August 23, 2019

Bagian Waris Cucu Perempuan

Bagian Waris Cucu Perempuan

Cucu Perempuan ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu Perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) dan cucu Perempuan dari anak perempuan (bintul binti). Di mana yang pertama mendapat warisan, sedangkan yang kedua tidak mendapat warisan karena tergolong kerabat dzawil arham.

Nama Ahli Waris


13. Bagian Waris Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki (Bintul Ibni)

a. Cucu perempuan dari anak laki (bintul ibni) satu atau lebih mendapat bagian asabah apabila (i) berkumpul bersama saudaranya yang sederajat yaitu cucu laki-laki dari anak laki (ibnul ibni); (ii) tidak ada keturunan yang lebih tinggi, yakni anak laki-laki (ibnu).

b. Bintul ibni mendapat 1/2 (setengah) apabila (i) tidak ada saudara laki-laki sederajat yakni cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni); (ii) sendirian atau tidak ada bintul ibni yang lain; (iii) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu) dan anak perempuan (binti).

c. Cucu perempuan dua atau lebih mendapat 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (i) ada dua cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) atau lebih; (ii) tidak ada ahli waris asabah yakni cucu laki dari anak laki-laki(ibnul ibni) alias saudara laki-lakinya; (iii) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak laki (ibnu) dan anak perempuan (binti); (iv) adanya ahli waris asobah yang mengambil sisanya.

d. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) satu mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila (i) tidak ada ahli waris asabah atau cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni); (ii) tidak ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak; (iii) ada sati anak perempuan (binti) yang mendapat 1/2.

e. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) mendapat 1/2 dan asobah sekaligus apabila sendirian dengan rincian 1/2 (setengah) bagian pasti dan 1/2 sisanya sebagai masalah radd.

f. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) mendapat 2/3 dan asobah sekaligus apabila hanya ada dua atau lebih bintul ibnu dalam arti tidak ada golongan ahli waris lain. Cara membaginya adalah dibagi rata.

+ Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) mendapat 1/6 apabila bersama anak perempuan yang mendapat 1/2 (separuh). Begitu juga, hukumnya cicit perempuan (bintu ibnil ibni) bersama cucu perempuan (bintul ibni), dan seterusnya ke bawah.

MAHJUB (TERHALANG)

a. Adanya cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) dapat menghalangi dua ahli waris lain yaitu: (i) saudara laki-laki seibu (akhi li ummi); (ii) saudara perempuan se-ibu (ukhti li ummi).

b. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) terhalang (mahjub) tidak bisa mendapat warisan apabila ada ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu)

2. Dua anak perempuan (bintani) karena menghabiskan 2/3 kecuali apabila bintul ibni bersamaan dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) di mana dalam kasus ini bintul ibni dan ibnul ibni akan mendapat asobah (sisa).


14. Bagian Waris Cucu Perempuan dari Anak Perempuan (Bintul binti)

Cucu perempuan dari anak perempuan (bintul binti) tidak mendapat warisan dari peninggalan kakek dan neneknya karena statusnya sebagai kerabat dzawil arham.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.