August 24, 2019

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akhi Syaqiq)

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akhi Syaqiq)
Definisi: Keponakan adalah anak dari saudara. Keponakan dalam hukum waris di bab ini terbagi menjadi dua yaitu keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq) dan keponakan laki-laki dari saudara perempuan kandung (ibnu ukhti syaqiqoh). Yang mendapat warisan adalah keponakan yang pertama (ibnu akhi syaqiq), sedangkan keponakan tipe kedua (ibnu ukhti syaqiqoh) tidak mendapat bagian karena termasuk golongan dzawil arham.

Ahli Waris

20. Keponakan Laki-laki atau anak laki-laki dari Saudara Laki-laki Kandung (Ibnu akhi syaqiq)

a. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (Ibnu akhi syaqiq) mendapat warisan asobah (sisa) dengan syarat: (i) adanya ahli waris bagian pasti (as-habul furudh); (ii) adanya sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak adanya ahli waris lain yang menghalangi (ahli waris penghalang lihat di bab Mahjub di bawah.

b. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (Ibnu akhi syaqiq) mendapat seluruh harta peninggalan apabila ia menjadi satu-satunya ahli waris yang ada. Baik dari ahli waris utama atau kedua.

MAHJUB (TERHALANG DAN PENGHALANG)

a. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq) tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh adanya para ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.
3. Bapak (abi)
4. Kakek, ayahnya bapak (abul abi)
5. Saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq)
6. Saudara seayah laki-laki (akhi li abi)
7. Saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh) apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Saudara seayah perempuan (ukhti li abi) apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)

b. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq) dapat menghalangi/menggugurkan ahli waris berikut:

1. Keponakan, anak laki-laki dari saudara kandung seayah (ibnu akhi li abi)
2. Paman, saudara kandung dari ayah (ammu syaqiq)
3. Paman, saudara seyahnya bapak (ammu li abi)
4. Sepupu laki-laki, anak paman saudara kandung ayah (ibnu ammi syaqiq)
8. Sepupu laki-laki, anak paman saudara sebapak ayah (ibnu ammi li abi).

21. Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Kandung (Ibnu Ukhti Syaqiqah)

Keponakan laki-laki dari saudara perempuan kandung (ibnu ukhti syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham. Kecuali dalam kondisi tertentu di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada, maka kerabat dzawil arham bisa mendapatkan warisan.

Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu (Akhi dan Ukhti Li Ummi)

Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu (Akhi dan Ukhti Li Ummi)
19. Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu (Akhi dan Ukhti Li Ummi)

a. Saudara seibu baik laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi) mendapat bagian 1/3 dengan syarat: (i) Dua atau lebih; (ii) Tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), anak perempuan (binti), cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni), dst; (iii) Tidak ada orang tua yang mewarisi dari pihak laki-laki yaitu bapak, kakek, dst. (QS An-Nisa' 4:12).

b. Saudara seibu baik laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi) mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat: (i) Tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu yaitu anak laki-laki (ibnu), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), anak perempuan (binti), cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni), dst; (b) Tidak ada orang tua laki-laki yaitu bapak, kakek / bapaknya ayah (abul abi), dst; (c) Sendirian, baik laki-laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi).

c. Saudara seibu baik laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi) mendapat bagian 1/6 (seperenam) dan sisa (asobah) sekaligus dengan syarat: apabila sendirian.

d. Saudara seibu baik laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi) mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dan sisa (asobah) sekaligus dengan syarat (i) apabila ahli waris hanya terdiri golongan mereka saja; (ii) khusus dalam kasus ini, laki-laki dan perempuan mendapat bagian yang sama.

MAHJUB (TERHALANG)

Akhi dan ukhti li ummi tidak mendapat warisan apabila ada salahs atu dari ahli waris berikut ini:

1. Kakek (abul abi)
2. Bapak (abi)
3. Anak laki-laki (ibnu)
4. Cucu dari anak laki-laki (ibnul ibni)
5. Anak perempuan (binti)
6. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)

DALIL AHLI WARIS SAUDARA SE-IBU QS AN-NISA 4:12


وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya: "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (4:12)"

Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li Abi)

Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li Abi)
18. Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak - Ukhti Li Abi

a. Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) tidak ada anak; (ii) tidak ada bapak dan ke atas; (iii) Tidak ada ahli waris asabah yang sederajat atau saudara laki-laki-nya (akhi li abi); (iv) Sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (v) Tidak ada saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) atau saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh).

b. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat: (i) Bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni); (ii) tidak ada keturunan laki-laki (ibnu); (iii) tidak ada bapak; (iv) tidak ada saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) dan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh).

c. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat 1/2 sebagai bagian pasti dan sisanya apabila menjadi pewaris tunggal. Dengan kata lain, ia mendapat seluruh harta peninggalan.

d. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat separuhnya bagian laki-laki dengan syarat: (i) tidak ada ahli waris dari anak laki-laki; (ii) tidak ada bapak; (iii) tidak ada saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) dan saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh); (iv) bersamaan dengan saudara sebapak. Keduanya sama-sama mendapat asobah di mana saudara lelaki sebapak mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan sebapak.

e. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat: (i) Bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti; (ii) Tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya; (iii) Tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu); (iv) Tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst; (v) Tidak ada saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) atau saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh) satu atau lebih.

f. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat: (i) Bersamaan dengan ukhti li abi yang lain, dua atau lebih; (ii) Tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (b) Tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (iii) Tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (iv) Tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.

g. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dan asobah sekaligus apabila: ahli waris yang ada hanya mereka saja (ukhi li abi) dan jumlahnya dua atau lebih. Maka, seluruh harta peninggalan dibagikan secara sama rata di antara mereka.

MAHJUB (TERHALANG DAN MENGHALANGI)

a. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) tidak bisa mendapat warisan karena mahjub olrh adanya para ahli waris berikut:

1. Bapak (abi)
2. Kakek, ayahnya ayah (abul abi) menurut suatu pendapat.
3. Anak laki-laki (ibnu)
4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.
5. Saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq)
6. Saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh) apabila bersamaan dengan anak perempuan (banat) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (banatul ibni)
7. Adanya dua saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) karena keduanya sempurna mendapat 2/3 kecuali kalau bersamaan dengan ahli waris yang membuatnya mendapat asobah yaitu adanya akhi li abi (saudara laki-laki se-ayah).

Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)

Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)

17. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)

a. Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila (i) tidak bersama saudara perempuan sebapak (ukhti li abi); (ii) bersamaan dengan ahli waris bagian pasti yang mengambil bagiannya; (iii) tidak bersama ahli waris yang jadi penggugur (mahjub)-nya (daftar lengkap lihat di bawah).

b. Saudara laki-laki sebapak mendapat dua kali lipat dari bagian saudara perempuan sebapak apabila: (i) bersamaan dengan saudara perempuan sebapak satu atau lebih; (ii) tidak ada ahli waris yang menghalangi (mahjub) yang daftarnya disebut di bawah; (iii) harta warisan tidak habis oleh ahli waris bagian pasti (as-habul furudh).

c. Saudara laki-laki sebapak mendapat seluruh harta peninggalan apabila sendirian dalam arti menjadi pewaris tunggal karena tidak adanya ahli waris bagian pasti dan ahli waris asobah.

MAHJUB (TERHALANG)

a. Saudara laki-laki sebapak (akhi li abi) tidak mendapat bagian waris sama sekali apabila ada para ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.
3. Bapak (Abi)
4. Kakek (abul abi) menurut sebagian penapat.
5. Saudara laki-laki kandung (Akhi syaqiq)
6. Saudara perempuan kandung (Ukhti syaqiqoh) apabila mendapat bagian asobah karena bersamaan dengan anak perempuan kandung (banat) atau cucu perempuan kandung dari anak laki-laki (bantul ibni).

b. Saudara laki-laki sebapak (akhi li abi) menghalangi dapatnya warisan pada para ahli waris berikut:

1. Keponakan dari saudara kandung (ibnu akhi syaqiq)
2. Keponakan dari saudara sebapak (ibnu akhi li abi)
3. Paman kandung saudara kandungnya ayah (ammu syaqiq)
4. Paman kandung saudara sebapaknya ayah (ammu li abi)
5. Sepupu yakni anak dari saudara kandung ayah (ibnu ammi syaqiq)
6. Sepupu yakni anak dari saudara sebapak ayah (ibnu ammi li abi).

August 23, 2019

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)
16. Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)

a. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) Sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (ii) Tidak ada saudara kandung laki-laki satu atau lebih; (iii) Tidak ada bapak atau kakek; (d) Tidak ada anak laki-laki (ibnu), atau cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni); (iv) adanya ahli waris asobah lain yang mengambil sisanya.

b. Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (i) terdiri dari dua atau lebih; (ii) tidak ada anak / cucu; (iii) tidak ada saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq).

c. Mendapat bagian asabah (sisa) apabila (i) bersamaan dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni); (ii) tidak ada ahli waris berikut yaitu anak laki-laki (ibnu), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), bapak (abi), kakek (abul abi) menurut suatu pendapat, saudara kandung lakl-laki (akhi syaqiq); (iii) harta peninggalan tidak habis oleh ahli waris bagian pasti (as-habul furudh).

