November 01, 2019

Istri Dicerai Bolehkah Nikah Tanpa Menunggu Proses Pengadilan?

ISTRI DICERAI BOLEHKAH NIKAH TANPA MENUNGGU PROSES PENGADILAN?

Maaf pak...saya kan udah ga di nafkahi lahir batin selama satu tahun..dan suami saya sudah mengucapkan talak secara lisan pada saya.saya sekarang sedang mengajukan cerai ke pengadilan karena dia tidak mau mengeluarkan uang ...tapi bolehkah saya menikah siri dulu dgn orang lain sambil menunggu proses?

JAWABAN

Boleh menikah siri dengan lelaki lain apabila masa iddah dari talak lisan suami sudah habis masanya. Masa iddah adalah tiga kali masa suci. Baca detail: Cerai dalam Islam

TALAK SAAT ISTRI SEDANG NIFAS

Assalamualaikum. Selamat malam pak,

Saya ingin bertanya, apa hukumnya dalam islam jika seorang suami mengucap kata cerai (saat emosi) dikala istrinya sedang menjalani masa nifas? Apakah 'cerai' yang dikatakan suami tsb sah dan menjadi talak 1 atau seperti apa?

Terimakasih.

Wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

Ucapan talak yang diucapkan suami saat istri sedang nifas tetap jatuh. Artinya, nifas tidak menjadi penghalang keabsahan talak. Sebagaimana tetap sahnya talak yang diucapkan suami saat istri haid atau hamil. Baca detail: Cerai Hamil

Namun demikian, talak yang diucapkan saat marah harus dilihat level marahnya. Apabila marahnya mencapai puncak sampai tidak terkontrol, maka sebagian ulama menyatakan tidak sah ucapan talaknya. Baca detail: Talak saat Marah

Namun apabila kemarahan itu masih level normal dalam arti dia masih sadar dan bisa mengontrol emosinya, maka talaknya sah dan jatuh talak 1. Baca detail: Cerai dalam Islam

'KITA PISAH SAJA' APA JATUH TALAK?

Assalamu'alaikum
Mau bertanya,yg kurang lebih ceritanya begini.
Suami saya saat itu sedang sibuk dan riweh krn posisi baru selesai pindahan rumah.
Krn berada dlm mood yang buruk,terjadi sesuatu yg bikin dia merasa jengkel pada saya.Dan dia mengucapkan kata "kita pisah saja".dan aku tanya apa maksudnya. Dia jawab lagi "ya kita tidak usah sama2 lagi"
Akupun menjawab,"terserah"
Perang dingin terjadi,
Maka malamnya dia minta maaf dan bilang ke saya "aku tarik kata2ku siang tadi"
Yang mau saya tanyakan.
Apakah itu sudah termasuk.perbuatan talak 1?
Jika memang iya,apakah sah.cara rujuknya seperti itu?
Krn saya takut selama ini berdosa dg menganggap tidak pernah terjadi apa2.
Terimakasih ayas jawabannya.
Wassalam

JAWABAN

Kata 'pisah' menurut ulama termasuk kata kinayah. Dalam konteks ini, maka baru jatuh talak apabila disertai niat.

Kata 'pisah' menurut ulama yang lain termasuk kata sharih. Apabila ikut pendapat ini, maka otomatis jatuh talak 1. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

Apabila ikut pendapat pertama, maka perlu verifikasi pada suami apakah disertai niat atau tidak. Kalau ternyata ada niat, maka jatuh talak.

Apabila jatuh talak, maka ucapan talak tidak bisa dicabut. Yang bisa dilakukan adalah rujuk. Cara rujuk yang umum adalah suami mengatakan "Aku rujuk". Namun cara lain, seperti melakukan hubungan intim sudah dianggap rujuk menurut madzhab Hanafi. Baca detail: Cerai dalam Islam

'AKU INGIN CERAI' APA JATUH TALAK
?

Assalamu'alaikum Ustadz

Saya mau tanya apakah ucapan suami seperti berikut adalah ucapan talak yang sah?
“Aku ingin cerai”

Mohon pencerahan nya

Terimakasih

JAWABAN TALAK ATAU BUKAN

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
jika suami telah berkata:
"saya tunggu gugatanmu karena saya tidak akan menggugatmu"
sudahkah terjadi talak? Mohon penjelasannya...
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Belum terjadi talak. Karena suami tidak menyatakan talak. Yang terjadi talak apabila suami berkata "Aku talak kamu" atau berkata pada temannya "Aku talak istriku". Baca detail: Cerai dalam Islam

MENGIYAKAN PERINTAH IBU UNTUK CERAIKAN ISTRI, JATUH TALAK?

Salam ustaZ.

ibu saya kata pada saya, "kau ceraikan saja dia, bagi dia rasa." dan saya hanya jawab ,"ok mak." tapi selepas tu saya tidak juga menceraikan isteri saya dan hubungan kami pulih dan berjalan seperti biasa.

Cuma persoalan saya adakah boleh Jatuh talak di sebab kan jawapan "ok" pada cadangan ibu saya tu?

JAWABAN

Itu dianggap talak kinayah. Kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak disertai niat, maka tidak terjadi talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri


Ucapan seperti itu tidak termasuk talak karena mengacu ke masa depan (future tense). Talak yang sah apabila berupa pernyataan di masa sekarang seperti "Aku cerai kamu" atau "aku talak istriku". Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang

UCAPAN TALAK YANG BERAKIBAT JATUH

Ustadz, apakah saya masih boleh bertanya?
Bagaimana contoh keadaan normal yang menyebabkan talak jatuh, dan keadaan marah (ighlaq) yang menyebabkan talak tidak berlaku?
Dari pembahasan di web dan jawaban dari pertanyaan saya, saya ambil kesimpulan sebagai berikut, Misal:
- seorang suami marah mengetahui istrinya pergi tanpa pamit, lalu dia marah dan memutuskan untuk bercerai dengan sebelumnya memikirkan baik-baik bahwa cerai adalah jalan keluar yang harus ditempuh dan dilakukan dengan pemikiran yang matang, tidak tergesa-gesa dan sepenuhnya menginginkan cerai. Dan dia melaksanakan ucapan talaknya dengan sadar dan benar-benar menginginkan serta tau konsekuensinya maka talak sah.
- seorang suami marah mengetahui istrinya pergi tanpa pamit, lalu suami tersebut marah. Istrinya didatangi lalu mencaci maki istri, amarahnya benar-benar tidak bisa dikendalikan, dan akhirnya karena dorongan emosi dan tidak bisa menahan diri maka terucap talak (walaupun sadar atas ucapannya). Tetapi setelah itu menyesal atas ucapan talaknya dan berharap tidak pernah mengucapkan hal tersebut. Maka talak dianggap tidak jatuh.

