August 20, 2019

Bagian Waris Anak Perempuan (Binti)

Bagian Waris Anak Perempuan (Binti)
2. Bagian Waris Anak Perempuan (Binti) Kandung

a. Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tunggal);(b) tidak ada anak laki-laki; (c) adanya ahli waris asobah lain (selain anak laki-laki).

b. Anak perempuan Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) dua atau lebih (b) tidak ada anak laki-laki.

Berdasarkan pada QS An-Nisa' 4:11 Allah berfirman:

فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

Artinya: "dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta."

c. Anak perempuan mendapat bagian asobah (sisa) apabila ada anak laki-laki. Dalam keadaan ini maka anak perempuan mendapat setengah atau separuh dari bagian anak laki-laki.

Sebagaimana disebut dalam QS An-Nisa' 4:11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya: "Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan"

d. Anak perempuan kandung (binti) mendapat 1/2 dan asobah sekaligus apabila: sendirian atau menjadi pewaris tunggal. Di mana 1/2 pertama sebagai bagian dia yang asal, sedangkan 1/2 sisanya adalah bagian dia karena masalah radd. Dengan kata lain, apabila anak perempuan menjadi pewaris tunggal, maka dia mendapatkan seluruh harta warisan.

e. Anak perempuan kandung (binti) mendapat 2/3 dan asobah sekaligus apabila (a) ada dua anak perempuan atau lebih; (b) tidak ada ahli waris lain.

MAHJUB (TERHALANG / GUGUR)

a) Anak perempuan kandung adalah ahli waris utama sehingga akan selalu mendapat warisan selagi masih hidup dan tidak bisa digugurkan (mahjub) oleh ahli waris lain.

b) Adanya anak perempuan kandung dapat menggugurkan (mahjub) pada ahli waris lain di bawah ini:
- saudara laki-laki seiibu
- saudara perempuan seibu
- cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.