April 27, 2020

Menyamakan Istri Dengan Ibu dan Anak Tidak Otomatis Zihar

Menyamakan Istri Dengan Ibu dan Anak Tidak Otomatis Zihar
MENYAMAKAN ISTRI DENGAN IBU TIDAK OTOMATIS ZIHAR

Assalamua'laikum ustadz
Saya mau bertanya :
1. Apakah ucapan / obrolan seprti ini " sepurane ya nda nek aku pernah nyakiti kamu dulu dulu aku wes kapok gak mau nyakitin kamu dosa e podo kyok madakno pean ambek ibukku " trus saya jawab loh yah gak oleh ngomong gitu " yo kan dosa e podo koyok madakno pean ambek ibukku biyen aku ancen gak tau sekarang gak tak baleni maneh. Saya juga gak tau kenapa suami bisa tiba tiba bicara gitu padahal juga lagi santai dia juga pas ngobrol sambil main game mungkin maksud suami " kalau aku nyakiti pean sama aja kayak aku nyakiti ibuku mungkin suami salah ngomong. Apakah obrolan seperti itu termasuk dzihar?

2. Kadang kan di masyarakat kita ada suami yang bilang ke anak perempuannya misal yang baru lahir " bibir e kayak bibir kamu (istri) / menyamakan anggota tubuh si bayi (anak perempuannya ) dengan istri apakah ini dihukumi dzihar

3. Misal pernah ada dzihar dan mau membayar kaffarat tapi suami kerja dari jam 2 sampai malem kebiasaan sebelum berangkat kerja mesti makan dulu terus ngerokok pas sebelum masuk kerja pasti ngerokok dulu (perokok yang cenderung berat) / ngopi dulu pasti ketemu temen gak enak kalau gg ikutan kadang juga agak sulit kalau nahan gak berhubungan dan biasanya pagi/ kalo gak siang karena malem udah capek apakah dengan keadaan seperti ini bisa di ganti dengan kaffarat memberi makan 60 orang ? Apakah orang yang lupa/ragu ragu apa pernah melakukan dzihar / pernah terjadi dzihar juga wajib membayar kaffarat?

JAWABAN

1. Tidak termasuk zihar.
2. Tidak termasuk zihar.
3. Kalau kasusnya seperti di no. 1 dan 2, maka tidak perlu ada kafarat zihar.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/196, dijelaskan:

والكناية عند جمهور الفقهاء ما يحتمل الظهار وغيره ولم يغلب استعماله في الظهار عرفا, ومثاله أن يقول الرجل لزوجته: أنت علي كأمي أو: مثل أمي, فإنه كناية في الظهار; لأنه يحتمل أنها مثل أمه في الكرامة والمنزلة, ويحتمل أنها مثلها في التحريم, فإن قصد أنها مثلها في الكرامة والمنزلة فلا يكون ظهارا ولا شيء عليه, وإن نوى به الطلاق كان طلاقا, وإن نوى به الظهار كان ظهارا; لأن اللفظ يحتمل كل هذه الأمور, فأي واحد منها أراده كان صحيحا وحمل اللفظ عليه, وإن قال: لم أقصد شيئا لا يكون ظهارا, لأن هذا اللفظ يستعمل في التحريم وغيره فلا ينصرف إلى التحريم إلا بنية

Artinya: Kinayah zihar menurut mayoritas ulama fikih adalah sesuatu yang ambigu mengandung unsur zihar dan lainnya dan tidak umum digunakan untuk zihar menurut kebiasaannya. Contohnya, suami berkata pada istrinya: "Kamu seperti ibuku" maka ucapan ini termasuik kinayah zihar karena ada kemungkinan suami menyerupakan istri dengan ibunya dalam segi kemuliaan dan kedudukannya. Mungkin juga diserupakan dari segi haramnya. Apabila suami bermaksud sama dari segi mulia dan kedudukannya maka tidak dianggap zihar dan tidak ada dampak hukumnya. Apabila suami berniat talak, maka menjadi talak. Apabila suami berniat zihar, maka menjadi zihar. Karena kata tersebut maknanya berkonotasi pada semua hal tersebut. Maka, makna apapun yang diinginkan suami maka itu menjadi sah. Apabila suami berkata "aku tidak bermaksud apapun" maka tidak menjadi zihar. Karena kata ini biasa dipakai untuk zihar dan lainnya, maka tidak dianggap zihar kecuali ada niat ke arah tersebut.
Baca detail:
- Zihar
- Zihar

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.