November 21, 2018

Nadzar Hal Wajib atau Haram Tidak Sah

Nadzar Hal Wajib atau Haram Tidak Sah
NADZAR PERKARA WAJIB TIDAK SAH

Assalamualaikum
Mungkin pertanyaan saya ini adalah pertanyaan dari seorang yang awam, dan saya mohon untuk dijawab sebagai pedoman buat saya untuk menjelaskan ke pihak lainnya
Adapun pertanyaan saya adalah tentang nazar, sebagai berikut :

Istri saya pernah menyampaikan kepada saya bahwa dia bernazar jika anak diterima di perguruan tinggi negri, maka ia akan berjilbab. Padahal saya pernah mengutarakan sebelumnya untuk memakai jilbab jauh sebelumnya, dan tidak perlu bernazar. Intinya, saya menanyakan kepada istri saya, apa ketika anak masuk negri, kamu berjanji kepada Allah untuk berjilbab? Dia menjawab "ya". Lalu bagaimana jika anak tidak diterima di perguruan tinggi negri, apa kamu akan menggugurkan janjimu? Dia menjawab "Ya. Biar waktu yang akan merubah, saya akan berjilbab atau tidak. Itu adalah bagian dari proses."

Masalah yang saya hadapi sekarang adalah, mengapa untuk berbuat baik saja harus bernazar? Hal ini sama saja dengan bermain-main, dan hitung-hitungan dengan Allah, atau sama halnya mencoba tawar menawar dengan Allah . Karena inti masalah tersebut adalah nazar jika diterima akan berjilbab (itupun masih proses, bisa jadi tidak tahan berjilbab), dan jika tidak diterima, maka tidak berjilbab.
Mohon pencerahan untuk masalah yang saya hadapi. InsyaAllah ada jawaban, dan nazar seperti itu dikategorikan nazar apa? Dan apa hukumnya dalam Islam.
Sekian apa yang saya sampaikan, dan saya mohon ada jawaban. Terimakasih. Wasalamuallaikum

JAWABAN

Nadzar adalah mewajibkan perkara yang asalnya tidak wajib (sunnah atau mubah). Sama saja nadzarnya itu dikaitkan dengan keberhasilan sesuatu atau tanpa kondisi apapun.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

Sedangkan berjilbab atau menutup kepala bagi wanita itu hukumnya wajib karena bagian dari aurat wanita yang harus ditutup. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

Oleh karena itu, nadzar untuk melakukan perkara wajib, seperti dalam kasus istri anda, itu hukumnya tidak sah. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 8/84, dikatakan:

نذر الواجب العيني هو نذر ما أوجب الشارع على المكلفين فعله أو تركه عينا بالنص كصوم رمضان وأداء الصلوات الخمس، وعدم شرب الخمر وعدم الزنا ونحو ذلك، وهذه الواجبات وما شابهها لا ينعقد النذر بها ولا يصح التزامها بالنذر عند جمهور الفقهاء الحنفية والمالكية والشافعية وأكثر الحنابلة. سواء علق ذلك على حصول نعمة أو دفع نقمة، أو التزمه الناذر ابتداء من غير شرط يعلق عليه النذر، .

Artinya: Nadzar perkara yang fardhu ain yaitu bernadzar melakukan perkara yang sudah diwajibkan syariah untuk dilakukan atau ditinggalkan seperti puasa Ramadan, melaksanakan shalat lima waktu, tidak minum khamar (miras), tidak berzina, dll. Tidak sah bernadzar dengannya. Juga tidak sah menjadikannya sebagai nadzar menurut mayoritas ulama madzhab empat yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan mayoritas Hambali. Sama saja nadzar itu digantungkan dengan keberhasilan nikmat atau tidak terjadinya musibah atau nadzar yang tanpa dikaitkan dengan kondisi tertentu.
Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah

LINTASAN HATI TANPA DIKEHENDAKI, APAKAH KUFUR?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jadi saya ini kena was-was dan terus kepikiran.. Jadinya, saya terkadang tidak bisa mengontrol.. dipikiran saya selalu muncul-muncul kata-kata yang saya tidak suka.

