December 19, 2019

Doa Sesudah Makan

Doa Sesudah Makan

الحمد ﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻃﻌﻤﻨﺎ ﻭﺳﻘﺎﻧﺎ ﻭﺟﻌﻠﻨﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ

Alhamdulillahilladzii ath'amanaa wa saqaanaa wa ja'alanaa muslimiin

Artinya : Segala puji bagi Allah Yang telah memberi kami makan dan minum, serta menjadikan kami muslim. (HR. Abu Daud)

Doa Sebelum Makan

Doa Sebelum Makan
DOA SEBELUM MAKAN / DOA AKAN MAKAN

اللهم بارك لنا فيما رزقتنا وقنا عذاب النار

Allahumma baarik lanaa fiimaa razaqtana wa qinaa 'adzaa-bannaar Bismillahirrahmaaniraahiim.

Artinya : Ya Allah berkahilah kami dalam rezki yang telah Engkau limpahkan kepada kami, dan peliharalah kami dari siksa neraka. Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (HR. Ibnu as-Sani)

December 17, 2019

Nikah Siri Dan Talak

NIKAH SIRI DAN TALAK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat siang pak ustadz / ibu ustadzah
Saya Nurnaeni, saya mau menanyakan perihal nikah siri & talak Saya menikah dengan suami kedua saya hampir 4th yang lalu secara siri karena ibu dari suami saya blm ada restu.

Waktu itu suami saya bilang tidak lama akan di sahkan. Tapi sampai sekarang sampai ibu mertua saya meninggal suami saya tidak ada omongan lagi masalah mau sah in pernikahan kami.

Dan di akhir2 ini kami ada masalah, suami saya beda 27th sama saya. 1th ini dia tidak bisa memberikan nafkah secara lahir maupun bathin karena penyakit gula. Suami saya tidak ada usaha buat cari nafkah, padahal masih bisa ng-grab. Dan 1 bulan yang lalu suami saya bilang seperti ini " kalau bunda mau kita masing-masing ayah ikhlas"

Jujur saya juga ingin bahagia, saya ingin hamil. Tapi saya tidak tega untuk minta cerai.
Yang mau saya tanyakan apakah ini sudah jatuh talak atau belum?

Terimakasih sebelumnya

JAWABAN

Ucapan suami tersebut tidak jatuh talak karena masih berupa penawaran bukan pernyataan. Kalau anda ingin talak, maka bicaralah terus terang untuk meminta cerai. Kalau suami menjawab iya, maka itu sudah jatuh talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

TALAK KINAYAH

Ustadz saya masih takut dan kepikiran karena terlalu banyak kata kata yang mengandung arti talak kinayah dimasa lalu karena ketidak tahuan kita tentang ucapan talak. Dulu setiap suami ngucap talak kinayah saya tidak pernah menanyai apa maksudnya ngucap seperti itu karena saya juga tidak mengerti.

1. Apakah masih berlaku kalau saya menanyai niat suami tentang ucapan di masa lalu di masa sekarang ???
2. Suami bilang dulu tidak ada niat menceraikan asal nyeplos aja sampai dia berani sumpah demi Allah tidak ada niatan menceraikan.bagaimana kalau suami lupa niatnya?
3.apakah Allah memafkan hambanya kalau tidak mengetahui hukum hukum tentang ucapan Talak dimasa lalu??? jujur saya masih kepikiran ustadz kalau tidak jatuh dimata Allah alhamdulillah bagaimana kalau jatuh talaknya tanpa kita ketahui apakah berarti saya akan berzina seumur hidup saya ustadz.saya sangat sangat takut ustadz.

