January 03, 2019

Hukum Muntah

Hukum Muntah
HUKUM MUNTAHAN SEDIKIT KARENA PENYAKIT GERD

Assamualaikum wr. Wb.,

Saya ingin bertanya tentang muntah sedikit yang sangat/terlalu sering:

Saya punya indikasi penyakit yg disebut GERD, yaitu melemahnya sekat yg mencegah makanan di lambung kembali ke mulut. Akibatnya mulut sering sekali terasa pahit (rasa asam lambung itu pahit) atau malah sedikit muntah (tapi tidak sampai memenuhi mulut).

Yang saya pahami muntah itu najis. Dan harus berkumur. Namun rasa pahit dan muntah sedikit itu terlalu sering sehingga sangat merepotkan jika harus selalu berkumur.

Apakah kondisi demikian harus tetap selalu berkumur atau di ma'fu?

Saya khawatir jika saya bicara ludah (maaf) muncrat sehingga najis muntah menular kemana2 ... betul2 sangat merepotkan.

Terima kasih.

JAWABAN

Ulama dari keempat madzhab sepakat atas najisnya muntah. Termasuk madzhab Syafi'i. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Namun demikian, ada pengecualian dalam kondisi yang lebih detail. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, hlm. 2/551, menyatakan:

نجاسة القيء متفق عليها ، وسواء فيه قيء الآدمي وغيره من الحيوانات .. وسواء خرج القيء متغيراً أو غير متغير ، وقيل : إن خرج غير متغير فهو طاهر ، وهو مذهب مالك

Artinya: “Najisnya muntah adalah perkara yang disepakati atasnya, baik muntah manusia ataupun muntahnya binatang...baik keluar dengan berubah ataupun tidak. Dan ada yang berpenpendapat bahwa kalau tidak berubah maka muntah itu suci dan ini madzhabnya Maliki.”

Hal ini, kesucian muntah, ditegaskan oleh ulama madzhab Maliki bernama Al-Qarrafi dalam Adz-Dzakhirah, hlm. 1/185, di mana ia menyatakan :

الْقَيْءُ وَالْقَلْسُ طَاهِرَانِ إِنْ خَرَجَا عَلَى هَيْئَةِ طَعَامٍ

Artinya: “muntah dan qalas (sejenis muntah) keduanya adalah suci apabila keluar dalam keadaan dalam bentuk makanan.”

Jadi, keluarnya muntah apabila sedikit dan masih dalam bentuk makanan itu hukumnya suci.

MAKNA QALAS

Muntah menurut ulama fikih terbagi menjadi dua yaitu al-qay' yakni muntah yang biasa terjadi dan al-qalas yaitu muntah kecil.

Ulama fikih mendefinisikan al-qay' sbb:

الخارج من الطعام بعد استقراره في المعدة.

Artinya: Makanan yang keluar setelah menetap di perut.

Sedangkan al-qalas menurut ulama fikih adalah:

القلس ماء أو طعام يسير يخرج من الفم، فالصلة بينهما أن القلس دون القيء.

Artinya: "Al-qalas adalah air atau makanan yang sedikit yang keluar dari mulut. Al-qalas levelnya di bawah muntah."

MUNTAH YANG BELUM BERUBAH

Al Mutawalli dalam kitab Al-Tatimmah menyatakan:

إن خرج غير متغير فهو طاهر، وهو الذي جزم به المتولي وهو مذهب مالك، والصحيح الأول، وبه قطع الجماهير

Artinya: Apabila muntah yang keluar itu tidak berubah maka hukumnya suci.

Dari ulasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa muntah yang sedikit dan tidak berubah itu hukumnya suci. Sedangkan muntah yang sedikit tapi sudah berubah, maka mayoritas ulama menyatakan najis, sedangkan madzhab Maliki menyatakan suci.

Bagi anda yang sering keluar muntah kecil ini, maka bisa mengikuti pandangan madzhab Maliki ini untuk menghindari masyaqqah (kesulitan).

STATUS WUDHU ORANG YANG MUNTAH

Adapun status wudhu dari orang yang muntah adalah sebagai berikut:

a) Madzhab Maliki dan Syafi'i menyatakan bahwa muntah tidak berakibat batalnya wudhu. Baik muntah itu banyak atau sedikit.

b) Madzhab Hanafi dan Hanbali menyatakan bahwa muntah yang banyak membatalkan wudhu, sedangkan muntah yang sedikit tidak membatalkan wudhu.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib


ADA ANJING DI RUMAH SAUDARA

Assalamu'alaikum Ustadz..
Saya mau bertanya
Awalnya saya main ke rumah saudara nah setelah didalam rumahnya, ada anjing masuk ke dalam rumah dan menginjak lantai rumah tersebut, kemudian saya pulang melewati lantai yang sudah diinjak dan terlewati oleh anjing tersebut,
Apakah telapak kaki saya yang menginjak lantai tersebut jadi najis? Tapi keadaan telapak kaki saya tidak basah
Demikian, terimakasih Pa Ustadz, Smoga Allah slalu melindungi ustadz dimanapun berada
Wassalamualaikum..

JAWABAN

Kalau kaki anjingnya kering dan lantai juga kering, maka hukumnya lantai tidak najis. Kalau pun lantainya najis tapi dalam keadaan kering dan kaki anda kering, maka kaki anda tidak terkena najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Perlu juga diketahui bahwa najis anjing itu terdapat perbedaan ulama dalam soal bagian anggota tubuh anjing yang mana yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

NAJIS ANJING DI JALAN

Asslamualaikum ustad,saya mau tanya lagi mengenai najis anjing,jdi saya kerja di salah satu mall di jakrta, depan mall tersebut trotoar buat jalan orang, kalau siang ada polisi yg bawa anjing lewat sepanjang trotoar tersebut, anjingnya yg ngejulurin lidahnya,
Nah tadi trotoarnya lagi di bersihin, lagi di sikat pakai air sma petugas kebersihanya, saya lewat di trotoar yg basah itu, najis tidak ustad??

JAWABAN

Tidak najis. Najis di jalanan itu hukumnya dimakfu (dimaafkan). Baca detail: Najis di Jalanan

KOTORAN CICAK JATUH KE LAPTOP

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya mau tanya apa yang harus kita lakukan kalau kotoran cicak kering tertiup angin kemudian jatuh ke laptop? Apa hukumnya? Mohon bantuannya.

JAWABAN

Kotoran cicak hukumnya najis tapi termasuk kategori najis yang dimakfu atau dimaafkan.
Baca detail:
- Najis yang Dimaafkan (Makfu)
- Najis Makfu dan Kaitannya dg Shalat


0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.