June 09, 2020

Lafaz Allah tulisan Latin dengan tulisan Arab apakah sama?

LAFAZH ALLAH BAHASA ARAB DAN INDONESIA APA SAMA?


Assalamualaikum ustadz
Saya farqi ingin bertanya

Apakah sama cara memuliakan lafadz Allah dalam bahasa indonesia dengan bahasa arab?

Terima kasih atas jawabannya

JAWABAN

Ya, sama. Lafazh Allah harus dimuliakan. Sama saja ditulis dalam Bahasa Arab atau bahasa Indonesia dan bahasa lainnya. Bahkan seandainya kata "Allah" itu diterjemah menjadi "Tuhan" dalam bahasa Indonesia tetap harus dimuliakan. Dalam umum terdapat dalam QS Al-Haj 22:30 Allah berfirman:

ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ [الحج:30]،

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya

Ibnu Hammam Al-Hanafi dalam kitab Fathul Qadir, hlm. 5/76, menjelaskan dalam soal sumpah atas nama Tuhan (seperti Demi Tuhan):

( قوله : ولو قال بالفارسية " سوكندمي خورم بخداي " يكون يميناً ) ; لأنه للحال ; لأن معناه : أحلف الآن بالله " انتهى

Artinya: Apabila bersumpah dengan nama Tuhan dalam bahasa Persia seperti "Aku sekarang bersumpah atas nama Tuhan" maka ia dianggap sumpah. Karena itu menunjukkan waktu sekarang dan karena maknanya adalah Aku sekarang bersumpah demi Allah".

Kesimpulan: Nama Allah yang ditulis dalam tulisan Arab dan latin hukumnya sama-sama harus dihormati. Demikian juga sumpah yang memakai kata "Tuhan" sama hukumnya dengan sumpah yang memakai nama "Allah".

Cara Memuliakan tulisan Nama Allah

a) Harus diletakkan di tempat terhormat (tidak boleh ditaruh di bawah atau di lantai).
b) Tidak boleh masuk ke WC dengan membawa sesuatu yang ada nama Allah
c) Tidak boleh menginjak sesuatu (seperti keset) yang ada nama Allah
d) Kalau ada nama Allah yang dikuatirkan terinjak-injak maka hendaknya dipendam atau dibakar.

Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah

MANTAN PENCURI BEKERJA DI TEMPAT HALAL

assalamualaikum

izin bertanya pak ustad.

diskripsi masalah :
dulu si fulan adalah seorang pencuri kemudian ia bertaubat dan ingin bekerja.
lalu si fulan mencari pekerjaan dan tentu ini membutuhkan uang sebagai
transportasi dan membuat surat lamaran pekerjaan.
akhirnya si fulan mendapatkan pekerjaan yang halal yaitu bekerja di rumah makan.

pertanyaan saya :
bagaimana status gaji yang di terima si fulan selama bekerja di rumah
makan sedangkan dulu ia membuat surat lamaran pekerjaanya menggunakan
uang yang haram?

JAWABAN

Uang gaji yang dihasilkan dari pekerjaan yang halal adalah halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Untuk soal biaya membuat surat lamaran yang berasal dari uang haram itu tidak mempengaruhi pada kehalalan gaji anda.

Namun demikian, apabila anda ingin harta anda bersih dan halal 100%, maka hendaknya anda keluarkan uang senilai harta yang pernah dicuri dan berikan pada orang miskin. Itu kalau anda sudah memiliki cukup uang kelak. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

BEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BERKAITAN DENGAN RIBA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya bekerja sebagai PNS di "Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Umkm". saya menjabat sebagai pranata komputer (staff IT)

dinas tersebut bertanggung jawab terhadap berbagai hal seperti membina umkm, mengelola pasar, pengembangan di bidang industri dll.

tapi ada beberapa hal yang mengganjal dan membuat saya tidak tenang yaitu instansi tersebut juga membina koperasi yang mana kebanyakan melakukan praktek riba. dan memfasilitasi permodalan bagi umkm dimana biasanya pemodal adalah dari bank konvensional.

yang ingin saya tanyakan bagaimana status saya bekerja di instansi tersebut ustadz, apakah haram ? dan bagaimana dengan gaji yang saya terima ?

saya bingung karena teman saya bilang tidak apa-apa karena tidak berhubungan langsung dan gaji kami juga bukan berasal dari koperasi atau bank tersebut.

mohon penjelasannya ustadz, terimakasih yang sebesarnya atas jawabannya. Semoga Allah azza wa jalla membalas kebaikan ustadz..

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

Yang dikatakan teman anda itu benar. Selagi pekerjaan anda tidak ada kaitan langsung dengan transaksi riba, maka gaji anda bersih dari riba. Bahkan, seandainya seorang bekerja di perbankan langsung tapi dia bekerja di bagian yang tak terkait transaksi riba, misalnya sebagai security atau remitten dll, maka gajinya juga bebas dari riba. Ini menurut pendapat ulama yang menganggap bunga bank adalah riba. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Adapun menurut pandangan ulama yang menyatakan bahwa praktek bank konvensional bukan riba, maka gaji pegawai bank halal secara mutlak. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.