JAWABAN


1. Ada atau tidak adanya niat itu saat ia mengucapkan kata kinayah tsb. Bukan sekarang.

2. Lupa berarti dianggap tidak ada niat.

3. Ya, Allah memaafkan orang yang tidak tahu. Termasuk dalam masalah talak. Bahkan seandainya suami mengucapkan talak yang sharih tapi dia tidak tahu kalau ucapan itu berakibat talak (dia mengira talak jatuh hanya di pengadilan, misalnya, maka hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak

Kesimpulan:

Anda tidak perlu takut berlebihan soal talak. Itu namanya was-was dan was-was itu hukumnya haram dan berdosa. Abaikan rasa takut seperti itu. Baca detail: Cara Sembuh Was-was

Ketika ulama memutuskan bahwa pernikahan anda berdua masih sah, maka anda harus percaya itu dan syukuri. Kalau tidak mau percaya, maka anda tidak lagi perlu bertanya.

tinggal yang perlu anda lakukan ke depannya adalah berusaha berumah tangga yang baik agar tidak lagi terjadi pertengkaran yang berakibat ucapan talak. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

JODOH:

Assalamualaikum wr. wb

Saya ingin berkonsultasi soal memilih jodoh. Saya wanita, saat ini sudah berusia 28 tahun dan belum menikah. Saat ini saya sedang dekat dengan seorang pria yang dikenalkan oleh kerabat saya. Umur pasangan saya lebih muda dari saya 1,5 tahun namun menurut saya pemikiran dia lebih dewasa dibanding saya.

Dari awal berkenalan saya sudah menekankan, bahwa saya serius mencari seorang pendamping hidup bukan hanya untuk main main saja. Dan dia pun setuju dan sependapat kalau dia juga sedang mencari calon istri. Kami saling berkenalan bertukar informasi tentang kelebihan dan kekurangan masing masing. Dia sangat terbuka soal dirinya, keluarganya, sampai soal keuangannya. Dia berasal dari keluarga yang kurang harmonis, orang tuanya sudah lama bercerai. Kehidupan keluarganya bisa dibilang (maaf) berantakan. Dari segi ekonomi dia belum mapan, masih terlilit hutang, dan belum mempunyai tabungan. Pendidikan dia lebih rendah dari saya, tapi dia memiliki pekerjaan yang cukup baik.

Saya melihat keseriusan dari dirinya. Semua kejujuran dia, keterbukaan dia, kebaikannya, tanggung jawabnya dengan keluarga, dan ibadah dia yg cukup baik membuat saya berkeinginan memberikan kesempatan untuk dia. Tapi jujur ada rasa takut, dan keraguan yang sangat besar didalam diri saya untuk melanjutkan hubungan yang lebih serius.

Saya mulai mencoba untuk memperkenalkan dia dengan keluarga saya, orang tua saya memberikan hak penuh ke saya. Jika saya senang, dan bisa menerimanya orang tua saya pun setuju saja. Namun saya belum sepenuhnya menceritakan ke orang tua saya semua tentang dia. Ada rasa takut dalam diri saya, kalau orangtua saya akan 'agak berat' menerimanya karena pendidikannya yang lebih rendah dari saya. Sejujurnya saya mulai menyukainya. Saya melihat keseriusannya dan perubahan dia yang semakin menjadi lebih baik.

Saya bingung, apa yang harus saya lakukan. Melihat semua usahanya, saya menjadi seperti merasa tidak adil jika saya tidak memberinya kesempatan. Dan diapun berharap dan yakin kalau saya bisa mensupport dia menjadi pendamping dia, buat hidup dia yang lebih baik. Tapi jika melihat kenyataan masalahnya yang menurut saya sangat berat hati saya takut dan penuh keraguan. Saya mohon dan mengharapkan saran atas apa yang sebaiknya saya lakukan.
Terimakasih

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN


Kalau yang menjadi kekuatiran anda tidak akan mendapat restu dari orang tua adalah level pendidikannya, maka itu termasuk masalah yang tidak sulit. Anda bisa menyuruh dia kuliah lagi dengan program ekstensi yang cuma masuk sabtu minggu. Agar level pendidikannya sama dg anda. Baca detail: Cara Memilih Jodoh

December 16, 2019

Kata Cerai Tanpa Subyek

Kata Cerai Tanpa Subyek
KATA CERAI TANPA SUBYEK ITU TIDAK SAH

Assalamualaikum ustadz
Langsung saja saya ingin berkonsultasi masalah talak shorih.
Beberapa hari lalu saya membaca salah satu artikel di internet mengenai talak shorih.Seperti yang di ketahui kalimat shorih itu seperti "aku ceraikan kamu" ,"aku talak kamu" , aku menceraikan mu" , aku jatuhkan talak kepadamu" .

