September 24, 2018

Cara Rujuk Cerai Talak

Cara Rujuk Cerai Talak
Seorang istri yang dicerai oleh suaminya dengan talak 1 (satu) atau talak 2 (dua) disebut talak raj'i(QS Al-Baqarah 2:229). Istri yang berstatus talak raj'i masih bisa dirujuk kembali (QS At-Talaq 65:2). Sedangkan apabila istri sudah ditalak 3 (tiga) atau talak bain kubro, maka tidak bisa lagi suami melakukan rujuk kecuali setelah istri menikah lagi dengan pria lain (QS Al-Baqarah 2:230)

Adapun cara rujuknya dirinci sebagai berikut:

Pertama, apabila rujuknya suami masih dalam masa iddah, maka suami bisa rujuk secara langsung tanpa diperlukan akad nikah ulang. Suami cukup mengatakan "Aku rujuk kamu" pada istrinya, maka keduanya kembali berstatus suami istri yang sah. (QS At-Talaq 65:2)

Kedua, apabila masa iddah sudah habis, maka cara rujuknya adalah dengan melakukan akad nikah ulang sebagaimana layaknya pernikahan yang biasa (QS An-Nisa' 4:3) yaitu a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya; b) ada ijab kabul antara wali dan si lelaki; c) ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

MASA IDDAH ISTRI YANG DITALAK MENURUT EMPAT MADZHAB

Masa iddah atau masa tunggu perempuan yang dicerai adalah dirinci sebagai berikut:

Pertama, masa iddah istri yang ditinggal mati suaminya: 4 bulan 10 hari. (QS Al-Baqarah 2:234)

Kedua, masa iddah wanita yang dicerai atau ditinggal mati saat dia sedang hamil adalah setelah melahirkan. (QS At-Talaq 65:4)

Ketiga, masa iddah wanita yang tidak haid, baik tidak haid karena bawaan sejak awal atau karena menopause adalah 3 (tiga) bulan. (QS At-Talaq 65:4)

Keempat, masa iddah wanita yang biasanya haid adalah 3 (tiga) quru' sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah 2:228.

PENGERTIAN QURU'

Dalam poin keempat disebutkan bahwa masa iddah wanita yang haid adalah tiga quru'. Ada perbedaan ulama tentang makna quru' sebagai berikut:

a) Madzhab Syafi'i dan Maliki memaknai quru' sebagai masa suci. [1]

b) Madzhab Hanafi dan Hambali menafsiri kata quru' sebagai masa haid.[2]

CARA RUJUK SAAT MASA IDDAH MENURUT MADZHAB EMPAT

a) Menurut madzhab Syafi'i, cara rujuk saat masa iddah belum habis adalah suami mengatakan pada istri, "Aku rujuk padamu." Setelah ucapan ini, maka status suami istri kembali sah. Tanpa ucapan rujuk ini, maka haram bagi suami untuk melakukan hubungan apapun termasuk bercumbu dan hubungan badan (bersetubuh).[3]

b) Menurut madzhab Maliki, mencumbu istri dengan niat rujuk sudah dianggap sah rujuknya. Sama saja cumbuan itu sampai hubungan intim atau tidak.[4]

c) Menurut madzhab Hanafi, cara rujuk selama masa iddah adalah cukup bagi suami mencumbu istri walaupun dengan tanpa niat rujuk maka rujuknya sudah sah dan keduanya kembali berstatus sebagai suami istri. Bentuk cumbuannya bisa berupa sentuhan dengan syahwat, ciuman, hubungan intim atau dengan melihat kemaluan istri dengan syahwat. Atau sebaliknya, istri yang melakukan cumbuan tersebut lebih dulu.[5]

d) Madzhab Hanbali sama dengan madzhab Hanafi, yakni bahwa bercumbu dengan istri sudah dianggap rujuk baik dengan niat rujuk atau tanpa niat rujuk.[6]


REFERENSI AYAT AL-QURAN

Ayat-ayat berikut berdasarkan urutan kronologi ayat yang disebut di atas

QS 2:229 "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik."

QS At-Talaq 65:2 "Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik"

QS Al-Baqarah 2:230 "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali."

QS At-Talaq 65:2 (lihat di atas)

QS An-Nisa' 4:3 "maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja."

QS Al-Baqarah 2:234 "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari."

QS At-Talaq 65:4 "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."

QS At-Talaq 65:4 "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan."

QS Al-Baqarah 2:228: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quruk."

REFERENSI KITAB

[1] Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 3/113; Khatib Syarbini, Mughnil Muhtaj, hlm. 3/385.

[2] Al-Kasani, Badaiush Shanai', hlm. 3/193; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 7/452.

[3] Al-Jazari, Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/378. Teks:

والشافعية يقولون: يحرم على المطلق رجعياً أن يطأ المطلقة أو يستمتع بها قبل رجعتها بالقول ولو بنية الرجعة،

Artinya: Madzhab Syafi'i mengatakan bahwa haram bagi suami yang menceraikan istri dengan talak raj'i melakukan hubungan intim pada istri yang ditalak atau mencumbunya sebelum rujuk dengan ucapan. Walaupun dengan niat rujuk.

[4] Al-Jazari, ibid. Teks:

إذا طلقها طلاقاً رجعياً حرم عليه الاستمتاع بها بدون نية الرجعة، فإذا نوى الرجعة فقد راجعها ورفع هذه الحرمة،

Artinya: Apabila suami menceraikan istrinya dengan talak raj'ie (talak 1 atau 2), maka haram bagi suami untuk bercumbu dengan istri tanpa niat rujuk. Apabila sudah niat rujuk, maka dianggap sudah rujuk dan hilang keharamannya.

[5] Al-Jazari, ibid. Teks:

فيحل له أن يستمتع بها بدون نية رجعة مع الكراهة التنزيهية، فإذا فعل معها فعلاً يوجب حرمة المصاهرة من لمس بشهوة، أو تقبيل، أو نظر إلى داخل فرجها بشهوة، أو نحو ذلك مما تقدم، فإن ذلك يكون رجعة ولو لم يقصد به الرجعة، وكذا إذا فعلت معه ذلك، كأن قبلته بشهوة، أو نظرت إليه، أو نهو ذلك مما يأتي.

Artinya: Halal bagi suami bercumbu dengan istri (yang ditalak raj'i) tanpa niat rujuk tapi makruh tanzih. Apabila suami melakukan perbuatan yang berakibat haramnya musaharah seperti menyentuh dengan syahwat, mencium, melihat kemaluannya dengan syahwat atau serupa dengan itu, maka hal itu dianggap rujuk walaupun tanpa niat rujuk. Begitu juga apabila istri (yang ditalak raj'i) melakukan hal itu (cumbuan) pada suami. Seperti istri menciumnya dengan syahwat atau memandang padanya atau serupa dengan itu.

[6] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 29/355. Teks:

وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ ـ وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ لِلْحَنَابِلَةِ ـ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ الاِسْتِمْتَاعُ بِالرَّجْعِيَّةِ وَالْخَلْوَةُ بِهَا وَلَمْسُهَا وَالنَّظَرُ إِلَيْهَا بِنِيَّةِ الْمُرَاجَعَةِ، وَكَذَلِكَ بِدُونِهَا مَعَ الْكَرَاهَةِ التَّنْزِيهِيَّةِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، لأِنَّهَا فِي الْعِدَّةِ كَالزَّوْجَةِ يَمْلِكُ مُرَاجَعَتَهَا بِغَيْرِ رِضَاهَا

Artinya: Madzhab Hanafi berpendapat, pendapat ini juga dipilih oleh madzhab Hanbali, bahwa boleh bercumbu dengan istri yang ditalak raj'i dan khalwat dengannya, menyentuhnya, melihat padanya dengan niat rujuk. Begitu juga boleh tanpa niat rujuk tapi makruh tanzih menurut Hanafi.

