March 18, 2020

Mimpi Cukur Rambut

Mimpi Cukur Rambut
Mimpi mendapat banyak luka, maka pertanda akan mendapat banyak keuntungan.

Mimpi bercukur atau memotong rambut, maka pertanda ada sanak saudara yang sedang sakit.

Mimpi sikunya lecet, maka pertanda akan menghadapi masalah yang harus diperhatikan dengan serius.

Mimpi kaki menjadi pincang, maka pertanda akan pindah ke tempat lain.

Mimpi mati, maka pertanda akan berada dalam keadaan sehat wal afiat.

Mimpi memiliki mata yang tajam, maka pertanda akan menjalin cinta dengan orang yang diharapkan.

Mimpi memiliki mata yang berwarna biru, maka pertanda akan diantar oleh seseorang yang diharapkan selama ini.

Mimpi melihat kuku, maka pertanda akan menerima warisan.

Mimpi mendengar suara detak jantung, maka pertanda akan mendengar sebuah kabar yang baik.

Mimpi melihat gambar hati (simbol cinta), maka pertanda akan segera menikah atau akan hidup bahagia bersama keluarga.

Mimpi melihat bibir sendiri, maka pertanda Anda harus berhati-hati dalam menjalankan usaha.

Mimpi menjadi gila, maka pertanda akan mendapatkan kesuksesan dalam dunia usaha.

Mimpi kemaluan terlepas, maka pertanda akan mendapatkan masalah besar.

Mimpi mencuci rambut atau keramas, maka pertanda Anda harus menjaga tingkah 1aku Anda.

Mimpi memotong rambut orang lain, maka pertanda Anda harus berhati-hati terhadap rencana yang akan datang.

Mimpi memiliki tangan kuat, maka pertanda akan sukses dalam berpolitik atau berusaha.

Mimpi melihat tangan yang indah, maka pertanda akan memiliki bakat seni.

Mimpi melihat tangan yang kena kotoran, maka pertanda akan mendapatkan keuntungan dalam berusaha meskipun sedikit.

Mimpi memiliki badan yang gemuk, maka pertanda akan disegani orong.

Mimpi memiliki badan kurus, maka pertanda tidak akan ada rejeki yang datang.

March 17, 2020

Mimpi Bertemu Orang berbagai Profesi

Mimpi Bertemu Orang berbagai Profesi
Mimpi Bertemu Orang dengan berabgai jenis profesi, karakter, warna kulit dan sifatnya

Mimpi melihat Nabi Adam as atau Nabi-Nabi yang lainnya, maka pertanda akan mendapatkan tambahan kebaikan dan kemuliaan di dunia dan akhirat.

Mimpi melihat anak-anak, maka pertanda akan mendapatkan jodoh dan dalam waktu yang dekat akan menikah.

Mimpi melihat orang di penjara lama sekali, maka pertanda akan kehilangan harta kekayaannya.

Mimpi melihat seorang polisi, maka pertanda akan mendapatkan keberhasilan dalam pekerjaan sehari-hari.

Mimpi melihat polisi di dalam kantornya, maka pertanda akan mendapatkan tamu seorang sahabat yang lama berpisah.

Mimpi melihat seorang perempuan mengenakan kerudung, maka pertanda bahwa Anda harus bersikap hati-hati dalam menghadapi setiap masalah.

Mimpi melihat orang menangis, maka pertanda akan memiliki teman yang mengerti tentang keadaan diri Anda.

Mimpi melihat seorang yang berkulit sawo matang, maka pertanda akan sukses dalam usahanya.

Mimpi bertemu dengan seorang pembesar, maka pertanda akan mendapatkan suatu kehormatan.

Mimpi bertemu setan, maka pertanda akan datang suatu keburukan kepada diri kita.

Mimpi melihat bidadari, maka pertanda akan menjadi seorang alim ulama.

Mimpi melihat malaikat, maka pertanda akan memperoleh kekayaan.

Mimpi melihat bertemu dengan para sahabat Nabi, maka pertanda akan mendapatkan karunia dari Allah SWT.

Mimpi bertemu dengan orang banyak, maka pertanda tidak akan berhasil segala yang dikehendaki.

Mimpi seolah-olah bertemu dengan Tuhan, maka pertanda akan dikaruniai kebahagiaan hidup di dunia dan kemungkinan akan diampuni dosa-dosanya.

Mimpi melihat orang sedang bertinju, maka pertanda akan menerima kerugian yang besar dalam berusaha.

Mimpi melihat orang digantung, maka pertanda orang yang diimpikan akan mendapatlam karunia dan balasan dari Allah SWT.

Mimpi melihat orang yang dihukum mati, maka pertanda harus waspada terhadap perkataan dan perbuatan dalam pekerjaan.

Mimpi melihat seorang pemain sulap, maka pertanda akan mendapatkan kebahagiaan.

Mimpi melihat orang sedang lompat indah, maka pertanda akan menerima penghormatan karena perbuatan baik Anda.

Mimpi melihat arsitek sedang bekerja, maka pertanda akan memperoleh sukses dalam pekejaan jika Anda bekerja pada orang lain.

Mimpi melihat orang buta, maka pertanda akan kedatangan seorang teman yang meminta
pertolongan.

Mimpi melihat orang main kartu, maka pertanda untuk tidak bertindak lebih jauh dalam pekerjaan.

Mimpi melihat anak kembar, maka pertanda akan mendapatkan hasil yang biasa dalam berusaha.

Mimpi melihat orang yang bermain kecapi, maka pertanda akan mendengarkan berita yang penting.

Mimpi melihat orang yang membawa golok, maka pertanda akan mendapatkan sedikit kesulitan dalam masalah keuangan.

Mimpi melihat orang bekerja di dalam kantor, maka pertanda akan segera mendapatkan kedudukan yang baik.

Mimpi bertemu dengan seorang admiral, maka pertanda akan mendapatkan kesuksesan dalam berusaha dan dalam kehidupan sosial.

Mimpi bertemu dengan kekasihnya, maka pertanda akan mandapatkan kebahagiaan dalam bercinta.

Mimpi bertemu dengan juru rawat, maka pertanda akan mendapatkan kebahagiaan.

Mimpi melihat orang bertopeng pada sebuah pesta, maka pertanda akan mendapatkan sebuah kabar buruk.

Mimpi melihat wanita yang pingsan, maka pertanda kehidupan rumah tangga dalam keadaan aman sentosa.

Mimpi bertemu dengan musuh atau saingan, maka pertanda akan bertemu dengan seorang sahabat yang sangat baik.

Mimpi bertemu dengan seorang tukang ramal, maka pertanda Anda akan berada dalam kebimbangan.

Mimpi melihat orang berpangkat masuk ke dalam rumah, maka pertanda akan mendapatkan rejeki dari usaha Anda sekarang.

