October 21, 2019

Anak Kandung Jadi Wali Nikah Ibunya, Bolehkah?

ANAK KANDUNG BOLEHKAN MENJADI WALI NIKAH IBUNYA?

assalaamu'alaikum.
Ustadz saya ingin bertanya, begini ustadz, saya seorang janda dengan 1 anak laki laki berusia 7 tahun tp anak saya kondisi fisiknya hiperaktif dan cacat suara atau tidak bisa berbicara layaknya anak normal lainnya. kemudian, status anak saya adalah anak luar nikah karena dulu waktu saya menikah dengan ayah biologisnya saya sudah mengandung anak saya ini yang berusia 6 bulan. pertanyaannya ustadz :

1.apakah anak saya bisa menjadi wali nikah bagi saya ketika saya menikah?
2.apakah anak saya bisa menjadi imam shalat bagi saya?.

sekian ustadz beberapa pertanyaan saya, terima kasih banyak sebelumnya atas perhatian dan jawaban ustadz... segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam.

JAWABAN

1. Ulama berbeda pendapat tentang apakah boleh bagi anak untuk menjadi wali dari ibunya? Madzhab Hanafi dan Maliki menyatakan bisa apabila dia berakal sehat menurut diagnosa dokter. Bahkan anak lebih utama menjadi wali daripada ayahnya.

Sedangkan menurut madzhab Hanbali juga bisa jadi wali, namun lebih utama ayah dibanding anak apabila sama-sama ada.

Sedangkan menurut madzhab Syafi'i, anak tidak bisa menjadi wali ibunya.


Syarat wali nikah sbb:
1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).
2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.
Baca detail: Pernikahan Islam


2. Bisa apabila berakal sehat, dan baik bacaann Fatihah-nya. Baca detail: Bermakmum pada Imam yang Tidak Fasih

PERNAH MENYENGGOL ANJING, APAKAH MASIH NAJIS?

Ass saya mau tanya.
Dulu saya tidak sengaja menyenggol anjing dan saya lupa untuk mensucikan nya. Saat in saya sudah tdak ingat dibagian mana saya terkena anjing dulu. Tapi saya sadar saya sampai saat in saya belm mensucikan nya. Karna saya lupa di bagian mna.
Bagaimana solusii nya ya. Tolong d bantu. Ok terimakasihh.

JAWABAN

Status najisnya anjing masih menjadi perbedaan di kalangan empat madzhab fikih. Tiga madzhab fikih (Syafi'i, Hanafi, Hambali) berpendapat bahwa anjing itu najis. Namun bagian mana yang najis juga masih diperselisihkan. Yang paling ketat adalah madzhab syafi'i yang menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing adalah najis. Sedangkan dua madzhab yang lain menyatakan bahwa yang najis adalah air liurnya.

Perlu dicatat, bahwa menurut madzhab Syafi'i sekalipun, najisnya anjing itu baru menular apabila salah satu atau kedua pihak ada yang basah.

Jadi: a) Badan anda tidak najis apabila saat bersenggolan dengan anjing itu badan anda dan tubuh anjing itu dalam keadaan kering. Ini pandangan madzhab Syafi'i.
b) Sekalipun salah satu antara anda dan anjing itu ada yang basah namun dianggap tidak najis apabila yang tersentuh bukan air liur anjing itu. Ini pandangan madzhab Hanafi dan Hambali.
c) Sementara itu menurut madzhab Maliki, anjing yang hidup itu tidak najis alias suci.

Dengan demikian, dengan mengikuti salah satu pandangan madzhab empat di atas yang dapat memberikan solusi bagi anda, maka tidak ada masalah dengan bagian tubuh anda yang bersenggolan dengan ajing. dengan kata lain, tubuh anda suci dan tidak ada yang perlu dibasuh air. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

WUDHU MEMAKAI AIR SAWAH, MENGAPA TIDAK BOLEH?

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Semoga KSIA semakin sukses dan terus memberi manfaat bagi orang banyak.
Saya ingin bertanya mengenai permasalahan air untuk wudhu. Apakah tidak boleh berwudhu menggunakan air sawah? Kalau tidak boleh alasannya apa? apakah karena airnya dangkal/tidak dibendung dulu atau ada alasan lain?
pernah suatu hari saya mau wudhu di pancuran air yang bersumber dari sawah, tapi dilarang oleh kakak saya karena airnya tidak dibendung/dibikin kolam dulu.

Jazakumullah.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

JAWABAN

Tidak ada larangan berwudhu dengan air sawah. Karena, hukum asal dari air adalah suci dan menyucikan. kecuali apabila jelas tampak ada najis pada air yang jumlah airnya kurang dari dua kulah. Baca detail: Air Dua Kulah

DAMPAK HUKUM NONTON VIDEO YANG MENGHINA ISLAM

Assalamu'alaikum.apakah seorang muslim yang melihat video yang menghina Islam maka muslim tersebut mendapat dosa murtad?

JAWABAN

Tidak apabila tidak ikut-ikutan menghina. Baca detail: Penyebab Murtad

Namun dia wajib menjauh dari perilaku tersebut. Wajib bagi muslim untuk menjauhi lingkungan pergaulan yang buruk agar tidak tertular energi negatifnya. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

CANDAIN IBU, APA MURTAD?

Assalamu'alaikum.saat saya buang air besar dan saya ngeden terlalu keras,ibu saya berkata "jangan ngeden,nanti malah ambeien",lalu saya mengejek ibu saya sambil ngeden dengan keras.di Konsultasi Al Khoirot dijelaskan bahwa penyebab murtad adalah "membangkang ajaran agama yang disepakati tanpa udzur". Yang ingin saya tanyakan

1.apakah perilaku saya yang mengejek ibu saya sambil ngeden dengan keras menyebabkan saya mendapat dosa murtad?
2. apakah perilaku saya yang mengejek ibu saya sambil ngeden dengan keras sama saja saya membangkang ajaran agama yang disepakati tanpa udzur?
3.apa maksud " membangkang ajaran agama yang disepakati tanpa udzur"?
4.apa contoh perbuatan yang termasuk " membangkang ajaran agama yang disepakati tanpa udzur"?

JAWABAN

1. Tidak.
2. Tidak.
3. Membangkang maksudnya tidak mengakui perintah atau larangan agama yang semua ulama sepakat atas hukumnya. Misalnya, shalat lima waktu itu wajib menurut semua ulama. Tapi anda tidak menganggapnya wajib. Atau, zina hukumnya haram menurut seluruh ulama (ijmak). Tapi anda menganggap tidak haram. Itu berakibat murtad.
4. Lihat no. 3. Baca detail: Penyebab Murtad

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.