Apakah seperti itu ustadz maksud dari hadits “laa thalaqa fii ighlaq” yang dijadikan landasal fatwa oleh Ibnu Qoyyim?

JAWABAN

Ya, benar. Baca detail: Talak saat Marah


Apakah Sampah Najis?

APAKAH SAMPAH NAJIS?

Assalamu'alaikum

Saya mau tanya pak ustadz.

1.apakah tempat sampah yang ada didalam rumah kita itu najis ?

2.Jika najis, apakah yang menajiskannya ? Jika tidak apa alasannya ?

3.Apakah kita wajib membongkar isi tempat sampah tersebut jika kita menyentuh bak sampah itu ?

4.apakah sampah termasuk benda najis ? Dan apakah kita wajib memeriksa sampah yang terkena kita ?

Perasaan saya menjadi was-was ketika saya membuang sampah berupa kotak sarung dan tangan saya masuk kedalam tempatnya itu agar kotak itu bisa masuk karena kebetulan kotaknya panjang. lalu tengan saya kena tempat sampahnya bagian dalam dan tutup tempatnya dan kemudian tidak sengaja tangan saya terkena baju saya. Kemudian saya cek pada permukaan tutup tempat sampahnya tidak ada indikasi najis, tidak hanya pada tutupnya namun pada bagian dalam dan luar juga tidak ada najis. Tetapi hati saya tetap merasa was-was karena saya menemukan noda-nida kotor dan saya belum mengecek apakah itu najis atau bukan.

5.Apakah wajib dicek apakah itu najis atau bukan ?

6.mohon tanggapannya juga terkait tempat sampah yang ada diluar rumah, tempat pembuangan sementara dan tempat pembuangan akhir. Apakah sampahnya najis atau tidak dan jika terkena sampahnya apakah wajib dicek isi dalam tempat sampahnya ?

Mohon jawabannya.

JAWABAN

1. Sampah adalah benda atau barang yang kebanyakan asalnya suci. Seperti makanan, pakaian, dan peralatan rumah tangga, dll. Namun bisa juga menjadi najis apabila terkena najis sehingga menjadi mutanajis (terkena najis). Hukum asalnya suci. Baca detail: Benda dan cairan Najis

2. Bukan najis, tapi bisa mutanajis (terkena najis). Apabila tidak ada perkara najis yang bercampur dengan sampah, maka hukum sampah adalah suci. Apabila ragu apakah sampah terkena najis atau tidak, maka hukumnya kembali ke hukum asal yaitu suci.

3. Tidak wajib dan tidak perlu. Secara umum, sampah itu kembali ke hukum asalnya yaitu suci.

4. Tidak termasuk benda najis. Tidak wajib memeriksa.

5. Tidak wajib.

6. Sampah di luar rumah kita tidak najis kecuali ada bukti otentik atas kenajisannya. Sedangkan sampah di TPA maka bisa itu sangat tergantung kondisi TPA-nya. Yang jelas, selagi anda tidak melihat langsung najis tersebut, maka status hukumnya kembali ke asal yakni suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Hukum asal berdasarkan hukum asalnya (الأصل بقاء ما كان علي ما كان) Baca detail: Kaidah Fikih


URAIAN

BENDA-BENDA NAJIS AINI (NAJIS BAWAAN)

Perkara atau sesuatu yang dianggap najis yang asli (bawaan) menurut syariah Islam sebagai berikut:

*Apabila dalam sampah terdapat salah satu benda di bawah, maka sampah lain berdekatan / bersentuhan dengannya menjadi najis (mutanajis).

1. Kencing baik kencing bayi atau kencing orang dewasa.
2. Tinja (kotoran manusia) atau kotoran hewan
3. Khamr (mimunam beralkohol).
2. Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih secara syariah dan seluruh anggota badannya seperti daging, tulang, tanduk, kuku, dll kecuali,
(a) belalang, hewan laut dan hewan sangat kecil yang darahnya tidak mengalir seperti lalat dan sejenisnya. Khusus untuk lalat dan sejenisnya apabila masuk ke air yang sedikit (kurang 2 qullah) dalam keadaan hidup kemudian mati dalam air, maka airnya tetap suci.
(b) bangkai manusia, hukumnya suci baik muslim atau nonmuslim (kafir).
3. Darah.
4. Nanah.
5. Muntah.
6. Anjing dan Babi (kecuali menurut madzhab Maliki)
7. Madzi yaitu cairan putih encer yang keluar bukan karena syahwat. .
8. Wadi yaitu cairan pekat kental yang keluar setelah kencing atau setelah membawa beban berat.
9. Mani (sperma) anjing dan babi.
10. Susu hewan yang tidak halal dagingnya kecuali susu manusia.

Catatan:

1. Tulang bangkai suci menurut madzhab Hanafi. Rambut dan bulu bangkai suci menurut madzhab Maliki.
2. Kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan hukumnya suci menurut madzhab Hanbali.
3. Harus dibedakan antara najis dan mutanajjis. Najis adalah perkara najis. Sedang mutanajjis adalah benda yang terkena atau tersentuh perkara najis. Najis tidak bisa suci. Sedang mutanajjis dapat suci kalau dihilangkan najisnya.


AIR BEKAS MENYUCIKAN NAJIS

Izin bertanya masih seputar najis.

1. Apa hukum air bekas mensucikan najis dan air bekas istinja yang airnya tidak berubah ? Membersihkannya dengan cara mendatangkan air yang sedikit ?

2. Saat kencing bolehkah menduga-duga bagian badan mana yang terpercik air seni lalu kita siram air ? Apakah termasuk was-was atau bukan ?

3. Saya sering was-was ketika selesai kencing. Setelah kencing kemudian saya istinja dan menyiram semua yang saya duga mengenai percikan air kencing meski tidak saya rasakan terpercik. Apakah ini bentuk was-was atau kehati-hatian ? Saya sering takut jika ada najis percikan yang tidak saya ketahui kenanya dimana, makanya saya siram semua bagian bawah badan saya dengan menduga-duga.

JAWABAN

1. Air bekas menyucikan najis apabila najis yang disucikan itu najis hukmiyah (benda najisnya sudah tidak ada) maka hukum air bekas itu suci. Tapi tidak bisa dibuat menyucikan najis lain. Dalam istilah fikih disebut tohir ghairu mutohhir (suci tapi tidak menyucikan). Baca detail: 4 Macam Air

Adapun air yang dibuat menyucikan najis ainiyah (benda najisnya masih ada), maka statusnya najis. Misalnya, ada kotoran ayam di lantai (najis ainiyah), lalu disiram dengan air, maka airnya najis. Setelah disiram beberapa kali sampai kotoran ayam itu hilang (menjadi najis hukmiyah), lalu setelah hilang kotorannya disiram lagi dengan air, maka siraman terakhir suci. Dalam hal ini, yang paling praktis adalah ketika ada kotoran ayah, maka langkah pertama adalah dibuang dengan tisu sampai hilang najisnya (sehingga menjadi najis hukmiyah), setelah itu cukup disiram dengan air. Maka lantai menjadi suci, demikian juga air bekas menyiram juga suci.