Mimpi melihat orang turun dari langit dan masuk ke dalam rumah, maka pertanda sedang dimurka oleh Allah 8WT karena telah melakukan perbuatan yang tidak disenangi olehNya.

Mimpi melihat pengantin, maka pertanda orang yang menjadi pengantin tersebut akan mendapatkan kesusahan.

Mimpi melihat seorang wanita membawa pisau, maka pertanda wanita tersebut akan segera dikaruniai anak.

Mimpi bertemu dengan seseorang di dalam pondok, maka pertanda akan mendapatkan bantuan dari orang lain.

Mimpi melihat orang banyak di dalam sebuah pondok, maka pertanda akan berhasil dalam berusaha.

Mimpi melihat seseorang mengenakan pakaian warna putih, maka pertanda akan menemui kegagalan dalam berusaha.

Mimpi bertemu dengan seorang raja, maka pertanda akan mendapatkan kedudukan yang dinantikan.

Mimpi melihat teman Anda dirampok, maka pertanda akan mendapatkan rejeki.

Mimpi melihat seorang perampok ditangkap polisi, maka pertanda ada pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu cepat.

Mimpi melihat orang dirantai dan Anda lepaskan, maka pertanda akan mendapatkan kebaikan dari teman sekerja.

Mimpi melihat seseorang tertimpa pohon, maka pertanda orang tersebut akan mengalami kerugian dalam berusaha.

Mimpi melihat seseorang sedang merokok, maka pertanda mendapatkan teman untuk menyelesaikan permasalahan orang tersebut.

Mimpi melihat seseorang memberi rokok kepada Anda, maka pertanda akan mendapatkan kemajuan dalam waktu yang singkat.

Mimpi bertemu seseorang yang sangat sabar, maka pertanda akan mendapatkan seorang sahabat yang sangat baik.

Mimpi melihat seseorang meminta maaf kepada Anda, maka pertanda akan dipercaya oleh orang tersebut.

Mimpi melihat seseorang yang sakit di dalam hutan, maka pertanda akan mendapat kail sesuatu yang tidak terduga.

Mimpi melihat seseorang sakit, maka pertanda akan diajak berunding oleh orang tersebut.

Mimpi melihat dua orang berjabat tangan, maka pertanda akan melihat sesuatu yang sangat mengejutkan.

Mimpi melihat seseorang membuang sampah di depan rumah, maka pertanda akan dipermalukan oleh orang lain.

Mimpi bertemu dengan penjual sayur, maka pertanda akan mengalami perubahan hidup secara tiba-tiba.

Mimpi melihat orang tersenyum kepada Anda, maka pertanda akan berhasil dalam ,berusaha.

Mimpi melihat orang bersepeda, maka pertanda akan mendapatkan kesusahan tetapi dapat Anda atasi.

Mimpi melihat setan mengejar teman Anda dan kemudian Anda menolongnya, maka pertanda akan mendapatkan godaan.

Mimpi melihat seseorang yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan sulit, maka pertanda Anda akan membantu teman Anda tersebut yang sedang dalam kesulitan.

Mimpi melihat orang menebang pohon kecil, maka pertanda akan datang sesuatu yang tidak disukai.

Mimpi melihat orang menebang pohon besar, maka pertanda akan dapat menyelesaikan sebuah masalah.

Mimpi melihat seseorang menanam teh, maka pertanda akan mendapatkan rejeki yang tak terduga.

Mimpi melihat orang menembak binatang atau burung, maka pertanda akan merasa kesusahan karena teman sendiri.

Mimpi melihat orang yang terbang, maka pertanda akan mendapatkan suatu kemajuan dalam hidup.

Mimpi melihat orang meniup terompet atau alat tiup sejenisnya, maka pertanda akan mendapatkan berita yang menggembirakan.

Mimpi melihat keluarga yang sedang tertawa, maka pertanda bahwa keluarga tersebut akan mengalami kesedihan.

Mimpi melihat orang tertawa dalam sebuah pesta, maka pertanda akan menemui banyak orang yang terserang suatu penyakit.

Mimpi melihat orang yang bertaubat, maka pertanda akan menyaksikan suatu masyarakat yang sejahtera.

Mimpi melihat orang yang mendoakan Anda, maka pertanda akan mendapatkan kedudukan yang sama dengan kedudukan sebelumnya.

Mimpi melihat seorang raja memegang tongkat, maka pertanda Anda akan dibutuhkan oleh pihak pemerintah.

Mimpi melihat tetangga membawa ubi ke rumah, maka pertanda akan tertipu oleh teman yang bermulut manis.

Mimpi melihat orang memenangkan undian, maka pertanda akan mengalami suatu kesedihan yang mendalam.

Mimpi melihat banyak orang menunggu suatu undian, maka pertanda Anda akan melihat bencana yang akan menimpa orang banyak.

Mimpi melihat seorang atasan membagi-bagikan upah, maka pertanda Anda dan teman-tema Anda akan mendapatkan suatu tugas baru dari atasan Anda.

Mimpi melihat seorang perempuan cantik seperti bidadari, maka pertanda akan mendapatkan halangan dalam melakukan pekerjaan.

Mimpi bertemu dengan seorang wartawan, maka pertanda akan berhasil dalam usaha.

Jika Mimpi melihat banyak orang di dalam kamar, maka pertanda akan mendapatkan ejekan dari tetangga sendiri.

Mimpi melihat seorang yang' kaya, maka pertanda akan mendapatkan segala sesuatu yang diinginkan.

Mimpi melihat orang yang kebal, maka pertanda akan mendapat dengki dari orang iain.

Mimpi melihat seseorang sedang bersedih, maka pertanda akan melihat orang tersebut hidupnya selalu, bahagia.

Mimpi bertemu dengan orang suci, maka pertanda akan hidup aman dan damai.

Mimpi bertemu dengan seorang wanita, maka pertanda akan memperoleh dukungan dalam perjuangan Anda.

Mimpi bertemu dengan seorang pengarang, maka pertanda Anda akan bersahabat dengan orang orang penting.

March 14, 2020

Download Terjemah Kitab Kuning

Download Terjemah Kitab Kuning
Download terjemah kitab kuning atau kitab gundul dalam format pdf, djvu, dan MS Word gratis dan link downloadnya langsung tanpa pakai link shortener.

APA ITU KITAB KUNING

Disebut Kitab Kuning karena dulunya kitab-kitab tersebut dicetak pada kertas berwarna kuning. Baik cetakan dalam negeri atau cetakan luar negeri (Beirut).

Walaupun saat ini sebagian besar sudah dicetak pada kertas berwarna putih, namun nama kitab kuning tetap dipakai dan lebih populer daripada sebutan lain. Bahkan, kitab versi digital pun tetap disebut kitab kuning.

Istilah lain dari Kitab Kuning adalah kitab gundul atau kitab klasik. Di negara Arab, kitab kuning disebut dengan Kitab Turats (Turos).