Namun bagaimana jika seorang suami mengatakan " cerai aja " atau hanya " cerai" ?

Pada artikel tersebut yang saya baca seperti berikut :

*Syafiiyyah yang kuat berpendapat ia adalah sindiran.Nawawi rahimahullah dalam Minhaj mengatakan " yang jelas itu adalah talak , begitu juga dengan pisah dan lepas, menurut yang terkenal seperti "saya ceraikan kamu" , anda cerai , dan di ceraikan, wahai orang-orang yang di cerai ,bukan "anda cerai" dan "cerai" menurut pendapat yang kuat.

*Ramli dalam penjelasannya mengatakan (anda tidak talak) dan anda talak , menurut pendapat yang kuat,bahkan keduanya adalah sindiran.Kalau anda melakukan hal ini maka ia talak mu , atau ia talak anda ,sebagai mana yang nampak karena Masdar ( kata benda ) tidak di gunakan kepada seseorang kecuali untuk memperluas.

Tidak ragu lagi , bahwa perkataan talak,cerai, perceraian tanpa mengucapkan anda lebih lemah dari "anda cerai" ,yang nampak itu adalah sindiran ,dari sini kalau mengatakan talak atau cerai atau perceraian jika di niatkan jatuh cerai,jika tidak di niatkan tidak jatuh cerai.

Itulah bunyi artikel yang saya baca.

PERTANYAAN:

-Apakah bukan termasuk talak shorih ketika suami bilang "cerai saja" atau hanya kata "cerai", bukan "aku ceraikan kamu " atau aku talak kamu"?
Mohon jawabannya ustadz karena saya benar-benar ragu dalam membedakan hal ini
Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

Ya, betul. Dalam madzhab Syafi'i dinyatakan bahwa kata 'talak' walaupun termasuk sharih namun harus dibuat dalam bentuk kalimat sempurna dan harus disebut subyeknya yang mengarah ke istri.

Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi wa Umairah, hlm. 3/490, menyatakan:

قوله: (كطلقتك) فلا بد من إسناد اللفظ للمخاطب أو عينه أو ما يقوم مقامها.اهـ

Artinya: Harus menyandarkan kata talak pada pihak kedua atau menyebut orangnya atau semakna dengan itu.

Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, hlm. 2/254, menjelaskan maksud Qalyubi di atas:

ويشترط في وقوع الطلاق الصريح: أن يكون لفظه مضافا إلى الزوجة، كأن يقول: زوجتي طالق، أو أنت طالق. انتهى

Artinya: Untuk terjadinya talak sharih disyaratkan kata talak itu disandarkan pada istri. Seperti kalimat: "Istri tertalak" atau "Kamu (istri) tertalak"

Baca detail: Cerai dalam Islam

December 11, 2019

Ada Lubang Di Sarung Tanpa Sadar, Bagaimana Hukum Shalatnya?

ADA LUBANG DI SARUNG TANPA SADAR, BAGAIMANA HUKUM SHALATNYA?

Assalamu'alaikum pak ustadz
Saya bekerja disuatu tempat yang cukup jauh dari rumah, sehingga saya selalu membawa sarung untuk sholat, selama ini tanpa saya ketahui, satung saya memiliki bolong, ada yang kecil dan jug ada yang cukup besar kira2 3 cm(robek), dan saya baru menyadarinya, saya tidak tahu apakah aurat saya terliht atau tidak sewaktu sholat, karen sarung yang saya gunakan cukup besar, apakah saya harus mengulang sholat2 sebelumnya?

JAWABAN

Tidak apa-apa kalau tidak disadari. Karena ada pendapat dalam madzhab Hanbali yang menyatakan tidak masalah. Namun demikian, lain kali gunakan sarung yang tidak berlubang untuk menghindari keraguan.