September 23, 2018

Hukum Tidak Bertegur Sapa Lebih dari Tiga Hari

Hukum Tidak Bertegur Sapa Tiga Hari
HUKUM ORANG TIDAK SALING BERTEGUR SAPA LEBIH DARI TIGA HARI

Assalammualaikum

Saya istri usia 39 tahub . Suami usia 40 tahun Saya dinikahkan siri oleh suami 2 tahun yang lalu.
Kenapa kami belum menikah secara resmi. Padahal posisi kami masing masing sudah single.( suami duda punya 2 anak. Saya janda punya 2 anak) Anak anak saya ikut dengan saya. Anak suami dengan mantan istrinya.
Karena perbedaan agama yang membuat saya belum berani bicara kepada keluarga. Sehingga saya memutuskan ikut suami jadi mualaf dan menikah secara siri.

Saat ini masalah saya adalah.
Suami sedang merintis usaha di kota samarinda.Seminggi suami dijakarta kami ribut karena masalah hutang masa lalu suami saya. Saya tertekan dengan hutang hutang tersebut yang selalu ditagih kepada saya.
Saat ini kehidupan ekonomi keluarga kami sedang tidak bagus. Saya bekerja. Suami baru bangkit merintis usaha. Selama saya menikah saya tidak pernah di nafkahi suami. Tapi saya mengerti suami masih berjuang. Jadi untuk hidup hari haru kami hanya dari uang gaji saya.

Saat ini suami saya tidak mau menghubungi saya. Sampai kami komunikasi hanya lewat messenger.Padahal saya sudah minta maaf kalo seandainya saya memang salah. Tapi tetap suami tidak mau menghubungi saya.

Sewaktu suami dijakarta saya ribut besar sampai piring saya banting. Tangan suami kena cakar saya dan suami dendam sama saya.

Yang mau saya tanyakan :
1. Apa hukumnya suami tidak menafkahi istri?
2. Apa hukumnya jika suami marah dan tdk mau menghubungi istrinya sampai 1 minggu seperti ini ?
Secara ini di bulan puasa dan istri sudah meminta maaf.
3. Apa hukumnya suami tidak mau pulang menemui istrinya?
4. Sampai detik ini mantan istri suami saya blm bisa menerima di cerai oleh suami saya dan menuduh saya merusak RT nya. Pdhl suami sudah talak 3 mantan istrinya sebelum bertemu dengan saya. Tapi memang suami mengurus akte cerai itu setalah saya menikah siri dan saat ini sudah ada akte cerainya. Apa hukumnya dlm islam jika saya yg kena fitnah dan di zolimi ?

Saya binggung harus bagaimana, krn saya mualaf dan belum mengerti banyak hukum islam..saya mohon jawaban dan petunjuknya.

JAWABAN

1. Berdosa suami yang tidak menafkahi istrinya. Karena menafkahi istri hukumnya wajib. Kecuali kalau istri rela tidak dinafkahi. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

2. Itu pelajaran bagi kedua belah pihak. Terutama bagi anda agar lebih bisa mengontrol emosi. jangan mengumbar kemarahan. Tidak ada satupun orang yang sukarela dimarahi. Apalagi dia suami yang semestinya anda hormati. Namun demikian, sikap suami yang tidak mau menghubungi anda selama seminggu juga tidak tepat. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

HUKUM TIDAK SALING MENYAPA LEBIH DARI TIGA HARI

3. Suami tidak selayaknya berbuat demikian. Hukumnya berdosa tidak saling sapa lebih dari 3 hari antara sesama muslim. Apalagi antara suami istri. Nabi bersabda:

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا ، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ

Artinya: Tidak halal bagi muslim tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga malam. Keduanya bertemu lalu saling berpaling. Yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai dengan salam (menyapa duluan). (HR. Bukhari dan Muslim)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ

Artinya: Tidak halal bagi seorang muslim tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa tidak menyapa lebih dari tiga hari lalu mati maka ia masuk neraka. (HR. Abu Dawud, Ahmad).

Ibnu Allan dalam Dalilul Falihin, hlm. 8/435, menjelaskan maksud hadis di atas:

فمن هجر فوق ثلاث فمات) مصراً على الهجر والقطيعة (دخل النار) إن شاء الله تعذيبه مع عصاة الموحدين ، أو دخل النار خالداً مؤبداً ، إن استحل ذلك ، مع علمه بحرمته والإِجماع عليها

Artinya: Tidak menyapa lebih dari tiga hari secara terus menerus maka ia masuk neraka. Dalam arti, apabila Allah berkehendak maka akan menyiksanya bersama ahli tauhid yang pendosa; atau masuk neraka selamanya apabila dia menganggap halal hal tersebut padahal dia tahu haramnya perbuatan itu dan kesepakatan ulama atas keharamannya.

Mulla Al-Qari sebagaimana dikutip dalam Aunul Ma'bud, hlm. 13/176, menjelaskan:

" ( فَمَاتَ) أَيْ : عَلَى تِلْكَ الْحَالَةِ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ ( دَخَلَ النَّارَ) : قَالَ التُّورِبِشْتِيُّ : أَيِ اسْتَوْجَبَ دُخُولَ النَّارِ، فَالْوَاقِعُ فِي الْإِثْمِ ، كَالْوَاقِعِ فِي الْعُقُوبَةِ : إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ " انتهى .

Artinya: Kata "lalu ia mati" maksudnya mati dalam keadaan tidak menyapa tanpa bertaubat. Tauribisyti berkta: yakni menetapkan masuk neraka. Kenyataan dalam dosa sama dengan kenyataan dalam siksa: apabila Allah berkehendak maka Ia akan menyiksanya, apabila berkehendak maka akan dimaafkan.

4. Hukumnya berdosa bagi yang menzalimi. Dan kalau anda, sebagai pihak yang terzalimi, hendaknya bersabar agar mendapat pahala yang besar di sisi Allah. Apalagi kalau mendoakan yang baik-baik pada orang yang menzalimi. Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?

September 02, 2018

Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)

Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)
BISAKAH MEMBATALKAN / MENCABUT TALAK TAKLIK (MUALLAQ)

Assalamu'alaikum wr.wb..
Pengasuh forum al khoirot yang sama hormati dengan ini sama mohon penjelasan status hukum dan pencerahanya..

Seorang suami melarang istrinya kerja ke luar negri, hingga suami mengucap jika istri pergi kerja keluar negri maka jatuh talak..
Beberapa tahun berlalu tiba2 istri mendaftar tanpa sepengetahuan suami, setelah ada panggilan, istri memberi tahu dan mohon ijin.. dengan berbagai pertimbangan akhirnya suami mengijinkan istri kerja keluar negri..

1. Apakah talak taklik yg di ucapkan suami tetap jatuh, atau gugur dengan adanya ijin dari suami..?
Sekarang istri sudah 2 tahun di luar negri dan komunikasi suami istri tetap lancar, kiriman hasil kerja istri juga lancar...hubungan keduanya baik2 saja..
Kalau talak taklik itu tetap jatuh walau sudah ada ijin suami, apa yang harus di lakukan untuk bisa bersatu lagi mengingat kalau di hitung iddahnya sudah kelewat...
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan..
Terimakasih..
Wassalamu'alaikum wr.wb..

JAWABAN

1. Kalau mengikuti pandangan madzhab empat, maka hukum talak taklik tersebut sah dan jatuh talak. Dalam madzhab Syafi'i, misalnya, Syirazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 17/152 (halaman mengikuti syarahnya, kitab Al-Majmuk), menyatakan:

إذا عُلِّق الطلاقُ بشرط لا يستحيل ؛ كدخول الدار ، ومجيء الشهر ، تعلّق به ، فإذا وجد الشرط وقع، وإذا لم يوجد لم يقع
Artinya: Apabila talak dikaitkan dengan syarat yang tidak mustahil, seperti masuk rumah, dan datangnya bulan, maka apabila syarat itu ada, terjadilah talak. Apabila syarat tidak ada, talak tidak terjadi.