Pada perkembangannya, kitab kuning tidak hanya terbatas pada kitab-kitab yang ditulis oleh ulama klasik yang hidup di abad pertengahan masehi, tapi juga mencakup pada kitab-kitab yang ditulis oleh ulama kontemporer yang meliputi berbagai bidang studi keislaman (Islamic Studies).

Perlu juga dicatat, bahwa kitab kuning dikaji secara mendalam hanya di Pondok Pesantren yang bersistem salaf. Sedangkan di pesantren yang bersistem modern, seperti Gontor dan semacamnya, kitab kuning tidak dipelajari secara detail atau bahkan tidak dikaji sama sekali. Itulah antara lain yang akan membedakan hasil keluaran pesantren salaf dan modern. Lulusan pesantren salaf lebih mahir dan menguasai kitab kuning dan mumpuni di bidang hukum syariah (fiqih Islam, tafsir, dan hadits) sedangkan keluaran pesantren modern umumnya hanya bisa berbicara bahasa Arab modern. Dengan kata lain, kalau pesantren salaf lebih menekankan pada kemampuan bahasa Arab tulis (writing) dan baca (reading), maka pondok modern lebih menekankan pada kemampuan bahasa Arab bicara (speaking).

Idealnya, sebuah pesantren mengombinasikan sistem yang ada di pesantren salaf dan modern. Sehingga santri mampu berbicara bahasa Arab dengan lancar dan memiliki wawasan keilmuan Islam yang mendalam tanpa harus kuliah di negara-negara Arab.

Bagi santri yang belum mampu membaca kitab kuning dari bahasa Arab, berikut terjemahan sebagian diantaranya. Silahkan didownload, dibaca dan disebarkan ke yang lain.

