December 02, 2018

Hukum Air Bekas Mandi dan Wudhu

Hukum Air Bekas Mandi dan Wudhu
HUKUM AIR BASUHAN WUDHU DAN MANDI DI TUBUH

Assalamu'alaikum

Pak ustadz saya mau bertanya.

1. Ada yang mengatakan bahwa air yang ada pada bagian tubuh yang sudah tersiram namun tidak mengalir lagi jika digosok maka bersucinya tidak sah ? Apakah benar itu ? Jadi misalnya menyiram betis lalu setelah disiram airnya tidak mengalir lagi pada betis lalu kemudian digosok untuk meratakan airnya. Apakah tidak boleh ? Tujuan saya menggosok tubuh saat bersuci agar saya terhindar dari was-was, meski saya tau jika air sudah diguyur pada tubuh tentu air akan mengalir kemana-mana, namun jika tidak saya gosok saya merasa was-was, terlebih saya menggunakan shower karena dirumah tidak ada bak mandi, untuk menggosok bagian tangan tentu sulit jika sambil memegangi shower.

2. Jika was-was setelah mandi harus diabaikan, dan was-was atau ragu saat mandi sudah membasuh bagian tertentu atau belum maka dibasuhlah bagian yang ragu itu. Lalu bagaimana hukumnya jika ragu atau was-was setelah mandi wajib yang tidak mengingat apakah sudah membasuh bagian tubuh tertentu yang lupa bagaimana tadi cara membasuhnya ? Apakah harus diabaikan juga ? Karena saya sering lupa apakah sudah terbasuh atau belum suatu bagian itu, ditambah lagi jika saya mengabaikan was-was tersebut saya takut jika keraguan saya itu ternyata benar, bagaimana hukumnya jika mengabikan keraguan yang mungkin keraguan itu benar adanya ? Untuk meyakinkannya sangat sulit bagi saya karena saya benar-benar lupa apakah sudah dibasuh atau belum dan bagaimana tadi cara membasuhnya. Namun jika saya turuti keraguan itu tidak jarang tumbuh keraguan lainnya.

3.apakah prinsip wudhu dan mandi wajib itu sama ? Jika sama, berarti segala apa yang menghalangi air wudhu akan menjadi penghalang air mandi wajib juga ? Demikian juga kotoran kuku yang ada diatas, dibawah dan dicelah samping kuku dimakfu pada wudhu dan mandi serta tidka dimakfu tanah yang tebal dan yang tebal lainnya tetapi tidak untuk warna debu atau warna tanah ?

4.jika setelah mandi wajib didapati suatu noda atau kotoran karena tidak mengeceknya sebelum mandi, apakah noda atau kotoran itu termasuk yang sudah ada sebelum dan saat mandi atau ada setelah mandi selesai ?

5.apakah sudah cukup mengalirkan air pada kuku jari tangan dan kaki ? Mengingat pada bagian itu ada celah bawah kuku dan samping kuku.

6. ketika meratakan air pada kepala yang berambut tebal, setelah mengalirkan air sambil digosok untuk meratakan airnya apakah itu sudah cukup ? karena sering saya ragu dan selalu tidak bisa memastikan air sudah merata, tidak hanya pada kepala, tapi pada bagian tubuh lainnya meski tidak berbulu tebal saya masih tetap ragu dan tidak bisa memastikan air sudha rata.

7.cara memastikan air sudah mengenai seluruh bagian zahir bagaimana ?

JAWABAN

1. Pertama, Menggosok tubuh setelah sampainya air hukumnya sunnah. Maka otomatis sah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 214, menyatakan:

مذهبنا أن دلك الأعضاء في الغسل وفي الوضوء سنة ليس بواجب ، فلو أفاض الماء عليه فوصل به ولم يمسه بيديه ، أو انغمس في ماء كثير ، أو وقف تحت ميزاب ، أو تحت المطر ناويا ، فوصل شعره وبشره أجزأه وضوءه وغسله , وبه قال العلماء كافة إلا مالكا والمزني ، فإنهما شرطاه في صحة الغسل والوضوء .

واحتج أصحابنا بقوله صلى الله عليه وسلم لأبي ذر رضي الله عنه : ( فإذا وجدت الماء فأمسه جلدك ) ولم يأمره بزيادة , وهو حديث صحيح وله نظائر كثيرة من الحديث" انتهى .

Artinya: Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa menggosok anggota tubuh saat mandi dan wudhu adalah sunnah, tidak wajib. Apabila air sudah disiramkan ke tubuh dan sampai ke tubuh tanpa menyentuh dengan tangan, atau menenggelamkan tubuh ke air yang banyak, atau berdiri di bawah pancuran (shower) atau di bawah hujan dengan berniat lalu airnya sampai ke rambut dan kulit maka wudhu dan mandinya sah. Ini pendapat seluruh ulama kecuali Imam Maliki dan Muzani di mana keduanya mensyaratkan menggosok anggota tubuh sebagai syarat sahnya mandi dan wudhu. Ulama Syafi'iyah berargumen dengan dalil hadis Nabi pada Abu Dzar Nabi bersabda: "Apabila engkau menemukan air maka usaplah kulitmu" dan tidak ada perintah yang lebih dari itu. Ini hadis sahih .

