August 23, 2019

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)
15. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Kandung (Akhi Syaqiq)

a. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila: (i) Tidak ada ahli waris lain yang menghalangi (mahjub) (Ahli waris penghalangnya lihat di bawah); (ii) bersamaan dengan ahli waris yang mendapat bagian pasti (as-habul furudh); (iii) tidak ada saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh); (iv) harta peninggalan tidak habis oleh ahli waris bagian pasti.

b. Mendapat dua kali lipat dari ahli waris perempuan dengan syarat: (i) tidak ada bapak atau anak laki-laki yang mewarisi; (ii) bersamaan dengan satu saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh) atau lebih; (iii) ahli waris yang mendapat bagian pasti (as-habul furudh) tidak menghabiskan harta yang ada.

c. Mendapat seluruh harta apabila jadi pewaris tunggal dalam arti tidak ada ahli waris lain. Baik ahli waris asobah (yang dapat bagian sisa) atau as-habul furudh (yang dapat bagian pasti)

MAHJUB (TERHALANG)

a. Adanya saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) dapat menghalangi (mahjub) atau menggugurkan para ahli waris berikut:

1. Saudara laki-laki se-ayah (akhi li abi)
2. Saudara perempuan se-ayah (ukhti li abi)
3. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah (ibnu akhi li abi)
5. Paman dari saudara kandung ayah (ammu syaqiq)
6. Paman dari saudara ayah se-bapak(ammu li abi)
7. Sepupu atau Anak laki-laki dari ammi syaqiq (ibnu ammi syaqiq)
8. Sepupu atau Anak laki-laki dari ammi li abi (ibnu ammi li abi)

b. Saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) terhalang tidak mendapat warisan (mahjub) apabila ada para ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.
3. Bapak
4. Kakek (bapaknya ayah / abul abi)

Baca juga: Mahjub dalam Waris Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.