Download Terjemah Kitab Kuning

1 (Ibnu Atha'ilah) Al-Hikam Al-Atha'iyyah (Kata Mutiara).pdf
2 77_Cabang_Iman_Translation_of_Qami_al-Th.pdf
3 AL ITISHAM.pdf
4 Ad-Diinul Al-Haq.pdf
5 Ad-Daa' wa Ad-Dawaa'
6 Adh-Dhiyaul Lami' - Al-Habib 'Umar bin Hafidz _'Arab_ A5_2.pdf
7 Adzkar Nawawi - Terjemah
8 Al Kabair (Dosa-Dosa Besar) - Imam Adz-Dzahabi.pdf
9 Al jurumiyah terjemah.PDF
10 Al-Adzkar full.djvu
11 Al-Adzkar.djvu
12 Al-Hikam Al-Atha'iyyah (Kata Mutiara)(Ibnu Atha'ilah).pdf
13 Al-Khulaashah al-Bahiyyah (1)SIRAH - NW 2
14 Al Adzkar An-Nawawi_part1
15 Al Adzkar An-Nawawi_part2
16 Al Adzkar An-Nawawi_part3
17 Al Adzkar An-Nawawi_part4
18 Al Adzkar An-Nawawi_part5
19 Al I_thisham - Imam Asy-Syatibi (Al Maliki)
20 Arfa Anwar Fi ArbaAnhar
21 At-Taysiir fi al-I'laam
22 Fadail Amal Bab 3. fadilat solat 2011.pdf
23 Fathul Muin 2-Ariyah.djvu
24 Fathul Muin 2-Haji.djvu
25 Fathul Muin 2-Ikrar.djvu
26 Fathul Muin 2-Jual Beli.djvu
27 Fathul Muin 2-Wakalah dan Qiradh.djvu
28 Fathul Muin 2a-Puasa.djvu
29 Fathul Muin 2a.djvu
30 Futuhat Jilid 2 sampelTerjemahan Al-Futuhat Al-Makiyah Bahasa Indonesia Jilid 2.pdf
31 IHYA-ULUMUDDIN-JILID-1-BAHASA-INDONESIA.pdf
32 IKHYA ULUMUDDIN (imam al ghazali )
33 Imam-Asy-Syathibi-Al-I-Tisham-Buku-Induk-Pembahasan-Bid-Ah-Sunnah.pdf
34 ISO MAKARIMUL AKHLAQ
35 KITAB SIRRUL ASRAR.pdf
36 KITABU SUNNAH (1-20).pdf
37 Khulashoh Al Madad Al Nabawiy (خلاصة المدد النّبوي) dzikir
38 Kitab Al Hawalah.pdf
39 Kitab Al-umm Jilid 1(Imam Syafii).djvu
40 Kitab Al-umm Jilid 2(Imam Syafii).djvu
41 Kitab Al-umm Jilid 3(Imam Syafii).djvu
42 Kitab Asas-Asas Islam.pdf
43 Kitab At-Tibyan fi Adab Hamalat al-Qur'an karya Imam Nawawi.pdf
44 Kitab Fikah (ms 790-799).pdf
45 Kitab-Al Jami'.pdf
46 Kitab-Bentuk-Alam-Yang-Mengagumkan-Rumi-Jilid-1.pdf
47 Kitab-Jawahirul-Kalamiyyah-Jilid-III.pdf
48 Kitab-Jawahirul-Kalamiyyah-Jilid-II.pdf
49 Kitab-Jawahirul-Kalamiyyah-Jilid-I.pdf
50 Kitab-Raf.pdf
51 Kitab Al Umm (Terjemahan) 11
52 Kitab Al Umm (Terjemahan) 1
53 Kitab Al Umm (Terjemahan) 2
54 Kitab Al Umm (Terjemahan) 3
55 Kitab Al Umm (Terjemahan) 4
56 Kitab Al Umm (Terjemahan) 5
57 Kitab Al Umm (Terjemahan) 6
58 Kitab Al Umm (Terjemahan) 7
59 Kitab Al Umm (Terjemahan) 8
60 Kitab Al Umm (Terjemahan) 9
61 Kitab_Syaikhbinbarjas_bag.pertama-indo.pdf
62 MINHAJUL MUSLIM.pdf
63 Madarijus Salikin
64 Mahmud Syed Khattab - Kitman Studi Tentang Amniyah Rasulullah.pdf
65 Panduan_Durusul_Lughah_Al_Arabiyah_2.pdf
66 Panduan_Durusul_Lughah_al_Arabiyah_1.pdf
67 Panduan_Durusul_Lughah_al_Arabiyah_3.pdf
68 Panduan_Durusul_Lughah_al_Arabiyyah_4.pdf
69 Qashidah Burdah
70 Revisi Akhir Muqaddam Lengkap.pdf
71 TERJEMAH-KITAB-BIDAYATUL-BIDAYAH-PDF.pdf
72 TahrimAtturob.pdf
73 Tamamul Minnah jilid 1
74 Tamamul Minnah jilid 2-1
75 Tamamul Minnah jilid 2-2
76 Taqiyuddin an-Nabhani - Nizham al-Islam.pdf
77 Tarjemah Fiqhul Akbar karya Imam Asy-Syafi'i.djvu
78 Taudhzih At-tariqah FiIdzhah At-tariqah
79 Tawassul.djvu
80 Tazkiyatun Nafs _ Sa'id Hawwa.pdf
81 Tazkiyatun Nufus -- Abdul Aziz Ibnu Muhammad.pdf
82 Tazkiyyatun Nafs (Penyucian Jiwa)- Said Hawwa.pdf
83 Terjemah Al Hikam.djvu
84 Terjemah Al-Hikam - H. Salim Bahreisy (pdf).pdf
85 Terjemah Arab-Indonesia I.pdf
86 Terjemah Kitab Matan Al Ajrumiyah.pdf
87 Terjemah Mabahis Fi Ulumil Quran.pdf
88 Terjemah Nasha-ihul 'Ibad.djvu
89 Terjemah Risalah Ahlussunnah wal Jama'ah KH. Hasyim Asy'ari versi LTMNU Pusat.pdf
90 Terjemah Syarah Uqudullujain.djvu
91 Terjemah Syarah Uqudulujain.pdf
92 Terjemah-Sullamut-Taufiq.pdf
93 Terjemah - syarah-a-hikam.-imammuttaqin.-com
94 Terjemah-kitab-Mushtholah-Hadits-pdf.pdf
95 Terjemah Al Hikam
96 TerjemahAlMandzhuumahAlBaiquuniyyah.pdf
97 TerjemahAlQawaidulFiqhiyyahAsSadiy.pdf
98 terjemah ayyuhal walad
99 Terjemah Hadits Arbain An-Nawawiyah
100 TerjemahKasyfusSyubhat.pdf
101 Terjemah Kitab Siroh Nabawiyah Nurul Yaqin Jilid 2
102 TERJEMAH MATAN JURUMIYAH SELESAI
103 TerjemahMatanSafiinatunNajaah.pdf
104 Terjemah Nurul Yaqin 1
105 Terjemah Nurul Yaqin 2
106 Terjemah Nurul Yaqin 3
107 Terjemah Qosidah Burdah - Imam Busiri (Bonus Majalah Al Kisah)
108 terjemah resmi muamalatul hukkam_syeikh abdul salam bin barjaz
109 Terjemah Risalah Ahlussunnah wal Jama'ah KH. Hasyim Asy'ari versi LTMNU Pusat
110 Terjemah Syarah Uqudulujain
111 TERJEMAH TABYIN INDONESIA
112 Terjemah Talim Mutaallim
113 TerjemahTuhfathulAthfalWalGhilmanAlJamzuuriy.pdf
114 Terjemah Tuhfathul AthfalWal Ghilman Al Jamzuuriy
115 Terjemah Ushul Fiqh
116 Terjemah_Kitab_Minah_As_Saniyah.pdf
117 Terjemahan Martini Jaringan.pdf
118 Terjemahan Matan 'Aqidatul 'Awam.pdf
119 Terjemahan Kitab Tauhid Syeikh Muhammad Abdul Wahab
120 Terjemahan Matan Abi Syujak (Kitab al-Toharah - 1)
121 terjemahan matan 'aqidatul 'awam
122 USUL AL KAFI_KITAB AL HUJJAH.pdf
123 al-muntalaq.pdf
124 an-AlAjrumiyah-imammuttaqin58.blogspot.com-signed4.pdf
125 aqidatul-awam.pdf
126 ath-thahawiyah.pdf
127 bulughul maram 1.djvu
128 bulughul maram 2.djvu
129 futuhat jilid 1 sampelTerjemahan Al-Futuhat Al-Makiyah Bahasa Indonesia.pdf
130 ilmu waris --- al 'utsaimin.pdf
131 irwa.pdf
132 kitab al hikam - ahmad ibn ata'illah.pdf
133 kitab fiqh jilid iii muhammadiyyah.pdf
134 kitab terjemah uquduluzain- mand salsabila.pdf
135 kitab-amtsilati-jilid-1.pdf
136 kitab-amtsilati-jilid-2.pdf
137 kitab-amtsilati-jilid-3.pdf
138 kitab_muktamar_baghdad.pdf
139 mensucikan jiwa (tazkiyatun nafs).pdf
140 minah al-saniyah - al-sya'rani (terjemah indonesia a. khudori sholeh).pdf
141 mushthafa masyhur - alqiyadah wal jundiyah.pdf
142 nafsiyah-edisi-5-1-220.pdf
143 religionislamindonesian.pdf
144 ringkasan ighatsatul lahfan.pdf
145 sains dan teknologi.pdf
146 syarh_ushul_sunnah.pdf
147 tazkiyyatun_nafs_1.pdf
148 terjemah al-hikam ibnu athoillah as-sakandary.pdf
149 terjemah ayyuhal walad.pdf
150 terjemah fathul qorib 1.pdf
151 terjemah fathul qorib 2.pdf
152 terjemah resmi muamalatul hukkam_syeikh abdul salam bin barjaz.pdf
153 terjemah-al-ushul-ats-tsalatsah.pdf
154 terjemah-kitab-tauhid2.pdf
155 terjemahan al-quran dalam bahasa melayu.pdf
156 terjemahan pak firman syarif.pdf
157 terjemahan-matan-aqidat.pdf
158 terjemahan-matan-aqidatul-awam.pdf
159 terjemahhaditsarbainan-nawawiyah.pdf


Demikian download terjemahan kitab kuning. Kunjungi laman berikut bagi yang ingin membaca kuning yang memakai bahasa Arab klasik.

March 02, 2020

Mimpi Dibonceng Teman Pakai Motor Berakhir Kecelakaan

MIMPI DIBONCENG TEMAN PAKAI MOTOR BERAKHIR KECELAKAAN.

Kondisi saya saat ini sedang riweh mempersiapkan berkas-berkas untuk cpns dan banyak teman saya juga meminta tolong hal itu ke saya.

Mimpi engkapnya seperti ini :

Saya dijemput dengan salahsatu teman dekat saya untuk apply berkas-berkas cpns di suatu tempat, berangkatnya tiba-tiba melewati jalan yang sepi kiri kuburan kanan sawah dan jalan sepi sejenisnya kemudian sampailah ke tempat tujuan ternyata tutup. Akhirnya kami kembali lagi, sewaktu perjalanan melewati jalanan sepi itu lagi kami bercanda kelewatan. Yaitu bercerita tentang hantu pinggir jalan dan lainnya, namun tidak ada yang aneh di jalanan sepi itu. Diujung jalan sepi tsb jalannya lika-liku dan naik turun tapi teman saya tetap saja mengebut hingga motor terbang lalu jatuh pas di belokan jalan raya.

Saat badan saya terseret di aspal (tiba-tiba sudut pandang ini dari mata teman saya,bukan sari saya sendiri) saya masih bisa mendengarkan candaan teman saya yang seolah-olah kecelakaan ini lucu, lalu seperti terlindas. Sudut pandang saya tiba-tiba ada dipinggir jalan melihat kecelakaan beruntung sangat banyak. Mobil pribadi, mobil sport, dll sangat banyak terguling. Saya masih sadar kalau saya adalah penyebab kecelakaan tersebut.

