Showing posts with label Waris Islam. Show all posts
Showing posts with label Waris Islam. Show all posts

August 28, 2019

Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?

KAPAN DIHITUNG IDDAH: TALAK SUAMI ATAU HAKIM AGAMA?

Assalamu'alaikum...
Saya ingin bertanya,
Saya Dan suami saya pisah ranjang sejak bulan agustus 2017,dikarenakan suami saya tidak bs brhenti bermain judi online.
Baru mendapatkan talak tggl 1 januari.
Di bulan februari saya dikenalkan dg seorang pria, Dan berlanjut sampai sekarang.
Dan Saya baru mengguggat cerai ke pengadilan sekitar seminggu lebih.
Pertanyaan saya.
1.apakah saya sudah boleh dekat lg dengan seorang pria? Walaupun Sidang perceraian blum selesai.
2.menghitung massa iddah secara agama?
3.kira2 berapa Lama proses Sidang pertama sampai selesai?

JAWABAN

1. Kalau suami sudah menjatuhkan talak secara lisan atau secara tertulis pada 1 januari, maka masa iddah dimulai sejak tanggal tersebut. Adapun sidang perceraian hanyalah formalitas belaka.

Terkait masalah berdekatan dengan lelaki, kalau itu maksudnya adalah pacaran, maka berpacaran sampai terjadinya kholwat (pertemuan berdua) hukumnya adalah haram baik bagi yang sedang iddah atau sudah selesai iddah. Baca detail: Hukum Kholwat

Kalau seandainya berdekatan itu maksudnya adalah lamaran di mana pria itu melamar anda pada saat anda sedang menjalani masa iddah, maka hukumnya dirinci sbb: a) pria melamar wanita yang sedang iddah itu boleh apabila lamarannya bersifat tidak langsung atau memakai kata-kata kiasan; b) sedangkan apabila melamar secara resmi maka itu tidak dibolehkan selama wanita sedang menjalani masa iddah.

2. Masa iddah dihitung dari sejak 1 januari apabila suami menjatuhkan talak pada hari itu. Lama masa iddah bagi wanita haid adalah selama 3 kali masa suci. Ini menurut madzhab Syafi'i. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Tidak tentu. Tergantung kasusnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

ISTRI MENGGUGAT CERAI

Assalamualaikum
Mau tanya ustad
Saya seorang suami sudah 9 tahun berumah tangga dan sekarang sudah mau hampir 2 tahun pisah dengan istri dan anak karena istri menggugat cerai gara gara sama saya di temukan SMS mesra dengan lelaki lain dan saya tegur tapi si istri tidak menerima dan mengadu ke orang tuanya untuk minta pisah,saya tidak mengucapkan talak dan saya tidak ada keinginan bercerai dengan dia dan sampai saat ini pun saya masih memperjuangkan dia,saya dapat info dari teman bahwa dia sudah menikah lagi

Pertanyaan saya
1.Bagaimana hukumnya si istri menikah sedangkan dengan suami pertamanya belum beres bercerai

2.apakah saya berdosa karena tidak ingin bercerai dan tetap memberi uang tiap bulannya untuk istri dan anak

Mohon pencerahannya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Perceraian bisa terjadi karena dua hal: a) karena suami yang menjatuhkan talak; atau b) karena hakim agama meluluskan permintaan istri yang menggugat cerai. Kalau kemungkinan kedua yang terjadi, maka si istri boleh menikah lagi dengan pria lain setelah masa iddah sudah lewat. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun, apabila dua hal tersebut tidak terjadi, maka pernikahan kedua dari wanita itu tidak sah. Karena dia masih menjadi istri suami pertama. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau status dia telah diceraikan oleh hakim, maka dia tidak lagi menjadi istri anda. Tidak lagi boleh bagi anda memberi nafkah dia kecuali atas ijin suami keduanya.

Adapun nafkah anda pada anak anda maka itu hal yang baik karena merupakan kewajiban anda. Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak

SUAMI INGIN CERAI, ISTRI INGIN BERTAHAN

Assalamualaikum Ustadz,
Saya sudah menikah selama hampir 2 tahun dan belum memiliki anak. Dulu sebelum menikah kami hanya kenal langsung nikah. Selama ini pernikahan kami bisa dibilang tidak harmonis karena sifat kami masing2 ternyata sama2 keras, baru ketahuan setelah menikah. Sejak awal nikah suami tidak bekerja tetap tapi saya mau terima lamaran beliau krn saya niat menikah utk ibadah. Tapi skr setelah hampir 2 tahun menikah, akhirnya suami diterima kerja di salah satu dinas, lalu secara sepihak suami menginginkan supaya pekerjaannya dinomorsatukan dan berniat menggugat cerai karena menurut beliau pernikahan kami yg kurang harmonis ini menghambat karir beliau.

