January 27, 2019

Jimak Siang Hari Bulan Ramadhan

Jimak Siang Hari Bulan Ramadhan
SUAMI ISTRI JIMAK DI SIANG BULAN RAMADHAN SIAPA YANG BAYAR KAFARAT: SUAMI ATAU ISTRI?

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Selamat sore pak ustad, saya mau menanyakan bila mana seorang suami istri melakukan hubungan (jimak) di siang hari pada saat bulan ramadhan ?

bagaimana menebus dosa nya ?
apabila memberi makan fakir harus suami istri atau bisa hanya suami nya saja ?

Terimakasih

JAWABAN

Dalam hal ini dirinci sbb:
a) Apabila sebelum jimak dilakukan anda berdua membatalkan puasa terlebih dahulu, misalnya dengan makan dan/atau minum lalu melakukan hubungan intim, maka anda berdua tidak dikenakan kafarat. Namun anda hanya diwajibkan mengqadha (mengganti) puasa yang dibatalkan tersebut. Baca detail: Puasa Ramadan

Dan berdosa karena tidak puasa tanpa uzur pada hari itu. Untuk itu harus bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

b) Apabila anda tidak membatalkan puasa lebih dulu, dalam arti anda berdua melakukan hubungan intim dalam keadaan berpuasa, maka dalam hal ini anda berdua wajib (i) mengqadha puasa; dan (ii) membayar kafarat atau tebusan. Tebusan itu antara dua pilihan yaitu: puasa 2 bulan berturut-turut; atau memberi makan 60 orang miskin/fakir masing-masing 1 (satu) mud atau 6.75 ons.

Baca detail: Jimak Siang Hari bulan Ramadan

Siapa yg wajib membayar tebusan, apakah kedua suami istri atau suami saja? Menurut madzhab Syafi'i yang berkewajiban membayar kafarat hanya suami saja. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/345, menyatakan:

قد ذكرنا أن الصحيح من مذهبنا أنه لا يجب علي المرأة كفارة أخرى، وبه قال أحمد، وقال مالك وأبو حنيفة وأبو ثور وابن المنذر: عليها كفارة أخرى، وهي رواية عن أحمد.

Artinya: Yang sahih dalam madzhab Syafi'i adalah bahwa tidak wajib bagi istri membayar kafarat. Pendapat ini disepakati oleh Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Malik, Abu Hanifah, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir menyatakan wajib kafarat.

Intinya, anda bisa mengikuti pandangan madzhab Syafi'i yg menyatakan hanya suami yang wajib membayar kafarat. Sedangkan istri hanya wajib mengqadha puasa saja.

KAFARAT JIMAK RAMADAN: BOLEHKAH SATU ORANG MISKIN DENGAN JUMLAH BERAS YANG SAMA?

Assalamu'alaikum ustadz...

Saya mau tanya tentang masalah kafarat.
Jika suami istri yang melakukan jima' disiang hari di bulan Ramadan diwajibkan membayar kafarat.
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Siapa yang wajib membayar kafarat, suami saja atau harus keduanya?
2. Karena ada pendapat berbeda dari para ulama tentang hal itu, pendapat manakah yang harus dipilih?
3. Jika lupa berapa kali/berapa hari melakukan kesalahan itu (jima') karena kejadiannya sudah lama (terjadi waktu masih pengantin baru) dan baru tahu tentang kewajiban ini sekarang, bagaimana cara membayar kafaratnya? Cukup 1 kali atau bagaimana?
4. Bagaimana jika tidak bisa puasa kafarat karena pekerjaan, bolehkah diganti dengan memberi makan 60 orang miskin?
5. Bolehkah kafarat hanya di berikan kepada 1 orang miskin saja tapi dengan jumlah yang sama dengan 60 orang miskin?

Demikian pertanyaan saya Ustadz.
Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

1. Suami saja menurut madzhab Syafi'i. Tapi keduanya juga wajib qadha puasa.
2. Lihat poin 1.
3. Dikira-kira yang paling mendekati fakta.
4. Boleh
5. Ada pendapat yang membolehkan. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, hlm. 8/114, mengutip pandangan sejumlah ulama sbb:

وجملته ‏أن المكفر لا يخلو من أن يجد ‏المساكين بكمال عددهم، أولا يجدهم، ‏فإن وجدهم، لم يجزئه إطعام أقل من ‏عشرة في كفارة اليمين، ولا أقل من ‏ستين في كفارة الظهار، وكفارة ‏الجماع في رمضان. وبهذا قال ‏الشافعي، وأبو ثور. وأجاز الأوزاعي ‏دفعها إلى واحد. وقال أبو عبيد: إن ‏خص بها أهل بيت شديدي الحاجة، ‏جاز، بدليل أن النبي -صلى الله عليه ‏وسلم- قال للمجامع في رمضان، ‏حين أخبره بشدة حاجته وحاجة ‏أهله: (أطعمه عيالك) ولأنه دفع حق ‏الله تعالى إلى من هو من أهل ‏الاستحقاق، فأجزأه، كما لو دفع ‏زكاته إلى واحد.

Artinya: Pembayar kafarat tidak lepas dari kondisi menemukan jumlah orang miskin yang sesuai atau tidak menemukan. Apabila menemukan, maka tidak sah memberi makan pada lebih sedikit dari 10 dalam kafarat sumpah, tidak lebih sedikit dari 60 pada kafarat zhihar dan kafarat jimak bulan Ramadan. Ini pendapat Imam Syafi'i dan Abu Tsaur. Al Auza'i membolehkan memberikannya pada satu orang. Abu Ubaid berkata: Apabila kafarat itu dikhususkan pada keluarga yagn sangat membutuhkan maka itu boleh dengan dasar hadis di mana Nabi berkata pada pelanggar jimak Ramadan ketika memberitahu Nabi atas sangat butuhnya dia dan keluarganya (atas makanan itu) Nabi bersabda: Berilah makanan pada keluargamu. Juga karena dia memberikan hak Allah pada orang yang berhak, maka hal itu sah sebagaimana apabila memberikan zakatnya pada satu orang.
Baca detail:
- Puasa Ramadan
- Jimak Siang Hari bulan Ramadan
- Pembatal Puasa
- Qadha Puasa Ramadan di Tahun Kedua

JIMAK PADA SIANG HARI RAMADAN TAPI TIDAK SEDANG PUASA

Assalamualaikum..

saya mau nanya , sebelum nya saya lagi hamil dan puasa saya selang seling

Suami saya mnta berhubungan badan , disitu saya bener2 gk tau ternyata ada denda nya dan ada hukum nya
Puasa Ramadhan ,, tapi saat puasa Ramadhan saya tidak berpuasa karena sdg hamil

Jadi saya atau suami saya harus bagai mana ? Siapa yg harus bayar denda apa cukup suami atau ke dua nya dan bisa gk denda nya itu d bayar berupa uang, soal nya saya gk ngerti kalau berupa beras seperti itu.. dan saya bner2 gk tau bahwa perbuatan ini ada kafarat nya

Wssalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Anda tidak dikenakan denda karena tidak sedang berpuasa tapi tetap wajib qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan. Baca detail: Jimak Siang Hari bulan Ramadan

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.