November 20, 2018

Ragu Saat Mandi Ada yang Tak Terbasuh

Ragu Saat Mandi dan Wudhu
APABILA RAGU SAAT WUDHU DAN MANDI WAJIB

Assalamu'alaikum

Pak ustadz, sering saya setelah mandi wajib merasa ada bagian yang belum terbasuh pak ustadz, entah benar atau was-was. Disini saya bimbang apakah yang saya alami ini was-was atau memang benar adanya bagian yang belum terbasuh. Bagaimana mengatasinya pak ustadz ? Jika was-was ataupun benar adanya belum terbasuh, saya tidak bisa mengingat apakah tadi sudah terbasuh atau belum saya tidak bisa mengingat apa saja yang saya basuh dan bagaimana saya membasuh tubuh saya saat mandi wajib itu.

1.mana yang harus saya pilih ketika saya bimbang apakah was-was atau benar adanya jika ada bagian tubuh yang belum terbasuh (mungkin dalam hal yang lainnya juga) ? Bagaimana kaidahnya ?

2.jika benar adanya bagian tersebut belum terbasuh dan saya mengabaikannya karena saya kira was-was bagaimana hukumnya ?

3.bagaimana hukumnya jika bimbang karena lupa apakah sudah membasuh suatu bagian yang dirasa belum terbasuh pada saat sudah selesai mandi ? Disini saya tidak bisa mengingat sama sekali apa saja yang saya lakukan ketika mandi dan juga tidka bisa mengingat bagian mana saja dan bagaimana cara membasuhnya sewaktu mandi.

4.sering saya mencoba untuk mengabaikan was-was, sering juga saya berfikir bagaimana seandainya hal yang saya anggap was-was tersebut benar adanya dan bukan was-was. Bagaimana kaidahnya dalam fiqih untuk masalah ini dan bagaimana cara mengatasinya ?

5.bagaimana cara meyakinkan bahwa air sudah merata ? Seringkali saya berlebih-lebihan karena sering merasa air belum merata.

6.bagaimana cara meratakan air pada celah samping kiri kanan jari kaki dan tangan ?

7.pada kemaluan saya dibagian kulit yang bekas jahitan sunat terdapat bolongan seperti bolongan teling pada perempuan yang memakai anting namun lebih besar, dan ini baru saja saya ketahui setelah 13 tahu saya baligh, saya takutnya selama ini pada bagian tersebut air tidak merata karena harus dibuka dulu bagian tersebut baru lubangnya keliatan, jika tidak dibuka maka lubangnya akan menutup dan untuk membukanya perlu usaha dan perlu alat untuk mencongkel lubang agar bisa dipegang dan dibuka atau dilebarkan baru bisa dialiri air. Selama ini saya hanya membasuh kemaluan zsaja tanpa saya ketahui ada lubang tersebut.

7a.apakah saya berdosa dan ibadah saya selama 13 tahun tersebut ditolak semua karena ada bagian yang tersembunyi tersebut yang tidam saya ketahui apakah air merata sampai sana atau tidak ?

7b.apakah jika hanya dialiri air saja tanpa membuka lubang yang ada pada kulit kemaluan sudah cukup meratakan air pada bagian tersebut ?

JAWABAN

1. Dalam masalah terjadinya keraguan apakah ada bagian tubuh yang belum terbasuh air saat mandi wajib, maka kaidahnya dirinci sebagai berikut: pertama, apabila keraguan tersebut terjadi saat sedang mandi, maka hendaknya ia membasuh bagian yang diragukan tersebut. Kedua, apabila keraguan itu terjadi setelah selesai mandi atau wudhu, maka tidak perlu mengulang bagian tubuh yang diragukan alias dianggap sah mandinya.
Al Malibari dalma Fathul Muin, hlm. 1/54, menyatakan:

(فرع) لو شك المتوضئ أو المغتسل في تطهير عضو قبل الفراغ من وضوئه أو غسله طهره، وكذا ما بعده في الوضوء، أو بعد الفراغ من طهره، لم يؤثر.

Artinya: Apabila orang yang wudhu atau mandi wajib ragu dalam menyucikan suatu anggota badan sebelum selesai wudhu atau mandi maka hendaknya dia menyucikan (membasuh)-nya. Apabila keraguan itu terjadi setelah wudhu atau setelah mandi maka tidak berpengaruh (wudhu dan mandi tetap sah).

Al-Bakri dalam Ianah, hlm. 1/54, menjelaskan maksud 'tidak berpengaruh' sbb:

قوله: لم يؤثر أي لم يضر شكه بعد الفراغ استصحابا لأصل الطهر فلا نظر لكونه يدخل الصلاة بطهر مشكوك فيه.

Artinya: "Kata 'tidak berpengaruh' yakni tidak masalah keraguan seseorang setelah selesainya wudhu atau mandi berdasarkan pada hukum asal dari bersuci. Maka, (keraguan itu) tidak dianggap karena dia memasuki shalat dengan bersuci yang diragukan."

Maksudnya adalah bahwa keraguan atas adanya sebagian anggota tubuh yang tidak terbasuh itu tidak merusakan keabsahan shalat. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

2. Tidak apa-apa. Shalatnya tetap sah apabila keraguan itu terjadi setelah selesainya mandi atau wudhu.

3. Bimbang anda tidak dianggap. Mandi anda dianggap sah. Lihat poin 1.

4. Sudah dijelaskan di poin 1 di atas. Yakni, kalau keraguan itu terjadi setelah mandi atau wudhu maka diabaikan. Dan shalat yang dilakukan setelah itu tetap sah.

5. Keyakinan sudah meratanya air cukup dengan dugaan atau asumsi yang kuat bahwa kalau air sudah dialirkan ke seluruh tubuh dengan shower atau gayung, maka otomatis air sudah merata. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

6. Apabila air bisa sampai ke celah samping sela-sela jari kaki dan tangan tanpa digosok / menyela-nyela dengan jari tangan, maka cukup disiram air. Sebaliknya, apabila sampainya air ke sela-sela jari kaki dan tangan harus dengan digosok/disela dengan jari tangan, maka menggosok/menyela dengan jari tangan itu perlu dilakukan.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/58, menyatakan:

ويخلل المغتسل والمتوضئ أصابع أرجلهما حتى يعلم أن الماء قد وصل إلى ما بين الأصابع ولا يجزئه إلا أن يعلم أن الماء قد وصل إلى ما بينهما ويجزئه ذلك وإن لم يخللهما

Artinya: "Pelaku wudhu dan mandi hendaknya menyela-nyela jari kakinya sampai dia tahu bahwa air telah sampai di antara sela-sela jari. Tidak sah baginya sampai dia tahu bahwa air telah betul-betul sampai ke sela-sela jarinya. Dan sah baginya sampainya air (ke sela-sela jari) walaupun tidak menyela-nyelanya."

Jadi, yang prinsip adalah sampainya air ke sela-sela jari tangan dan kaki. Silahkan diselidiki: siramkan air ke celah sampai jari tanpa digosok/disela dengan jari, apabila air bisa membasahinya, maka tidak perlu menggosok/menyela bagian celah samping jari kaki atau tangan. Baca detail: Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?

7a. Tidak perlu memasukkan air ke dalam lubang kecil di kulit baik kulit kemaluan atau telinga. Cukup membasahi permukaan kulit.

7b. Ya, cukup mengalirkan air ke permukaan kulit saja. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.