Wahbah Az-Zuhayli, dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 1/592, menyatakan:

وإن انكشف من العورة يسير، لم تبطل صلاته، لما رواه أبو داود عن عمرو ابن سلمة الذي كانت تنكشف عنه بردته لقصرها إذا سجد. وإن انكشف من العورة شيء كثير، تبطل صلاته. والمرجع في التفرقة بين اليسير والكثير إلى العرف والعادة.

Artinya, “Jika aurat seseorang sedikit terbuka, maka shalatnya tidak batal sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Amr bin Salamah yang terbuka selendangnya karena terlalu pendek saat sujud. Tetapi jika auratnya besar telihat, maka shalatnya batal. Ketentuan kecil dan besar berpulang pada adat dan kelaziman di masyarakat,”
Baca detail: Shalat 5 Waktu

HUKUM PATUNG BENTUK MANUSIA DAN HEWAN

assalamualaikum, saya mau tanya
bagaimana hukum patung berbentuk hewan dan manusia di rumah, saya masih tinggal di rumah orang tua dan dirumah saya ini ada patung berbentuk manusia dan hewan, apakah hukumnya?
lalu sahkah shalat saya jika shalat diruangan yg ada patungnya?
jazakallah khair

JAWABAN

Hukumnya haram. Baca detail: Hukum Gambar dan Patung

Tapi shalat di tempat tersebut hukumnya tetap sah asal memenuhi syarat dan rukun shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu


SUARA GAIB WAKTU KEMATIAN

UMURNYA TINGGAL 6 BULAN
Pada saat ini kita sering mendengar suara yang tanpa wujud, ada suara tetapi barangnya tidak terlihat. Telinganya sering berdenging yang menyebabkan berkurangnya pendengaran, kadang tidak punya hasrat dan keinginan terhadap sesuatu. Sering tidak punya belas kasihan terhadap diri kita sendiri.


Assalamualaikum pak ustad,saya sangat memohon jawaban dari pak ustad dri tanda kematian di atas apakah benar,karena saya merasakan itu,telinga sya berdenging dan saya sangat takut pak ustad,,dan saya mau bertanya maksud dri mendengar suara tanpa wujud itu seperti apa? Apakah mksd nya seperti org menangis,ketawa tapi tanpa wujud.Apakah seperti itu mksd nya pak? Dan katanya disitu telinga sering berdenging,,mksd nya itu "sering" apakah terus menerus tanpa henti?karena beberapa hari telinga saya berdenging tetapi tidak setiap hari pak ustad,apakah yg saya alami masuk dalam tanda itu dan saya terus menerus memikirkan itu,mohon jawaban dan penjelasan itu pak ustad,wassalam

JAWABAN

Yang anda alami tidak masuk pada kriteria tanda kematian.

Juga yang tak kalah penting adalah bahwa pernyataan tanda-tanda kematian itu adalah pernyataan yang bohong yang tidak berdasarkan pada dalil Quran, Sunnah maupun pendapat ulama.

Jadi, kalau telinga anda berdenging maka itu tanda kesehatan telinga anda terganggu. Segera periksa ke dokter.
Baca detail: Tanda Kematian

BISNIS: JUAL BELI BARANG KW MEREK TERKENAL

assalamualaikum ustadz
sya mau brtnya
1.Sy berdagang helm merk KLY misalnya. lalu saya beli stiker label merk INK (yg sudah terkenal merknya) . stiker INK trsebut sy gunakan untuk menutupi tulisan merk KLY agar tampilan mirip merk INK tp kpda pembeli sy jujur klau merk helm ini aslinya KLY. cuma sy tutupi dg stiker INK.
bgaimana hukumnya ustadz. ?