Lihat, QS An-Nisa' 4:176

d. Mendapat 1/2 dan asobah sekaligus dengan syarat: menjadi pewaris tunggal, tidak ada ahli waris lain.

e. Mendapat 2/3 dan asobah sekaligus dengan syarat: apabila bersamaan dengan saudara perempuan lain (ukhti syaqiqoh) dua atau lebih. Maka, harta warisan dibagi rata.

f. Separuhnya bagian laki-laki apabila (i) tidak ada keturunan (anak atau cucu); (ii) tidak ada bapak atau ke atas; (iii) adanya saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq).

MAHJUB (TERHALANG)

a. Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) tidak mendapat bagian (mahjub) apabila terdapat para ahli waris berikut:

1. anak laki-laki (ibnu);
2. cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibnii);
3. bapak (abi);
4. kakek (abul abi) - menurut suatu pendapat.

b. Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) akan menggugurkan (mahjub) para ahli waris berikut:

1. Saudara laki-laki seayah (akhi li abi)
2. Saudara perempuan seayah (ukhti li abi)
3. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah (ibnu akhi li abi)
5. Paman kandung dari sisi ayah (ammi syaqiq)
6. Sepupu dari sisi ayah (ibnu ammi syaqiq)
7. Sepupu dari sisi ayah se-bapak (ibnu ammi li abi).


Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)
15. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Kandung (Akhi Syaqiq)

a. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila: (i) Tidak ada ahli waris lain yang menghalangi (mahjub) (Ahli waris penghalangnya lihat di bawah); (ii) bersamaan dengan ahli waris yang mendapat bagian pasti (as-habul furudh); (iii) tidak ada saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh); (iv) harta peninggalan tidak habis oleh ahli waris bagian pasti.

b. Mendapat dua kali lipat dari ahli waris perempuan dengan syarat: (i) tidak ada bapak atau anak laki-laki yang mewarisi; (ii) bersamaan dengan satu saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh) atau lebih; (iii) ahli waris yang mendapat bagian pasti (as-habul furudh) tidak menghabiskan harta yang ada.

c. Mendapat seluruh harta apabila jadi pewaris tunggal dalam arti tidak ada ahli waris lain. Baik ahli waris asobah (yang dapat bagian sisa) atau as-habul furudh (yang dapat bagian pasti)

MAHJUB (TERHALANG)

a. Adanya saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) dapat menghalangi (mahjub) atau menggugurkan para ahli waris berikut:

1. Saudara laki-laki se-ayah (akhi li abi)
2. Saudara perempuan se-ayah (ukhti li abi)
3. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah (ibnu akhi li abi)
5. Paman dari saudara kandung ayah (ammu syaqiq)
6. Paman dari saudara ayah se-bapak(ammu li abi)
7. Sepupu atau Anak laki-laki dari ammi syaqiq (ibnu ammi syaqiq)
8. Sepupu atau Anak laki-laki dari ammi li abi (ibnu ammi li abi)

b. Saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) terhalang tidak mendapat warisan (mahjub) apabila ada para ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.
3. Bapak
4. Kakek (bapaknya ayah / abul abi)

Baca juga: Mahjub dalam Waris Islam

Bagian Waris Cucu Perempuan

Bagian Waris Cucu Perempuan

Cucu Perempuan ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu Perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) dan cucu Perempuan dari anak perempuan (bintul binti). Di mana yang pertama mendapat warisan, sedangkan yang kedua tidak mendapat warisan karena tergolong kerabat dzawil arham.