2. Tidak perlu menduga-duga najis. Kalau memang tidak tampak, maka dianggap tidak najis. Karena, seandainya pun ada najis, tapi kalau tidak tampak maka statusnya dimaafkan (makfu). Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

3. Ya, termasuk kategori was-was. Karena, yang wajib dibasuh itu adalah yang sudah pasti terkena najis saja. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Pakai Ojol China Takut Najis Anjing

WAS-WAS NAJIS ANJING

Assalamu'alaikum.
Ustadz saya mau tanya. Sebelumnya, saya menyatakan bahwa saya sama sekali tidak bermaksud menyinggung SARA, tetapi hanya ingin memastikan bagaimana hukum fikihnya. Tadi pagi saya naik ojek ke kantor. Kebetulan abang ojek keturunan Tionghoa. Sementara kebanyakan orang Tionghoa di sekitar saya punya anjing.

Saya langsung pakai helm kemudian sebelum naik saya lihat ada bulu agak panjang di bagian TENGAH jok motor. Saya langsung was was jangan jangan itu adalah bulu anjing. Akan tetapi di sisi lain, saya berpikir pisitif bisa jadi bulu kucing ras yang mahal seperti anggora. Saya tidak bertanya ke abang ojek terkait bulu itu karena takut tersinggung.

Saya tidak menyentuh bulu itu. Akan tetapi, baju saya yang basah menyentuh bagian PINGGIR jok. Saya tidak tahu apakah bagian jok yang tersentuh baju saya ada bulunya atau tidak atau ada bekas air liur atau tidak. Saya juga tidak memperhatikan apakah di helm ada bekas air liur dan bulu atau tidak.

Permasalahan ini telah saya tanyakan ke seorang ustadz dan beliau menjawab intinya "semuanya suci karena belum jelas". Akan tetapi, biar hati saya lebih yakin saya ingin tanyakan ke alkhoirot.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah tangan dan jilbab saya (meskipun dalam keadaan basah) dihukumi suci atau tidak kena najis anjing karena menyentuh dan memakai helm?

2. Misalnya saya melihat ada bekas cairan yang kering pada helm dan tersentuh oleh tangan saya yang basah, apakah bisa dihukumi suci karena itu masih belum jelas?

3. Apakah baju saya yang basah tadi yang tersentuh jok tadi tetap dihukumi suci juga?
4. Apakah apabila menyentuh jaket abang ojek dalam keadaan basah juga tetap dihukumi suci?
5. Apakah apabila tangan saya menyentuh bulu tadi dalam keadaan basah juga dihukumi suci karena masih belum jelas bahwa itu bulu anjing?

Saya berharap bisa segera memperoleh jawaban secepatnya agar was was saya hilang.
Terima kasih

JAWABAN

1. Mengikuti pandangan madzhab Syafi'i yang menganggap bulu anjing najis pun situasi anda tetap tidak najis. Karena bulu itu belum pasti bulu anjing. Masih meragukan. Yang relatif aman adalah mengikuti pandangan madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa bulu anjing adalah suci. Yang najis adalah air liurnya saja. Dan yang paling aman adalah mengikuti pendapat madzhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing yang hidup itu suci secara mutlak. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

2. Ya, dihukumi suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Keyakinan tidak hilang karena keraguan" Fakta tidak bisa dikalahkan oleh asumsi. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

3. Ya, dihukumi suci.

4. Ya, suci.

5. Ya, betul. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

WAS-WAS 18

Sedikit pertanyaan pendalaman

1B. Saat diganggu lintasan jahat, saya membatin 'Syaithan terkutuk', tapi kata terkutuknya saya khawatir terbisikkan. Bagaimana hukumnya

1F. Bagaimana hukumnya mengklik sebuah headline atau judul lagu yang berupa lafadz kinayah atau sharih?

1K. a) Tadi saya sempat mengalami 'badai was-was' di mana lintasan-lintasan racun simpang siur. Saat itu saya sempat mengatakan beberapa hal (yang saya harapkan tidak berdampak)

'Your mom is ill." ..."Please (do) not be so demanding." (diucapkan pada anak)
"Kondisi kesehatan ku juga mulai ga bagus. Gerakanku mulai lambat. Aku pengen anak-anak ngerti (ibunya sedang sakit)

Apakah ada kalimat yang bisa berbahaya?

b) saat memberi keterangan bahwa kalimat yang saya tulis di baris satu diucapkan pada anak, saya sempat salah tulis (entah kenapa) menjadi diucapkan pada istri. Bagaimana hukumnya?

1L. Beberapa kali ada lintasan yang menyalahkan saya atas banyaknya lintasan racun yang terjadi. Saya sungguh sungguh ingin mempertahankan pernikahan saya dengan istri saya selamanya, dan tidak ada niat aneh-aneh. Apa yang saya harus lakukan?


2B. Tentang berteman dengan orang kafir. Bolehkah memanggil teman/kolega/klien/orang lain yang kafir sebutan akrab seperti 'Bro', 'Tante', 'Om', atau sebangsanya? Saya pernah membaca di sebuah situs Wahabi bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali bila pendekatan tersebut bisa untuk mengajak orang kafir tersebut masuk Islam. Bagaimana hukumnya

3. Ucapan yang saya maksud pada pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Istri saya bercanda dia mau bersama seorang teman, saya menjawab (juga bercanda, seingat saya tanpa niat), "(kalo gitu) ya udah, aku sama si [nama seorang teman] saja."
a) Seingat saya, saya tidak ada niat aneh-aneh. Bagaimana hukumnya bila ada keraguan?
b) Bila ada bisikan syaithan dalam bentuk apapun, atau lintasan dalam bentuk apapun selama menuliskan kutipan tersebut (saya selalu takut menuliskan kutipan), bagaimana hukumnya? Apakah otomatis tidak berdampak karena secara faktual saya sedang bertanya? Saya terus membatinkan niat saya mempertahankan pernikahan dan konteks bertanya nya, tapi ada lintasan yang tidak mau diam. Bagaimana hukumnya?
c) Bagaimana hukumnya bila ada lintasan yang meragukan status bertanya nya

8B. Apakah candaan kami saat itu dengan mengatakan 'jangan sampai ngedip/berkedip', termasuk menghina hadits Rasulullah na'udzubillahi mindzalik? Dulu kami tidak tahu hukumnya.


