November 14, 2018

Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu
SELALU RAGU ADA BAGIAN TUBUH TAK TERBASUH

Assalamu'alaikum pak ustadz izin bertanya, sebelumnya mau menyinggung masalah mandi wajib.

1.bagaimana hukumnya jika mengabaikan was-was atau dugaan bahwa suatu bagian belum terkena air ? Sering saya merasa was-was dan menduga ada yang belum terkena air sehabis mandi wajib. Saya coba ingat-ingat apakah bagian tersebut sudah tersiram atau belum tetapi saya tidak ingat pak ustadz, akhirnya saya siram lah bagian tersebut, tidak lama kemudian muncul lagi was-was dan dugaan tersebut, karena saya tidak ingat dan tidak mampu mengingat aktivitas saya sewaktu mandi wajib apakah sudah dibasuh atau belum.

1b. Jika saya mengabaikan dugaan atau was-was tersebut padahal mungkin saja benar bahwa bagian tersebut belum terbasuh, apakah saya berdosa pak ustadz karena mengabaikannya ? Hal ini lah yang sering saya khawatirkan. Jika saya abaikan apakah berdosa, sedangkan saya tidak ingat dan tidak bisa mengingat dan apakah was-was dan dugaan ini benar adanya atau hanya godaan.

2. Bagaimana cara meratakan air yang bemar pak ustadz ? Saya sering berlebihan dalam penggunaan air karena takut air tidak merata, terutama pada bagian telinga, lipatan-lipatan, dubur dan bagian belakang tubuh yang sulit dilihat dan dijangkau oleh tangan.

Kemudian masalah sholat

1.bagaimana niat sholat jamak qashar dalam bahasa indonesia ? Apakah perlu pakai taqdim dan takhir ?

2.apa saja ketemtuan bolehnya untuk menjamak qashar ?

3.bolehkah mengubah niat yang awalnya sholat sendiri menjadi sholat menjadi imam ? Bagaimana cara mengubahnya ? Seringkali saya ditepuk pundak lalu saya niatkan "saya menjadi imam" seperti itu saja.

4.bagaimana tata cara mengqodho sholat apakah sholat yang di qodho harus sesuai waktunya atau boleh diluar waktunya ? Misalnya sholat ashar ingin mengqodho magrib. Dan apakah 1 waktu hanya boleh 1 qodho sholat ?

5.saya masih bingung masalah sholat masbuq pak ustadz.

5a.jika sholat 4 rakaat, dan tertinggal rakaat pertama otomatis rakaat kedua akan menjadi rakaat pertama saya, dan pada rakaat pertama saya itu apakah menjadi tahiyat awal saya atau bukan dan apakah harus tahiyat awal lagi karena saya belum 2 rakaat ?

5b.bagaimana duduk saya saat rakaat terakhir imam, sedangkan saya masih rakaat ke tiga ? Apakah saya duduk tawaruk juga ? Dan apakah saya juga bertahiyat akhir sesuai dengan imam?

JAWABAN

1a. Hukum mengabaikan was-was itu baik dan dianjurkan. Aturan dasar dari mandi wajib adalah basuh seluruh tubuh sebagaimana biasanya kita menyiramkan air saat mandi. Apabila itu sudah dilakukan, maka secara syariah mandinya sudah sah. Karena, diduga kuat seluruh tubuh sudah tersiram air. Adapun keraguan akan adanya bagian tubuh tertentu tidak tersiram air itu tidak dianggap dan tidak mengganggu keabsahan mandi anda.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 3/107, menyatakan:

واتفق الجمهور على أنه يكفي في غسل الأعضاء في الوضوء والغسل جريان الماء على الأعضاء ولا يشترط الدلك، وانفرد مالك والمزني باشتراطه

Artinya: Jumhur ulama berpendapat bahwa dalam membasuh anggota tubuh dalam wudhu dan mandi wajib cukup dengan cara mengalirkan air pada anggota tubuh dan tidak perlu digosokkan. Adapun Malik dan Muzani mensyaratkannya.

Karena, tidak ada kewajiban meyakini meratanya air pada seluruh anggota badan. Al-Bakri dalam Ianatut Tolibin, hlm. 1/54, menyatakan:

قوله: ولا يجب تيقن إلخ ـ أي في الوضوء وفي الغسل، وقوله: عموم الماء ـ أي استيعابه جميع العضو، قوله: بل يكفي غلبة الظن به ـ أي بعموم الماء جميع العضو.