Sudah 2 bulan kami pisah rumah. Selama itu suami tdk pernah menghubungi atau memberi nafkah lahir batin kpd saya. Beliau sengaja meninggalkan saya karena niatnya sudah ingin bercerai. Saya sendiri sekarang memilih resign dari pekerjaan supaya bisa fokus mengurus suami. Saya pribadi masih ingin mempertahankan rumah tangga ini.

Pertanyaannya:
1. Apakah secara agama saya dan suami sudah bercerai mengingat suami meninggalkan rumah dgn niat utk menceraikan saya?
2. Apakah saya berdosa jika mempertahankan rumah tangga yg kurang harmonis hanya krn saya ingin bersama suami saya sama-sama terus berusaha memperbaiki diri?
Saya mohon dibantu diberikan jawaban atas pertanyaan saya ini. Syukron.

JAWABAN

1. Kalau suami mengatakan bahwa dia "ingin bercerai" maka itu maknanya belum cerai. Suami baru dinyatakan sah bercerai apabila dia menyatakan: "Aku ceraikan kamu".

2. Selagi suami belum menyatakan cerai secara tegas seperti disebut dalam poin 1, maka boleh saja bagi anda untuk berusaha mempertahankan rumah tangga. Namun apabila dia sudah menyatakan "Aku ceraikan kamu" atau "Kita cerai" maka jatuhlah talak 1. Dalam keadaan ini, maka anda sebagai istri tidak bisa lagi menolak. Anda dan dia masih berstatus seperti suami istri selama masa iddah dalam arti boleh rujuk tanpa akad nikah ulang. namun saat masa iddah sudah habis, maka anda dan dia layaknya orang lain dan tidak bisa rujuk kecuali dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?

BISAKAH RUJUK LAGI SETELAH TALAK 3 ISTRI?

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Saya seorang lelaki berusia 29thn. Rumah tangga saya baru genap 11bulan. Sehari lalu dari terkirim nya email ini, saya mentalak istri saya. Dengan talak langsung talak 3 di depan ibu nya dan ayah saya yang saya bawa kerumah orang tuanya. Alasan saya menalak adalah perilaku istri yang suka berbohong, memutuskan sesuatu dalam rumah tangga tanpa izin suami, dan yang paling fatal adalah istri saya beberapa kali ketahuan berbuat riba dengan alasan kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa tercukupi.
Sedangkan saya tidak pernah di ceritakan, dimintai pendapat atau diajak musyawarah perihal kondisi tsb.

Oiya, sbelum langsung menjatuhkan talak 3, sbenarnya saya sudah talak istri saya sekali. Melalui pesan singkat whatsapp. Isimya talak satu. Alasan jatuh talak satu karna hal yang sama sperti yg saya jelaskan diatas.

Hari ini dari pagi hari istri saya sudah datang menemui saya di rumah orang tua saya. Istri saya menunjukkan penyesalan yang begitu dalam atas apa yg sudah dia lakukan. Bersujud dan mohon ampun ke saya. Meminta untuk tdk menceraikan dan mencabut talak saya.

Saya betul betul tidak tega. Karna saya sebenarnya secara pribadi masih mencintai istri saya.
Karna persoalan riba lah yang saya anggap fatal, melanggar syariat Allah makanya saya putuskan menyebutkan talak 3 di depan ibu dan ayah saya.

Yang mau saya tanyakan adalah :

-Apakah talak saya sah status nya stelah saya melompati dari talak satu lalu langsung ke talak tiga?
-Apakah mungkin terjadinya islah/rujuk kembali dengan kondisi tsb?
-Saya betul betul tdk tega melihat kondisi istri saya, saya saat ini terfikir untuk kasih kesempatan dia skali lagi.
Mohon admin berikan saran solusi terbaik untuk kondisi rumah tangga kami.