Maaf pertanyaan pendalamannya banyak

JAWABAN

1b. Tidak apa-apa mengutuk setan.
1f. Tidak berdampak.
1ka. Tidak ada.
1kb. Tidak masalah.

1L. Berusaha hidup dg normal. Kalau bisa tanpa was-was dan OCD. Karena was-was anda bisa juga menjadi faktor yang mengurangi keharmonisan. Ajaklah istri untuk membantu anda untuk sembuh dengan cara bertanya pada istri pada masalah yang anda ragu. Istri tentu bisa menjawab dg jawaban yang baik (berdasarkan jawaban2 yg sudah kami berikan).

2b. Boleh secara mutlak berteman dengan orang kafir selagi dia berkarakter baik secara personal dan tidak anti Islam. Karena, Islam mengakui persaudaraan sesama manusia (ukhuwah insaniyah) walaupun berbeda agama. Hal ini disebut dalam QS Al-A'raf :65
Baca detail: Ukhuwah Insaniyah (Manusia), Watoniyah (Tanah Air), Qaumiyah (Etnis), Asyiroh (Kerabat)

Dilarang bergaul dengan manusia yang berkarakter buruk baik itu muslim maupun non-muslim agar tidak tertular energi negatif dari mereka. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

3a. Tidak ada dampak.
3b. Tidak berdampak.
3c. Abaikan karena tidak berdampak.

8b. Tidak.

Hukum Sholawat Batra

HUKUM SHOLAWAT BATRA / PUTUS / TIDAK MENYEBUT KELUARGA NABI

Assalamualaikum

Pak ustadz, sy ingin bertanya ttg hukum sholawat batra atau sholawat buntung alias terputus karena tidak menyebutkan keluarga nabi muhammad saw

Sy baca di salah satu web, bahwa

Ibnu Hajar Dalam Ash-Shawaiq Al-Muhriqah 87, bab 11 berkata bahwa Nabi saw bersabda: “Janganlah kalian bershalawat kepadaku dengan shalawat batra’. Kemudian sahabat bertanya: “Apakah shalawat batra’ itu wahai Nabi? Kemudian Nabi saw menjawab: “Kalian hanya mengucapkan: “Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad.”. ﺍﻟﻠّﻬﻢ ﺻﻞِّ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤّﺪ

Akan tetapi hendaknya kalian mengucapkan: Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad : ﺍﻟﻠّﻬﻢ ﺻﻞّ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤّﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻝ ﻣﺤﻤّﺪ

Pertanyaan:
Lalu bagaimana hukumnya demgan sholawat jibril? Shollallahu 'alaa Muhammad ? Apakah juga tidak boleh di jadikan dzikir?

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa hadits terkait shalat batra' itu adalah hadits dhaif. Al-Sakhawi dalam kitab Al-Qaul Al-Badi' fi Al-Sholat ala Al-Habib Al-Syafi', hlm. 121, menyatakan:


ويروى عنه صلى الله عليه وسلم - مما لم أقف على إسناده - : ( لا تصلوا علي الصلاة البتراء . قالوا : وما الصلاة البتراء يا رسول الله ؟ قال : تقولون اللهم صل على محمد ، وتمسكون ، بل قولوا : اللهم صل على محمد وعلى آل محمد ) أخرجه أبو سعد في شرف المصطفى

Artinya: Diriwayatkan dari Rasulullah sebuah hadits yang sanadnya tidak sampai para Nabi yaitu hadits tentang sholawat batra' yang diriwayatkan oleh Abu Sa'd dalam Syarof Al-Mustofa.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Shawa'iq Al-Muhriqah, hlm. 2/430, menyatakan hadits ini dhaif karena memakai ungkapan "yurwa" (diriwayatkan) tanpa merujuk pada kitab-kitab Sunnah.

Syaikh Usman dalam kitab Kasyaf Al-Jani fi Al-Radd ala Al-Tijani, hlml. 59-60, menyatakan:

ما أجرأ التيجاني على الكذب ! وقد رجعت إلى كتب التفسير ، فلم أجد أحدا ذكر هذا الحديث ، أما الصلاة البتراء فهي من كذبات التيجاني ، ولم يذكرها أحد من المفسرين الذين رجعت إلى كتبهم ، وهم الطبري ، وابن العربي ، والقرطبي ، والنسفي ، والشوكاني ، وابن الجوزي ، وابن تيمية ، وابن عطية ، والنسائي ، والسيوطي
Artinya: Tijani berbohong. Aku telah meneliti berbagai kitab tafsir, tapi tidak aku dapatkan seorangpun (ulama tafsir) yang menyebutkan hadits ini. Sholawat Batra' adalah bagian dari kebohongan Tijani. Tidak ada satupun ahli tafsir yang aku teliti kitabnya yang menyebutkan hadits ini dalam kitab mereka seperti Tabari, Ibnu Arabi, Qurtubi, Nasafi, Syaukani, Ibnul Jauzi, Ibni Taimiyah, Ibnu Atiyah, Nasai, dan Suyuti.

HUKUM MEMBACA SHALAWAT ITU SUNNAH

Membaca shalawat di luar shalat adalah sunnah. Dan tidak ada hadits yang menyatakan harus selalu menyertakan kata "alihi".

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, hlm. 1/27, menyatakan:

إنها – يعني الصلاة على الآل - مستحبة عليهم بالنص
Artinya: Membaca shalawat beserta keluarga Nabi itu sunnah (tidak wajib).

Al-Ibadi dalam Hawasyi Tuhfatul Muhtaj, hlm. 1/27, menyatakan:

ترك الصلاة على الآل والصحب : لا حرج في ذلك ولا كراهة
Artinya: Meninggalkan ucapan ali dan sahbi saat membaca shalawat itu tidak apa-apa juga tidak makruh.

Dalam Ahkam Al-Quran, hlm. 1/73, disebutkan Imam Syafi'i berkata:

إني لأحب أن يدخل مع آل محمد صلى الله عليه وسلم أزواجه وذريته ; حتى يكون قد أتى ما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya: Aku menghukumi sunnah pengucapan shalawat disertai dengan penyebutan keluarga, istri dan keturunan (alihi, azwajihi, dzurriyatihi).

Intinya, membaca alihi saat membaca shalawat adalah sunnah. Baik dilakukan sebagai bentuk kesempurnaan shalawat, boleh juga ditinggalkan dengan tetap mendapat keutamaan shalawat.