Artinya: Tidak wajib merasa yakin dalam wudhu dan mandi atas meratanya air pada seluruh tubuh. Bahkan cukup menduga kuat atas menyebarnya air pada seluruh tubuh.

1b. Tidak berdosa. lihat poin 1a.

2. Cara mandi wajib yang benar: Siramkan saja air dengan gayung atau shower seperti biasanya anda melakukannya saat mandi. Yakni, menyiramkan air ke rambut, ke tubuh bagian depan dan belakang. Baca detail: Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?

MASALAH SHALAT

1. Shalat jamak dan qashar adalah dua jenis shalat yang berbeda. Oleh karena itu, penyebut jamak taqdim atau ta'khir dan qashar adalah wajib. Contoh: Niat shalat maghrib jamak taqdim dengan Isya secara qashar lillahi ta'ala. Baca detail: Shalat Jamak dan Qashar

Shalat jamak taqdim atau ta'khir bisa dilakukan tanpa shalat qashar. Begitu juga, shalat qashar bisa dilakukan tanpa jamak taqdim/ta'khir.

2. Harus berada di perjalanan yang jaraknya minimal 84 km. Baca detail: Shalat Jamak dan Qashar

3. Hukumnya tidak wajib berniat menjadi imam. Jadi, dalam kasus anda shalat sendirian lalu ada yang menepuk bahu untuk bermakmum, maka lanjutkan saja shalat tanpa harus menambah niat menjadi imam. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/379, menyatakan:

أما نية الإمام الإمامة، كأن ينوي صلاة الظهر أو العصر إماماً، فإنها ليست بشرط في الإمامة

Artinya: Niat menjadi imam, seperti imam berniat shalat zhuhur atau ashar sebagai imam, itu tidak menjadi syarat (artinya tidak wajib).

Dalam shalat berjamaah, yang wajib adalah makmum berniat menjadi makmum.

4. Qadha shalat harus dilakukan sesegera mungkin. Oleh karena itu, boleh dilakukan di luar waktu shalat. Qadha shalat zhuhur bisa dilakukan di waktu shalat ashar, dst. Dan boleh mengqadha beberapa shalat fardhu dalam satu waktu. Baca detail: Qadha Shalat


5a. Tahiyat awal itu hukumnya sunnah ab'ad. Yakni sunnah yang sangat dianjurkan yang kalau ditinggalkan karena lupa sebaiknya diganti dengan sujud sahwi. Baca detail: Sunnah Ab'ad

Karena sunnah ab'ad, sedangkan ikut imam itu wajib dalam shalat berjamaah, maka ikuti saja tahiyatnya imam di rakaat pertama dan rakaat ketiga anda.

Setelah imam mengucapkan salam, maka anda tinggal menambah satu rakaat saja dengan menambah tahiyat akhir dan salam. Baca detail: Shalat Berjamaah

5b. Duduk anda di rakaat ketiga adalah duduk iftirasy (kaki kiri jadi tempat duduk). Baru nanti duduk untuk tahiyat akhir anda duduk tawaruk. Baca detail: Sunnahnya Shalat

MAKMUM MASBUQ

Bagaimana jika rakaat terakhir imam adalah rakaat pertama atau rakaat kedua saya ? Apa yang harus saya lakukan ? Apakah jika menjadi rakaat pertama saya saya duduk iftirasy saja atau disertai isyarat ? Jika menjadi rakaat kedua saya, apakah menjadi tasyahud awal saya ?

JAWABAN

Dalam kasus di mana rakaat terakhir imam adalah rakaat pertama makmum, maka a) makmum harus ikut seluruh gerakan imam, termasuk tahiyat akhir imam, kecuali salam. Posisi duduk adalah iftirasy. Saat imam salam, maka makmum berdiri untuk melanjutkan rakaat yang kurang; b) pada rakaat kedua, makmum melakukan tahiyat awal dengan duduk iftirasy. Dua rakaat berikutnya ditutup dengan tahiyat akhir dan salam dengan posisi duduk tawaruk.

Apabila makmum mengikuti dua rakaat imam (dalam kasus shalat empat rakaat), maka saat imam tahiyat akhir berarti makmum melakukan tahiyat awal dan posisi duduk adalah iftirasy. Kemudian setelah imam salam, makmum melanjutkan dua rakaat yang tertinggal dan ditutup dengan tahiyat akhir dan salam. Duduk dalam keadaan tawaruk. Baca detail: Shalat Berjamaah

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.