June 10, 2020

Mimpi Melihat Hewan

Mimpi melihat burung gereja, Maka pertanda akan mendapatkan jalan untuk melakukan sebuah usaha.

Mimpi menyembelih seekor sapi, maka pertanda akan mendapatkan keuntungan yang tidak terduga.

Mimpi melihat sapi masuk ke dalam rumah, maka pertanda akan mendapatkan rejeki yang banyak.

Mimpi dikejar-kejar oleh kijang, maka pertanda akan mendapatkan simpati dari banyak orang.

Mimpi melihat seekor gajah, maka pertanda akan mendapatkan pujian dari orang lain.

Mimpi melihat gajah masuk ke dalam rumah, maka pertanda akan mendapatkan kenaikan pangkat.

Mimpi melihat gajah keluar dari rumah, maka pertanda akan mendapatkan seorang tamu yang terhormat.

Mimpi dikejar-kejar harimau, maka pertanda akan mandapatkan seorang pendamping yang setia.

Mimpi melihat harimau yang masuk ke dalam rumah, maka pertanda akan memperoleh kesusahan.

Mimpi melihat seekor itik, maka pertanda akan mendapatkan ketenangan jiwa.

Mimpi melihat kambing, maka pertanda akan mendapatkan keberuntungan.

Mimpi memakan daging kambing, maka pertanda akan mendapatkan, harta benda yang banyak.

Mimpi melihat seekor kelabang, maka pertanda Anda sedang diintai oleh seorang.

Mimpi digigit oleh seekor kelabang, maka pertanda akan mendapatkan godaaan dari seseorang.

Mimpi digigit oleh lintah, maka pertanda akan mendapatkan godaan dari wanita jahat.

Mimpi melihat seekor lintah, maka pertanda akan mendapatkan godaan seorang wanita.

Mimpi digigit ular

Mimpi digigit ular, maka pertanda akan mendapatkan pasangan hidup.

Mimpi melihat ular yang banyak, maka pertanda akan mendapatkan kebahagiaan yang tak terduga.

Mimpi dikejar ular, maka pertanda ada seseorang yang mencintai Anda.

Mimpi melihat ular masuk rumah, maka pertanda akan kedatangan tamu yang membawa kebahagiaan.

Mimpi memelihara anak ayam, maka pertanda akan mendapatkan kesusahan.

Mimpi memberi makan ayam, maka pertanda akan mendapatkan seorang anak.

Mimpi menyembelih seekor babi, maka pertanda akan mendapatkan keberuntungan.

Mimpi memegang seekor tikus /luka /mati, maka pertanda akan mendapatkan aib atau malu.

Mimpi membunuh tikus, maka pertanda akan mendapatkan keuntungan dalam usaha.

Mimpi melihat seekor singa, maka pertanda akan mendapatkan kedudukan tinggi.

Mimpi melihat buaya masuk ke dalam rumah, maka pertanda akan mendapatkan keberuntungan.

Mimpi melihat buaya di sungai, maka pertanda akan menemui bahaya.

Mimpi melihat burung merak, maka pertanda akan mendapatkan pertolongan seorang yang budiman.

Mimpi melihat burung sedang terbang, maka pertanda akan memperoleh kehidupan yang menyenangkan.

Mimpi memegang burung dara, Maka pertanda akan mendapatkan sebuah berita.

Mimpi dikhianati oleh teman

Mimpi dikhianati oleh teman, maka pertanda Anda akan tetap setia kepada suami atau istri.

Mimpi menemukan sapu tangan, maka pertanda akan berselisih dengan kekasih Anda.

Mimpi menemukan sebuah selimut, maka pertanda akan mendapatkan hidup yang serba kecukupan.

Mimpi memanggul senapan, maka pertanda akan memiliki nama baik.

Mimpi kehilangan sepatu, maka pertanda akan kehilangan sahabat baik.

Mimpi menemukan sepatu, maka pertanda akan dihormati oleh orang banyak.

Mimpi menjadi seorang juru pidato, maka pertanda akan menjadi pemimpin masyarakat.

Mimpi tinggal di danau (sebuah rumah kecil di tengah sawah), maka pertanda akan memperoleh kehidupan yang bahagia.

Mimpi menjadi seorang juru rawat, maka pertanda akan mendapatkan jabatan yang berhubungan dengan kesehatan.

Mimpi menjadi juara dalam suatu lomba, maka pertanda usahanya akan maju.

Mimpi berada di dalam sebuah kapal, maka pertanda akan datang musuh yang merusak usaha.

Mimpi memiliki rambut botak, maka pertanda akan menerima kabar tidak baik.

June 09, 2020

Lafaz Allah tulisan Latin dengan tulisan Arab apakah sama?

LAFAZH ALLAH BAHASA ARAB DAN INDONESIA APA SAMA?


Assalamualaikum ustadz
Saya farqi ingin bertanya

Apakah sama cara memuliakan lafadz Allah dalam bahasa indonesia dengan bahasa arab?