Baca detail: Sholawat Nabi

WAS-WAS MURTAD

Assalamu'alaykum ustadz,
Saya ingin bertanya... saya mengalami penyakit was was yg sudah parah... banyak sekali was was yg terjadi pada saya... sampe saat emosi dengan was2 tsb kata2 murtad pun timbul di pikiran saya... saya takut telah mengucap kata2 tersebut antra saya sadar/tidak... kmudian saya terus mengulang2 ingtan tsb dan berasa mulut saya mnfikuti kata2 tsb... apa saya berdosa besar atas itu ustadz? Apa perlu mengucap syahadat kembali?
Selain itujuga sering muncul klimat2 yg nengarah ke kekufuran
Saya sudah mencoba mengabaikannya, tetapi saya selalu merasa berdosa besar kpd Allah... Bagaimana cara mengatasinya ustadz? Terima kasih..

JAWABAN

Pertama, kami tidak mendapat penjelasan ucapan murtad seperti apa yang ada di fikiran anda. Sebab belum tentu yang kata anda berakibat murtad itu berakibat murtad benaran secara hukum syariah. Apapun itu, selagi ucapan tersebut masih menjadi lintasan hati, maka itu dimaafkan. Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم.
Artinya: Allah memaafkan umatku atas was-was atau lintasan hati selagi dia tidak melakukannya atau tidak mengucapkannya. Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad

October 31, 2019

Tisu Basah untuk Menghilangkan Najis

Tisu Basah untuk Menghilangkan Najis
TISU BASAH APAKAH BISA MENYUCIKAN / MENGHILANGKAN NAJIS, BISAKAH?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Ustadz saya ingin menanyakan

1.apakah wet tissue ( tissue basah bayi ) bisa digunakan untuk mensucikan najis seperti di tangan , bangku, handphone ( najis hukmiah) karena walau saat ini ada yang air murni 99% dan tanpa ada kandungan alkohol, tapi masih ada campuran 1% zat lain seperti anti septik, mohon disertakan dalilnya juga

2. Bagaimana mengqodo puasa pada penderita penyakit kronik seperti autoimun yang sakit seumur hidupnya kadang sehat tapi lebih banyak tidak sehatnya apakah diperbolehkan mencicil puasa sesuai kemampuannya diniatkan sampai selesai dan tetap membayar fidyah sepanjang tahun belum terbayar?

Apakah pembayaran fidyah harus dibayar tiap tahun? Atau yang sudah dibayar fidyah tahun lalu tidak perlu di bayar fidyah lagi ditahun selanjutnya tetapi tetap hanya membayar mengqodo puasa?
Terimakasih ustadz

JAWABAN

1. a) Wet tissue atau tisu basah tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis karena ia tidak termasuk ke dalam kategori air mutlak yang suci dan menyucikan, demikian menurut pandangan mayoritas ulama dari madzhab empat. Karena, yang bisa dijadikan alat menyucikan dan menghilangkan najis hanyalah air mutlak yakni air yang tidak kecampuran apapun kecuali sedikit.

Dalam QS Al-Furqan 25:48 Allah berfirman:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوراً [الفرقان:48].

Artinya: Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih, (25:48)

Dalam QS Al-Anfal 8:11 Allah berfirman:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِه [الأنفال:11].

Artinya: dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 1/96, menjelaskan makna ayat di atas sbb:

فذكره سبحانه وتعالى امتنانا فلو حصل بغيره لم يحصل الامتنان: وبحديث أسماء المذكور وتقدم بيان وجه الدلالة: ولأنه لم ينقل عن النبي صلى الله عليه وسلم إزالة النجاسة بغير الماء ونقل ازالتها بالماء ولم يثبت صريح في ازالتها بغيره فوجب اختصاصه إذ لو جاز بغيره لبينه مرة فأكثر ليعلم جوازه كما فعل في غيره

Artinya: ... ayat di atas menjelaskan bahwa najis bisa suci dengan air dan tidak dengan selainnya. Ini juga berdasarkan hadis dari Asma' yang tersebut di atas. Juga, karena tidak ada hadis Nabi yang menyatakan bisanya menghilangkan najis dengan selain air dan adanya hadis yang menyatakan menghilangkan najis dengan air dan tidak ada penjelasan yang tegas atas (bolehnya) menghilangkan najis dengan selain air. Oleh karena itu, maka wajib dikhususkan ke air. Karena, kalau seandainya sah menyucikan najis dengan selain air, niscaya Nabi akan menyebutkannya satu kali atau lebih agar supaya diketahui bolehnya hal itu sebagaimana Nabi lakukan di kasus lainnya.

b) Tisu basah juga tidak bisa menghilangkan najis bahkan untuk cebok BAB (buang air besar) atau kencing. Padahal tisu kering itu dibolehkan khusus untuk cebok sebagai pengecualian karena Rasulullah membolehkan cebok dengan batu, maka tisu kering dianalogikan dengan batu karena ada keserupaan.

Nawawi menyebutkan di dalam Nihayatuz Zain hlm 16 :

وأما شروطه من حيث ذاته فهي أن يكون جامدا طاهرا قالعا غير محترم ولا مبتل ومن المحترم مطعوم الآدميين أو الجن

Artinya: Adapun syarat alat yang digunakan cebok dari segi bendanya adalah harus berupa benda padat, suci, dapat menyerap / membersihkan, tidak dimuliakan dan tidak dibasahi. Termasuk bagian dari benda yang dimuliakan adalah makanan manusia dan Jin.

2. Orang sakit boleh tidak berpuasa. Karena sakit adalah bagian dari udzur yang dibolehkan untuk tidak puasa Ramadan. Kalau sakitnya itu terus menerus terjadi sampai di luar Ramadan dan tidak bisa sembuh, maka ia boleh tidak mengqodo puasa dan diganti dengan membayar fidyah (tebusan pengganti) yang nilainya 1 mud (sekitar 700 gram beras) setiap hari yang ditinggalkan dan diberikan pada orang miskin. Baca detail: Puasa Ramadan

October 21, 2019

Anak Kandung Jadi Wali Nikah Ibunya, Bolehkah?

ANAK KANDUNG BOLEHKAN MENJADI WALI NIKAH IBUNYA?

assalaamu'alaikum.
Ustadz saya ingin bertanya, begini ustadz, saya seorang janda dengan 1 anak laki laki berusia 7 tahun tp anak saya kondisi fisiknya hiperaktif dan cacat suara atau tidak bisa berbicara layaknya anak normal lainnya. kemudian, status anak saya adalah anak luar nikah karena dulu waktu saya menikah dengan ayah biologisnya saya sudah mengandung anak saya ini yang berusia 6 bulan. pertanyaannya ustadz :

1.apakah anak saya bisa menjadi wali nikah bagi saya ketika saya menikah?
2.apakah anak saya bisa menjadi imam shalat bagi saya?.

sekian ustadz beberapa pertanyaan saya, terima kasih banyak sebelumnya atas perhatian dan jawaban ustadz... segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam.