JAWABAN

1. Talaknya sah.
2. Menurut pendapat sebagian ulama, ucapan "Talak 3" secara langsung itu hanya jatuh talak 1. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis

Dengan demikian, maka total talak yang jatuh adalah talak 2 sehingga masih ada kesempatan satu kali lagi untuk rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam

ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK DIBERI NAFKAH

Bagaimana hukumnya bila seorang wanita yang sudah dinikahi secara siri ingin bercerai karna faktor suami yang tidak bisa menafkahi lagi,caranya bagaimana agar tidak menjadi musuh walau sudah tidak lagi ada hubungan dan suami bisa menerimanya

JAWABAN

Kalau suami tidak bisa menafkahi dan istri tidak bisa menerimanya, maka sebaiknya dipenuhi permintaannya. Ceraikan dengan baik-baik sehingga tidak ada yang tersakiti dan mintalah maafnya karena tidak bisa menjadi suami yang baik. Kalau tidak tersakiti, maka tidak akan menjadi musuh. Baca detail: Cerai dalam Islam

AGAR SUAMI MEMOTIVASI ISTRINYA HIJRAH

Assalamualaikum ustad saya mau bercerita sekilas tentang rumah tangga saya.. saya nikah diusia 20 THN dan sudah dikaruniai 1 anak umur 2 tahun, saya ingin suami saya menjadi pembimbing saya ke surga ,saya ingin dia membimbing saya dengan baik layaknya orang2 yg kuat imannya agar saya pun ikut bisa menjaga iman saya, tapi saya slalu terbawa emosi dan sangat sulit menahan emosi itu, dan emosi itu juga tidak terlalu parah suami saya langsung saja marah, dan membahas saya yg ingin memakai hijab syar'i, dia bilang " percuma niat pake hijab syar'i bahkan mau diruqiah segala tapi sifat masih kaya gini"

saya ngerasa saya bener2 ingin dia mengerti saya,dengan keadaan saya yg seperti ini.. lalu gimana ustad agar suami saya bisa membimbing saya ke jalan Allah. Dan suami saya juga slalu bilang hijrah nanti aja nanti aja,, sedangkan saya butuh dia untuk menyemangatkan saya hijrah. Gitu aja ustad terimakasi
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Kalau anda suka bersikap temperamental dan sering terbawa emosi yang tak terkontrol, maka memang yang diperlukan adalah merubah karakter anda. Merubah karakter itu lebih penting daripada merubah gaya baju. Baju muslimah itu yang prinsip menutupi aurat. Tidak harus mengikuti model-model tertentu seperti yang sedang tren dengan sebut hijab syar'i. Baca detail: Hukum Hijab

Merevolusi karakter adalah tujuan utama seorang muslim. Dari karakter yang buruk seperti pemarah, sensitif, pemalas, pelit, ceriwis berubah menjadi sabar, stabil, pekerja keras, dermawan, menjaga lisan, dst. Baca detail: Menuju Akhlak Mulia

Salah satu caranya dengan membaca dan meneladani akhlak Rasulullah dan para Sahabat Baca detail: Menuju Rasul dan Para Sahabat

APAKAH UCAPAN "KAMU KAWIN LAGI" TERMASUK TALAK?

Assalmualaikum ustadz/ustadzah.

Nama wito Saya seorang suami umur 42 dan istri bernama heni 40 tahun. Pada bulan februari dan maret 2018 kami sedang mengalami konflik rumah tangga. Saya pernah bilang kepada istri saya mengenai sepi nya usaha yang saya jalani. Lalu istri saya bilang mending pulang kampung usaha disana. Istri saya seorang pns. Omongan ini sambil bercanda. Karena dasar saya orang yg suka bercanda saya jawab "klo saya usaha di desa terus kamu kawin lagi anak2 kamu bawa." Mendapat jawaban seperti ini dia marah.
Apakah jawab ini sudah jatuh talak? Dia menganggap ini serius di kiranya saya menyuruh kawin dengan orang lain. Padahal ini jawaban spontan.

Pertanyaan yang kedua istri saya ini minta cerai sengan alasan selama 2 tahun terakhir kalau orang tua saya meminta kiriman uang kepada saya. Saya ngak pernah bilang kepada istri. Pada akhirnya istri tahu lalu marah marah. Dan pada saat ini dia selalu menghindar klo diajak baik baik. Saya nasehati pun ngak mau. Apakah saya harus menuruti permintaan istri tersebut? Terus apa yang harus saya lalukan. Terima kasih

Wasslamualaikum.

