August 20, 2019

Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu)

Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu)
1. Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu)

Anak laki-laki selalu mendapat asobah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain. Walaupun demikian, anak laki-laki selalu mendapat bagian terbanyak karena keberadaannya dapat mengurangi bagian atau menghilangkan sama sekali (mahjub/hirman) hak dari ahli waris yang lain.

Dalam ilmu faraidh, anak laki-laki disebut ahli waris asobah binafsih (asabah dengan diri sendiri).

1. Dalam kasus di mana anak laki-laki berkumpul dengan anak perempuan, maka keduanya sama-sama mendapat asobah namun anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Sebagaimana disebut dalam QS An-Nisa' 4:11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya: "Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan"

2. Dalam keadaan di mana anak laki-laki berkumpul bersama ayahnya pewaris dan ibunya pewaris atau salahsatunya, maka dirinci sbb:

a) Apabila pewaris mempunyai ayah dan ibu yang masih hidup - yang berarti kakek dan neneknya anak pewaris - maka masing-masing mendapat 1/6, sedangkan sisanya yang 2/3 menjadi hak dari anak laki-laki.

b) Apabila pewaris memiliki bapak atau ibu saja, maka salah satu dari keduanya itu mendapat 1/6 sedangkan sisanya yang 5/6 untuk laki-laki.

3. Dalam keadaan anak laki-laki bersama suami atau istri pewaris, maka dirinci sbb:

d) Apabila anak laki-laki bersama dengan istri pewaris, maka istri mendapat 1/8 sedangkan sisanya yang 7/8 untuk anak laki-laki.

e) Apabila anak laki-laki bersama dengan suami pewaris, maka suami mendapat 1/4, sedangkan sisanya yang 3/4 untuk anak laki-laki.

4. Apabila anak lelaki menjadi ahli waris satu-satunya, maka dalam hal ini ia menguasai seluruh harta warisan ayahnya.

MAHJUB (TERHALANG / GUGUR)

- Anak laki-laki kandung adalah ahli waris utama, sehingga ia akan selalu mendapat warisan dalam kondisi apapun dan tidak bisa digugurkan oleh ahli waris lain.

- Adanya anak laki-laki dapat menggugurkan (mahjub) ahli waris lain berikut ini:

a) Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni).
b) Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni), dan ke bawah.
c) saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq)
d) saudara laki-laki se-ayah (akhi li abi)
e) keponakan laki-laki dari saudara kandung (ibnu akhi syaqiq)
f) keponakan laki-laki dari saudara se-ayah (ibnu akhi li abi)
g) saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah)
h) saudara perempuan se-ayah (ukhti li abi)
i) saudara laki-laki se-ibu (akhi li ummi)
j) saudara perempuan se-ibu (ukhti li ummi)
k) paman kandung dari pihak ayah atau saudara kandungnya ayah (ammu syaqiq)
l) paman se-bapak dari pihak ayah atau saudara sebapaknya ayah (ammu li abi)
m) sepupu laki-laki kandung atau anak paman dari sisi ayah (ibnu ammi)
n) sepupu laki-laki anaknya paman yang merupakan saudara sebapak dengan ayah (ibnu ammi li abi)

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.