JAWABAN

1. Ulama berbeda pendapat tentang apakah boleh bagi anak untuk menjadi wali dari ibunya? Madzhab Hanafi dan Maliki menyatakan bisa apabila dia berakal sehat menurut diagnosa dokter. Bahkan anak lebih utama menjadi wali daripada ayahnya.

Sedangkan menurut madzhab Hanbali juga bisa jadi wali, namun lebih utama ayah dibanding anak apabila sama-sama ada.

Sedangkan menurut madzhab Syafi'i, anak tidak bisa menjadi wali ibunya.


Syarat wali nikah sbb:
1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).
2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.
Baca detail: Pernikahan Islam


2. Bisa apabila berakal sehat, dan baik bacaann Fatihah-nya. Baca detail: Bermakmum pada Imam yang Tidak Fasih

PERNAH MENYENGGOL ANJING, APAKAH MASIH NAJIS?

Ass saya mau tanya.
Dulu saya tidak sengaja menyenggol anjing dan saya lupa untuk mensucikan nya. Saat in saya sudah tdak ingat dibagian mana saya terkena anjing dulu. Tapi saya sadar saya sampai saat in saya belm mensucikan nya. Karna saya lupa di bagian mna.
Bagaimana solusii nya ya. Tolong d bantu. Ok terimakasihh.

JAWABAN

Status najisnya anjing masih menjadi perbedaan di kalangan empat madzhab fikih. Tiga madzhab fikih (Syafi'i, Hanafi, Hambali) berpendapat bahwa anjing itu najis. Namun bagian mana yang najis juga masih diperselisihkan. Yang paling ketat adalah madzhab syafi'i yang menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing adalah najis. Sedangkan dua madzhab yang lain menyatakan bahwa yang najis adalah air liurnya.

Perlu dicatat, bahwa menurut madzhab Syafi'i sekalipun, najisnya anjing itu baru menular apabila salah satu atau kedua pihak ada yang basah.

Jadi: a) Badan anda tidak najis apabila saat bersenggolan dengan anjing itu badan anda dan tubuh anjing itu dalam keadaan kering. Ini pandangan madzhab Syafi'i.
b) Sekalipun salah satu antara anda dan anjing itu ada yang basah namun dianggap tidak najis apabila yang tersentuh bukan air liur anjing itu. Ini pandangan madzhab Hanafi dan Hambali.
c) Sementara itu menurut madzhab Maliki, anjing yang hidup itu tidak najis alias suci.

Dengan demikian, dengan mengikuti salah satu pandangan madzhab empat di atas yang dapat memberikan solusi bagi anda, maka tidak ada masalah dengan bagian tubuh anda yang bersenggolan dengan ajing. dengan kata lain, tubuh anda suci dan tidak ada yang perlu dibasuh air. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

WUDHU MEMAKAI AIR SAWAH, MENGAPA TIDAK BOLEH?

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Semoga KSIA semakin sukses dan terus memberi manfaat bagi orang banyak.
Saya ingin bertanya mengenai permasalahan air untuk wudhu. Apakah tidak boleh berwudhu menggunakan air sawah? Kalau tidak boleh alasannya apa? apakah karena airnya dangkal/tidak dibendung dulu atau ada alasan lain?
pernah suatu hari saya mau wudhu di pancuran air yang bersumber dari sawah, tapi dilarang oleh kakak saya karena airnya tidak dibendung/dibikin kolam dulu.

Jazakumullah.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

JAWABAN

Tidak ada larangan berwudhu dengan air sawah. Karena, hukum asal dari air adalah suci dan menyucikan. kecuali apabila jelas tampak ada najis pada air yang jumlah airnya kurang dari dua kulah. Baca detail: Air Dua Kulah

DAMPAK HUKUM NONTON VIDEO YANG MENGHINA ISLAM

Assalamu'alaikum.apakah seorang muslim yang melihat video yang menghina Islam maka muslim tersebut mendapat dosa murtad?

JAWABAN

Tidak apabila tidak ikut-ikutan menghina. Baca detail: Penyebab Murtad

Namun dia wajib menjauh dari perilaku tersebut. Wajib bagi muslim untuk menjauhi lingkungan pergaulan yang buruk agar tidak tertular energi negatifnya. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

CANDAIN IBU, APA MURTAD?

Assalamu'alaikum.saat saya buang air besar dan saya ngeden terlalu keras,ibu saya berkata "jangan ngeden,nanti malah ambeien",lalu saya mengejek ibu saya sambil ngeden dengan keras.di Konsultasi Al Khoirot dijelaskan bahwa penyebab murtad adalah "membangkang ajaran agama yang disepakati tanpa udzur". Yang ingin saya tanyakan

1.apakah perilaku saya yang mengejek ibu saya sambil ngeden dengan keras menyebabkan saya mendapat dosa murtad?
2. apakah perilaku saya yang mengejek ibu saya sambil ngeden dengan keras sama saja saya membangkang ajaran agama yang disepakati tanpa udzur?
3.apa maksud " membangkang ajaran agama yang disepakati tanpa udzur"?
4.apa contoh perbuatan yang termasuk " membangkang ajaran agama yang disepakati tanpa udzur"?

JAWABAN

1. Tidak.
2. Tidak.
3. Membangkang maksudnya tidak mengakui perintah atau larangan agama yang semua ulama sepakat atas hukumnya. Misalnya, shalat lima waktu itu wajib menurut semua ulama. Tapi anda tidak menganggapnya wajib. Atau, zina hukumnya haram menurut seluruh ulama (ijmak). Tapi anda menganggap tidak haram. Itu berakibat murtad.
4. Lihat no. 3. Baca detail: Penyebab Murtad

October 19, 2019

Hukum Membakar Al-Quran

HUKUM MEMBAKAR AL QURAN

27. Saat membersihkan lantai dari tumpahan kecap, saya menemukan sebuah logo baju di lantai, bertuliskan nama orang, yang cara ejaannya sama dengan salah satu asmaul husna (yaitu Robbi). Karena agak terburu-buru, saya lalai dan menaruh lagi logo tersebut di lantai, hingga logo tersebut tidak sengaja terkena tissue yang sudah tercemar kecap. Begitu sadar saya mengamankan logo tersebut ke atas meja. Apakah saya sudah berdosa murtad?

JAWABAN

27. Jauh dari dosa murtad. Karena logo itu cuma mirip saja tapi tidak dimaksud sebagai kata Robbi. Kalau seandainya memang ada kata Robbi di lantai, maka hukumnya berdosa membiarkan di lantai tapi tidak sampai berakibat murtad. ِ Asumsi anda terlalu jauh. Kecuali apabila anda dengan sengaja menaruh kata Allah di lantai dan dengan sengaja menginjak-nginjaknya. Ini lain soal.

