April 29, 2020

Terlahir Islam Apa Harus Baca Syahadat Ulang Setelah Baligh?

Terlahir Islam Apa Harus Baca Syahadat Ulang Setelah Baligh?
Terlahir islam apa harus baca syahadat ulang setelah baligh?

Assalamu'alaikum wr.wb
Perkenalkan saya fenti umur 23 tahun yg saat ini sedang ingin menjadi muslim sejati
Langsung saja pak ustadz
Apa islam bukan keturunan?
Dan apa jika sudah terlahir islam harus bersyahadat kembali apa hukumnya ?

Saya mohon penjelasan yg sangat mendetail pak ustadz
Terimakasih pak ustadz

Wassalam'ualaikum wr.wb

JAWABAN

Pertama, Menurut ijmak (kesepakatan) ulama, seorang anak yang terlahir dari bapak dan ibu muslim, maka dia otomatis seorang muslim dan tidak perlu memperbarui keislamannya dengan cara baca syahadat ketika baligh.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 4/270, dijelaskan:


اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ إِذَا أَسْلَمَ الأْبُ وَلَهُ أَوْلاَدٌ صِغَارٌ ...فَإِنَّ هَؤُلاَءِ يُحْكَمُ بِإِسْلاَمِهِمْ تَبَعًا لأِبِيهِمْ .

وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْعِبْرَةَ بِإِسْلاَمِ أَحَدِ الأَْبَوَيْنِ ، أَبًا كَانَ أَوْ أُمًّا ، فَيُحْكَمُ بِإِسْلاَمِ الصِّغَارِ بِالتَّبَعِيَّةِ ، لأِنَّ الإْسْلاَمَ يَعْلُو وَلاَ يُعْلَى عَلَيْهِ ، لأِنَّهُ دِينُ اللَّهِ الَّذِي ارْتَضَاهُ لِعِبَادِهِ ".
Artinya: Ulama sepakat bahwa apabila seorang bapak masuk Islam dan dia punya anak kecil .. maka semua anak-anaknya dihukumi Islam karena ikut pada ayah mereka. Begitu juga apabila salah satu dari kedua orangtuanya itu (ayah atau ibunya) itu muslim maka menurut jumhur (mayoritas) ulama - madzhab Hanafi, Syafi'i, Hanbali - maka anaknya dihukumi muslim karena ikut pada orangtuanya yang muslim. Karena Islam itu luhur dan karena Islam itu agama Allah yang diridhai untuk dipeluk hambaNya.

Kedua, orang tua (ayah dan ibu) berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya dengan ilmu dasar Islam. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/11, menjelaskan:

قال الأئمة : يجب على الآباء والأمهات تعليم أولادهم الطهارة ، والصلاة ، والشرائع بعد سبع سنين ، وضربهم علي تركها بعد عشر سنين
Artinya: Wajib bagi ayah dan ibu mengajarkan anak-anaknya tentang suci, shalat, syariah Islam setelah usia tujuh tahun. Dan memukul mereka apabila meninggalkan shalat setelah usia 10 tahun.

Pandangan Imam Nawawi di atas berdasarkan pada hadis sahih riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:

عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال : قال الرسول صلى الله عليه وسلم : (مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ) رواه أبو داود ( 495 ) .
Artinya: Dari Abdullah bin Amr bin Ash ia berkata, Nabi bersabda: Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat saat mereka berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka apabila tidak shalat saat usia 10 tahun.

Baca detail: Ilmu Dasar Agama Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.