Saya mencoba berjalan kabur dengan kaki kanan pincang namun tidak sakit, saat melewati portal parkiran yang terdapat CCTV saya di panggil ke ruangan yang ternyata hanya ditanya sidik jari tanpa dicurigai saya adalah penyebab kecelakaan. Tapi saya disana mengobrol panjang lebar dengan dokternya, supaya tidak membahas tentang kecelakaan yang baru saja terjadi.

Kemudian saya diperbolehkan pulang, dengan jalan kaki. Saya berpikir akan repot kalau dikejar-kejar polisi, lebih baik saya menyerahkan diri. Setelah menyerahkan diri, saya meminta izin untuk mengambil dompet saya yang ketinggalan disuatu rumah (tidak jelas itu rumah siapa, disana banyak orang yang menangisi saya dan polisi tersebut. Saya berfikir berpikir yg dipenjara satunya lagi adalah kakak polisi tersebut). Namun anehnya yang dipenjara merupakan orang lain, bukan teman saya tadi. Dan tiba-tiba saya teringat kalau teman saya menyuruh temannya untuk menjemput saya. Akhirnya saya kesal karna masa depan saya pasti kacau karna pernah dipenjara karna hal semacam ini.

Orang orang terdekat saya yang lain melihat dan menggunjing saya dari pinggir jalan dan saya hanya menunduk malu, dan ketika sampai disuatu tempat saya meluapkan emosi saya dengan menonjok tembok dan menendang sebuah benda yang mirip etalase kayu.

Terimakasih banyak, mohon dijawab

JAWABAN

Mimpi anda tampaknya bukan mimpi yang baik maknanya. Menurut Ibnu Sirin dalam kitab Tafsir Al Ahlam menyatakan mimpi seperti ini mengandung beberapa makna antara lain:

a)

ربما يدل على الخوف من الحياة أو من أمور معينة قد تخيفك من تحمل المسئولية، وربما ظروف نفسية أدت بك إلى هذا الحلم.

Artinya: Menunjukkan rasa takut dari kehidupan; atau takut dari hal tertentu yang anda sembunyikan (lari dari tanggung jawab); atau karena situasi psikologis pribadi sehingga berakibat mimpi seperti ini (artinya bawaan pikiran siangnya).
b)

ربما يدل حادث السيارة على تصادمات الحياة أو منافسات في عملك قد تخسر فيها وينتصر منافسيك عليك.

Artinya: Menunjukkan konflik kehidupan atau kompetisi pekerjaan di mana anda dalam posisi rugi dan kompetitor anda mengalahkan anda.

c)

وربما تدل على أخبار غير سارة.

Artinya: Menunjukkan pada berita yang tidak menggemberikan.

Kami harap mimpi anda hanyalah bawaan psikologis sebelumnya sehingga tidak mengandung arti apapun seperti dijelaskan pada poin 1 terakhir.
Baca detail: Mimpi dalam Islam

MIMPI NENEK MENINGGAL

Assalamu'alaikum pak kiyai, mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya mengenai mimpi yang saya alami, saya bermimpi nenek saya yang meninggal bersama saya, dan seolah-olah masih hidup padahal disitu saya paham bahwa nenek saya sudah meninggal. Dan di akhir kita hendak pisah, nenek saya berkata pada saya "Salaam ke ayahmu, ibumu" . Apakah maksud dari mimpi tersebut kiyai ? Terimakasih

JAWABAN

Itu termasuk mimpi yang baik. Ia bisa bermakna orang tua anda akan mendapat umur panjang atau kalau terjadi konflik akan berdamai. Baca detail: Mimpi dalam Islam

February 29, 2020

Hukum Menikah Saat Haid

MENIKAH SAAT HAID

السلام عليكم
yang terhormat para ustadz dan 'alim ulama yang mulia, senantiasa
allah muliakan.

pertama saya ucapkan banyak terima kasih dan mohon maaf yang sebesar2nya... saya ini seorang pelajar dan ada yang saya bingungkan dan tidak bisa faham, jadi saya mohon petunjuk dari para ustadz dan guru untuk memberikan surah/murad dari kitab كاشفة السجا halaman 27

وبقولهم ولالعارض عن الموطؤة في نحو حيض

apa benar maksudnya wanita yang haid tidak boleh di akad tikah dan dari kitab الباجورى التقريب halaman 110

اماالتحريم غير الذاتي وهو العارض بسبب حيض او احرام او صوم...

apa benar maksudnya wanita haid dan puasa tidak boleh di akad tikah...

maksudnya kalau seseorang mau melaksanakan pertikahan dan mempelai wanitanya sedang dalam ke adaan haid, apa benar itu tidak boleh di laksanakan dan mesti menunggu sucian

itu yang menjadi saya bingung ustadz, mohon pencerahan dan bingbingan nya
terima kasih banyak sebelum nya
والسلام عليكم

JAWABAN

Menikah saat haid tidak dilarang bagi wanita. Nikahnya pun sah. Karena rukun/fardhu nikah itu hanya ada tiga yaitu adanya wali yang menikahkan, adanya calon pengantin pria, adanya ijab kabul antara keduanya dan adanya dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

Yang dilarang adalah hubungan intim saat istri sedang haid. Baca detail: Wanita Haid


MANDI WAJIB

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Maaf ustadz saya mau bertanya terkait mandi wajib,
Ketika mandi wajib saya mempunyai kuku yang panjang di bagian kaki dan tangan karena belum di potong,, apakah dengan kondisi demikian bisa menghalangi air masuk ke bagian bawah kulit kuku? Tapi saya berusaha untuk memasukan air di kuku yang panjang dan saya lihat kuku saya kuning dan saya tidak tahu apa itu serta saya berusaha menggosoknya ustadz

Dengan kondisi ini apakah sah mandi wajib saya?

mohon dijawab, terima kasih ustadz sebelumnya

JAWABAN

Tidak menghalangi. Kuku yang panjang tidak menghalangi air ke kulit. Kalaupun ada sedikit kotoran maka itu dimaafkan. Intinya, mandi wajib anda sah. Begitu juga, wudhu anda. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

MURTAD TANPA DIKETAHUI, ADAKAH?

Assalamualaikum ustadz..
Saya mau tanya masalah orang yang murtad tanpa dia ketahui.