JAWABAN

1. Itu bisa dimasukkan ke dalam kategori talak kinayah. Dan bisa berakibat jatuh talak apabila disertai niat menceraikan istri. Dari penuturan anda, sangat jelas tidak ada niat ke arah itu. Oleh karena itu, tidak jatuh talak.

2. Yang menentukan jatuhnya talak adalah suami. Maka, pilihan ada di tangan anda. Kalau masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka tidak perlu permintaan istri untuk cerai itu dituruti.

Yang lebih penting adalah bagaimana kehidupan anda berdua ke depannya semakin baik dan harmonis. Caranya antara lain: a) musyawarahkan segala hal bersama; b) penuhi permintaan istri selagi mampu dan tidak berlebihan termasuk dalam soal mertua anda tersebut. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Hukum Waris Islam

August 25, 2019

Ahli Waris dan Bagiannya

Ahli Waris dan Bagiannya
Daftar lengkap nama ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan. Baik ahli waris karena adanya hubungan kekerabatan atau karena pernikahan. Sama saja ahli waris utama, ahli wariskedua atau ahli waris dzawil arham. Untuk rinciannya, klik link pada setiap nama ahli waris.

  1. Anak Laki-laki (Ibnu)
  2. Anak Perempuan (Binti)
  3. Ayah (abi)
  4. Ibu (Ummi)
  5. Suami (Zauj)
  6. Istri (Zaujah)
  7. Kakek Ayahnya bapak (Abul Abi)
  8. Kakek Ayahnya Ibu (Abul Ummii)
  9. Nenek Ibunya Ayah (Ummul Abi)
  10. Nenek Ibunya Ibu (Ummul Ummi)
  11. Cucu Laki-laki dari Anak Laki-laki (Ibnul Ibni)
  12. Cucu Laki-laki dari Anak Perempuan (Ibnul Binti)
  13. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki (Bintul Ibni)
  14. Cucu Perempuan dari Anak Perempuan (Bintul Binti)
  15. Saudara Laki-laki Kandung (Akhi syaqiq)
  16. Saudara Perempuan Kandung (Ukhti syaqiqoh)
  17. Saudara Laki-laki Sebapak (Akhi li Abi)
  18. Saudara Perempuan se-Bapak (Ukhti li Abi)
  19. Saudara Laki-laki dan Perempuan se-Ibu (Akhi/Ukhti li Ummi)
  20. Keponakan Laki-laki Saudara Laki-laki Kandung (Ibnu akhi syaqiq)
  21. Keponakan Laki-laki Saudara Perempuan Kandung (Ibnu ukhti syaqiqoh)
  22. Keponakan Laki-laki Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu akhi li abi)
  23. Keponakan Laki-laki Saudara Perempuan Seayah (Ibnu Ukhti li abi)
  24. Keponakan Laki-laki dari Saudara Seibu (Ibnu Akhi li Ummi) 
  25. Keponakan Perempuan dari Saudara Laki-laki Kandung (Bintu akhi syaqiq)
  26. Keponakan Perempuan dari Saudara Perempuan Kandung (Bintu Ukhti Syaqiqah)
  27. Keponakan Perempuan dari Saudara Laki-laki Seayah (Bintu akhi li Abi)
  28. Keponakan Perempuan dari Saudara Seibu (Bintu akhi li Ummi)
  29. Paman Kandung dari ayah (Ammi Syaqiq)
  30. Bibi Kandung dari ayah (Ammati Syaqiqoh)
  31. Paman kandung dari Ibu (Kholi Syaqiq)
  32. Bibi kandung dari Ibu (Kholati Syaqiqoh) 
  33. Paman se-ibu (Ammi li Ummi)
  34. Sepupu Laki-laki paman kandung (Ibnu ammi syaqiq)
  35. Sepupu Perempuan paman Kandung (bintu ammi syaqiq)
  36. Sepupu laki-laki anaknya bibi (Ibnu ammati syaqiqoh)
  37. Sepupu perempuan anaknya bibi (Bintu ammati syaqiqoh)
  38. Sepupu laki-laki paman kandung (ibnu kholi syaqiq)
  39. Sepupu perempuan paman kandung (bintu kholi syaqiq)
  40. Sepupu laki-laki bibi kandung (ibnu kholati syaqiqoh)
  41. Sepupu perempuan bibi kandung (bintu kholati syaqiqoh)
  42. Sepupu Laki-laki anak dari Saudara Bapak Se-ayah Ibnu Ammi li Abi
  43. Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak Bintu ammi li abi 
  44. Sepupu lakil-laki anak dari saudari ayah sebapak - Ibnu ammati li abi
  45. Sepupu perempuan anak dari saudari ayah sebapak - Bintu ammati li abi 
  46. Sepupu laki-laki anak dari saudara ibu seayah - Ibnu Kholi li Abi 
  47. Sepupu perempuan anak dari saudara ibu seayah - Bintu Kholi li abi 
  48. Sepupu laki-laki anak dari saudari ibu - Ibnu kholati li Abi 
  49. Sepupu perempuan anak dari saudari ibu seayah - Bintu kholati li Abi

Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)

Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)
Kerabat sepupu (Jawa: misanan) yang merupakan anak dari saudara orang tua seayah termasuk ahli waris dan mendapat warisan dengan syarat tertentu karena termasuk kategori ahli waris kedua. Namun yang mendapat warisan hanyalah ibnu ammi li abi yaitu sepupu laki-laki yang merupakan anak dari saudara seayah bapak. Sedangkan sepupu seayah yang lain tidak mendapat warisan karena termasuk kategori kerabat zawil arham.

Nama Ahli Waris


Ibnu Ammi li Abi (Sepupu Laki-laki anak dari Saudara Bapak Se-ayah)

a. Mendapat bagian asobah (sisa) dengan syarat: (i) adanya ahli waris bagian pasti yang mengambil bagiannya; (ii) masih ada sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak ada ahli waris yang menghalangi (mahjub) (Ahli waris yang menghalangi lihat di bawah.)

b. Mendapat seluruh harta peninggalan dengan syarat: tidak ada ahli waris lain. Baik ahli waris utama atau kedua.

MAHJUB

Ibnu ammi syaqiq tidak bisa mendapat warisan karena terhalang oleh ahli waris berikut:

1. Anak lelaki (ibnu),
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), dan ke bawah;
3. Bapak (abi),
4. Kakek (abul abi) ke atas;
5. Saudara kandung (akhi syaqiq),
6. saudara sebapak (akhi li abi),
7. Ukhti syaqiqoh, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Ukhti li abi, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
9. Keponakan laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
10. Keponakan laki-laki sebapak (ibnu akhi li abi),
11. Paman kandung dari ayah (ammi syaqiq),
12. Paman sebapak dari sisi ayah (ammi li abi).
13. Sepupu anak dari paman kandung dari ayah (ibnu ammi syaqiq).


Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammi li abi)

Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammi li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

Sepupu lakil-laki anak dari saudara perempuan ayah (Ibnu ammati li abi)

Sepupu lakil-laki anak dari saudara perempuan ayah (Ibnu ammati li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammati li abi)

Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammati li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


Sepupu laki-laki anak dari saudara ibu seayah (Ibnu Kholi li Abi)

Sepupu laki-laki anak dari saudara ibu seayah (Ibnu Kholi li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu perempuan anak dari saudara ibu seayah (Bintu Kholi li abi)

Sepupu perempuan anak dari saudara ibu seayah (Bintu Kholi li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu laki-laki anak dari saudari ibu (Ibnu kholati li Abi)

Sepupu laki-laki anak dari saudari ibu (Ibnu kholati li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu perempuan anak dari saudari ibu seayah (Bintu kholati li Abi)

Sepupu perempuan anak dari saudari ibu seayah (Bintu kholati li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Bagian Waris Sepupu (Misanan)

Bagian Waris Sepupu (Misanan)
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepupu laki-laki yang menjadi anak dari saudara kandung laki-laki ayah. Dalam bahasa Arab disebut ibnu ammi syaqiq; dan (ii) sepupu laki-laki yang menjadi anak dari saudara seayah bapak (ibnu ammi li abi). Adapun sepupu yang lain tidak mendapat warisan dan masuk kategori kerabat dzawil arham.

Nama Ahli Waris

32. Sepupu Laki-laki anak dari Saudara Kandung Ayah (Ibnu Ammi Syaqiq)

a. Ibnu Ammi Syaqiq (Sepupu laki-laki atau anak laki-laki dari saudara lelaki kandungnya ayah) mendapat warisan asobah dengan syarat sbb: (i) adanya ahli waris bagian pasti yang mengambil bagiannya; (ii) masih ada sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak ada ahli waris yang menghalangi (mahjub) (Ahli waris yang menghalangi lihat di bawah.)

b. Mendapat seluruh harta peninggalan dengan syarat: tidak ada ahli waris lain. Baik ahli waris utama atau kedua.