Talak taklik tidak bisa dicabut menurut mayoritas ulama selain madzhab Hambali. Namun, menurut madzhab Hambali, menarik kembali atau membatalkan talak muallaq hukumnya boleh karena itu hak dari suami. Ibnu Taimiyah (madzhab Hanbali) menyatakan (dikutip dalam kitab Al-Syarhul Mumti', hlm. 13/127):

إن هذا حق له، فإذا أسقطه فلا حرج، لأن الإنسان قد يبدو له أن ذهاب امرأته إلى أهلها يفسدها عليه، فيقول لها: إن ذهبت إلى أهلك فأنت طالق، ثم يتراجع ويسقط هذا.

Artinya: Masala ini (talak muallaq) adalah hak suami. Maka, apabila suami membatalkannya, maka tidak masalah. Karena manusia (suami) terkadang merasa kepergian istri ke keluarganya itu menyusahkan suami, lalu suami berkata pada istri: Apabila engkau pergi ke keluargamu maka kamu tertalak. Lalu, (karena perubahan situasi) suami mencabut ucapannya dan gugurlah talak muallaq ini.

Ibnu Muflih dalam Al-Furu', hlm. 5/103, menyatakan:

إن لمن علق طلاق امرأته على شيء الرجوع عن ذلك، وإبطاله، وذلك بالتخريج على رواية جواز فسخ العتق المعلق على شرط

Artinya: Bagi suami yang mentalak taklik istrinya, ia boleh mencabut talak muallaq tersebut dan membatalkannya. Hal itu berdasarkan pada riwayat bolehnya membatalkan memerdekakan budak dengan sistem muallaq (kondisional).

Dengan demikian, maka sikap anda yang memberi ijin pada istri itu bisa dianggap sebagai menarik kembali atau mencabut talak taklik talak tersebut. Dan itu sah. Baca detail: Hukum Membatalkan Talak Muallaq

ISTRI INGIN BUNUH DIRI KARENA DITALAK 3 (TIGA)

Assalamualaikum mau tanya. Gimana hukumnya jika istri memaksa mau bunuh diri sedangkan keduanya berjauhan sang suami ada di luar negri. Tiba2 istri mau bunuh diri sang suami bilang jangan lihat masa depan anak isrti memaksa sampa 2 hari 2 malam menancam mau bunuh diri sang suami bingung agar tidak terjadi bunuh diri karena panilnya suami. si suami bilang sam istrinya jangan bunuh diri ayo mau apa demi kebahagiaannya kau sama anak mau apa tiba2 istri bilang minta cerai karena suami da bingung suami langsung bilang ok aku ceraikan kau talak 3 setelah itu semua sama menyesali dan istripun masih mau bunuh diri karena di talak dia masih sayang sama suaminya sekrang istrinya pun masih mengharap sang suami jika tidak akan bunuh diri. Gimana solusinya? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan jazaaa wassalamualaimum

JAWABAN

Ucapan talak tiga sekaligus itu jatuh talak 1 menurut sebagian ulama. Jadi, anda bisa ikut pendapat ini. Dengan demikian, anda bisa rujuk lagi. Baca detail: Talak Tiga diucapkan Sekaligus

JATUH TALAK ATAU TIDAK?

Assalamu'alaikum ustadz.. Saya mau tanya permasalahan rumah tangga saya..
1. Saya bertengkar dengan suami dikarenakan saya cemburu suami telpon dan smsan dengan mantan pacarnya..dalam keadaan sama sama marah saya ngomong" kamu mulai gitu lagi ya.. Kalau kamu gitu lagi jangan larang saya keluar sama teman". suami jawab"kamu jangan ancam saya seperti itu". Saya masih meladeni omongan suami..trus suami tambah marah dan bilang "beresin barangmu pulang sana ke surabaya(rumah orangtua saya)".. Apa itu sudah jatuh talak? Pada saat itu saya dalam keadaan haid yang sudah mau selesai..

2. Dulu masih awal menikah..saya dan suami menikah umur 19tahun.. Kalau marah suami sering ngomong "beresin barangmu pulang sana ke surabaya(rumah orangtua saya)" tetapi setelah 3hari bertengkar,suami mengajak berhubungan badan..selalu seperti itu.. Apakah itu sudah jatuh talak.. Karena kami sama sama awam,kami belum mengerti masalah talak.. Dan suami selalu bilang kalau dia ngomong itu bukan niat untuk menceraikan..saya bingung dan waswas apakah setiap omongannya dulu sudah jatuh talak atau belum?? Usia pernikahan saya sekarang sudah 8tahun.. Saya takut apakah kalau ternyata dulu itu sudah jatuh talak berkali kali hingga terjadi talak 3 tetapi kami tetap menjalani seperti hubungan suami istri.. Talak berapakah yang sudah jatuh?? apakah kami harus cerai??berarti selama ini kami berzinakah?
Terima kasih ustadz.. Mohon penjelasannya.. Wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Itu masuk kategori talak kinayah. Talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai niat suami untuk menceraikan. Silahkan tanya ke dia apakah ada niat cerai saat mengatakan itu. Kalau tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Soal ucapan talak saat istri haid itu tidak ada pengaruhnya. Talak tetap jatuh apabila disertai niat dalam kasus anda di atas. Baca detail: Talak Sedang Haid

2. Seperti diterangkan di poin 1, itu masuk talak kinayah. Kalau suami bilang tidak ada niat cerai, maka berarti tidak jatuh talak sama sekali.

Sementara itu, usahakan untuk terus meningkatkan kualitas rumah tangga sehingga bertambah sakinah (tentram), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (saling menyayangi) dengan saling berusaha untuk saling tidak menyakiti dan saling memuji. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

INGIN NIKAH SIRI MENGHINDARI ZINA

Asslamualaikum.. Ustad saya mw bertnya ttg pernikahan sirih..
Saya wanita berumur 21 thun.dan saya sudah berniat ingin menikah krn calon saya sudah Bertnya kpd saya dan saya sudah setuju.. Tp ustad permslahn ny itu pada org tua saya.. Calon saya sudah datang kpda ayah saya dgn niat yg baik tp org tua saya tdk ingin menerima ny sma sekali.. Krn org tua saya dahulu ny pnya sebuah masalh dgn keluarga om calon saya ini.. Tp ustad permasalahn ny ini tentang perkara tanah...dan org tua saya juga bersouzon kdp om calon saya ini.. Apakah ini alsan yg sar'i kluarga saya malarang pernikahn kmi ustad.. Bahkan saya juga sempat di pukul dan di zolimi ustad..

Lalu saya berniat malakukan pernikhan sirih krn saya tkut akan hal2 buruk mnimpa kmi.. Mohon penjelsan ny ustad.. Terimakasih

JAWABAN

Alasan orang tua tidak merestui itu termasuk kategori alasan yang tidak syar'i. Namun demikian, idealnya setiap pernikahan itu mendapat restu orang tua. Agar pernikahan dan hubungan rumah tangga berjalan normal. Tanpa restu, pernikahan mungkin tidak akan dihadiri oleh mereka, dst. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Namun, kalau anda berdua sudah tidak bisa dipisahkan lagi, dan bisa berakibat zina apabila tidak menikah, maka nikah siri itu alternatif terbaik. Kalau ayah menolak jadi wali, maka wali hakim bisa jadi alternatif. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

August 14, 2018

Percaya Penyebab Sial

Percaya Penyebab Sial
KEKUFURAN SEPERTI APA

Assalamu'alaikum ustadz
Saya ingin bertanya
1. Terlintas dihati saya berkata " biasanya sial terus " tapi saya tidak tau apakah saya mengiyakan atau tidak lintasan tersebut. Setelah itu saya langsung istigfar. Apakah mengeluh sial merupakan suatu kekufuran besar?
2. Terlintas dihati saya merasa sombong di tempat kerja. Kemudian saya berusaha melawan hal tersebut dengan berkata " semua ini karena kebaikan pimpinan saya ". Padahal saya tau Allah lah yang memberi rezeki dan membuat saya sukses sekarang. Ingat hal tersebut kemudian saya istigfar pada Allah. Apakah hal ini suatu kekufuran ( yang bisa membuat pada keluar dari agama islam) . Dan bagaimana tobatnya?
3. Jika mengucapkan kepada orang " terima kasih atas kebaikan anda " apakah hal tersebut tidak boleh diucapakan?
4. Apakah mencintai seseorang berlebihan sampai memuji-muji. Itu termasuk kesyirikan? Akan tetapi orang tersebut masih beribadah kepada Allah dan masih melaksanakan syariat islam.?

