October 19, 2019

Haruskah Jujur Pada Suami Atas Aib Masa Lalu?

HARUSKAH JUJUR PADA SUAMI ATAS AIB MASA LALU?

Assalamualaikum,

Saya seorang istri Dan ibu Dari 1 anak.

Selama ini saya bekerja untuk membantu suami perihal perekonomian keluarga. Saya ikhlas Dan sampai di rumah pun saya tidak pernah mengabaikan tugas Dan kewajiban saya sebagai istri Dan ibu.

Suami setia, hanya saja tidak Ada kepekaan Dan care nya dengan anak apalagi istri. Saya selalu melakukan segala Hal sendiri, sehingga merasa suami tidak hadir walaupun fisik nya Ada di rumah.

Saya sudah berusaha komunikasikan Hal tersebut dengan suami dalam keadaan tenang maupun bertengkar. Hanya saja tidak pernah dihiraukan Karena beliau alasan sudah terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Padahal pekerjaannya freelance Dan di lakukan di rumah.

Anak saya tinggal di rumah orang tua saya. Dan kurang dekat dengan Ayah nya Karena ayah nya kurang bs memanfaatkan waktu dengan anak kami.

Sehingga saya melakukan kesalahan yang fatal, yaitu berselingkuh Dan sempat berzina. Namun saya Dan lelaki itu menyadari kesalahan kami Dan mulai memperbaiki diri dengan menjauh Dan menyudahi kesalahan kami Karena benar benar ingin bertobat. Hanya saja Tiba tiba suami saya mengetahui perselingkuhan yang pernah saya lakukan.

Pada intinya saya murni ingin bertaubat Karena Allah SWT.

Pertanyaan saya

1. Apakah saya harus jujur kepada suami saya pernah berzina?krn suami terus memaksa saya bersumpah dengan Al Quran. Saya khawatir semakin menyakiti hati nya namun saya juga takut dengan adzab krn sumpah palsu.

2. Apakah boleh aib itu tetap saya tutupi Dari suami Karena saya benar benar sudah menyesali Dan dalam proses perbaikan diri sebagai bukti taubat nasuha saya. Namun resiko nya kami bercerai jika saya tidak mau di sumpah dengan alquran.walaupun cerai atau tidak saya tetap Akan perbaiki diri Karena takut pada Allah.
3. Suami sempat menjatuhkan talak lewat wa namun 1 minggu kumudian kami berhubungan biologis. Bagaimana status talak tsb?
4.bagaimana agar taubat saya di terima Allah SWT.

Mohon pencerahan nya.

JAWABAN

1. Menutupi aib adalah wajib. Dan suami tidak berhak untuk menanyakan aib istrinya apalagi menyuruhnya bersumpah, sebagaimana istri tidak berhak untuk menanyakan aib suaminya. Namun, kalau suami memaksa bertanya dan bahkan meminta istri bersumpah, maka ini termasuk dalam kondisi darurat di mana istri dibolehkan untuk berbohong demi menjaga kelestarian rumah tangga. Walaupun seandainya diminta bersumpah dengan Al-Quran. Imam Nawawi dalam Riyadus Solihin, hlm. 6/181, menyatakan:

إن الكلام وسيلة إلى المقاصد، فكل مقصود محمود يمكن تحصيله بغير الكذب يحرم الكذب فيه، وإن لم يمكن تحصيله إلا بالكذب جاز ااكذب

Artinya: Ucapan itu menjadi perantara pada tujuan. Setiap tujuan yang terpuji yang bisa dicapai tanpa berbohong maka haram berkata bohong. Namun apabila tidak bisa mencapai tujuan kecuali dengan berbohong, maka bohong dibolehkan.
Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Boleh berbohong termasuk dengan sumpah apabila itu diperlukan. Apabila tujuannya demi mempertahankan rumah tangga sebagaimana diterangkan di jawaban no. 1. Baca detail: Bohong dalam Islam

3. Talak via WA termasuk kategori talak kinayah. Yang baru jatuh talak apabila disertai niat. Silahkan tanya ke suami apakah disertai niat atau tidak. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Apabila disertai niat, maka jatuh talak 1. Hubungan intim yang dilakukan seminggu kemudian bisa dianggap sebagai tanda rujuk menurut pendapat sebagian madzhab fikih. Baca detail: Cara Rujuk

4. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

PERBEDAAN FATWA AL-KHOIROT

Dengan hormat berikut yg berbeda dengan jawaban atad pertanyaan saya . Dapat di temui di link sebagai berikut

NOTE: perbedaannya pada jawaban diatas diharamkan karena soal aqidah dan harus menolaknya. Mengapa dalam jawaban saya dipersilahkan. Mana yg benar mohon konfirmasinya.

JAWABAN

Kedua pendapat di atas sama-sama benar dan kalau dilihat secara lebih teliti sebenarnya tidak berbeda. Yang berbeda adalah saran akhir yang kami berikan.

Pertama, kedua jawaban kami sama-sama menyatakan bahwa pemberkatan di gereja sama-sama haram hukumnya.
Tanya-Jawab di kasus pertama:
"1. Bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai Pemberkatan BODONG (yg mnrt mereka itu) ?
Jawaban: 1. Haram hukumnya. Dan ini termasuk masalah aqidah yang serius karena sudah antar-agama. Anda harus menolaknya dengan resiko gagal menikahinya sekalipun."

Tanya Jawab di kasus kedua (kasus anda):
"3. Namun, Ada permintaan terakhir dari orang tua calon saya yaitu sebelum beragama islam agar dilakukan acara Pemberkatan Nikah secara katolik beda agama terlebih dahulu.

4. Setelah itu baru calon saya pindah agama dan melangsungkan akad nikah dengan saya dan meninggalkan ajaran katolik kedepannya.
Jawab: Kesimpulan: pemberkatan nikah di gereja secara Katolik adalah haram."

Kedua, yang berbeda adalah saran yang kami berikan. Pada kasus pertama, kami sarankan agar tidak dilanjutkan. Sedangkan saran kedua (kasus anda) kami sarankan untuk dilanjutkan. Mengapa berbeda? Karena ada pertimbangan subyektif dari kami terkait potensi masa depan rumah tangga dalam kedua kasus tersebut.

Ketiga, sekedar diketahui dalam masalah fatwa dan pandangan ijtihad para ulama bahwa berbeda dalam fatwa terkait hal yang furu'iyah (masalah fikih) adalah biasa. Dan itu justru menjadi rahmat bagi orang awam. Ketika ulama mujtahid berbeda, maka kita bisa mengambil pendapat dari salahsatunya yang sekiranya dapat memberi solusi pada masalah yang sedang kita hadapi. Ambil misalnya masalah anjing. Sebagian ulama menyatakan najis, sebagian lagi menganggap suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.