Pemahaman dari penjelasan Imam Nawawi ini ada dua: a) menggosok tubuh setelah sampainya air itu hukumnya sunnah, tidak wajib; b) menggosok tubuh setelah air sampai ke tubuh itu sah. Bahkan dianjurkan. Baca detail: Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?

Kedua, air wudhu dan air mandi yang masih melekat di tubuh sebelum lepas dari tubuh itu hukumnya air suci yang menyucikan; bukan air musta'mal.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/208, menegaskan:

حكم الاستعمال إنما يثبت بعد الانفصال عن العضو، وبدن الجنب كعضو واحد، ولهذا لا ترتيب فيه. انتهى

Artinya: Hukum air mustakmal itu terjadi setelah air terpisah dari anggota tubuh (untuk wudhu dan mandi). Tubuh orang junub itu seperti satu tubuh. Oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk urut dalam membasuhnya. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Ibnu Najim Al-Mashri (madzhab Hanafi) dalam Al-Bahr Al-Raiq Kanz Al-Daqaiq, hlm. 1/96, menyatakan:

فَإِنَّهُمْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْبَدَنَ فِي الْغُسْل كَعُضْوٍ وَاحِدٍ، وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْمَاء لَا يَصِيرُ مُسْتَعْمَلًا إلَّا بَعْد الِانْفِصَالِ عَنْ الْعُضْو، فَعَلَى رِوَايَة التَّجَزِّي لَا يَصِيرُ مُسْتَعْمَلًا إلَّا إذَا انْفَصِلْ عَنْ جَمِيع الْبَدَنِ، وَإِنْ زَالَتْ الْجَنَابَة عَنْ كُلّ عُضْو انْفَصِلْ عَنْهُ الْمَاءِ، وَهَذَا ظَاهِرِ لَا يَخْفَى. انتهى.

Artinya: Ulama sepakat bahwa badan dalam mandi wajib itu seperti satu anggota tubuh yang satu. Ulama juga sepakat bahwa air tidak menjadi musta'mal kecuali setelah berpisah dari tubuh. Menurut riwayat Tajazi, air tidak dianggap mustakmal kecuali apabila berpisah dari seluruh tubuh di mana air terpisah darinya. Ini jelas dan tidak samar.

2. Kalau ragunya setelah mandi selesai, maka keraguan itu hendaknya diabaikan. Terutama kalau itu sering terjadi. Karena itu tanda anda sedang mengalami was-was. Dan obat was-was adalah dengan mengabaikannya. Baca detail: Ragu Saat Mandi Ada yang Tak Terbasuh

3. Ya, mandi dan wudhu sama dalam segi harus sampainya air ke seluruh anggota wudhu dan mandi, dll.

4. Noda dan kotoran kalau tidak najis tidak masalah asalkan sedikit. Tidak tebal.
Baca detail:
- Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?
- Ada Noda saat Wudhu dan Mandi

5. Cukup

6. Cukup.

7. Caranya, siramkan air ke tangan anda. Apabila tangan anda basah terkena air, maka dapat dipastikan bagian tubuh yang lain juga demikian. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

MIMPI TAPI TIDAK KELUAR MANI, APA HARUS MANDI?

Suatu ketika saya bermimpi tidak ingat saya bermimpi apa tetapi menyebabkan kemaluan saya mengeras, memang terasa seperti ada yang keluar, tetapi saat saya raba celana saya dengan tangan tidak ada yang basah lalu saya lanjut tidur, kemudian subuh saya cek celana tidak ada basahan tanda mani atau madzi. Setelah sholat subuh was-was saya muncul apa mungkin perasaan seperti keluar sesuatu itu benar terjadi namun cairannya kering sehingga tidak terlihat, mau saya cek kembali celana saya tapi sudha keburu dicuci demi menghindarkan dari was-was.

Pertanyaannya.

1.apakah mungkin perasaan saya seperti ada yang keluar dari kemaluan itu benar keluar suatu cairan ? Tetapi saat saya raba dan saya lihat celana tidak ada basahan, saya takut jika benar keluar sesuatu namun sudah mengering karena saya lambat mengeceknya. Apa yang harus saya lakukan pak ustadz ? Apakah harus mandi wajib ? Saya betul-betul lupa bermimpi apa namun ada perasaan seperti ada yang keluar dan kemaluan mengeras, takutnya ada cairan yang keluar yang tidak saya ketahui lalu terlanjur mengering karena lambat dicek.

JAWABAN

1. Kalau hanya perasaan ada yang keluar itu belum dianggap kenyataan sampai terbukti dan terlihat ada yang keluar. Oleh karena itu, langkah yang anda lakukan sudah benar dengan mengabaikannya. Ini sama dengan kisah di zaman Nabi di mana ada Sahabat yang merasa kentut lalu oleh Nabi ditegaskan bahwa "merasa kentut itu tidak dianggap kentut sampai terdengar suaranya atau tercium baunya." Jadi, tidak perlu mandi wajib. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.