APAKAH ISTRI MASIH HARUS MENJALANKAN KEWAJIBANNYA SAAT PROSES PENGADILAN
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Nama saya Mo dan istri En.
Saat ini saya dihadapkan pada masalah istri saya yang meminta cerai.
Alasannya karena saya tidak perhatian, tidak peduli dengan dia, perkataan saya kasar dan masalah ekonomi.
Saya sudah meminta maaf dan berjanji akan berubah serta memperbaiki diri tetapi istri tidak mau memberi kesempatan.
Belakangan saya ketahui bahwa istri saya selingkuh dengan teman lamanya.
Lelaki itu mendukung secara moril maupun materiil supaya istri bercerai dengan saya. Sampai sekarangpun mereka kerap berkomunikasi melalui HP.
Mertua saya juga mendukung perceraian istri saya sedangkan saya tidak mau bercerai karena saya masih mencintai dia dan merasa sayang kepada anak² saya.
Saya coba menyadarkannya, mengingatkannya bahwa perbuatannya itu salah tetapi istri tidak merasa bersalah. Tidak pernah dia mencoba meminta maaf kepada saya.
Sekarang dia sudah tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri karena menurut dia/masukan dari LBH, hal itu tidak diperbolehkan selama proses mengurus surat² cerai.
Pertanyaan saya,
1. apakah istri masih harus menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri pada saat proses pengurusan syarat perceraian di Pengadilan Agama?
2. Dan apakah hukumnya istri meminta cerai karena adanya orang ketiga?
Demikian pertanyaan saya. Mohon maaf jika ada kata² yang salah.
Terima kasih dan Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Ya, istri wajib menjalankan kewajibannya. Karena sebelum ada keputusan hakim, maka statusnya masih sebagai istri yang sah dari suaminya.
Baca detail:
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Kalau istri meminta cerai karena adanya orang ketiga, maka hukumnya berdosa. Namun kalau minta cerainya itu dilakukan karena sebab-sebab yg timbul dari kesalahan suami seperti KDRT, tidak diberi nafkah atau lainnya, maka menjadi haknya istri untuk meminta cerai.
Baca detail:
- Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
- Istri Minta Cerai, Tidak Mencium Bau Surga?
- Hukum Gugat Cerai (Khuluk)
- Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah
TAK DINAFKAHI SUAMI
Assalamualaikum.......
Saya Riri (wanita),perkawinan kami sudah 22th
Mau curhat soal perkawinan saya. Bagaimana menurut islam.
Suami saya orang yg tidak ngoyo ataupun tidak gigih dalam mencari nafkah. intinya tidak mau berusaha.
Semua dia bergantung dengan saya, kebeneran saya buka usaha kecil-kecilan dengan kawan saya.
Anak-anak saya ada 3 ustadz sedang butuh2 nya dana. yang besar sdh wisuda dan sama sekali suami tidak ada membantu, yang ke 2 mau masuk kuliah, ke 3 SD kelas 1. dan sama sekali suami tidak mau tahu atau mau tanya perkembangan anaknya.
Yang saya buat sedih dan kesal, sama sekali tidak bisa diharapkan :
1. kasih uang juga tidak pernah kalau pun ada harus di minta dulu atau dia sering ngomong gak ada uang
2. Tidak pernah bisa mendidik anak atau kasih contoh yang baik kepada anak terutama dalam sisi agama?
3. Tidak pernah perduli dengan perkembangan anak. dia hanya perduli dengan dirinya sendiri.
4. Selalu santai karena dia berfikir dengan adanya saya semua beres
5. secara agama dia solat dan ngaji
6. belum lama ketahuan dia pacaran dengan teman kuliahnya dulu dan sudah berbuat tidak senonoh 1 kali katanya. alasannya perhatian dengan dia
Saya benar-benar sedih dan stress dibuatnya. Bagaimana saya bisa menghormati dia kalau sifatnya begini terus. udah macem-macem cara saya menegur dari bicara baik-baik sampai kenceng. tapi cuma masuk kuping kiri dan keluar kanan.
Saya hanya kasihan dengan anak saya yang kecil. dia biasa di rumah berdua. tapi kalau saya pertahankan juga tidak baik dampaknya. dia tidak pernah ajarin agama atau tata cara yang baik kepada anak. (contoh : tidak taruh baju pd tempatnya, tidak ajarin kerjain PR, tidak diajak sholat, dll) dia lebih seneng suruh main game biar anaknya anteng.
Intinya begitu ustadz. Saya harus bagaimana? saya cuma pingin hidup tenang. dan kalau dipertahankan saya takut dosa sama suami. kalau dilanjutkan juga bagaimana takut dosa juga, kalau cerai takut dosa. saya sudah berdoa di mekah sebelum dia selingkuh dengan pacarnya.
Saya bingung ustadz. Semoga ustadz bisa kasih masukan. Terima kasih sebelumnya.
Wasalam,
JAWABAN
Tidak adanya nafkah dari suami dan pernah terjadi selingkuh oleh suami sudah cukup menjadi alasan bagi istri untuk meminta cerai baik secara agama maupun secara negara. Kalau itu yang anda inginkan, maka tidak ada masalah bagi anda untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai.
Baca detail:
- Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
- Menyikapi Pasangan Selingkuh
- Istri
Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah
MANTAN SUAMI TAK MAU MENAFKAHI ANAKNYA
assalamualaikum, ,perkenalkan saya erni dari palembang
Saya mau sedikit meminta saran, ,bagaimana cara saya menghadapii mantan suami saya yg tidak mau bertanggung jawab masalah anak"nya, ,baik masalah keuangan ataupun kepeduliannya
Padahal sebenarnya dia mampu untuk menafkahi anak"nya
Dia terlalu sibuk dengan urusan dia sendiri sampai dia lupa pada anak"nya, ,setiap saya mau pertemukan dia sama anak"nya pasti dia marah". .
Terima kasih sebelumnya, ,
JAWABAN
Bicaralah langsung sama dia tentang kewajibannya menafkahi anaknya. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
Kalau tidak dipedulikan, anda dapat meminta tolong pada orang lain yg dekat dengan mantan suami anda.
Popular Posts
-
2. Bagian Waris Anak Perempuan (Binti) Kandung a. Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tungga...
-
15. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Kandung (Akhi Syaqiq) a. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) mendapat warisan sisa (asabah) dengan...
-
Cucu laki-laki ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu laki-laki dari anak lak...
-
1. Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu) Anak laki-laki selalu mendapat asobah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain....
-
Mimpi memancing ikan, maka pertanda akan mendapatkan rejeki yang tidak terduga. Mimpi melihat seekor ikan berenang di air, maka pertanda a...
-
4. Bagian Waris Ibu (Ummi) a. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu (ibnul ...
-
Mimpi Tentang Sorban Menurut Ibnu Sirin serban merupakan mahkota bagi orang-orang Arab. Maka dia menafsirkan sebagai kekuasaan seseorang a...
-
Mimpi kerudung Jilbab Hijab Niqab Menurut Ibnu Sirin kerudung wanita diartikan sebagai suaminya, pengawasnya atau atasannya. Wanita yang...
-
Mimpi adanya penyakit-penyakit yang terdapat pada jari adalah berkaitan dengan anak atau harta. Jika dia tidak mempunyai anak tandanya dia s...
-
Mimpi melihat burung gereja, Maka pertanda akan mendapatkan jalan untuk melakukan sebuah usaha. Mimpi menyembelih seekor sapi, maka pertan...
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.