Contoh: saya lagi membaca atau memikirkan sesuatu, langsung muncul dipikiran saya kata-kata yg berlawanan dgn apa yang tadi saya pikirkan.

Dan kalau sudah begitu.. Lidah saya seperti bergerak mengucapkan kata-kata yang terlintas tadi dan saya seperti dalam keadaan sadar tapi seperti tak bisa mengontrol juga. tapi, setelah itu saya sangat menyesal, merasa takut, bersalah dan jadinya kepikiran.

Pertanyaan: apakah ini sudah membuat saya kufur, dan lain sebagainya?

Sebenarnya saya sudah mau/berusaha untuk menghilangkan was-was dengan tidak mempedulikan tapi saya berpikir lagi bagaimana kalau kata-kata tersebut saya sudah ucapkan.

JAWABAN

Anda termasuk penderita OCD yang dalam bahasa Arab disebut was-was qahri. Penderita OCD seperti anda mendapat pengecualian dari syariah. Lintasan hati yang berupa dosa tidak dicatat sebagi dosa. Bukan hanya itu, bahkan ucapan lisan pun kalau keluar karena penyakit OCD juga dimaafkan. karena itu keluar di luar kontrol akal sehat. Baca detail: Was-was karena OCD

NAJIS BERAT DICUCI DENGAN SABUN

Assalamualaikum wr wb..
Saya mau bertanya.
Teman saya menginjak air kencing anjing / tangannya di jilat anjing.
Lalu tidak di cuci 7 kali salah satunya dengan tanah.
Dia hanya mencuci / mandi dengen air, dan sabun saja.
Menurut dia sudah bersih, karena sudah hilang bau, dan zat najisnya. Tapi kan secara hukum belum, karena tidak 7 kali, salah satunya dengen tanah.
Pertanyaan saya.
1. Jika setelah dia mandi keadaan tangan / kakinya masih basah menyentuh badan atau pakaian saya, apakah saya terkena najis?

JAWABAN

1. Kalau mengikuti pendapat madzhab Maliki, maka yang dilakukan teman anda itu sudah cukup. Kencing anjing itu, menurut madzhab Maliki, hukumnya najis biasa. Jadi cukup dibasuh dihilangkan najisnya dan dibasuh dengan air. Sedangkan air liur anjing menurut madzhab Maliki adalah suci alias tidak najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

HUKUM MINUMAN

Assalamualaikum Ustad...
Saya mau tanya hukum minuman yang komposisinya sebagai berikut:
Sari buah anggur putih (67.4 %)
Air
Sari buah jeruk mandarin (2 %)
Pengkarbonasi karbon dioksida
Perisa alami jeruk mandarin
Tanpa pewarna
Dan tanpa pengawet.

Ini hukumnya bagaimana?
Tampilannya seperti pada foto.
Jazakumullah...

JAWABAN

Sari buah anggur ada dua tipe: alkohol dan non alkohol. Kalau yang non-alkohol maka tidak masalah. Tidak termasuk khamar dan tidak haram.

Sari buah anggur yang non-alkohol biasanya bila difermentasi hanya setahun. Sedangkan yang beralkohol itu apabila proses fermentasi selama 3 tahun atau lebih.

Perlu diteliti lebih lanjut apakah sari buah yang ada di minum Bel Normande itu mengandung unsur alkohol (yang berarti haram) atau tidak.

Namun menurut pengakuan salah satu penjual, minuman ini non-alkohol. Apabila benar, maka hukumnya halal. Lihat penjelasan penjual produk ini di sini: https://goo.gl/jmaqDG

Kalau anda masih ragu akan hal ini, sebaiknya ditunda dulu mengkonsumsi minuman tersebut sampai ada bukti otentik bahwa minuman tersebut betul-betul non-alkohol. Atau silahkan tanya langsung pada pihak yang otoritatif di perusahaan produsen minuman tersebut.
Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.