MAHJUB (TERHALANG/PENGHALANG)

a. Ibnu Ammi Syaqiq menjadi penghalang ahli waris berikut mendapatkan warisan:

1. Ibnu Ammi li Abi (sepupu laki-laki anak dari saudara seayahnya bapak).

b. Ibnu ammi syaqiq tidak bisa mendapat warisan karena terhalang oleh ahli waris berikut:

1. Anak lelaki (ibnu),
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), dan ke bawah;
3. Bapak (abi),
4. Kakek (abul abi) ke atas;
5. Saudara kandung (akhi syaqiq),
6. saudara sebapak (akhi li abi),
7. Ukhti syaqiqoh, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Ukhti li abi, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
9. Keponakan laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
10. Keponakan laki-laki sebapak (ibnu akhi li abi),
11. Paman kandung dari ayah (ammi syaqiq),
12. Paman sebapak dari sisi ayah (ammi li abi).

33. Sepupu Perempuan dari Saudara Kandung Ayah (Bintu Ammi Syaqiq)

Sepupu perempuan atau anak perempuan dari saudara lelaki kandung ayah (binti ammi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


34. Sepupu Laki-laki dari Saudara Perempuan Ayah (Ibnu Ammati Syaqiqah)

Sepupu laki-laki atau anak lelaki dari saudara perempuan ayah (ibnu ammati syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

35. Sepupu Perempuan dari Saudari Ayah (Bintu Ammati Syaqiqah)

Sepupu perempuan dari saudara perempuan ayah atau anak perempuan dari saudara perempuan ayah (bintu ammati syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


36. Sepupu Laki-laki dari Saudara Ibu (Ibnu Kholi Syaqiq)

Sepupu laki-laki dari saudara ibu atau anak lelaki dari saudara laki-laki ibu atau anak lelaki paman dari ibu (ibnu kholi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

37. Sepupu Perempuan dari Saudara Ibu (Bintu Kholi Syaqiq)

Sepupu perempuan dari saudara ibu (bintu kholi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

Anak laki-laki dari bibi saudari kandungnya ayah (Ibnu Kholati Syaqiqoh)

Ibnu Kholati Syaqiqoh tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


Anak perempuan dari bibi saudari seayahnya ayah (Bintu Kholati Syaqiqoh)

Bintu Kholati Syaqiqoh tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

Bagian Waris Paman dan Bibi

Bagian Waris Paman dan Bibi
Catatan: Dalam bahasa Arab paman ada dua yaitu Ammi dan Kholi. Ammi adalah paman sebagai saudara kandung ayah sedang kholi adalah paman sebagai saudara kandung ibu. Yang mendapat warisan adalah Ammi. Sedangkan kholi termasuk kerabat dzawil arham yang tidak mendapat warisan apapun kecuali dalam situasi tidak adanya kerabat ahli waris utama dan kedua.

Nama Ahli Waris


27. Paman, Saudara Laki-laki Kandung Ayah (Ammi Syaqiq)

a. Ammi syaqiq adalah paman pewaris yang merupakan saudara kandung dari ayah pewaris. Mendapat asabah atau sisa dengan syarat: (i) ada ahli waris bagian pasti (ashabul furudh); (ii) masih ada sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak ada ahli waris yang menggugurkan (mahjub).

b. Ammi syaqiq mendapat seluruh harta peninggalan apabila sendirian, dalam arti tidak ada ahli waris lain baik golongan utama atau golongan kedua.

MAHJUB (TERHALANG)

a. Ammi syaqiq jadi penggugur, artinya menghalangi para ahli waris berikut untuk mendapatkan warisan:

1. Ammi li abi (paman, saudara laki-laki seayah dari bapak).
2. Ibnu ammi syaqiq (sepupu kandung, artinya anak paman yang mana paman tersebut saudara kandung bapak).
3. Ibnu ammi li abi (sepupu seayah, artinya, anak paman yang mana paman tersebut saudara sebapaknya ayah).

b. Ammi syaqiq terhalang (mahjub) tidak bisa mendapat warisan apabila ada para ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu),
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni),
3. Bapak (abi)
4. Kakek (jaddi – abul abi),
5. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq),
6. Saudara laki-laki seayah (akhi li abi),
7. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) apabila berkumpul bersama anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
8. Saudara perempuan seayah (ukhti syaqiqoh) apabila berkumpul bersama anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
9. Keponakan laki-laki kandung anak dari saudara kandung (ibni akhi syaqiq)
10. Keponakan laki-laki sebapak atau anak dari saudara seayah (ibnul akhi li abi).