Idealnya, ketika ada tulisan nama Allah atau Asmaul Husna di lantai, maka hendaknya diambil ditaruh di atas atau dipendam atau dibakar. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Usman bin Affan setelah menulis Al-Quran yang versi standar, maka ia memerintahkan al-Quran versi yang lain untuk dibakar.

Dalam menafsiri hadits tersebut Ibnu Battol menyatakan (lihat, Ibnu Hajar Asqalani, Fathul Bari, hlm. 6/650) :

في هذا الحديث جواز تحريق الكتب التي فيها اسم الله بالنار، وأن ذلك إكرام لها، وصون عن وطئها بالأقدام

Artinya: Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya membakar kitab-kitab yang terdapat nama Allah. Itu termasuk memuliakannya dan memeliharanya dari terinjak kaki.

WAS-WAS (6)

3C. Saat mengalami lonjakan emosi kemarin, istri saya mengucapkan pertanyaan tuduhan dengan kata sharih. Saya menjawab "Saya tidak akan pernah mengerjakan apapun yang dapat membahayakan pernikahan kita/saya"

Sekali lagi dia bertanya dengan kata kinayah. Saya menjawab "Aku mau kamu sama anak-anak di sini (sama aku)."

Keinginan saya adalah mempertahankan pernikahan.

Apakah ada dampaknya?

3D. Saat membacakan ayat pertama surat An-Nas untuk berdoa meminta Allah mengusir was-was saya, ada lintasan jahat yang frontal dengan niat saya. Saya betul-betul ingin bertahan dalam pernikahan dengan istri saya.
Apakah ada dampaknya? Atau karena saya penderita OCD saya dan istri tidak terkena dampak?
Was-wasnya masih terus menyerang saat saya menuliskan ini. Apakah berdampak?

3E. Saat di kantor kelurahan, menunggu sekrah, anak-anak saya kehausan. Istri saya tidak bisa menyalakan kendaraan, untuk mengambil minuman di rumah. Saya bertanya, "Kalau aku idupin mesinnya?"
Apakah ada dampak hukumnya?

3F. Saya sempat berkata pada istri, "Kamu masih bete sama aku." Tujuannya hanya untuk mengkonfirmasi keadaan emosinya. Tidak ada niat lain/tidak ada niat macam-macam. Apakah ada dampaknya?
Saat menuliskan pertanyaan ini, saya sempat menulis secara salah kata kamu dengan kata 'Sa', apakah ada dampaknya?

3G. Sesudah lonjakan emosinya reda, istri saya bertanya apakah saya baik-baik saja. Saya berkata, "I'm okay". Apakah benar tidak ada dampak?

3H. Istri saya mengetahui saya kurang sehat dan menawarkan memijat saya. Saya berkata, "Kamu juga sakit." Apakah ada dampaknya?

3I. Apakah mengklik iklan promo hijab di toko online saat terlintas (mungkin juga karena) menganggap modelnya atraktif bisa berdampak pada pernikahan?
Saat menuliskan pertanyaan ini, sekali lagi ada lintasan tidak sukarela yang mengganggu. Apakah berdampak? Atau karena saya penderita penyakit was-was (awalnya saya tulis tanpa kata 'penyakit') jadi tidak berdampak?

3J. Apakah mengetikkan kata 'merdeka.com' di kolom irl google dapat berdampak hukum?

3K. Saya diserang panik hebat di kantor kelurahan, termasuk saat sekertaris kelurahan menjelaskan bagian mana yang harus ditandatangani pada surat keterangan ahli waris ibu saya. Saya mengucapkan kata 'tanda tangan' dalam keadaan kalut. Apakah berdampak?

5A. Kami memiliki teman yang pernah tinggal bareng dengan pacarnya. Saya dan istri diam-dia menentang perbuatan mereka, tapi kami mengirimi mereka makan dan uang saat mereka dalam kesulitan. Apakah kami termasuk menghalalkan hal haram?
Tepat sesudah menulis kata 'menentang', sekali lagi ada was-was/racun, apakah berdampak apapun?

5B. Seperti orang Indonesia lainnya, kami sering tidak ingat halal-haram saat memberi 'uang terima kasih' di kantor pemerintah, atau saat 'titip sidang' saat kena tilang. Bahkan kadang kami menawarkan, atau berkata 'ga apa apa', saat petugas berbasa-basi menolak. Secara hakiki kami mengakui keharaman suap.
Apakah termasuk menghalalkan hal haram?

6A. Saya dan istri dua kali membelikan anak laki-laki kami jaket yang sebetulnya ditujukan untuk anak perempuan, namun desainnya tidak kentara untuk anak perempuan, karena kualitas dan harganya yang bagus. Sraat itu kami tidak bermaksud menyerupakan anak laki-laki kami dengan anak perempuan. Namun kami sadar jaket itu aslinya untuk anak perempuan, tapi kami berkata tidak apa-apa karena desainnya cukup universal.
Apakah termasuk menghalalkan hal haram?

6B. Dulu saya juga agak sering memakai baju berdesain androgyn (tetap laki-laki tapi lembut), bukan dengan maksud menyerupai perempuan, tapi karena tidak mau memakai sesuatu yang berkesan chauvinist. Apakah berdosa?

10. Dulu kadang saya tidak mengerjakan shalat jum'at dengan alasan sakit. Kalau dipikir ulang, saya sebenarnya saya masih bisa memaksakan diri, sehingga sebenarnya belum mencapai sakit yang menjadi udzur. Istri saya pun kadang menyarankan saya beristirahat karena berpikir saya sudah sakit yang mencapai titik udzur.
Kami berdua mengakui wajibnya shalat jum'at bagi laki-laki. Saya tahu saya berdosa, tapi apakah termasuk kekufuran?

13. Saya pernah berbohong dengan mengatakan 'pernah di sangka pendeta' saat memakai kemeja hitam dan jas hitam. Saya tidak memakai kostum tersebut untuk maksud aneh-aneh, hanya karena suka berpakaian warna gelap. Apakah termasuk kekufuran? Saya tahu bagian berbohongnya merupakan dosa besar.

JAWABAN

3C. Tidak ada dampak.
3d. Tidak berdampak.
3e. Tidak ada dampak.
3f. Tidak ada dampaknya.
3g. Tidak ada.
3h. Tidak ada.
3i. Tidak ada.
3j. Tidak berdampak.
3k. Tidak berdampak.

5a. Tidak termasuk menghalalkan perkara haram.
Tidak ada dampak.

5b. Tidak termasuk menghalalkan. Perlu diketahui bahwa menyuap aparat kadang dibolehkan dalam situasi kita terzalimi. Baca detail: Hukum Korupsi dalam Islam

6a. Tidak termasuk.
6b. Tidak berdosa.

10. Tidak masuk kufur.
13. Tidak termasuk kufur. Terkait bohong, Baca detail: Bohong dalam Islam

Haruskah Jujur Pada Suami Atas Aib Masa Lalu?

