August 24, 2019

Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li Abi)

Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li Abi)
18. Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak - Ukhti Li Abi

a. Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) tidak ada anak; (ii) tidak ada bapak dan ke atas; (iii) Tidak ada ahli waris asabah yang sederajat atau saudara laki-laki-nya (akhi li abi); (iv) Sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (v) Tidak ada saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) atau saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh).

b. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat: (i) Bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni); (ii) tidak ada keturunan laki-laki (ibnu); (iii) tidak ada bapak; (iv) tidak ada saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) dan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh).

c. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat 1/2 sebagai bagian pasti dan sisanya apabila menjadi pewaris tunggal. Dengan kata lain, ia mendapat seluruh harta peninggalan.

d. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat separuhnya bagian laki-laki dengan syarat: (i) tidak ada ahli waris dari anak laki-laki; (ii) tidak ada bapak; (iii) tidak ada saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) dan saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh); (iv) bersamaan dengan saudara sebapak. Keduanya sama-sama mendapat asobah di mana saudara lelaki sebapak mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan sebapak.

e. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat: (i) Bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti; (ii) Tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya; (iii) Tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu); (iv) Tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst; (v) Tidak ada saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) atau saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh) satu atau lebih.

f. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat: (i) Bersamaan dengan ukhti li abi yang lain, dua atau lebih; (ii) Tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (b) Tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (iii) Tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (iv) Tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.

g. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dan asobah sekaligus apabila: ahli waris yang ada hanya mereka saja (ukhi li abi) dan jumlahnya dua atau lebih. Maka, seluruh harta peninggalan dibagikan secara sama rata di antara mereka.

MAHJUB (TERHALANG DAN MENGHALANGI)

a. Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) tidak bisa mendapat warisan karena mahjub olrh adanya para ahli waris berikut:

1. Bapak (abi)
2. Kakek, ayahnya ayah (abul abi) menurut suatu pendapat.
3. Anak laki-laki (ibnu)
4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.
5. Saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq)
6. Saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh) apabila bersamaan dengan anak perempuan (banat) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (banatul ibni)
7. Adanya dua saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) karena keduanya sempurna mendapat 2/3 kecuali kalau bersamaan dengan ahli waris yang membuatnya mendapat asobah yaitu adanya akhi li abi (saudara laki-laki se-ayah).

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.