JAWABAN

1. Tidak. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan

lagipula lintasan pikiran tidak dianggap dosa. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم

Artinya: Allah memaafkan umatku atas dosa yang masih di lintasan pikiran selagi belum dilakukan atau belum diucapkan. Baca detail: Lintasan Hati

2. Kesalahan apapun selagi masih di lintasan hati tidak dianggap kesalahan alias dimaafkan.

3. Boleh.

4. Tidak termasuk. Baca detail: Hukum Mengagumi Tokoh Non Muslim

CATATAN: Anda tampaknya terlalu banyak mengkonsumsi bacaan agama yang ditulis oleh kalangan ustadz Salafi Wahabi. Hindari membaca artikel-artikel mereka agar tidak terjerumus ke dalam was-was kronis. Baca detail:
- 10 Pembatal Keislaman versi Wahabi
- Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah
- Gerakan Radikal Salafi wahabi

Perbanyak membaca situs-situs Ahlussunnah: http://www.konsultasisyariah.in/p/aswaja.html

Ketahui kriteria Ahlussunnah yang benar: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

PRASANGKA BURUK

Assalamu'alaikum ustadz
Saya pernah berprasangka buruk pada orang, berpikir begini begitu. Namun belum terucap. Kemudian saya sadar, dan langsung mengelak prasangka tersebut dan beristigfar.

Apakah saya sudah berdosa telah berpasangka atau itu hanya lintasan pikiran saja. Dan perlukah saya minta maaf pada orang tersebut. Sedangjan saya tidak tau dimana orangnya sekarang.

Terima kasih. Assalamu'alaikum

JAWABAN

Tidak berdosa. Selagi masih dalam lintasan fikiran dan belum terucapkan, maka tidak dianggap berdosa alias masih dimaafkan. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم

Artinya: Allah memaafkan umatku atas dosa yang masih di lintasan pikiran selagi belum dilakukan atau belum diucapkan. Baca detail: Lintasan Hati

HAWA NAFSU, APAKAH MELECEHKAN NABI ADAM?

Assalamu'alaikum ada kalimat "yang lebih nafsu itu perempuan bukan laki laki,karena tidak ada yang namanya adam nafsu yang ada hawa nafsu"

1.apakah kalimat "yang lebih nafsu itu perempuan bukan laki laki,karena tidak ada yang namanya adam nafsu yang ada hawa nafsu" melecehkan Nabi Adam?
2.Apakah kalimat "yang lebih nafsu itu perempuan bukan laki laki,karena tidak ada yang namanya adam nafsu yang ada hawa nafsu" melecehkan istri Nabi Adam?

JAWABAN

1. Bisa dianggap begitu.
2. Ya.
Baca detail:
- Penyebab Murtad
- Cara Orang Murtad kembali ke Islam

WAS-WAS MURTAD

Assalamu'alaikum.saat saya memasuki rumah saya,saya mengucapakan "Assalamu'alaikum" dengan pelan pelan karena saya memiliki niat jahat ingin mengintip kondisi rumah saya.yang ingin saya tanyakan
1. Karena saya mengucapakan "Assalamu'alaikum" dengan pelan pelan karena saya memiliki niat jahat ingin mengintip kondisi rumah saya,apakah saya sama saja melecehkan "Assalamu'alaikum"?
2. Karena saya mengucapakan "Assalamu'alaikum" dengan pelan pelan karena saya memiliki niat jahat ingin mengintip kondisi rumah saya,apakah saya mendapat dosa murtad?

JAWABAN

1. Tidak melecehkan.
2. Tidak dosa. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

MURTAD

Assalamu'alaikum.Saat saya membaca chat dengan mantan pacar saya tentang bacaan Basmalah,tiba tiba alat kelamin saya berdiri.Saya tidak tau karena apa alat kelamin saya berdiri.Yang ingin saya tanyakan
1.apakah karena alat kelamin saya berdiri,saya sama saja melecehkan bacaan Basmalah?

JAWABAN

1. Tidak termasuk melecehkan. Baca detail: Penyebab Murtad

MEMINTA MAAF PADA RASULULLAH

Assalamu'alaikum ustadz

Ana ingin bertanya, mohon dijawab dengan detail

Jika ada seorang yang menghina Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam, kemudian dia bertaubat

Pertanyaannya: bagaimana cara kita meminta maaf pada Rasulullah?

karena di jaman sekarang Rasul telah wafat. Sedangkan menghina Rasulullah juga ada hak beliau yang kita sakiti

Mohon jawabannya ustadz kalau bisa dengan dalil atau pendapat 'ulama

Assalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Menghina Rasulullah termasuk perbuatan yang berakibat murtad. Baca detail: Penyebab Murtad

Cara bertaubatnya adalah dengan membaca dua kalimat syahadat. Baca detail: Cara Orang Murtad kembali ke Islam

Dan kemudian disusul dengan Taubat Nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Tidak diperlukan ada cara khusus untuk meminta maaf pada Rasulullah. Karena Rasulullah adalah bagian tak terpisahkan dari Islam. Sehingga taubat karena menghina Nabi itu cukup dengan taubat nasuha karena menghina Islam itu sendiri.

Namun demikian, apabila anda memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi untuk semakin menumbuhkan rasa cinta padanya dan sebagai bentuk permohonan maaf dan memohon syafaatnya, maka itu baik. Baca detail: Sholawat Nabi

HUKUM KARTUN JEPANG

Assalamualaikum...
Maaf ustadz saya mau bertanya,
Saya dari dulu sering nonton kartun-kartun jepang.. Dan saya sering berhayal berada di posisi yang sama seperti tontonan saya.
Seperti adventure.. Sampai sekarang saya masih sering menghayal..
Apakah hayalan saya ini berdosa ustadz?
Terima kasih..
Wassalam.

JAWABAN

Hayalan tentang perkara dosa tidak dianggap berdosa selagi tidak diucapkan atau dilaksanakan. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم. رواه البخاري ومسلم.

Artinya: Allah memaafkan umatku atas dosa was-was atau lintasan hati selagi tidak melakukan atau mengucapkannya. (HR Bukhari & Muslim)

Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad

Gusi Berdarah saat Mandi Besar

Gusi Berdarah saat Mandi Besar
GUSI BERDARAH SAAT MANDI JUNUB

Assalamualaikum.
Bagaimana jika sedang mandi wajib , waktu sikat gigi gusi berdarah. Apakah mandi wajib nya sah? Karena gusi mengeluarkan darah.

Dan bagimana jika, sebelum mandi wajib sikat gigi gusi berdarah. Dan membersihkan darah tp ragu darah disekitar kamar mandi sudah bersih apa belum ( sudah disiram). Dan kamar mandi tersebut digunakan untuk mandi wajib? Apakah mandi nya sah?
Terima kasih

JAWABAN

1. Gigi bukan bagian anggota tubuh yang harus dibasuh ketika mandi wajib karena ia berada di bagian dalam. yang wajib dibasuh adalah anggota tubuh bagian luar. Jadi, gusi berdarah tidak berpengaruh pada keabsahan mandi. Gusi berdarah tidak membatalkan rel="nofollow" target="_blank"mandi besar atau tidak berakibat hadas besar. Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar

2. Yang terpenting saat mandi adalah air yang pertama membasuh tubuh itu suci. Seandainya air yang di lantai kamar mandi ada yang najis, maka itu tidak masalah. Intinya, mandi junub anda sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

CIPRATAN AIR KECIL TERKENA TANGAN DAN MASUK KE BAK MANDI

Maaf mau tanya lagi. Kalau buang air kecil, dan cipratan air kencing terkena tangan. Lalu di bersihkan pakai sabun, dan busa sabun masuk ke bak mandi . Menurut saya, Air bak mandi (ember) tidak terlihat berubah warna, tidak berbau dan tidak berubah rasa. Apakah air di bak mandi menjadi najis? Dan untuk mandi biasa apakag suci? terima kasih

JAWABAN

Hukumnya najis menurut madzhab Syafi'i karena: bak mandi kurang dari dua kulah. Air yang kurang dari dua kulah kalau terkena najis maka hukumnya najis walaupun tidak berubah warnanya. Baca detail: Air Dua Kulah

Namun menurut madzhab Maliki, air yang terkena najis tetap suci walaupun kurang dari dua kulah apabila airnya tidak berubah. Baca detail: Najis Madzhab Maliki

MENYUCIKAN NAJIS BERAT (MUGHOLAZHOH)

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya, tapi sebelumnya saya akan menceritakan kronologis masalahnya.

