk kebutuhan genset
Kemudian di catat tersendiri dan kadang di masukan kelaptop yang menggunakan software bajakan tersebut di atas untuk di rapikan ( direkap), tetapi kadang direkap pada laptot tersebut dan kadang tidak

2. Belanja peralatan yang di butuhkan, jika ada alat yang rusak atau butuh perbaikan dan hal ini tentu ada nota tersendiri dari pembelian dan ada nota jasa perbaikan dari pihak ketiga ( pihak luar). Dan kadang di masukan laptop yang ada software bajakanya untuk di rapikan ( direkap), tetapi kadang direkap pada laptot tersebut dan kadang tidak

3. Kadang juga membuat rekap laporan tentang pemeliharaan alat operasional produksi apakah sudah sesuai prosedur apa belum, tetapi kadang direkap pada laptot tersebut dan kadang tidak

Pertanyaan :
Bagaimanakah hasil gaji yang di dapat dari pekerjaan tersebut selama 28 hari masa kerja dalam 1 bulan, jika belum lama ini baru mengetahui bahwa memakai software bajakan adalah haram dan hasilnya pun juga?, Menginggat perekapan pada laptop bersoftware bajakan tersebut tidak terjadi setiap bulan, misal bulan ini di rekap bulan depan tidak dan tidak pasti.


1. Apakah hasilnya haram keseluruhan?
2. Apakah hasilnya syubhat ?
3. Jika ada yang haram atau halal bagaimana cara menyikapinya ?

Terima kasih.

JAWABAN

Kalau pemakaian software bajakan itu dilakukan karena terpaksa. Misalnya, karena harganya mahal kalau beli yang orisinil, maka
sebagian ulama membolehkan dengan syarat software itu tidak diperjualbelikan melainkan hanya digunakan untuk pribadi. Dengan
demikian, gaji yang didapat juga halal. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan

AKAD BAGI HASIL

Assalamualaikum Wr. Wb

Permisi ustadz/ustadzah saya ingin bertanya, saya berniat untuk melakukan proyek penjualan pulsa (utk sekali transaksi saja) dan butuh modal sebesar 40 juta namun untuk memenuhi modal itu, saya bekerja sama dengan saudara saya, dengan komposisi modal: saya 30 juta dan saudara saya 10 juta dengan perjanjian yaitu saudara saya mendapatkan keuntungan sebesar 25% dari total keuntungan hasil penjualan. Jadi seandainya kami dapat omzet 55 juta sehingga total laba penjualan yaitu 15 juta, berarti saudara saya dapat omzet 13,75 juta (modal dia 10 juta + presentase keuntungan dia 3,75 juta (25%×15 juta)) sedangkan saya dapat sisanya yaitu 41, 25 juta.

Bagaimana hukum investasi semacam ini dalam pandangan syar'i, apakah diperbolehkan? Mohon pencerahannya...

JAWABAN

Boleh. Dalam fikih itu disebut akad syirkah atau transaksi bagi hasil. Baca detail: Akad Syirkah


HUKUM GAJI DI BAGIAN PAJAK

Assalamu'alaikum Pak Ustadz.
Saya bekerja pada perusahaan swasta dibidang persewaan tower.
Saya bekerja di bagian pajak yang tugasnya membantu melaporkan dan membuat laporan pajak agar bayar pajaknya lebih rendah (misal memunculkan biaya yg semestinya tdk terjadi) saya hanya menjalankan arahan dari atasan saya (ide untuk membuat bayar pajak lebih rendah bukan dari saya tetapi dari atasan saya). Dalam hati saya muncul keraguan apakah gaji yang saya terima halal atau haram? Sedangkan saya kerja disini terikat kontrak dan saya sebagai tulang punggung keluarga.
Begitu bingungnya saya terhadap pekerjaan saya skrg ini. Mohon solusinya Pak Ustadz.
Terima kasih

JAWABAN

Bekerja di bagian pajak hukumnya halal. Baca detail: Hukum Gaji PNS dari Pajak

namun membuat laporan bohong hukumnya haram. Baca detail: Bohong dalam Islam

Dengan demikian, maka gaji anda mayoritas halal, dan ada sebagian yg haram. Bercampurnya harta halal dan haram itu disebut harta syubhat. Ulama berpendapat bahwa boleh menggunakan harta syubhat. Terutama apabila anda belum bisa mendapatkan pekerjaan di tempat lain yang lebih halal. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.