January 26, 2020

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang
DUA AKAD DALAM SATU TRANSAKSI YANG DILARANG

Assalamualaikum.

Saya baru terpikir kalau dropshipper pasti harus punya modal untuk membayar supplier. Umumnya toko online akan mencairkan uang dari konsumen ke dropshipper jika barang sudah sampai & tidak ada keluhan. Sebelum itu, penjual tentu harus membayar supplier agar bersedia mengirim barang ke konsumen, Pertanyaan saya:

1. Jika menggunakan akad salam, menurut saya sudah terpenuhi karna konsumen bayar lunas meski masih ditahan pihak toko online untuk keamanan. Bagaimana jika saya tidak ada modal yang besar, bolehkah meminjam uang kepada orang tua untuk bayar ke supplier?

2. Apakah jika saya meminjam akan ada 2 akad dalam satu transaksi yang terlarang yaitu akad salam & akad qardh?

3. Bagaimanakah solusi terbaik bagi saya yang hanya punya modal kecil untuk tetap menjadi dropshipper?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Boleh. Baca detail: Hutang dalam Islam

2. Tidak termasuk dua akad dalam satu akad yang dilarang.

3. Cara di atas sudah baik.

URAIAN: LARANGAN SATU TRANSAKSI DENGAN DUA AKAD

Dasar hadits:

عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: ((نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعةٍ)).

Artinya: Rasulullah melarang dua transaksi dengan satu akad (HR Tirmidzi dan Ahmad. Tirmidzi dan Abdul Bar menilai sahih; Ibnu Adi dan Al-Aqili menilai dhaif).

Ulama sepakat atas haramnya satu akad dalam dua transaksi jual beli. Namun, implementasinya seperti apa, berikut contoh dua transaksi dalam satu transaksi yang dilarang:

1. Penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual padamu baju ini 10 ribu kontan dan 20 ribu hutang" di mana si penjual/pembeli tidak berpisah dengan salah satu dari dua transaksi. Apabila berpisah dengan salah satu akad maka tidak apa-apa. Contoh: Saat akad sudah pasti (deal), maka diputuskan memakai akad "tunai", maka cara ini boleh. (Lihat, Mukhtashor Al Muzani, hlm. 8/186; Al-Muhadzab Syirazi, hlm. 2/20).

2. Mensyaratkan satu akad dalam akad yang lain. Seperti penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual rumahku ini padamu dengan harga 200 juta dengan syarat engkau menjual mobilmu padaku seharga 150 juta. Kalau mobilmu sudah deal jadi milikku, maka rumahku juga deal jadi milikmu." Larangan ini karena ada unsur tipuan atau eksploitasi. (Lihat, Al-Umm Syafi'i, hlm. 3/75; Al-Hawi Mawardi, hlm. 5/341).

Kesimpulan:

Dua transaksi dalam satu akad yang dilarang adalah apabila hal itu terjadi antara satu penjual dan satu pembeli. Bukan dalam kasus seperti yang anda lakukan di mana anda bertransaksi dengan dua orang: transaksi hutang dengan satu pihak, dan transaksi jual beli dengan pihak lain.
Baca detail: Bisnis dalam Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.