Sepatu anak saya dibawa dan digigit oleh anjing sampai rusak, ketika saya mencari dan menemukannya jari tangan saya reflek memegang sepatu tersebut. Apakah jari tangan saya ikut terkena najis? Jika Ya bagai mana saya mensucukan najia ditangan saya?

Terimakasih, wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Kalau salah satu tangan atau sepatu anda basah, maka tangan anda menjadi najis berat. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan. Salah satunya dicampur dengan debu/tanah.Baca detail: Cara Menyucikan Najis
NAJIS AIR GOT

kronologinya seperti ini.

pas tahun 2017, ada suatu petugas membersihkan got di jalan2. yg lumayan ramai dilewati orang.

lalu saya digonceng ayah saya dan saya dan lewat jalan itu. dan((( walaupun kotoran di got itu ditaruh kantung, tapi kantung itu bocor dan airnya sedikit ngalir ke tengah jalan.)))

tapi ban sepeda motornya sudah berjalan dan sudah kependam air genangan hujan. dan bekas dari ban itu mengecap di teras (yg lantai) di rumah

setelah pulang, saya bertanya kepada seseorang ust. siapa lupa (yg dikasih nomernya sama mas dulu). lalu setelah saya tahu itu najis. lalu saya kaget, tanpa berpikir lebih panjang. lalu menyiramnya tanpa menyapu dulu.

setelah itu saya mencium baunya tidak enak. lalu saya meratakannya saja dengan pel garuk (bukan pel kain/pel karet). lalu ada mobil (yg tadinya keluar) masuk ke teras. dan lewat teras itu dan (tepat saat ada genamgan banjir di depan rumah) lalu mengecap teras itu karena bekas bannya itu

nah berdasarkan yg kemarin juga (najis kering).

setelah besoknya, saya menyapu lantai itu (karena sudah kering bekas lintasan bannya) dan bagaimana jika saat itu 'ainnya tidak terlihat dan saya tidak menciumnya (apakah masih bau atau tidak). lalu bagaimana status kenajisannya? karena itu sudah agak lama. apakah boleh menganggap itu sudah suci walaupun tanpa mencium agar menghilangkan was was? kan kayak orang apa aja mengendus endus lantai dan dikaitkan dgn kaidah http://www.piss-ktb.com/2016/11/4921-sucikah-keramik-terkena-najis.html

JAWABAN

Najis yang ada di jalanan itu hukumnya dimaafkan (dimakfu). Artinya, dianggap tidak najis. Baca detail: Najis di Jalanan

Dengan demikian, maka dengan cara apapun anda membersihkan lantai rumah, tidak ada masalah.

MIMPI MELIHAT ALAT KELAMIN LAWAN JENIS

Assalamualaikum.
1. Kalau bermimpi (maaf tidak sopan) merasa melihat alat kelamin lawan jenis apakah itu dinamakan mimpi basah? Dan ketika bangun ada cairan tp baunya seperti keputihan.
2. Kalau bermimpi merasa ingin melakukan hal yang bisa jadi menyebabkan keluarnya air mani. Apakah itu disebut mimpi basah? Dan ketika bangun ada cairan tp baunya seperti keputihan.

2 keadaan tersebut apakah harus mandi wajib? Bagaimana kalau ragu?
Terima kasih.

JAWABAN

1. Tergantung. Apakah saat mimpi itu syahwat anda naik dan memuncak sampai klimaks, maka ada kemungkinan itu mimpi basah yang berakibat keluar mani. Namun kalau tidak sampai merasa klimaks, maka itu kemungkinan besar adalah keputihan atau madzi yang mana keduanya tidak mewajibkan mandi junub. Hanya membatalkan wudhu dan statusnya najis.

2. Sama dengan kasus di atas. Kalau tidak merasa syahwat dan klimaks maka maksimal berakibat madzi saja.

3. Kalau ragu, maka bisa dianggap madzi sehingga tidak wajib mandi. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

MANI ATAU AIR KENCING

Assalamualaikum.
Ketika tiba" berpikiran kotor sebentar. Tanpa syahwat yg memuncak. Lalu beberapa lama kemudian ada keinginan untuk buang air kecil. Ketika buang air kecil tidak merasa nikmat , dan sepertinya tidak lemas.
Apakah itu benar air kencing atau air mani?

JAWABAN

Yang pasti bukan mani. Kemungkinan air kencing atau madzi. apapun dari dua kemungkinan itu (madzi atau kencing), dampaknya sama yaitu: a) najis; b) membatalkan wudhu.

MIMPI BERCINTA

Assalamualaikum.
Jika bermimpi melihat orang sedang mimpi basah (jadi, hanya melihat orang itu tidur dan mimpi basah, bukan melihat orang itu melakukan hubungan badan) , waktunya sebentar dan saya langsung bangun. Ketika bangun melihat ada cairan putih(terlihat kering) dan ketika saya bau seperti bau keputihan(tapi tidak terlalu bau), dan beberapa saat kemudian keluar cairan seperti cairan bening (seperti bau keputihan) ketika keluar tidak terasa nikmat dan lemas.
1. Apakah saya harus mandi wajib? Saya ragu keluar mani atau bukan.
2. Apakah melihat orang yang sedang mimpi basah itu harus mandi wajib?
3. Bagaimana kalau ragu, waktu itu saya memutuskan untuk tidak mandi wajib. Karena saya merasa itu bukan mani, dan itu bukan mimpi basah. Karena hanya melihat orang yang sedang tidur mimpi basah. Apakah keputusan saya benar?
Terima kasih.

JAWABAN

1. Tidak. Itu bisa madzi atau keputihan.
2. Tidak wajib mandi kecuali kalau keluar mani.
3. Benar. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

August 13, 2018

Hukum Wisata ke Negara Kafir (Non Muslim)

Hukum Wisata ke Negara Kafir (Non Muslim)
HUKUM WISAT KE NEGERI KAFIR (NON MUSLIM)

3. Bagaimana hukumnya perjalanan wisata ke negeri kafir ? (bukan sekolah atau bekerja, murni wisata). Saya pernah membaca Syaikh Bin Baz dan Lajnah Daimah mengharamkan. Tapi saya ingin merujuk ulang pada pihak Al-Khoirot.

4a. Kakak saya sering pergi ke negeri kafir seperti Jepang, Korea, Hong Kong, dan Perancis (baik wisata maupun bekerja), dan saat pulang dia sering membawa oleh-oleh yang menurut saya berbahaya srcara akidah. Seperti pin, kaus, magnet kulkas, pemberat kertas dan sebagainya yang ada gambar atau ukiran gereja, kuil, atau karakter-karakter yang merupakan kepercayaan kafir. Saya yakin dia tidak tahu bahwa hal tersebut haram, bahkan kemungkinan besar, dia tidak terlintas itu haram, karena dia merasa tidak mempercayai kepercayaan kafir tersebut. Kakak saya orang baik sekali, tapi awam agama. Bagaimana hukumnya, apakah ada dampak murtad? Dan bagaimana hukumnya berwisata ke tempat ibadah kafir? Setahu saya haram, tapi apakah sampai derajat murtad?
Bagaimana sebaiknya cara saya memberitahu dia tanpa menyinggung? Jarak umur kami cukup jauh, jadi saya sering dianggap kurang wibawa. Dan bagaimana saya harus menolak oleh-oleh sejenis itu?