2. Bgaimana hukumnya jual beli jaket atau kaos yg ad tulisan merk terkenal luar negri . misal jaket lokal buatan indonesia, tp ada bordir merk ADIDAS . sedangkan pembeli tdk mempermsalahkan merknya yg penting mereka suka modelnya. dan tau klau buatan lokal. dan misalkan untuk izin jual barang yg ada tulisan merk tersebut kita tidak mungkin krena mereka merk luar negri.
krena di pasar2/ toko2 sangat tdk mungkin ad jual jket tanpa merk. bgaimna hukumya. ?
trimksih
wssalamualaikum

JAWABAN

1. Tidak masalah kalau memang jujur pada pembeli. Yang haram apabila bohong. Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Tidak masalah. Karena: a) pembeli tahu itu kw; b) barangnya adalah produk yg berbeda dari produk adidas. Baca detail: Hukum Barang Tiruan / KW

December 07, 2019

Menuduh Istri Berzina, Apa Dampaknya?

MENUDUH ISTRI BERZINA

Assalamualaikum wr.wb
Ada beberapa pertanyaan ustad :

1. Ustad, Saya pernah menuduh istri berzina, bagaimana hukumnya ustad? apakah istri saya masih sah sebagai istri saya setelah saya menuduhnya berzina? apakah saya bisa terbebas dari hukuman penuduh berzina tanpa lian, saya menyesal dan bertaubat, bagaimana cara bertobatnya?
Saya yakin kalo istri saya tidak berzina, tapi karena terlalu emosi dan cemburu, keluar kata kata saya menuduhnya berzina, tapi sebenarnya saya tidak ada niat menuduhnya.
Saya bertaubat dan tidak akan mengulangi lagi

2. Ustad, apakah menyuruh istri berfantasi membayangkan sedang berhubungan intim dengan lelaki lain dan semacamnya termasuk talak?

3. Ustad, apakah menyuruh istri berhubungan intim dengan lelaki lain termasuk talak?

4. apakah semua masalah diatas bisa diperbaiki, bisakah diampuni jika bertaubat dan bagaimana bertaubatnya?


Terimakasih ustad ditunggu jawabannya

JAWABAN

1. Menuduh zina pada istri itu disebut qadzaf. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Saking besar dosa qadzaf sehingga apabila dibawa ke pengadilan (yg bersistem syariah) maka suami bisa dihukum cambuk 80 kali kecuali apabila istri memaafkan. Baca detail: Qadzaf atau Menuduh Zina

Terkait dampak hukumnya pada hubungan pernikahan, maka qadzaf tidak berakibat talak kecuali apabila masalah ini dilanjutkan ke pengadilan (yg bersistem syariah) dan suami bersumpah di depan hakim dan bersikeras bahwa istri telah berbuat zina. Ini disebut dengan li'an. Baca detail: Qadzaf dan Li'an

Karena anda tidak melakukan li'an di depan hakim maka status pernikahan tetap sah dan tidak terjadi talak. Namun anda sebagai suami diwajibkan taubat dg dua cara: a) meminta maaf pada istri; b) tidak mengulangi lagi; c) memohon ampun pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha


2. Tergantung konteksnya. Apabila konteksnya sedang konflik lalu mengucapkan kalimat tersebut, maka bisa termasuk talak kinayah. Talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai niat.

3. Sama dengan jawaban no. 2. Apabila disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat talak saat mengucapkan maka tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

4. Bisa diperbaiki dengan dua cara: bertaubat pada Allah dan meminta maaf pada istri. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Selanjutnya, jaga lisan untuk berkata di depan istri kecuali perkataan yang baik. Diam lebih baik saat ingin berkata buruk. Ini kunci harmonis dan memenangkan dan menumbuhkembangkan rasa cinta istri. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: SUAMI PUNYA ISTRI SIRI DAN ANAK

Assalamualikum ustad,sy janda beranak 1 suami meninggal,ay sudah menikah dengan duda beranak 3,2 orang anak sudah berkeluarga dan 1 anak masih sekolah,istrinya meninggal.kami menikah resmi dan di setujui oleh semua keluarga.sy tinggal serumah dengan 2 orang anak tiri,1 masih sekolah 1 lagi sudah berkeluarga,sedangkan anak kandung saya tinggal misah dengan adik saya.ternyata setelah menikah muncul tlp dan sms dri wanita lain ug mengaku istri sirihnya.dan suami sy mengakui dan bilang kejebak karena lagi mabuk..

