November 01, 2019

Pakai Ojol China Takut Najis Anjing

WAS-WAS NAJIS ANJING

Assalamu'alaikum.
Ustadz saya mau tanya. Sebelumnya, saya menyatakan bahwa saya sama sekali tidak bermaksud menyinggung SARA, tetapi hanya ingin memastikan bagaimana hukum fikihnya. Tadi pagi saya naik ojek ke kantor. Kebetulan abang ojek keturunan Tionghoa. Sementara kebanyakan orang Tionghoa di sekitar saya punya anjing.

Saya langsung pakai helm kemudian sebelum naik saya lihat ada bulu agak panjang di bagian TENGAH jok motor. Saya langsung was was jangan jangan itu adalah bulu anjing. Akan tetapi di sisi lain, saya berpikir pisitif bisa jadi bulu kucing ras yang mahal seperti anggora. Saya tidak bertanya ke abang ojek terkait bulu itu karena takut tersinggung.

Saya tidak menyentuh bulu itu. Akan tetapi, baju saya yang basah menyentuh bagian PINGGIR jok. Saya tidak tahu apakah bagian jok yang tersentuh baju saya ada bulunya atau tidak atau ada bekas air liur atau tidak. Saya juga tidak memperhatikan apakah di helm ada bekas air liur dan bulu atau tidak.

Permasalahan ini telah saya tanyakan ke seorang ustadz dan beliau menjawab intinya "semuanya suci karena belum jelas". Akan tetapi, biar hati saya lebih yakin saya ingin tanyakan ke alkhoirot.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah tangan dan jilbab saya (meskipun dalam keadaan basah) dihukumi suci atau tidak kena najis anjing karena menyentuh dan memakai helm?

2. Misalnya saya melihat ada bekas cairan yang kering pada helm dan tersentuh oleh tangan saya yang basah, apakah bisa dihukumi suci karena itu masih belum jelas?

3. Apakah baju saya yang basah tadi yang tersentuh jok tadi tetap dihukumi suci juga?
4. Apakah apabila menyentuh jaket abang ojek dalam keadaan basah juga tetap dihukumi suci?
5. Apakah apabila tangan saya menyentuh bulu tadi dalam keadaan basah juga dihukumi suci karena masih belum jelas bahwa itu bulu anjing?

Saya berharap bisa segera memperoleh jawaban secepatnya agar was was saya hilang.
Terima kasih

JAWABAN

1. Mengikuti pandangan madzhab Syafi'i yang menganggap bulu anjing najis pun situasi anda tetap tidak najis. Karena bulu itu belum pasti bulu anjing. Masih meragukan. Yang relatif aman adalah mengikuti pandangan madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa bulu anjing adalah suci. Yang najis adalah air liurnya saja. Dan yang paling aman adalah mengikuti pendapat madzhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing yang hidup itu suci secara mutlak. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

2. Ya, dihukumi suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Keyakinan tidak hilang karena keraguan" Fakta tidak bisa dikalahkan oleh asumsi. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

3. Ya, dihukumi suci.

4. Ya, suci.

5. Ya, betul. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

WAS-WAS 18

Sedikit pertanyaan pendalaman

1B. Saat diganggu lintasan jahat, saya membatin 'Syaithan terkutuk', tapi kata terkutuknya saya khawatir terbisikkan. Bagaimana hukumnya

1F. Bagaimana hukumnya mengklik sebuah headline atau judul lagu yang berupa lafadz kinayah atau sharih?

1K. a) Tadi saya sempat mengalami 'badai was-was' di mana lintasan-lintasan racun simpang siur. Saat itu saya sempat mengatakan beberapa hal (yang saya harapkan tidak berdampak)

'Your mom is ill." ..."Please (do) not be so demanding." (diucapkan pada anak)
"Kondisi kesehatan ku juga mulai ga bagus. Gerakanku mulai lambat. Aku pengen anak-anak ngerti (ibunya sedang sakit)

Apakah ada kalimat yang bisa berbahaya?

b) saat memberi keterangan bahwa kalimat yang saya tulis di baris satu diucapkan pada anak, saya sempat salah tulis (entah kenapa) menjadi diucapkan pada istri. Bagaimana hukumnya?

1L. Beberapa kali ada lintasan yang menyalahkan saya atas banyaknya lintasan racun yang terjadi. Saya sungguh sungguh ingin mempertahankan pernikahan saya dengan istri saya selamanya, dan tidak ada niat aneh-aneh. Apa yang saya harus lakukan?


2B. Tentang berteman dengan orang kafir. Bolehkah memanggil teman/kolega/klien/orang lain yang kafir sebutan akrab seperti 'Bro', 'Tante', 'Om', atau sebangsanya? Saya pernah membaca di sebuah situs Wahabi bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali bila pendekatan tersebut bisa untuk mengajak orang kafir tersebut masuk Islam. Bagaimana hukumnya

3. Ucapan yang saya maksud pada pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Istri saya bercanda dia mau bersama seorang teman, saya menjawab (juga bercanda, seingat saya tanpa niat), "(kalo gitu) ya udah, aku sama si [nama seorang teman] saja."
a) Seingat saya, saya tidak ada niat aneh-aneh. Bagaimana hukumnya bila ada keraguan?
b) Bila ada bisikan syaithan dalam bentuk apapun, atau lintasan dalam bentuk apapun selama menuliskan kutipan tersebut (saya selalu takut menuliskan kutipan), bagaimana hukumnya? Apakah otomatis tidak berdampak karena secara faktual saya sedang bertanya? Saya terus membatinkan niat saya mempertahankan pernikahan dan konteks bertanya nya, tapi ada lintasan yang tidak mau diam. Bagaimana hukumnya?
c) Bagaimana hukumnya bila ada lintasan yang meragukan status bertanya nya

8B. Apakah candaan kami saat itu dengan mengatakan 'jangan sampai ngedip/berkedip', termasuk menghina hadits Rasulullah na'udzubillahi mindzalik? Dulu kami tidak tahu hukumnya.


Maaf pertanyaan pendalamannya banyak

JAWABAN

1b. Tidak apa-apa mengutuk setan.
1f. Tidak berdampak.
1ka. Tidak ada.
1kb. Tidak masalah.

1L. Berusaha hidup dg normal. Kalau bisa tanpa was-was dan OCD. Karena was-was anda bisa juga menjadi faktor yang mengurangi keharmonisan. Ajaklah istri untuk membantu anda untuk sembuh dengan cara bertanya pada istri pada masalah yang anda ragu. Istri tentu bisa menjawab dg jawaban yang baik (berdasarkan jawaban2 yg sudah kami berikan).

2b. Boleh secara mutlak berteman dengan orang kafir selagi dia berkarakter baik secara personal dan tidak anti Islam. Karena, Islam mengakui persaudaraan sesama manusia (ukhuwah insaniyah) walaupun berbeda agama. Hal ini disebut dalam QS Al-A'raf :65
Baca detail: Ukhuwah Insaniyah (Manusia), Watoniyah (Tanah Air), Qaumiyah (Etnis), Asyiroh (Kerabat)

Dilarang bergaul dengan manusia yang berkarakter buruk baik itu muslim maupun non-muslim agar tidak tertular energi negatif dari mereka. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

3a. Tidak ada dampak.
3b. Tidak berdampak.
3c. Abaikan karena tidak berdampak.

8b. Tidak.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.