Nama Ahli Waris


13. Bagian Waris Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki (Bintul Ibni)

a. Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila (i) berkumpul bersama saudaranya yang sederajat yaitu cucu laki-laki dari anak laki (ibnul ibni); (ii) tidak ada keturunan yang lebih tinggi, yakni anak laki-laki (ibnu).

b. Bintul ibni mendapat 1/2 (setengah) apabila (i) tidak ada saudara laki-laki sederajat yakni cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni); (ii) sendirian atau tidak ada bintul ibni yang lain; (iii) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu) dan anak perempuan (binti).

c. Cucu perempuan dua atau lebih mendapat 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (i) ada dua cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) atau lebih; (ii) tidak ada ahli waris asabah yakni cucu laki dari anak laki-laki(ibnul ibni) alias saudara laki-lakinya; (iii) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak laki (ibnu) dan anak perempuan (binti); (iv) adanya ahli waris asobah yang mengambil sisanya.

d. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) satu mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila (i) tidak ada ahli waris asabah atau cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni); (ii) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak; (iii) ada sati anak perempuan (binti) yang mendapat 1/2.

e. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) mendapat 1/2 dan asobah sekaligus apabila sendirian dengan rincian 1/2 (setengah) bagian pasti dan 1/2 sisanya sebagai masalah radd.

f. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) mendapat 2/3 dan asobah sekaligus apabila hanya ada dua atau lebih bintul ibnu dalam arti tidak ada golongan ahli waris lain. Cara membaginya adalah dibagi rata.

+ Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) mendapat 1/6 apabila bersama anak perempuan yang mendapat 1/2 (separuh). Begitu juga, hukumnya cicit perempuan (bintu ibnil ibni) bersama cucu perempuan (bintul ibni), dan seterusnya ke bawah.

MAHJUB (TERHALANG)

a. Adanya cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) dapat menghalangi dua ahli waris lain yaitu: (i) saudara laki-laki seibu (akhi li ummi); (ii) saudara perempuan se-ibu (ukhti li ummi).

b. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) terhalang (mahjub) tidak bisa mendapat warisan apabila ada ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu)

2. Dua anak perempuan (bintani) karena menghabiskan 2/3 kecuali apabila bintul ibni bersamaan dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) di mana dalam kasus ini bintul ibni dan ibnul ibni akan mendapat asobah (sisa).


14. Bagian Waris Cucu Perempuan dari Anak Perempuan (Bintul binti)

Cucu perempuan dari anak perempuan (bintul binti) tidak mendapat warisan dari peninggalan kakek dan neneknya karena statusnya sebagai kerabat dzawil arham.

August 22, 2019

Bagian Waris Cucu Laki-laki

Bagian Waris Cucu Laki-laki
Cucu laki-laki ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan cucu laki-laki dari anak perempuan (ibnul binti)

Ahli Waris


11. Bagian Waris Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-laki (Ibnul Ibni)

a. Mendapat bagian sisa (asobah) dengan syarat: (i) setelah dibagi dengan ahli waris lain yang mendapat bagian pasti (as-habul furudh); (ii) tidak ada anak laki-laki (ibnu) satu atau lebih; (iii) tidak ada cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).

b. Mendapat 2 kali lipat dari anak perempuan (binti) dengan syarat: (i) apabila tidak ada anak laki-laki (ibnu) satu atau lebih; (ii) adanya cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).

c. Mendapat bagian yang sama dengan syarat: (i) apabila tidak ada anak laki-laki (ibnu) satu atau lebih; (ii) adanya cucu laki-laki satu (ibnul ibni) atau lebih.

d. Mendapat seluruh harta peninggalan apabila menjadi pewaris tunggal dalam arti tidak ada ahli waris asobah atau bagian pasti (as-habul furudh).

MAHJUD (TERHALANG)

a. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) terhalang, tidak mendapat warisan apabila ada anak laki-laki (ibnu) yang masih hidup pada saat pewaris wafat.

b. Adanya Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) menghalangi (mahjub) sejumlah ahli waris di bawah ini:

1. Cicit laki-laki dari anak laki-laki (ibnu ibnil ibni).
2. Cicit perempuan dari anak laki-laki (bintu ibnil ibni), dan ke bawah.
3. Setiap anak laki-laki dekat memahjubkan yang di bawahnya.
4. Saudara kandung (akhi syaqiq)
5. Saudara se-ayah (akhi li abi)
6. (Ibnu akhi syaqiq)
7. (Ibnu akhi li abi)
8. (Ammu syaqiq)
9. (Ammu li abi)
10. (Ibnu ammi syaqiq)
11. (Ibnu ammi li abi)
12. (Akhi li ummi)
13. (Ukhti li ummi)
14. (Ukhti syaqiqoh)
15. (Ukhti li abi)


12. Bagian Waris Cucu Laki-laki dari Anak Perempuan (Ibnul binti)

Cucu laki-laki dari anak perempuan (ibnul binti) tidak mendapat warisan dari peninggalan kakek dan neneknya karena statusnya sebagai dzawil arham.