Dulu entah waktu saya smp /sma pas lagi senang-senangnya nonton india .waktu itu ada seperti pujian pujian orang india tanpa saya sadari saya ikut bernyanyi saya pikir itu lagu kok enak akhirnya kadang saya bersyair itu tanpa saya tau artinya ( ternyata setelah barusan saya browsing ternyata itu lagu kebaktian umat hindu untuk menyembah apa gitu ) astaghfirullah ya allah ... atau kadang kalau di tv kan waktu mau tahun baru ada lagu happy new year yang ada kata kata marry crishtmas nya lagi lagi saya ikut nyanyi cuman sekedar ikut ikut nyanyi saja tanpa ada niat apa apa.
Yang mau saya tanyakan

1. Melihat keterangan yang sudah saya jelaskan apakah saya sudah murtad berkali kali ??? Mengingat dulu saya sering ikut ikutan nyanyi itu?

2. Apakah dengan sholat saya bisa jadi masuk islam lagi mengingat di bacaan tasyahud awal dan akhir ada kalimat syahadatnya?? Apa harus membaca syahadat beserta artinya kalau ingin masuk islam lagi ? Karena waktu itu kita tidak tau kalau perbuatan kita bisa membuat kita jadi murtad secara otomatis.

3. Di pertanyaan saya yang bertema talak . Suami saya kan bilang " halal minum darahnya orang yang selingkuh " sedangkan darah kan haram untuk diminum .apakah dengan ini suami saya menjadi murtad ( meskipun tidak tau konsekuensinya dia cuma asal ngomong buat ngancem saya ) bagaimana status pernikahan saya ? Apakah sekarang saya harus menikah ulang karena suami sudah murtad tanpa sengaja ? Sedangkan kejadian itu sudah 3 tahun lalu?

JAWABAN

1. Tidak. Anda tidak murtad. Dalam Islam tidak ada murtad tanpa sadar. Karena orang yang tidak tahu tidak dikenai hukum apapun. Artikel ynag pernah anda baca bahwa ada murtad tanpa sadar itu tidak akurat dan menyesatkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

2. Lihat poin 1. Anda tetap seorang muslim.

3. Tidak murtad. Ucapan suami itu kan hanya kiasan atau metafora. Maksudnya dia sangat tidak suka orang selingkuh.

January 26, 2020

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang
DUA AKAD DALAM SATU TRANSAKSI YANG DILARANG

Assalamualaikum.

Saya baru terpikir kalau dropshipper pasti harus punya modal untuk membayar supplier. Umumnya toko online akan mencairkan uang dari konsumen ke dropshipper jika barang sudah sampai & tidak ada keluhan. Sebelum itu, penjual tentu harus membayar supplier agar bersedia mengirim barang ke konsumen, Pertanyaan saya:

1. Jika menggunakan akad salam, menurut saya sudah terpenuhi karna konsumen bayar lunas meski masih ditahan pihak toko online untuk keamanan. Bagaimana jika saya tidak ada modal yang besar, bolehkah meminjam uang kepada orang tua untuk bayar ke supplier?

2. Apakah jika saya meminjam akan ada 2 akad dalam satu transaksi yang terlarang yaitu akad salam & akad qardh?

3. Bagaimanakah solusi terbaik bagi saya yang hanya punya modal kecil untuk tetap menjadi dropshipper?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Boleh. Baca detail: Hutang dalam Islam

2. Tidak termasuk dua akad dalam satu akad yang dilarang.

3. Cara di atas sudah baik.

URAIAN: LARANGAN SATU TRANSAKSI DENGAN DUA AKAD

Dasar hadits:

عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: ((نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعةٍ)).

Artinya: Rasulullah melarang dua transaksi dengan satu akad (HR Tirmidzi dan Ahmad. Tirmidzi dan Abdul Bar menilai sahih; Ibnu Adi dan Al-Aqili menilai dhaif).

Ulama sepakat atas haramnya satu akad dalam dua transaksi jual beli. Namun, implementasinya seperti apa, berikut contoh dua transaksi dalam satu transaksi yang dilarang:

1. Penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual padamu baju ini 10 ribu kontan dan 20 ribu hutang" di mana si penjual/pembeli tidak berpisah dengan salah satu dari dua transaksi. Apabila berpisah dengan salah satu akad maka tidak apa-apa. Contoh: Saat akad sudah pasti (deal), maka diputuskan memakai akad "tunai", maka cara ini boleh. (Lihat, Mukhtashor Al Muzani, hlm. 8/186; Al-Muhadzab Syirazi, hlm. 2/20).

2. Mensyaratkan satu akad dalam akad yang lain. Seperti penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual rumahku ini padamu dengan harga 200 juta dengan syarat engkau menjual mobilmu padaku seharga 150 juta. Kalau mobilmu sudah deal jadi milikku, maka rumahku juga deal jadi milikmu." Larangan ini karena ada unsur tipuan atau eksploitasi. (Lihat, Al-Umm Syafi'i, hlm. 3/75; Al-Hawi Mawardi, hlm. 5/341).

Kesimpulan:

Dua transaksi dalam satu akad yang dilarang adalah apabila hal itu terjadi antara satu penjual dan satu pembeli. Bukan dalam kasus seperti yang anda lakukan di mana anda bertransaksi dengan dua orang: transaksi hutang dengan satu pihak, dan transaksi jual beli dengan pihak lain.
Baca detail: Bisnis dalam Islam

January 25, 2020

Cara Mualaf Belajar Agama Islam

Cara Mualaf Belajar Agama Islam
CARA MUALAF BELAJAR AGAMA ISLAM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya seorang mualaf tetapi orangtua saya masih berstatus non muslim dan di rumah memelihara anjing. Saya ingin bertanya ustad, jika pakaian orangtua saya terkena najis liur anjing dan tidak dibersihkan dengan tanah, baju itu hanya dibersihkan dengan sabun dan dipakai berkali kali, lalu setelah beberapa kali pakaian itu dipakai, pakaian tersebut dicuci bersamaan dengan pakaian saya yg telah disucikan (artinya tidak langsung dicuci bersamaan pada saat pertama kena najis) apakah najis dr pakaian orangtua saya akan berpindah ke pakaian saya? Dan apakah ember yang digunakan untuk mencuci akan terkena najis juga ustad?

Jazakallahu Khairan ustad

JAWABAN

Pertama, selamat bagi Anda yang telah menjadi mualaf. Semoga menjadi muslim yang baik dan bermanfaat bagi agama, negara dan kemanusiaan.

Kedua, yang anda tanyakan soal najis ini tergantung dari pandangan soal anjing, sbb:

a) Madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup itu tidak najis (kecuali kotoran dan kencingnya). Apabila mengikuti pandangan ini, maka tidak ada masalah dengan anjing di rumah anda. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

b) Madzhab Syafi'i dan dua madzhab yang lain menyatakan bahwa air liur anjing itu najis dan bagian yang terkena harus dibasuh 7x salah satu basuhan dicampur dengan tanah. Apabila mengikuti pandangan ini, maka najis dari pakaian orang tua anda akan menular pada pakaian anda apabila salah satu pihak dalam keadaan basah.

