January 16, 2019

Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

Istri Boleh Tidak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah
ISTRI BOLEH TIDAK TAAT SUAMI YANG TIDAK MENAFKAHI

Assalamualaikum
Saya mau tanya ustadz, sy muslimah umur 26 tahu. Saya sudah menikah dengan suami sidah 3 tahun . Sy memiliki anak balita umur 2 tahun.

Tahun ke 2 pernikahan kami, kami diuji dengan suami yg suka judi online, bahkan tabungan kami habis dijudikannya. Dan hutang dimana2 gara2 judi. Suami sy tipikal suami kasar, kasar dalam artian ucapan bukan tangan. Jika dia marah dia suka mencaci maki menghina say dg sebutan binatang dan tidak jarang dia mengancam akan membunuh sy dg mengambil pisau. Tapi jika 2 3 jam kemudian dia minta maaf dan bilang itu khilaf bercanda dan lain2. Tapi ustadz itu dilakukan berkali2 seprti iti dia bilang mau berubah dan minta maaf tp selalu dilakukan berulang.

Jd skrg sy meninggalkan dia pulang kerumah ortu saya. Dia meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Tp sy sulit percaya. Belum sampe 1 bulan dia mengulanginya lg. Dia masih berjudi, masih kasar sama saya.

Jd pertanyaan nya berdosa kah sy pisah ranjang dan rumah dg suami pak ustadz... Karena sy masih berfikir untuk menerima dia kembali. Assalamualaikum. Mhon jawabannya

JAWABAN

Apabila suami tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai suami dalam segi memberi nafkah, maka istri boleh menolak melayani suami dalam hubungan intim. Termasuk juga boleh pisah ranjang. Bahkan pisah rumah. Dan suami tidak boleh menghalanginya.

Al Syirazi dalam Al Muhadzab, hlm. 3/155, menyatakan:

وإن اختارت المقام بعد الإعسار ، لم يلزمها التمكين من الاستمتاع، ولها أن تخرج من منزله ، لأن التمكين في مقابلة النفقة ، فلا يجب مع عدمها
Artinya: Apabila istri memilih untuk tetap tinggal bersama suami setelah tidak ada nafkah, maka tidak wajib bagi istri untuk memenuhi permintaan hubungan intim. Istri boleh keluar dari rumah suami. Karena memenuhi permintaan suami itu sebagai ganti dari nafkah, maka tidak wajib apabila tidak ada nafkah.

Dalam Syarah Al Muhadzab, hlm. 20/169, dinyatakan:

"إذا ثبت إعسار الزوج خيرت بين ثلاثة أشياء : بين أن تفسخ النكاح ، وبين أن تقيم معه وتمكنه من الاستمتاع بها ، ويثببت لها في ذمته ما يجب على المعسر من النفقة ، وبين أن تقيم على النكاح ، ولكن لا يلزمها أن تمكنه من نفسها ، بل تخرج من منزله ، لأن التمكين إنما يجب عليها ببذل النفقة ، ولا نفقة هناك ، ولا تستحق في ذمته نفقة في وقت انفرادها عنه ، لأن النفقة إنما تجب في مقابلة التمكين من الاستمتاع ، ولا تمكين منها له" انتهى .

Artinya: Apabila suami miskin (tidak mampu menafkahi), maka istri memiliki tiga pilihan: a) melakukan fasakh nikah; b) tetap bersama suami dan membolehkan suami untuk hubungan intim dengan menganggap hutang kewajiban nafkah suami; c) tetap menikah dengan suami akan tetapi tidak wajib baginya untuk memenuhi keinginan suami. Bahkan boleh baginya keluar dari rumah suami. Karena kewajiban istri untuk bersedia dicumbu suami itu sebagai ganti dari nafkah suami, sedangkan nafkah tidak ada. Dan istri tidak berhak mendapat nafkah saat dia sedang sendiri berpisah dari suami. Karena nafkah itu wajib bagi suami sebagai ganti dari kebersediaan istri untuk hubungan intim.