Pertanyaan saya*
1.apakah berdosa tinggal bersama suami dan anak tiri melihat mereka tidak pernah sholat dan sy sudah mengajak mereka aholat?
2.apa yang sy harus lakukan pd suami sy yg masih terhubungan dengan istri sirihnya dengan dalih sudah punya anak hasil zina?
3.berdpsakah suami yg menyrankan istri cari pinjaman ke rentenir
Terimakasih,wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Kalau pernikahan dilakukan secara resmi dan sah secara agama, maka berkumpul dg suami itu sudah menjadi hak anda. Demikian juga, anak suami yang merupakan anak tiri anda. Walaupun mereka tidak shalat. Tidak shalatnya suami itu soal lain yang menjadi urusan pribadinya dengan Allah. Yang penting, anda tidak ikut-ikutan meninggalkan shalat.

2. Seorang lelaki pada dasarnya secara agama dibolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri. Asalkan adil. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Kalau anda masih ingin bersama suami, maka sebaiknya disarankan agar suami bisa adil dalam membagi waktu dan nafkah antara anda dan istri kedua.

Namun kalau anda merasa keberatan, maka tidak ada masalah anda meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

3. Ya, berdosa. Sebaiknya anda menolaknya. Baca detail: Hukum Riba

Tidak Perawan Lagi, Haruskah Memberi Tahu Calon Suami?

TIDAK PERAWAN LAGI, HARUSKAH MEMBERI TAHU CALON SUAMI?

assalamualaikum wr.wb
saya ingin meminta nasehat dan saran perihal masalah saya
saya adalah seorang wanita berumur 16 tahun,saya sudah tidak perawan lagi,saya melakukan hubungan seksual bersama pacar saya yang kini telah berpisah,dia mengingkari janji nya kepada saya untuk tdk meninggalkan saya
dan akhirnya saya menyesal krn saya sudah melakukan hubungan suami istri,krn saya takut,bahwa tidak akan ada pria yang akan tetap menerima saya jika mengetahui bahwa saya sudah tidak perawan lagi

dan jika suatu saat saya memiliki hubungan serius dengan seorang pria dan akan segera menikah,saya harus memberitahunya atau tidak memberitahunya?karena saya pikir dia pasti akan meninggalkan saya jika mengetahui kebenarannya,dan saya berniat tidak akan memberitahu dia,tapi apakah jika sudah menikah nanti,dan ketika malam pertama melakukan hubungan suami istri,dia akan tahu bahwa saya masih perawan atau tidak?b

JAWABAN

Pertama, segeralah bertaubat atas dosa besar zina yang anda lakukan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, termasuk dari bentuk taubat adalah dengan tidak membuka aib zina tersebut pada siapapun. Termasuk pada calon suami. Baca detail: Menyimpan Aib zina pada suami

APA TERMASUK KINAYAH?

Assalamualaikum wr wb.
pak ustadz. Mau bertanya. pada saat itu saya sedang bermain dengan anak saya. dan karena saya lelah saya mengatakan "sudah". tapi karena anak saya suka dengan perkataan saya (yang mengatakan "sudah"), saya disuruh untuk mengulangi kata itu.. setelah itu saya liat istri saya di sebelah saya. Tapi entah kenapa tiba-tiba muncul lintasan hati "saya talak.." dan ini kadang terjadi ketika was was sedang kambuh..

dan seketika itu saya berusaha menafikan lintasan hati itu dan meyakinkan "saya tidak mau" Pada saat itu juga anak saya bawel meminta mengulang kata "sudah" untuk kedua kalinya.. dan saya pun mengucapkan kata "sudah" untuk menuruti anak saya yang terus terusan bawel memaksa saya. namun lintasan itu muncul lagi tanpa dikehendaki dan berbarengan atau di tengah2 ketika saya mengatakan kata "sudah" (tidak tahu persis dikarenakan terjadi begitu saja). Padahal tidak ada keinginan saya untuk bercerai pak ustdaz. dan tidak ada maksud ke arah sana pak ustadz.