Dalam konteks ini, maka kami sarankan agar anda mengikuti pandangan madzhab Maliki saja. Agar tidak menderita was-was terus menerus apabila menerapkan pandangan selain madzhab Maliki. Dan itu dalam Islam dibolehkan. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

CARA MUALAF BELAJAR ISLAM YANG BAIK

1. Sebagai mualaf, tentunya anda sedang bersemangat dalam belajar Islam. Kami sangat sarankan agar anda tidak salah dalam belajar Islam. Banyak aliran baru dalam Islam yang kalau tidak hati-hati anda bisa terjebak di dalamnya. Hal pertama yang anda perlu ketahui bahwa mainstream muslim mengikuti aliran Ahlussunnah Wal Jamaah atau Sunni dan sebagian kecil mengikuti Ahlul Bait atau Syiah. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

2. Dalam Sunni sendiri, mainstream muslim terbagi lagi menjadi kalangan moderat dan radikal. Kalangan moderat di Indonesia direpresentasikan oleh kalangan ormas NU (Nahdlatul Ulama) yang tersebar secara nasional, kalangan Nahdhatul Wathan di NTB, Al-Washliyah di Sumatra Utara. Mereka umum disebut Aswaja singkatan dari Ahlussunnah Wal Jamaah. Kami sarankan anda belajar agama pada kalangan ini. Apabila belajar secara online, silahkan baca situs-situs mereka di link berikut: Daftar Situs Aswaja

Ciri khas kalangan Aswaja adalah bersikap moderat dan mentoleransi perbedaan dengan lapang dada. Baik pada sesama muslim maupun pada nonmuslim. Sikap toleran ini tertanam dari prinsip ajaran Aswaja sejak era Rasulullah yang dapat anda baca pada buku kami secara online di link berikut: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

3. Adapun kalangan Sunni yang radikal secara garis besar ada dua yaitu Wahabi Salafi dan HTI. Wahabi Salafi di Indonesia dapat dilihat pada sejumlah ormas dan juga ada yang non-ormas. Situs-situs mereka dapat dilihat di link berikut: Daftar Situs Wahabi Salafi

4. Untuk belajar Islam Aswaja dari dasar anda bisa memulai dari kitab-kitab terjemah tingkat dasar berikut:
a) Terjemah kitab Taqrib (Fikih madzhab Syafi'i):
b) Terjemah Aqidatul Awam (Tauhid):
c) Terjemah Bidayatul Hidayah (Tasawuf):

Setelah membaca kitab-kitab di atas dan ada yang ingin ditanyakan, silahkan tanyakan pada kami.

Fatwa MUI tentang Uang Elektronik

Fatwa MUI tentang Uang Elektronik

Berikut fatwa terkait uang elektronis seperti OVO, GO-PAY, PAY-TREN, E-WALLET, dll

FATWA

DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA

NO: 116/DSN-MUI/IX/20I7

Tentang

UANG ELEKTRONIK SYARIAH

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) setelah,

Menimbang:

a. bahwa alat pembayaran berupa uang elektronik yang diterbitkan oleh bank maupun lembaga selain bank saat ini semakin berkembang di Indonesia;

b. bahwa masyarakat Indonesia memerlukan penjelasan mengenai ketentuan dan batasan hukum terkait uang elektronik dari segi syariah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Uang Elektronik Syariah untuk dijadikan pedoman;

Mengingat: 1. Firman Allah SWT:

a. Q.S. an-Nisa (4): 58:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...".

b. Q.S.al-Maidah (5): 1:

"Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu.."

c. Q.S. al-Isra' (17):34:

"... Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban... "

d. Q.S. an-Nisa' (4):29:

"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian...."

e. Q.S.Al-Kahfi (18): 19:

"Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang paling baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun"

f. Q.S. al-Furqan (25): 67 :

"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."

g. Q.S. al-Qashash (28'): 26:

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

h. Q.S. al-Baqarah (2): 275 :

"Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

i. Q.S. al-Baqarah (2):282:

"Hai orang yang berimanl Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis... "

2. Hadis Nabi SAW:

a. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i. dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit:

" (Jual beli/pertukaran) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (disyaratkan harus dalam ukuran yang) sama (jika yang dipertukaran) satu jenis dan (harus) secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jualah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."

b. Hadis Nabi riwavat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri:

"Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. "

c. Hadis Nabi riwayat Abu Daud dan Tirmidzi:

"Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu."

d. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin al-Shamit r.a.,riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas r.a., riwayat Malik dari bapaknya Yahya al-Mazini r.a." dan riwayat al-Hakim dan al-Dar al-Quthni dari Abu Sa'id al-Khudriy r.a.:

"Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya). "

e. Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dart kakeknya' Amr bin 'Auf al-Muzani, dan riwayat al-Hakim dari kakeknya Katsir bin Abdillah bin 'Amr bin 'Auf r.a.:

"Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. "

f. Hadis Nabi s.a.w. riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah r.a. dan Abu Sa'id al-Khudri r.a.:

"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya."

g. Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar r.a., riwayat al-Thabrani dari Jabir r.a., dan riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah r.a.:

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering."

h. Hadis Nabi riwayat Muslim, dari 'Aisyah dan dari Tsabit dari Anas:

"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian"

3. Kaidah fikih:

"Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya alau meniadakan kebolehannya".

" Segala dharar (bahaya/kerugian) harus dihilangkan " .

" Dharar (bahaya/kerugian) harus dicegah sebisa mungkin " .

"sesuatu yang berlaku berdasarkan adat' kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syariat). "

"Hukum yang didasarkan pada adat (kebiasaan) berlaku bersama adat tersebut dan batal (tidak berlaku) bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uang dalam muamalat... " (Al-Qarafi., Anwar al- Buruq .fi Anwa' al-Furuq, j.2,h.228)

" (Dikutip) dari kitab al-Dzakhirah sebuah kaidah. Setiap hukum yang didasarkan pada suatu 'urf (tradisi) atau adat (kebiasaan masyarakat) menjadi batal (tidak berlaku) ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah." (Al-Taj wa (tl-Iklil li-Mukhtashar Khalil,j. 7, h. 68)

"Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti kepada kemashlahatan (masyarakat) "

"Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah"

Memperhatikan : 1. Diriwayatkan dari Umar bin Khattab, sebagaimana Tafsir al-Shan'any, Jili 3, hal 93:

Umar bin Khattab berkata "Aku berkeinginan membuat uang dirham dari kulit unta", lalu dikatakan kepadanya "kalau begitu, tidak akan ada lagi unta..", lalu Umar mengurungkan niatnya"

2. Pendapat Imam Malik, dalam kitab Al-Mudawanah al-Kubra, Jilid 3, Hal. 90:

"Andaikan masyarakat membolehkan uang dibuat dari kulit dan dijadikan sebagai alat tukar, pasti saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak secara tidak tunai"

3. Pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, Jilid 8, hal.477:

"Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan boleh digunakan sebagai alat bayar, dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan bahwa uang harus terbuat dari emas dan perak"

4. Pendapat Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu' al-Fatawa, Jilid 19, hal.251:

"Adapun dinar dan dirham, maka tidak ada batasan secava alami maupun secara syar'i, tapi rujukannya adalah pada kebiasaan ('adah) dan kesepakatan. Hal itu karena pada dasarnya tujuan orang (dalam penggunaan dinar dan dirham) tidak berhubungan dengan substansinya, tetapi tujuannya adalah agar dinar dan dirham menjadi standar bagi objek transaksi yang mereka lakukan. Fisik dinar dan dirham tidaklah dimaksudkan (bukan tujuan), tetapi hanya sebagai sarana untuk melakukan transaksi dengannya. Oleh karena itu, dinar dan dirham (hanya) berfungsi sebagai tsaman (harga, standar nilai). Berbeda dengan harta yang lain (barang),' barang dimaksudkan untuk dimanfaatkan fisiknya. Oleh karena itu, barang harus diukur dengan perkara-perkara (ukuran-ukuran) yang bersifat alami atau syar'i. Sarana semata yang fisik maupun bentuknya bukan merupakan tujuan boleh digunakan untuk mencapai tujuan, seperti apa pun bentuknya. "

5. Uang -yang dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman atau nuqud fiamak dari naqd)- didefinisikan oleh para ulama, antara lain, sebagai berikut:

"Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut." (Abdullah bin Sulaiman al-Mani', Buhut,s ./i al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami. 1996, h. 178)

"Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas." (Muhammad Rawas Qal'ah h. al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirahfi Dhau' al-Fiqh wa al-Sytari'ah, Beirut: Dar al-Nafa'is, 1999, h.23).

6. Surat permohonan fatwa perihal Uang elektronik yang sesuai dengan prinsip syariah dari PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) Nomor: 043/Treni/Legal/2017 tanggal 04 April 2A17.

7. Hasil Diskusi "Kajian Uang Elektronik Ditinjau dari Kesesuaian Prinsip-Prinsip Syariah" antara Tim Paytren dengan Tim Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), di Jakarta, tanggal 22 Agustus 2017.

8. Pendapat dan saran Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang terdiri atas DSN-MUI, OJK, DSAS-IAI, dan Mahkamah Agung, tanggal 07 September 2017 di Jakarta.

9. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia pada hari Selasa tanggal 28 Dzulhijjah 1438 H/19 September 2017.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : FATWA TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Uang elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:

a. diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;

b. jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi;

c. jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan; dan

d. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

2. Uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Jumlah nominal uang elektronik adalah jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik yang dapat dipindahkan karena keperluan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.

4. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik.

5. Pemegang uang elektronik adalah pihak yang menggunakan uang elektronik.

6. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggungjawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaingan antar anggotanya yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi uang elektronik yang kerja sama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.

7. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang:

a. melakukan kerja sama dengan pedagang sehingga pedagang mampu memproses transaksi dari uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan; dan

b. bertanggungjawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.

8. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan atau jasa yang menerima transaksi pembayaran dari Pemegang.

9. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik.

10. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggunglawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

11. Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan penerbit dan bertindak untuk dan atas nama penerbit dalam memberikan layanan keuangan digital.

12. Akad wadi'ah adalah akad penitipan uang dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan pemegang uang elektronik dapat mengambil/menarik/menggunakan kapan saja sesuai kesepakatan.

13. Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.

14. Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah.

15. Akad ju'alah adalah akad untuk memberikan imbalan (reward/'iwadh/ju'l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

16. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah dengan imbalan (ujrah).

17. Biaya layanan fasilitas uang elektronik adalah biaya yang dikenakan penerbit kepada pemegang berupa:

a. biaya penggantian media uang elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media uang elektronik yang rusak atau hilang:

b. biaya pengisian ulang (top up) melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penerbit atau menggunakan deliverry channel pihak lain;

c. biaya tarik tunai melalui pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit atau menggunakan delivery channel pihak lain; dan atau

d. biaya administrasi untuk uang elektronik yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

18. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

19. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

20. Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan

21. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

22. Risywah adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang batil dan menjadikan sesuatu yang batil sebagai sesuatu yang benar.

23. Israf adalah pengeluaran harta yang berlebihan .

Kedua : Ketentuan Hukum

Uang elektronik boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan terkait Akad dan Personalia Hukum

1. Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi'ah atau akad qardh.

a. Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wadi'ah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wadi'ah sebagai berikut:

1) Jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja;

2) Jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerima titipan (penerbit), kecuali atas izin pemegang kartu;

3) Dalam hal jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan digunakan oleh penerbit atas izin pemegang kartu, maka akad titipan (wadiah) berubah menjadi akad pinjaman (qardh), dan tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh.

4) Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana titipan dari pemegang kartu (dana float).

5) Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan pemndang-undangan.

b. Dalam hal akad yang digunakan adalah akad qardh, maka berlaku ketentuan dan batasan akad qardh sebagai berikut:

1) Jumlah nominal uang elektronik bersifat hutang yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja.

2) Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang hutang dari pemegang uang elektronik.

3) Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang Pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan;

4) Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana pinjaman (utang) dari pemegang kartu (dana float).

5) Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

2. Di antara akad yang dapat digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (prinsipal, acquirer, Pedagang (merchant), penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijorah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

a. Dalam hal akad yang digunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ijarah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

b. Dalam hai akad yang digunakan akad ju'alah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ju'alah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah.

c. Dalam hal akad yang digunakan akad wakalah bi al-ujrah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wakalah bi al-ujrah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.

3. Di antara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

a. Dalam hal akad yang digunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ijarah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 &ntang Akad Ijarah.

b. Dalam hal akad yang digunakan akad ju'alah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ju'alah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 62IDSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah.

c. Dalam hal akad yang digunakan akad wakalah bi al-ujrah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wakalah bi al-ujrah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.

Keempat : Ketentuan Biaya Layanan Fasilitas

Dalam penyelenggaraan uang elektronik, penerbit dapat mengenakan biaya layanan fasilitas uang elektronik kepada pemegang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Biaya-biaya layanan fasilitas harus berupa biaya riil untuk mendukung proses kelancaran penyelenggaraan uang elektronik; dan

2. Pengenaan biaya-biaya iayanan fasilitas harus disampaikan kepada pemegang kartu secara benar sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima : Ketentuan dan Batasan Penyelenggaraan dan Penggunaan Uang Elektronik

Penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari :

1. Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf:, dan

2. Transaksi atas objek yang haram atau maksiat.

Keenam : Ketentuan Khusus

1. Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah.

2. Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

Ketujuh : Penyelesaian Perselisihan

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika teriadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Kedelapan : Ketentuan Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diubah serta disempurnakan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 28 Dzulhljah 1438 H

19 September 2017 M

DEWAN SYARIAH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,





Prof. Dr. KH Maruf Amin Dr. H. Anwar Abbas, MM., M.Ag