4b. Bagaimana juga hukum pindah ke dan tinggal di negara kafir yang bersahabat dengan orang Islam (seperti Kanada atau Selandia Baru) tanpa keterpaksaan? Apakah memang haram seperti fatwa Lajnah Daimah?

JAWABAN

3. Pertama, perlu diketahui bahwa Bin Baz adalah salah satu ulama Wahabi Salafi. Dan aliran ini tidak dianggap sebagai bagian dari Ahlussunnah alias dianggap sesat. Dengan kata lain, seluruh fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Salafi tidak dianggap sebagai fatwa yang bisa dijadikan pedoman oleh muslim walaupun memakai dalil Al Quran dan hadits sekalipun dan walaupun mungkin fatwanya kebetulan sama dg pandangan ulama Ahlussunnah. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Dalam soal syariah atau fikih, Ahlussunnah selalu berpedoman pada pandangan ulama madzhab empat. Baca detail: Fikih Madzhab Empat

Kedua, adapun pandangan ulama Ahlussunnah dalam soal wisata ke negeri non-muslim adalah boleh sebagaimana hukum asal dari wisata itu sendiri adalah boleh. Kecuali apabila tujuannya melakukan perkara haram, maka berubah menjadi haram.
Ibnu Abidin dalam Raddul Mukhtar, hlm. 2/121, menyatakan:

الأصل في التلاوة العبادة إلا بعارض, نحو رياء أو سمعة أو جنابة فتكون معصية, وفي السفر الإباحة إلا بعارض نحو حج أو جهاد فيكون طاعة، أو نحو قطع طريق فيكون معصية.
Artinya: Hukum asal dalam membaca Al Quran adalah ibadah (yakni: dapat pahala). Kecuali ada hal baru (yang haram) yang dilakukan seperti riya', pamer atau junub maka menjadi haram. Begitu juga, hukum perjalanan adalah boleh kecuali ada faktor baru seperti haji atau jihad maka menjadi ketaatan (yakni dapat pahala), atau untuk membegal, maka maksiat (yakni: haram). Baca detail: Hukum Wisata ke Negara Kafir

4a. Tidak ada masalah dengan oleh-oleh atau cideramata dari negara kafir asalkan tidak najis dan tidak dari hasil mencuri. Sebagaimana kami sarankan, sebaiknya anda menghindari membaca fatwa kalangan Wahabi agar tidak jadi keras dan radikal tanpa terasa. Sikap radikal sama buruknya dengan beruat maksiat dalam arti sama-sama dilarang oleh Rasulullah. Baca detail: Seimbang Duniawi dan Ukhrawi

Cinderamata bergambar tempat ibadah nonmuslim tidak masalah. Sebagaimana disebut sebelumnya, Umar bin Khatab sendiri bahkan pernah mampir ke gereja dan shalat di sana (walaupun ada kontroversi apakah shalat di serambi gereja atau di dalamnya). Adapun memakai kalung salib atau kaus salib, maka ulama berbeda pendapat antara makruh dan haram. Baca detail: Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

Dengan demikian, maka tidak perlu anda menasihati kakak anda dalam soal di atas. Yang perlu anda lakukan adalah berusaha banyak membaca informasi agama yang ditulis oleh kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah dan menghindari fatwa Wahabi agar anda tidak menjadi radikal tanpa sadar.

4b. Tidak apa-apa pindah dan tinggal di negara kafir asalkan aman. Adapun fatwa Lajnah Daimah itu tidak dianggap karena merupakan fatwa aliran Wahabi yang ekstrim dan metodologi pengambilan hukum mereka tidak berdasarkan ushul fikih yg disepakati keempat madzhab. Baca detail: Fikih Madzhab Empat

Adapun hukumnya, menurut fatwa Majelis Ulama Eropa adalah sbb:

الهجرة إلى البلاد غير الإسلامية للعمل أو للاستقرار مباحة من حيث الحكم الأصلي. لكن هذه الإباحة قد تتحول إلى كراهة أو تحريم فيما لو ترتّب على هذا الانتقال الوقوع في محظورات شرعية، وقد تتحول إلى استحباب أو وجوب فيما لو ترتب عليها إقامة واجبات شرعية، وهذا الأمر يختلف باختلاف الشخص ووضعه في بلده، وما إذا كان مضطراً للخروج، كما يختلف باختلاف البلد الذي يهاجر إليه، وما إذا كانت فيه تجمعات إسلامية يستطيع من خلالها أن يحافظ على شخصيته الإسلامية وعلى تربية أولاده، وبالتالي فلا يمكن إعطاء فتوى عامة في هذا الموضوع. انتهى
Artinya: Hijrah untuk tinggal di negara non muslim untuk bekerja atau tinggal adalah boleh dari segi hukum asalnya. Akan tetapi hukum boleh ini bisa berubah menjadi makruh atau haram apabila perpindahan ini menyebabkan terjadinya perkara yang haram. Bisa juga berubah menjadi sunnah atau wajib apabila menjadi kewajiban syariah untuk tinggal. Masalah ini bisa berubah sesuai dengan perubahan individu dan kondisi di negara asal dan situasi di negara yang dituju. Prinsipnya, asalkan di negara yang baru itu ia bisa menjaga diri dan agamanya termasuk dalam mendidik anaknya maka itu tidak masalah. Baca detail: Hukum Tinggal di Negara Kafir

1. Mengakui perbuatan haram sebagai haram, tapi tetap melakukannya itu hukumnya berdosa namun tidak mengeluarkan dia dari Islam (tidak berakibat murtad). Terlepas dari itu, memakai barang bajakan itu bisa dibenarkan apabila: a) barangnya sangat penting tapi terlalu mahal sehingga kita tidak mampu membelinya seperti Windows dan office-nya; b) barangnya sangat penting tapi sulit didapat kecuali yg KW. Maka, dalam kedua kasus ini, hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan

2. Hukum anjing adalah najis menurut 3 madzhab selain Maliki. Sedangkan menurut madzhab Maliki, hukumnya suci selagi masih hidup. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Adapun memelihara anjing, maka hukumnya sbb: a) memelihara anjing ditaruh di luar rumah untuk berburu atau jaga keamanan hukumnya boleh; b) memelihara anjing ditaruh di dalam rumah sebagai peliharaan hukumnya haram. Baca detail: Memelihara Anjing

Kalau tahu hukum ini tapi melanggarnya, maka berdosa. Kalau tidak tahu, maka hukumnya dimaafkan asalkan setelah tahu tidak melakukan lagi. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

1. Sebelum bertaubat, saya sering mendownload barang bajakan, baik berbentuk gambar, film, musik, buku, software dan lain-lain. Tentunya saya tahu itu perbuatan ilegal. Sayangnya dulu saya pernah mengucapkan beberapa excuse seperti: susah mendapatkan versi legalnya, harganya overpriced, pembajakan kan tidak sama dengan mencuri, dan lain-lain. Tapi faktanya saya tetap sadar itu ilegal dan mengakui sifat ilegal dan haramnya. Apakah ini termasuk perbuatan murtad karena menghalalkan yang haram?

2. Saya sebetulnya cukup menyukai anjing, tapi saya paham anjing haram dipelihara kecuali dengan maksud yang dibenarkan syariat. Masalahnya dulu saya salah paham mengenai batasan yang dibolehkan, sehingga saya berpikir memiliki anjing penjaga yang bukan attack dog seperti german shepherd atau labrador (maksud saya seperti golden retriever, border collie, malamute, atau sebangsanya) diizinkan, atau anjing penuntun orang cacat/buta diizinkan. Bahkan ada waktu-waktu saya benar-benar terlupa mengenai kaidah maksud memelihara ini, sehingga yang teringat hanya prinsip anjing itu najis dan tidak boleh masuk ke dalam rumah. Apakah saya berdosa murtad karena menghalalkan yang haram? Ataukah ada udzur bagi saya? Istri saya dulu sama sekali awam tentang hukum memelihara anjing. Saya sendiri tidak pernah punya anjing.