Dalam kondisi di mana suami tidak mampu menafkahi istri, maka suami tidak boleh mengatur atau melarang istri untuk melakukan apa yang dia kehendaki. Al-Bahuti dalam Kasyaf Al Qina', hlm. 5/477, menyatakan:

" (وَلَهَا الْمَقَامُ) عَلَى النِّكَاحِ (وَمَنْعُهُ مِنْ نَفْسِهَا فَلَا يَلْزَمُهَا تَمْكِينُهُ وَلَا الْإِقَامَةُ فِي مَنْزِلِهِ وَعَلَيْهِ أَنْ لَا يَحْبِسَهَا بَلْ يَدَعَهَا تَكْتَسِبُ وَلَوْ كَانَتْ مُوسِرَةً) لِأَنَّهُ لَمْ يُسَلِّمْ إلَيْهَا عِوَضَ الِاسْتِمْتَاعِ" انتهى

Artinya: Istri boleh mempertahankan rumah tangga dan menolak suami dari dirinya. Tidak wajib bagi istri untuk mentaati suami dan tinggal di rumahnya. Dan wajib bagi suami untuk tidak melarangnya bahkan suami harus membiarkan istri bekerja walaupun istri kaya karena suami tidak menyerahkan pengganti istimta' (bersenang-senang, hubungan intim) pada istri.

Baca detail:
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Hak Istri dan Kewajiban Suami
- Batasan Taat Istri Pada Suami

**

ISTRI TIDAK DIBERI NAFKAH, HARUSKAH TETAP TAAT SUAMI?

Assalamualaikum wr wb.
Saya ingin berkonsultasi dalam masalah rumah tangga. Saya sudah menikah kurang lebih 6 bulan. Sekarang saya lagi hamil 4 bulan. Yang ingin saya tanyakan apakah masih berlaku hukum istri taat pada suami, sedangkan suami tidak memenuhi kewajibannya yaitu mencari nafkah sebagai kepala rumah tangga. Saya berusaha sabar selama 6 bulan.

Tapi, lama kelamaan saya ingin berontak. Karna saya tidak mendapatkan hak saya, padahal saya sudah menjalankan kewajiban saya sebagai istri. Saya sempat berfikir untuk menyudahi pernikahn ini. Karna saya merasa malu dengan orang tua saya, tidak ada bedanya sebelum menikah dengan sesudah menikah, masih menumpang orang tua.
Di sisi lain saya tidak ingin menjadi istri yang membangkang kepada suami, tapi suami tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Sedangkan saya merasa mendapat tekanan dari orang tua karna suami tidak mau berusaha mencari nafkah. Meskipun pernikahan ini hasil dari pilihan orang tua, saya berusaha menutupi kekurangan suami.

Mohon dengan sangat solusinya . Saya tidak ingin masalah ini berdampak pada kehamilan saya.
Terima kasih sebelumnya, saya mohon maaf atas kekurangan tulisan sebelumnya.

JAWABAN

Kalau suami tidak pernah menafkahi istri, maka istri mempunyai pilihan untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai ke pengadilan agama apabila suami menolak menceraikannya secara lisan. Namun itu pilihan. Istri boleh juga memilih untuk tetap bertahan. Baca detail: Cerai dalam Islam

Atau, istri boleh tetap mempertahankan rumah tangga tanpa ada kewajiban untuk taat pada suami. Termasuk boleh pisah ranjang bahkan pisah rumah atau bekerja tanpa harus ijin suami.


**

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH

Assalamu Alaikum Pak Ustad.
Sy sdh.menjalani berumah tangga selama 3 Tahun.Tahun ke 1 ekonomi.baik baik saja dan suami msh bekerja. menafkahi. tahun ke 2 Ekonomi memburuk. suami sdh tidak bekerja dan tdk bisa menafkahi.lg. akhirnya sy yg kembali bekerja
Dan smapai.skrg.sy yg menjadi tulang punggung keluarga.Suami sdh berusaha mencari kerja kesana kemari tp blm ada hasilnya.

Bagaimana pak sikap sy sbg istri krna saat skrg sy yg menjadi tulang punggung keluarga sdh 2 tahun sampai skrg dg anak 3... terima kasih bapak Sbelumnya

JAWABAN

Pilihan ada di tangan anda. Kalau suami tidak lagi menafkahi anda, maka secara negara dan agama anda boleh meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Namun, kalau anda bisa mencintainya, maka pilihan berikutnya adalah tetap mempertahankan rumah tangga. Toh suami sudah berusaha untuk bekerja hanya belum dapat peluang pekerjaan. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.