28. Bibi, Saudara Perempuan Kandung Ayah (Ammati Syaqiqah)

Bibi atau saudara perempuan dari ayah (ammati) tidak mendapat warisan karena termasuk ahli waris dzawil arham.


29. Paman, Saudara Laki-laki Kandung Ibu (Kholi Syaqiq)

Kholi atau paman dari ibu (saudara laki-laki ibu) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


30. Bibi, Saudara Perempuan Kandung Ibu (Kholati Syaqiqoh)

Kholati atau bibi (saudara perempuan kandung ibu) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


31. Paman, Saudara Seibu Ayah (Ammi li Ummi)

Paman saudara seibu ayah (ammi li ummi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

August 24, 2019

Bagian Waris Keponakan Perempuan

Bagian Waris Keponakan Perempuan
Keponakan perempuan (ibnul akhi / ukhti) dalam hukum waris Islam termasuk dalam kategori kerabat dzawil arham. Yang artinya, mereka tidak akan pernah mendapatkan warisan kecuali apabila tidak ada ahli waris dari golongan utama dan kedua.

Nama Ahli Waris

24. Keponakan Perempuan dari Saudara Laki-laki Kandung (Bintu Akhi Syaqiq)

Keponakan perempuan dari saudara laki-laki kandung (bintu akhi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


25. Keponakan Perempuan dari Saudara Perempuan Kandung (Bintu Ukhti Syaqiqah)

Keponakan Perempuan dari Saudara Perempuan Kandung (Bintu Ukhti Syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


26. Keponakan Perempuan Saudara Laki-laki Seayah (Bintu akhi li Abi)

Anak perempuan dari saudara laki-laki seayah (bintu akhi li abi) tidak mendapat warisan sama sekali karena termasuk dzawil arham.


27. Keponakan Perempuan Saudara Seibu (Bintu akhi li Ummi)

Keponakan perempuan saudara seibu (bintu akhi li ummi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)

Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)
Hubungan kerabat dalam hukum waris kaitannya dengan pewaris atau yang wafat.

Nama Ahli Waris


22. Keponakan Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)
atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayahnya pewaris

a. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (Ibnu akhi li abi) mendapat warisan sisa (asobah) dengan syarat: (i) adanya ahli waris bagian pasti; (ii) ada sisa setelah ahli waris bagian pasti mengambil bagiannya; (ii) tidak adanya ahli waris lain yang menghalangi (ahli waris penghalang lihat di bab Mahjub di bawah.

b. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (Ibnu akhi li abi) mendapat seluruh harta peninggalan apabila sendirian, di mana tidak ada ahli waris lain baik ahli waris utama maupun ahli waris kedua.

MAHJUB (TERHALANG / PENGHALANG)

a. Keponakan Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh adanya para ahli waris berikut:

1. Anak laki-lakl (ibnu)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), dan ke bawah.
3. Ayah (abi)
4. Kakek, ayahnya ayah (abul abi)
5. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq)
6. Saudara laki-laki seayah (akhi li abi)
7. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Saudara perempuan seayah (ukhti li abi). apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)

b. Adanya Keponakan Laki-laki Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) dapat menghalangi/menggugurkan ahli waris berikut:

1. Paman yakni saudara kandungnya ayah (ammi syaqiq)
2. Paman yakni saudara seayahnya bapak (ammi li abi)
3. Sepupu, yakni anak paman saudara kandung ayah (ibnu ammi syaqiq)
4. Sepupu, anak paman saudara seayahnya ayah (ibnu ammi li abi).

23. Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Seayah (Ibnu ukhti li Abi)

Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Seayah (Ibnu ukhti li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham. Kecuali dalam kondisi tertentu di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada, maka kerabat dzawil arham bisa mendapatkan warisan.


25. Keponakan Laki-laki dari Saudara Seibu (Ibnu Akhi li Ummi)

Keponakan dari saudara laki-laki seibu (ibnu akhi min al-umm) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.