Batasan Serupa dengan Orang Kafir

Batasan Serupa dengan Orang Kafir
KHAWATIR MURTAD DAN SYIRIK TANPA SADAR

13. Apakah memakai Tshirt yang ada tulisan kutipan kata-kata orang kafir nya termasuk tasyabbuh bil kuffar?

14. Apakah boleh memakaikan anak baju bergambar pokemon? Setau saya pokemon diharamkan oleh Lajnah Daimah. Apakah termasuk wasilah syirik?

15. Apakah boleh anak menonton film yang ada tokoh alien di dalamnya? Seperti Miles from Tomorrowland atau Boboiboy? Dan bolehkah anak menonton film yang ada unsur artificial intelligence di dalamnya, seperti Big Hero 6? Kalau yang ada unsur sihir, sudah saya buang dari rumah kami. Apakah ini juga termasuk wasilah syirik?

16. Bagaimana hukumnya menyebut nama-nama bulan Masehi atau nama hari dalam bahasa Inggris tanpa terpaksa? Semuanya kan berasal dari nama sesembahan kafir. Masalahnya anak saya masih kesulitan bicara bahasa Indonesia, dan kadang sulit menghindari nama bulan masehi saat menulis surat, di pekerjaan, atau bicara pada orang umumnya.

17. Apakah halal makan kue ulang tahun yang dihadiahkan saudara saat kita berulang tahun? Saya baru tahu hukum perayaan ulang tahun. Bagaimana caranya mengkomunikasikan pada anak dan orang sekitar tentang hukum berulang tahun? Apakah kue yang sebelumnya sempat dipasangi lilin masih halal dimakan?

18. Bagaimana hukumnya menyapa dengan mengangkat tangan sambil mengucap salam, atau menundukkan kepala sedikit sebagai salam pada orang lebih tua? Apakah termasuk haram? Dan bagaimanakah hukumnya memberi tanda dengan jari tangan seperti tanda 'V' atau tanda metal. Apakah termasuk tasyabuh bil kuffar?

19. Maaf, untuk nomer 12c, saya pernah salah dan berpikir bahwa nama Lathif tidak boleh digunakan manusia. Saya mengatakan kepercayaan salah tersebut pada istri saya. Saya sebelumnya pernah membaca sesuatu tentang orang yang disebut 'lathif' (dari buku Asmaul Husma, Quraish Shihab). Tapi saya saat mengucapkan salah paham saya tersebut, saya kurang ingat detail penjelasan hal itu di buku Quraish Shihab tersebut.
Apakah saya berdosa mengharamkan yang halal? Apakah saya berdosa murtad? Malam itu saya ketakutan luar biasa dan mengucap syahadat berulang-ulang.

JAWABAN

13. Tidak termasuk tasyabuh bil kuffar atau serupa dengan non-muslim. Serupa dengan non-muslim yang dilarang adalah apabila serupa dengan ritual keagamaan atau dalam konteks baju memakai pakaian yang khas dipakai non-muslim dalam ritual keagamaan mereka. Serupa dengan tradisinya tidak dilarang.
Baca detail:
- Halal Haram Menyerupai Orang Kafir
- Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

14. Boleh. Sebagaimana disebut di atas, memakai kaos bergambar salib saja masih menjadi ikhtilaf ulama antara makruh dan haram. apalagi memakai kaos Doraemon yang tidak menggambarkan identitas agama apapun/manapun. Baca detail: Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

Lajnah Daimah itu lembaga fatwa Wahabi Arab Saudi yang tidak mewakili mayoritas ulama Ahlussunnah karena doktrin takfiri (suka mengafirkan) dan tasyriki (suka mensyirikan) serta tab'idhi (suka membid'ahkan) pada golongan umat Islam lain. Wahabi Salafi dan ulama di dalamnya disebut sebagai neo-Khawarij oleh ulama Aswaja karena sangat mirip dengan Khawarij zaman Sahabat Ali bin Talib yang mudah menghalalkan darah sesama muslim. Baca detail: Gerakan Radikal Salafi wahabi

15. Hukum asal dari film adalah mubah. Namun bisa berubah jadi sunnah (kalau berisi perkara yang baik) atau makruh, atau haram (kalau berisi hal yang haram) tergantung kontennya. Untuk film-film alien atau superhero atau AI, tidak ada faktor yang dapat menyebabkan haram. Kalau di dalamnya terdapat adegan yang haram seperti pornografi atau mengajak pada perbuatan maksiat lain. Sedangkan unsur sihir tidak otomatis haram. Ulama Ahlussunnah bahkan tidak melarang belajar ilmu sihir asal tidak dibuat mencelakakan orang lain. Bahkan boleh dipakai untuk menyembuhkan serangan sihir. Baca detail: Belajar Ilmu Sihir

16. Tidak apa-apa. Siapa yang melarang anda menyebut nama-nama bulan Masehi? Masehi itu nama Nabi Isa dan disebut dalam Al Quran Surah Ali Imron 3:45. Tidak ada larangan.

17. Boleh memakan kue ulang tahun. Kecuali kalau makanannya mengandung unsur najis atau haram.
Adapun merayakan ulang tahun, maka ulama kontemporer ada dua pendapat: a) Yusuf Qardhawi membolehkan di waktu-waktu tertentu seperti tahun ketujuh dan kesepuluh, sedang di waktu yang lain haram. Baca detail: Hukum Musik, Film Dan Merayakan Ulang Tahun

b) Sedangkan ulama lain, termasuk Majelis Fatwa Mesir, membolehkan secara mutlak. Baca detail: https://www.konsultasisyariah.in/2015/06/hukum-merayakan-hari-ulang-tahun.html

18. Semua yang ditanyakan di sini tidak apa-apa. Baca detail: Halal Haram Menyerupai Orang Kafir

19. Tidak apa-apa karena tidak tahu. Berarti tidak sengaja. Namun ke depannya sebaiknya hati-hati dalam menghukumi. Baik menghalalkan atau mengharamkan. Apalagi kalau info itu didapat dari artikel tulisan ulama atau ustadz Wahabi Salafi. Biasakan membaca dulu artikel agama yang ditulis kalangan Ahlussunnah. Anda bisa mulai belajar ilmu dasar madzhab Syafi'i dari link berikut: Ilmu Agama Dasar Madzhab Syafi'i

Pernikahan Tidak Sepadan, Apa Sah?

Pernikahan Tidak Sepadan, Apa Sah?
Pernikahan yang tidak sepadan secara nasab seperti wanitanya syarifah (keturunan Nabi - yang pria disebut Habib) dengan pria dari kalangan biasa, apakah sah?

MAKSUD SEPADAN DALAM PERNIKAHAN

Asaalaamu alaikum wr wb.

Saya adalah laki-laki berusia 28 tahun. Saat ini saya menyukai seorang wanita yang baru saya kenal dan setelah saya mencari tahu ternyata dia adalah wanita yang sholeha dan menurut saya ilmu agamanya di atas saya. Awalnya saya berkeinginan untuk mengkhitbah wanita tersebut, namun saya ragu karena saya merasa minder dengan ilmu agama saya yang tidak sebanding dengannya.

Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa yang harus saya lakukan? Apakah meneruskan niat saya mengkhitbah wanita tersebut atau menyempurnakan ilmu agama saya terlebih dahulu?
2. Apa maksud dari kata "sepadan" dalam memilih pasangan? Apakah kemampuan dalam hal ilmu agama termasuk di dalamnya?