HARUSKAH JUJUR PADA SUAMI ATAS AIB MASA LALU?

Assalamualaikum,

Saya seorang istri Dan ibu Dari 1 anak.

Selama ini saya bekerja untuk membantu suami perihal perekonomian keluarga. Saya ikhlas Dan sampai di rumah pun saya tidak pernah mengabaikan tugas Dan kewajiban saya sebagai istri Dan ibu.

Suami setia, hanya saja tidak Ada kepekaan Dan care nya dengan anak apalagi istri. Saya selalu melakukan segala Hal sendiri, sehingga merasa suami tidak hadir walaupun fisik nya Ada di rumah.

Saya sudah berusaha komunikasikan Hal tersebut dengan suami dalam keadaan tenang maupun bertengkar. Hanya saja tidak pernah dihiraukan Karena beliau alasan sudah terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Padahal pekerjaannya freelance Dan di lakukan di rumah.

Anak saya tinggal di rumah orang tua saya. Dan kurang dekat dengan Ayah nya Karena ayah nya kurang bs memanfaatkan waktu dengan anak kami.

Sehingga saya melakukan kesalahan yang fatal, yaitu berselingkuh Dan sempat berzina. Namun saya Dan lelaki itu menyadari kesalahan kami Dan mulai memperbaiki diri dengan menjauh Dan menyudahi kesalahan kami Karena benar benar ingin bertobat. Hanya saja Tiba tiba suami saya mengetahui perselingkuhan yang pernah saya lakukan.

Pada intinya saya murni ingin bertaubat Karena Allah SWT.

Pertanyaan saya

1. Apakah saya harus jujur kepada suami saya pernah berzina?krn suami terus memaksa saya bersumpah dengan Al Quran. Saya khawatir semakin menyakiti hati nya namun saya juga takut dengan adzab krn sumpah palsu.

2. Apakah boleh aib itu tetap saya tutupi Dari suami Karena saya benar benar sudah menyesali Dan dalam proses perbaikan diri sebagai bukti taubat nasuha saya. Namun resiko nya kami bercerai jika saya tidak mau di sumpah dengan alquran.walaupun cerai atau tidak saya tetap Akan perbaiki diri Karena takut pada Allah.
3. Suami sempat menjatuhkan talak lewat wa namun 1 minggu kumudian kami berhubungan biologis. Bagaimana status talak tsb?
4.bagaimana agar taubat saya di terima Allah SWT.

Mohon pencerahan nya.

JAWABAN

1. Menutupi aib adalah wajib. Dan suami tidak berhak untuk menanyakan aib istrinya apalagi menyuruhnya bersumpah, sebagaimana istri tidak berhak untuk menanyakan aib suaminya. Namun, kalau suami memaksa bertanya dan bahkan meminta istri bersumpah, maka ini termasuk dalam kondisi darurat di mana istri dibolehkan untuk berbohong demi menjaga kelestarian rumah tangga. Walaupun seandainya diminta bersumpah dengan Al-Quran. Imam Nawawi dalam Riyadus Solihin, hlm. 6/181, menyatakan:

إن الكلام وسيلة إلى المقاصد، فكل مقصود محمود يمكن تحصيله بغير الكذب يحرم الكذب فيه، وإن لم يمكن تحصيله إلا بالكذب جاز ااكذب

Artinya: Ucapan itu menjadi perantara pada tujuan. Setiap tujuan yang terpuji yang bisa dicapai tanpa berbohong maka haram berkata bohong. Namun apabila tidak bisa mencapai tujuan kecuali dengan berbohong, maka bohong dibolehkan.
Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Boleh berbohong termasuk dengan sumpah apabila itu diperlukan. Apabila tujuannya demi mempertahankan rumah tangga sebagaimana diterangkan di jawaban no. 1. Baca detail: Bohong dalam Islam

3. Talak via WA termasuk kategori talak kinayah. Yang baru jatuh talak apabila disertai niat. Silahkan tanya ke suami apakah disertai niat atau tidak. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Apabila disertai niat, maka jatuh talak 1. Hubungan intim yang dilakukan seminggu kemudian bisa dianggap sebagai tanda rujuk menurut pendapat sebagian madzhab fikih. Baca detail: Cara Rujuk

4. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

PERBEDAAN FATWA AL-KHOIROT

Dengan hormat berikut yg berbeda dengan jawaban atad pertanyaan saya . Dapat di temui di link sebagai berikut

NOTE: perbedaannya pada jawaban diatas diharamkan karena soal aqidah dan harus menolaknya. Mengapa dalam jawaban saya dipersilahkan. Mana yg benar mohon konfirmasinya.

JAWABAN

Kedua pendapat di atas sama-sama benar dan kalau dilihat secara lebih teliti sebenarnya tidak berbeda. Yang berbeda adalah saran akhir yang kami berikan.

Pertama, kedua jawaban kami sama-sama menyatakan bahwa pemberkatan di gereja sama-sama haram hukumnya.
Tanya-Jawab di kasus pertama:
"1. Bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai Pemberkatan BODONG (yg mnrt mereka itu) ?
Jawaban: 1. Haram hukumnya. Dan ini termasuk masalah aqidah yang serius karena sudah antar-agama. Anda harus menolaknya dengan resiko gagal menikahinya sekalipun."

Tanya Jawab di kasus kedua (kasus anda):
"3. Namun, Ada permintaan terakhir dari orang tua calon saya yaitu sebelum beragama islam agar dilakukan acara Pemberkatan Nikah secara katolik beda agama terlebih dahulu.

4. Setelah itu baru calon saya pindah agama dan melangsungkan akad nikah dengan saya dan meninggalkan ajaran katolik kedepannya.
Jawab: Kesimpulan: pemberkatan nikah di gereja secara Katolik adalah haram."

Kedua, yang berbeda adalah saran yang kami berikan. Pada kasus pertama, kami sarankan agar tidak dilanjutkan. Sedangkan saran kedua (kasus anda) kami sarankan untuk dilanjutkan. Mengapa berbeda? Karena ada pertimbangan subyektif dari kami terkait potensi masa depan rumah tangga dalam kedua kasus tersebut.

Ketiga, sekedar diketahui dalam masalah fatwa dan pandangan ijtihad para ulama bahwa berbeda dalam fatwa terkait hal yang furu'iyah (masalah fikih) adalah biasa. Dan itu justru menjadi rahmat bagi orang awam. Ketika ulama mujtahid berbeda, maka kita bisa mengambil pendapat dari salahsatunya yang sekiranya dapat memberi solusi pada masalah yang sedang kita hadapi. Ambil misalnya masalah anjing. Sebagian ulama menyatakan najis, sebagian lagi menganggap suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab