August 21, 2019

Bagian Waris Ibu (Ummi)

Bagian Waris Ibu (Ummi)
4. Bagian Waris Ibu (Ummi)

a. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu (ibnul ibni, bintul ibni), dst; (b) tidak berkumpulnya saudara kandung yang lebih dari satu; (c) tidak adanya salah satu dari dua masalah umariyatain.

b. Ibu mendapat 1/6 (seperenam) apabila (a) pewaris punya keturunan yaitu anak, cucu dari anak laki-laki (ibnul ibni, bintul ibni), kebawah; (b) adanya dua saudara laki-laki dan perempuan atau lebih.

c. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) sisanya dalam masalah umariyatain (umar dua) yaitu dalam dua kasus berikut:

- a. Lelaki wafat dan meninggalkan istri, ayah dan ibu. Maka, istri mendapat 1/4, sisanya yang 3/4 untuk ayah dan ibu. Di mana ayah mendapat 2/4 sedangkan ibu mendapat 1/4.

- b. Wanita wafat, meninggalkan suami, ayah dan ibu. Maka, suami mendapat 1/2. Sisa 1/2 diberikan pada ayah 2, untuk ibu 1. Cara menghitungnya, dirubah penyebutnya dari 2 ke 6 menjadi 6/6. Suami mendapat 3/6. Sedangkan sisanya yang 3/6 untuk ayah dan ibu. Di mana ayah mendapat 2/6, untuk ibu 1/6 (sepertiga dari 3/6).

+ Ibu mendapat 1/3 dari sisa agar supaya tidak melebihi bagian bapak karena keduanya sederajat dari awal dan supaya laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. (QS An-Nisa' 4:11)

+ Bahasan detail tentang masalah Umariyatain, lihat di Bab VI.

MAHJUB (TERHALANG)

a) Adanya ibu yang masih hidup menghalangi nenek dari ayah (jaddat) untuk mendapat warisan.

b) Ibu adalah salah satu ahli waris utama sehingga ia akan selalu mendapat warisan dalam keadaan apapun. Dalam arti, tidak akan termahjub atau gugur haknya oleh ahli waris yang lain.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.