JAWABAN

1. Kalau sudah merasa mantap, silahkan melamarnya. Toh tidak harus menikah sekarang. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Sementara itu, gunakan waktu sebelum menikah untuk meningkatkan ilmu agama anda. Kalau ada waktu senggang, anda bisa mengambil program pesantren kilat untuk santri dewasa di pesantren kami. Baca detail: Santri Dewasa

Kalau tidak ada waktu untuk mondok, anda bisa belajar sendiri di internet. Namun hati-hati dengan situs-situs dari kalangan radikal. Kunjungi situs-situs agama yang baik dari Ahlussunnah Wal Jamaah seperti nu.or.id, alkhoirot.net, alkhoirot.org

2. Pertama, yang perlu diketahui dari 'sepadan' (Arab: kafa'ah, kufuk) antara calon suami istri adalah bahwa kesepadanan itu bukan syarat sahnya nikah. Melainkan syarat luzum (ketetapan)nya nikah. Artinya, pernikahan yang terjadi tanpa adanya 'kesepadanan' tetap sah nikahnya selagi terpenuhi syarat dan rukun nikah.

Bagi kalangan ulama yang menyatakan bahwa sepadan merupakan syarat ketetapan (luzum), maka boleh bagi wali dalam pernikahan yang tidak sepadan untuk menolak pernikahan dan mengajukan pembatalan (fasakh) nikah. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

Namun, Madzhab Hanafi menganggap sepadan bukan syarat sahhnya nikah, bahkan bukan syarat luzum (ketetapan nikah). Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 6/216, menyatakan:

وأما آراء الفقهاء في اشتراط الكفاءة، فلهم رأيان :
الرأي الأولي ـ رأى بعضهم كالثوري، والحسن البصري، والكرخي من الحنفية: أن الكفاءة ليست شرطاً أصلاً، لا شرط صحة للزواج ولا شرط لزوم، فيصح الزواج ويلزم سواء أكان الزوج كفئاً للزوجة أم غير كفء، واستدلوا بما يأتي:
1ً - قوله صلّى الله عليه وسلم : «الناس سواسية كأسنان المشط، لا فضل لعربي على عجمي، إنما الفضل بالتقوى» فهو يدل على المساواة المطلقة، وعلى عدم اشتراط الكفاءة، ويدل له قوله تعالى: {إن أكرمكم عند الله أتقاكم} [الحجرات:13/49] وقوله تعالى: {وهو الذي خلق من الماء بشراً} [الفرقان:54/25] وحديث: «ليس لعربي على عجمي فضل إلا بالتقوى» .
Artinya: Pendapat ulama tentang syarat sepadan ada dua pendapat. Pendapat pertama, yakni pendapat sebagian ulama seperti Al-Tsauri, Hasan Al-Bashri, Al-Karkhi dari madzhab Hanafi bahwa kesepadanan bukan syarat sama sekali. Bukan syarat keabsahan nikah, bukan syarat luzum. Nikah sah dan tetap (tidak bisa dituntut fasakh oleh wali). Sama saja suami sepadan dengan istri atau tidak sepadan. Mereka berdalil atas tidak disyaratkannya kesepadanan antara lain firman Allah QS Al-Hujurat 13:49 "Yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa." Dan firman Allah dalam Al-Furqan 54:25 "Dia yang menjadikan manusia dari mani." Dan hadits "Tidak ada keutamaan orang Arab dibading orang non-Arab kecuali karena takwa." Baca detail: Sepadan dalam Islam

Kedua, Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/36, menyatakan bahwa kesepadanan dalam madzhab Syafi'i meliputi empat perkara sbb:

1)السلامة من العيوب المثبتة للخيار.
2)الحرية .
3)النسب .
4) العفة: وهي الدين والصلاح .
5)الحرفة.
1. Selamat dari aib yang membolehkan memilih.
2. Sama-sama merdeka.
3. Nasab (garis keturunan).
4. Terpelihara agama dan kebaikan. Di sini yg dimaksud bukan ilmu agama, tapi dalam segi kesalihannya dalam mengikuti ajaran agama.
5. Profesi pekerjaan.

DOA AGAR PACAR SAYANG LAGI DAN ORTUNYA MERESTUI

1. assalamualaikum wr. wb
Kak saya mau tanya. aku seorang cewek. saya mempunyai pacar yang tiba tiba putus saya gegara orang tuannya tidak merestui karna adat istiadat arah rumahnya ngalor ngetan. pacar saya langsung ninggalin saya begitu saja. apakah bisa dengan shhalat tahajud dan istiqoroh bisa mengembalikan rasa sayangnya ke aku dan hati orangtua nya luluh sehingga merestui??

terima kasih kak
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Baca doa di link berikut: Doa Agar Disayang

CARA RUJUK, APA HARUS IJIN ORANG TUANYA?

Asslamu'alaikumm Ustad....
Saya Mau Bertanya Ustad, Saya Adalah Seorang Suami Yang Belum Lama Ini Menceraikan Istri Saya Dengan Talak Satu Dan Masih Dalam Masa Iddah,
Dan Saya Ingin Rujuk Kepada Istri Saya, Lalu Saya Pergi Ke Rumah Orang Tua Istri Saya Meminta Maaf Dan Menyampaikan Hajat Saya, Namun Keluarga Dari Istri Saya Tidak MengizinKan Istri Saya Untuk Kembali Pada Saya, Namun Begittu Di Depan Istri Dan KeluargaNya Saya Tetap Mengatakan "Saya Rujuk Kamu, Sekarang Kamu Sudah Kembali Menjadi IstriKu"
Namun Begittu Keluarga Istri Saya Tetap Mengatakan Bahwa Tidak Sah Jika Tanpa Izin KeluargaNya.

PertanyaanNya....

1. Apakah Dengan Saya MelapazKan Ucapan Seperti Di Atas Berarti Kami Sudah Kembali Sebagai Suami Istri..??

2. Apakah Orang Tua Istri Yang Sudah Di Talak Ada Hak Untuk Melarang AnakNya Untuk Di Rujuk Oleh Mantan SuamiNya..?

Mohon PenjelasanNya Ustadz....!

JAWABAN

1. Ya. Selagi dalam masa iddah, maka ucapan rujuk sudah cukup tanpa perlu akad nikah ulang.

2. Tidak berhak selagi rujuknya suami masih dalam masa iddah talak raj'i. Adapun apabila rujuknya setelah masa iddah habis, maka istri berhak untuk menolak rujuk tersebut atau menerimanya. Orang tua dalam hal ini tetap tidak berhak menolaknya. Baca detail: Cerai dalam Islam

PISAH SETAHUN TANPA ADA KATA CERAI ATAU TALAK, BISAKAH RUJUK LAGI?

Saya Pisah dari suamiku 1 tahun tanpa nafkah lahir batin tapi belum Ada kata talak atau cerai, kemudian suami kembali saya minta maaf dan suami pun minta maaf, kemudian suami mengajak saya bercampur/melakukan hubungan suami istri dengan dasar sama sama mau dan sama sama masih mencintai,
pertanyaan saya apakah kami termasuk Zina karna tidak menikah ulang? Terima kasih tolong dijawab Udztad agar saya tahu.
Terima kasih Assalamu Alaikum wr.Wb

JAWABAN

Kalau suami tidak pernah mengucapkan kata cerai atau talak, maka hubungan pernikahan masih tetap sah. Sehingga kalau anda berdua kembali berkumpul dan melakukan hubungan intim, maka hukumnya halal. Baca detail: Cerai dalam Islam

AKU TIDAK RIDHO, APAKAH JATUH TALAK?

Saya mau tanya satu permasalahan dalam rumah tangga saya.
Waktu itu saya dan istri bertengkar dan saya berkata kepadanya "aku kada ridho habis ai" itu dalam bahasa banjar kebetulan saya orang banjarmasin ustadz.
Bahasa indonya gini "aku gak ridho titik"

Apakah itu terjadi talak kinayah atau shorih ustadz?
Mohon jawannya, terimakasih :)

JAWABAN

Tidak termasuk talak kinayah, juga bukan talak sharih. Baca detail: Cerai dalam Islam