Bagaiamana pak ustadz? Apakah kata "sudah" termasuk kinayah pak ustadz?

JAWABAN

Kata 'sudah' yang anda keluarkan untuk anak itu tidak ada dampak cerainya sama sekali walaupun disertai niat sekalipun. Karena, kata tersebut memang tidak ditujukan dan tidak dimaksudkan untuk cerai. Jadi, niat cerainya tidak ada dampak hukumnya. Apalagi niat itu keluar dari suami yang sedang menderita was-was.
Baca detail: Cerai dalam Islam

RUMAH TANGGA: ISTRI INGIN NIKAH SIRI DENGAN PRIA LAIN

Assalamualaikum
Pak ustadz, sy wanita 48 th yg menikah kebetulan suami warga Denmark ( saat menikah pindah agama Islam)
Tahun2 pertama tdk ada masalah berarti, dia plg tiap 3 bln, sy jg kadang ikut. Dia mmg tdk rutin nafkah tapi saat plg sy diberi uang yg cukup. Saya msh tdk mempermslhkan.

Mendekati pensiun, dia tdk ada kerjaan sambilan, br bisa plg 6 bln, mulai srg muncul egois nya, setiap dia ada mslh pribadi ( keuangan atau kesehtan) dia tahan berhari2 bahkan minggu, tdk menyapa saya. Saking emosi, ganti saya diam, sy pesan ke dia, kalau ada yg disembunyikan, lebih baik saya mundur, sy spt tdk ada artinya. Dia merespon sy, dg mediasi teman di Indo, sy brgkt sendiri ke Denmark, kondisi RT kami membaik.

Tapi setahun ini hampir 2x dia begitu lg, tdk ingin menyapa sy apalagi menanyakan apa sy butuh uang ( sy kerja di Sby) Sdh 16 bln sy gugat cerai via pengacara. Sy kabari dia, malah balik bertanya utk apa pengacara. Saya tetap lanjut.

Disatu sisi, ada pria yg mulai mendekati saya, kami berencana menikah syiri bl Desember. (oktober gugatan sy didaftarkan pengacara)

Pertanyaan saya, apakah pernikahan saya sah dimata agama dan Allah?
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. wb

JAWABAN

Seorang wanita bersuami harus bercerai lebih dulu apabila ingin menikah dengan pria lain.
Tahapannya: a) wanita bersuami meminta cerai; b) suami menceraikan; c) istri tidak boleh menikah sampai masa iddah habis; d) setelah masa iddah habis, wanita boleh menikah dg pria lain. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Cara bercerai ada dua: a) diceraikan oleh suaminya secara lisan atau tulisan; atau b) diceraikan oleh hakim pengadilan agama. Apapun cara dari dua metode ini maka talaknya sah.

Wanita bersuami yang belum bercerai dengan suami pertama tidak boleh menikah dengan pria lain. Apabila dilakukan maka nikahnya tidak sah. Baca detail: Pernikahan Islam

Nikah Hamil Zina Dan Status Anak

NIKAH HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK

Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya dengan hormat sekiranya ustadz menjawab pertanyaan saya ini karna penting
1.Ayah dan ibu saya berzina lalu menikah waktu ibu saya hamil 2 bulan setengah. Dan pernikahan tersebut sudah tercatat di kua dan ortu saya sudah mendapatkan buku nikah pada waktu itu.
Kemudian setelah 6 bulan setengah setelah akad nikah lahirlah saya.
Pertanyaanya apakah saya bisa dinasabkan ke bapak saya dan apakah bapak saya bisa menjadi wali nikah saya
Karna menurut mazhab syafi'i. Mazhab yg diikuti diindonesia itu semua boleh.

2.saya sudah menikah dan pada waktu menikah saya diwalikan oleh wali hakim dikarnakan ayah saya tidak mampu/gugup untuk membacakan lafadz ijab. Kemudian nama saya dibintikan kepada ayah saya. Sedangkan kalau anak hasil nikah hamil ada yang mengatakan wali nya pakai wali hakim dan saya sudah pakai wali hakim

JAWABAN

1. Ya, anda bisa dinasabkan ke bapak anda. Yakni pria yang menikahi ibu anda saat ibu anda hamil zina.
a) Hukum nikahnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

b) Status anak juga sebagai anak sah dari pria yang menikahi perempuan hamil zina tersbut yang dalam hal ini kebetulan adalah ayah biologis si anak. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

2. Sudah betul anda dibintikan pada ayah anda. Ini pandangan madzhab Syafi'i. Soal nikah pakai petugas KUA itu tidak masalah dg cara wakil atau sebagai wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

CERITA TALAK, APA JATUH TALAK?

Saya mau nanya, jadi saya lagi bercanda sama anak saya nanti kita cari papah baru yaah de? Lalu suami bilang talak 1 tapi di maksudkan untuk saya,, maksudnya ketika saya bilang cari papah baru dia mencontohkan dengan nada gurauan talak 1. Apakah sepeti itu telah jatuh talak? Tapi suami saya tidak ada niat sama sekali untuk menceraikan hanya memberi kata contoh saja untuk saya.. Hubungan rumah tangga kami sangat harmonis dan jarang bertengkar saat kejadian pun tidak sedang dalam kondisi bertengkar

Terima kasih sebelum nya atas jawaban saudara, akan sangat membantu saya yg sedang binggung dan takut..

JAWABAN

Tidak jatuh talak. Itu termasuk kategori bercerita talak dan itu tidak ada dampak hukumnya. Baca detail: Cerita Talak

JODOH: ORANG TUA COWOK TIDAK SETUJU

ssalamualaikum
Ustadz, saya efa dari kediri
Saya punya pacar asli orang jember, ibunya jember dan bapaknya lamongan
Kami pacaran sudah 6 tahun dan berencana untuk menikah tapi orang tua pacar saya kurang setuju karena masih percaya mitos kalau lamongan dan kediri tidak boleh menikah, selain itu alasannya karena rumah saya jauh
Pdhal kami sudah sama2 cocok dan saling mencintai
Mohon solusinya ustadz dan apakah ada amalan doa untuk meluluhkan hati kedua orang tua pacar saya agar merestui kami
Terimakasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Coba baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu. Doa Agar Disayang

JODOH: BEDA PENDAPAT SOAL TEMPAT TINGGAL SETELAH NIKAH

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

saya Kurniya dari Bandung ustad,ingin menanyakan tentang restu pernikahan.calon suami saya adalah anak tunggal,awalnya ibunya menyetujui jika setelah menikah nanti,suami akan tinggal di rumah saya.posisi saya sekarang memiliki bapak dan ibu yang sakit dan tidak mungkin saya tinggalkan,mengingat semua saudara saya ada di luar kota semua.kami sudah merencanakan khitbah dan pernikahan,tapi belum sampai pada khitbah,tiba-tiba ibu calon suami saya mengatakan tidak ingin anaknya pergi dari rumah setelah menikah.

sementara calon suami saya,kukuh mempertahankan dan akan memperjuangkan saya untuk dinikahinya.saya bingung harus melakukan apa ustad.apakah saya harus mendukung usaha suami saya untuk mendapatkan restu ibunya atau saya sudahi saja hubungan ini?mohon solusi dari ustad,jazakallah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

Kalau anda menganggap bahwa suami tinggal bersama di rumah anda itu prinsip, sedangkan di sisi lain pihak suami anda juga demikian harus tinggal di rumah mereka, maka hubungan tidak bisa dilanjutkan.

Namun lebih baik berikan waktu bagi suami anda untuk komunikasi intensif dengan ibunya. Kalau tetap mendapat jalan buntu, maka tidak ada pilihan untuk tidak melanjutkan hubungan ini. Baca detail: Cara Memilih Jodoh