Terima kasih atas jawabannya

JAWABAN

Ya, sama. Lafazh Allah harus dimuliakan. Sama saja ditulis dalam Bahasa Arab atau bahasa Indonesia dan bahasa lainnya. Bahkan seandainya kata "Allah" itu diterjemah menjadi "Tuhan" dalam bahasa Indonesia tetap harus dimuliakan. Dalam umum terdapat dalam QS Al-Haj 22:30 Allah berfirman:

ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ [الحج:30]،

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya

Ibnu Hammam Al-Hanafi dalam kitab Fathul Qadir, hlm. 5/76, menjelaskan dalam soal sumpah atas nama Tuhan (seperti Demi Tuhan):

( قوله : ولو قال بالفارسية " سوكندمي خورم بخداي " يكون يميناً ) ; لأنه للحال ; لأن معناه : أحلف الآن بالله " انتهى

Artinya: Apabila bersumpah dengan nama Tuhan dalam bahasa Persia seperti "Aku sekarang bersumpah atas nama Tuhan" maka ia dianggap sumpah. Karena itu menunjukkan waktu sekarang dan karena maknanya adalah Aku sekarang bersumpah demi Allah".

Kesimpulan: Nama Allah yang ditulis dalam tulisan Arab dan latin hukumnya sama-sama harus dihormati. Demikian juga sumpah yang memakai kata "Tuhan" sama hukumnya dengan sumpah yang memakai nama "Allah".

Cara Memuliakan tulisan Nama Allah

a) Harus diletakkan di tempat terhormat (tidak boleh ditaruh di bawah atau di lantai).
b) Tidak boleh masuk ke WC dengan membawa sesuatu yang ada nama Allah
c) Tidak boleh menginjak sesuatu (seperti keset) yang ada nama Allah
d) Kalau ada nama Allah yang dikuatirkan terinjak-injak maka hendaknya dipendam atau dibakar.

Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah

MANTAN PENCURI BEKERJA DI TEMPAT HALAL

assalamualaikum

izin bertanya pak ustad.

diskripsi masalah :
dulu si fulan adalah seorang pencuri kemudian ia bertaubat dan ingin bekerja.
lalu si fulan mencari pekerjaan dan tentu ini membutuhkan uang sebagai
transportasi dan membuat surat lamaran pekerjaan.
akhirnya si fulan mendapatkan pekerjaan yang halal yaitu bekerja di rumah makan.

pertanyaan saya :
bagaimana status gaji yang di terima si fulan selama bekerja di rumah
makan sedangkan dulu ia membuat surat lamaran pekerjaanya menggunakan
uang yang haram?

JAWABAN

Uang gaji yang dihasilkan dari pekerjaan yang halal adalah halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Untuk soal biaya membuat surat lamaran yang berasal dari uang haram itu tidak mempengaruhi pada kehalalan gaji anda.

Namun demikian, apabila anda ingin harta anda bersih dan halal 100%, maka hendaknya anda keluarkan uang senilai harta yang pernah dicuri dan berikan pada orang miskin. Itu kalau anda sudah memiliki cukup uang kelak. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

BEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BERKAITAN DENGAN RIBA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya bekerja sebagai PNS di "Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Umkm". saya menjabat sebagai pranata komputer (staff IT)

dinas tersebut bertanggung jawab terhadap berbagai hal seperti membina umkm, mengelola pasar, pengembangan di bidang industri dll.

tapi ada beberapa hal yang mengganjal dan membuat saya tidak tenang yaitu instansi tersebut juga membina koperasi yang mana kebanyakan melakukan praktek riba. dan memfasilitasi permodalan bagi umkm dimana biasanya pemodal adalah dari bank konvensional.

yang ingin saya tanyakan bagaimana status saya bekerja di instansi tersebut ustadz, apakah haram ? dan bagaimana dengan gaji yang saya terima ?

saya bingung karena teman saya bilang tidak apa-apa karena tidak berhubungan langsung dan gaji kami juga bukan berasal dari koperasi atau bank tersebut.

mohon penjelasannya ustadz, terimakasih yang sebesarnya atas jawabannya. Semoga Allah azza wa jalla membalas kebaikan ustadz..

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

Yang dikatakan teman anda itu benar. Selagi pekerjaan anda tidak ada kaitan langsung dengan transaksi riba, maka gaji anda bersih dari riba. Bahkan, seandainya seorang bekerja di perbankan langsung tapi dia bekerja di bagian yang tak terkait transaksi riba, misalnya sebagai security atau remitten dll, maka gajinya juga bebas dari riba. Ini menurut pendapat ulama yang menganggap bunga bank adalah riba. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Adapun menurut pandangan ulama yang menyatakan bahwa praktek bank konvensional bukan riba, maka gaji pegawai bank halal secara mutlak. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Gaji Polisi Halal atau Haram?


GAJI ANGGOTA POLRI, APAKAH HARAM?


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga ustadz dan tim konsultasi syariah selalu dalam lindungan Allah.
Ada yang ingin saya tanyakan tentang rejeki halal dan haram.

Suami saya bekerja sebagai anggota polri, setiap beliau mendapat rejeki atau uang di luar gaji dan tunjangan kinerja per bulannya, saya bertanya uang dari mana? Beliau hanya menjelaskan dengan singkat bahwa uang itu di dapat dari anggaran yang sudah di tentukan untuk kegiatan tertentu dan karena beliau telah melaksanakan kegiatan tersebut jadi menurutnya uang itu adalah hak nya. Jika saya tanya lebih lanjut, reaksi beliau seperti tidak senang. Jadi hanya sebatas itu keterangan uang tersebut.

Yang ingin saya tanyakan apakah halal uang tersebut untuk saya gunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti untuk makan dan lain-lainnya? Saya sangat khawatir itu tidak halal untuk saya dan anak-anak. Mohon penjelasannya ustadz, syukron.

JAWABAN

Karena suami anda adalah seorang PNS, maka halal dan haram dalam masalah uang penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan itu sangat tergantung dari: a) apakah penghasilan itu melanggar atau tidak pada ketentuan yang berlaku pada korps Polri; b) apakah uang tambahan itu bukan termasuk dari korupsi? Apabila tidak melanggar dan juga bukan korupsi maka tidak masalah alias halal.

Kalau memang ucapan suami anda jujur, maka tampaknya itu uang yang halal. Dan anda tidak perlu ragu untuk menggunakannya.

Cara terbaik untuk memastikan hal ini adalah bertanya ke koleganya atau ke polisi lain yang memiliki tugas serupa seperti suami anda. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

BATASAN CURHAT PADA MANUSIA


Assalamu'alaikum.bagaimana Hukum dan batasan curhat kepada manusia?

JAWABAN

Batasan curhat pada sesama yang paling prinsip adalah harus pada sesama jenis apabila bukan mahram. Dan boleh pada lawan jenis apabila ada hubungan mahram (muhrim).

Di luar itu, hendaknya dipilih orang yang memang bisa mendengarkan dan dapat dipercaya bisa menyimpan rahasia.

Secara khusus: apabila curhat terkait masalah agama, maka hendaknya dilakukan pada yang ahli agama. Dalam hal ini boleh pada yang beda lawan jenis asalkan yang bersangkutan memang dikenal ahli agama dan bisa dipercaya. Dan idealnya dilakukan secara online atau telpon. Tidak bertatap muka. Apalagi kalau hanya berdua. Baca detail: Hukum Kholwat


TIDAK SHALAT SECARA SENGAJA, KAFIRKAH?


Assalamu'alaykum stadz

Jika kita meninggalkan shalat, misal shalat shubuh karena ngantuk (tetapi sudah sempat bangun saat adzan), apakah menyebabkan pelakunya kafir?

Jazakallahu khayran

JAWABAN

Tidak kafir. Tetapi berdosa dan wajib qadha atau mengganti shalat yang ditinggalkan segera. Baca detail: Qadha Shalat

Tidak kafirnya itu apabila masih menganggap bahwa shalat itu wajib. Baca detail: Hukum Tidak Shalat

HUKUM PERNIKAHAN TRANSGENDER


Assalamu'alaikum. Mau tanya nih. Tapi maaf, pertanyaannya agak kontroversial. Pertanyaannya: bagaimana hukum pernikahan transgender? (pernikahannya, bukan transgender itu sendiri). Saya bukan pendukung transgender, saya hanya ingin mencari solusi yg terbaik utk para transgender di luar sana. Terimakasih

JAWABAN

Hukum pernikahan transgender dalam arti pernikahan antara sesama lelaki atau sesama perempuan adalah tidak sah. Pernikahan dalam Islam sudah jelas yakni hubungan nikah antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana secara tersebut dalam QS An-Nisa 4:3. Baca detail: Pernikahan Islam

SEDEKAH: HARUSKAH BACA DOA DULU?


Assalamualaikum wr.wb
selamat siang saya winata dari Karawang
begini pak/bu...
saya kebetulan dapat pekerjaan baru,lalu untuk menyalurkan rasa syukur saya ingin bersedekah.
ada rezeki sedikit saya belanjakan bahan baku makanan lalu saya olah dalam kemasan dan saya jadikan nasi uduk dan dimasukan ke dalam bungkus plastik perbungkusnya.

Pertanyaan saya ? Doa apa yang harus saya baca ? Apakah saya harus hubungi ustad terdekat & minta didoakan.
bagaimana jika tidak ada ustad terdekat ?
Mohon pencerahannya...terimakasih
salam hormat saya...

JAWABAN

Sedekah termasuk kebaikan yang tidak perlu memakai doa. Cukup niat sedekah saja. Baca detail: Sedekah

MELANGGAR JANJI APA WAJIB KAFARAT?


Apa hukumnya melanggar beberapa janji tapi puasa kafarat dijadikan satu jadinya cuma 3 hari? Tapi melanggar beberapa sumpah? Misal 2 sumpah terlanggar tapi puasa nya 3 hari tdk 6 hari?

JAWABAN

Harus jelas dibedakan antara mengingkari sumpah dan janji.

a) Ingkar janji hukumnya berdosa tapi tidak ada kewajiban membayar karafat. Baca detail: Hukum Janji dalam Islam

b) Ingkar janji yang disertai sumpah itu sama dengan ingkar atas nadzar yakni harus membayar kafarat. Satu ingkar janji satu kafarat. Jadi, kalau dua kali sumpah yang diingkari maka harus membayar 2 kafarat. Adapun kafaratnya tidak hanya berupa puasa. Puasa hanya salah satu alternatif. Yang utama adalah memberi makan orang miskin.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

June 07, 2020

Hutang pada Ibu Adopsi

HUTANG PADA IBU ADOPSI


Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan soal ortu kandung namun Ibu adopsi mengatakan tidak tahu dimana keberadaan ortu kandung karena yg tahu adalah Ayah adopsi namun beliau sudah meninggal saat saya masih 5tahun.
Ketika 19tahun lulus SMA, saya bekerja utk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga ( Ibu adopsi sudah tidak bekerja, tinggal di kontrakan dan putra kandungnya masih sekolah) saya bekerja 7 tahun untuk menyekolahkan dan kuliahkan putra kandungnya Ibu adopsi hingga Sarjana.

Setelah 9tahun kerja saya kena PHK otomatis tidak punya pemasukan dan tidak punya tabungan sama sekali. Saya terpaksa jual dua kalung emas Ibu adopsi saya tsb untuk kebutuhan sehari2 kami. Dan itu tidak cukup ...hingga saya pinjam uang tabungan Ibu di rekening banknya sebesar 12juta.

Sampai saat ini saya belum mampu kembalikan uang itu, dan saya sudah tidak satu kota dengan Ibu dan putra kandungnya serta tidak berkomunikasi lagi sama mereka ( putra kandungnya sudah bekerja dan sudah memiliki jabatan di perusahaan swasta namun dia tidak mempedulikan saya karena baginya saya ini bukan kakak kandungnya , saya sedih sekali karena jerih payah saya menyekolahkan dan kuliahkan hingga Sarjana dilupakan begitu saja ...dan saya harus segera kembalikan uang Ibu dg keadaan saya seperti ini kerja serabutan )

Saya harus bersikap bagaimana?

JAWABAN

Pada prinsipnya, secara syariah tidak ada hubungan kekerabatan antara anak adopsi dan orang tua adopsi. Oleh karena itu, tidak ada hubungan warisan dll. Baca detail: Hukum Adopsi

Terkait hutang pada ibu adopsi, maka tentunya harus dibayar kalau memang akadnya adalah hutang. Kecuali apabila ibu adopsi anda membebaskan hutang tersebut.

Berapa jumlah hutang yang harus dibayar? Apakah 12 juta? jawabnya: itu tergantung dari penggunaan anda atas uang tersebut. Apabila uang tersebut digunakan bersama dengan ibu adopsi dan anak kandungnya, maka hanya yang anda belanjakan untuk diri sendiri yang harus dibayar. Baca detail: Hutang dalam Islam

Apabila saat ini anda masih belum punya cukup uang untuk melunasi pinjaman tersebut, maka tidak masalah menunda pembayaran. Yang penting anda masih tetap berkomitmen untuk melunasinya apabila sudah memiliki dana untuk melunasinya. Karena melunasi hutang hukumnya wajib. Baca detail: Hutang dalam Islam

RAGU SAAT MANDI JUNUB TIDAK BERSEGERA


Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan perihal keraguan saya saat mandi junub. Pada saat ditengah-tengah saya mandi junub, tiba-tiba Ibu saya memanggil untuk diambilkan bajunya yang tertinggal di dalam kamar mandi, lalu saya mengambilkan dan memberikannya ke Ibu saya dengan membuka sedikit pintu kamar mandi. Lalu saya lanjut mandi junub. Pertanyaan saya, apakah mandi junub saya sah atau saya harus mengulangi mandi junub saya? Mohon dapat dijawab karena hati saya sangat gelisah karena was-was ini, saya takut mandi junub saya tidak sah dan mengakibatkan sholat saya tidak diterima. Terima kasih sebelumnya. Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Proses mandi besar yang ada sedikit jeda itu tidak masalah dan tidak membatalkan mandi anda. Sehingga mandi junub anda hukumnya sah. Karena hal tersebut bukan termasuk pembatal mandi junub. Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar

Karena hal yang harus dilakukan sebagai syarat sahnya mandi hanya ada dua yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Tidak ada kewajiban untuk bersegera. Bersegera dalam membasuh seluruh tubuh itu hukumnya sunnah. Baca detail: Apabila Mandi Tidak Merata


ADA KOTORAN DEBU DI KUKU, APA MANDI WAJIBNYA SAH?


1.saya sering menggaruk kepala yang kotor dan berkeringat.sehingga kotorannya masuk dalam kuku.kemudian saya sempat mandi wajib.apakah sah mandi wajib saya?

JAWABAN

1. Sah. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

HITUNGAN 3 QURU'


mohon maaf sebelumnya buya..izinkan saya untuk menanyakan sesuatu yg berkenaan dg syariat islam dan mohon buya berkenan untuk menjawabnya.

saya ingin menanyakan bagaimana cara menghitung 3 quru' dlm masa iddah..krn ini adl berkenaan dg apa yg saya alami sekarang jadi tidak ingin terjerumus ke yg sesat.

ketika jatuh talak,saya dlm keadaan suci lalu setelah kira" 10 hari saya haid selama 14 hari kemudian suci selama 2 bln,dan haid lagi 5 hari kemudian sekarang sudah suci..

apakah saya boleh menikah saat ini atau masih menunggu datang haid lagi???
begitu buya mslh nya terimakasih buya dan mohon doanya semoga untuk kedepannya semuanya baik" saja.AAMIIN

JAWABAN

Quru' menurut madzhab Syafi'i adalah masa suci. Jadi, 3 quru' untuk masa iddah berarti 3 masa suci. Baca detail: Cerai dalam Islam

Jadi, saat anda dicerai dalam keadaan suci itu sudah terhitung 1 quru'. Kemudian, setelah haid selama 14 hari masuk quru' kedua. Setelah itu, setelah haid lagi selama 5 hari maka masuk quru' ketiga. Anda baru bisa menikah lagi apabila setelah quru' ketiga ini anda mengalami masa haid. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Batasan Membangun Rumah Bertetangga

BATAS BANGUNAN RUMAH YANG BERTETANGGA


Assalamualaikum wr wb

Bismillahirrahmanirrahim..

Beberapa tahun yang lalu saya membangun sebuah rumah di sebidang tanah milik pribadi yang saya beli dari kerabat..
Posisi tanah saya di tengah tengah dimna kanan kiri depan belakang adalah tanah milik orang lain.tentunya mungkin sudah umum seperti itu juga ya

Batas wilayah bangunan rumah saya tidak memasuki batas wilayah tanah orang lain cuman hanya pas saja karna memang tidak seberapa luas nya(sempit)bahkan tempat terjatuh nya air hujan dari atap rumah pun saya talang supaya ketika ada hujan air hujannha tidak jatuh ke tanah orang

Namun beberapa waktu lalu sempat saya mendengar bahwa pemilik tanah di belakang rumah saya.berujar knapa rumah saya di bangun nya pas .pas di perbatasan tanah meskipun sebenarnya tidak sampai ke tanah miliknya
Mungkin pemilik tanah belakang rumah saya itu maunya di sisain gitu sedikit aja jadi bangunan nya tidak di bangun pas di perbatasan wilayah tanah

Pertanyaan nya adalah
1.apakah ada dosa karna saya membangun rumah yang saya tempati sekarang ini di bangun dg posisi tembok belakang rumah saya berada pas di atas batas wilayah dan saya yakin bangunan rumah saya tidak melampaui batas wilayah tanah
2.bagai mana hukum nya jika ada air hujan dari atap genteng rumah kita jatuh nya ke tanah orang lain

Mohon pencerahannya terimakasih

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Membangun rumah selama masih dalam batas tanah milik sendiri tidak masalah. Dengan syarat: tidak ada hal yang merugikan/membahayakan tetangga terkait dengan bentuk bangunan rumah kita. Membangun rumah yang lokasinya masih di dalam tanah milik sendiri tidak termasuk merugikan tetangga.

Al-Bahuti dalam kitab Kasyaful Qina', hlm. 3/477, menyatakan:

وليس له أي الجار منعه أي منع جاره من تعلية دار ولو أفضى إعلاؤه إلى سد الفضاء عنه... وقد احتج أحمد بالخبر: لا ضرر ولا ضرار. فيتوجه منه منعه

Artinya:Tetangga A tidak boleh melarang tetangga B untuk membangun rumah walaupun ketinggiannya menyebabkan tertutupnya ruang terbuka bagi tetangga A. Ahmad Alkhabar berargumen dengan kaidah fikih: la darar wala dirar (Tidak Boleh Melakukan Sesuatu Yang Membahayakan/merugikan Diri Sendiri Ataupun Orang Lain). Kaidah ini diarahkan pada larangan mencegah orang lain.

Ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, hlm. 3/571, menyatakan:

لا يقضى بمنع بناء مانع ضوءٍ وشمس وريح عن جاره، هذا هو المشهور، ومقابله... أن يمنع من مانع الضوء والشمس والريح

Artinya: Tidak diputuskan untuk melarang pembangunan yang (berakibat) terhalangnya cahaya dan sinar matahari dan angin dari tetangganya. Ini pendapat yang masyhur. Pendapat yg tidak masyhur: dilarang pembangunan yang mencegah cahaya, sinar matahari dan angin.

Burhanuddin Abul Wafa' dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam, hlm. 262, menyatakan:

فصل: وأما إحداث بناء يمنع الضوء والشمس والريح فاختلف فيه هل يمنع أم لا؟ وفي المتَيطيَّة: لا يمنع إلا أن يكون أظلم عليه. وأما إن أحدثه ضررا لجاره فإنه يمنع منه

Artinya: Mendirikan bangunan yang mencegah sinar matahari dan angin (ke rumah orang lain) kemudian terjadi sengkata apakah boleh atau tidak? Menurut Al-Mutaitiyah: Tidak dilarang kecuali membuat gelap. Apabila pembangunan itu membahayakan pada tetangga maka dilarang.

2. Mengalirnya air hujan atap genteng yang jatuh ke tanah orang lain termasuk hal yang tidak boleh. Namun kalau tetangga tidak keberatan maka tidak apa-apa. Untuk itu, a) usahakan agar tidak ada air hujan yang jatuh ke pekarangan orang lain; b) mendahului meminta ijim apabila hal itu akan terjadi.

Burhanuddin Abul Wafa' dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam, hlm. 262, menyatakan:

وأما إحداث الميزاب لماء المطر يصب في دار الجار فذلك ممنوع سواء أضر بجاره أم لم يضر. إلا أن يأذن له في ذلك قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: فَإِنْ مَنَعَهُ جَارُهُ فَأَرَادَ أَنْ يُؤَخِّرَ جِدَارَهُ عَنْ مَوْضِعِهِ إلَى دَاخِلِ دَارِهِ، وَيَجْعَلَ مَوْضِعَ الْجِدَارِ مَجْرَى الْمَاءِ مِنْ سَطْحِهِ فِي أَرْضِهِ، قَالَ: لَيْسَ لَهُ أَنْ يُحْدِثَ عَلَى جَارِهِ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ، وَقَالَ عِيسَى لَهُ ذَلِكَ.

Artinya: Adapun membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga maka hal itu dilarang. Baik membahayakan/merugikan tetangga atau tidak kecuali apabila atas seijin tetangga....

URAIAN TAMBAHAN

Dalam sejumlah hadis sahih, Nabi menekankan pentingnya seorang muslim yang baik untuk selalu menghormati hak-hak tetangganya dan berbuat baik pada mereka serta berusaha keras untuk tidak merugikan mereka.

a) Hadis riwayat Bukhari & Muslim, Nabi bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Artinya: Malaikat Jibril selalu mewasiatiku (agar berbuat baik) pada tetangga. Sampai aku mengira tetangga akan menerima warisan.

b) Hadis riwayat Bukhari & Muslim, Nabi bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ،

Artinya: Barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya memuliakan tetangganya.

c) Hadis riwayat Muslim, Nabi bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Artinya: Tidak akan masuk surga orang yang tidak membuat nyaman tetangganya.

Ketiga hadis di atas memberikan gambaran umum tentang bentuk saling menghormati antar tetangga. Yakni, bahwa antar tetangga tidak boleh saling mengganggu atau merugikan satu sama lain. Ulama menjelaskan dari segi detailnya tentang batasan-batasan apa saja yang dianggap mengganggu dan merugikan yang lain.

Termasuk yang dianggap mengganggu apabila air hujan dari genting atau talang air kita jatuh ke tanah tetangga. Dan termasuk tidak dianggap merugikan adalah apabila bentuk rumah atau bangunan itu membuat tetangga terhalang dari sinar matahari atau hembusan angin.

Secara umum, ulama empat madzhab terbagi menjadi dua pendapat dalam menyikapi hal ini.

Pertama, batasan bolehnya menggunakan miliknya adalah selagi tidak merugikan/mengganggu/membahayakan tetangga. Pandangan ini berasal dari madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali.

Zakariya Al-Anshari (madzhab Syafi'i) dalam Fathul Wahab Syarah Manhajut Tullab, hlm. 3/565, menyatakan:

ويتصرف كل من الملاك (في ملكه بعادة) وإن أدى إلى ضرر جاره أو إتلاف ماله؛ كمن حفر بئر ماء أو حَشٍّ، فاختل به جدار جاره أو تغيَّر بما في الحش ماء بئره، (فإن جاوزها) أي العادة فيما ذكر (ضمن) بما جاوز فيه؛ كأن دق دقًّا عنيفًا أزعج الأبنية أو حبس الماء في ملكه، فانتشرت النداوة إلى جدار جاره، (وله أن يتخذه) أي ملكه ولو بحوانيت بزازين (حمامًا وإصطبلًا) وطاحونة (وحانوت حداد إن أحكم جدرانه) أي كل منها بما يليق بمقصوده؛ لأن ذلك لا يضر الملك وإن ضر المالك بنحو رائحة كريهة] اهـ.

Artinya: Masing-masing pemilik yang melakukan sesuatu pada yang dimilikinya menurut kebiasaan yang berlaku apabila berakibat merugikan pada tetangganya atau merusak hartanya, seperti seseorang yang menggali sumur air kemudian berakibat rusaknya tembok tetangganya atau berubah air sumurnya, maka apabila hal itu melewati batas kebiasaan maka harus mengganti..

Ad-Dardir (madzhab Maliki) dalam Al-Syarh Al-Shaghir, hlm. 3/485, menjelaskan:

و قضى (بمنع دخان كحمام) وفرن ومطبخ وقمين (و) بمنع (رائحة كريهة؛ كدبغ) ورائحة مذبح ومسمط، والمراد الحادث من ذلك لا القديم (و) بمنع (مضر بجدار) حدث كدق، وطاحون، وبئر، وغرس شجر، (و) منع إحداث (إصطبل)؛ لما فيه من ضرر رائحة الزبل بالجدار وصوت الدواب، (و) بمنع (حانوت قبالة باب ولو بسكة نفذت) على الأصوب؛ لأن الحانوت أشد ضررًا من فتح الباب؛ لملازمة الجلوس به، ومحل المنع فيما ذكر (إن حدثت) لا إن كانت قديمة... (ولا) يقضى بمنع (صوت كمد) وهو دق القماش لتحسينه (ونحوه)؛ كحداد ونجار وصائغ لخفة ذلك؛ ولذا قال بعضهم: هذا ما لم يشتد ويدم، وإلا منع]

Al-Bahuti (mazhab Hambali) dalam Kasyaf Al-Qina', hlm. 3/408, menyatakan:

(ويحرم) على الجار (إحداثه في ملكه ما يضر بجاره كحفر كنيف إلى جنب حائط جاره) يضره (وبناء حمام يتأذى بذلك ونصب تنور يتأذى) جاره (باستدامة دخانه، وعمل دكان قصارة أو حدادة يتأذى بكثرة دقه، و) يتأذى (بهز الحيطان) من ذلك (و) نصب (رحى) يتأذى بها جاره (وحفر بئر ينقطع بها ماء بئر جاره، وسقي، وإشعال نار يتعديان إليه) أي إلى الجار (ونحو ذلك) من كل ما يؤذيه... (وإن كان هذا الذي حصل منه الضرر) للجار من حمام ورحى ونحوهما (سابقًا) على ملك الجار (مثل من له في ملكه مدبغة ونحوها) من رحى وتنور (فأحيا إنسان إلى جانبه مواتًا أو بناه) أي بنى جانبه (دارًا) قلتُ: أو اشترى دارًا بجانبه بحيث (يتضرر) صاحب الملك المحدث (بذلك) المذكور من المدبغة ونحوها (لم يلزمه) أي صاحب المدبغة ونحوها (إزالة الضرر)؛ لأنه لم يحدث بملكه ما يضر بجاره، (وليس له) أي: الجار (منعه) أي: منع جاره من (تعلية داره ولو أفضى) إعلاؤه (إلى سد الفضاء عنه أو خاف) أي ليس للجار منع جاره من تعلية بنائه ولو خاف (نقص أجرة داره)] اهـ.

Kedua, boleh seseorang menggunakan miliknya walaupun seandainya itu akan mengganggu orang lain (tetangganya).

Al Kasani dalam Badai' Al-Shanai' fi Tartib Al-Syarai', hlm. 6/264, menyatakan:

: [للمالك أن يتصرف في ملكه أي تصرف شاء سواء كان تصرفًا يتعدَّى ضرره إلى غيره أو لا يتعدى، فله أن يبني في ملكه مرحاضًا أو حمامًا أو رحى أو تنورًا، وله أن يقعد في بنائه حدادًا أو قصارًا، وله أن يحفر في ملكه بئرًا أو بالوعة أو ديماسًا وإن كان يهن من ذلك البناء ويتأذى به جاره، وليس لجاره أن يمنعه حتى لو طلب جاره تحويل ذلك لم يجبر عليه؛ لأن الملك مطلق للتصرف في الأصل، والمنع منه لعارض تعلق حق الغير، فإذا لم يوجد التعلق لا يمنع، إلا أن الامتناع عما يؤذي الجار ديانة واجبٌ؛ للحديث: قال صلى الله عليه وآله وسلم: «الْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ» ولو فعل شيئًا من ذلك حتى وهن البناء وسقط حائط الجار لا يضمن؛ لأنه لا صنع منه في ملك الغير] اهـ

June 06, 2020

Shalat Zhuhur di Hari Jumat

HUKUM SHALAT ZHUHUR DI HARI JUMAT


Assalamu'alaikum Wr.Wb

Tadz sy sholeh mau tanya, kalo seorang laki laki tidak shalat jumat tanpa udzur , kemudian shalat dhuhur sebelum shalat jumat di mesjid selesai, sah kah sholatnya menurut ulama 4 mazhab?

Terima kasih...

Di tunggu balasannya ustadz... semoga Alloh membalas kebaikan ustadz...

Wassalam

JAWABAN

Shalat zhuhurnya sah asal memenuhi syarat dan rukun shalat zhuhur. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Tapi anda tetap berdosa karena meninggalkan shalat jumat. Baca detail: Shalat Jumat

Nabi bersabda dalam sebuah hadis sahih:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya: Siapa yang meninggalkan tiga shalat Jumat karena meringankan (tanpa udzur) maka Allah akan mengecap hatinya (menjadi keras). HR Abu Dawud #1369; Tirmidzi #1052; Nasai #500.

Dalam hadis sahih lain Nabi bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya: Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa darurat maka Allah akan mengecap hatinya. HR Ibnu Majah #1126

Al-Munawi dalam Faidul Qadir, hlm. 6/133, menjelaskan makna hadis di atas:

( طبع الله على قلبه ) أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق " انتهى

Artinya: Yang dimaksud mengecap atau menstempel hatinya yakni membuat hatinya tidak lagi lembut. Menjadikan hatinya bodoh, kering dan keras. Atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.

NIAT QADHA SHALAT FARDHU


Assalamualaikum wr wb
Saya ingn bertanya bagaimanakah niat sholat qadha sholat fardhu ?

JAWABAN

Niatnya sebagai berikut (misal, shalat zhuhur):

أصلي فرض الظهر قَضَاءً لله تعالي

Usholli fardhozh Zhuhri qadha'an lillahi ta'ala

Niat shalat zhuhur qadha karena Allah Ta'ala.
Baca detail: Cara Niat

MASALAH NIAT DALAM IBADAH


Assalamualaikum pak ustadz

Saya mau bertanya, ada 2 konteks.

1. Bagaimana cara supaya terhindar dari maksiat saat sendirian pak ustadz ?

2. Di era digital ini banyak sekali kita jumpai gambar maupun video yang mengundang hawa nafsu pak ustadz, Bagaimana kiat-kiat agar terhindar dari memuncaknya hawa nafsu pak ustadz sedangkan keseharian tidak mungkin lepas dari yang namanya HP. Mohon bimbingannya pak ustadz.

3. Pak ustadz bolehkah niat wudhu dengan seperti ini :
- "bersuci dari hadas kecil"
- "mengangkat hadas kecil"
Bolehkah niatnya tanpa ada kata "aku niat" dan "karena Allah " serta tanpa kata "wudhu" ?
4. Bolehkah niat mandi wajib atau mandi besar seperti ini saja :
- "bersuci dari hadas besar"
- "mengangkat hadas besar"
Bolehkah niatnya tanpa ada kata "aku niat" dan "karena Allah" serta tanpa kata "mandi wajib atau mandi besar" ?

5.boleh tidak pak ustad niat sholat wajib atau sunah hanya dengan kalimat "sholat zuhur" dan "sholat qobliyah zuhur", tanpa ada kata "aku niat", "fardhu" dan "karena Allah " ?

6.ketika berniat sebelum takbir dan sesudah takbir, niat mana yang diterima pak ustadz ? Atau berniat jauh sebelum mau memulai sholat, misalnya dari rumah berniat sholat zuhur lalu pergi ke mesjid ?

JAWABAN


1. Ada tiga hal yang harus dilakukan saat sendirian, juga saat ramai, agar terhindar dari maksiat: pertama, miliki niat yang kuat untuk menghindari maksiat. Semua perbuatan berasal dari niat. Maka, tanamkan niat yang kuat untuk menjauh dari maksiat.

Kedua, ciptakan lingkungan yang baik di sekitar kita. Yang dimaksud lingkungan itu meliputi lingkungan dunia maya dan dunia nyata. Dunia maya meliputi tontonan dan bacaan online serta pertemanan online. Hindari tontonan, bacaan dan teman virtual yang tidak baik yang mengandung pornografi atau hal buruk lainnya. Dunia nyata meliputi bacaan dan gambar serta pertemanan. Jauhi semua hal buruk atau yang berpotensi buruk yang membawa aura negatif. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Ketiga, dekatkan diri dengan lingkungan yang baik. Termasuk bacaan yang baik terkait ilmu-ilmu umum yang bermanfaat. Juga, bacaan agama dan pengajian yang baik. Ingat, masalah ilmu agama dan pengajian ada dua jenis, yaitu: ilmu agama dan pengajian baik dan jahat. Ilmu agama dan pengajian yang jahat adalah yang di dalamnya mengandung unsur-unsur radikalisme dan terorisme. Seperti yang disampaikan kalangan Wahabi Salafi dan HTI. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

Ilmu agama dan pengajian yang baik adalah yang ditulis dan dibawakan oleh mereka dari kalangan Aswaja (Ahlussunnah Wal Jamaah) yang di Indonesia terwakili oleh NU, Al-Washliyah di Sumatera, Mathlaul Anwar, Nahdhatul Wathan di NTB. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

2. Seperti dijelaskan pada poin 1, hindari tontonan yang buruk. Perbanyak menonton yang baik. Kalau tidak bisa, maka akan lebih baik kalau anda mematikan beberapa aplikasi yang berpotensi membawa keburukan. Seperti youtube dll. Kalau tidak bisa lepas sama sekali dari video yang buruk, maka minimal setting youtube anda dirubah untuk anak-anak sehingga tidak direkomendasikan hal-hal buruk.

3. Boleh.
Baca detail:
- Cara Niat
- Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?


4. Boleh.
Baca detail:
- Cara Niat
- Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?

5. Boleh.
Baca detail:
- Cara Niat
- Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?

6. Yang sah yang sebelum takbir. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan